kab/kota: Lenteng Agung

  • Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita kembali ditemukan.

    Kali ini Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan kecurangan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

     

  • Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku pemalsuan Minyakita dan pengurangan isi takaran, meraup untung Rp600 juta per bulan. 

    Hal itu diketahui dari pengakuan pria berinisial TRM yang menjalankan praktik curangnya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    TRM kini telah ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujar Rizka dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (11/3/2025).

    Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    Modus Pemalsuan Minyakita

    Adapun modus pelaku melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita yaitu membeli minyak goreng curah dan kemudian dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat, sehingga terlihat rapih.

    Selain memalsukan, pelaku juga mengurangi isi takaran  kemasan 1 liter.

    Ia mengurangi isi minyak goreng menjadi 700 hingga 800 mililiter.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

    Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Atas tindakannya, harga MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Pemalsuan Terjadi juga di Gorontalo

    Selain di Bogor, Polisi juga mengamankan Daeng Arnas, pemilik Toko Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi Minyakita.

    KASUS MINYAKITA – Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, terungkap bahwa praktik ilegal ini berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025.

    Daeng Arnas diketahui mengemas kembali minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral dan galon, tanpa mencantumkan label yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Minyak goreng tersebut dijual tanpa label dan informasi lengkap mengenai produk, padahal MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” jelas Maruly Pardede dikutip dari TribunGorontalo.

    Selama periode tersebut, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 25 juta.

    Arnas juga memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter, ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Temuan Mentan Amran

    Ramainya Minyakita tidak sesuai takaran berawal dari video viral di media sosial.

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun langsung melakukan sidang ke pasar dan menemukan Minyakita tidak sesuai takaran.

    Awalnya, Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    Selain di Jakarta, Amran juga melakukan sidak ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.

    Amran menemukan bahwa harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Namun, ada permasalahan lain yang mencuat, yakni isinya tidak sesuai.

    Dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan. Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan.

    Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25 persen, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.

    “Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5-10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki,” ujar Amran.

    Satgas Pangan, kata Amran, akan menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran. Sehingga tidak ada lagi praktik tersebut hingga merugikan masyarakat.

    Amran meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen. 

    “Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ucap Amran.

    Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat.

    “Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegas Amran.

     

     

     

  • Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Produsen minyak goreng MinyaKita, PT Tunasagro Indolestari merasakan turunnya minat beli masyarakat terhadap minyak goreng tersebut, pasca-temuan adanya pengurangan isi kemasan.

    PT Tunasagro Indolestari yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga menjadi satu dari sejumlah produsen MinyaKita yang terlibat dalam pengurangan takaran.

    Pabrik membantah tuduhan pengurangan isi volume. 

    Meski begitu, tak cukup bagi perusahaan menghindari dampak penurunan pembelian masyarakat terhadap produk minyak goreng itu.

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui Wartakotalive di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

    Penurunan pembelian juga terjadi pada produk PT Tunasagro Indolestari lainnya, seperti minyak dengan merek Fetta dan Bulan Sabit.

    Penurunan ini, terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai.

    Nyatakan Kooperatif

    Julianto berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan.

    Pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Diketahui, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Selain PT Tunasagro Indolestari, dua produsen MinyaKita juga diduga melakukan penyunatan.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, Jawa Tengah.

    Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Temuan Mentan

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ukuran Kurang, Penjualan MinyaKita Menurun, Ini Penjelasan PT Tunasagro Indolestari.

    (Tribunnews.com)

  • Polisi Temukan Minyakita Dicurangi di Pasar Waru Jakut: Bungkusnya 1 Liter, Isinya 800 Mililiter

    Polisi Temukan Minyakita Dicurangi di Pasar Waru Jakut: Bungkusnya 1 Liter, Isinya 800 Mililiter

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan adanya dugaan kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Zulhas Minta Produsen Nakal yang Sunat Minyakita Dipenjara!

    Zulhas Minta Produsen Nakal yang Sunat Minyakita Dipenjara!

    Jakarta

    Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan produsen-produsen nakal yang menyunat isi Minyakita harus dipenjarakan. Sebab, perilaku menyimpang ini telah merugikan masyarakat secara luas.

    Minyakita kembali jadi sorotan usai penemuan kecurangan dalam penjualannya di pasar. Ditemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya terisi 750 hingga 800 mililiter (ML) dalam kemasan.

    “Ya kalau nipu masukin penjara lah,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, dia sudah memberikan perintah kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso agar ada perilaku tegas untuk menangani masalah Minyakita di lapangan. Bila ada pihak yang terbukti merugikan masyarakat maka proses hukum harus dilakukan.

    “Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan,” sebut Zulhas.

    Sebelumnya, masalah pada tata kelola Minyakita terungkap usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.”Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) yang lalu.

    (hal/rrd)

  • Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memahami bahwa memang kerap terjadi pemalsuan produk Minyakita.

    Menurutnya, pemalsuan bahkan terjadi sampai ke ranah merek.

    Dia pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencirikan pihak distributor hingga pengecer yang resmi.

