kab/kota: Lisbon

  • Uang Saku & Honorarium ASN Dipangkas, Bansos hingga Subsidi Bertambah

    Uang Saku & Honorarium ASN Dipangkas, Bansos hingga Subsidi Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mendorong penebalan bansos hingga subsidi, usai pemerintah memutuskan melanjutkan efisien anggaran pada tahun depan.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025, Kementerian Keuangan resmi menghapus uang saku rapat harian di luar kantor dan mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di kementerian/lembaga untuk 2026.

    Ekonom Center of Reform on Economic Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa belanja pemerintah mengalami kontraksi 1,38% secara tahunan (year on year/YoY) pada kuartal I/2025, yang turut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, penurunan realisasi belanja pemerintah tak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang mulai berlaku pada awal tahun ini. Alasannya, efisien belanja tidak dibarengi dengan realisasi realokasi ke pos lain.

    Oleh sebab itu, Yusuf mewanti-wanti agar kesalahan serupa tidak terulang lagi usai adanya penghapusan uang saku rapat harian dan honorarium pengelolaan keuangan.

    Dia mendorong pemerintah merelokasikan anggaran hasil efisiensi dua postur itu ke pos belanja yang memberikan efek langsung ke pertumbuhan ekonomi.

    “Pos yang bisa memberikan efek pengganda ke perekonomian seperti misalnya belanja bantuan sosial, belanja bantuan subsidi, atau bahkan belanja modal,” ujar Yusuf kepada Bisnis, dikutip Jumat (6/6/2025).

    Dengan demikian, sambungnya, pengurangan pada pos uang saku dan honorarium tersebut bisa terkompensasi bahkan bisa memberi efek pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

    Adapun, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah program kebijakan untuk menangkal dampak negatif dari efisiensi anggaran yang akan berlanjut pada 2026.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tidak menampik bahwa efisiensi anggaran seperti penghapusan uang saku rapat di luar kantor dan pengurangan rapat di hotel bisa berdampak negatif ke sektor terkait seperti industri perhotelan, katering, dan penyewaan ruang acara.

    Hanya saja, Deni mengaku bahwa ada tiga kebijakan yang dirancang untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Pertama, mengalihkan anggaran hasil efisien tersebut ke program produktif.

    “Belanja negara diarahkan ke sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap perekonomian, termasuk sektor pariwisata dan UMKM. Misalnya, melalui peningkatan dukungan pembiayaan ultra mikro dan KUR, serta insentif untuk sektor-sektor padat karya,” kata Deni kepada Bisnis, Selasa (3/6/2025).

    Kedua, penguatan event dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) melalui Kementerian Pariwisata dan lembaga lain. Deni mengaku pemerintah telah mendorong penyelenggaraan kegiatan nasional hingga internasional yang bisa menghidupkan sektor MICE dengan lebih selektif dan terukur.

    Ketiga, diskon tiket transportasi dan tarif tol pada periode libur sekolah. Deni menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk turut menstimulasi aktivitas pariwisata yang akan berdampak pada tingkat okupansi hotel, termasuk kinerja sektor akomodasi makan dan minum.

    Efisiensi Anggaran 2026

    Sebelumnya, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memastikan adanya penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dan pengurangan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di K/L mulai 2026.

    Lisbon menjelaskan bahwa selama ini ada biaya pemberian uang saku atau uang harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Biaya tersebut dibagi tiga berdasarkan lama rapat/pertemuannya, yaitu paket halfday (paling singkat 5 jam tanpa menginap), paket fullday (paling singkat 8 jam tanpa menginap), dan paket fullboard (sehari penuh dan menginap)

    Pada 2025, Lisbon mengungkapkan Kemenkeu sudah menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket halfday. Kini untuk 2026, Kemenkeu kembali menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket fullday sehingga pemberian uang saku hanya untuk paket fullboard.

