kab/kota: Lumajang

  • Jadwal Buka Bank BCA saat Lebaran 2025, Tutup Mulai Tanggal Berapa?

    Jadwal Buka Bank BCA saat Lebaran 2025, Tutup Mulai Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Selama periode libur Lebaran 2025, Bank BCA tetap berkomitmen memberikan layanan perbankan kepada nasabah. Beberapa kantor cabang tetap beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan kebutuhan transaksi tetap terpenuhi.

    Berikut ini jadwal lengkap dan daftar kantor cabang yang buka, dikelompokkan berdasarkan provinsi dan pulau.

    Jadwal Operasional Selama Lebaran 2025 Tutup: 31 Maret, 1 April, 2 April, 4 April, dan 6 April 2025. Buka: 28 Maret, 5 April, dan 7 April 2025 di cabang tertentu. Layanan terbatas (transaksi B2B Pertamina): 3 April 2025 di cabang tertentu. Daftar Cabang BCA yang Buka Saat Lebaran 2025

    Area Bali, Nusa Tenggara, Maluku & Papua

    KCU AMBON KCU CAKRANEGARA KCU DENPASAR KCU JAYAPURA KCP MERAUKE KCP SORONG KCP TABANAN KCP TERNATE KCP TIMIKA KCU KUPANG KCU KUTA KCP BY PASS MUMBUL KCP GATOT SUBROTO BARAT KCP GIANYAR KCP LABUAN BAJO KCP MANOKWARI KCU CAKRANEGARA KCU DENPASAR KCU SINGARAJA KCP ATAMBUA KCP NEGARA

    Area DKI Jakarta & Banten

    KCU ALAM SUTERA KCU ASEMKA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GAJAH MADA KCU GUNSA 45 KCU KALIMALANG KCU KEBAYORAN BARU KCU KEDOYA PERMAI KCU KELAPA GADING KCU MANGGA DUA RAYA KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANGERAN JAYAKARTA KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PASAR BARU KCU PLUIT KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU RAWAMANGUN KCU SERANG KCU SUNTER KCU SURYOPRANOTO KCU TAMAN DUTA MAS KCU TANGERANG KCU TANGERANG CITY KCU TANJUNG PRIOK KCU WAHID HASYIM KCU WISMA ASIA KCP CITRA RAYA KCP DEWI SARTIKA KCP MAL PONDOK INDAH KCP TAMAN PALEM LESTARI KCU ALAM SUTERA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GAJAH MADA KCU GREEN GARDEN KCU GUNSA 45 KCU KALIMALANG KCU KEBAYORAN BARU KCU KELAPA GADING KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANGERAN JAYAKARTA KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PASAR BARU KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU RAWAMANGUN KCU SERANG KCU SUNTER KCU TANGERANG KCU TANJUNG PRIOK KCP CITRA RAYA KCP TAMAN PALEM LESTARI KCP TEBET BARAT KCU ALAM SUTERA KCU ASEMKA KCU BINTARO KCU BLOK A CIPETE KCU BUMI SERPONG DAMAI KCU DAAN MOGOT KCU GADING SERPONG KCU GREEN GARDEN KCU KELAPA GADING KCU MANGGA DUA RAYA KCU MATRAMAN KCU MUARA KARANG KCU PANTAI INDAH KAPUK KCU PONDOK INDAH KCU PURI INDAH KCU SUNTER KCU SURYOPRANOTO KCU TAMAN DUTA MAS KCU TANGERANG KCU TANGERANG CITY KCU WISMA ASIA KCP CITRA RAYA KCP PLUIT RAYA KCP TAMAN PALEM LESTARI KCP TEBET BARAT

    Area Jawa Barat

    KCU A. YANI KCU BANDUNG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIANJUR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU CIREBON KCU DEPOK KCU GARUT KCU HARAPAN INDAH KCU PURWAKARTA KCU SUBANG KCU SUKABUMI KCU TASIKMALAYA KCP CIMANGGIS KCP KARAWANG KCU A. YANI KCU BANDUNG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIANJUR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU CIREBON KCU DAGO KCU DEPOK KCU GARUT KCU HARAPAN INDAH KCU PURWAKARTA KCU SOEKARNO HATTA KCU SUBANG KCU SUKABUMI KCU TASIKMALAYA KCP SUMEDANG KCU BEKASI KCU BOGOR KCU CIBUBUR KCU CIKARANG KCU DAGO KCU DEPOK KCU HARAPAN INDAH CU SOEKARNO HATTA KCP KARAWANG

