kab/kota: Lebak Bulus

  • KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 02 Desember 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
     

    Dian menjawab itu terkait kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB. Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

    “Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.

    Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya. Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

    KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

    “Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya.
     

    Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut. Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.

    KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena  masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.

    Sumber : Antara

  • KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, anak mulai usia 14 tahun dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

    Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dimintai tanggapan terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP).

    “Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” kata Dian di Jakarta, Senin (2/12/2024) dilansir Antara.

    Kasus ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Dian menyatakan, KPAI belum dapat memberikan komentar terkait kelayakan hukuman penjara dalam kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian.

    “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya oleh Unit PPA. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    KPAI memastikan, hak-hak anak selama proses hukum telah terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, seperti penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan, pembimbing kemasyarakatan Bapas (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta.

    Dian juga menyoroti pentingnya pengasuhan dalam keluarga dan lingkungan pendidikan. Menurutnya, sebagian besar waktu anak dihabiskan di kedua lingkungan tersebut, sehingga perhatian terhadap pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang harus ditingkatkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan,” ujar Dian yang menegaskan pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun sesuai UU SPPA. 

  • Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah-Nenek Dengar ‘Bisikan Gaib’, Psikolog Bilang Gini

    Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah-Nenek Dengar ‘Bisikan Gaib’, Psikolog Bilang Gini

    Jakarta

    Heboh pembunuhan dua orang dalam satu keluarga yang dilakukan oleh seorang anak berusia 14 tahun berinisial MAS di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Orang yang menjadi korbannya adalah sang ayah APW (40) dan neneknya yang berinisial RM (69). Sementara sang ibu berinisial AP (40) pada saat ini juga mengalami kritis akibat serangan tersebut.

    Hingga saat ini belum diketahui secara jelas apa motif MAS melakukan penyerangan pada keluarganya. Namun, dari pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan, MAS mengaku mendengar ‘bisikan gaib’.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia, seperti itu,” kata Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesbung, dikutip dari detikNews, Senin (2/12/2024).

    Psikolog klinis Anastasia Sari Dewi menjelaskan bahwa secara umum ‘bisikan gaib’ merupakan salah satu bentuk dari gejala psikotik yang disebut sebagai halusinasi auditorik. Kondisi itu terjadi ketika panca indera kesulitan membedakan mana realita dan mana yang sebenarnya hanya di pikiran saja.

    Kesulitan itu membuat akhirnya apa yang ada di pikiran pasien sering kali tertukar-tukar.

    “Itu tertukar-tukar, sehingga realitanya tidak bisa dibedakan dan itu muncul bentuk bisikan, bisa juga dalam bentuk penglihatan dan sensasi lain di panca inderanya, di kulit dan sebagainya,” kata Sari ketika dihubungi oleh detikcom, Senin (2/12/2024).

    Sari menuturkan bahwa kondisi halusinasi auditorik biasanya merujuk pada gejala skizofrenia. Namun, pemeriksaan lanjutan pada pasien tersebut perlu dilakukan untuk memberikan diagnosis yang pasti.

    Sari mengatakan kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya seperti faktor stres berlebih, trauma, depresi berat, faktor genetik, hingga faktor cedera pada area kepala.

    “Biasanya kalau halusinasi itu memang bisa tiba-tiba muncul, dan biasanya orang sudah mulai banyak diam, banyak menyendiri, pikiran ramai, dan dia tidak bisa meregulasi itu. Tambah lama pikiran asumsi yang berkeliaran itu bisa saja naik level menjadi gangguan psikotik, bila tidak ditangani dengan tepat,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Metro Sepekan: Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usai Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). MAS, seorang anak laki-laki, tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, APW, dan neneknya, RM, dengan menggunakan pisau. Tragedi ini terjadi di dalam rumah mereka.

    Beruntung, AP, ibu pelaku, berhasil menyelamatkan diri dari maut. Irwan, salah satu pengurus RW 06, menceritakan bahwa AP mengalami luka tusuk di pundak akibat serangan MAS. AP akhirnya berhasil meloloskan diri dengan melompat pagar rumah.

    Kejadian ini diketahui oleh pihak security setempat melalui CCTV kompleks. MAS kemudian kabur setelah gagal membunuh ibunya.

    Sementara itu, ada saja cara warga Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 keluaran terbaru, padahal dilarang beredar atau diperjualbelikan di Indonesia. Salah satunya melalui Batam.

