kab/kota: Madinah

  • 3
                    
                        Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
                        Nasional

    3 Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta Nasional

    Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.
    “Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
    Dia menambahkan, nilai yang diusulkan pemerintah tersebut turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
    “Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
    Menurut Dahnil, penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
    “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.
    Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen.
    Salah satunya adalah biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
    Komponen lainnya adalah akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (
    living cost
    ) sebesar Rp 3,3 juta.
    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
    Dahnil menambahkan, besaran
    living cost
    jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).
    Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
    Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
    “Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan mulai menggelar rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Senin (27/10/2025).
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini digelar setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas biaya haji 2026 mendatang.
    Menurut Marwan, rapat pembahasan BPIH 2026 ini juga akan diikuti oleh perwakilan panja pemerintah, khususnya dari unsur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 
    Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sudah bisa diputuskan pada November 2025.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan BPIH yang lebih awal ini diharapkan bisa memberi kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji.
    “Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.
    Sebagai informasi, besaran BPIH 2025 atau 1446 H yang ditetapkan DPR bersama pemerintah sebesar Rp 89,4 juta.
    Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nilai Proyek Kereta Cepat RI dengan Arab Saudi seperti Bumi dan Langit

    Nilai Proyek Kereta Cepat RI dengan Arab Saudi seperti Bumi dan Langit

    GELORA.CO -Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang digagas mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang sarat manipulasi. Manipulasi itu semakin terlihat ketika terjadinya perbandingan anggaran yang jauh berbeda dengan proyek kereta cepat yang dilakukan Arab Saudi.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, perbandingan proyek kereta cepat antara Indonesia dengan Arab Saudi tampak jelas seperti bumi dan langit.

    “Sehingga tidak perlu keilmuan tinggi untuk membandingkannya, bahwa yang tidak memiliki pendidikan saja bisa menilai patut diduga telah terjadi manipulasi,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 26 Oktober 2025.

    Di mana, biaya membangun kereta Whoosh yang rutenya hanya 142 kilometer lebih mahal ketimbang proyek Kereta Haramain High-Speed Railway (HHR) yang rutenya berjarak 1.500 km.

    Kereta HHR yang menghubungkan kota-kota suci Makkah dan Madinah itu menelan biaya 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp116,2 triliun (asumsi kurs Rp16.600/dolar AS). Lebih murah ketimbang proyek kereta Whoosh yang biayanya 7,27 miliar dolar AS, setara Rp120,7 triliun.

    Hari menilai, manipulasi sudah terjadi ketika perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kereta cepat, yakni Perpres 93/2021 yang merupakan perubahan dari Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

    Perubahan Perpres itu memperkuat konsorsium BUMN yang memimpin proyek, mengganti pimpinan konsorsium dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero), membentuk Komite KCJB yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi yang saat itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, serta penyesuaian skema pendanaan untuk mendukung percepatan proyek termasuk kemungkinan penggunaan APBN untuk membiayai proyek.

    “Fakta perubahan perpres salah satu bagian dari manipulasi (akal-akalan) Presiden Joko Widodo saat itu,” pungkas Hari.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
    Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
    Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
    Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
    “Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
    Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
    Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
    “Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
    Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
    Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
    “Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
    Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
    “Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
    Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
    Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
    “Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
    Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
    Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
    “Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
    “Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
    Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
    (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
    (4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
    a. melalui PPIU;
    b. secara mandiri; atau
    c. melalui Menteri.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin alias Yai Mim, Fachrudin Umasugi, mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh kubu Yai Mim.

    Dalam perkembangan terbaru pada pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (14/8/2025), ditemukan adanya barang pribadi milik Rosyida yang hilang atau diduga dibakar.

    Fachrudin menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sejumlah barang pribadi milik Yai Mim dan istrinya, Rosyida, hilang dalam insiden tersebut. Kejadian ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan pembakaran sajadah milik Rosyida. Menurut Fachrudin, barang-barang pribadi yang hilang memiliki nilai yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp660 juta.

    “Pemeriksaan sudah selesai, kurang lebih 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dan ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar,” ujar Fachrudin.

    Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari empat jam tangan mewah, emas seberat 210 gram, dua tasbih, dan sajadah bernilai tinggi yang didapatkan di Madinah, Arab Saudi. Fachrudin menjelaskan bahwa jam tangan tersebut termasuk salah satunya merek Rolex, yang bersama dengan perhiasan lainnya berada dalam tas milik Rosyida, istri Yai Mim.

    “Sajadah itu memiliki nilai sekitar 9 ribu riyal Saudi, yang jika dikurskan setara dengan Rp29 juta. Sajadah ini sangat berarti karena dibawa untuk salat di tanah kosong yang terletak di depan rumah Yai Mim di Kompleks Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” lanjut Fachrudin.

    Fachrudin menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, Yai Mim dan Rosyida membawa barang-barang itu untuk salat, karena Yai Mim bermaksud membeli tanah yang terletak di depan rumahnya. Mereka melakukan salat istikharah di lokasi tersebut, dan setelah meninggalkan lokasi selama sekitar 30 menit, saat mereka kembali, barang-barang yang mereka tinggalkan sudah terbakar.

    Fachrudin juga menyebutkan bahwa ada pengakuan di media sosial terkait pembakaran tersebut, namun ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut karena kasus ini sudah masuk ke ranah penyidikan.

    “Kerugian Rp660 juta. Ada indikasi siapa yang membakar. Sudah ada pengakuan di media sosial siapa yang melakukan pembakaran, siapa sajanya itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” tambahnya.

    Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kejelasan peristiwa yang terjadi. Bagaimana barang-barang bernilai tinggi itu bisa terbakar? Siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi kejadian ini? Semua ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. [luc/suf]

  • Bandara Haji Jadi Solusi Optimalisasi Dhoho dan Kertajati

    Bandara Haji Jadi Solusi Optimalisasi Dhoho dan Kertajati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengambil strategi khusus berupa penetapan Bandara Haji untuk mengoptimalkan Bandara Dhoho di Kediri dan Kertajati di Majalengka, yang menghadapi tantangan serius, yakni sepi penerbangan.

    Dua gerbang udara di Pulau Jawa padahal telah naik statusnya menjadi internasional. Meski demikian, jumlah penerbangan domestik pun masih dalam hitungan jari.

    Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, hanya ada dua rute penerbangan di Bandara Dhoho (IATA: DHX).

    Citilink melayani rute domestik yakni Kediri-Jakarta (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) dengan frekuensi tiga kali per minggu. Sedangkan Super Air Jet melayani rute Kediri-Balikpapan (Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan) dengan frekuensi empat kali seminggu.

    Sementara Bandara Kertajati (IATA: KJT) memiliki empat rute penerbangan domestik. Citilink terpantau melayani satu rute, yakni Kertajati—Balikpapan dengan frekuensi empat kali seminggu.

    Maskapai dari Lion Air Group, yakni Super Air Jet, melayani penerbangan lainnya. Mulai dari Kertajati—Balikpapan, Kertajati—Sumatra Utara (Kualanamu Internasional), dan Kertajati—Bali (I Gusti Ngurah Rai) dengan frekuensi penerbangan setiap hari.

    Kontribusi dua bandara ini terhadap trafik penumpang domestik pada 2024 pun minim. Dari 65,95 juta orang, penumpang yang menggunakan Dhoho sebanyak 14.160 (0,02%) dan Kertajati sebanyak 230.830 (0,64%).

    Bandara Haji jadi Solusi

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan perhatian khusus untuk mengoptimalkan bandara di Jawa Barat. Di mana Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati rencananya akan digunakan untuk penerbangan Haji dan Umrah.

    Pihaknya pun berdialog dengan para pelaku usaha dan penyelenggara travel Haji dan Umrah se-Jawa Barat. Menurutnya, dialog ini penting untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah yang akan berangkat haji maupun umrah.

    Harapannya, bandara akan berfungsi secara optimal apabila ada pergerakan yang berkelanjutan, penerbangan yang teratur, dan dukungan dari pemerintah daerah, pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan para pelaku travel.

