kab/kota: Madinah

  • 22 Bumbu Makanan Khas Indonesia Diperkenalkan untuk Haji di Arab Saudi

    22 Bumbu Makanan Khas Indonesia Diperkenalkan untuk Haji di Arab Saudi

    Jakarta: BPKH Limited, anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan 22 jenis bumbu khas Indonesia dalam bentuk pasta. Bumbu ini diharapkan dapat memberikan pengalaman kuliner bagi jemaah haji di Arab Saudi.

    Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, para chef dari dapur di Mekkah menyambut baik inisiatif ini. Mereka menilai bumbu itu akan membuat persiapan makanan lebih cepat dan efisien.

    “Dengan penggunaan bumbu pasta, para penyedia katering dapat menjaga keaslian rasa khas Nusantara. Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar kualitas kuliner jemaah haji Indonesia,” kata Sidiq.

    Sidiq mengungkapkan, 22 jenis bumbu khas Indonesia yang diperkenalkan di antaranya rendang, balado, dan gulai. Dirinya berharap bumbu bentuk pasta dengan cita rasa otentik masakan Indonesia itu dapat meningkatkan efisiensi proses memasak.

    “Untuk musim haji 1446 H (2025), kami telah bekerja sama dengan 76 dapur penyedia katering jemaah haji,” katanya.

    Seperti diketahui, BPKH Limited mengadakan acara pengenalan bumbu pasta pada Senin 24 Februari 2025 di Kantor Urusan Haji Jeddah. Acara ini juga mencakup penandatanganan kontrak dengan perwakilan dapur katering di Mekkah dan Madinah, serta beberapa importir Arab Saudi.

    Inisiatif BPKH Limited ini mendapat dukungan dari BPKH, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Urusan Haji Jeddah, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

    Jakarta: BPKH Limited, anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan 22 jenis bumbu khas Indonesia dalam bentuk pasta. Bumbu ini diharapkan dapat memberikan pengalaman kuliner bagi jemaah haji di Arab Saudi.
     
    Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, para chef dari dapur di Mekkah menyambut baik inisiatif ini. Mereka menilai bumbu itu akan membuat persiapan makanan lebih cepat dan efisien.
     
    “Dengan penggunaan bumbu pasta, para penyedia katering dapat menjaga keaslian rasa khas Nusantara. Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar kualitas kuliner jemaah haji Indonesia,” kata Sidiq.

    Sidiq mengungkapkan, 22 jenis bumbu khas Indonesia yang diperkenalkan di antaranya rendang, balado, dan gulai. Dirinya berharap bumbu bentuk pasta dengan cita rasa otentik masakan Indonesia itu dapat meningkatkan efisiensi proses memasak.
     
    “Untuk musim haji 1446 H (2025), kami telah bekerja sama dengan 76 dapur penyedia katering jemaah haji,” katanya.
     
    Seperti diketahui, BPKH Limited mengadakan acara pengenalan bumbu pasta pada Senin 24 Februari 2025 di Kantor Urusan Haji Jeddah. Acara ini juga mencakup penandatanganan kontrak dengan perwakilan dapur katering di Mekkah dan Madinah, serta beberapa importir Arab Saudi.
     
    Inisiatif BPKH Limited ini mendapat dukungan dari BPKH, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Urusan Haji Jeddah, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Aceh Peringkat 1 Biaya Paling Sedikit

    Aceh Peringkat 1 Biaya Paling Sedikit

    PIKIRAN RAKYAT – Biaya yang harus diketahui saat hendak melaksanakan haji memang hampi setiap tahunnya berbeda, dan di tahun 2025 kali ini sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

    Diketahui juga sebelumnya bahwa melaksanakan ibadah haji menjadi salah satu hal yang diinginkan oleh sebagian besar umat muslim, selain mempersiapkan fisik dan mental, namun dalam hal ini dana juga hal utama yang tidak bisa dipisahkan.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, diungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan secara resmi terkait besaran biasa yang harus dikeluarkan di tahun 2025 ini.

    Hal ini juga telah sesuai dengan Keputusan Resmi dari Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam Keppres tersebut, telah dijelaskan terkait besaran biaya yang nantinya akan dibayarkan oleh setiap jamaah reguler, dengan menyesuaikan titik lokasi embarkasi (tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi) yang dipilih.

