kab/kota: Lumajang

  • Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi – Halaman all

    Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga petani menjalani sidang kasus ladang ganja sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (18/3/2025). 

    Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, terjadi pada September 2024.

    Ketiga petani bernama Tomo, Tono, dan Bambang kompak menyebut nama Edy sebagai pemilik lahan dan inisiator penanaman ganja.

    Edy telah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang.

    Terdakwa Bambang menjelaskan Edy mengajarinya menanam ganja dan menjanjikan upah Rp150 ribu per hari.

    Aktivitas penanaman ganja berlangsung lama sehingga tanaman tersebut sudah setinggi 2 meter.

    Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan selama menanam ganja bersama para terdakwa lain.

    Lokasi ladang ganja berada di hutan konservasi dan tak ada pintu masuk menuju kesana.

    “Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk),” ucapnya, Selasa (18/3/2025).

    Ia menerangkan lokasi ladang ganja berjarak 2 kilometer dari pemukiman warga.

    Untuk menuju ke sana, Bambang harus melewati pertanian milik warga kemudian masuk hutan.

    “Tidak ada rambu larangan,” imbuhnya.

    Selama menanam ganja tak ada sosialisasi dari pihak TNBTS terkait larangan masuk kawasan konservasi.

    “Cara menanam memupuk semua diberitahu (Edy). Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” lanjutnya.

    Sementara itu, terdakwa Tomo mengatakan dirinya terlibat penanaman ganja karena kendala ekonomi.

    Selama ini, penghasilan sebagai petani tak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan Edy datang dengan iming-iming uang Rp4 juta setiap panen.

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp4 juta,” terangnya.

    Namun, kata terdakwa Tono, Edy tak menepati janji untuk membayar para petani.

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” katanya.

    Tono juga tak mengetahui lahan yang digunakan untuk menanam ganja merupakan kawasan konservasi TNBTS.

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” tandasnya.

    Peran Edy

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan pelaku utama bernama Edy masih buron hingga sekarang.

    Namun, penyidik tidak menyebarkan foto Edy dan hanya mengungkap ciri-ciri fisiknya.

    “Untuk foto DPO adalah alat bukti yang memang tidak akan kita sebar dan hanya kita sajikan pada saat proses peradilan,” bebernya, Kamis (20/3/2025).

    Edy adalah otak penanaman ganja secara ilegal di kawasan TNBTS.

    Ia berperan menyediakan lahan, bibit, pupuk, hingga mengumpulkan hasil panen ganja.

    Tiga petani yang telah ditangkap bekerja atas permintaan Edy.

    Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (17/3/3035), Redite Ika Septiana selaku hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebarkan foto DPO Edy.

    Pihak JPU tak dapat memenuhi permintaan hakim ketua lantaran penetapan DPO dilakukan kepolisian.

    Selama Edy enam bulan buron, Polres Lumajang belum mendapatkan petunjuk keberadaan Edy.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran dan Kompas.com dengan judul Selama Menanam Ganja di Semeru, Terdakwa Mengaku Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan

    (Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Erwin Wicaksana) (Kompas.com/Miftahul Huda)

  • Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all

    Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat petani ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yaitu Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono menjadi terdakwa.

    Saat sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, mereka mengaku tak pernah bertemu polisi hutan saat berladang.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana mulanya menanyakan, apakah para terdakwa pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja.

    Pertanyaan tersebut berdasarkan aktivitas penanaman yang sudah cukup lama.

    Seorang terdakwa, Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan sama sekali saat melakukan aktivitas penanaman ganja.

    Ia juga menuturkan, tak ada pintu masuk dari pemukiman warga menuju hutan konservasi.

    “Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk),” ujar Bambang kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

    Selain itu, di sekitaran kawasan hutan juga tak ada rambu larangan masuk yang dipasang.

    Lokasi tempat penanaman ganja juga berada di hutan konservasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga.

    “Tidak ada rambu larangan,” kata dia.

    Diketahui, puluhan titik ladang ganja itu ditemukan di lereng Gunung Semeru, Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Bambang juga menyebutkan, selama ini tak pernah mendapat sosialisasi dari pihak TNBTS dan pihak desa tentang kawasan hutan konservasi yang tak boleh sembarang dimasuki orang maupun tanaman yang dilarang untuk ditanam.

