kab/kota: Lumajang

  • Permintaan Maaf MS atas Unggahan di Media Sosial Diterima Kapolres Lumajang

    Permintaan Maaf MS atas Unggahan di Media Sosial Diterima Kapolres Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada Sabtu (6/7/2024).

    MS mengakui kesalahannya dalam menuduh polisi menerima suap Rp 70 juta terkait penanganan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali. “Saya minta maaf dan mengakui saya salah karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ucapnya sambil berjabat tangan dengan Kapolres.

    Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang dugaan suap terhadap polisi dalam kasus pernikahan gadis 16 tahun. Sejauh ini, akun yang diduga menyebarkan informasi hoaks di Facebook tidak terdeteksi alias dihapus. Namun, Kapolres Lumajang telah menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya telah menangani kasus tersebut secara profesional.

    Kapolres Lumajang juga menegaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan. “Jadi kasus ini sudah selesai, tidak ada penahanan karena pertimbangan punya bayi yang baru berusia 8 bulan,” katanya.

    Muhammad Erik, tersangka pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [kun]

  • Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus SMA

    Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus SMA

    Lumajang (beritajatim.com) – Kasus oknum pesantren yang menikahi dan mencabuli gadis di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

    Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang pun angkat suara, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.

    “Masih anak-anak, sehingga peran orang tua juga penting,” ujar Kepala PLH Kemenag Lumajang, Mudhofar, Rabu (3/7/2024).

    Mudhofar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan anak, khususnya pesantren. Pastikan pesantren tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.

    “Kalau ingin tahu izin resmi sebuah pendidikan, masyarakat harus bertanya ke KUA terdekat, atau bisa ke kepala desa,” terangnya.

    Ia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pendidikan pondok pesantren di Lumajang. Namun, hanya sekitar 170 yang memiliki izin resmi.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk memilih jenis pendidikan anak supaya lebih hati-hati, terutama pendidikan pesantren, madrasah maupun sekolah umum,” lanjutnya.

    Untuk masalah pernikahan, Kemenag Lumajang tidak menyarankan orang tua untuk menikahkan anak di bawah usia 19 tahun. Atau minimal, pernikahan bisa dilakukan setelah anak lulus pendidikan SMA.

    “Lalu, untuk pernikahan Kemenag menghimbau agar orang tua tidak menikahkan anak di bawah umur, atau minimal setelah lulus SMA” terangnya

    Lebih lanjut, Mudhofar mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap setiap lembaga pondok pesantren yang ingin memiliki izin operasional secara resmi, termasuk Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Bagi masyarakat yang menyebut dirinya memiliki pesantren, tapi ternyata secara administratif tidak terpenuhi. Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif, dan kita upayakan petugas KUA dan penyuluh agama ke sana kalau memang ingin menjadi sebuah pesantren, maka harus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. [vid/ian]

  • Pengurus Jadi Tersangka Pencabulan, Ponpes di Lumajang Belum Punya Izin Kemenag

    Pengurus Jadi Tersangka Pencabulan, Ponpes di Lumajang Belum Punya Izin Kemenag

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebuah pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sorotan karena salah satu pengurusnya, Muhammad Erik (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Terungkap bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi, nama pesantren tersebut, tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang. Hal ini diungkapkan oleh Mudhofar, PLH Kemenag Lumajang.

    “Pertama kami sampaikan status ponpes yang disebutkan, pesantren ini secara resmi belum memiliki izin, atau tidak terdaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar.

    Lebih lanjut, Mudhofar menjelaskan bahwa masyarakat awam seringkali mudah menganggap tempat belajar agama seperti pesantren sebagai pondok pesantren resmi.

    “Masyarakat tidak melihat pesantren secara administratif, namun melihat budaya dan tradisi mengaji dan disamakan dengan lembaga pesantren resmi,” lanjutnya.

    Menurut Kemenag, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah pondok pesantren dapat dikatakan resmi dan terdaftar di Kemenag Lumajang. Kriteria tersebut meliputi jumlah santri, yayasan, sistem pembelajaran, notaris, dan lain sebagainya.

    “Setelah kami cek di sistem, ternyata pesantren tersebut tidak terdaftar,” papar Mudhofar.

    Menanggapi hal ini, Kemenag Lumajang mengajak seluruh pihak pondok pesantren di Lumajang yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan lembaganya agar memiliki izin resmi.

    “Dalam hal ini seperti di Kecamatan Candipuro, Kemenag merespon agar lembaga-lembaga yang menyamakan dengan pesantren untuk mendaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar. [dav/but]

  • Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

    Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

    Lumajang (beritajatim.com) – Salah seorang pengajar di Pondok Pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang telah resmi ditetapkan tersangka setelah terlibat menikahi seorang gadis berusia 16 tahun.