    Besaran biaya yang berbeda karena titik embarkasi ini terjadi, dilihat dari jarak tempuh, biaya penerbangan, hingga biaya hidup selama di Arab Saudi selama melaksanakan ibadah.

    Untuk besaran biayanya sendiri, Aceh menjadi wilayah paling rendah dan Surabaya menduduki posisi paling tinggi.

    Berikut rincian pembayaran biaya haji sesuai dengan titik embarkasi di tahun 2025:

    Aceh: Rp46.922.333 Medan: Rp47.976.531 Batam Rp54.331.751 Padang Rp51.781.751 Palembang: Rp54.411.751 Jakarta bagian Pondok Gede: Rp58.875.751 Jakarta bagian Bekasi: Rp58.875.751 Solo: Rp55.478.501 Surabaya: Rp60.955.751 Balikpapan: Rp57.235.421 Banjarmasin: Rp59.331.751 Makassar: Rp57.670.921 Lombok: 56.764.801 Kertajati: Rp58.875.751

    Itulah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap jemaah haji sesuai dengan titik embarkasi yang telah dipilih, sesuai dengan aturan terbaru di tahun 2025 ini.

    Namun perlu untuk dipahami bahwa besaran biaya perjalanan ini, akan terbagi kepada biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan juga sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup.

    Sehingga dengan hal tersebut, diharapkan agar masyarakat yang melakukan pendaftaran haji juga lebih berhati-hati guna menghindari kerugian akibat penipuan yang cukup marak terjadi.

    Pastikan untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan tidak terpengaruh dengan iming-iming apapun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US.500

    Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US$1.500

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS). 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan bahwa setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia mengirimkan barang dari Makkah maupun Madinah saat musim haji. 

    “Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujarnya dalam Media Briefing PMK No.4/2025 di kantor pusat Bea Cukai, Selasa (25/2/2025). 

    Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya. 

    Chotib menuturkan bahwa mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. 

    Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

    Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji. 

    Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji. 

    “Jemaah haji ini yang mendaftar sebagai jemaah haji. Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak mendaftar,” lanjut Chotib. 

    Adapun apabila barang kiriman jemaah nyatanya lebih dari US$1.500, pemerintah mengenakan bea masuk 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

    Di samping itu, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. 

    Sementara apabila jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, untuk barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut. 

    Berikut ketentuan lengkap barang kiriman khusus Jemaah Haji:

    Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN)
    Penyelenggara pos barang kiriman Jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri
    Pengirim merupakan jemaah haji
    CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
    Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm
    Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. 

  • Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hampir 80.000 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak proses pelunasan dibuka pada 14 Februari 2025.

    “Sore ini, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat mencatat ada 79.219 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain lewat siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Kemenag mencatat kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

    Adapun, terdapat 2 kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    “Jemaah yang sudah melunasi sampai sore ini terdiri atas 77.807 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi dan 1.411 jemaah yang masuk kategori lanjut usia prioritas,” paparnya.

    Secara keseluruhan, Kementerian mencatat kuota haji yang dimiliki Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

    Adapun, proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Berikut biaya haji reguler per embarkasi:

    – Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
    – Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
    – Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
    – Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
    – Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

    – Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
    – Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
    – Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
    – Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
    – Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

    – Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
    – Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
    – Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

    Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  • Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

    Kemenag Jatim Serahkan Izin Operasional kepada Empat KBIHU di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menyerahkan izin operasional kepada empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) di Kabupaten Tuban, Rabu (19/02/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum.

    Empat KBIHU yang menerima izin operasional adalah KBIHU Al Hikmah Kerek, KBIHU Az Zahra Muslimat NU Tuban, KBIHU Busyrol Ummah Jenu, dan KBIHU NU Rengel.

    “KBIHU memiliki posisi yang sangat strategis dan diakui oleh regulasi oleh UU No 8 tahun 2019 pasal 33 ayat 1, bahwa pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji,” ujar Mohammad As’adul Anam.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KBIHU sudah diakui sebagai lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat memberikan bimbingan serta pendampingan jamaah dari tanah air hingga ke Arab Saudi.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan kepada 40 undangan yang hadir terkait beberapa hal penting, termasuk esensi dari ibadah haji.

    “Pesan saya kepada 40 undangan yang hadir untuk menyampaikan kepada jemaah akan beberapa hal. Yang pertama, hakekat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja tapi juga panggilan Allah,” terangnya.

