kab/kota: Madinah

  • Jemaah Gelombang Satu Mulai Diberangkatkan 2 Mei

    Jemaah Gelombang Satu Mulai Diberangkatkan 2 Mei

    loading…

    Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief bersama jajarannya dalam rapat bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemberangkatan jemaah haji gelombang satu akan dimulai pada 2 Mei 2025 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Kita insyaAllah tanggal 2-16 Mei pemberangkatan jemaah Haji gelombang satu pak. Jadi tanggal 1 jemaah sudah masuk ke Asrama,” kata Hilman dalam paparannya.

    Sementara, gelombang dua keberangkatan jemaah haji akan dilakukan pada periode 17-31 Mei 2025. Dia menegaskan, sudah tidak ada keberangkatan setelah 31 Mei 2025.

    “Closing date 31 Mei 2025. Closing date sudah tidak ada penerbangan lagi tanggal 31 Mei 2025,” ujarnya.

    Puncak ibadah haji mulai digelar 5 Juni 2025 dengan pertimbangan Iduladha jatuh pada 6 Juni 2025. “Puncak haji wukuf di Arafah tanggal 5 Juni jadi jemaah akan berangkat ke Arafah pada tanggal 4 Juni 2025. Iduladhanya di tanggal 6 Juni (10 dzulhijjah) mudah-mudahan tidak ada pergeseran tanggal,” katanya.

    Berikut adalah rencana perjalanan ibadah haji jemaah Indonesia 1446 H/2025 H:1. Jemaah haji masuk Asrama Haji: 1 Mei 2025

    2. Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Indonesia ke Madinah: 2-16 Mei 2025

    3. Pemberangkatan jemaah gelombang 1 dari Madinah ke Jeddah: 11-25 Mei 2025

    4. Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Indonesia ke Jeddah: 17-31 Mei 2025

  • Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Perintah Prabowo Bertentangan dengan Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji 2025, Omon-omon?

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.

    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 

    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.

    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.

    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo
    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.

    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.
    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.

    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.

    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.
    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Namun, usulan terbaru Kemenag justru menunjukkan kenaikan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji, bertolak belakang dengan instruksi Presiden.
     
    Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99. 
     
    Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% atau Rp65.372.779,49, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya 30% atau Rp28.016.905.
    Kenaikan Bipih tersebut menjadi sorotan, terutama karena jumlahnya naik sekitar Rp9 juta dibandingkan biaya 2024 sebesar Rp56 juta. Hal ini bertentangan dengan arahan Prabowo yang menginginkan efisiensi tanpa membebani masyarakat.
     
    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Arahan Tegas Prabowo

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Kemenag untuk menyusun skema penurunan biaya haji. Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dengan biaya yang lebih efisien.
     
    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wamenag Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
     
    Penurunan biaya tersebut seharusnya diupayakan melalui efisiensi di berbagai komponen utama, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Bahkan, Prabowo secara khusus meminta rasionalisasi biaya penerbangan yang menjadi komponen tertinggi, mencapai 35-40% dari total biaya haji.
     
    “Output-nya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik,” lanjut Wamenag.

    Fakta Kenaikan Biaya Haji

    Namun, dalam rapat dengan DPR, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru menjelaskan rincian biaya yang menunjukkan kenaikan signifikan. Usulan BPIH 2025 mencakup lima komponen utama:

    Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
    Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
    Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
    Living cost: Rp3.200.002,50
    Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

    Dengan total BPIH Rp93.389.684,99, usulan tersebut membebankan Rp65 juta kepada jemaah, lebih tinggi dibandingkan 2024. Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mempertanyakan keputusan Kemenag yang menaikkan persentase Bipih jemaah dari 60% menjadi 70%.
     
    “Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp93,4 juta tahun lalu menjadi Rp93,3 juta. Namun, yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.
     
    Nanang juga mengkritik bahwa usulan ini membebani masyarakat meskipun total biaya tidak berubah signifikan. “Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi (perintah Prabowo) bertentangan dengan statement Pak Menteri,” tambahnya.

    Respons dan Tindak Lanjut

    Hingga kini, belum ada penjelasan dari Kemenag terkait langkah yang diambil untuk menyesuaikan usulan biaya haji dengan arahan Presiden Prabowo. Sementara itu, sorotan dari DPR dan publik terus menguat, mendesak Kemenag untuk merevisi usulan sesuai dengan mandat efisiensi dan keringanan biaya bagi masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Asosiasi Sebut Belum Ada Urgensi Naikkan Biaya Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Amanah Umroh Haji (Ashuri) mengharapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun depan bisa menurun atau minimal sama dengan 2024 yang sebesar Rp56 juta.