    Mengutip Surya.co.id, keempat orang yang menjadi terdakwa itu adalah petani dan semuanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

    Saat proses persidangan, salah satu terdakwa, Ngatoyo meninggal dunia pada awal Maret 2025.

    Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

    Status Ngatoyo sebagai terdakwa pun gugur karena ia meninggal.

    “Untuk sidang bagi terdakwa lainnya tetap lanjut,” beber Yudhi.

    1 Orang DPO

    Dalam kasus yang terungkap pada September 2024 lalu ini, ada satu orang yang masih belum diringkus.

    Satu orang bernama Edi tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kompas.com mewartakan, Edi hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.

    Edi diduga sebagai otak intelektual di balik 59 ladang ganja yang ditemukan.

    “Pencarian intensif masih terus kami lakukan, kami ingin misteri ini bisa segera terpecahkan,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu.

    Kesulitan yang dihadapi polisi ini karena Edi tak pernah melakukan perekaman identitas apapun.

    “Kesulitan kami adalah Edi ini tidak punya identitas, dia gak pernah melakukan perekaman KTP,” ujar Untoro.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)

  • Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut

    Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan akan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di taman nasional lain atau wilayah yang berada dalam kendali pemerintah.

    “Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah,” ujar Daniel Johan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    “Dalam kendali Kementerian Kehutanan. Kita akan segera memanggil,” lanjutnya.

    Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

    “Sehingga masyarakat bisa memahami. Tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi. Tentu yang kedua, kita minta hal ini tidak terulang. Karena jangan-jangan tidak hanya di Taman Nasional yang ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengungkapkan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru berada di area konservasi seluas 0,6 hektare atau 6.000 meter persegi.

    Ladang tersebut tersebar di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenhut Tak Terlibat Penanaman Ganja di Kawasan TNBTS, Raja Juli: Staf Kami Paling Menanam Singkong – Halaman all

    Kemenhut Tak Terlibat Penanaman Ganja di Kawasan TNBTS, Raja Juli: Staf Kami Paling Menanam Singkong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro terungkap setelah adanya larangan menerbangkan drone yang ramai di media sosial.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja buka suara.

    Pihaknya menepis anggapan yang mengaitkan tarif penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja.

    Dalam pernyataan resmi yang diterima, Rudijanta menjelaskan larangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS telah diberlakukan sejak 2019.

    Aturan tersebut tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    Dalam aturan tersebut, tertulis larangan penggunaan drone bertujuan agar para pendaki tetap fokus selama perjalanan.

    Pihaknya juga menegaskan, lokasi ladang ganja di sekitaran Bromo berada cukup jauh dari kawasan wisata.

    “Lokasi tersebut (temuan ganja) berada di sisi timur Kawasan TNBTS. Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer,” katanya. 

    Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan bahwa staf di lingkup Kementerian Kehutanan dan taman nasional tidak ada yang menanam ganja di kawasan TNBTS.

    Ia menekankan bahwa stafnya lebih memilih menanam singkong daripada ganja.

    “Inshaallah staf kami tidak ada yang menanam yang begitu (ganja), paling menanam singkong,” kata Menhut Raja saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).

    Ia juga menegaskan, penutupan wilayah dan pembatasan penggunaan drone di Taman Nasional tidak ada kaitannya dengan ditemukannya ladang ganja di Bromo. 

    “Itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” jelas Raja Juli, dikutip dari Kompas.com.

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, ladang ganja di TNBTS pertama kali ditemukan pada September 2024.

    Kasus penemuan ganja telah memasuki persidangan

    Sidang kasus penemuan ganja di kawasan TNBTS tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (18/3/2025).

    Dalam kasus ini melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Tono. 

    Namun, Ngatoyo meninggal dunia akibat sakit saat proses persidangan berlangsung. 

    Keempat terdakwa tersebut diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

    Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu seorang warga bernama Edy. Namanya beberapa kali kerap disebut dalam persidangan oleh para terdakwa.

    Edy diduga sebagai aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.

    Kini nama Edy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Salah satu terdakwa, Bambang, mengatakan bahwa Edy merayunya dengan upah Rp 150 ribu agar mau bekerja di ladang ganja tersebut.

    “Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana, dilansir dari Surya.co.id.

    Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di lokasi yang telah ditentukan.

    Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa keterampilan menanam ganja diperolehnya langsung dari Edy, yang saat ini berstatus sebagai buronan.

    “Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” bebernya.

    Saat ditanya mengenai keberadaan Edy, Bambang menyatakan bahwa ia tidak mengetahuinya.

    Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama.

    Edy diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus pedagang sayuran. Ia merupakan penduduk Dusun Pusung Duwur.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” jelasnya singkat.

    Sedangkan, terdakwa Tomo menuturkan alasan dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena ekonomi.

    Karena penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi, ia akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran dari Edy.

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen,” beber Tomo.

    Senada dengan 2 terdakwa lainnya, terdakwa Tono dengan tegas menyatakan bahwa upah yang dijanjikan tak pernah ia terima hingga akhirnya ia ditangkap oleh polisi.

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono.

    Para terdakwa mengaku tidak menyadari bahwa ladang ganja tempat mereka bekerja atas arahan Edy berada di kawasan konservasi TNBTS.

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” ujar para terdakwa.

    Sementara itu, Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa wajah pelaku utama yang masih buron disebarluaskan di wilayah Desa Argosari.

    “Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari),” pesan Redite.

    Di sisi lain, sidang lanjutan terkait kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, akan digelar pada dua pekan mendatang.

    Sidang berikutnya akan berkonsentrasi pada pemeriksaan saksi, termasuk keluarga para terdakwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Dalang Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih DPO, Terdakwa Petani Semua, Ini Pengakuannya 

    (Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono) (Kompas.com/Suci Wulandari Putri Chaniago)

  • Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all

    Buntut Temuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut, Minta Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini telah ditemukan ladang ganja sebesar ribuan meter persegi di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Imbas temuan ladang ganja ini, Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dimintai penjelasan.

    Tak hanya itu, pemanggilan Kemenhut ini juga bertujuan untuk memastikan tidak adanya ladang ganja serupa di taman nasional lain, atau di tempat-tempat di bawah pengawasan pemerintah.

    Hal ini diungkapkan oleh  anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.

    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” kata Daniel dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).

    Terkait temuan ladang ganja ini, Daniel mengaku DPR sangat terkejut.

    Pasalnya kawasan taman nasional ini seharusnya telah mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah, terutama Kemenhut.

    Namun ironisnya ladang ganja ini justru ditemukan di kawasan taman nasional.

    Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo

    Viral di media sosial, sebuah temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang Jawa Timur, yang terbongkar usai terdeteksi pantauan drone wisatawan. 

    Sejumlah konten di media sosial menarasikan bahwa penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu karena adanya keberadaan ladang ganja yang siap panen tersebut.
     
    Menanggapi kabar viral tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. 

    Lantas, Raja Antoni juga menyatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh Balai Besar TNBTS bersama pihak kepolisian dan tim Manggala Agni KLH hutan menggunakan bantuan teknologi drone.

    Setelah penemuan tersebut, ladang ganja itu lantas dicabut dan menjadi barang bukti oleh kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.

    “Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa penutupan tersebut  bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.

    Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

    “Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.

    Ladang Ganja Ditemukan Sejak September 2024

    Temuan ladang ganja ini pertama kali diungkap pada September 2024.

    Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang mengusut kasus narkotika dan menemukan lokasi tersebut.

    Pihak TNBTS kemudian membantu dengan menurunkan petugas dan menggunakan drone untuk memetakan area tanaman ganja yang tersembunyi di lereng curam dan semak belukar.

    Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bagaimana ladang ganja itu ditemukan.

    Ladang ganja itu ditemukan pertama kali pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.

    Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.

    Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di lereng curam.

    “Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

    “Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut dan juga manggala agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.

    Berdasarkan citra drone tersebut, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.

    Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.

    “Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” jelasnya.

    Satyawan mengatakan Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.

    “Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Danang Triatmojo)

     

  • Terkejut Ada Ladang Ganja di Bromo, DPR: Harus Diusut Tuntas

    Terkejut Ada Ladang Ganja di Bromo, DPR: Harus Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengaku kaget mendengar kabar adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Daniel pun meminta pihak-pihak terkait aparat kepolisian dan Kementerian Kehutanan mengusut tuntas temuan ladang ganja tersebut.

