kab/kota: Lumajang

  • Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen – Halaman all

    Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyatakan temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi tersebar di 59 lokasi. 

    Lokasi penanaman ganja tersebut berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar. 

    Setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. “Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda,” kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).

    Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2024), ketika polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5×10 meter sampai 10×20 meter. 

    Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter. 

    Septi mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS.  “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” kata dia.

    Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS. 

    Namun tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya. 

    Selain itu Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek. 

    PENANAM GANJA LERENG SEMERU- Terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) keluar dari Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Saat persidangan, para terdakwa menyebutkan ciri-ciri pelaku utama.

    Saat ini kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). 

    Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono dan Bambang, warga Argosari Lumajang. 

    Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja. Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy. 

    Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari. Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi. 

    Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto. 

    Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran. 

    “Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

    Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan. 

    Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.  “Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk,” bebernya.

    Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.

    Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama. 

    Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran. Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Lumajang.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” jelasnya singkat. 

    Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi. 

    Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan menerima tawaran Edy menanam ganja. 

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen,” beber Tomo. 

    Senada dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi. 

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono. 

    Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS. 

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” ujar para terdakwa. 

    Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa pelaku utama yang kini buron disebar di wilayah Desa Argosari. 

    “Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari),” pesan Redite. 

    Di sisi lain, sidang lanjutan kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

    Agenda pemeriksaan di persidangan yang akan datang adalah penggalian keterangan dari saksi para terdakwa. Meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait. 

    Laporan Reporter: Erwin Wicaksono | Sumber: Tribun Jatim

  • Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Maret 2025

    Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik Surabaya 19 Maret 2025

    Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Balai Besar
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    (BBTNBTS) menyebut bahwa kawasan konservasi yang ditanami
    ganja
    di lereng
    Gunung Semeru
    seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.
    Luasan tersebut terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur.
    Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).
    Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
    Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
    “Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda,” kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Jumat (20/9/2024), saat polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5×10 meter sampai 10×20 meter.
    Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter.
    Septi juga memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS. “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” lanjutnya.
    Septi menjelaskan bahwa lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
    Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
    pemulihan ekosistem
    yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
    Namun, Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
    “Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Maret 2025

    TNBTS Pastikan Sudah Tidak Ada Lagi Ladang Ganja di Hutan Gunung Semeru Surabaya 19 Maret 2025

    TNBTS Pastikan Sudah Tidak Ada Lagi Ladang Ganja di Hutan Gunung Semeru
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Balai Besar Taman Nasional
    Bromo
    Tengger Semeru (BB
    TNBTS
    ) memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman
    ganja
    di kawasan hutan konservasi
    Gunung Semeru
    .
    “Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Sebelumnya, polisi menemukan puluhan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten
    Lumajang
    , pada September 2024.
    Polisi juga sudah menangkap enam orang yang sedang menjalani proses persidangan. Semuanya adalah warga setempat yang berperan sebagai penanam.
    Enam terdakwa ini yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat.
    Ngatoyo meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas IIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
    Sedangkan Suari dan Jumaat baru menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (18/3/2025) siang.
    Septi mengatakan, terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di TNBTS.
    Hasil konversi luasannya berjumlah 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.
    Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda, antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
    “Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda,” kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Jumat (20/9/2024), saat polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5×10 meter sampai 10×20 meter.
    Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter.
    Septi menjelaskan bahwa lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
    Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
    pemulihan ekosistem
    yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
    Namun, Septi menyebut beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
    “Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Maret 2025

    TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru Surabaya 19 Maret 2025

    TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Balai Besar Taman Nasional
    Bromo
    Tengger
    Semeru
    (BB
    TNBTS
    ) membantah larangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional berhubungan dengan adanya
    ladang ganja
    .
    Sebelumnya, ramai tudingan di media sosial yang menyebut TNBTS sengaja menutupi keberadaan ladang ganja di lereng
    Gunung Semeru
    dengan menerapkan larangan menerbangkan drone dan memasang tarif mahal seharga Rp 2 juta untuk bisa menerbangkan drone.
    Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pelarangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019.
    Sedangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan taman nasional baru diketahui pada September 2024.
    “Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    ,” ungkap Rudijanta dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
    Rudi menjelaskan, aturan ini dibuat sebagai langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone.
    Mengingat, jalur pendakian Gunung Semeru memiliki jalur yang cukup rawan terjadi kecelakaan.
    Selain itu, larangan juga dilakukan demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan taman nasional.
    “Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,” jelasnya.
    Rudi juga menyebut, tarif menerbangkan drone yang disebut-sebut terlalu mahal dengan nominal Rp 2 juta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
    “Aturan tentang tarif ini terbit pada 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan – Halaman all

    Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Viral di media sosial, sebuah temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang Jawa Timur, yang terbongkar usai terdeteksi pantauan drone wisatawan. 

    Sejumlah konten di media sosial menarasikan bahwa penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu karena adanya keberadaan ladang ganja yang siap panen tersebut.
     
    Menanggapi kabar viral tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. 