    Ketua Umum Ashuri Nur Faizin menyampaikan, naiknya biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah bisa mendatangkan petaka, salah satunya bagi calon jemaah yang belum berangkat ibadah haji. Pasalnya, para calon jemaah ini sebagian besar menjadikan biaya 2024 sebagai patokan dalam mempersiapkan biaya haji.

    “Kalau berubah semacam ini, dia kan harus nyari-nyari lagi, ikhtiar lagi,” kata Nur Faizin kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

    Lebih lanjut, dia melihat belum ada urgensi untuk mengerek biaya haji. Idealnya, kata dia, biaya haji baru mengalami perubahan setelah beberapa tahun diberlakukan.

    Untuk itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI agar nilai yang ditetapkan nantinya sama seperti tahun lalu. 

    “Kalau masih cuma satu tahun, itu tidak banyak pergerakan. Kecuali sudah beberapa tahun ya, karena inflasi, atau karena apa, itu masih memungkinkan,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mengharapkan agar Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu bisa segera siap dan profesional dalam mengambil alih tugas Kemenag dalam menyelenggarakan ibadah haji.

    Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,3 juta.

    “Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).

    Secara terperinci, Nasaruddin menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari BPIH.

    Total Bipih yang mencapai Rp65,3 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah komponen yakni biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp34 juta,dan akomodasi Makkah Rp15 juta, akomodasi di Madinah Rp4,49 juta. Kemudian, living cost atau biaya hidup Rp3,2 juta, dan paket layanan masyair.

    Sementara itu, nilai manfaat atau dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp28 juta atau 30% dari BPIH 2025. 

    Secara terperinci, anggaran yang bersumber dari nilai manfaat diantaranya akan dimanfaatkan untuk membiaya komponen pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Madinah dan Mina.

    Kemudian, untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, hingga pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.

    “Terkait dengan haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp9,49 miliar,” ujarnya.

    Nasaruddin menyebut, rancangan besaran BPIH disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap Rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.

    Sementara itu, tahun lalu, biaya haji 1445H/2024M disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

    Sementara, nilai manfaat keuangan haji ditetapkan  sebesar Rp37,3 juta. Nilai manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

  • Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI

    Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI

    Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII
    DPR
    RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wahid ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelaksanaan Ibadah
    Haji
    2025.
    Nantinya, Panja akan menghitung ulang usulan mengenai besar biaya penyelenggaraan ibadah
    haji
    (BPIH) 2025 yang telah diajukan oleh Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) RI.
    “Dalam hal ini kami akan menghitung ulang pengajuan daripada Kemenag sesuai dengan semangat presiden Pak Prabowo dan juga sesuai dengan temuan Pansus kemarin,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).
    Menurut Wahid, dalam usulan BPIH 2025 yang disampaikan pemerintah, masih terdapat komponen-komponen yang membebani biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah.
    Dia mencontohkan beberapa komponen yang membebani Bipih 2025, antara lain biaya pesawat, pemondokan, katering, serta layanan transportasi bagi jemaah.
    “Sehingga ada beberapa komponen yang kami akan evaluasi dan termasuk juga efisiensi. Di antaranya termasuk yang menjadi beban, yaitu biaya pesawat ya. Itu terlalu mahal, 30 persen dari biaya haji yang terdahulu, juga termasuk pemondokkan, termasuk biaya
    catering
    , layanan transportasi,” ungkap Wahid.
    Ia menegaskan bahwa Panja Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 akan benar-benar memperhatikan besaran biaya komponen tersebut.
    Meski begitu, dia memastikan bahwa evaluasi dan efisiensi yang akan dilakukan tidak mengurangi pelayanan bagi para jemaah haji 2025.
    “Ada 4 atau 5 titik yang kami akan seriusi angka-angka tersebut dan itu tidak mengurangi daripada pelayanan haji yang seperti yang terdahulu, tetapi akan pelayanan lebih baik. Ini akan kami terapkan,” kata Wahid.
    Ia menambahkan bahwa rapat panja akan mulai dilaksanakan pada 2 Januari 2025 mendatang.
    Pihaknya menargetkan seluruh pembahasan dan penetapan BPIH 2025 selesai pada 10 Januari 2025.
    “Di masa reses ini kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
    Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
    Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
    “Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
    Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dollar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.
    Selain itu, pemerintah menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
    “Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” katanya.
    Adapun rincian komposisi Bipih 2025 yang menjadi dasar penghitunan Kemenag, yakni:
    1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390,68
    2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
    3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
    4.
    Living cost
    : Rp 3.200.002,50
    5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94
    Besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
    Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
    Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
    Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah. 
    “Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siasat Prabowo Turunkan Ongkos Haji di 2025

    Siasat Prabowo Turunkan Ongkos Haji di 2025

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto berupaya menurunkan ongkos haji di tahun depan. Dengan demikian, ongkos haji bisa lebih murah.

