kab/kota: Lamongan

  • Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Makan 3 Kali Plus Ekstra Fooding

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Binaan Lapas Lamongan mendapatkan makan 3 kali plus ekstra fooding. Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat jatah makan 3 kali serta ekstra fooding atau makanan sehat tambahan setiap harinya.

    Menurut Mahrus, pemberian makanan dan layanan kesehatan yang cukup dan berkualitas bagi warga binaan menjadi salah satu layanan dasar dari hak mereka yang harus dipenuhi. Selain itu, Mahrus menyebut, pihaknya juga berupaya untuk terus menghadirkan kamar blok hunian yang layak dan nyaman bagi WBP.

    “Semua itu merupakan hak dari setiap warga binaan yang wajib diberikan oleh Lapas secara gratis tanpa biaya. Untuk makan, warga binaan terjamin dapat jatah makan 3 kali sehari, ditambah ekstrafooding dengan menu 10 hari, agar mereka tidak bosan dengan menu yang diberikan dan tentu pemenuhan gizinya tercukupi,” kata Mahrus, ditulis Minggu (31/12/2023).

    Mahrus menuturkan, pihaknya bersama Kasie Biandik dan Kegiatan Kerja selalu mengawasi dengan teliti proses kegiatan layanan makanan di Lapas Lamongan, mulai dari pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.

    “Kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada warga binaan sudah kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, baik secara kualitas maupun kuantitas, yang sudah dilelangkan dengan pihak ketiga,” terangnya.

    Dijelaskan oleh Mahrus, aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengatur sedimikian rupa. UU itu menegaskan bahwa semua warga binaan sama.

    Mereka diwajibkan mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan ditempatkan di kamar masing-masing sesuai dengan kapasitas dan status warga binaan.

    “Setiap warga binaan diwajibkan melaksanakan penandatanganan dokumen yang menyatakan kesanggupan untuk menaati tata tertib di dalam Lapas serta pelaksanaan penempatan kamar dilaksanakan secara gratis,” beber Mahrus.

    “Alhamdulillah, selama ini tidak ada gejolak atau protes sedikitpun dari warga binaan. Hal ini dapat dibuktikan melalui kanal pengaduan di Direktorat, Kanwil, maupun internal yang nihil pelaporan,” imbuhnya.

    Sedangkan untuk layanan kesehatan, Mahrus berkata, tersedia Klinik Hadiwijaya yang menjadi salah satu klinik Lapas yang mempunyai ijin operasional layak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. Pelayanan itu dilakukan secara maksimal dengan 3 tahap.

    Pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat.

    “Ketiga, terdapat layanan on call 24 jam yang menjadi layanan unggulan dari Lapas Lamongan, dimana petugas medis akan siap memberikan layanan kesehatan 24 jam dengan sistem piket,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kalapas Lamongan bersama seluruh jajaran kompak untuk memberikan layanan prima dan fasilitas pendukung. Hal itu sebagai upaya untuk terus meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim.

    “Pelayanan menjadi hal yang utama bagi suatu birokrasi. Oleh sebab itu Lapas Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, baik untuk masyarakat maupun warga binaan secara gratis, guna terciptanya kondisi Lapas Lamongan yang kondusif, bersih dan bebas dari gangguan Kamtib,” jelasnya.

    Tak cukup itu, segala bentuk Layanan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik kepada masyarakat maupun warga binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

    “Nilai terakhir kami di bulan November 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3,83 persen skala 4 predikat sangat baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81 persen skala 4 predikat sangat baik,” tandasnya.

    Sementara itu, ENC, salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan asal Surabaya membenarkan bahwa makanan yang disediakan di Lapas cukup layak dan berkualitas.

    “Makanan yang disediakan tidak kurang maupun tidak berlebihan, secara rasa juga tidak kalah dengan masakan saat di rumah, apalagi masih ada ekstra fooding dalam bentuk buah-buahan, ubi rebus dan kolak yang setiap hari berbeda,” ungkapnya. [riq/suf]

  • Kapolda Jatim Larang Ada Konvoi Saat Tahun Baru 2024

    Kapolda Jatim Larang Ada Konvoi Saat Tahun Baru 2024

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto melarang masyarakat agar tidak menggelar konvoi saat merayakan malam pergantian tahun baru 2024.

    Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024, yang berada di area Wisata Bahari Lamongan (WBL), Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Sabtu (30/12/2023).

    Menurut Kapolda Jatim ini, konvoi berpotensi dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan saat berkendara di jalan raya.

    Imam mengharapkan, masyarakat bisa merayakan tahun baru 2024 dengan penuh kesederhanaan tanpa adanya pesta yang berlebihan. Selain itu, tutur Imam, sebelum dan sesudah tahun baru situasi keamanan di wilayah Jatim dipastikan aman.

    “Masyarakat yang melaksanakan tahun baru supaya melaksanakannya dengan penuh kesederhanaan, gak usah pesta dan konvoi, supaya pengguna jalan yang lain juga merasa nyaman dalam merayakan tahun baru,” kata Kapolda Jatim, Imam Sugiantio.

    Berdasarkan data yang ia terima, ungkap Imam, jumlah pengunjung di lokasi wisata pada tanggal 25 lalu telah mencapai 7 ribu orang, sehingga diperkirakan sampai tahun baru nanti jumlah pengunjung mencapai 8 ribu. “Semoga situasinya aman. Kita sama-sama meminta kerjasama dengan masyarakat supaya masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata atau rekreasi tetap kondusif,” papar Imam.

    “Kami bersama Gubernur, Pangdam dan Koarmada memastikan di tempat wisata aspek keamanannya dan untuk lonjakan kedatangan masyarakat ke Jatim belum ada, kita masih tunggu 2 atau 3 hari ini,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, selain mengunjungi Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 untuk memastikan situasi keamanan di WbL, rombongan juga menggelar kegiatan pengobatan gratis serta membagikan sembako kepada warga sekitar.

    Kapolda Jatim itu datang bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rafael Granada Baay datang ke Lamongan dengan helikopter. Usai dari Lamongan, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju berbagai lokasi pariwisata lainnya yang ada di Jawa Timur.[riq/kun]

  • Akhir Tahun, Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Jatim

    Akhir Tahun, Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia STR) Nomor: ST/2865/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi beberapa pejabat, tiga diantaranya adalah Kapolres yang ada di Jawa Timur.

    Adapun beberapa pejabat di wilayah hukum Jawa Timur yang terkena rotasi adalah :

    1. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kini menjabat sebagai Dirsamapta Polda NTB

    2. Kapolres Banyuwangi kini dijabat oleh AKBP Nanang Haryono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Jatim

    3. Kapolres Sumenep AKBP Edo Setyo Kentriko dirotasi dan menjabat Kabag RBP Rorena Polda Jatim

    4. Sebagai gantinya, kini Kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Henri Noveri Santoso yang sebelumnya menjabat Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

    5. Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kini menjabat sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Jatim

    6. Jabatan Kapolres Lamongan diisi oleh AKBP Bobby Adimas Candra Putra, yang sebelumnya menjabat Kasubbagpammat Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam instansi Polri. Menurutnya, rotasi jabatan di jajaran Korps Bhayangkara adalah sebuah penyegaran. “Itu (rotasi jabatan) adalah hal yang wajar-wajar saja, untuk penyegaran saja,” kata Dirmanto. [uci/kun]

  • Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Forkopimda Lamongan memusnahkan barang bukti arak dan tuak dari hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan selama 24 hari jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), di Alun-Alun Lamongan, Kamis (21/12/2023).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 2.500 liter minuman keras berbagai jenis, mulai dari 686,5 liter arak, 1.456,5 liter tuak, 81 botol anggur merah, hingga 190 ban botol minuman bir. Terdapat pula 817 kenalpot brong yang turut dimusnahkan.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, serta jajaran Forkopimda Lamongan lainnya.

    Menurut AKBP Yakhob, pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan tanpa kebisingan saat momen Nataru.

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Lamongan mulai tanggal 27 November hingga 20 Desember 2023,” kata AKBP Yakhob, usai Apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2023, di Alun-alun Lamongan.

    Pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan jelang libur Nataru, di Alun-Alun Lamongan.

    Selain itu, Yakhob menuturkan, ke depan Polres Lamongan tidak hanya menindak kendaraan roda dua saja, melainkan juga roda empat yang tidak sesuai standar.