    Area Jawa Tengah & DIY

    KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP PATI KCP PEMALANG KCP PURBALINGGA KCP PURWOREJO KCP WELERI KCP WONOSOBO KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP PATI KCP PEMALANG KCP PURBALINGGA KCP PURWOREJO KCP WONOSOBO KCU CILACAP KCU GANG TENGAH KCU KUDUS KCU MAGELANG KCU PEKALONGAN KCU PURWODADI KCU PURWOKERTO KCU SALATIGA KCU SEMARANG KCU SOLO BARU KCU SOLO SLAMET RIYADI KCU TEGAL KCU YOGYAKARTA KCP BATANG KCP BLORA KCP BOYOLALI KCP CEPU KCP KATAMSO KCP KEBUMEN KCP KEDUNGWUNI KCP KLATEN KCP KROYA KCP PATI KCP PURBALINGGA KCP WELERI

    Area Jawa Timur

    KCU BANYUWANGI KCU BLITAR KCU BOROBUDUR KCU BUKIT DARMO BOULEVARD KCU DARMO KCU GALAXY KCU GRESIK KCU HR MUHAMMAD KCU JEMBER KCU JOMBANG KCU KEDIRI KCU MADIUN KCU MALANG KCU MOJOKERTO KCU PASURUAN KCU PROBOLINGGO KCU RUNGKUT KCU SIDOARJO KCU SITUBONDO KCU TUBAN KCU TULUNGAGUNG KCU VETERAN KCP BATU KCP BOJONEGORO KCP BONDOWOSO KCP GENTENG KCP KRIAN KCP KUDUSAN KCP LAMONGAN KCP LUMAJANG KCP MOJOSARI KCP PANDAAN KCP TRENGGALEK KCU BANGKALAN KCU BANYUWANGI KCU BLITAR KCU BOROBUDUR KCU DARMO KCU GALAXY KCU GRESIK KCU HR MUHAMMAD KCU JEMBER KCU KEDIRI KCU MADIUN KCU MALANG KCU PASURUAN KCU SIDOARJO KCU TULUNGAGUNG KCU VETERAN KCP GENTENG KCP KUDUSAN KCP LAMONGAN KCP LUMAJANG KCP NGANJUK KCP PAMEKASAN KCP PONOROGO KCP SUMENEP KCP TRENGGALEK KCU BANGKALAN KCU BANYUWANGI KCU BUKIT DARMO BOULEVARD KCU DARMO KCU GALAXY KCU INDRAPURA KCU JOMBANG KCU MALANG KCU MOJOKERTO KCU PASURUAN KCU PROBOLINGGO KCU RUNGKUT KCU SITUBONDO KCU TUBAN KCU TULUNGAGUNG KCP BATU KCP BOJONEGORO KCP BONDOWOSO KCP PAMEKASAN KCP PANDAAN  KCP SUMENEP

    Area Kalimantan

    KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCP A. YANI (BANJARMASIN) KCP PANGKALAN BUN KCP SAMPIT KCP SINTANG KCP TANJUNG REDEB KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCU BALIKPAPAN KCU BANJARMASIN KCU KUBU RAYA KCU PALANGKARAYA KCU PONTIANAK KCU SAMARINDA KCU SINGKAWANG KCU TARAKAN KCP A. YANI (BANJARMASIN) KCP BANJARBARU KCP KETAPANG KCP PANGKALAN BUN KCP SAMPIT  KCP SINTANG

    Area Sulawesi

    KCU KENDARI KCU MAKASSAR KCU PALU KCU PANAKKUKANG KCP KAWASAN INDUSTRI KCP LUWUK BANGGAI KCU MAKASSAR KCU MANADO KCU PANAKKUKANG KCP BITUNG KCP GORONTALO KCP KAWASAN INDUSTRI KCP KOTAMOBAGU KCU MAKASSAR KCU PAREPARE  KCP PALOPO