    Terkait biaya pelunasan haji, As’adul Anam menjelaskan bahwa tahun ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan sebesar Rp4 juta. Dengan demikian, jemaah haji asal Jawa Timur membayar BPIH sebesar Rp94.934.259 dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp60.955.751.

    Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, maka sisa pelunasan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp35.955.751. “Bandara Juanda paling mahal karena faktor komponen penerbangan,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti tanggung jawab KBIHU dalam aspek ibadah, termasuk skema murur, di mana jemaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, serta Tanazul. Faktor penyempitan area di Muzdalifah disebutnya akibat penambahan fasilitas toilet dan meningkatnya jumlah jamaah haji non-kuota, seperti furoda, mujamalah, visa ziarah, dan haji multiple.

    “Adanya perubahan ini mohon disampaikan kepada jemaah, termasuk tata krama di sana harus disampaikan dan lakukan kerja sama yang baik untuk semua komponen,” harapnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pembimbing haji harus memiliki sertifikat resmi. Pelaksanaan bimbingan pun harus seimbang, dengan pembagian 50% praktik dan 50% teori. Ia juga mengingatkan agar ibadah arbain di Madinah tidak dijadikan patokan utama, mengingat daftar antrean haji saat ini mencapai 34 tahun.

    Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan apresiasi kepada Forum KBIHU Kabupaten Tuban atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk dalam pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) bantuan SBSN. “Semoga kerja sama ini terus bisa dilakukan,” tutup Umi Kulsum. [ayu/suf]

  • Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sholat (salat) jamak, yang merujuk pada penggabungan dua sholat wajib dalam satu waktu, seperti Zuhur dan Asar, serta Magrib dan Isa merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi tertentu yang memerlukannya.

    Dalam konteks ini, niat sholat jamak menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Niat, dalam istilah fikih, adalah keinginan yang tulus dalam hati untuk melaksanakan ibadah tertentu, dan dalam hal ini, sholat jamak.

    Dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan adanya keringanan dalam ibadah ini termasuk firman Allah Swt:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَـٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا

    Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqada sholat terutama jika kamu khawatir bahwa orang-orang kafir akan mengganggumu. Sungguh orang-orang kafir itu merupakan musuh yang nyata bagimu.“ (QS An-Nisa, 4:101).

    Meskipun ayat ini secara khusus membahas tentang qasar, ia juga memberikan pemahaman bahwa syariat Islam menyebabkan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk sholat jamak, terutama dalam situasi tertentu seperti saat perjalanan.

    Selain itu, terdapat hadis sahih yang mendukung praktik sholat jamak. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Rasulullah SAW telah menggabungkan sholat Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, tanpa ada rasa takut dan tanpa adanya hujan.” (HR Muslim).

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut merupakan niat sholat jamak, baik jamak takdim maupun takhir.

    1. Jamak Takdim

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat pertama. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Zuhur

    Niat Solat Jamak Takdim Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya : “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Solat Jamak Takdim Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Sholat Jamak Takdim Maghrib

    أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَحْمُوعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيمِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal maghribi tsholatsa raka’ātin majmů’an bil ‘isya-i jam’a takdimin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takdim karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takdim Isa

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal ‘isya-i arba’a raka’ätin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat mengerjakan sholat fardu Isya empat rakaat dijamak karena Allah Ta’ala.”

    2. Jamak Takhir

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat kedua. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Asar.

    Niat Solat Jamak Takhir Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takhir karena Allah Ta’ala“.

    Niat Solat Jamak Takhir Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya:  “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takhir karena Allah Taala“.

    Niat Sholat Jamak Takhir Magrib

    اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takhir Isa

    اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal ‘isyaa-i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghribi jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Isya empat rakaat yang dijamak dengan Maghrib secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Menurut beberapa ulama, niat harus diucapkan dalam hati sebelum melaksanakan sholat, meskipun tidak ada ketentuan khusus untuk mengucapkannya secara lisan. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa niat adalah bagian dari ibadah yang tidak terlihat, tetapi sangat penting untuk diterima di sisi Allah Swt. 

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Beda Dari Tahun Lalu, Wahana Pasar Malam Diprediksi Jadi Magnet Pengunjung di Dugderan Semarang 2025

    Beda Dari Tahun Lalu, Wahana Pasar Malam Diprediksi Jadi Magnet Pengunjung di Dugderan Semarang 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Mengintip persiapan Pasar Dugderan yang akan berlangsung dari 17-26 Februari 2025 di Jalan Agus Salim Semarang.

