kab/kota: Lumajang

  • Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Ia diperiksa lantaran adanya aduan ke polisi terkait penyimpangan dana donasi bencana alam letusan gunung Semeru pada tahun 2021-2022 lalu.

    Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga membenarkan bahwa Thoriq Haq diperiksa lantaran adanya dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru. Dugaan itu diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    “Salah satunya ada demo di depan. Ada surat masuk ke polda krimsus. Disposisi ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru tahun 2021, 2022 dan 2023, kalau gak salah,” kata Putu Angga, Selasa (03/09/2024).

    Sementara itu, Thoriqul Haq mengatakan ia datang ke Polda Jatim dalam rangka diskusi dan sharing terkait lembaga yang menerima bantuan erupsi Semeru. Ia mengatakan saat itu, banyak lembaga yang membuka donasi seperti lembaga zakat, Pramuka dan PMI yang membuka donasi. Namun, kata Thoriqul Haq lembaga-lembaga itu tidak melaporkan hasil donasi maupun laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Lumajang maupun masyarakat.

    “Kalau kelembagaan Pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” kata Thoriqul Haq diwawancarai di Polda Jatim.

    Thoriqul Haq mengakui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang juga mendapatkan bantuan donasi. Namun, bantuan yang masuk kelembagaan Pemkab Lumajang masuk ke kas daerah dan sudah digunakan sebagaimana mestinya.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. BPBD Lumajang mendapatkan bantuan donasi dari Pemerintah Bojonegoro, Kalteng dan mesti digawe rek. dana bantuan mesti digunakan. mesti dicairkan. ada beberapa kelembagaan yang membantu misalnya csr Bank Jabar, itu masuk rek bank daerah,” tegas Thoriq.

    Sampai berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum selesai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (ang/ian)

  • Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) –  Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang dikabarkan diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Pemeriksaan itu diduga terkait dana kebencanaan.

    Thoriqul Haq datang ke Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiwawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Thoriqul Haq.

    Namun, ia masih enggan membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih tahap penyelidikan.

    “Masih pemeriksaan awal, masih didalami,” kata Luthfie, Selasa (3/9/2024)..

    Hingga berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. (ted)

  • Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Peras Korban, Oknum Wartawan Lumajang Ancam Sebar Aib Tamu Hotel di Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria berinisial S, oknum yang mengaku wartawan, asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengancam menyebarkan aib salah seorang tamu di salah stau hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan.

    S kemudian diamankan Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/08/2024).

    Pria itu memeras salah satu tamu hotel di kawasan Sarangan dengan meminta uang Rp 11 juta, pada korban. Jika korban tak memberi uang, maka S akan menyebar foto aib si korban saat menjadi tamu hotel di Kawasan Wisata Sarangan.

    ”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu tamu hotel di Kawasan Wisata Telaga Sarangan. Setelah kami selidiki dan kami lakukan penyidikan, kami mengamankan seseorang berinisial S yang mengaku sebagai salah seorang awak media atau wartawan. Ditemukan ID Card Pers tapi tanggal berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, Kamis (29/08/2024).

    ”Modusnya, S ini memotret seseorang yang ada di salah satu hotel, kemudian mendatangi seseorang yang sudah dipotret tadi, dan mengancam akan menyebarkan aib jika tidak diberi sejumlah uang. Pelaku ini meminta Rp15 juta, namun korban baru memberikan Rp5 juta,” beber Agnes.

    Karena tindakannya, S harus mendekam di tahanan Mako Polres Magetan. Dia terancam UU ITE pasal 45 dan pasal 27 B, serta pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. [fiq/ted]

  • Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

    Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya selingkuhannya.

    Peristiwa penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu ini terjadi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Senin (12/8) malam.

    Kejadian nahas itu menimpa AR, seorang wanita paruh baya 37 tahun, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh seperti tangan dan wajah akibat serangan pelaku.

    Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito, menjelaskan, Pelaku sendiri S (49), nekat menusuk korban menggunakan pisau setelah merasa sakit hati pesan dan teleponnya diabaikan.

    “Pelaku langsung mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Iptu Murjito, Selasa (13/8/2024).

    Peristiwa penusukan itu didengar suami korban lantaran AR sempat berteriak kesakitan dengan keras. Akhirnya, suami korban melerai sembari berteriak maling dan warga sekitar mengamankan pelaku serta barang bukti sebilah pisau.

    Lebih lanjut Iptu Murjito menambahkan, antara pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan rahasia yang tidak diketahui oleh suami korban.

