kab/kota: Lamongan

  • KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiketnya – Halaman all

    KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiketnya – Halaman all

    KAI kembali mengoperasikan KA Sancaka Utara mulai 1 Februari 2025, simak ini jadwal keberangkatan dan harga tiketnya.

    Tayang: Senin, 20 Januari 2025 15:55 WIB

    Instagram @kai121_

    KAI kembali mengoperasikan KA Sancaka Utara mulai 1 Februari 2025, simak ini jadwal keberangkatan dan harga tiketnya. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Sancaka Utara mulai 1 Februari 2025.

    Diketahui sebelumnya, KA Sancaka Utara sempat berhenti beroperasi sejak Maret 2020.

    “Welcome back Kereta Api Sancaka Utara, yang menghubungkan Surabaya ke Jogja via jalur utara. Surprise banget, karena di Gapeka 2025 rutenya diperpanjang hingga Stasiun Cilacap.” keterangan dalam unggahan Instagram @kai121_, Senin (20/1/2025).

    Kini, KA Sancaka Utara kembali hadir dengan rute baru yakni Surabaya Pasarturi – Solo Balapan – Cilacap (PP).

    Harga Tiket KA Sancaka Utara

    Pesan tiket KA Sancaka Utara bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI, atau website: booking.kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket kereta api lainnya.

    Berdasarkan pantauan di aplikasi Access by KAI, KA Sancaka Utara memiliki variasi harga tiket yang terdiri dari dua kelas kereta, yakni bisnis dan eksekutif.

    Harga tiket KA Sancaka Utara untuk perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasarturi ke Cilacap di kelas Bisnis adalah Rp180.000 – Rp320.000, sementara di kelas Eksekutif adalah Rp265.000 – Rp480.000.

    Harga tiket KA Sancaka Utara untuk perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasarturi ke Cilacap di kelas Bisnis adalah Rp320.000, sementara di kelas Eksekutif adalah Rp480.000.

    Kemudian, harga tiket KA Sancaka Utara untuk perjalanan dari Stasiun Surabaya Pasarturi ke Yogyakarta di kelas Bisnis adalah Rp260.000, sementara di kelas Eksekutif adalah Rp385.000.

    Harga tiket KA Sancaka Utara untuk perjalanan dari Stasiun Cepu ke Yogyakarta di kelas Bisnis adalah Rp195.000, sedangkan di kelas Eksekutif adalah Rp290.000.

    Jadwal KA Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi – Cilacap

    Stasiun Surabaya Pasarturi: berangkat pukul 07.00 WIB
    Stasiun Lamongan: tiba pukul 07.33 WIB dan berangkat pukul 07.36 WIB
    Stasiun Babat: tiba pukul 08.00 WIB dan berangkat pukul 08.03 WIB
    Stasiun Bojonegoro: tiba pukul 08.33 WIB dan berangkat pukul 08.36 WIB
    Stasiun Cepu: tiba pukul 09.05 WIB dan berangkat pukul 09.08 WIB
    Stasiun Randublatung: tiba pukul 09.28 WIB dan berangkat pukul 09.30 WIB
    Stasiun Kradenan: tiba pukul 09.56 WIB dan berangkat pukul 10.15 WIB
    Stasiun Gambringan: tiba pukul 10.41 WIB dan berangkat pukul 10.46 WIB
    Stasiun Gundih: tiba pukul 11.08 WIB dan berangkat pukul 11.13 WIB
    Stasiun Salem: tiba pukul 11.34 WIB dan berangkat pukul 11.36 WIB
    Stasiun Solo Balapan: tiba pukul 11.56 WIB dan berangkat pukul 12.00 WIB
    Stasiun Klaten: tiba pukul 12.26 WIB dan berangkat pukul 12.37 WIB
    Stasiun Yogyakarta: tiba pukul 13.01 WIB dan berangkat pukul 13.05 WIB
    Stasiun Wates: tiba pukul 13.29 WIB dan berangkat pukul 13.31 WIB
    Stasiun Kutoarjo: tiba pukul 13.59 WIB dan berangkat pukul 14.02 WIB
    Stasiun Kebumen: tiba pukul 14.24 WIB dan berangkat pukul 14.26 WIB
    Stasiun Gombong: tiba pukul 14.43 WIB dan berangkat pukul 14.45 WIB
    Stasiun Kroya: tiba pukul 15.08 WIB dan berangkat pukul 15.10 WIB
    Stasiun Maos: tiba pukul 15.22 WIB dan berangkat pukul 15.24 WIB
    Stasiun Gumilir: tiba pukul 15.46 WIB dan berangkat pukul 15.48 WIB
    Stasiun Cilacap: tiba pukul 15.58 WIB