    Area Sumatera

    KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKIT BARISAN KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU LUBUK LINGGAU KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU METRO KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PANGKAL PINANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU PRABUMULIH KCU TANJUNG PANDAN KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BATURAJA KCP BINJAI KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP DUMAI KCP KARIMUN KCP KENTEN KCP KOTABUMI KCP PAYAKUMBUH KCP PERBAUNGAN KCP RANTAU PRAPAT KCP RIAU BISNIS CENTER KCP SIBOLGA KCP SUNGAI LIAT KCP TANJUNG BALAI KCP TANJUNG KARANG KCP TANJUNG UBAN KCP TEMBILAHAN KCP TANJUNG BALAI KCP TANJUNG KARANG KCP TEMBILAHAN KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKIT BARISAN KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU METRO KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PANGKAL PINANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU PRABUMULIH KCU TANJUNG PANDAN KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BATURAJA KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP KENTEN KCP PENUIN KCP PERBAUNGAN KCP PLAZA MEDAN FAIR KCP RIAU BISNIS CENTER KCP SUNGAI LIAT KCU ASIA KCU BANDAR LAMPUNG KCU BATAM KCU BENGKULU KCU BUKITTINGGI KCU JAMBI KCU KISARAN KCU LUBUK LINGGAU KCU MEDAN KCU MESJID LAMA KCU PADANG KCU PALEMBANG KCU PEKANBARU KCU PEMATANG SIANTAR KCU TANJUNG PINANG KCU TEBING TINGGI KCP A. RIVAI KCP BINJAI KCP CEMARA ASRI KCP CURUP KCP DUMAI KCP KARIMUN KCP KENTEN KCP KOTABUMI KCP MUARA BUNGO KCP PAYAKUMBUH KCP RANTAU PRAPAT KCP SIBOLGA KCP TANJUNG KARANG KCP TANJUNG MORAWA KCP TANJUNG UBAN

    Layanan Perbankan Digital Tetap TersediaMeski beberapa kantor cabang tutup, layanan perbankan tetap dapat diakses melalui BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, serta ATM BCA yang tersedia di seluruh Indonesia.

    Bagi yang memiliki fasilitas autodebet, disarankan memastikan saldo rekening cukup sebelum libur panjang agar proses pembayaran tetap berjalan lancar.

    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui haloBCA 1500888 atau aplikasi BCA Mobile.
    Dengan informasi ini, perencanaan keuangan selama Lebaran 2025 akan lebih mudah dan aman. Pastikan mencatat jadwal dan lokasi cabang yang tetap beroperasi agar transaksi tetap lancar meski di tengah liburan panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Demo mahasiswa menolak UU TNI menjalar ke berbagai kota – Halaman all

    Demo mahasiswa menolak UU TNI menjalar ke berbagai kota – Halaman all

    Mahasiswa di berbagai kota bangkit menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret lalu. Aksi unjuk rasa tak hanya berlangsung di kota-kota besar semacam Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, tapi juga dilakukan di Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, dan Blitar. Aksi demonstrasi diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan—yang melibatkan tentara.

    Di Karawang, Jawa Barat, demonstrasi berpusat di Gedung DPRD dan dihelat oleh Komite Rakyat Sipil Karawang, pada Selasa (25/03). Tidak sekadar menolak UU TNI, mereka juga menuntut pembatalan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI.

    “Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga ketahanan pangan dan mitigasi bencana,” kata mereka dalam rilis yang diterima BBC Indonesia.

    Keterlibatan TNI dalam sektor sipil, menurut para mahasiswa di Karawang, menimbulkan kekhawatiran mengenai meningkatnya peran militer dalam urusan publik.

    Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB menggelar demonstrasi memprotes pengesahan revisi UU TNI di depan Gedung DPRD Provinsi NTB.

    Aksi ini berlangsung sejak pagi dan berlangsung di bawah penjagaan yang ketat dari kepolisian.

    Di Kediri, Jawa Timur, aksi demonstrasi dipusatkan di Taman Sekartaji dengan mengadakan mimbar rakyat.

    Di Balikpapan, Kalimantan Timur, mahasiswa memusatkan aksi demonstrasi mereka di Taman Bekapai. Aksi dimulai pada pukul 12.00.

    Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang jurnalis mengalami intimidasi dari aparat keamanan saat meliput demonstrasi mahasiswa pada Senin lalu (24/03).

    Di Lumajang, Jawa Timur, aksi demonstrasi juga diwarnai pemukulan aparat terhadap salah seorang demonstran seperti yang terekam di dalam video yang beredar di media sosial.

    Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD. Mereka membakar kardus dan merangsek ke dalam gedung DPRD sekira pukul 13.00 WITA.

    Massa sempat meluapkan emosi karena tidak ada satu pun perwakilan anggota DPRD yang menemui mereka. Akibat aksi ini beberapa pintu kaca hancur dan meja lobi juga sempat dirusak, seperti yang dilaporkan wartawan Eliazar Robert untuk BBC News Indonesia.

    Aksi kericuhan kemudian berlanjut dengan pemukulan oleh seorang pegawai DPRD terhadap mahasiswa.

