kab/kota: Lamongan

  • Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Didik Farhan Alisyahdi melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/8/2024).

    Dalam kunjungan itu juga untuk pengawasan pada perkara yang ditangani oleh Kejari Tuban dan Lamongan. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut untuk mematikan penanganan perkara tiga kejari di wilayah pengawasannya sesuai ketentuan.

    Didik Farhan mengungkapkan, dari hasil pengawasan, kasus yang kini ditangani Kejari Bojonegoro, Tuban, dan Kejari Lamongan sudah sesuai on the track. Terutama dalam penanganan dugaan kasus korupsi.

    “Setelah saya amati, dan melakukan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro saya kira masih on the track,” kata Didik Farhan.

    Selain melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang tengah di tangani Kejari Bojonegoro, Didik Farhan juga melakukan inspeksi terhadap tiga Kejaksaan Negeri lain, seperti Kejari Tuban dan Kejari Lamongan.

    Selain itu, kedatangan Didik Farhan di kantor Kejari Bojonegoro ini juga untuk memberikan evaluasi kinerja terhadap tiga kejaksaan di wilyah kerjanya, baik itu adminstrasi maupun dalam menangani perkara.

    “Kami dari inspektur yang membawahi wilayah jatim, melakukan pemantauan apakah semua kegiatan di kejari ini dilakukan dengan benar baik dalam pemeriksaan administrasinya, maupun dalam menangani perkara,” terangnya.

    Sementara diketahui, kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bojonegoro saat ini masih ada tiga perkara yang dalam proses penyidikan. Adalah dugaan korupsi mobil siaga desa untuk 386 desa tahun 2022.

    Pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022, dengan nilai Rp250 juta per desa penerima.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

    Dan ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar. [lus/ian]

  • Viral, Bocil di Jombang Menangis Menolak Ditilang saat Terjaring Operasi Patuh Semeru

    Viral, Bocil di Jombang Menangis Menolak Ditilang saat Terjaring Operasi Patuh Semeru

    Jombang (beritajatim.om) – Seorang bocil atau anak di bawah umur menangis dan menolak ditilang saat terjaring Operasi Patuh Semeru 2024. Bocil yang mengendarai sepeda motor berboncengan itu tak mengenakan helm, kemudian surat-surat kendraan tersebut juga mati.

    Video penangkapan bocil bermotor tersebut viral di media sosial sejak Rabu (24/7/2024). Dia menangis merajuk kepada polisi di depannya. “Ojo ditahan pak. Ojo ditahan pak,” kata bocah tersebut sembari menangis.

    Dalam video yang beredar, nampak dua orang bocil berboncengan mengendarai sepeda motor bebek tanpa helm di Jalan Wahid Hasyim Jombang. Mereka kemudian dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan Razia di perempatan Jl KH Wahid Hasyim arah Jl Juanda Jombang tersebut.

    Selain tak memakai helm, pada rekaman juga terlihat sepeda motor tersebut tak terpasang kaca spion serta plat kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Polisi lantas menanyakan surat-surat kendaraan, akan terapi remaja itu mengaku tak membawa STNK.

    Begitu juga dengan helm yang juga tidak mereka pakai. “Gak onok pak, onok tapi nang omah (gak ada pak, ada tapi di rumah),” ungkap bocil itu dalam rekaman video sembari menangis.

    Salah satu anggota polisi yang mencoba menginterogasi dua remaja ini pun terlihat tak bisa menahan tawanya. Bocah yang mengaku asal Kecamatan Kabuh ini pun terus memohon agar tidak ditilang bahkan menolak saat diminta turun dari sepeda motornya.

    “Emoh pak, pokok e emoh, ojok ditahan (gak mau pak, pokoknya gak mau, jangan ditahan),” tandasnya.

    Dia mengaku perjalanan dari Kecamatan Kabuh ke Jombang Kota untuk bermain ke rumah temannya. “Aku dolin (bermain) nang Jombang. Teko Kabuh (dari Kecamatan Kabuh),” katanya merajuk kepada polisi.

    Video dua bocil menangis saat ditilang ini beredar di beberapa grup whatsApp sejak dan media sosial lainnya. Handoko, salah satu pengguna jalan membenarkan adanya kejadia itu.