    Jadwal KA Sancaka relasi Cilacap – Surabaya Pasarturi

    Stasiun Cilacap: berangkat pukul 17.10 WIB
    Stasiun Gumilir: tiba pukul 17.19 WIB dan berangkat pukul 17.21 WIB
    Stasiun Maos: tiba pukul 17.39 WIB dan berangkat pukul 17.47 WIB
    Stasiun Kroya: tiba pukul 17.59 WIB dan berangkat pukul 18.22 WIB
    Stasiun Gombong: tiba pukul 18.45 WIB dan berangkat pukul 18.59 WIB
    Stasiun Kebumen: tiba pukul 19.15 WIB dan berangkat pukul 19.17 WIB
    Stasiun Kutoarjo: tiba pukul 19.39 WIB dan berangkat pukul 19.44 WIB
    Stasiun Wates: tiba pukul 20.12 WIB dan berangkat pukul 20.14 WIB
    Stasiun Yogyakarta: tiba pukul 20.39 WIB dan berangkat pukul 20.44 WIB
    Stasiun Klaten: tiba pukul 21.08 WIB dan berangkat pukul 21.10 WIB
    Stasiun Solo Balapan: tiba pukul 21.37 WIB dan berangkat pukul 21.45 WIB
    Stasiun Salem: tiba pukul 22.18 WIB dan berangkat pukul 22.27 WIB
    Stasiun Gundih: tiba pukul 23.03 WIB dan berangkat pukul 23.08 WIB
    Stasiun Gambringan: tiba pukul 23.29 WIB dan berangkat pukul 23.34 WIB
    Stasiun Kradenan: tiba pukul 23.59 WIB dan berangkat pukul 00.01 WIB
    Stasiun Randublatung: tiba pukul 00.27 WIB dan berangkat pukul 00.29 WIB
    Stasiun Cepu: tiba pukul 00.53 WIB dan berangkat pukul 00.56 WIB
    Stasiun Bojonegoro: tiba pukul 01.26 WIB dan berangkat pukul 01.29 WIB
    Stasiun Babat: tiba pukul 01.58 WIB dan berangkat pukul 02.01 WIB
    Stasiun Lamongan: tiba pukul 02.25 WIB dan berangkat pukul 02.28 WIB
    Stasiun Surabaya Pasarturi: tiba pukul 02.58 WIB

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang ibu menjadi korban pemerasan oleh komplotan orang yang tidak dikenal (OTK) dengan modus tukar uang dollar.

    Wanita di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini bernama Asmurlaini (65).

    Asmurlani rugi Rp 70 juta karena ulah pelaku.

    Kronologi kejadian pun terungkap.

    Asmurlaini mengatakan, pertemuannya dengan para pelaku terjadi di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, Asmurlaini baru saja pulang dari kantor Samsat dan menunggu angkot menuju kediamannya di Jalan Pangururan, Kecamatan Siantar Barat.

    “Awalnya salah satu pelaku mengaku kesasar dan menanyakan angkot jurusan Tanah Jawa. Pelaku memohon bantuan,” ujar Asmurlaini didampingi anaknya, Yunda, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (17/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 8 juta dan berjanji akan dikembalikan setelah uang dollar milik pelaku ditukar ke rupiah.

    Masih kata Asmurlaini, pelaku lainnya mengiming-imingi korban mendapat persen setelah uang yang diminta diserahkan.

    Ia pun setuju kemudian masuk ke dalam mobil Avanza putih menuju Bank Sumut untuk menarik uang sebesar Rp 8 juta dan menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya kepada pelaku.

    “Setelah pelaku mengambil semuanya, kemudian saya diajak masuk lagi ke dalam mobil dan dibawa ke Ramayana (pusat perbelanjaan). Saya seperti dihipnotis,” ucapnya.

    Di pusat perbelanjaan itu, korban diberikan uang Rp 300.000 oleh salah seorang pelaku untuk membelikan buah, lalu para pelaku pergi meninggalkannya.

    Sementara itu, Yunda mengatakan, kasus yang dialami ibunya telah dilaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar.

    Yunda memperkirakan kerugian yang dialami ibunya mencapai Rp 70 juta, termasuk perhiasan.

    “Kami meminta polisi memeriksa CCTV yang berada di Ramayana dan Bank Sumut serta menangkap para pelaku,” kata Yunda.

    Hingga saat ini, polisi Polres Pematangsiantar sedang menyelidiki kasus ini.

    Sementara itu, Polsek Babat Polres Lamongan sedang ramai jadi perbincangan.

    Oknum polisi Polsek Babat diduga melakukan pemerasan terhadap 4 tahanan kasus narkotika. 

    Keempat pelaku itu  harus  menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk penyelesaikan masalah yang sedang hadapinya.

    Satu di antara keluarga pelaku terpaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan karena tidak mempunyai uang seperti ketiga rekannya.

    Kasus dugaan pemerasan terhadap empat pelaku itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat.

    Keempatnya dicurigai sebagai pengedar pil dobel L.

    Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek  untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikannya jalan di tempat  lantaran ada kompensasi sesuai kesepakatan.

    Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. 

    Sedang empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A, dua asal Tuban dan dua lainnya dari Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan,  Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendengar informasi tersebut. 

