kab/kota: Lamongan

  • 4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban kembali mengalami pergantian, 4 Kasat dimutasi serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban.

    Pergantian 4 Kasat ini yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban dijabat oleh AKP Rianto yang digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri sedangkan AKP Rianto akan ditugaskan di Panit I Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

    Lalu untuk Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal kini resmi diganti AKP Moh. Imam Reza. Sedangkan, AKP Ayip Rizal berpindah tugas menjadi Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.

    Sedangkan, jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dipegang AKP Teguh Triyo Handoko digantikan oleh AKP Harjo yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Bojonegoro dan AKP Teguh Triyo Handoko berpindah jabatan yang sama Kasat Resnarkoba di Polres Lamongan.

    Untuk PJU lainnya, Kasat Samapta yang sebelumnya diemban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto digantikan oleh AKP Agus Tri Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Soko.

    Selain itu Kasi hukum AKP Haryono dimutasikan menjadi Kapolsek Soko, posisinya saat ini digantikan oleh AKP Suganda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatirogo dan Posisi lamanya digantikan AKP Eko Sumartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tambakboyo yang saat ini digantikan oleh Iptu Agus Hariyanto.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dengan diawali pembacaan skep jabatan, dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.

    “Kami berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru,” tutur AKBP Oskar Syamsuddin.

    Ia juga menekankan kepada PJU yang mendapatkan tugas baru dengan segera menyesuaikan situasi internal serta situasi dan kondisi yang ada di satuan kerjanya saat ini.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama Kapolres Tuban atas kinerja, kerjasama serta torehan-torehan prestasi maupun pengungkapan kasus selama menjabat di Polres Tuban,” terang Oskar sapanya.

    Oleh karenanya, Oskar berharap kepada pejabat yang baru mampu meneruskan prestasinya di satuan kerja saat ini. “Kita semua ingin untuk wilayah Tuban selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Polisi Dalami Motif Pelaku Pelecehan di Masjid Baureno Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – S (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dengan sadar melecehkan seorang perempuan yang sedang sholat berjemaah di Masjid Jamik Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 04 RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan juga bukan lantaran pengaruh minuman alkohol.

    Secara kejiwaan, menurut keterangan keluarga, pelaku tidak memiliki gangguan. Sehingga, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku yang nekad melecehkan korban yang saat sholat jemaah.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus pelecehan yang terekam CCTV pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB itu masih didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena keterangan yang diberikan berubah-ubah.

    “Kalau menurut keluarga (kejiwaan) dia normal, tapi saat ditanya jawaban pelaku masih berubah-ubah atau labil. Sehingga masih kita dalami,” ujar Fahmi, Jumat (23/8/2024).

    Polisi menangkap pelaku tidak lebih dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan, sesuai petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah pelaku.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sejak memasuki masjid, kemudian masuk ke bilik jemaah perempuan.

    Setelah masuk bilik jemaah perempuan itu, pelaku melancarkan aksinya. Dia melecehkan salah satu jemaah perempuan yang sedang rukuk.

    Tak berselang lama, jemaah lain satu shaf yang mengetahui aksi pelaku terpaksa membatalkan sholat dan berteriak. Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian yang terekam kamera CCTV masjid itu sempat viral di media sosial. [lus/beq]

  • Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Jelang Pilkada, Baharkam Mabes Polri Beri Pelatihan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri memberi pelatihan atau coaching clinic kepada anggota polri yang bertugas di Polres Gresik, Lamongan, Tuban, Satbinmas, Satpolairud, Satsamapta.

    Karo Binopsnal Baharkam Mabes Polri Brigjen Pol Erwin Kurniawan menuturkan, pelatihan ini sebagai bentuk persiapan dan pedoman bagi personel polri dalam pengamanan setiap tahapan pilkada.

    “Pilkada serentak akan digelar dalam waktu dekat yang dilaksanakan di 37 provinsi, 93 kota dan 400 kabupaten,” tuturnya, Kamis (22/8/2024).

    Dalam pelatihan ini juga disampaikan paparan mengenai optimalisasi peran Binmas mengamankan pemilu serta kondusifitas menjaga kamtibmas.

    “Materinya cukup banyak, mulai kesiapan fungsi Sabhara, dan fungsi Satpolair dalam pengamanan pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

    Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk mempersiapkan personel Baharkam Polri.

    “Setelah mendapat materi pelatihan seluruh personel bisa meningkatkan kemampuannya menjalankan tugas pengamanan, sehingga nantinya pilkada dapat berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik AKP Chakim mengatakan, coaching clinic ini merupakan upaya Baharkam Polri untuk menyukseskan pengamanan Pilkada 2024 serta menjaga keamanan dalam negeri.