    “Saya dipukul pakai tempat sampah kemudian ditonjok,” kata mahasiswa bernama Melianus Maimau sembari menunjukkan pelipisnya yang lecet.

    Tak lama setelah insiden itu, massa pengunjuk rasa kemudian diterima dan berdialog dengan ketua DPRD dan Wakapolda NTT.

    Di Surabaya, Jawa Timur, ratusan mahasiswa berdemonstasi di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai poster, membakar ban di tengah jalan, dan bergantian berorasi menolak UU TNI yang telah direvisi.

    Gedung Grahadi sendiri telah dijaga ketat kepolisian lengkap dengan kawat berduri, seperti dilaporkan wartawan Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia.

    Menjelang sore, peserta demonstrasi mulai merobek umbul-umbul dan melakukan pelemparan.

    Polisi membalasnya dengan semburan dari meriam air ke arah demonstran.

    Aparat keamanan sudah memberi peringatan kepada aksi massa untuk mundur, namun massa masih melakukan perlawanan dengan melempar botol air mineral ke arah petugas yang menjaga Gedung Grahadi.

    Selama aksi tersebut, sebanyak 25 orang pendemo ditahan serta dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi aparat keamanan, menurut KontraS Surabaya dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

    Sebanyak 25 demonstran tersebut kemudian dibebaskan pada Selasa (25/03) pagi, menurut keterangan pendamping dari LBH Surabaya.

    Sementara itu, dua jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi. Kedua wartawan itu adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.

    Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.

    Adapun Rama, jurnalis Beritajatim.com, mengaku dipukul dan dipaksa menghapus rekaman video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam memukul dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.

    Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

    “Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia, Senin (24/03).

    Mapolrestabes Surabaya belum memberikan respons atas rangkaian insiden tersebut.

    Di Kota Malang, Jawa Timur, demonstrasi mahasiswa berlangsung pada Minggu (23/03). Dalam demonstrasi tersebut, ada enam orang yang ditahan kepolisian. Kini, seluruh mahasiswa yang ditahan telah dibebaskan.

    Proses pembebasan itu melibatkan Daniel Alexander Siagian dari LBH Surabaya Pos Malang yang mendampingi tiga mahasiwa yang tersisa di dalam tahanan.

    Pengacara publik dari LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, mengonfirmasi kabar pembebasan tersebut kepada BBC News Indonesia. “Sudah keluar semua, tiga orang itu.”

    Selain penangkapan, sebanyak 10 orang menjadi korban kekerasan aparat terhadap demonstran aksi menolak Undang-Undang TNI, pada Minggu (23/03) malam. Ke-10 orang itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, Sementara itu satu orang lainnya cedera serius pada bagian rahang, tengkorak kepala, dan gigi.

    Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang menyebut puluhan orang yang menjadi bagian dari tenaga medis mengalami tindakan pemukulan dan intimidasi aparat. Pemukulan juga dilakukan terhadap jurnalis meski mereka telah menunjukkan kartu identitasnya.

    ‘Aku ditarik, dipukul, dan diinjak-injak’

    Ramdan bersama rekan-rekannya dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Kota Malang mengaku menjadi korban pemukulan aparat.

    “Dari teman-teman pers mahasiswa ada delapan anak yang kena pukul. Beberapa di antaranya sudah menunjukkan kartu pers. Ada juga yang sudah mau balik, tapi tetap dipukul,” katanya kepada BBC News Indonesia.

    “Kemarin aku diseret. Hampir dibawa,” kata Ramdan yang mengalami luka-luka di kedua tangannya.

    Dia mengaku kakinya agak sulit untuk digerakkan akibat pemukulan tersebut. “Aku merekam saat aparat bergerak maju.”

    Saat terdesak Ramdan mengaku tak punya opsi lain selain mundur. “Aku mundur, lari. Tapi enggak lama ada yang narik dari belakang. Lalu aku dipukuli di tempat sama beberapa aparat yang tidak pakai seragam.”

    Ramdan mengeklaim dirinya diinjak-injak aparat yang bertameng dan berpentungan, walau mengaku pers.

    “Jadi waktu dipukuli aku teriak-teriak. ‘Aku pers, aku pers’. Aku cuma bisa teriak-teriak. Terus ada teman-teman pers mahasiswa yang ngomong, ‘itu pers’. Akhirnya aku dilepaskan,” paparnya.

    Di zona aman dia mengaku menyaksikan korban pemukulan lainnya. “Ada ibu-ibu pemulung juga kena pukul.”