    Sebagai perbandingan, pada tahun ini Kemenkeu menetapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor untuk paket fullday sebesar Rp95.000 per orang per hari dan paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk tahun depan, Kemenkeu menerapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor hanya untuk paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari—sedangkan uang saku untuk paket fullday sudah dihapus.

    Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di K/L. Lisbon menjelaskan rata-rata penurunan pada tahun depan sekitar 38% dari biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ada sekarang.

    Pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp4,43 juta. Pada 2026, Kemenkeu menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp3,5 juta.

    “Atau Rp300 miliar ya efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya [honorarium],” jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

  • Guru Besar UI Wanti-Wanti Efisiensi Anggaran 2026 Bikin Ekonomi Melambat

    Guru Besar UI Wanti-Wanti Efisiensi Anggaran 2026 Bikin Ekonomi Melambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mewanti-wanti agar pemerintah melakukan kajian secara mendalam sebelum memutuskan untuk melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun depan.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penghematan sejak awal 2025. Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan efisiensi anggaran itu akan berlanjut pada 2026.

    Telisa pun menggarisbawahi pentingnya melihat dampak efisiensi anggaran yang sudah berjalan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kebijakan penghematan tahun depan bisa lebih tepat sasaran dan tidak sporadis.

    “Tanpa perencanaan yang jelas maka efisiensi ini malah akan menurunkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Telisa kepada Bisnis, Selasa (3/5/2025).

    Dia mencontohkan belakangan pelaku usaha industri perhotelan banyak mengeluh permintaan dari pemerintah berkurang drastis. Akibatnya, okupansi anjlok dan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri perhotelan.

    Oleh sebab itu, jika pemerintah terpaksa ingin mengurangi rapat di hotel maka Telisa menyarankan agar pemerintah menggenjot promosi pariwisata ke wisatawan mancanegara 

    Menurut mantan asisten Staf Khusus Sekretariat Kabinet Bidang Ekonomi itu, pemerintah bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta dengan mengadakan berbagai acara yang bisa menarik wisatawan mancanegara agar industri perhotelan bisa bangkit kembali.

    “Diharapkan wisatawan luar negeri bisa menggantikan turunnya dari permintaan dari pemerintah,” jelas Telisa.

    Rapat di Hotel Berkurang karena Efisiensi Anggaran

    Sebelumnya, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait memastikan bahwa kementerian/lembaga akan mengurangi rapat di hotel pada tahun depan, setelah adanya penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor mulai 2026.

    Penghapusan uang saku harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Lisbon menjelaskan bahwa selama ini ada biaya pemberian uang saku atau uang harian untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor.

    Biaya tersebut dibagi tiga berdasarkan lama rapat/pertemuannya, yaitu paket paling singkat 5 jam tanpa menginap (halfday), paket paling singkat 8 jam tanpa menginap (fullday), dan sehari penuh dan menginap (fullboard).

    Pada 2025, Lisbon mengungkapkan Kemenkeu sudah menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket halfday. Kini untuk 2026, Kemenkeu kembali menghapus uang saku biaya rapat di luar kantor untuk paket fullday sehingga pemberian uang saku hanya untuk paket fullboard.

    “Rapat-rapat di hotel akan berkurang karena anggarannya berkurang,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

    Sebagai perbandingan, pada tahun ini Kemenkeu menetapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor untuk paket fullday sebesar Rp95.000 per orang per hari dan paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk tahun depan, Kemenkeu menerapkan standar biaya uang saku rapat di luar kantor hanya untuk paket fullboard sebesar Rp130.000 per orang per hari—sedangkan uang saku untuk paket fullday sudah dihapus.

    Lisbon pun menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) tidak mesti melaksanakan tugas-tugasnya di luar kantor. K/L, sambungnya, bisa mengoptimalkan perkembangan teknologi seperti aplikasi Zoom Meeting untuk mengadakan rapat daring (online).

