kab/kota: Lumajang

  • Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 300 Meter

    Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 300 Meter

    Lumajang

    Gunung Semeru kembali erupsi. Erupsi disertai letusan setinggi 300 meter di atas puncak.

    “Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 22.14 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 300 meter di atas puncak atau 3.976 mdpl,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Sigit Rian Alfian dilansir Antara, Jumat (18/10/2025).

    Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya. “Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 136 detik,” katanya.

    Berdasarkan data petugas, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tercatat mengalami erupsi sebanyak delapan kali pada Jumat sejak pukul 07.52 WIB hingga 22.14 WIB. Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

    Di luar jarak tersebut, kata dia, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak. “Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” ujarnya.

    (isa/isa)

  • 39 desa di Lumajang wujudkan program Satu Desa Satu Wisata

    39 desa di Lumajang wujudkan program Satu Desa Satu Wisata

    ANTARA – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendorong tiap desa yang ada di wilayahnya untuk mengembangkan obyek wisata dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui program Satu Desa Satu Wisata. Saat ini, sebanyak 39 desa telah memiliki obyek wisata unggulan, salah satunya Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, yang memanfaatkan lahan kosong di atas bukit menjadi destinasi wisata bernama Bukit Jenggolo yang menawarkan keindahan alam lereng Gunung Semeru. (Hamka Agung Balya/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 39 desa di Lumajang wujudkan program Satu Desa Satu Wisata

    39 desa di Lumajang wujudkan program Satu Desa Satu Wisata

    ANTARA – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendorong tiap desa yang ada di wilayahnya untuk mengembangkan obyek wisata dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui program Satu Desa Satu Wisata. Saat ini, sebanyak 39 desa telah memiliki obyek wisata unggulan, salah satunya Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, yang memanfaatkan lahan kosong di atas bukit menjadi destinasi wisata bernama Bukit Jenggolo yang menawarkan keindahan alam lereng Gunung Semeru. (Hamka Agung Balya/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI Dukung Langkah Presiden Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Tapi Ingatkan Syarat Ketat

    Anggota DPR RI Dukung Langkah Presiden Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Tapi Ingatkan Syarat Ketat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa ekspatriat atau warga negara asing (WNA) kini dapat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengungkapkan bahwa regulasi yang sebelumnya mewajibkan pimpinan BUMN harus warga negara Indonesia (WNI) telah diubah agar pengelolaan BUMN selaras dengan standar bisnis internasional.

    “Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat,” ujar Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

    Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim memberikan dukungan dengan sejumlah catatan penting. Ia menegaskan bahwa penunjukan pimpinan asing di BUMN harus didasarkan pada keahlian dan profesionalisme, bukan sekadar pencitraan.

    “Selama penunjukan itu didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidaktersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, tentu tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar sensasi, saya kira jangan dipaksakan,” ujar Rivqy, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur 4 yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang.

    Rivqy menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak berarti tanpa pengawasan. Pemerintah, katanya, harus memastikan mekanisme kontrol, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

    “Kita ingin BUMN kuat, mandiri, dan membawa maslahat bagi kemajuan bangsa. Jadi bukan semata globalisasi, tapi juga keberlanjutan manfaat ekonomi untuk rakyat Indonesia,” kata keponakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.

    Ia menambahkan, BUMN merupakan lumbung ekonomi nasional yang harus dikelola secara profesional, berorientasi profit, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    “BUMN adalah tulang punggung ekonomi kita. Maka pengelolaannya harus berbasis profesionalisme. Jika dengan melibatkan tenaga profesional asing bisa mempercepat penguatan kinerja dan transfer pengetahuan, ya silakan saja,” tegasnya. [hen/ian]

  • Pemandian Alam Selokambang di Lumajang Akan Dilelang Terbuka, Ini Harapan Pemkab

    Pemandian Alam Selokambang di Lumajang Akan Dilelang Terbuka, Ini Harapan Pemkab

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemandian Alam Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, rencananya dilelang terbuka kepada pihak swasta dalam waktu dekat.