    Hal tersebut terungkap dan Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pemotong. Ratusan iPhone keluaran terbaru tersebut dibelah hingga menjadi dua.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan total ada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang disita selama periode 4 hingga 27 November 2024.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait kebakaran terjadi di sebuah restoran yang ada di mall Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Rabu 27 November 2024. Restoran Gyukaku dilalap si jago merah.

    Kejadian kebakaran itu dibenarkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan. Dia melaporkan, insiden ini terjadi pada pukul 12:58 WIB.

    Terkait kejadian ini, sebanyak 13 unit mobil pemadam dan 52 personel dikerahkan ke lokasi. Satriadi mengatakan, lokasi sudah bisa dikuasai oleh petugas damkar dan dalam proses pembuangan asap.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Polisi masih terus menggali keterangan dari anak berusia 14 tahun yang tega menusuk ayah dan neneknya hingga tewas. Polisi juga menggelar olah TKP di rumah tempat kejadian penusukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

  • Polisi Periksa Anak Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Secara Bertahap – Page 3

    Polisi Periksa Anak Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Secara Bertahap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap anak berinisial MAS (14) yang diduga menusuk ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas serta melukai ibunya, AP (40), di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu 30 November 2024.

    “Tentunya nanti pemeriksaan dan pendalaman kita lakukan secara bertahap. Kami akan memakai psikolog anak dari Apsifor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Ade menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, kesimpulan akan dibuat oleh para ahli, termasuk psikolog anak dan pakar lainnya.

    Dalam penyidikan ini, Kepolisian akan mengacu pada aturan peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Psikiater juga akan dilibatkan untuk mengungkap motif di balik tindakan pelaku, terutama mengingat bahwa pelaku adalah anggota keluarga yang sangat disayangi.

    “Tadi pelaku juga sangat sedih dan menunjukkan rasa penyesalan yang sangat mendalam,” ungkapnya.

    Ade menambahkan bahwa pelaku menanyakan kondisi ibunya dan menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.

    “Ya dia sendiri mempertanyakan ya, bagaimana kondisi ibunya. Dia sangat menyesal mengenai kejadian ini,” kata Ade menirukan ucapan pelaku.

    Polisi juga mendalami apakah pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sadar, apa yang memicunya, dan apakah ada tekanan yang dialami. Semua hal tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh psikolog secara bertahap.

    “Pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan, dan nanti akan dilanjutkan hingga pendalaman terakhir,” tambahnya. dilansir dari Antara.

     

  • Usai Bertemu, Menteri PPPA Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Cilandak Adalah Anak Baik – Page 3

    Usai Bertemu, Menteri PPPA Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah-Nenek di Cilandak Adalah Anak Baik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meyakini bahwa anak pelaku penusukan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menyebabkan ayah dan neneknya meninggal dunia serta ibunya terluka parah, adalah seorang anak yang baik.

    “Kalau saya tadi melihat sebagai seorang ibu, saya bisa membaca bahwa ananda MAS ini (anaknya) baik, sangat baik kalau menurut saya,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi setelah mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Minggu.

    Arifah menyebut bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai alasan di balik peristiwa tragis tersebut.

    “Kita tunggu saja ya, mudah-mudahan ini sebagai momen untuk introspeksi kita semua,” katanya.

    Ia juga mengaku belajar dari kasus ini, bahwa mendidik anak ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurutnya, keterbukaan dan komunikasi harus menjadi prioritas dalam pola asuh keluarga.

    Setelah bertemu langsung dengan MAS, ia merasa sedih dan kembali menegaskan bahwa MAS adalah anak yang baik.

    “Semua pihak diharapkan bersabar. Nanti, mudah-mudahan yang mendampingi bisa menguatkan ananda MAS dalam menghadapi kasus ini,” tambahnya.

    Mengenai pemeriksaan lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dan menjaga kondisi psikologis pelaku.

    “Untuk pemeriksaan mendalam, ada ahlinya yang menangani ini. Kita ingin menjaga agar tidak ada pertanyaan yang justru mengingatkan kembali kejadian tersebut,” ungkapnya. dilansir dari Antara.

     

  • Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi – Page 3

    Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendatangi remaja inisial MAS (14), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kami hadir di Polres ini adalah untuk mengunjungi MAS yang sedang mengalami sesuatu dan hal lainnya serta menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini,” kata Menteri PPPA di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Arifah mengatakan, sudah menjadi mandat dan tugas Kementerian PPPA untuk memastikan apakah anak tercukupi haknya dan terlindungi, sebab si anak sedang dalam kondisi yang kurang baik.