    “Dengan mapping kerawanan serta langkah-langkah antisipasi dan mitigasi diharapkan pilkada 2024 berjalan kondusif,” pungkasnya. [dny/but]

  • Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

    Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menetapkan 6 tersangka kasus pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia diduga dianiaya. Korban atas nama Rohman (30) warga asal Desa Weru, Kecamatan Paciran Lamongan. Sebelum meninggal dunia, korban terlebih dulu melakukan pesta miras di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

    Keenam orang tersangka, dua orang telah diamankan polisi yakni Abdul Ghofur (42) asal Desa Larangan Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik dan Muhammad Khoyum (25) asal Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Sementara 4 tersangka lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial
    RF, MDA, MNF dan KA semuanya asal Kecamatan Ujungpangkah.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan telah menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Dua tersangka sudah kami tahan di Polres Gresik. “Kami menetapkan 6 tersangka, dua sudah ditahan dan empat masih DPO,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, korban sebelum meninggal dunia diduga dikeroyok. Atas perbuatannya ini kami menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dan mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario Hitam beserta W 5021 EO. “Empat tersangka yang DPO kami berharap segera menyerahkan diri. Bila tidak akan dilakukan tindakan yang terukur,” imbuhnya.

    Aldhino menjelaskan mengenai ada dugaan korban dianiaya sebelum meninggal. Awalnya korban keluar rumah pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya, korban mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi menuju Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan, bersama rekannya pesta miras.

    Kemudian korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. “Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Disana mereka nongkrong dan minum miras. Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Pasalnya, kondisi mabuk berat akibat miras tuwak.

    Masih menurut Aldhino, setelah kejadian itu. Korban ditemukan tak bernyawa usai pesta miras. Namun, sewaktu jenazah dimandikan pihak keluarga korban curiga. Wajahnya penuh lebam diduga dianiaya.

    “Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Gresik. Untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan. Selain itu, kami juga memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Polres Lamongan Ciduk Pengedar Sabu di Warung Tuak

    Polres Lamongan Ciduk Pengedar Sabu di Warung Tuak

    Lamongan (beritajatim.com) – Upaya memberantas peredaran narkotika digencarkan Polres Lamongan. Kali ini tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu.

    Pria berinisial S tersebut diamankan Polisi saat berada di teras sebuah warung tuak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) malam.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang karyawan swasta, Warga Kecamatan Deket.

    “Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” tuturnya, Rabu (21/8/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Deket.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung tuak, yang memiliki kesamaan dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.

    “Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S,” ujarnya.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.

    Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.

    “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya,” ucap Hamzaid. [fak/beq]

  • Polisi Tangkap Pria Lecehkan Jemaah Wanita di Masjid Baureno Bojonegoro

    Polisi Tangkap Pria Lecehkan Jemaah Wanita di Masjid Baureno Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lelaki yang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah salat dhuhur di Masjid Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (21/8/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap korban jamaah salat di masjid itu hasil pengembangan rekaman CCTV masjid. Pelaku diketahui atas nama Subakar (32) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

    “Pelaku kami tangkap di Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

    AKP Fahmi mengungkapkan, dari petunjuk rekaman CCTV itu, pihaknya langsung berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Sehingga penangkapan dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

    “Terkait motif pelaku, kami belum bisa mengemukakan karena masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, menurut Akpol lulusan 2012 itu, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

    Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki berjaket hitam dengan celana pendek terekam CCTV masjid sedang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita yang sedang salat dhuhur. Kejadian itu terekam pada, Selasa (20/8/2024) siang.

    Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk ke bilik jamaah wanita dan langsung melorot celana pendeknya. Ia terlihat mencolek jamaah yang sedang rukuk. Kemudian juga menempelkan kemaluannya ke badan jamaah perempuan. Aksi itu kemudian diketahui jamaah lain yang membatalkan salat dan pelaku kemudian langsung melarikan diri. [lus/aje]

  • Polres Gresik Bongkar Makam Korban Tewas Usai Pesta Miras

    Polres Gresik Bongkar Makam Korban Tewas Usai Pesta Miras

    Gresik (beritajatim.com)- Polres Gresik melakukan pembongkaran makam korban berinisal IB, pemuda yang meninggal usai pesta minuman keras (miras) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Korban meninggal juga diduga mengalami penganiayaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu keluarga korban, Roikan, dia curiga meninggalnya IB bukan hanya akibat pesta miras tapi ada luka lebam di tubuhnya. Atas dasar itu, Roikan meminta aparat penegak hukum membongkar makam korban.

    Sebelum dinyatakan meninggal, Roikan mencari keberadaan korban di TPI Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan. Saat itu, dirinya melihat sepeda motor korban di lokasi TPI tersebut. Namun, Roikan tidak menemukan IB. Pihak keluarga pun menanyakan kepada nelayan setempat.

    Dari keterangan nelayan, sepeda motor korban dibawa oleh temannya Olvi Anwari alias Mat Topi. Hingga akhirnya Olvi menunujukkan keberadaan korban yang sudah meninggal di kursi bambu depan warung, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

    Korban meninggal dalam kondisi terbaring di kursi bambu. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Panceng untuk dilakukan penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan perihal kejadian nahas tersebut. Kronologinya, diawali korban keluar rumah mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi.

    Tepat di wilayah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Lamongan, korban bersama temannya menenggak miras. Kemudian korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.

    “Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Di sana mereka nongkrong dan minum miras,” tuturnya, Selasa (20/8/2024).

    Ia menambahkan, saat itu sempat terjadi cekcok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Pasalnya, kondisi mabuk akibat minum miras.