    Dia juga mendengar pemukulan aparat terhadap tenaga kesehatan.

    “Ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Harusnya aparat bisa mengevaluasi dengan tegas bagamana cara pengamanan demonstran. Bagaimana membedakan massa, jurnalis, dan medis,” tutupnya.

    Bagaimana kronologi kejadian di Malang?

    Unjuk rasa menentang pengesahan revisi UU TNI ini dimulai pada Minggu (23/03) pukul 15.45 WIB.

    Aksi berjalan dengan relatif lancar, kata Ramdan. Namun, usai berbuka puasa, barulah aksi kekerasan itu meletus.

    “Habis magrib muncul mereka yang memakai tameng. Aku juga lihat tentara,” kata Ramdan lagi.

    Kronologi dari LBH Pos Malang menyebut bentrokan mulai terjadi sekitar pukul 18.20 WIB saat sekelompok orang merangsek ke dalam Gedung DPRD lewat Pintu Utara. Selang 10 menit kemudian polisi dibantu tentara mulai memukul mundur massa.

    Dalam video-video yang beredar di media sosial, polisi dilengkapi tameng dan tongkat pemukul dibantu tentara terlihat mengejar massa dan melayangkan tongkat berwarna kuning beberapa kali kepada seseorang yang tidak tampak di dalam video—karena telah dikerubungi aparat keamanan.

    Dalam video lainnya sebuah titik api yang besar dapat terlihat di dekat sebuah pos keamanan yang menjadi sasaran pengrusakan.

    Video lainnya memperlihatkan seorang anak muda berjaket biru yang kepalanya luka dan dibalut perban dalam keadaan terborgol saat hendak dibawa ke ambulans.

    Polisi dan tentara, dalam video lainnya juga terlihat mengerubungi beberapa orang yang tampak memakai atribut medis.

    Kepala Humas Polresta Malang, Yudi Risdiyanto, telah merespons pesan BBC NewsIndonesia untuk permintaan wawancara.

    Namun Yudi tidak memberikan keterangan tambahan karena dia masih menunggu arahan dari kepala Polresta, “…karena semua satu pintu di Pak Kapolresta,” tulis Yudi dalam pesannya.

    Mengapa demonstrasi menolak UU TNI menjalar ke berbagai kota?

    Redaktur Jurnal Prisma dan Senior Research Fellow LP3ES, Rahadi Wiratama, menyebut menyebarnya aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI ke berbagai wilayah tidak lepas dari tumbuhnya kelompok-kelompok kritis di berbagai kota di seluruh Indonesia.

    “Itu satu tanda bahwa kelompok atau kelas kritis itu relatif menyebar di Indonesia,” sebutnya.

    Dia juga menyebut konsolidasi demokrasi ini adalah semacam buah setelah 25 tahun Reformasi.

    Para mahasiswa yang menjadi motor utama gerakan ini juga lahir setelah era Reformasi.

    “Mereka tidak mengalami masa transisi dari Orde Baru ke Orde Transisi. Mereka sudah menikmati ‘kebebasan relatif’ yang diperoleh dari Reformasi,” jelasnya.

    Menurut Rahadi, ketika kebebasan para mahasiswa terancam dengan menguatnya peran militer dan revisi UU TNI, maka muncullah aksi-aksi ini.

    Tapi Rahadi mengingatkan masih banyak kendala setelah 25 tahun Reformasi.

    “Di tengah jalan kita menyaksikan kebalikannya. Alih-alih mengonsolidasi demokrasi, [kita malah seperti] menuju sistem politik yang gejalanya mirip dengan otoritarianisme Orba,” ujarnya.

    Dia juga melihat banyak pihak yang tampaknya berusaha memadamkan isu kembalinya militerisme.

    “Ada kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk mewacanakan ‘kita sudah tidak butuh kebebasan sipil, supremasi sipil, tapi butuh sandang pangan’,” ungkapnya.

    Hal ini, menurutnya, adalah penanda bahwa kesadaran publik mengenai ancaman terhadap demokrasi masih terdistorsi sehingga isu-isu kebebasan sipil masih hanya bersirkulasi di kelompok-kelompok kritis di kampus dan lembaga swadaya masyarakat.

    Menjaga momentum

    Kembalinya militer pada jabatan-jabatan sipil, menurut Rahadi, adalah ancaman serius bagi supremasi sipil.

    “Prinsip supermasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokratis untuk memastikan bahwa militer dan lembaga keamanan tetap tunduk pada kontrol politik yang sah dan tidak mengambil alih peran pemerintahan,” tegasnya.