    “Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tetapi juga buat segenap Komisi IV DPR. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional Bromo, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” ujar Daniel Johan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Daniel mengatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meminta keterangan soal ladang ganja di Bromo tersebut. Hanya saja, kata dia, waktunya belum bisa dipastikan karena DPR sebentar lagi akan melakukan reses.

    “Kita akan segera memanggil dan meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional. Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” tandas dia.

    Daniel juga berharap kasus ladang ganja di Bromo tidak terulang lagi dan tidak terjadi di taman nasional lainnya. Pasalnya, taman nasional tersebut berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah sehingga seharusnya tidak kecolongan.

    “Kita minta hal ini tidak terulang. Karena jangan-jangan tidak hanya di taman nasional yang ini. Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” tegas Daniel.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Decky Hendra mengungkap kronologi penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Hendra menjelaskan penemuan 59 titik ladang ganja di Bromo itu memiliki luas lahan bervariasi dan dipantau oleh petugas dengan menggunakan drone.

    Terpisah, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah menjelaskan soal penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Antoni mengatakan penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama Kemenhut dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan pihak kepolisian.

    “Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman taman nasional di sana. Namun, itu terungkap dengan kerja sama kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di TMII, Jakarta, Selasa (18/3/2024).

    Antoni mengungkapkan, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga polisi hutan. Antoni juga membantah dengan tegas bahwa isu penutupan TNBTS berkaitan dengan adanya lahan ganja tersebut.

    “Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan teman-teman di taman nasional yang menemukan titiknya bersama polisi hutan dan itu kita cabut serta menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” jelas Antoni.

    “Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.

    Pada kesempatan tersebut, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa pihak TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, polisi hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.

    “Itu kan sebenarnya temuan pada September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari taman nasional ini membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu,” kata Satyawan.

    “Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk kepala balai taman nasional waktu itu, polhut, masyarakat mitra polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan drone,” ujar Satyawan menambahkan.

    Pihaknya, kata Satyawan, lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat ladang ganja di Bromo. Kemudian, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.

    “Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” tuturnya.

    Dalam penemuan ladang ganja di Bromo ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini sedang diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

  • Siasat Petani Tanam Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dijanjikan Bonus Rp4 Juta – Halaman all

    Siasat Petani Tanam Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Dijanjikan Bonus Rp4 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak empat petani di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka penggarap ladang ganja.

    Kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terungkap sejak September 2024.

    Keempat petani menanam ganja atas permintaan Edy, warga Dusun Pusung Duwur, yang kini masih buron.

    Seorang tersangka bernama Ngatoyo meninggal saat dirawat di RSUD dr Haryoto pada Sabtu (2/3/2025).

    Ngatoyo telah dua kali menjalani sidang dan kondisi kesehatannya terus menurun.

    Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin (17/3/3035).

    Terdakwa bernama Bambang, mengaku menanam ganja karena dijanjikan uang Rp150 ribu oleh Edy selaku inisiator.

    “Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari,” ujarnya.

    Tugas yang diberikan Edy ke Bambang yakni merawat tanaman ganja di sejumlah titik.

    Sebelum bekerja, Edy mengajarkan cara menanam ganja ke Bambang serta tiga tersangka lain.

    “Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” imbuhnya.

    Bambang tak mengetahui keberadaan Edy yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Ia hanya mengetahui Edy seorang petani dan pedangang sayuran.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” tuturnya.

    Sementara itu, terdakwa Tomo mengatakan dirinya terlibat penanaman ganja karena kendala ekonomi.

    Selama ini, penghasilan sebagai petani tak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan Edy datang dengan iming-iming uang Rp4 juta setiap panen.

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp4 juta,” terangnya.

    Tetapi, kata terdakwa Tono, Edy tak menepati janji untuk membayar para petani.

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” jelasnya.

    Tono juga tak mengetahui lahan yang digunakan untuk menanam ganja merupakan kawasan konservasi TNBTS.

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” tandasnya.

    Hakim Ketua, Redite Ika Septina, meminta penyidik membuat sketsa wajah Edy yang diduga pelaku utama dalam kasus ini.

    Sebelumnya, Kasubsi Pidum Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan Edy masih diburu.

    “Sekarang masih pengejaran saya konfirmasi ke pak Kasat Narkoba tadi,” katanya, Rabu (19/3/2025).