    “Terkait dengan kejadian ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus kematian korban. Termasuk motif dan penyebab kematiannya,” imbuhnya.

    Masih menurut Aldhino, kasus tersebut dilaporkan setelah korban dimakamkan. Ini karena saat memandikan jenazah, pelapor curiga kondisi jenazah ada lebam di mukanya.

    “Sebelum meninggal korban pesta miras, nah untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan,” ungkapnya. [dny/suf]

  • Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Tangkapan Besar Polres Lamongan Gelandang Pengedar Sabu selama Tiga Tahun Terakhir

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Sabu-sabu sebanyak 53.37 gram diamankan.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, mengatakan kasus peredaran narkotika tersebut terungkap dalam kurun waktu 16 hari. Terhitung mulai 18 sampai 28 Juli 2024.

    Ada 8 orang tersangka yang diamankan, dari 6 kasus berbeda. Yakni 2 kasus merupakan peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L dan 4 kasus lainya dari peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.

    “Dari 6 kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu, 190 butir pil Dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).

    Menurut Kapolres, pengungkapan 6 kasus tersebut merupakan penindakan kasus narkotika terbesar yang dilakukan Polres Lamongan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

    Bobby menjelaskan, tersangka membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya, kemudian diedarkan degan berbagai macam paket.

    “Untuk 1 gram dijual seharga Rp1,2 juta. Eceran setengah gram dijual Rp700 ribu, paket seperempat gram Rp400 ribu dan paket 0,10 gram seharga Rp200 ribu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi, mengatakan motif tersangka menjadi pengedar sabu, karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

    “Secara ekonomi kurang mampu, dia malas kerja, sehingga jualan sabu,” kata Hadi.

    Para pengedar barang haram tersebut mendapatkan suplai barang dar jaringan yang berbeda-beda. Penjualan barang dilakukan secara terputus, dengan sistem ranjau.

    “Kecenderungan barang diterima olah para tersangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai, lalu diambil si pembeli,” paparnya.

    Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, target pasar yang menjadi sasaran pengedar sabu-sabu tersebut hampir semua kalangan. Baik usia dewasa, bahkan yang memprihatinkan adalah kalangan pelajar.

    “Jadi narkoba ini multi sasaran. Ini yang menjadi perhatian kami,” ucapnya. (fak/ian)

  • Pria Bojonegoro Tertangkap Basah Jual Motor Curian di Lamongan

    Pria Bojonegoro Tertangkap Basah Jual Motor Curian di Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pria asal Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum, setelah dibekuk Polisi Lamongan karena kasus pencurian sepeda motor.

    Pria berinisial A (41), warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tertangkap basah saat menjual motor hasil curiannya, di wilayah Kecamatan Bluluk, Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengatakan penangkapan pelaku berawal Selasa (6/8/2024) petang, tepatnya pukil 16.00 WIB, petugas Polsek Bluluk menerima laporan dari korban bernama Sampe, bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor hasil pencurian di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.

    “Saat itu juga tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk melakukan pengecekan ke lokasi transaksi,” kata Andi, Rabu (7/8/2024).

    Sesampainya lokasi, ternyata polisi benar mendapati bahwa telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo oleh terduga pelaku yang berinisial A, asal warga Bojonegoro tersebut.

    “Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku tersebut kepada pembeli seharga Rp 3 Juta,” ujar Andi.

    Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Bluluk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya di tepi jalan turut tanah Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro,” kata Andi.

    Karena lokasi kejadian tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, maka petugas Polsek Bluluk menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.

    “Terduga pelaku bersama berang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dikakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (fak/but)

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Tuban bakal dimutasi. Terdapat tiga nama Kasat yang resmi berganti. Hal ini tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur No: ST/941/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto menyampaikan bahwa belum ada kabar untuk Sertijab yang akan dilakukan. “Belum terjadwal, mohon waktu,” tutur Mugiyanto, Selasa (6/8/2024).

    Untuk pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi adalah Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

    Kemudian Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Sedangkan, pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban yakni AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

    Lalu, AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban sebagai berikut, AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko. Lalu, Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban. [ayu/suf]

    Daftar pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban yang menjalani mutasi

    Pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi:

    1. Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.
    2. Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.
    3. Kanit Regident Satlantas Polres Tuban IPTU Fauziatul Adfina diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.
    4. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    5. Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan.

    Pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban:

    1. AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
    2. AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.
    3. IPTU Mas Iqbal Azizi Zulfian Pama Polda Jatim pindahan dari Akpol Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pama Polres Tuban sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.
    4. AKP Dimas Robin Alexander Pama Polda Jatim pindahan dari Bareskrim Polri diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban.
    5. AKP Agus Tri Wahyudi semula Kapolsek Soko menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban:
    1. AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko.
    2. Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban.
    3. Kapolsek Tambakboyo AKP Eko Sumartono dimutasikan menjadi Kapolsek Jatirogo.
    4. IPTU Agus Hariyanto semula Administrasi Penyelia Bag SDM Polres Tuban diangkat dalam jabatan baru Kapolsek Tambakboyo