    Meski begitu, Rahadi optimistis situasi buruk yang terjadi di Orde Baru tidak akan kembali 100%.

    “Bahwa ada indikasi otoritarianisme melalui UU TNI, iya betul. Tapi akan sulit untuk dinyatakan bahwa [situasi] akan berulang persis sama seperti Orde Baru,” paparnya.

    Rahadi menilai hal ini disebabkan masih ada sebagian publik yang melek politik.

    Kekuatan itu juga bisa berasal dari media sosial. Kata dia, sulit untuk membendung arus informasi.

    “Efek komunikasi dan efek media sosial di masyarakat susah dibendung. Jadi, semua informasi publik yang terkait dengan UU TNI muncul bersamaan hari itu juga di Indonesia di seluruh dunia. Enggak terhalang,” tuturnya.

    Di media sosial juga muncul semacam solidaritas untuk memelihara momentum dengan berbagai macam cara.

    Beberapa akun media sosiall, misalnya, menyerukan untuk memasang stiker di sepanjang jalan-jalan untuk membangukan kesadaran warga.

  • Heboh Beras dan Minyak Goreng Disunat, Zulhas Minta Pelaku Dipenjara

    Heboh Beras dan Minyak Goreng Disunat, Zulhas Minta Pelaku Dipenjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta agar pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran bahan pangan, mulai dari beras hingga minyak goreng untuk segera ditindak dan dimasukkan ke bui alias penjara.

    “Kalau ada yang nyuri-nyuri ukuran, minyak, beras, apa saja, masukin penjara,” ujarnya, usai rapat koordinasi (rakor) jagung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pernyataan Zulhas merespons video yang berlalu-lalang di media sosial terkait pengurangan beras hingga minyak goreng.

    Teranyar, media sosial digegerkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan. Dalam unggah video itu, warganet menimbang beras kemasan yang bertuliskan 5 kilogram itu menggunakan timbangan berat, namun hasilnya tak sesuai.

    Dalam catatan Bisnis, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso sebelumnya menyatakan pihaknya mendukung adanya pengawasan langsung di lapangan terhadap beras, termasuk beras kemasan 5 kilogram.

    Sutarto juga meminta agar pemerintah tidak tebang pilih jika ditemukan ada pihak yang melakukan kecurangan terhadap volume beras 5 kilogram.

    “Siapa saja yang melanggar agar ditindak sesuai dengan peraturan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Dia pun meminta agar pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelidiki lebih lanjut dalang yang melakukan kecurangan beras. Pasalnya, kata dia, rantai pasok gabah relatif panjang.

    “Karena pelaku bisnis atau rantai pasok gabah relatif panjang, mulai dari produsen ke distributor ke sub distributor dan ke pengecer,” ucapnya. 

    Adapun Kemendag mengungkapkan terdapat sembilan pelaku usaha beras yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” tuturnya. 

    Rinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal Jawa Tengah, Jakarta Selatan, Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Bangka Tengah, Pangkalpinang, Lumajang Jawa Timur, Mojokerto Jawa Timur, dan Sumbawa Nusa Tenggara Barat.

    Berdasarkan data hasil pengawasan Kemendag dari Februari—Maret 2025 yang diterima Bisnis, sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu.

    “Kami sedang tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. 

    Meski demikian, Kemendag menyebut angka penurunan beras yang tak sesuai ketentuan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Jika dirinci, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2023. Di tahun berikutnya, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.

    “Tahun 2023 sebanyak 96,55% [beras] tidak sesuai ketentuan, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 50% tidak sesuai ketentuan, dan tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 28,27% tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

  • Kondisi Ladang Ganja di Bromo-Semeru: Terbengkalai dan Tertutup Semak – Halaman all

    Kondisi Ladang Ganja di Bromo-Semeru: Terbengkalai dan Tertutup Semak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, AKP I Gede Putu Wiranata, mengungkapkan kondisi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat ini sudah tidak terurus dan tertutup semak belukar.

    Hal ini mengakibatkan tanaman ganja tidak dapat tumbuh dengan baik.

    Putu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan langsung oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, pengelola TNBTS, dan TNI menunjukkan tidak adanya tanaman narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

    “Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja,” jelasnya, Minggu (23/3/2025).

    Penyisiran ulang dilakukan untuk mengawasi kawasan hutan serta mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan munculnya kembali ladang ganja.

    “Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengcounter informasi miring yang beredar di media sosial,” tambah Putu.