    Ipda menjelaskan penyidik telah mengantongi foto Edy, namun tak dapat mengungkap ciri fisiknya secara detail.

    “Terkait sketsa (wajah pelaku) Polres Lumajang punya fotonya. Soal foto ini akan dipublikasi? Nanti Kasat Narkoba akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Pak Kapolres,” ucapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran

    (Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Erwin Wicaksana)

  • DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo

    DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan
    ladang ganja
    seluas 6.000 meter persegi di kawasan
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    (TNBTS), Jawa Timur. 
    “Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
    Johan mengaku terkejut dengan isu temuan ladang ganja itu.
    Pasalnya, TNBTS adalah kawasan konservasi yang seharusnya di bawah kendali dan pengawasan ketat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
    “Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah taman nasional, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” kata dia.
    Johan mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI pun berencana memanggil jajaran Kemenhut untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja itu.
    Di samping itu, lanjut Johan, Komisi IV juga ingin memastikan apakah temuan ladang ganja juga terjadi atau tidak di taman-taman nasional lain di Tanah Air.
    “Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
    Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
    Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
    Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
    “Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
    Menurut Raja Juli, ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
    Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan, ladang ganja yang ada di TNBTS ditemukan pada September 2024 lalu.
    Pada saat itu, katanya, memang terdapat kasus penyelidikan temuan ganja di kawasan TNBTS dan penetapan tersangka oleh Polri.
    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan,” kata Satyawan.
    Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
    “Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
    Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
    Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
    “Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.
    Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
    “Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen – Halaman all

    Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyatakan temuan kawasan konservasi di lereng Gunung Semeru yang ditanami ganja mencapai 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi tersebar di 59 lokasi. 

    Lokasi penanaman ganja tersebut berada di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar. 

    Setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. “Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda,” kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).

    Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2024), ketika polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5×10 meter sampai 10×20 meter. 

    Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter. 

    Septi mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS.  “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” kata dia.

    Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS. 

    Namun tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya. 

    Selain itu Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek. 

    PENANAM GANJA LERENG SEMERU- Terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) keluar dari Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Saat persidangan, para terdakwa menyebutkan ciri-ciri pelaku utama.

    Saat ini kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). 

    Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yakni Tomo, Tono dan Bambang, warga Argosari Lumajang. 

    Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja. Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy. 

    Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari. Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi. 

    Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto. 

    Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran. 

    “Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim. 

    Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan. 

    Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.  “Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk,” bebernya.

    Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.

    Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama. 

    Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran. Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Lumajang.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” jelasnya singkat. 

    Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi. 

    Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan menerima tawaran Edy menanam ganja. 

    “Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen,” beber Tomo. 

    Senada dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Tono lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi. 

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono. 

    Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS. 

    “Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan,” ujar para terdakwa. 

    Hakim Ketua Redite Ika Septiana menyarankan agar sketsa pelaku utama yang kini buron disebar di wilayah Desa Argosari. 

    “Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari),” pesan Redite. 

    Di sisi lain, sidang lanjutan kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

    Agenda pemeriksaan di persidangan yang akan datang adalah penggalian keterangan dari saksi para terdakwa. Meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait. 

    Laporan Reporter: Erwin Wicaksono | Sumber: Tribun Jatim

  • Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Maret 2025

    Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik Surabaya 19 Maret 2025

    Ladang Ganja di Hutan Konservasi Gunung Semeru Seluas 6.000 Meter Persegi, Tersebar di 59 Titik
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Balai Besar
    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
    (BBTNBTS) menyebut bahwa kawasan konservasi yang ditanami
    ganja
    di lereng
    Gunung Semeru
    seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.
    Luasan tersebut terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur.
    Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).
    Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
    Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
    “Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda,” kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Jumat (20/9/2024), saat polisi dan warga menyisir ladang ganja di 16 lokasi berbeda, luasannya mulai dari 5×10 meter sampai 10×20 meter.
    Kala itu, polisi menemukan 10.000 batang tanaman ganja berbagai ukuran, mulai dari 20 sentimeter hingga 2 meter.
    Septi juga memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS. “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” lanjutnya.
    Septi menjelaskan bahwa lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.
    Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
    pemulihan ekosistem
    yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.
    Namun, Septi menyebut bahwa beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
    “Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.