kab/kota: Lenteng Agung

  • Produsen Curang Takaran Minyakita Berkurang, Saksikan di One On One Bersama Mentan Malam Ini

    Produsen Curang Takaran Minyakita Berkurang, Saksikan di One On One Bersama Mentan Malam Ini

    loading…

    Dalam perbincangan One on One SindonewsTV, Menteri Pertanian (Mentan) Amran mengaku sangat geram dengan ulah produsen Minyakita yang nakal dan mengurangi takaran. Foto/SindoNews TV

    JAKARTA – Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kejanggalan pada produk Minyakita.

    Setelah memeriksa lebih lanjut dengan alat ukur, Mentan Amran menemukan kemasan botol satu liter Minyakita ternyata hanya berisi 800 mililiter atau kurang sekitar satu gelas.

    “Isinya tidak sampai satu liter, hanya 700-800 mililiter,” kata Mentan Amran.

    Bukan hanya di Pasar Jaya Lenteng Agung Jakarta, Minyakita tidak sesuai takaran juga ditemukan Mentan Amran saat sidak ke salah satu pasar di Surakarta, Jawa Tengah.

    Menemukan ada yang tidak beres dengan produk Minyakita, Mentan Amran langsung berkoordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait, dan meminta Satgas Pangan untuk menyelidiki dan menindak tegas produsen nakal yang merugikan masyarakat.

    Dalam perbincangan One on One SindonewsTV, Mentan Amran mengaku sangat geram dengan ulah produsen Minyakita yang nakal dan mengurangi takaran.

    “Ini masalah moral, mereka (para pengusaha nakal) tidak memiliki kesadaran untuk berbisnis dengan jujur,” kata Mentan Amran.

  • DPR minta pemerintah tarik minyak goreng tak sesuai takaran dari pasar

    DPR minta pemerintah tarik minyak goreng tak sesuai takaran dari pasar

    “Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran, baik produk Minyakita maupun produk lainnya.

    Selain itu, menurut dia, ada produk minyak goreng yang juga tidak memiliki keterangan kedaluwarsa. Dia mengatakan produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.

    “Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat.

    Adapun Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspeksi mendadak (sidak) produk-produk Minyakita yang beredar. Dari pengecekan tersebut, dia memastikan Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran.

    Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran. Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

    Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.

    “Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (6/3).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator Herman Khaeron Minta Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan Diproses Hukum

    Legislator Herman Khaeron Minta Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan Diproses Hukum

    Menurut Hero, kasus pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita ini mencuat di tengah keluhan masyarakat soal ketidaksesuaian isi dengan takaran yang tertera di kemasan. 

    “Kami mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak merugikan konsumen lebih lanjut. Terlebih menjelang hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter.

    Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Mereka menemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.

    Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi Minyakita yang ditemukan pihaknya itu.

    “Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global,” kata Helfi.

  • Wamentan Ungkap Presiden Prabowo Marah Dengar MinyaKita Disunat – Halaman all

    Wamentan Ungkap Presiden Prabowo Marah Dengar MinyaKita Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut Presiden Prabowo Subianto marah setelah mengetahui adanya penyunatan isi Minyakita.

    Sejumlah temuan mengungkapkan Minyakita isi 1 liter (1.000 mililiter) hanya berisikan 750-900 mL.

    Hal itu disampaikan Sudaryono seusai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Ya gimana, masak enggak marah ya kan. Yang marah itu enggak hanya Presiden, kita juga semua marah kan,” kata Sudaryono, Rabu.

    Prabowo berpesan supaya siapa saja tidak menari-nari di atas kepentingan rakyat.

    Sudaryono mengatakan Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Maksudnya begini, jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucap dia.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    Prabowo menegaskan tidak ada yang kebal hukum. 

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” pungkasnya.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Tanggapan DPR

    Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memahami bahwa memang kerap terjadi pemalsuan produk Minyakita.

    Menurutnya, pemalsuan bahkan terjadi sampai ke ranah merek.

    Dia pun meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mencirikan pihak distributor hingga pengecer yang resmi.

    “Sebenarnya memang terjadi pemalsuan. Jadi selain memang yang resmi dan kemudian mengurangi takaran, ini yang resmi dan mengurangi takaran, ini memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Herman sendiri sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso soal adanya pemalsuan Minyakita.

    “Kami pun di DPR, kami akan sama-sama ke dapil, ya, dan kami akan juga mengecek Minyakita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kaya Ketua DPP Partai Demokrat itu.