    Wisata alam ini merupakan salah satu aset daerah yang selama ini dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata Lumajang. Dikenal sebagai destinasi rekreasi keluarga dan terapi kesehatan, Selokambang juga memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan cerita rakyat, termasuk adanya batu mengapung yang dikenal sebagai Selokambang.

    Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa lelang tersebut akan dilakukan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan bagi semua pihak. Harapannya, proses ini dapat menarik perhatian investor atau pihak swasta yang memiliki kemampuan dan komitmen dalam mengelola destinasi wisata secara optimal.

    “Jadi, kami mau Selokambang ini dikelola dengan standar profesional, pelayanan prima, dan inovasi berkelanjutan. Tentu kita ingin masyarakat bangga dengan potensi daerahnya, investor juga bisa mendapat peluang usaha,” ujar Indah Amperawati pada Kamis (16/10/2025).

    Bupati juga memastikan bahwa mekanisme seleksi lelang akan dipersiapkan dengan ketat. Selain itu, calon pengelola juga akan diharuskan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang jelas. Di samping itu, Indah menekankan bahwa pengelola yang terpilih harus memiliki komitmen untuk tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan berkualitas.

    “Tentu transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama. Semua pihak yang terlibat harus berkomitmen pada pelayanan berkualitas dan pengembangan berkelanjutan, bukan hanya sekadar mencari keuntungan,” tambah Indah.

    Lebih lanjut, Bupati berharap pengelola yang terpilih mampu mengembangkan potensi wisata Selokambang dengan optimal. Hal ini tidak hanya meliputi promosi yang gencar, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi kreatif. Dengan begitu, Selokambang tidak hanya menjadi destinasi wisata unggulan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

    “Selokambang harus menjadi destinasi unggulan yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” tegas Indah.

    Keputusan Pemkab Lumajang untuk melepaskan pengelolaan wisata Pemandian Alam Selokambang kepada pihak swasta ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan yang lebih profesional, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat. [has/suf]

  • Skandal Video Mesum, Kepala Dindikbud Lumajang Mutasi Staf Kecamatan Kunir

    Skandal Video Mesum, Kepala Dindikbud Lumajang Mutasi Staf Kecamatan Kunir

    Lumajang (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Nugraha Yudha Mudiarto, setelah terseret dalam dugaan kasus video asusila yang melibatkan dirinya dengan seorang tenaga honorer.

    Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).

    Setelah dicopot dari jabatannya, Yudha tidak lagi menjabat sebagai kepala OPD dan kini dialihkan sebagai staf di Kantor Kecamatan Kunir.

    “Jadi yang bersangkutan telah dicopot sebagai kepala dinas dan ditugaskan menjadi staf di kantor Kecamatan Kunir. Sekarang untuk posisi kepala dinas kami sudah menunjuk Kepala BKD Lumajang sebagai Plt,” tambah Agus.

    Posisi Kepala Dindikbud Lumajang kini dijabat oleh Ari Murcono, yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    Pelanggaran Etika Berat Jadi Alasan Utama Pencopotan

    Kasus yang menimpa Yudha berawal dari beredarnya video tak senonoh yang diduga kuat menampilkan dirinya bersama seorang pegawai honorer. Dugaan hubungan terlarang ini menjadi pertimbangan utama Pemkab Lumajang dalam memberikan sanksi tegas.

    “Memang ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kita berikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Agus.

    Pemkab Lumajang menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika aparatur sipil negara, terutama di tengah kepercayaan publik yang harus dijaga oleh para pejabat publik. (ted)

  • Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Oktober 2025

    Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan Surabaya 16 Oktober 2025

    Sekda Lumajang Sebut Oknum Honorer yang Jadi Selingkuhan Mantan Kadisdikbud Sudah Diberhentikan
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Agus Triyono memastikan, oknum tenaga honorer yang diduga jadi selingkuhan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, sudah diberhentikan.
    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nugraha Yudha Mudiarto.
    Pencopotan Yudha sebagai kepala dinas dilatarbelakangi pelangaran etika berat berupa dugaan hubungan gelap dengan oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang.
    Bahkan, terdapat bukti otentik berupa video yang menunjukkan adegan tak senonoh keduanya.
    Agus menerangkan, oknum pegawai honorer berinisial A yang diduga berada dalam video tak senonoh itu sudah tidak lagi bekerja di Pemkab Lumajang sejak Januari 2025.
    Menurut Agus, kontrak kepegawaian oknum tersebut dengan Pemkab Lumajang telah berakhir pada 31 Desember 2024.
    “Yang bersangkutan (honorer inisial A) sejak Januari 2025 sudah bukan pegawai Pemkab Lumajang,” kata Agus melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
    Agus menambahkan, pencopotan Yudha sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat Lumajang.
    “Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” tambahnya.
    Saat ini, Yudha dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir. Sedangkan, posisi yang ditinggalkannya kini telah diisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pelaksana tugas (Plt).
    “Yang bersangkutan (Yudha) ditugaskan sebagai staf di Kantor Kecamatan Kunir, untuk posisi kepala dinas kami sudah menunjuk Kepala BKD Lumajang (Ari Murcono) sebagai Plt,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Rudi Hartono Picu Penyerangan Mapolres Lumajang, Keluarga Minta Maaf

    Kematian Rudi Hartono Picu Penyerangan Mapolres Lumajang, Keluarga Minta Maaf

    Lumajang (beritajatim.com) – Keluarga Rudi Hartono (44), tersangka pencurian hewan yang meninggal dunia setelah diamankan Satreskrim Polres Lumajang, mengajukan permohonan maaf atas aksi penyerangan yang terjadi di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lumajang pada Minggu malam (12/10/2025).

    Dalam kejadian tersebut, sejumlah fasilitas Mapolres Lumajang mengalami kerusakan akibat kerusuhan yang dipicu oleh kemarahan keluarga Rudi, yang merasa emosi setelah kematian tersangka pencurian hewan tersebut.

    Pada Selasa (14/10/2025), lima anggota keluarga Rudi, didampingi oleh Kepala Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Muhammad Taufiq, mendatangi Polres Lumajang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Kepala Desa Taufiq menjelaskan bahwa kedatangan keluarga ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan meminta maaf atas kerusakan yang terjadi.

    “Jadi, kedatangan keluarga ini ingin meluruskan kesalahpahaman yang sudah terjadi, kami juga sekaligus ingin meminta maaf atas kerusuhan, termasuk pengrusakan fasilitas,” ujar Taufiq di Mapolres Lumajang.

    Kematian Rudi, yang terjadi sehari setelah ia diamankan, menjadi pemicu kemarahan keluarga. Rudi dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang. Pihak keluarga menduga kematian Rudi disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan.

    Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut permohonan maaf keluarga dengan baik. “Mereka menyampaikan permohonan maaf, karena di situasi tersebut mereka memang menyatakan masih emosi. Pada prinsipnya kami memafkan sepenuhnya,” kata Kapolres Alex pada Rabu (15/10/2025).

    Kapolres juga menegaskan bahwa meskipun keluarga telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum terhadap almarhum Rudi tetap akan dilanjutkan. “Untuk proses hukum terhadap almarhum tetap dilaksanakan secara prosedural dan profesional,” tambah Alex.

    Sementara itu, Kepala Desa Taufiq juga menegaskan bahwa keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus pencurian hewan yang melibatkan Rudi kepada Polres Lumajang. “Saya mewakili keluarga pak Nasan (orang tua tersangka) menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Lumajang,” kata Taufiq.

    Peristiwa ini menyoroti ketegangan yang dapat muncul dalam penegakan hukum, serta pentingnya komunikasi dan klarifikasi antara pihak keluarga dan aparat kepolisian. Meski emosi sempat memuncak, penyelesaian damai dan penyerahan sepenuhnya kepada proses hukum menjadi langkah yang diambil oleh keluarga Rudi. [has/suf]

  • Keluarga Tersangka Pencurian Hewan Minta Maaf atas Penyerangan Mapolres Lumajang

    Keluarga Tersangka Pencurian Hewan Minta Maaf atas Penyerangan Mapolres Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Pihak keluarga Rudi Hartono (44), yang menjadi tersangka kasus pencurian hewan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam.

    Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (14/10/2025), lima anggota keluarga Rudi yang didampingi oleh Kepala Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Muhammad Taufiq, menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut.