    “Dengan sinergi yang baik dari semua pihak, saya berharap Bandara Kertajati dapat menjadi pintu gerbang bagi masyarakat Jawa Barat yang akan berangkat ke tanah suci,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

    Bahkan, Pertemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Republik Indonesia dan ASEAN Y.M. Abdulla Salem AlDhaheri pada awal Oktober lalu, telah membuka peluang investasi di Kertajati.

    Serupa, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun telah membidik Bandara Dhoho di Kediri menjadi bandara keberangkatan haji dengan target operasional pada 2026 atau paling lambat pada musim haji 2027.

    Manuver juga dilakukan dengan dalih Bandara Juanda di Surabaya telah terlalu padat sebagai pintu gerbang menuju Makkah maupun Madinah. Alhasil, perlu alternatif untuk mengurai volume jemaah.

    “Tim kami juga sudah melakukan site visit ke Dhoho beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan, melakukan evaluasi dan penilaian terkait feasibility,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Puji Raharjo kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/10/2025).

    Hanya Butuh Konektivitas

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno justru memandang kunci trafik pada kedua bandara tersebut adalah konektivitas dan integrasi moda transportasi.

    Saat ini, kedua bandara tersebut dapat dikatakan minim akses. Namun, Djoko menilai keberadaan Tol Cileunyi—Sumedang—Dawuan (Cisumdawu) setidaknya telah sedikit menambah akses ke Kertajati. Sayangnya, berbeda dengan Dhoho.

    Saat ini belum ada akses tol menuju Dhoho, hanya sebatas jalan protokol. Pemerintah bersama badan usaha, termasuk PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), memang telah memulai konstruksi jalan Tol Kediri—Tulungagung. Namun, pembangunan tersebut diprediksi molor.

    “Itu masalah akses. Kalau Kertajati dulu jaringan tolnya belum ada, sekarang sudah ada. Dhoho tolnya belum ada,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/10/2025).

    Sekalipun akses sudah tersedia, langkah selanjutnya adalah integrasi moda melalui keberadaan angkutan umum yang memiliki rute rutin menuju masing-masing bandara.

    Djoko berpandangan, penyedia angkutan harus berani melayani rute tersebut dengan headway satu jam sekali, misalnya. Hal terpenting lainnya, yakni penambahan trafik penerbangan.

    Menurutnya, tantangan ini bukan sebatas urusan pemerintah pusat maupun maskapai. Namun, juga peran pemerintah daerah dalam mempromosikan pariwisata yang ada.

    Mengambil contoh Banyuwangi, kata Djoko, pemerintah daerah berhasil mendorong pariwisata di ujung Timur Pulau Jawa sehingga hadir bandar udara. Meski hanya melayani empat rute, tetapi trafik penerbangan maupun penumpang jauh lebih tinggi dari Kertajati.

    Dengan demikian, ambisi pemerintah perlu menyesuaikan dengan realitas di lapangan. Sebab, sebaik apa pun bandara dibangun, tak akan optimal tanpa akses yang mumpuni dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat di sekitarnya.

  • VIDA-UmrahCash hadirkan perlindungan dompet digital untuk jamaah haji

    VIDA-UmrahCash hadirkan perlindungan dompet digital untuk jamaah haji

    Jakarta (ANTARA) – Penyedia identitas digital VIDA menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan platform dompet digital UmrahCash untuk menghadirkan dompet digital syariah khusus untuk jamaah haji dan umrah.

    Co-founder & President VIDA Sati Rasuanto mengatakan kolaborasi ini tidak hanya menghadirkan layanan praktis, tetapi juga memastikan jamaah terlindungi dari risiko kejahatan digital.

    “Dengan identitas yang terjamin, ibadah bisa berjalan lebih khusyuk tanpa gangguan,” ujar Sati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Kolaborasi UmrahCash dan VIDA berusaha menjawab kebutuhan perlindungan identitas digital selama perjalanan haji atau umrah dengan menghadirkan lapisan keamanan biometrik, deteksi manipulasi identitas, dan sertifikat elektronik yang sah secara hukum.

    Founder & CEO UmrahCash William Phelps menyatakan solusi ini akan memudahkan jamaah sekaligus melindungi mereka dari potensi risiko yang ada.

    Terlebih, masih banyak jamaah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Tanah Suci.