    Lantas, Raja Antoni juga menyatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh Balai Besar TNBTS bersama pihak kepolisian dan tim Manggala Agni KLH hutan menggunakan bantuan teknologi drone. 

    Setelah penemuan tersebut, ladang ganja itu lantas dicabut dan menjadi barang bukti oleh kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.

    “Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pertemuan bilateral dengan Dubes Norwegia untuk RI, Rut Kruger Giverin, membahas kerja sama bidang kehutanan dan iklim, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024) (dok Kemenhut)

    Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa penutupan tersebut  bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.

    Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    “Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.

     

    Ladang Ganja Ditemukan Sejak September 2024

    Temuan ladang ganja ini pertama kali diungkap pada September 2024.

    Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang mengusut kasus narkotika dan menemukan lokasi tersebut.

    Pihak TNBTS kemudian membantu dengan menurunkan petugas dan menggunakan drone untuk memetakan area tanaman ganja yang tersembunyi di lereng curam dan semak belukar.

     

     

    Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bagaimana ladang ganja itu ditemukan.

    Ladang ganja itu ditemukan pertama kali pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

    Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.

    Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di lereng curam.

    “Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

    “Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut dan juga manggala agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.

     

    TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC kembali menemukan ladang ganja siap panen seluas lima hektar yang berada di pertengahan antara Kampung Paitenda-Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Papua, Rabu (13/07/2022). //PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

     

    Berdasarkan citra drone tersebut, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.

    Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.

    “Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” jelasnya.

    Satyawan mengatakan Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.

    “Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” pungkas dia.

      

     

  • Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

    Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

    TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG – Kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). 

    Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono dan Bambang, warga Argosari Lumajang. 

    Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja.

    Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy. 

    Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.

    Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi. 

    Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto. 

    Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran. 

    “Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

    Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan. 

    Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO. 

    “Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk,” bebernya.

    Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.

    Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama. 

    Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran.

    Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Lumajang.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” jelasnya singkat. 

    Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi. 

    Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan untuk menerima tawaran Edy. 

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen,” beber Tomo. 

    Senada dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi. 

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono. 

    Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS. 

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” ujar para terdakwa. 

    Sementara itu, Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa pelaku utama yang kini buron disebar di wilayah Desa Argosari. 

    “Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari),” pesan Redite. 

    Di sisi lain, sidang lanjutan kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

    Agenda pemeriksaan di persidangan yang akan datang adalah penggalian keterangan dari saksi para terdakwa. Meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait. 

  • Cuaca Jatim Rabu, 19 Maret 2025: Hujan Sedang Mengguyur Surabaya, Dini Hari Hujan Masih akan Terjadi

    Cuaca Jatim Rabu, 19 Maret 2025: Hujan Sedang Mengguyur Surabaya, Dini Hari Hujan Masih akan Terjadi

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk Rabu, 19 Maret 2025.

    Pada pagi hari hujan petir diprediksi akan melanda wilayah Kota Batu, Kota Malang, Lamongan, dan Tuban.

    Kemudian hujan sedang diperkirakan akan turun di wilayah Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ponorogo, dan Tuban.

    Sementara itu hujan ringan diprediksi akan mengguyur 21 wilayah di Jawa Timur di antaranya adalah wilayah Sidoarjo, Bangkalan, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, dan Kota Blitar.

    Lanjut ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Lumajang, Magetan, Kabupaten Malang, Ngawi, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Situbondo.

    Pada siang hingga malam hari, hampir seluruh wilayah di Jawa Timur diprediksi tidak akan turun hujan dan cenderung berawan kecuali wilayah Pamekasan yang akan dilanda hujan petir.

    Lalu pada dini hari, hujan ringan kembali akan mengguyur wilayah Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kota dan Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Kota Batu, Kota Kediri, serta Kota dan Kabupaten Malang.

    Lanjut ke wilayah Lumajang, Kabupaten Madiun, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sampang,  Situbondo, dan Tulungagung. 

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • BBTNBTS Klarifikasi Isu Penemuan Ganja dan Larangan Drone di Kawasan TNBTS

    BBTNBTS Klarifikasi Isu Penemuan Ganja dan Larangan Drone di Kawasan TNBTS

    Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) memberikan klarifikasi terkait penemuan tanaman ganja di kawasan konservasi serta isu yang berkembang mengenai larangan penggunaan drone dan kebijakan pendakian di Gunung Semeru.

    Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai narasi yang beredar di media sosial. Terkait penemuan tanaman ganja di TNBTS, tim gabungan yang terdiri dari BBTNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah melakukan operasi pada 18–21 September 2024.

    Hasilnya, ditemukan ladang tanaman ganja yang tersembunyi di Blok Pusung Duwur, wilayah Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, yang secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

    “Kawasan ini sulit dijangkau karena tertutup oleh vegetasi lebat seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta memiliki kemiringan yang curam. Sehingga perlu menggunakan drone untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja dan menentukan akses menuju area tersebut,” ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar dalam rilisnya kepada beritajatim.com, Selasa (18/3/2025).

    Adapun hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.