    Dugderan merupakan tradisi menyambut bulan Ramadan di Kota Semarang.

    Pada Minggu (16/2/2025), para pedagang tampak sibuk mempersiapkan barang-barang dagangan di lapaknya. 

    Mulai dari pedagang permainan tradisional, gerabah, sepatu, baju, hingga berbagai kuliner. 

    Tak hanya itu, wahana permainan Pasar Malam seperti bianglala, ombak banyu, dan kora-kora juga mulai disusun. 

    Salah satu pedagang Pasar Dugderan, Jarot (52), mengatakan, dirinya sudah mempersiapkan barang dagangan untuk dijualkan di Pasar Dugderan sejak satu bulan lalu.

    Dirinya mengaku datang dari Boja, Kendal untuk menjual berbagai permainan tradisional.

    Di antaranya, pecut, barongan, wayang, blangkon, dan masih banyak lagi.

    “Sudah sering jualan di Pasar Dugderan, mungkin sudah 5 tahun ada. Penjual yang ada di sini dari mana-mana, ada Gunungkidul, Jepara, Magelang, banyak. 

    Soalnya ini event tradisi Semarang menyambut Ramadan,” ucap Jarot kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2025).

    Jarot menyebutkan, ada sedikit perbedaan antara Pasar Dugderan 2025 dengan tahun sebelumnya. 

    Yaitu diizinkannya kembali adanya wahana permainan Pasar Malam di Pasar Dugderan.

    “Tahun kemarin tidak ada izin dari Wali Kota dengan adanya wahana Pasar Malam, jadi ada penurunan. Tapi tahun ini ada lagi, karena daya tariknya di situ. Semoga semakin ramai,” tutur dia. 

    Lebih jelas Jarot mengatakan, di Pasar Dugderan ini terdapat sekira 100 lebih pedagang yang menjual berbagai macam barang dan kuliner.

    Sehingga dirinya berharap, Pasar Dugderan tahun ini bisa lebih ramai dan dan banyak pengunjung yang datang ke sini untuk menyambut bulan suci Ramadan.

    “Harapannya semoga laris, banyak pengunjung, dan ekonominya semakin membaik,” ucap Jarot.

    Hal senada juga disampaikan oleh pedagang kurma di Pasar Dugderan, Yuli (49). 

    Dirinya menyebutkan, masyarakat Kota Semarang tampak bersemangat menyambut Ramadhan.

    Hal tersebut bisa terlihat dari geliat pembeli yang mampir di lapaknya. 

    “Ini mau dugderan, jadinya banyak yang mampir beli buat persiapan bulan puasa,” ucap Yuli. Di lapaknya yang terletak di seberang Pasar Johar itu Yuli menjualkan berbagai jenis kurma. Seperti kurma Tunisia, Madinah, Mesir, Green Valley, dan masih banyak lagi. 

    Kendati demikian Yuli berharap, Pasar Dugderan tahun ini bisa lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

    “Pendapatannya kalau sekarang masjh belum stabil, nanti kalau sudah Ramadan bisa terlihat. Senang ada Dugderan, semoga tambah ramai,” pungkas Yuli.

    Setelah Pasar Dugderan, nantinya akan ada kirab Dugderan yang dilaksanakan pada Jumat (28/2/2025) yang dimulai dari Balai Kota Semarang menuju Masjid Agung Kauman Semarang. (*)

     

  • Melihat Persiapan Pasar Dugderan Semarang, Tradisi yang Dinanti Masyarakat Jelang Ramadhan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Februari 2025

    Melihat Persiapan Pasar Dugderan Semarang, Tradisi yang Dinanti Masyarakat Jelang Ramadhan Regional 16 Februari 2025

    Melihat Persiapan Pasar Dugderan Semarang, Tradisi yang Dinanti Masyarakat Jelang Ramadhan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Dugderan
    merupakan salah satu tradisi menyambut bulan Ramadhan di Kota Semarang.
    Pasar
    Dugderan
    ini akan berlangsung dari 17-26 Februari 2025 di sepanjang Jalan Agus Salim Semarang. Mulai dari pertigaan Hotel Metro Park View Kota Lama
    Semarang
    hingga pertigaan SJC Matahari.
    Pada Minggu (16/2/2025), para pedagang tampak sibuk mempersiapkan barang-barang dagangan di lapaknya.
     