    Melalui UmrahCash, jamaah cukup menyetorkan Rupiah di Indonesia dan otomatis menerima saldo Riyal yang bisa ditarik di agen resmi (human ATM) di Mekkah dan Madinah.

    Menurutnya, kolaborasi dengan VIDA menjadikan seluruh proses lebih aman dan praktis sekaligus membuka jalan menuju integrasi pembayaran QRIS di Arab Saudi mulai 2026.

    Head of Enterprise Business Development Ika Luthfiani menambahkan teknologi identitas digital dapat menjadi tameng bagi jamaah. Teknologi VIDA menggunakan verifikasi biometrik dan deteksi manipulasi identitas untuk mencegah penipuan yang masih tinggi di sektor keuangan digital. Dengan demikian, jamaah bisa merasa lebih aman dan nyaman saat bertransaksi.

    Dengan hadirnya kolaborasi ini, keduanya menargetkan jamaah Indonesia bisa memiliki cara baru yang lebih modern untuk mengelola kebutuhan finansial selama haji dan umrah.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 Prompt Gemini AI Edit Foto Makkah Depan Kabah-Payung Masjid Nabawi

    3 Prompt Gemini AI Edit Foto Makkah Depan Kabah-Payung Masjid Nabawi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tidak semua orang berkesempatan langsung berkunjung ke Makkah untuk melihat Kabah dari dekat. Namun, dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI), kini Anda bisa membuat foto seolah-olah sedang berada di depan Ka’bah hanya dengan bantuan Gemini AI. Prosesnya cukup mudah, asal tahu cara menyusun prompt yang tepat.

    Ka’bah merupakan bangunan berbentuk kubus atau yang terletak di pusat Masjidil Haram, Makkah, dan menjadi kiblat atau arah shalat bagi umat Islam di seluruh dunia, Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah yang dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag).

    Dalam Al-Qur’an, istilah Ka’bah disebutkan sebanyak dua kali, yakni dalam Surah Al-Maidah ayat 95 dan 97. Pada ayat 97, Allah SWT menegaskan bahwa Ka’bah adalah rumah suci yang dijadikan sebagai tempat berkumpul bagi manusia. Kawasan ini juga disebut sebagai wilayah yang aman, tempat manusia dapat melaksanakan urusan dunia dan akhirat, sekaligus pusat ibadah haji.

    Tutorial Edit Foto Lewat Gemini AI di Makkah Depan Ka’bah
    1. Siapkan Foto Diri

    Pilih foto wajah yang jelas, dengan pencahayaan baik dan posisi menghadap kamera. Foto ini akan digunakan sebagai referensi agar AI bisa menempelkan muka Anda ke dalam latar Ka’bah.

    2. Akses Gemini AI

    Masuk ke Gemini AI melalui aplikasi atau web. Pastikan sudah memilih mode image generation atau edit foto.

    3. Upload Foto Wajah

    Unggah foto wajah yang sudah disiapkan. Pilih opsi add face reference atau masukkan gambar sebagai acuan agar AI mengenali fitur wajah Anda.

    4. Susun Prompt dengan Detail

    Tambahkan deskripsi sesuai keinginan. Contoh: “Seorang pria mengenakan pakaian ihram putih bersih, berdiri khusyuk berdoa di depan Ka’bah, wajah sesuai foto yang diunggah, suasana malam dengan cahaya lampu Masjidil Haram, realistis, ultra HD.”

    Foto: Ilustrasi Foto Sendiri di depan Ka’bah. (Gemini AI)
    Ilustrasi Foto Sendiri di depan Ka’bah. (Gemini AI)

    5. Atur Suasana dan Gaya Foto

    Anda bisa menentukan latar siang atau malam, angle kamera (close-up, wide angle, atau full body), hingga ekspresi wajah (senyum, serius, khusyuk berdoa).

    6. Proses dan Simpan Hasil

    Klik generate, tunggu beberapa saat, lalu simpan hasil foto. Jika belum sesuai, ubah detail prompt atau ganti sudut foto wajah agar hasil lebih realistis.