    “Jadi, kami memastikan bahwa si MAS ini benar-benar terpenuhi pendampingan dari ahli,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

    Kementerian PPPA juga akan mendampingi MAS selama proses hukum yang akan dijalani anak di bawah umur tersebut.

    Arifah berharap, proses ini bisa dilalui dengan baik dan dalam kondisi yang baik juga, sehingga nanti bisa diambil kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi.

    Ia meminta semua pihak berdoa agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain. Dia juga berharap kasus ini menjadi instrospeksi bagi semua pihak, khususnya bagaimana cara membangun komunikasi dan pola asuh di dalam keluarga.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, kehadiran Menteri PPPA Arifah Fauzi untuk memastikan terjaminnya hak anak dan perlindungan terhadap anak yang sedang dalam berperkara dengan hukum.

    “Tentunya kami dalam penyidikan ini kami menjunjung tinggi aturan undang-undang yaitu nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” kata dia.

    Ia mengatakan dalam pemeriksaannya selalu berkolaborasi, bekerja sama dengan Bapas dan pemangku kepentingan terkait. Polisi juga menggandeng Kementerian PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan MAS.  

  • Kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel mulai membaik

    Kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel mulai membaik

    Arsip foto – Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (ANTARA/HO)

    Kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel mulai membaik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 01 Desember 2024 – 15:59 WIB

    Elshinta.com – Kondisi ibu berinisial RM (69) yang menjadi korban penusukan oleh anaknya berinisial AMS (14 di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mulai membaik.

    “Korban dirawat di RS Fatmawati dan infonya sudah mulai membaik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP AKBP Gogo Galesung di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan, korban terluka di bagian leher, lengan, punggung dan pipi. “Kami juga belum bisa lihat karena belum bisa masuk. Selain itu korban juga tidak bisa diajak ngomong,” kata dia.

    Ia mengatakan, setelah kondisi membaik, korban akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana ini. Untuk AMS (14) saat ini berada di Polres dan statusnya masih akan diperiksa lagi.

    Menurut dia, pelaku ini masih kategori anak sehingga penyelidikan harus bersama psikologi forensik untuk anak.

    Pihaknya masih mendalami aksi penikaman ini dan orang lain bisa berasumsi pelaku di bawah tekanan atau relasi yang tidak baik dengan keluarga.

    “Semua masih berproses dan ada mekanismenya psikologi itu. Ada pengenalan, terus pengenalan, butuh waktu,” kata dia.

    Seorang remaja berinisial MAS (14) menusuk ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    “Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka berat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Ade menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    “Saksi T melihat pelaku. Saat itu, awalnya pelaku terlihat berjalan cepat di Taman Blok A Perumahan Bona Indah. Namun, saat dipanggil, pelaku tiba-tiba berlari menuju lampu merah Karang Tengah,” kata dia.

    Melihat pelaku berusaha melarikan diri, saksi AP segera meminta bantuan melalui radio panggil (ht) kepada saksi GP dan T.

    “Saksi T bersama saksi GP langsung menangkap pelaku. Saat itu, terlihat tangan kanan, tangan kiri serta pakaian pelaku berlumuran darah,” kata Ade.

    Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase mengungkapkan bahwa ada tiga korban dalam peristiwa ini, yakni APW, RM dan AP yang merupakan ibu pelaku.

    “Akibat peristiwa ini, ayah dan neneknya meninggal dunia. Sementara ibunya selamat meski mengalami luka berat dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Fatmawati,” ujar Febriman.

    Sumber : Antara

  • Menteri PPA kunjungi penusuk ibu di Jakarta Selatan

    Menteri PPA kunjungi penusuk ibu di Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendatangi MAS (14), terduga penusuk ibu kandung berinisial RM (69) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kami hadir di Polres ini adalah untuk mengunjungi MAS yang sedang mengalami sesuatu dan hal lainnya serta menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan sudah menjadi mandat dan tugas Kementerian PPPA untuk memastikan apakah anak tercukupi haknya dan terlindungi karena si anak sedang dalam kondisi yang kurang baik.

    “Jadi, kami memastikan bahwa si MAS ini benar-benar terpenuhi pendampingan dari ahli,” katanya.

    Pihaknya juga akan mendampingi selama proses yang akan dijalani oleh MAS.