    Anak di bawah umur tersebut terpengaruh rayuan dari pelaku untuk dinikahi ME alias Erik pada tanggal 15 Agustus 2023 silam. Pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia dan tanpa sepengetahuan wali atau orang tua anak dengan mahar sebesar Rp300 ribu.

    Setelah pernikahan, korban mengalami pelecehan seksual berulang hingga akhirnya hamil. Pelaku akhirnya dijadikan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang sejak Jumat (28/6/2024) kemarin.

    AKP Achmad Rohim, Kasatreskim Polres Lumajang menejelaskan bahwa pelaku yang tak lain merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (1/7/2024).

    Rohim juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya bersikap kooperatif selama menjadi saksi dan memberikan keterangan saat dimintai.

    “Informasi lebih lanjut, ayah dari gadis berusia 16 tahun ini berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang menghamili anaknya,” lanjut Rohim.

    Polisi juga memastikan akan menginvestigasi keterlibatan 6 orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    “Proses penahanan mereka masih dalam tahap pemanggilan,” tambahnya. [vid/ian]

  • Gadis Lumajang 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes, Ayah Laporkan ke Komnas Perempuan

    Gadis Lumajang 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes, Ayah Laporkan ke Komnas Perempuan

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur.

    Sang pelaku, seorang pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini tengah dalam penyelidikan Polres Lumajang.

    Pernikahan siri tersebut dikabarkan terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu, pukul 9 pagi, di kediaman H, teman pelaku yang menjemput korban sebelum pernikahan.

    Ayah korban, yang tidak mengetahui pernikahan tersebut, melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

    “Pihak korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya,” ungkap Daniel Efendi, Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan, Sabtu (22/6/2024).

    Setelah proses gelar perkara oleh tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.

    “Meskipun pelaku mengatakan telah nikah siri, tidak masalah. Tapi pelaku pada anak menjadi pidana,” jelas Daniel.

    Baik ayah korban maupun Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.

    “Dan Polres pasti juga menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku. Apalagi nikah siri tanpa didampingi orang tua,” ujar Daniel. (ted)

  • Polres Lumajang Permudah Pembuatan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

    Polres Lumajang Permudah Pembuatan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan ramah bagi para penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

    Hal ini dibuktikan dengan berbagai kemudahan yang diberikan dalam proses pembuatan SIM D. Mulai dari kemudahan akses administrasi, pelayanan yang cepat, hingga pendampingan selama proses berlangsung di Kantor Satpas Lumajang.

    “Kami ingin memastikan bahwa semua orang, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan SIM dan berkendara dengan aman di jalan raya,” ujar Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno, Jumat (21/6/2024).

    Beberapa kemudahan yang diberikan oleh Satlantas Polres Lumajang antara lain: Prioritas pelayanan: Penyandang disabilitas akan didahulukan dalam proses pengurusan SIM D. Petugas pendamping: Petugas Satpas akan mendampingi penyandang disabilitas selama proses pembuatan SIM D, dari awal hingga selesai.

    “Fasilitas ramah disabilitas, Satpas Polres Lumajang menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas, seperti jalur khusus, kursi roda, dan toilet yang mudah diakses. Serta ujian praktik yang dimodifikasi: Yakni ujian praktik SIM D untuk penyandang disabilitas menggunakan motor yang telah dimodifikasi sehingga ramah bagi mereka, seperti motor dengan roda tiga,” ujarnya.

    Salah satu penyandang disabilitas yang telah merasakan kemudahan ini adalah Imam. Dia mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh Satlantas Polres Lumajang.

    “Saya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang ramah disabilitas di Satpas ini. Petugasnya sangat membantu dan sabar dalam mendampingi saya selama proses pembuatan SIM D,” ujar Imam.

    Imam berharap agar kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Satlantas Polres Lumajang ini dapat dipertahankan dan dicontoh oleh instansi lain.

    “Saya harap pelayanan seperti ini dapat dipertahankan dan dicontoh oleh instansi lain, sehingga penyandang disabilitas seperti saya dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan,” tambah Imam. [vid/suf]

  • Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) –  Polres Lumajang menetapkan puluhan tersangka kasus narkoba selama periode Mei hingga 14 Juni 2024. Sebanyak 20 orang diamankan atas 15 kasus, dengan rincian 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya, Jumat (21/6/2024)

    “Dari 20 tersangka, 19 merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yaitu 15 orang. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengguna.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 59,70 gram, pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, uang tunai Rp. 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap.

    Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut dijual dan diedarkan kepada karyawan, pekerja swasta, dan sopir.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

    “Selain itu, mereka juga terancam Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”pungkas Rofik. (vid/ted)

  • Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menjadi korban pencurian motor saat ia sedang melaksanakan salat malam. Pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Pelaku pencurian, Dimas Edi Santoso (34), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

    Rekonstruksi dilakukan dengan Dimas yang pincang karena tertembak saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024. Saat itu, diduga Dimas berusaha melawan saat ditangkap.