    Ladang ganja di kawasan TNBTS pertama kali ditemukan pada September 2024.

    Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.

    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” ungkap Satyawan.

    Status Tersangka dan Buronan

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka:

    Tomo, Tono, dan Bambang, warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Namun, satu pelaku bernama Edy masih buron.

    Edy diduga merupakan otak di balik penanaman ganja di kawasan TNBTS.

    Bambang, salah satu tersangka, mengaku bahwa ia belajar cara menanam ganja dari Edy, yang menjanjikannya upah sebesar Rp150 ribu per hari.

    “Cara menanam, memupuk, semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” kata Bambang dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

    Luas dan Sebaran Ladang Ganja

    Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, terungkap bahwa ladang ganja di kawasan TNBTS memiliki luas 6000 meter persegi, tersebar di 59 titik di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

    Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan tersebut.

    “Setelah ditemukan, kami pastikan sudah tidak ada tanaman itu lagi,” ujar Septi.

    Ia juga menyatakan bahwa lahan yang rusak akibat penanaman ganja akan dipulihkan dengan menanam jenis tumbuhan asli TNBTS, seperti dadap, cemara gunung, dan kesek.

    Pemulihan ekosistem yang rusak ini masih dalam tahap perencanaan dan tidak disebutkan berapa lama waktu serta biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus – Halaman all

    Kondisi Terkini Ladang Ganja di Kawasan Bromo-Semeru, Polres Lumajang: Diduga Sudah Tidak Terurus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, AKP I Gede Putu Wiranata, membeberkan kondisi terkini ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

    Putu menduga, ladang ganja itu kini sudah tidak terurus sehingga tertutup semak belukar.

    Menurutnya, akibat kondisi tersebut, ganja-ganja itu tidak memungkinkan untuk tumbuh.

    “Berdasar pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan tanaman narkotika jenis ganja.”

    “Diduga tanaman tersebut sudah tidak terurus dan tertutup semak belukar sehingga tidak memungkinkan untuk tumbuh,” jelas Putu, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Putu menjelaskan, kondisi itu diketahui setelah dilakukan tim gabungan dari Polres Lumajang dan pengelola TNBTS, serta TNI, melakukan penyisiran ulang di sejumlah titik yang ditanami ganja.

    Ia mengatakan, penyisiran ulang itu dilakukan tidak hanya untuk mengawasi kawasan hutan, melainkan juga bertujuan mengklarifikasi isu di media sosial mengenai dugaan munculnya kembali ladang ganja.

    “Kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja.”

    “Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk meng-counter informasi miring yang beredar di media sosial,” tukas dia.

    Diketahui, ladang ganja di kawasan TNBTS sudah ditemukan sejak September 2024.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan temuan ladang ganja itu merupakan hasil kerja sama penyelidikan antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.

    “Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” kata Satyawan, Selasa (18/3/2025).

    Satu Pelaku Buron

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Selain ketiganya, polisi masih memburu satu buron lainnya, yaitu Edy.

    Dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (18/3/2025), terungkap peran Edy.

    Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di kawasan TNBTS.

    Menurut pengakuan Bambang, dari Edy lah ia mengetahui cara menanam dan merawat ganja.

    Oleh Edy, Bambang mengaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp150 ribu per hari.

    “Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” ungkap Bambang, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

    “Saya dijanjikan upah Rp150 ribu per hari oleh Edy,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Bambang mengatakan selama ini Edy dikenal berprofesi sebagai petani dan penjual sayur.

    Edy disebutkan merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.

    Ia menyebut Edy memiliki ciri-ciri berkulit putih dan berkumis.

    “Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis,” kata dia.

    Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lainnya, Tono, mengaku hingga kini ia belum menerima upah seperti yang dijanjikan Edy.

    Ia menduga kuat Edy sengaja memperdaya dirinya dan dua temannya.

    “Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” tutur Tono, dilansir TribunJatim.com.

    Saat ditanya keberadaan Edy, ketiga terdakwa kompak mengaku tak tahu.

    Ladang Ganja Tersebar di 59 Titik

    Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (11/3/2025), diketahui ladang ganja di kawasan TNBTS memiliki luas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar yang tersebar di 59 titik.

    Sebanyak 59 titik itu tersebar di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

    Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.

    Ia menuturkan, setiap ladang ganja punya luas berbeda, antara empat hingga 16 meter persegi.

    Saat ditemukan ladang ganja pada September, didapati tanaman terlarang itu memiliki berbagai ukuran.