    “Sebenarnya memang terjadi pemalsuan. Jadi selain memang yang resmi dan kemudian mengurangi takaran, ini yang resmi dan mengurangi takaran, ini memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Herman sendiri sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso soal adanya pemalsuan Minyakita.

    “Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, ya, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kaya Ketua DPP Partai Demokrat itu.

    Karena itu, dia mengatakan pemalsu yang melakukan aksinya sampai ke ranah merek juga akan terlihat.

    “Oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar, kami juga akan melihat mana yang memang memalsukan karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan,” kata Herman.

    Dia juga meminta Kemendag untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli. 

    “Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

     

     

     

  • Takaran Minyakita Disunat, Puan Maharani: DPR Bisa Lakukan Sidak – Page 3

    Takaran Minyakita Disunat, Puan Maharani: DPR Bisa Lakukan Sidak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau langsung penjualan Minyakita di pasaran, menyusul temuan mengenai isi kemasan yang tidak sesuai takaran.

    “Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak dan meninjau langsung ketersediaan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, sidak penting dilakukan terutama menjelang Hari Raya Idulfitri untuk memastikan pasokan tetap aman dan tidak menyulitkan masyarakat.

    “Bahkan jangan sampai ada yang ketidak ada pasokan dari minyak, bukan hanya Minyakita saja tapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran bersama dengan pemerintah,” tegas Puan.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di label. Di mana, minyak tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja.

    Hal itu dikatakan Amran usai melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Maret 2025.

    Amran melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

     

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pedagang Kecewa Takaran MinyaKita Tak Sesuai: Itu Pembohongan Publik

    Pedagang Kecewa Takaran MinyaKita Tak Sesuai: Itu Pembohongan Publik

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH – Sejumlah pedagang sembako di Pasar Slipi, Jakarta Barat turut menanggapi perihal isi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai.

    Mereka tentunya menyayangkan hal itu karena bisa membuat kapok para konsumen dan berdampak pada ketidakpercayaan kepada para pedagang.

    “Itu curang besar harus ditangkap karena pembohongan publik,” kata Syawal, salah seorang pedagang di Pasar Slipi, Selasa (11/3/2025).

    Sebagai pedagang, Syawal mengaku pernah ditawarkan MinyaKita dari produsen yang menurutnya tak kredibel.

    “Saya pernah ditawari, dari dilihatnya aja udah kelihatan kayaknya emang enggak sesuai (takaran),” kata Syawal.

    Karenanya, di tokonya berjualan, Syawal mengaku hanya menjual MinyaKita dari keluaran produsen yang memang ternama.

    “MinyaKita itu kan produsennya macam-macam, nah saya jual yang produsennya emang udah terkenal aja,” kata dia.

    Lebih lanjut, ia mengeluhkan karena MinyaKita yang memang cukup tinggi sejak di agen.

    Hal itu membuat para pedagang tidak bisa menjual MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dianjurkan pemerintah.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Jeritan Pedagang Mega Bekasi Hypermall Saat Menyelamatkan Barang Dagangan Saat Banjir Menerjang Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi, Selasa (4/3/2025).

    Sebagaimana yang terpampang di area Pasar Slipi dituliskan bahwa HET MinyaKita perliternya di angka Rp 15.700.

    “Sekarang gimana mau jual segitu, saya beli di agen aja udah Rp 17 ribu perliternya. Masak saya jual bukan untung malah rugi,” kata dia.

    Hal senada disampaikan Djum yang berjualan di Pasar Slipi.

    Menurutnya, penyunatan kemasan MinyaKita sangat merugikan masyarakat. Terlebih, minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama di momen Ramadan seperti saat ini.

    “Masyarakat kan lama-lama tahu kan berarti itu curang,” tuturnya.

    Karenanya, ia berharap para pelaku yang bertindak dalam praktik kecurangan bisa diproses hukum.

    “Ya semoga aja diproses karena jelas merugikan masyarakat,” tuturnya.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran ini berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml, bukan 1 liter seperti yang tertulis dalam kemasan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET, DPR Akan Pantau Distribusi MinyaKita

    Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET, DPR Akan Pantau Distribusi MinyaKita

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebut komisi berkaitan dengan perdagangan akan meninjau langsung ke lapangan menyusul temuan MinyaKita tidak sesuai takaran.

    “Komisi terkait untuk menanyakan bahkan kemudian bisa meninjau langsung,” kata Puan menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut parlemen perlu memastikan pasokan MinyaKita tak langka jelang Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Jangan sampai kebutuhan MinyaKita dalam bulan puasa dan menjelang lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu dalam kebutuhan masyarakat,” lanjut dia.

    Puan bahkan mengatakan parlemen akan memastikan stok minyak goreng secara keseluruhan tersedia setelah heboh takaran MinyaKita tak sesuai.

    “Bukan hanya MinyaKita saja, tetapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran bersama dengan pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter. Amran menemukan pelanggaran itu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

    “Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2025.

    Menurut Amran MinyaKita yang ia temukan itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.