    “Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

    “Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Kapolres.

    Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

    Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

    Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. “Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. [vid/suf]

  • Waaster KSAD Buka Bimtek Bagi 4 Batalyon TNI AD di Daerah Tertinggal Papua

    Waaster KSAD Buka Bimtek Bagi 4 Batalyon TNI AD di Daerah Tertinggal Papua

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan Prajurit TNI Angkatan Darat mengikuti bimbingan teknis pendidikan dasar yang dibuka Waaster TNI AD bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Markas Komando Batalyon Infanteri Para Raider 502/Ujwala Yudha Jabung Malang, Senin (3/6/2024).

    Waaster KSAD Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S. I.Kom ,M.M didampingi Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo Komandan Batalyon Infanteri 502 /Ujwala Yudha Malang menjelaskan, tujuan Bimtek bagi Prajurit TNI Angkatan Darat adalah wujud kepedulian TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Bimtek mengajar kepada personel TNI Angkatan Darat yang akan melaksanakan penugasan di wilayah perbatasan Republik Indonesia khususnya wilayah Papua sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan merupakan hal yang penting dan fundamental dalam menyiapkan generasi penerus bangsa kemajuan suatu bangsa.

    Kemajuan sebuah negara dapat diukur dari tingkat pendidikan masyarakat yang tercantum dalam tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Kemendikbud Ri Setya Dikti Republik Indonesia selaku supervisi pendidikan nasional telah melakukan berbagai upaya program pendidikan yang kita rasakan dalam pencapaian positif.

    “Kita akui bahwa di wilayah tertentu pelaksanaan program pendidikan masih perlu mendapatkan perhatian bersama melalui pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri , memang sangat sulit tercapai khususnya di wilayah Tertinggal terdepan dan terluar,” tegasnya kepada wartawan, Senin (3/6/2024) di Mako Batalyon 502 Ujwala Yudha Jabung Malang.

    Terbatasnya jumlah tenaga pengajar yang berada atau bertugas di daerah tersebut atas dasar pertimbangan itu sehingga Angkatan Darat bekerja sama dengan Kemendikbud Ri Setya Dikti RI mencari solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut .

    Bimbingan Teknis Pendidikan Dasar yang dibuka Waaster TNI AD bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

    Langkah awal dari kerjasama ini adalah, memberikan pembekalan kompetensi dasar-dasar mengajar pada personil dan Angkatan Darat yang akan melaksanakan penugasan di wilayah perbatasan khususnya Papua dalam bentuk kegiatan Bimtek mengajar.

    Harapannya dengan kegiatan bimtek selama empat hari mulai 3-6 Juni ini, personil TNI Angkatan Darat yang akan ditugaskan di daerah-daerah tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang terukur untuk membantu mengajar terutama tingkat sekolah dasar.

    Bimtek mengajar kepada personil TNI Angkatan Darat ini sudah dilaksanakan di 14 tempat yang akan melaksanakan tugas PAM mulai tahun 2019 sampai dengan 2024 .

    Hasil monitoring dan evaluasi peran satuan tersebut di daerah 3 T dinyatakan sukses dalam mengembang tugas bidang teritorial. Hal ini dikarenakan peran serta prajurit TNI Angkatan Darat, mampu meningkatkan nilai pendidikan setingkat Sekolah Dasar dengan indikator anak-anak di wilayah tersebut semakin banyak antusias datang ke sekolah untuk belajar karena merasa nyaman dan merasa aman .

    Bimtek bagi empat Batalyon TNI juga dibekali beberapa materi mulai kompetensi dasar-dasar mengajar kepada personil yang akan ditugaskan di wilayah perbatasan RI dan Papua Nugini.

    Bimtek yang dilaksanakan selama 4 hari merupakan program yang tepat untuk belajar dan saling bertukar informasi tentang bagaimana teknik mengajar dan mentransfer ilmu kepada siswa sesuai dengan metode yang tepat .

    “Saya berharap kepada penyelenggara agar kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran,” tegasnya.

    Pihaknya meminta anak buahnya yang mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab agar bisa menyerap ilmu pengetahuan dengan optimal sehingga segala upaya yang kita lakukan ini tidak sia-sia serta tidak sekedar membuang waktu tenaga dan anggaran.

    Kedua menjalin kerjasama yang baik antara sesama peserta Bimtek dengan para pengajar atau narasumber sehingga tercipta suatu kondisi hubungan yang harmonis guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan dan ketiga pelajari dengan cermat ilmu yang diberikan oleh para narasumber tanyakan hal-hal yang dianggap kurang jelas sampai benar-benar paham atau dikuasai dan dijadikan referensi dalam pelaksanaan tugas.