    Lisbon meyakini optimalisasi teknologi bisa mengurangi beban biaya belanja barang K/L tanpa mengorbankan hasil (output) dari kegiatan.

    “Sudah banyak kegiatan-kegiatan yang selama ini biasanya di hotel kita laksanakan di kantor tetapi output-nya tetap tercapai,” jelasnya.

    Dia tidak menampik bahwa belakangan terjadi penurunan aktivitas di hotel karena kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Kendati demikian, Lisbon mengklaim industri perhotelan akan kembali bangkit melalui insentif ekonomi yang akan diterapkan pemerintah.

    “Pemerintah saat ini melakukan efisiensi terhadap aktivitas itu memang punya dampak terhadap perhotelan atau kegiatan-kegiatan lain yang terkait, tapi pemerintah punya kebijakan lain untuk mendorong atau mengurangi dampak itu,” katanya.

    Adapun, industri perhotelan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat berbagai faktor. Kondisi ini pun mengancam keberlangsungan bisnis hingga menyebabkan risiko tutup usaha sampai dengan PHK massal karyawan.

    Kondisi industri hotel yang tengah ‘lesu darah’ ini terungkap dari hasil survei terbaru yang dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

    Mengacu survei yang dilakukan PHRI Jakarta pada April 2025, Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian atau okupansi.

    PHRI menyebut sebanyak 70% responden menyatakan akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan jika kondisi penurunan okupansi hotel terus berlangsung.

    “Itu akan berkisar sekitar 10%—30% jumlah karyawan [dari masing-masing hotel] akan dikurangi apabila tidak ada upaya-upaya untuk memperbaiki,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Selain itu, lanjutnya, 90% responden melakukan pengurangan pekerja harian dan 36,7% akan melakukan pengurangan staf.

  • Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000/Hari

    Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000/Hari

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang membuat mahasiswa S1 atau D4 yang magang di instansi pemerintah mendapatkan uang saku Rp 57.000 per hari mulai 2026.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menuturkan ini merupakan satuan biaya uang harian baru dari Kemenkeu. Tujuannya untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM Indonesia di masa depan.

    Menurut dia, jika mahasiswa magang bisa menggunakan uang saku ini secara hemat, maka Rp 57.000 per hari yang diberikan pemerintah bisa juga digunakan untuk biaya transportasi harian.

    “Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp 57.000. Kita sih harapannya kementerian (dan/atau) lembaga nanti akan mengalokasikannya, sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” kata Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6).

    Lisbon menyadari sudah banyak perusahaan swasta yang menerapkan uang saku harian bagi pemagang, sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal yang sama.

    Meski demikian, Lisbon juga belum bisa memastikan apakah pembayaran uang saku ini akan dilakukan oleh semua instansi pemerintahan pada 2026 nanti atau tidak. Sebab pelaksanaannya harus melihat porsi anggaran prioritas untuk belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

    “Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa. Wajib apa enggak (pelaksanaannya) ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.

    Namun dia memastikan Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya merealisasikan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Dia juga akan mulai mensosialisasikan kebijakan uang saku mahasiswa ini kepada instansi pemerintah.

    “Kalau di Kemenkeu kita akan upayakan, di minimal di Direktorat Jenderal Anggaran. Kita akan siapkan anggarannya,” tuturnya.

  • Uang Pulsa-Rapat di Luar Kantor untuk PNS Dihapus Tahun Depan!

    Uang Pulsa-Rapat di Luar Kantor untuk PNS Dihapus Tahun Depan!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025. Melalui aturan ini, sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sehingga ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa untuk para PNS.

    “Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026,” kata Lisbon dalam Media Briefing ‘Kebijakan SBM TA 2026’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Ia mengatakan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS ini dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Di mana sebelumnya satuan biaya ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 berlangsung.

    “Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan” jelasnya.