    Menanggapi narasi yang menghubungkan peristiwa ini dengan beberapa kebijakan yang diterapkan di TNBTS, seperti larangan penggunaan drone, penutupan pendakian Gunung Semeru, dan aturan wajib pendamping bagi pendaki, Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata.

    “Ladang ganja ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, jauh dari jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru. Jaraknya sekitar 11 km dari kawasan wisata Bromo dan 13 km dari jalur pendakian Semeru,” jelasnya.

    Lokasi penemuan tanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Istimewa)

    Adapun aturan larangan drone sudah ada sejak 2019. Di mana larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 berdasarkan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

    Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pendaki, karena aktivitas menerbangkan drone dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur pendakian yang terjal. Sedangkan mengenai tarif penggunaan drone mengacu pada regulasi nasional.

    “Pengenaan tarif untuk penggunaan drone di kawasan konservasi, termasuk TNBTS, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024,” jelasnya.

    Rudijanta juga menekankan tentang kebijakan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru. Di mana aturan wajib pendamping bagi pendaki Semeru bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pendaki dengan edukasi dan interpretasi dari pemandu lokal, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.

    Sedangkan penutupan pendakian Gunung Semeru sendiri merupakan kebijakan rutin yang sifatnya sementara. Terlebih jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun bukan kebijakan baru, melainkan langkah rutin yang juga diterapkan di taman nasional lain.

    Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat, badai, dan tanah longsor yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki. Dengan adanya klarifikasi ini, BBTNBTS berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai kebijakan di kawasan TNBTS.

    Masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga kelestarian taman nasional dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan ekosistem TNBTS. Langkah ini penting agar TNBTS tetap menjadi destinasi wisata alam yang lestari dan aman bagi pengunjung. (fyi/kun)

  • Gunung Semeru Letuskan Abu Tebal Setinggi 1.000 Meter 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Maret 2025

    Gunung Semeru Letuskan Abu Tebal Setinggi 1.000 Meter Surabaya 18 Maret 2025

    Gunung Semeru Letuskan Abu Tebal Setinggi 1.000 Meter
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com

    Gunung Semeru
    di Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur kembali mengalami
    erupsi
    pada Selasa (18/3/2025).
    Erupsi
    terjadi pukul 05.37 WIB dengan letusan kolom abu berintensitas tebal setinggi 1.000 meter di atas puncak kawah yang mengarah ke utara dan timur laut.
    Sebelumnya, pada pukul 04.50 WIB, Gunung Semeru juga mengalami erupsi berupa letusan asap tebal setinggi 500 meter yang mengarah ke utara dan timur laut.
    “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Selasa, 18 Maret 2025 pukul 05.37 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 1.000 meter di atas puncak,” tulis petugas PPGA Semeru Mukdas Sofian dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
    Pada Senin (17/3/2025) pukul 00.00-24.00 WIB, Pos Pemantauan Gunung Api (PPGA) Semeru melaporkan erupsi berupa letusan sebanyak 40 kali.
    Namun, beberapa erupsi yang terjadi tidak dapat teramati secara visual karena Gunung Semeru tertutup kabut.
    Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Yudhi Cahyono mengatakan, saat ini status aktivitas Gunung Semeru berada di level II atau
    waspada
    .
    Meski begitu, ia mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tengara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 8 kilometer dari puncak.
    Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
    Terlebih, saat ini sekitar Gunung Semeru kerap diguyur hujan lebat yang berisiko menimbulkan banjir lahar.

    Waspada
    terhadap potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Maret 2025

    ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri Surabaya 17 Maret 2025

    ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum menerima
    tunjangan hari raya
    (THR) untuk tahun 2025.
    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN dimulai hari ini, Senin (17/3/2025).
    Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang,
    Agus Triyono
    , mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    ) mengenai siapa saja yang berhak menerima THR.
    Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait penyaluran THR untuk ASN, sedangkan instruksi dari Mendagri belum diterima.
    “Sampai saat ini kami masih menunggu Inmendagri (instruksi Mendagri) terkait dengan siapa saja, kemudian bagaimana penyalurannya, apakah ada yang dikecualikan dan sebagainya,” ungkap Agus di Lumajang, Senin (17/3/2025).
    Meskipun demikian, Agus menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan draft keputusan bupati mengenai pemberian THR bagi ASN dan siap untuk ditandatangani segera setelah instruksi Mendagri diterima.
    Ia juga menambahkan bahwa postur anggaran pemerintah dari APBD untuk THR ASN dan pegawai sudah tersedia dan siap disalurkan, meskipun ia tidak menyebutkan berapa nominal yang disiapkan untuk pemberian THR tahun ini.
    “Prinsipnya, kami di daerah draft keputusan bupati sudah siap, jadi nanti begitu Inmendagri keluar, THR bisa langsung kami salurkan,” ujar Agus.
    Agus berharap instruksi Mendagri dapat segera dikeluarkan agar pemerintah daerah tidak terlambat mencairkan THR untuk ASN maupun pegawai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.