    Prabowo telah meminta jajaran Kementerian Agama yang masih melakukan pengelolaan haji tahun depan untuk mencari cara agar ongkos haji bisa ditekan.

    Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan ongkos haji akan turun tahun depan. Soal berapa besarannya, dia bilang nantinya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 akan dibahas di Panitia Kerja dengan Komisi VIII DPR.

    “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu nggak bisa disebut sekarang. Karena harus ada kesepakatan di Panja,” beber Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Prabowo, kata Syafii, meminta agar Kementerian Agama mencari biaya-biaya yang bisa dirasionalisasi dari BIPIH di tahun 2024. Dengan begitu, ongkos haji akan makin murah.

    “Beliau juga melihat banyak cost yang bisa dirasionalisasi, sehingga kualitasnya makin baik, tapi harganya makin murah,” ujarnya.

    Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Prabowo juga menggarisbawahi agar penyesuaian harga tidak mengurangi kualitas pelayanan.

    “Murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi tetap ada efisiensi efektif, tapi juga tidak mengurangi kualitas. Misalnya pesawatnya jangan-jangan kita mencari murah, tetapi malah justru pesawat tua jadi itu di-warning juga buat kita,” sebut Nasaruddin.

    Nasaruddin juga mengatakan masalah pembentukan BIPIH juga harus memperhatikan faktor eksternal. Misalnya, ada faktor inflasi, faktor nilai tukar dolar, faktor fluktuasi harga minyak, dan lain sebagainya.

    “Jadi yang jelas bahwa spirit-nya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi yang kita lakukan. Maka itu melalui pembersihan seluruh hal-hal yang menyimpang itu juga akan berkontribusi terhadap penurunan harga,” beber Nasaruddin.

    Ketika ditanya apakah akan ada penyesuaian kontribusi presentasi biaya dana haji dari BPKH, Nasaruddin mengungkapkan hal itu akan dibahas terlebih dahulu di DPR.

    “Iya nanti habis DPR kita bicarakan. Belum-belum (ada keputusan), nanti,” sebut Nasaruddin.

    Berapa biaya haji saat ini? Cek halaman berikutnya.

    Ongkos Haji Saat Ini

    Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, ongkos haji di Indonesia ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    Peraturan ini ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat. Tepatnya, beleid itu diteken pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam aturan itu, besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

    Besaran BIPIH Jemaah Haji Reguler 1445 H/2024 M:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

    Sedangkan besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) jumlahnya sedikit berbeda.

    BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

    BIPIH PHD dan KBIHU:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

  • Alasan Muslim Dilarang Merayakan Tahun Baru, Ada 10 Hal yang Bisa Merusak Iman

    Alasan Muslim Dilarang Merayakan Tahun Baru, Ada 10 Hal yang Bisa Merusak Iman

    JABAR EKSPRES – Banyak Umat Islam yang masih bingung, kenapa muslim dianjurkan untuk tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru. Padahal diberbagai belahan dunia diwaktu yang sama banyak orang merayakannya dengan suka cita.

    Bagi muslim yang belum tahu alasannya, bisa mencari tahu dalam artikel ini, karena ada tulisan dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang sangat jelas dalam memaparkan dampak buruk yang akan terjadi pada seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru tersebut.

    Larangan merayakan tahun baru, muncul karena sudah ada kajian mendalam tentang kerugian yang akan dialami kaum muslim, karena selain merusak iman seseorang juga bisa menciptakan banyak dosa bagi yang melakukannya.

    Berikut 10 kerusakan atau kerugian yang akan dialami seorang muslim yang nekad melakukan perayaan tahun baru.

    1. Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
    Perayaan (’ied) dalam Islam hanya ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, diluar dua perayaan tersebut, maka bukanlah perayaan bagi kaum muslimin.

    Baca juga : Naskah Khutbah Jumat Tentang Muslim yang Merayakan Tahun Baru Masehi

    Hal ini dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits, Anas bin Malik mengatakan,

    كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

    Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.”[HR. An-Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

    2. Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
    Dilansir dari berbagai sumber, pertama kali ada perayaan tahun baru yakni pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi).

    Yakni setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM, dengan penanggalan berdasarkan revolusi matahari.

    Dan penghitungan tahun dimulai dari tanggal 1 Januari, dan sejak itulah rakyatnya merayakan malam tahun baru.