    Penhapusan Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor

    Selain uang pulsa, melalui PMK tersebut Kemenkeu juga menghapus biaya ‘uang saku’ para PNS untuk rapat di luar kantor pada 2026 mendatang. Khususnya satuan biaya uang harian rapat seharian penuh namun tidak perlu menginap.

    Lisbon menjelaskan uang saku yang diberikan kepada para PNS saat rapat di luar kantor secara umum terbagi dalam dua komponen. Pertama biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.

    Lebih lanjut ia menjelaskan besaran uang saku rapat di luar kantor PNS diberikan berdasarkan durasi rapatnya. Yakni rapat setengah hari atau halfday, rapat sehari penuh atau fullday, hingga sehari penuh dan perlu untuk menginap atau fullboard.

    Dalam hal ini, Lisbon menyebut uang saku rapat di luar kantor para PNS yang akan dihapus mulai tahun depan adalah satuan biaya uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa perlu menginap atau fullday. Sementara untuk uang harian untuk rapat setengah hari di luar kantor sudah dihapus Kemenkeu sejak awal 2025 ini.

    Artinya, jika dulu PNS rapat di luar kantor akan mendapatkan dua uang saku berupa uang paket rapat dan uang harian rapat, pada 2026 nanti para abdi negara hanya akan mendapatkan satu komponen saja yakni uang paket rapat. Terkecuali jika rapat tersebut dilakukan selama seharian penuh dan perlu untuk menginap alias fullboard.

    “Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” paparnya.

    Lisbon mengatakan penghapusan satuan biaya uang harian ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga untuk kegiatan rapat di luar kantor halfday dan fullday, para PNS hanya mendapatkan biaya paket rapat.

    “Dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” ucap Lisbon.

    “Jadi kalau yang tidak menginap, yang fullday dan halfday, itu yang boleh dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk biaya rapatnya saja minus uang harian, uang saku. Jadi itu bisa menghemat cukup banyak biaya untuk rapatnya,” jelasnya lagi.

    Selain penghapusan salah satu komponen uang saku yang diberikan kepada PNS, Lisbon menyebut pemberian biaya rapat di luar kantor ini juga semakin diperketat. Sehingga para abdi negara tidak bisa lagi secara sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.

    “Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” terangnya.

    (igo/fdl)

  • Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Makan Menteri Sekali Rapat Rp 171.000

    Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Makan Menteri Sekali Rapat Rp 171.000

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menetapkan anggaran makanan dan snack untuk rapat menteri secara luring atau pertemuan fisik maksimal Rp 171.000. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 118.000 untuk biaya makan, dan Rp 53.000 untuk snack.

    “Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

    Dalam peraturan itu disebukan anggaran untuk makanan hanya untuk rapat menteri berdurasi lebih dari 2 jam. Kalau rapat kurang dari 2 jam, maka biaya yang dikeluarkan hanya untuk snack saja.

    Uang Harian Perjalanan Dinas 

    PMK SBM 2026 juga menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. 

    Untuk perjalanan luar kota di Jakarta misalnya, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530.000 per orang per hari. Sementara untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp 360.000 per hari.

    Pejabat negara atau wakil menteri akan mendapatkan uang harian sebesar Rp 250.000, pejabat eselon I Rp 200.000, dan pejabat eselon II Rp 150.000 per hari.

    Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar US$ 296 hingga US$ 792.

    Infografik stimulus ekonomi kuartal II 2025. – (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Sementara biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. 

    Misalnya, di Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp 9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp 5,11 juta.

  • Resmi Dihapus! Mulai 2026, ASN Tak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

    Resmi Dihapus! Mulai 2026, ASN Tak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga mulai 2026.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

    “Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Ia menjelaskan kebijakan standar biaya masukan (SBM) untuk 2026  menegaskan uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard. 

    Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

    “Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari Antara.

    Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.

    Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.

    Lebih lanjut, ia menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel. 

    Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

    “Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

    Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

    Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri. 

    Biaya penginapan kini berada pada kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

    Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp 5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.