    Menurutnya, bocil yang terjaring razia itu terjadi pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu dirinya sedang melintas di Jl KH Wahid Hasyim. “Tapi saat saya lewat belum menangis, masih dihentikan oleh polisi. Lokasinya di sisi utara perempatan RSUD Jombang. Tepatnya di sebelah barat jalan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kabuh merupakan kecamatan yang berada di utara Sungai Brantas Kabupaten Jombang. Kondisi geografisnya didominasi oleh perbukitan kapur. Jarak antara Kabuh dengan Jombang sekitar 20 kilo meter. Kabuh merupakan kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan. [suf]

  • Buruh Pabrik asal Lamongan Dirupaksa Saat Pulang Kerja

    Buruh Pabrik asal Lamongan Dirupaksa Saat Pulang Kerja

    Lamongan (beritajatim com) – Wanita yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Lamongan, R (20), dirudapaksa saat pulang kerja. Dia bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Gresik.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Polres Lamongan telah memulai penyidikan.

    “Benar, ada laporan masuk ke Polres Lamongan dari korban pada Rabu (17/7/2024),” kata Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

    Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 21.18 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor.

    Ketika melewati kebun tebu di salah satu desa di Kecamatan Sambeng, tiba-tiba korban dilempar batu oleh orang tidak dikenal. Korban pun seketika terjatuh.

    Selanjutnya, muncul laki-laki tak memakai penutup wajah, dan langsung menyeret korban ke kebun tebu. Pria itu merudapaksa korban di tempat tersebut.

    “Ketika pelaku akan beraksi, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung mengambil sabit yang dibawanya dan dikalungkan ke leher korban sambil mengancam korban,” kata Andi.

    Karena terus melawan, pelaku akhirnya mengikat kedua tangan korban dengan tali tas korban. Tak hanya itu, mata korban juga ditutup dengan baju pelaku. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban di kebun tebu.

    “Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamongan,” ucap Andi.

    Andi mengatakan, kasus rudapaksa yang menimpa buruh pabrik asal Kecamatan Sambeng tersebut saat ini sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    “Saat ini, kasusnya sudah dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tuturnya. [fak/beq]

  • Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Lamongan Sasar 8 Jenis Pelanggaran

    Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Lamongan Sasar 8 Jenis Pelanggaran

    Lamongan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Lamongan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024. Operasi dimulai hari ini hingga 28 Juli 2024, atau selama 14 hari ke depan.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, menuturkan permasalahan di bidang lalu lintas berkembang dengan cepat dan dinamis.

    Menurut Kapolres, hal itu sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi umum sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di Lamongan.

    “Untuk mengantisipasi permasalah tersebut Polres Lamongan dengan dibantu stakeholder terkait, melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari l, mulai 15 sampai dengan 28 Juli di seluruh wilayah Lamongan,” ucap Kapolres, dalam amanatnya saat Apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan Ops Patuh Semeru 2024, di Kapolres Lamongan, Senin (15/7/2024).

    Bobby menegaskan, Operasi Patuh Semeru merupakan upaya membentuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. “Ope Patuh Semeru didukung dengan penegakan hukum lantas secara elektronik, dalam rangka meningkatkan disiplin meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Lamongan,” tuturnya.

    Sementara Kasat Lantas Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2024.

    Pelanggaran tersebut di antaranya adalah membonceng lebih dari 1 orang, berkendara melebihi batas kecepatan, usia pengendara kendaraan bermotor masih dibawah umur, pengendara yang tidak memakai helm SNI. “Sasaran lainnya adalah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi menggunakan HP saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol dan pengendara atau pengemudi yang melawan arus,” kata Widyagana.

    Selain Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Lamongan juga akan melakukan hunting sistem patroli bersama di beberapa kawasan yang disinyalir ada balap liar, dengan harapan angka kecelakaan lalu lintas bisa berkurang.

    “Kami imbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan menaati peraturan yang berlaku. Dengan humanis, kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dan tertib berlalulintas,” ucapnya. (fak/kun)

  • Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

    Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dua pasangan kumpul kebo terjaring razia saat berada di kamar kos Griya Satya yang berada di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (14/7/2024) dini hari. Selanjutnya, pasangan bukan suami istri ini digelandang oleh petugas gabungan.

    Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) malam hingga Minggu (14/7/20240 dini hari yang menyasar rumah kos dan penginapan di Tuban. Hasilnya, dua pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, serta Bidang LLAJ Dinas LH Perhubungan Tuban.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tuban, Sholahuddin mengatakan bahwa dua pasangan tersebut berinisial BM (29), pria asal Kabupaten Magelang bersama IQ (41), perempuan asal Kabupaten Lamongan.

    Kemudian, DP (31) bersama IY (19), keduanya berasal dari Kecamatan Montong Tuban. “Mereka yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi sebagai pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan,” ucap Sholahuddin.

    Ia menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah didata serta diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP. “Begitu pula dengan pemilik kos supaya mendapatkan pembinaan,” tegas Sholahuddin.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa petugas gabungan juga merazia penginapan, rumah kos serta penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin. Hal itu untuk menciptakan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayah Kabupaten Tuban,

    “Untuk miras hasilnya petugas mendapati 2 botol arak ukuran 1,5 liter di warung milik LE (49), perempuan asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding,” bebernya.

    Oleh karenanya, ia meminta kepada pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP menghadap penyidik. “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk penyelenggaraan Trantibum masyarakat,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]

  • Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Lamongan (beritajatim.com) – Meskipun Polres Lamongan telah diimbau agar tidak melakukan konvoi saat pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), nemun konvoi tetap dilakukan oleh massa penggembira, Selasa (9/7/2024) malam.

    Sebanyak 1.736 perugas yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 4 titik strategis pun harus bekerja keras untuk melakukan penyekatan terhadap massa penggembira, serta menindak pelanggar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Petugas tersebar di empat titik strategis yang dianggap rawan, yaitu perbatasan Bojonegoro, Babat – Lamongan, perbatasan Widang, Tuban – Babat, perbatasan Mantup, Balongpanggang – Gresik, dan perbatasan Deket – Duduk (Tugu Batik),” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (10/7/2024).

    Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 47 orang pelaku konvoi dan 85 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek) diberikan tindakan penilangan.

    “ Rombongan penggembira yang datang dari berbagai wilayah seperti Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Gresik, dan Jombang juga ditindak tegas dan terukur,” tuturnya.

    AKapolres menjelaskan, acara pengesahan yang berlangsung di Padepokan Setia Hati Terate, Jalan Airlangga No. 22, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, dimulai pukul 22.00 WIB dan prosesi pengesahan warga baru dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB.

    Kegiatan pengesahan selesai pada pukul 02.00 WIB, dan warga baru yang telah disahkan meninggalkan padepokan menuju ranting atau komisariat masing-masing dengan pengawalan Polsek Jajaran.

    “Seluruh rangkaian kegiatan pengesahan berakhir pada pukul 04.00 WIB dengan keadaan aman dan lancar,” tuturnya.

    Meskipun seluruh rangkaian acara utama telah berakhir, namun Kapolres beserta pejabat utama dan seluruh anggota kepolisian serta personel gabungan tetap berada di lapangan, guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga selama kegiatan pengesahan, serta menjaga ketertiban di wilayah Lamongan.

    “ Polres Lamongan sudah melaksanakan upaya secara maksimal dalam rangka pengamanan kegaiatn warga baru PSHT di wilayah Lamongan, Alhamdulillah pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif.” tutupnya. (fak/ted)

  • Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) Usai Polsek Sukolilo menembak bandit curanmor beberapa waktu lalu, Kini giliran Polsek Genteng. Diketahui petugas Reskrim Polsek Genteng terpaksa menembak kaki Rivaldy warga Jalan Kalimas Baru Surabaya lantaran melawan saat ditangkap.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan Rivaldy diamankan di sebuah hotel salah satu kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah anggota Polsek Genteng mendapatkan laporan kejadian curanmor pada Selasa (04/06/2024) lalu di Jalan Lawang Seketeng 5/10. Korban berinisial FB (29) warga Ploso saat itu sedang memesan makanan. Sepeda motor Honda Beat 2023 Hitam L 4233 ACF yang dikendarai langsung diparkir di pinggir warung dalam keadaan dikunci stir.

    “Tidak sampai 5 menit, korban keluar warung dan mendapati sepeda motornya hilang,” kata Bayu Halim, Minggu (07/07/2024) malam.