    Bahkan, ada yang tingginya mencapai dua meter.

    Untuk saat ini, kata Septi, dipastikan sudah tak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.

     “Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” ujar Septi, Selasa.

    Septi menjelaskan, lahan-lahan yang rusak akibat ditanami ganja ini akan ditanami lagi dengan jenis tumbuhan asli TNBTS.

    Tidak disebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekosistem yang rusak agar kembali seperti semula, termasuk biaya yang dibutuhkannya.

    Namun, Septi menyebut beberapa jenis tumbuhan yang akan ditanam adalah dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.

    “Akan dilakukan pemulihan dengan penanaman jenis asli TNBTS, contohnya jenis dadap, putih dada, cemara gunung, kesek,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang dan di TribunJatim.com dengan judul Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Terdakwa Ungkap Ciri Pelaku Utama

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Miftahul Huda)

  • Mulai Besok Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Lumajang, Ini Pengecualiannya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Maret 2025

    Mulai Besok Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Lumajang, Ini Pengecualiannya Surabaya 23 Maret 2025

    Mulai Besok Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Lumajang, Ini Pengecualiannya
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Menjelang libur
    hari raya Nyepi
    dan
    Idul Fitri
    2025, Pemerintah Kabupaten
    Lumajang
    mengumumkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
    Pembatasan ini berlaku selama 16 hari, mencakup periode arus mudik dan arus balik.
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
    “Pembatasan dilakukan mulai besok Senin (24/3/2025) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00,” ujar Rasmin di Lumajang, Minggu (23/3/2025).
    Rasmin menjelaskan bahwa jenis kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi meliputi mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.
    Sementara itu, kendaraan angkutan yang diperbolehkan beroperasi secara normal antara lain angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis.
    “Ada beberapa angkutan yang kami perbolehkan melintas seperti pengangkut BBM, uang, pakan ternak, pupuk, bahan pangan atau bahan pokok,” tambah Rasmin.
    Pembatasan ini juga mencakup larangan bagi angkutan barang untuk melintas di Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang dan Lumajang-Jember, serta jalan nasional penghubung Lumajang-Malang.
    “Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan, juga yang menuju Malang via Piket Nol,” ujarnya.
    Rasmin mengimbau kepada para pengendara yang merencanakan liburan selama hari raya Nyepi dan Idul Fitri untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum berangkat dan memantau perkembangan arus lalu lintas.
    “Kami imbau tetap hati-hati dan cek kondisi kendaraan sebelum bepergian, kemudian juga pantau perkembangan arus lalu lintas demi kelancaran selama liburan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhut Minta Ladang Ganja di TNBTS Dicek Ulang: Khawatir Tumbuh Lagi

    Menhut Minta Ladang Ganja di TNBTS Dicek Ulang: Khawatir Tumbuh Lagi

    Jakarta

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tanaman ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah dicabuti dan dijadikan barang bukti. Raja Juli meminta ladang ganja tersebut untuk dicek ulang agar tidak tumbuh kembali.

    “Sudah dicabut semua dan dijadikan barang bukti. Dengan kejadian ini, saya ingatkan ke teman-teman untuk dicek ulang. Karena itu kan jenis rumput-rumputan. Khawatir nyabutnya nggak benar, tumbuh lagi barang itu. Saya minta dicek di spot-spot kemarin,” kata Raja Juli, kepada wartawan di Bogor, Sabtu (22/3/2025).

    Raja Juli mengatakan foto yang beredar mengenai penemuan ladang ganja itu merupakan kejadian lama. Dia menyebut gambar itu diambil oleh pihak taman nasional.

    “Itu kejadian lama, September. Kawan-kawan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari ladang itu,” ujarnya.

    “Jadi awalnya ada yang tertangkap, dicari ladangnya. Jadi yang menerbangkan drone itu ya teman-teman dari kehutanan,” lanjut dia.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.

    Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.

    “Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir detikJatim, Selasa (18/3).

    (rdh/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Jakarta

    Belum usai masalah volume Minyakita yang dikurangi. Kini, kasus yang sama terjadi pada beras.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai label kemasan. Tahun ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.

    “(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga mengatakan kesembilan pelaku usaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    Sebelumnya, juga sempat viral video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

    “Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?” tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.

    Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang juga telah menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

    “Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

    (ada/ara)

  • Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

    Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

    Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

    “Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

    Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

  • Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 9 pengusaha mengurangi takaran beras tahun ini. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

    “Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga merinci 9 pelaku usaha beras itu berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    (ada/ara)