    Karena itu, dia mengatakan pemalsu yang melakukan aksinya sampai ke ranah merek juga akan terlihat.

    “Oleh karenanya terlepas dari yang ditemukan yang memang asli dan ditemukan melanggar, kami juga akan melihat mana yang memang memalsukan karena sebelumnya juga terjadi pemalsuan,” kata Herman.

    Dia juga meminta Kemendag untuk segera memberikan ciri-ciri mana yang menjadi distributor ataupun penyalur, pengecer Minyakita yang asli. 

    “Bahkan sekarang katanya harus memasang spanduk sehingga betul-betul yang diterima masyarakat sesuai yang telah dialokasikan oleh negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reza Deni)

  • Soal Polemik Minyakita, Legislator PAN Tegaskan Komitmen Menko Zulhas Jaga Stabilitas Pangan – Halaman all

    Soal Polemik Minyakita, Legislator PAN Tegaskan Komitmen Menko Zulhas Jaga Stabilitas Pangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar Abdul Kadir, memastikan Menteri Koordinator Bidang Pangan  Zulkifli Hasan terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sektor pangan di tanah air.  

    Ajbar menepis nada miring jika di tangan Menko Zulhas tata kelola pangan RI menjadi buruk. Hal tersebut merespons soal temuan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

    “Menko Zulhas merupakan sosok berkomitmen tinggi dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan di Indonesia. Tidak tepat bila disalahkan atas serangkaian masalah yang terjadi akhir-akhir ini ,” kat Ajbar kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Lebih jauh, Legislator PAN itu mengatakan Menko Zulhas juga ditunjukkan lewat mendorong tindakan tegas terhadap perusahaan minyak goreng yang melakukan kecurangan pada volume produk MinyaKita. 

    Menurut Ajbar, sikap tegas Menko Zulhas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga integritas distribusi bahan pokok, terutama di bulan suci Ramadan.

    “Itu komitmen yang ditunjukkan oleh Menko Zulhas,” Politikus PAN ini. 

    Ke depan, Ajbar berharap permasalahan soal takaran MinyaKita ini dapat menjadi refleksi bersama untuk perbaikan tata kelola agar rakyat tidak terus menjadi korban. 

    Dia meminta agar tak ada saling menyalahkan satu sama lain dalam urusan Minyakita ini.

    “Seharusnya bersinergi dan bahu membahu demi  perbaikan tata kelola pangan di Indonesia,” kat dia.

    Ajbar juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus peredaran MinyaKita, yang tidak sesuai takaran atau volume sudah on the track atau sesuai dengan jalur. Produsen nakal yang ‘menyunat’ takaran minyak itu ditindaklanjuti.

    “Pemerintah gerak cepat, setelah adanya temuan MinyaKita tak sesuai takaran dalam kemasan. Penangananya sudah on the track,”  tandasnya.

    Dia juga mendorong, pemerintah membongkar dalang di balik penyimpangan minyak goreng merek MinyaKita yang terjadi di pasaran. Berdasar hasil sidak di lapangan ditemukan kemasan 1 liter menjadi 800 mililiter.

    “Keseriusan pemerintah menindak tegas perusahaan minyaKita. Tidak perlu waktu lama untuk memastikan siapa dalang dari kurangnya takaran MinyaKita,” tandas Ajbar.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu.

  • Respons Gibran Soal Kasus Sunat Takaran MinyaKita: Kita Tindaklanjuti

    Respons Gibran Soal Kasus Sunat Takaran MinyaKita: Kita Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons terungkapnya kasus kecurangan berupa pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita. 

    Gibran menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke akarnya. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kasus pidana kecurangan minyak goreng terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita akan tindaklanjuti ini. Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang kembali,” tegas Gibran di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Gibran setelah kasus kecurangan itu muncul ke permukaan, pemerintah mulai melakukan sidak minyak goreng ke pasar tradisional dan toko kelontong.

    “Sudah diakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/2025).

    Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa kemasan MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Hal ini lantas menimbulkan kecaman publik, terlebih karena terjadi di bulan Ramadan. 

    Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Hasilnya, penyidik kepolisian berhasil menangkap para tersangka yang mengurangi takaran MinyaKita.

  • Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    “Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.

    Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

    “Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.”

    “Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

    Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.