    Mengetahui motornya hilang, korban sempat melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV dan bertanya ke orang sekitar. Dari rekaman CCTV terekam aksi Rivaldy menggasak sepeda motor Honda Beat milik FB. Korban pun melapor ke Polsek Genteng.

    “Setelah kami terima laporannya kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka berinisial RV,” imbuh Bayu Halim.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Rivaldy ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Ia tercatat pernah beraksi 2 kali di Mojokerto, 2 kali di Lamongan dan 9 kali di Surabaya. Ia juga memodifikasi kunci L agar aksinya lebih cepat. Setiap berhasil mencuri motor, Rivaldy langsung berangkat ke Madura untuk menjual hasil kejahatannya.

    “Harganya bervariasi mulai Rp 800 ribu sampai Rp 3,5 juta. Hasilnya untuk judi online pak,” kata Rivaldy.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]

  • Dokter di Lamongan Ditipu Oknum Ngaku Kajari, Rugi Rp20 Juta

    Dokter di Lamongan Ditipu Oknum Ngaku Kajari, Rugi Rp20 Juta

    Lamongan (beritajatim.com) – Dokter di Lamongan, Maya, menjadi korban penipuan seorang oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rizal Edison. Akibatnya, dr. Maya mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arbi menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024). Sekitar pukul 16.00 WIB, dr. Maya dihubungi nomor tidak dikenal 081256771776, yang mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

    “Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison,” kata Fadly, Selasa (2/7/2024).

    Setengah jam kemudian, dr. Maya yang bertugas di RSUD Karangkembang, Kecamatan Babat, menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.

    Orang yang mengaku sebagai Kajari Lamongan itu meminta bantuan dana sebesar Rp35 Juta, dan memberikan nomor rekening BNI 1813312283 atas nama Adisty Muslimah, S.H.

    “Pada pukul 17.04 WIB, dr. Maya melakukan transfer sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison,” tutur Fadly.

    Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dari penelurusan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan lokasi dua nomor yang digunakan dalam penipuan. Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    “Nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Fadli mengaku akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini.

    “Intelijen Kejari Lamongan juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat lebih awal mengetahui perkembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Dengan terjadinya kasus penipuan mengatasnamakan Kepala Kejari Lamongan yang menimpa dr. Maya, Fadly mengimbau kepada masyarakat agar waspada terjahadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan.

    “Bila terdapat oknum yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan dapat segera menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujar Fadly. [fak/beq]

  • Jenazah Mr X di Selat Madura Ternyata Warga Bubutan Surabaya

    Jenazah Mr X di Selat Madura Ternyata Warga Bubutan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Pabean Cantikan sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap jenazah Mr.X yang ditemukan di alur timu perairan Selat Madura, Jumat (21/06/2024) kemarin. Diketahui, mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam kondisi mengenakan sabuk bertuliskan SMPN 39 Surabaya.

    Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Dhany Rahadian Basuki mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, diketahui bernama Nofriantono (36) warga Jalan Lamongan, Gundih, Bubutan, Surabaya. Dari keterangan keluarga, Nofriantono (36) sudah lama tidak tinggal di Jalan Lamongan, Bubutan karena rumahnya sudah digusur.

    “Kami telusuri lewat ketua RT di rumah yang lama (Jalan Lamongan) lalu ketemu kontak ibu kandungnya,” kata Dhany Rahadian, Minggu (30/06/2024) saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Dari keterangan ibu kandungnya, Nofriantono sudah lama tidak tinggal bersama. Pihak keluarga pun tidak mengetahui secara pasti dimana Nofriantono tinggal. Ibunya juga tidak mengetahui nomor kontak mantan istri dari Nofriantono.

    “Ibunya menerangkan tidak tahu alamat serta nomor kontak (Nofriantono) juga nomor kontak mantan istri korban,” imbuh Dhany.

    Dari hasil pemeriksaan, korban diduga terseret ombak saat berada di pinggir laut. Hal itu dikuatkan dengan kondisi celana yang dilipat sampai lutut. Korban juga sempat mengikatkan jerigen wadah Oli sebagai pelampung di Pinggang.

    “Kami tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban,” pungkas Dhany. (ang/but)