    Berikut prompt Gemini AI untuk edit foto muka sendiri di berbagai ikon mekah

    1. Prompt Menara Abraj Al Bait (Makkah Royal Clock Tower)

    “Foto close-up selfie seorang pria muda, mengenakan gamis putih dan peci putih, di luar ruangan. Dia memegang ponsel untuk berswafoto sambil melihat ke atas dengan ekspresi kagum dan sedikit terkejut. Di latar belakang, Menara Abraj Al Bait (Makkah Royal Clock Tower) menjulang tinggi di bawah langit biru cerah, menunjukkan detail arsitektur modern dan tradisionalnya. Suasana cerah siang hari. Gambar memiliki tampilan yang realistis, detail tinggi, ultra HD.”

    Foto: Hasil Gemini AI Menara Abraj Al Bait (Makkah Royal Clock Tower). (Gemini AI)
    Hasil Gemini AI Menara Abraj Al Bait (Makkah Royal Clock Tower). (Gemini AI)

    2. Prompt Bersama Payung-Payung di Pelataran Masjid Nabawi

    “Seorang pria muda, mengenakan gamis putih dan peci putih, berdiri di tengah pelataran Masjid Nabawi di Madinah. Dia melihat langsung ke kamera dengan senyum ramah. Latar belakangnya dipenuhi oleh payung-payung ikonik Masjid Nabawi yang terbuka lebar, menciptakan pola arsitektur yang indah dan melindungi dari sinar matahari. Kubah hijau Masjid Nabawi terlihat samar di kejauhan. Beberapa jamaah lain terlihat berjalan di latar belakang, menambah suasana hidup di tempat suci ini. Fotografi realistis, detail tinggi, ultra HD.”

    Foto: Ilustrasi Foto Hasil Gemini AI Payung Masjid Nabawi. (Gemini AI)
    Ilustrasi Foto Hasil Gemini AI Payung Masjid Nabawi. (Gemini AI)

    (dag/dag)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Badan Kehormatan DPRD Gorontalo minta maaf soal kasus Wahyudin Moridu

    Badan Kehormatan DPRD Gorontalo minta maaf soal kasus Wahyudin Moridu

    Gorontalo (ANTARA) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota legislatif Wahyudin Moridu.

    Kepala BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama di Gorontalo, Sabtu, mengatakan perilaku yang ditunjukkan oleh Wahyudin Moridu dalam video itu telah menyakiti hati masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo.

    “Kekeliruan ini bukanlah niat kami untuk meremehkan atau mengabaikan nilai-nilai luhur yang kita pegang bersama,” ucap Fikram.

    Ia menegaskan perilaku yang ditunjukkan oleh Wahyudin Moridu dalam rekaman video tersebut sangat tidak sesuai dengan norma adat istiadat Gorontalo.

    Terlebih perbuatan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam video itu juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama yang menjadi pedoman hidup masyarakat Gorontalo yang dikenal dengan julukan Serambi Madinah.

    Dalam rekaman video itu Wahyudin Moridu mengaku akan merampok dan menghabiskan uang negara bersama seorang yang diakui merupakan wanita selingkuhannya.

    Sehingga hal itu tidak pernah dibenarkan, apa lagi di Gorontalo perilaku tersebut jelas-jelas sangat bertentangan atau melanggar nilai-nilai adat, agama, dan etika.

    Dikatakannya lagi bahwa sebagai BK DPRD Provinsi Gorontalo, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.

    Pihaknya akan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran pada kasus ini dengan mengedepankan asas keadilan, aktivitas dan penghormatan terhadap hukum, adat, serta nilai-nilai agama yang menjadi landasan hidup masyarakat Gorontalo.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehormatan daerah Gorontalo, dan menjadikan momen ini sebagai pembelajaran dalam memperkuat sinergisitas, moralitas, dan akhlak mulia, dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun institusi publik.

    “Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga mengharapkan dukungan dan doa serta kepercayaan dari masyarakat Gorontalo, agar kami dapat menjalankan tugas baik demi menjaga kehormatan institusi DPRD dan martabat daerah,” imbuhnya.

    Pewarta: Adiwinata Solihin
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.