    “Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Penangkapan di Bogor

    Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Akhirnya, Perusahaan Nakal Korupsi MinyaKita Ditutup – Page 3

    Diwartakan sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita.

    Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dilaporkan, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.

    “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

     

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot Megapolitan 12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkaitan dengan
    Minyakita
    usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek tersebut tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik melakukan sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Kedatangan rombongan petugas itu membuat warga dan para pedagang kebingungan. Mereka bertanya-tanya apa yang hendak polisi lakukan di Pasar Kemayoran.
    Setelah berbincang, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama anak buahnya mulai memasuki Pasar Kemayoran.
    Mereka menghampiri kios milik Toni di sudut Pasar Kemayoran. Diawali dengan memperkenalkan diri, Anggi pun membeli dua botol Minyakita ukuran satu liter.
    Satu diproduksi PT Artha Global di Depok dan satu lagi diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
    Dua gelas takar kemudian diletakkan di atas meja. Anggi meminta Toni untuk menyaksikan langsung uji takar tersebut.
    “Ini dua sampel. Di produksinya beda, satu di Depok, satu lagi di Kudus. Ternyata, isinya 800 mililiter,” kata Anggi di depan Toni di Pasar Kemayoran.
    Anggi bersama rombongannya juga mengunjungi kios milik Darmi (65) yang terletak di lantai dasar Pasar Kemayoran. Di sana, Anggi membeli dua kemasan Minyakita berukuran 1 liter, yakni dalam bentuk botol dan
    pouch
    .
    Kemasan botol diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara di Tangerang, sedangkan kemasan
    pouch
    berasal dari CV Surya Agung di Jakarta.
    Berdasarkan hasil uji takar, Minyakita kemasan botol kembali menunjukkan volume hanya 800 mililiter, sedangkan kemasan
    pouch
    sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni 1 liter.
    Toni mengaku biasanya membeli produk Minyakita dari sebuah agen yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kemayoran.
    Setelah itu, ia memasarkannya kepada pembeli di Pasar Kemayoran dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Saya jual Rp 18.000 per liter,” ujar Toni.
    Namun, Darmi memiliki harga jual yang berbeda. Ia menjual kemasan botol berukuran 1 liter seharga Rp 17.500 kepada pembeli.
    “Kalau yang
    pouch
    harganya Rp 18.000,” kata Darmi.
    Adapun di kemasan Minyakita tertera tulisan “HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.750 per satu liter”.
    Dalam sidak ini, polisi juga mendatangi agen tempat Toni dan Darmi membeli Minyakita, yaitu Toko Sinar Matahari di Jalan Sumur Batu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Dua botol Minyakita berukuran satu liter yang dibeli dari agen tersebut ternyata hanya berisi 800 mililiter. Agen tersebut menjualnya seharga Rp 16.500 per botol.
    Terkait takaran Minyakita tak sesuai dengan yang tercantum di kemasan, hal ini membuat emak-emak murka, salah satunya adalah Habibah (47), warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Dengan temuan ini, dia merasa dirugikan sehingga enggan untuk kembali membeli Minyakita.
    “Karena takaran minyak goreng (merek) Minyakita berubah dari 1 liter menjadi 800 mililiter tanpa peringatan yang jelas dari pihak berwenang,” ujar Habibah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Perubahan takaran membuat konsumen merasa dibodohi. Karena, selisihnya lumayan besar. Apalagi, itu bisa digunakan untuk menggoreng ayam,” tambah dia.
    Perasaan gelisah ini juga dirasakan oleh Yani (55), warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Senada dengan Habibah, 200 milliliter yang disunat oleh orang tak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan Yani untuk menghidangkan makanan.
    “Kan lumayan 200 mililiter buat goreng telur ceplok,” ujar Yani saat ditemui
    Kompas.com
    di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
    Takaran yang tak sesuai membuat Yani merasa dicurangi meski belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.
    Padahal, Minyakita seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat produk ini merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
    “Ya merasa dicurangi. Tapi saya perhatikan begitu (tidak satu liter), Cuma bagaimana? Mau mengadu sama siapa?” ucap dia.
    Oleh karena itu, Yani mengharapkan agar pemerintahan bertindak tegas sampai tidak ada lagi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
    Penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran.
    Anggi mengatakan, LP ini dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
    “Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Anggi.
    Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
    “Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
    Namun, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi empat nama konsumen.
    “(Tapi) yang satu tidak ada masalah, yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.