kab/kota: Lenteng Agung

  • Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Banyaknya temuan produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran telah merugikan masyarakat.

    “Kasus ini menunjukkan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy, Senin (10/3/2025).

    Dia mengingatkan MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

    Atas dasar itu, perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

    “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

    Menurut Cindy, sanksi perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran tertera.

    Saat melakukan pengecekan ditemukan MinyaKita kemasan botol 1 liter hanya terisi antara 750-800 ml berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran.

    (jon)

  • Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Ekonom: Kepercayaan Publik Berpeluang Makin Tergerus Usai Temuan MinyaKita Bermasalah – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Top 3: Korupsi Minyakita Terbongkar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Berita temuan pengurangan volume Minyakita ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Senin (10/3/2025):

    1. Korupsi Minyakita Dibongkar Mentan, Rakyat Makin Rugi

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Dia mendapati ada volume Minyakita tak sampai 1 liter.

    Hal tersebut ditemukan Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal pada kemasan Minyakita tertera volumenya sebanyak 1 liter. Setelah dihitung, hanya terdapat 750-800 mililiter.

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

    Selengkapnya

  • Bareskrim Polri Usut 3 Produsen Penyunat Isi Minyakita, Ini Namanya – Halaman all

    Bareskrim Polri Usut 3 Produsen Penyunat Isi Minyakita, Ini Namanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen Minyakita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

    Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

     

  • Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Kecurangan Takaran Minyakita

    Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

    Ketua Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025).

    Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

    Adapun, sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan kantung berukuran 2 liter.

    “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Helfi.

    Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

    Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

    Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

  • 2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    2 Menteri Prabowo Beda Sikap Lihat Masyarakat Dicurangi Minyakita, Kemasan 1 L Tapi Berisi 750 Ml – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbeda sikap saat melihat masyarakat dicurangi terkait Minyakita kemasan isi 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter.

    Kedua menteri tersebut yaitu Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Saat diminta tanggapan soal viralnya video Minyakita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter di media sosial, Mendag Budi menyebut hal itu merupakan kasus lama.

    Alasan Ia menyebut video tersebut merupakan kasus lama karena produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dari PT Navyta Nabati Indonesia dan sudah pernah ditindak oleh Kemendag.

    Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

    “Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami (tindak). Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.

    “Itu sudah enggak ada, sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700,” ujar Budi.

    Amran Turun ke Lapangan

    Berbeda dengan Mendag Budi, Menteri Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan Minyakita yang dalam kemasannya 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

    Amran meminta agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    Telepon Mendag Budi dan Kabareskrim

    Amran pun langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada setelah menemukan minyak goreng Minyakita dijual dengan volume tidak sesuai kemasan.

    “Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan, ‘Segel, Pak Mentan.’ Kami tutup. Pak Bareskrim sudah kami telepon juga,” kata Amran.

    Amran memaklumi masih ditemukan Minyakita yang tak sesuai karena Indonesia ini negara yang besar. Jadi, masih ada kemungkinan ditemukan di beberapa pasar.

    “Ini kan kita negara besar, bisa saja masih ada sebagian yang beredar. Kebetulan kami temukan. Kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag langsung, Pak Kabareskrim, langsung kami telepon tadi dan kami sepakat semua pabrik ditutup,” ujar Amran.

    Viral di Media Sosial

    Ramainya Minyakita tidak sesuai ukuran atau disunat, berawal dari unggahan video dari akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang.

    Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, “Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter.”

    Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

    Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

  • Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita menjadi sorotan usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran Sulaiman menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Amran diketahui membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Tak Sesuai Takaran

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    “Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.

    Amran pun langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.

    Amran meminta agar tidak ada kompromi. Bila terbukti salah, harus dipidanakan.

    “Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah,” kata Amran.

    Namun, Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.

    Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.

    “Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel,” kata Amran secara tegas.

    PELUNCURAN MINYAKITA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Minyakita di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Zulkifli Hasan mengatakan pelucuran MinyaKita ini sebagai percepatan menanggulangi polemik minyak goreng di Indonesia.(Dennis Destriyawan/Tribunnews.com)

    Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan

    Minyakita merupakan produk minyak goreng kemasan yang dijual murah yakni Rp14 ribu per liter.