    Mulai dari pedagang permainan tradisional, gerabah, sepatu, baju, hingga berbagai kuliner.
    Tak hanya itu, wahana permainan Pasar Malam seperti
    bianglala
    ,
    ombak banyu
    , dan
    kora-kora
    juga mulai disusun.
    Salah satu pedagang
    Pasar Dugderan
    , Jarot (52), mengatakan, dirinya sudah mempersiapkan barang dagangan untuk dijualkan di Pasar Dugderan sejak satu bulan lalu.


    KOMPAS.com/ Sabrina Mutiara Salah satu pedagang di Pasar Dugderan Semarang, Jarot, sedang menyipakan barang dagangannya, Minggu (16/2/2025).
    Dirinya mengaku datang dari Boja, Kendal untuk menjual berbagai permainan tradisional. Di antaranya, pecut, barongan, wayang, blangkon, dan masih banyak lagi.
    “Sudah sering jualan di Pasar Dugderan, mungkin sudah 5 tahun ada. Penjual yang ada di sini dari mana-mana, ada Gunungkidul, Jepara, Magelang, banyak. Soalnya ini event tradisi Semarang menyambut Ramadhan,” ucap Jarot kepada
    Kompas.com
    , Minggu (16/2/2025).
    Jarot menyebutkan, ada sedikit perbedaan antara Pasar Dugderan 2025 dengan tahun sebelumnya. Yaitu diizinkannya kembali adanya wahana permainan Pasar Malam di Pasar Dugderan.
    “Tahun kemarin tidak ada izin dari Wali Kota dengan adanya wahana Pasar Malam, jadi ada penurunan. Tapi tahun ini ada lagi, karena daya tariknya di situ. Semoga semakin ramai,” tutur dia.
    Lebih jelas Jarot mengatakan, di Pasar Dugderan ini terdapat sekira 100 lebih pedagang yang menjual berbagai macam barang dan kuliner.
    Sehingga dirinya berharap, Pasar Dugderan tahun ini bisa lebih ramai dan dan banyak pengunjung yang datang ke sini untuk menyambut bulan suci Ramadan.
    “Harapannya semoga laris, banyak pengunjung, dan ekonominya semakin membaik,” ucap Jarot.
    Hal senada juga disampaikan oleh pedagang kurma di Pasar Dugderan, Yuli (49).
    Dirinya menyebutkan, masyarakat Kota Semarang tampak bersemangat menyambut Ramadhan.
    Hal tersebut bisa terlihat dari geliat pembeli yang mampir di lapaknya.
    “Ini mau
    dugderan
    , jadinya banyak yang mampir beli buat persiapan bulan puasa,” ucap Yuli.
    Di lapaknya yang terletak di seberang Pasar Johar itu Yuli menjualkan berbagai jenis kurma. Seperti kurma Tunisia, Madinah, Mesir, Green Valley, dan masih banyak lagi.
    Kendati demikian Yuli berharap, Pasar
    Dugderan
    tahun ini bisa lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
    “Pendapatannya kalau sekarang masjh belum stabil, nanti kalau sudah Ramadan bisa terlihat. Senang ada Dugderan, semoga tambah ramai,” pungkas Yuli.
    Setelah Pasar Dugderan, nantinya akan ada kirab
    Dugderan
    yang dilaksanakan pada Jumat (28/2/2025) yang dimulai dari Balai Kota Semarang menuju Masjid Agung Kauman Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.525 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. CJH berhak melunasi sisa biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan ke tanah suci sebesar Rp60,9 juta.

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur BPIH per embarkasi serta berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H di bagi dalam dua tahap. “Tahap pertama mulai 14 Februari-14 Maret 2025, dan tahap ke dua 24 Maret-17 April 2025,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

    “Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh CJH reguler sebesar Rp60.955.751, sedangkan PHD atau pembimbing Rp94.934.259. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” katanya.

    Rokhmad menjelaskan, tahun ini Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi haji sebanyak 1.525 kursi dengan rincian jemaah reguler 1193 CJH, lanjut usia (lansia) 56 CJH, dan cadangan 276. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 orang diantaranya telah dinyatakan istithaah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan biaya haji.

    “Bagi yang belum istithaah kesehatan untuk segera karena ini salah satu syarat pelunasan biaya haji, maka diharapkan segera memperbaiki kondisinya agar bisa istithaah dan bisa mengikuti ibadah haji tahun ini,” pungkasnya. [tin/aje]