    Bimbingan Teknis Pendidikan Dasar yang dibuka Waaster TNI AD bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

    Sementara itu, Dr.Drs.Rachmadi Widdiharto, M. A Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud Riset Dikti RI menambahkan, tujuan Bimtek ini sebagai wujud komitmen bangsa dan negara dalam berkontribusi aktif dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan terutama di wilayah 3T Terluar,Tertinggal dan Terdepan.

    Menurutnya, kondisi geografis bangsa Indonesia yang luas dan adanya keragaman adat budaya hingga suku menyebabkan kondisi sosial masyarakat yang majemuk dan menciptakan adanya kesenjangan mutu pendidikan .

    Salah satu upaya yang cukup efektif untuk mendukung layanan pendidikan di 3T adalah kerjasama dengan TNI Angkatan Darat dalam melatih prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tenaga pengajar pembantu.

    “Perlu kami garis bawahi bahwa Bimtek TNI Angkatan Darat mengajar di daerah ini bukan ditujukan untuk menyiapkan prajurit agar dapat menggantikan peran guru tetapi lebih pada mengoptimalkan layanan pendidikan kepada siswa di satuan pendidikan di wilayah perbatasan yang kekurangan atau bahkan tidak ada gurunya, ” tukasnya.

    Bimbingan teknis yang pada tahun ini telah memasuki angkatan ke-15 pada tahun 2024 ini untuk pertama kalinya pelaksanaan Bimtek diikuti oleh lebih dari satu Batalyon .

    Prajurit TNI yang menjadi tenaga pengajar terpilih 270 prajurit yang berasal dari Yonif 502/Ujwala Yudha Malang ada 93 Prajurit, Yonif 515/Ugra Tapa Yudha Lumajang ada 40 Prajurit, Yonif 312/Kala Hitam Subang ada 88 Prajurit dan Yonif 328/Dirgahayu Cilodong ada 48 Prajurit.

    Harapannya dengan Bimtek ini Prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas, bisa membantu mendukung layanan Pendidikan dasar di tempat penugasan dengan materi yang akan disampaikan kepada para peserta .

    Materi Bimtek bagi Prajurit TNI AD ini meliputi pendidikan karakter literasi dan numerasi dan fasilitasi pembelajaran dalam rangka Merdeka belajar dan kepanduan serta pendukung berupa pengantar Pedagogi dan pengenalan karakteristik anak usia SD dan SMP.

    Bimbingan teknis pendidikan dasar yang dibuka Waaster TNI AD bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

    Selain itu pada bingkai kali ini akan disampaikan pengenalan mengenai program awan penggerak sebagai media belajar dan berbagi untuk rekan-rekan pendidik di daerah 3T yang mengalami hambatan teknologi dan program pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau PPKSP supaya menjadi bekal bagi prajurit untuk bisa berinteraksi dengan guru-guru dan kepala sekolah di daerah perbatasan .

    “Kami berharap semua materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas yang akan bertugas di wilayah perbatasan Papua Khususnya,” pungkasnya.

    Pembelajaran kepada murid di sekolah-sekolah yang berada di daerah melalui biotek ini kami berharap kelas-kelas di daerah perbatasan Papua yang tidak dapat melayani karena kekurangan guru atau kendala lainnya dapat diatasi sehingga semua anak Indonesia dapat mencapai kemerdekaan dalam belajar. [yog/but]

  • Tas Dirampas Saat Beli Bekicot di Jember, Warga Lumajang Meninggal

    Tas Dirampas Saat Beli Bekicot di Jember, Warga Lumajang Meninggal

    Jember (beritajatim.com) – Endang Kaeni (68), perempuan warga Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meninggal dunia akibat serangan jantung, setelah jadi korban perampasan saat hendak membeli bekicot di Kabupaten Jember, Senin (27/5/2024).

    Endang datang ke rumah Mistari, warga Dusun Bringin Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, bersama sopirnya Bagong Asmari (60) untuk membeli bekicot. Turun dari mobil, Endang berjalan ke belakang rumah Mistari.

    Endang tidak sadar jika sedang diintai dua orang yang berboncengan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka langsung merampas tas Endang yang baru saja turun dari mobil.

    Endang spontan berteriak. Bagong Asmari pun berusaha mengejar dua pelaku. Namun mereka terlampau gesit dan berhasil kabur membawa tas berisi uang kurang lebih Rp 25 juta.

    Kisah perampasan itu rupanya bukan akhir dari cerita. “Sepuluh menit setelah kejadian, punggung Endang terasa sakit. Dia terjatuh di halaman rumah Mistari, dan segera dilarikan ke Puskesmas Tempurejo,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jenggawah Ajun Komisaris Eko Basuki Teguh, Selasa (28/5/2024).

    Endang diduga terkena serangan jantung karena kaget dengan kejadian itu. Dia akhirnya meninggal dunia. [wir]