    Dirinya berharap proses ini bisa dilalui dengan baik dan dalam kondisi yang baik juga sehingga nanti bisa mengambil kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi.

    Ia meminta agar semua berdoa agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain dan ini nanti mungkin menjadi instrospeksi bagi semua khususnya keluarga bagaimana cara membangun komunikasi dan pola asuh di dalam keluarga.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan kehadiran Menteri PPPA memastikan terjaminnya hak anak dan perlindungan terhadap anak yang sedang dalam berperkara dengan hukum.

    “Tentunya kami dalam penyidikan ini kami menjunjung tinggi aturan undang-undang yaitu nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” kata dia.

    Ia mengatakan dalam pemeriksaannya selalu berkolaborasi, bekerja sama dengan Bapas dan pemangku kepentingan terkait. Kemudian juga kementerian (PPPA) dan juga dari APSIFOR dalam pemeriksaan MAS ini.

    Sebelumnya, seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.

    “Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka berat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Ade menyebut, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    “Saksi T melihat pelaku. Saat itu, awalnya pelaku terlihat berjalan cepat di taman Blok A Perumahan Bona Indah. Namun, saat dipanggil, pelaku tiba-tiba berlari menuju lampu merah Karang Tengah,” ujar Ade.

    Melihat pelaku berusaha melarikan diri, saksi AP segera meminta bantuan melalui handy talky (HT) kepada saksi GP dan T.

    “Saksi T bersama saksi GP langsung menangkap pelaku. Saat itu, terlihat tangan kanan, tangan kiri, serta pakaian pelaku berlumuran darah,” ucap Ade.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Yusuf Mansur: Orang Tua Jangan Paksakan Keinginan secara Instan

    Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Yusuf Mansur: Orang Tua Jangan Paksakan Keinginan secara Instan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ustaz Yusuf Mansur meminta agar orang tua dalam mendidik anak, jangan memaksakan keinginan secara instan. Namun, bisa dilakukan secara bertahap.

    Yusuf Mansur menyarankan, orang tua harus selalu mencontohkan hal baik kepada anak dan berdoa kepada Allah agar diberikan jalan yang baik. Supaya, kejadian pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan anak kandungnya di Cilandak, Jakarta Selatan tidak terulang kembali.

    “Untuk menghindari kasus serupa, orang tua harus berani memberi contoh bahwa perilaku yang baik bukan hanya teori dalam menjalani kehidupannya,” kata ustaz Yusuf Mansur saat berbincang dengan Beritasatu.com, Minggu (1/12/2024).

    “Berdoalah kepada Allah, agar anak diberikan petunjuk yang baik sehingga tidak bertindak brutal seperti yang terjadi di Lebak Bulus,” ungkapnya lagi.

    Yusuf Mansur menyatakan, pola pengasuhan anak yang sesuai dengan ajaran agama harus diterapkan secara bertahap. Fungsinya, agar anak tidak merasa tertekan menghadapi permintaan orang tuanya.

    “Orang tua juga juga jangan memaksakan keinginan secara instan, tetapi lakukan bertahap. Misalkan, meminta anak yang habis makan buat menaruh piring  ke dapur. Ketika, anak sudah terbiasa baru meminta anak mencuci piring kotor sehabis makan,” bebernya.

    “Jangan langsung menyuruh anak cuci piring dengan keras. Karena, anak sekarang berbeda dengan anak-anak zaman dahulu,” tambahnya.

    Tidak hanya meminta orang tua untuk berani mengajarkan dan mencontohkan hal baik, pemerintah diminta bertindak cepat untuk melindungi anak agar membatasi dari pengaruh media sosial.

    “Pemerintah harus berani membatasi anak di bawah umur untuk main sosial media seperti yang diberlakukan di Australia. Karena, anak di bawah usia itu belum bisa memilih dan memilah pengaruh yang disebabkan dari media sosial. Diperlukan juga kepedulian dari masyarakat terutama orang tua sendiri,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, anak berusia 14 tahun berinisial MAS menusuk ayah, nenek, dan ibunya di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    Pelaku mengaku, mendapat bisikan gaib yang meresahkan kemudian menusuk ayahnya yang sedang tidur di kamar. Saat ibunya bangun, dia juga menusuk sang ibu. Kemudian, MAS menusuk neneknya.

    Akibat penusukan itu, ayah dan neneknya tewas, sedangkan ibunya kritis. Polisi masih mendalami kasus anak bunuh ayah dan nenek tersebut.