  • Prabowo Mau Turunkan Ongkos Haji 2025, Segini Biayanya Saat Ini

    Prabowo Mau Turunkan Ongkos Haji 2025, Segini Biayanya Saat Ini

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto ingin ongkos haji turun mulai tahun depan. Dia menugaskan Kementerian Agama untuk melakukan berbagai penyesuaian biaya agar ongkos haji bisa lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

    Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menyatakan Prabowo pengin ongkos haji akan turun tahun depan. Soal berapa besarannya, dia bilang nantinya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 akan dibahas di Panitia Kerja dengan Komisi VIII DPR.

    “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu nggak bisa disebut sekarang. Karena harus ada kesepakatan di Panja,” beber Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Prabowo, kata Syafii, meminta agar Kementerian Agama mencari biaya-biaya yang bisa dirasionalisasi dari BIPIH di tahun 2024. Dengan begitu, ongkos haji akan makin murah.

    “Beliau juga melihat banyak cost yang bisa dirasionalisasi, sehingga kualitasnya makin baik, tapi harganya makin murah,” ujarnya.

    Lantas berapa sih ongkos buat naik haji saat ini? Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, ongkos haji di Indonesia ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    Peraturan ini ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat. Tepatnya, beleid itu diteken pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam aturan itu, besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

    Adapun besaran BIPIH jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

    Sedangkan besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) jumlahnya sedikit berbeda.

    BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

    BIPIH untuk PHD dan KBIHU adalah sebagai berikut:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

    (acd/acd)

  • Menag Sebut Pemerintah Bakal Dorong Penurunan Ongkos Haji Tahun Depan

    Menag Sebut Pemerintah Bakal Dorong Penurunan Ongkos Haji Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan bahwa pemerintah bakal mendorong untuk penurunan harga ongkos atau biaya haji pada 2025.

    Dia menjelaskan bahwa dalam menentukan ongkos haji tersebut bakal dipengaruhi beberapa faktor, seperti inflasi hingga nilai tukar dolar. 

    Oleh sebab itu, pemerintah bakal berupaya untuk menetapkan ongkos haji yang dapat dijangkau oleh setiap kalangan masyarakat. 

    “Yang jelas bahwa spirit-nya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi, melalui pembersihan seluruh hal-hal yg menyimpang,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/12/2024).

    Senada, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafii turut memastikan ongkos haji 2025 akan turun. “Hampir kita pastikan ya Pak Menteri [Agama], ongkos haji tahun ini turun,” ujar Romo.

    Kendati demikian, Romo mengaku belum mengetahui secara pasti besaran penurunan ongkos haji. Mengingat, instansinya akan mendisukisikan lebih lanjut dengan DPR pada 30 Desember 2024.

    “Tanggal 30 [Desember ] ini rapat pembentukan panja, baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa ongkos haji,” pungkas Romo.

    Sebagai informasi, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172.

    Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.

    Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

    Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • Perayaan Tahun Baru Dalam Pandangan Islam Menurut Hadist

    Perayaan Tahun Baru Dalam Pandangan Islam Menurut Hadist

    JABAR EKSPRES – Memasuki akhir Bulan Desember identik dengan pergantian tahun yang berarti bakal banyak orang yang merayakan tahun baru. Apakah perayaan tahun baru ini ada dalam Islam? bagaimana hukumnya orang-orang yang turut serta merayakannya? Semuanya akan terjawab dalam ulasan yang akan dipaparkan dalam artikel ini.

    Banyak hadits yang akan dimasukkan dalam tulisan ini, semua bertujuan agar lebih menguatkan seperti apa hukum Islam dalam menyikapi perayaan pergantian tahun baru tersebut.

    Perayaan tahun baru masehi, sudah diketahui bukanlah kebudayaan yang datang dari Islam. Bahkan berasal dari kebudayaan non muslim.

    Baca juga ; Naskah Khutbah Jumat Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru

    Hal ini langsung mengingatkan pada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada umatnya
    untuk meninggalkan dan menjauhi perayaan-perayaan terutama yang berulang pada setiap tahunnya (‘Ied) yang berasal dari non muslim.

    Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main.
    Lalu beliau bertanya,

    “Dua hari untuk apa ini ?”

    Mereka menjawab,

    “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.”

    Lantas beliau bersabda:

    “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (HR. Abu Dawud)

    Baca juga : Benarkah Muslim Tidak Boleh Pakai Atribut Agama Lain Seperti Topi Natal? Ini Penjelasannya

    Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

    “Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.”
    (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no. 3512)

    Kemudian Allah juga mengisyaratkan hal yang sama.
    Allah Ta’ala menjelaskan ciri-ciri ‘Ibadur Rahman (hamba-hamba Allah yang beriman):

    والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما

    Artinya:
    “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)