    “Antara korban dengan pelaku memiliki sebuah hubungan yang tidak diketahui suami korban. Pelaku melakukan penganiayaan lantaran pesan dan telponnya tidak kunjung dibalas” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kini kasus ditangani oleh Polres Lumajang dan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [vid/ian]

  • Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Lumajang (beritajatim.com) – Pencurian mobil berhasil dibongkar oleh Polres Lumajang. Tiga orang pelaku, termasuk seorang spesialis pencurian kendaraan roda 4, berhasil diringkus dalam operasi penangkapan.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang melaporkan kehilangan mobil Grand Max miliknya pada Rabu (24/7/2024). Korban, Didik (38), baru menyadari mobilnya raib saat terbangun dari tidur.

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku utama, R (37), memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Dengan lihai, R berhasil menggandakan kunci mobil yang sempat disewanya dari korban dan kemudian melancarkan aksinya pada dini hari.

    “Pelaku ini cukup lihai. Dia menyewa mobil korban terlebih dulu, kemudian menggandakan kuncinya. Setelah itu, dia melancarkan aksinya saat korban tertidur,” jelas Rofik dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa R ternyata bukan pemain baru di dunia kejahatan. Ia telah melakukan pencurian mobil sebanyak 4 kali. Dia juga terlibat dalam 10 kasus penipuan dan penggelapan kendaraan di wilayah Lumajang.

    Selain R, polisi juga berhasil meringkus dua orang penadah yang membeli mobil hasil curian tersebut. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso dan Lumajang.

    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit mobil berbagai merek lengkap dengan surat-surat kendaraan dan sejumlah kunci palsu.

    “Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan kami menangkap 2 orang lagi sebagai penadah. Pelaku R sudah 4 kali mencuri dan 10 kali melalukan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Lumajang” lanjut Rofik.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” pungkas Rofik. [vid/suf]

  • Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Tertangkap

    Dukun Palsu Pengganda Uang di Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Seorang dukun palsu berinisial RJ (60) dengan modus penggandaan uang ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang. RJ yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang, mengklaim mampu melipatgandakan uang korban hingga jumlah fantastis.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Juni 2024. RJ yang merupakan warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berkenalan dengan korban SR (57), seorang warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal Kecamatan Pagelaran.

    “Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (26/7/2024).

    Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

    Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dengan total Rp25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

    “Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” tegas Dicka.

    Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ.

    Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran. “Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambah Dicka.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

    Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Dicka. [yog/suf]

  • Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

    “Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

    Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

    Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

    Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

    Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

    Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

    Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

    Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

    Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

    Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

    Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

    Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

    Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

    Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

    Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

    Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]

  • Ilzar Zulfano Pebrianta Lulus Seleksi Bintara Polri Jalur Disabilitas

    Ilzar Zulfano Pebrianta Lulus Seleksi Bintara Polri Jalur Disabilitas

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang calon anggota Bintara Polri, Ilzar Zulfano Pebrianta, dari Lumajang, Jawa Timur, meraih momen bahagia setelah dinyatakan lulus seleksi akhir penerimaan Polri jalur disabilitas, Sabtu (6/7/2024)

    Kendati memiliki keterbatasan pada tangan kanannya, Ilzar memiliki tekad kuat untuk mengabdi kepada negara dan membahagiakan orang tuanya.

    Ilzar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polri, Bapak Listyo Sigit Prabowo, dan panitia dari Polda Jatim serta Polres Lumajang atas kesempatan dan dukungan yang diberikan kepada dirinya dan rekan-rekannya di jalur disabilitas. Pengumuman kelulusan Ilzar dan 11 calon anggota lainnya disampaikan pada Jumat, 5 Juli 2024. “Saya bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh pimpinan Polri Bapak Listyo Sigit Prabowo kepada saya dan teman-teman di jalur disabilitas,” ungkap Ilzar.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan selamat kepada Ilzar dan seluruh calon anggota Bintara dan Tamtama yang berhasil lolos hingga tahap akhir.

    Dia juga memberikan pesan kepada peserta yang belum lulus, untuk tetap bersemangat dan terus berusaha meraih cita-cita menjadi anggota Polri. “Bagi peserta yang belum lulus, jangan patah semangat dan teruslah berusaha untuk meraih cita-cita menjadi anggota Polri,” pesan AKBP Rofik.

    Seleksi penerimaan Polri T.A 2024 Polda Jatim kali ini berhasil meloloskan 12 calon anggota Bintara dan Tamtama dari Polres Lumajang, dengan rincian 7 calon Bintara Pria, 2 calon Bintara Wanita, 1 calon Bintara dengan disabilitas, dan 2 calon Tamtama. Dengan demikian, Ilzar dan rekan-rekannya siap memulai perjalanan mereka sebagai bagian dari institusi Polri. [kun]