    “Kami juga masih melaksanakan penindakan lagi sampai tahun baru, dan juga kita nanti akan menertibkan juga kendaraan-kendaraan roda empat yang membisingkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang bertindak sebagai pembina Apel Gelar Operasi Lilin Semeru bahwa operasi ini bukan sekadar momen tahunan saja. Operasi ini harus tetap dipersiapkan sebaik mungkin, guna memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.

    “Natal dan tahun baru ini rutinitas, tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi pasukan, dan distribusi bahan pokok,” kata Bupati Yuhronur saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut penting karena momen nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

    Dijelaskan oleh Bupati Yuhonrur, Operasi Lilin Semeru 2023 bersamaan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, segala bentuk pengecekan dan persiapan personil maupun sarpras yang digunakan selama pelaksanaan operasi harus disiapkan sebaik mungkin agar berjalan optimal.

    Pihaknya merinci, terdapat 314 personil gabungan dari Polres Lamongan (158 personil), TNI Kodim 0812 Lamongan (30 personil), Satpol PP Lamongan (30 personil), Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (30 personil) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan (30 personil).

    Kemudian Detasemen Polisi Militer atau Denpom (6 personil), Garnisun (6 personil), Senkom (6 personil), dan Damkar (6 personil).

    Seluruh personil itu disebar untuk melakukan pengamanan di 4 pos pengamanan (pos pam) yakni Pospam Pasar Babat, Pospam Alun-Alun, Pospam Plaza Lamongan, Pospam WBL, satu pos pelayanan (pos yan) di Terminal Lamongan, 2 pos pantau, serta daerah rawan laka, rawan kemacetan, rawan Gar, dan tempat ibadah.

    Lebih lanjut, Yuhronur meminta kepada jajaran keamanan untuk melaksanakan patroli guna mencegah tindak kejahatan pelaksanaan ibadah Natal dengan mendeteksi dini dan straigh ancaman terorisme.

    “SKB (surat keputusan bersama) yang memuat tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, dan pengendalian arus lalu lintas, penyeberangan laut dan menduga perjalanan, ini harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat di lapangan. Khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan,” pungkasnya. [riq/but]

  • Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencuri spesialis minimarket berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Jombang, Rabu (13/12/2023). Dia adalah Sugito (55), warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

    Dalam melakukan aksinya, Sugito masuk melalui atap. Lalu menjebol atap tersebut untuk masuk ke minimarket. Nahm aksi itulah yang dilakukan oleh Sugito pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia menyatroni Alfamart Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sugito kemudian menggasak sejumlah barang berharga di dalam toko modern tersebut. Di antaranya, telepon seluler (ponsel), rokok, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

    Akibat kejadian tersebut, Alfamart Desa Karangpkakis mengalami kerugian Rp18,5 juta. Pencurian itu diketahui ketika salah satu karyawan Ahmad Fatkhur Rozi (43) membuka toko. Begitu masuk dia kaget. Karena kondisio di dalam sudah berantakan.

    Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya dan diteruskan Polsek Kabuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Nah, dari hasil penyelidikan mengarah kepada Sugito. Polisi pun memburunya.

    Ketika data sudah valid, petugas Sat Reskrim Polres Jombang membekuk pelaku. Saat ditangkap, Sugito sempat menggeber sepeda motor untuk kabur. Namun upayanya sia-sia karena polisi sudah siaga di beberapa titik. Sugito pun digelandang ke Polres Jombang.

    Kepada petugas, selain di Alfamart Karangpakis, warga Lamongan ini mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi. Yakni, Alfamart Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Alfamart Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Pelaku berangkat ke lokasi naik bus umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (14/12/2023).

    Selain menangkap pelaku, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, kemudian gunting besi, kubut serta catur yang dilakai sebagai sarana beraksi.

    “Atas perbuatannya, Sugito dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada minimarket lain yang pernah disasar pelaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

    Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

    Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

    Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

    Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

    “Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

    Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

    Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

    “Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

    Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Beberapa Hamil

    301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Beberapa Hamil

    Lamongan (beritajatim.com) – 301 anak mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan. Beberapa di antaranya karena sudah hamil.

    Hal itu sesuai data yang tercatat di PA Lamongan sejak Januari hingga November 2023. Mereka yang mengajukan Diska ini didominasi anak berusia 16 sampai dengan 18 tahun atau masih duduk di bangku SMA.

    Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, ratusan anak yang mengajukan Diska tersebut rata-rata beralasan takut zina hingga hamil duluan. Mereka merupakan pasangan yang saling mencintai satu sama lain.

    “Mulai bulan Januari sampai November 2023, ada 301 anak yang mengajukan diska, dengan rincian penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen,” kata Setianto, Rabu (6/12/2023).

    Pihaknya menegaskan bahwa 301 anak yang mengajukan diska, 45 di antaranya karena alasan hamil duluan. Sedangkan 256 sisanya karena takut zina.

    BACA JUGA:
    Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” tandasnya.

    Disebutkan oleh Setianto, jumlah pengajuan diska paling banyak terjadi pada bulan juni, yakni 43 perkara. Meski demikian, dia menyebut, jumlah pengajuan diska pada tahun 2023 ini relatif menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

    Menyikapi hal tersebut, tutur Setianto, PA Lamongan turut berkomitmen untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Lamongan, salah satunya meningkatkan sinergitas dengan Pemkab setempat.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum LIS ke DPRD

    “Sebelum digelar Sidang Diska, dianjurkan agar lebih dulu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan,” tuturnya.

    Lebib lanjut, Setianto menyampaikan, saat ini Ruang sidang diska untuk anak dibuat berbeda dan khusus yakni tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan, melainkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

    “Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA dan 1 di MPP yang khusus untuk sidang Diska,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan yang menimpa korban Aris Suprianto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, bertambah. Aparat kepolisian setempat yang sebelumnya mengamankan dua tersangka. Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menangkap tiga pelaku penadah.

    Ketiga penadah itu diamankan setelah aparat penegak hukum menemukan barang bukti ponsel, dan sepeda motor milik korban.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, dari hasil pengembangan dua pelaku yang diamankan. Ada tiga penadah yang turut diringkus. “Penadah berhasil kita temukan dan amankan, total ada tiga. Dua penadah sepeda motor, dan satu penadah ponsel,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).

    Aldhino menambahkan, sebelumnya anggota di lapangan menangkap dua pelaku pembunuhan yakni Hengky (23) warga Cerme, Gresik dan Irfan (30) warga asal Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penyelidikannya, kasus pembunuhan itu murni pencurian.

    “Kasus ini tidak ada motif lain, murni pencurian. Pasalnya, pelaku sudah mengincar barang milik korban seperti motor Honda PCX dan ponsel korban usai melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

    Usai mencuri barang milik korban kata Aldhino, pelaku menjual motor milik korban merek Honda PCX di daerah Demak Jawa Tengah dengan harga 10,5 juta. Serta ponsel seharga 600.000 di Rembang. [dny/kun]

    BACA JUGA: Lolos 12 Besar, Persela Lamongan Tetap Ngotot Menang Lawan Gresik United

  • Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap debt collector Surabaya yang menagih hutang dengan membawa celurit, Selasa (28/11/2023). Ia adalah IS (46), seorang pria yang sehari-hari tinggal di Pecindilan, Surabaya.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada IS usai dilaporkan nasabahnya berinisial DE (34) yang tinggal di Gembong. Kepada polisi, IS mengaku kesal lantaran hutangnya tidak kunjung dibayar.

    “Tersangka ingin menagih hutang serta mengambil handphone yang dimiliki korban,” kata Bayu Halim, Selasa (05/12/2023).

    Saat tiba di rumah korban, tersangka IS tidak menemukan DE dan hanya ditemui oleh orang tua korban yang berusia lanjut. Karena sudah emosi, keduanya pun cekcok. IS lantas mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah. Namun beruntung kejadian itu diketahui warga.

    Baca Juga: Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “Jadi sudah direncanakan memang karena tersangka membawa celurit dari rumah dan ditaruh di belakang bajunya. Saat cekcok itu Sempat dipisah dengan warga,” imbuh Bayu Halim.

    Sesaat kemudian korban pulang sampai di rumah. Saat itu pelaku masih di lokasi. Mendapatkan cerita orang tuanya diperlakukan kasar, DE naik darah. Ia pun lantas cekcok dengan IS. Namun, tersangka IS tiba-tiba memukuli korban membabi buta dengan tangan kosong.

    “Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akhirnya, korban yang tak terima atas perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” tambahnya.

    Baca Juga: LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk Polisi pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah celurit sebagai barang bukti. (ang/ian)