    Rudi Hartono sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang pada Sabtu (11/10/2025) atas tuduhan pencurian hewan. Namun, sehari setelah penangkapannya, Rudi meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

    Kematian ini memicu kemarahan di pihak keluarga yang kemudian menyerang Mapolres Lumajang, dengan dugaan penyebab kematian Rudi adalah penganiayaan oleh pihak kepolisian.

    Muhammad Taufiq, selaku Kepala Desa Ranuwurung, menjelaskan bahwa kedatangan keluarga Rudi ke Mapolres Lumajang bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang telah terjadi. “Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang sudah terjadi, kami juga sekaligus ingin meminta maaf atas kerusuhan, termasuk pengrusakan fasilitas,” ujar Taufiq dalam pertemuan di Mapolres Lumajang.

    Selain itu, Taufiq menyatakan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus pencurian hewan yang menimpa Rudi kepada pihak kepolisian. “Saya mewakili keluarga pak Nasan (orang tua tersangka) menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Lumajang,” tambah Taufiq.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyambut baik permohonan maaf dari keluarga Rudi. Ia menyadari bahwa penyerangan tersebut dipicu oleh emosi keluarga yang terprovokasi oleh dugaan penyebab kematian Rudi. “Mereka menyampaikan permohonan maaf, karena di situasi tersebut mereka memang masih emosi. Pada prinsipnya kami memafkan sepenuhnya,” ungkap Alex.

    Kapolres juga memastikan bahwa meskipun Rudi telah meninggal dunia, proses hukum terkait kasus pencurian hewan tetap akan dilaksanakan secara prosedural dan profesional. “Untuk proses hukum terhadap almarhum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan profesional,” tegas Alex. [has/suf]

  • Keluarga dari Tersangka Pencurian yang Tewas Minta Maaf ke Polres Lumajang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Oktober 2025

    Keluarga dari Tersangka Pencurian yang Tewas Minta Maaf ke Polres Lumajang Surabaya 14 Oktober 2025

    Keluarga dari Tersangka Pencurian yang Tewas Minta Maaf ke Polres Lumajang
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Keluarga Rudi Hartono, tersangka pencurian yang tewas sehari setelah ditangkap polisi meminta maaf ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/10/2025).
    Permintaan maaf itu disampaikan usai adanya tragedi penyerangan Mapolres Lumajang yang dilakukan oleh keluarga yang tidak terima tersangka meninggal dunia sehari setelah penangkapan.
    Sebelumnya, Rudi Hartono, tersangka pencurian sapi asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia sehari setelah ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Lumajang.
    Kematian Rudi memicu kemarahan keluarga dan berujung penyerangan ke Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam.
    Keluarga menuduh, Rudi tewas gara-gara dianiaya anggota Polres Lumajang saat proses penangkapan.
    Pantauan
    Kompas.com
    , keluarga tersangka yang hadir di Mapolres Lumajang untuk menyampaikan permohonan maaf adalah orangtua tersangka dan adik kandung tersangka didampingi Kepala Desa Ranuwurung.
    Kepala Desa Ranuwurung Muhammad Taufik mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan ke Polres Lumajang murni dari keluarga tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
    Taufik juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung terhadap almarhum Rudi Hartono.
    “Kami mewakili keluarga dari Rudi Hartono, ingin meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Taufik di Mapolres Lumajang, Selasa (14/10/2025).
    Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyatakan, pihaknya telah memaafkan keluarga tersangka yang sempat melakukan penyerangan ke Mapolres Lumajang.
    Alex menyadari bahwa saat itu keluarga tengah berkabung usai salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
    “Polres Lumajang memaafkan sepenuhnya, kami menyadari situasi saat itu keluarga masih sangat emosional,” terang Alex.
    Perihal kasus hukum yang menyangkut Rudi Hartono, kata Alex, penyidik akan melakukan proses penghentian perkara karena yang bersangkutan meninggal dunia.
    “Untuk proses hukum almarhum kita laksanakan secara prosedural yakni penghentian perkara dikarenakan tersangka meninggal dunia sesuai dengan KUHAP,” jelas Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.