    PMK 32 Tahun 2025 menegaskan tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

    “Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 ayat (1).

  • Honorarium Pengelola Keuangan Kementerian/Lembaga Dipangkas, Efisiensi Rp300 Miliar

    Honorarium Pengelola Keuangan Kementerian/Lembaga Dipangkas, Efisiensi Rp300 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di kementerian/lembaga hingga 38% pada 2026, sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang berlanjut tahun depan.

    Pengurangan honorarium itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Jika dibandingkan dengan standar biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di masing-masing kementerian/lembaga pada tahun ini maka tampak penurunan di setiap jenis penanggung jawab.

    Misalnya pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp4,43 juta. Pada 2026, Kemenkeu menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp3,5 juta.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan rata-rata penurunan pada tahun depan sekitar 38% dari biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ada sekarang.

    “Atau Rp300 miliar ya efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya [honorarium],” jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kemenkeu menyusun standar biaya kementerian/lembaga (K/L) agar ada standar baku di tengah variasi belanja di masing-masing K/L.

    Lisbon tidak menampik bahwa ada standar biaya yang nominalnya berkurang bahkan dihapus. Hanya saja, dia mengklaim penerapan standar biaya itu tidak mengorbankan efektivitas dari pelaksanaan kegiatan.

    “Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujarnya.

  • Industri Perhotelan Terancam PHK Massal, Kemenkeu Akui Kurangi Rapat

    Industri Perhotelan Terancam PHK Massal, Kemenkeu Akui Kurangi Rapat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keluhan pengusaha perhotelan yang mengalami pendapatan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, langkah efisiensi itu berpotensi memicu PHK bagi pekerja di sektor perhotelan.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengakui, kebijakan efisiensi anggaran membuat kegiatan rapat kementerian lembaga di hotel menjadi berkurang. Dia menekankan, kegiatan rapat dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tidak hanya di luar kantor.

    “Kemudian kalau alokasi anggarannya yang dilakukan oleh pemerintah tidak optimal atau tidak full, ya memang kegiatan-kegiatan pemerintah yang di hotel itu memang otomatis berkurang. Namun, sebenarnya pemerintah juga melaksanakan tugas-tugasnya itu tidak melulu harus di luar kantor,” ujar Lisbon di kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

    Di menegaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah paket insentif untuk menggerakkan perekonomian nasional. Namun, dia enggan menyebutkan insentif apa yang akan diterima oleh pelaku usaha di sektor perhotelan.

    “Namun, pemerintah punya kebijakan lain untuk mendorong atau mengurangi dampak itu,” tegasnya.

    Terkait pengetatan anggaran perjalan dinas bagi pejabat setingkat menteri hingga ASN/PNS. Lisbon menyebut Kementerian Keuangan menetapkan besaran anggaran dari harga berbagai komponen riil yang ada di lapangan.

    “Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar, berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” bebernya.

    Lisbon menjelaskan, rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya atau masyarakat. 
    “Kegiatan ini dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara,” pungkasnya.

  • Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut mobil listrik membuat anggaran membengkak. Mobil listrik yang sejatinya menjadi kendaraan dinas pejabat, nyatanya malah membuat pengeluaran negara menjadi over bujet.

    Anggaran kendaraan dinas pejabat memang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Besaran SBM yang menjadi angka maksimal untuk pembelian kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit.

    Angka tersebut naik Rp 52,73 juta dibandingkan ketetapan yang berlaku tahun ini, yaitu Rp 878,91 juta untuk setiap mobil pejabat eselon I. Kemenkeu berdalih kenaikan tersebut karena mempertimbangkan kondisi riil alias harga rata-rata di pasar.

    “Kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    “Ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik, yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal.  Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi,” tambah dia.

    Lisbon menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan langkah ini akan ditempuh dengan mengoptimalkan kendaraan lama.

  • Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 

    PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya. 

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 

    “Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).