    Menteri Perdagangan saat itu Zulkifli Hasan mengatakan pelucuran MinyaKita ini sebagai percepatan menanggulangi polemik minyak goreng di Indonesia.

    “Sudah ketemu benang merahnya (persoalan minyak goreng saat ini),” ujarnya, dalam acara peluncuran MinyaKita, di Kantor Kemendag, Rabu (6/7/2022).

    Pihaknya pun juga mengatakan rantai distribusi minyak goreng pun saat ini sudah diperbaiki.

    “Sudah terdaftar, dan sudah ada izin edar untuk dipasarkan di berbagai tempat, dapat digunakan perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

    “Minyak Rp 14 ribu Alhamdulillah 2 minggu ini sudah berhasil sudah ada di mana-mana, tidak ada antrian dan keluhan,” ujarnya saat itu.

    Selain itu Kemendag RI akan membatasi agar tak mengalir di penggunaan yang tak sesuai di masyarakat.

     

  • MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Produk MinyaKita tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.

    Hal itu menuai sorotan oleh publik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut hal itu menunjukkan semua hal dikorupsi dan ditipu di Indonesia.

    “Ya Allah. Semua lini dikorupsi dan ditipu,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (10/3/2025).

    Cholil pun berdoa. Semoga Indonesia dilindungi dari orang jahat.

    “Mudah-mudahan negeri ini Allah lindungi dari tipu daya orang-orang jahat,” ujar Cholil.

    Sebelumnya, temuan Minyakita itu berasal dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

    Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
    (Arya/Fajar)

  • Minyakita Diluncurkan di Era Mendag Zulkifli Hasan, Kini Jadi Kontroversi, Isinya Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Mentan Amran Ungkap Temuan Kecurangan MinyaKita: Harga Diatas HET, Isi Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan temuan kecurangan pada produk MinyaKita yang beredar di pasaran.

    Tayang: Minggu, 9 Maret 2025 20:59 WIB

    Endrapta Pramudhiaz

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. 

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya kecurangan pada produk minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.

    Dalam penjelasannya, Amran menemukan bahwa kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini tidak cukup satu liter,” kata Amran, seperti dilansir dari Kompas TV pada Minggu (9/3/2025).

    Penjualan di Atas Harga Eceran Tertinggi

    Selain masalah ukuran, Amran juga menyoroti penjualan MinyaKita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

    HET untuk MinyaKita kemasan satu liter ditetapkan sebesar Rp 15.700, namun produk tersebut ditemukan dijual hingga Rp 18.000 di pasaran.

    “Kami temukan ini minyak kita dijual di atas HET. HET Rp 15.700, tapi dijual Rp 18.000,” ungkapnya.

    Tindakan Terhadap Produsen

    Menanggapi temuan tersebut, Amran mendesak agar PT Artha Eka Global Asia, salah satu produsen MinyaKita, diproses secara hukum.

    Ia menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut terbukti melakukan kecurangan, ia tidak akan ragu untuk menutup operasional mereka.

    “Kami minta pada PT Artha Eka Global Asia untuk diproses. Kalau terbukti, ditutup,” tegas Amran.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Korupsi Minyakita Terbongkar, Siapa Wajib Tanggung Jawab? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

    Mentan mendapati bahwa volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menyikapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman langsung menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Dalam percakapan mereka, Mendag Budi sepakat bahwa produsen minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan harus ditindak tegas.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” kata Mentan dikutip Minggu (9/3/2025).

    Siapa Wajib Tanggung Jawab?

    Merespon hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan kasus ketidaksesuaian volume ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang bergantung pada Minyakita untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kasus ketidaksesuaian volume di kemasan Minyakita merugikan masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Nailul Huda kepada Liputan6.com, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Nailul, dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya, masyarakat harus membeli lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini berarti mereka harus mengeluarkan pengeluaran lebih besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Akibatnya, daya beli masyarakat menjadi tidak optimal.

    “Ketika ada ketidaksesuaian volume minyak, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.