    Meski begitu, karena ada informasi, kata Hamzaid, Propam Polres Lamongan akan mendalami  informasi tersebut.

    “Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi itu,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

    Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

    Sementara kedua terdakwa, yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang bernama Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

    Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

    “Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan inipun sesuai dengan dakwaan ketiga JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Kamis (21/9/2023).

    Eko Budisusanto juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.

    “Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.

    Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).

    Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun 2022.

    Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian SA selaku direktur rekanan proyek dan DMA selaku pelaksana pekerja.

    “Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Januari yang lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Jumat (17/1/2025).

    Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Dimulai sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 2 Januari 2024. Saat itu Kajari Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada 20 Agustus 2024.

    Sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan rekanan.

    “Selain itu, kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit,” ujarnya.

    Lebih lanjut Anton menyampaikan, berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854.

    “Kemudian pada 10 Januari 2025, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi dan Jaksa Penyidik, dengan pendapat tim penyidik perkara ini telah memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka,”

    Para tersangka, terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [fak/beq]

  • PSKC Cimahi Optimis Tembus Liga 1, Manajemen Siapkan Strategi dan Amunisi Baru

    PSKC Cimahi Optimis Tembus Liga 1, Manajemen Siapkan Strategi dan Amunisi Baru

    JABAR EKSPRES – PSKC Cimahi terus menunjukkan ambisi besar untuk melangkah ke kasta tertinggi sepakbola Indonesia, Liga 1.

    Direktur Operasional (COO) PSKC, Derry Hidayat, menegaskan timnya telah siap menghadapi babak 8 besar Liga 2 2024/2025 dengan persiapan matang dan tambahan amunisi baru.

    “Kami berada satu grup dengan Bhayangkara FC, Persela Lamongan, dan Persijap Jepara,” ujar Derry, Jumat (17/1/2025).

    Laga perdana PSKC, lanjut Derry dijadwalkan melawan Persela Lamongan pada Selasa (21/1/2025. Beberapa pemain baru didatangkan untuk memperkuat sektor lini tengah, sayap, bek kiri, hingga striker asing sebagai pengganti Matheus Silva yang kini memperkuat PSM Makassar.

    “Insya Allah kami optimis karena komposisi tim sudah lebih lengkap. Kami telah menambahkan pemain di posisi kunci, termasuk pemain asing untuk menggantikan Matheus Silva,” jelas Derry.

    BACA JUGA: PSKC Cimahi ke Babak 8 Besar, Warga Berharap Laskar Sangkuriang Tembus Liga 1

    Sejak awal musim, PSKC Cimahi memang memiliki target ambisius untuk promosi ke Liga 1. Derry menjelaskan, keputusan merekrut pemain berkualitas dan menyiapkan strategi matang menjadi bagian dari upaya besar ini.

    “Target kami jelas, yaitu promosi ke Liga 1. Oleh karena itu, sejak awal kami melakukan perombakan besar-besaran dan mendatangkan pemain yang benar-benar siap bersaing,” katanya.

    Meskipun tergabung di grup berat bersama tim-tim tangguh seperti Bhayangkara FC, Persela Lamongan, dan Persijap Jepara, Derry yakin PSKC mampu memberikan perlawanan dengan skuat yang telah diperkuat.

    “Kami optimis dengan amunisi baru yang sudah kami persiapkan. Kami siap bersaing dengan tim-tim besar di grup ini,” tegasnya.

    Derry juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat Cimahi dan Jawa Barat untuk memotivasi tim. Ia berharap para suporter memenuhi Stadion Si Jalak Harupat pada laga kandang.

    BACA JUGA: Stadion Sangkuriang Gagal Revitalisasi, PSKC Beri Respon 

    “Semoga warga Cimahi dan Jawa Barat datang mendukung kami di stadion selama tiga laga kandang babak 8 besar ini,” kata Derry.

    “Kehadiran mereka akan menjadi nilai plus bagi perjuangan kami. Harapannya, kami dapat memberikan hasil terbaik dan mewujudkan cita-cita lolos ke Liga 1,” tutupnya. (Mong)

  • Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

    Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

    Lamongan (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, mengembalikan kelebihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadhly Arby, mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan terkait dengan belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya. “Nilainya sebesar Rp 186.645.637,” ujar Fadhly pada Kamis (16/1/2025).

    Proses pengembalian dana ini disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim serta pejabat Inspektorat Lamongan. Menurut Fadhly, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

    “Pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Uang tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

    Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana BLT DBHCHT oleh Dinsos Lamongan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

    Pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan. [fak/suf]

  • Siswi 16 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Lamongan, Dibunuh Teman Sekolah karena Masalah Cinta – Halaman all

    Siswi 16 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Lamongan, Dibunuh Teman Sekolah karena Masalah Cinta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan setelah menemukan jasad seorang pelajar perempuan berinisial VPR (16) di sebuah warkop di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

    Mayat VPR yang ditemukan pada Rabu, 15 Januari 2025, dalam kondisi mengenaskan, merupakan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

    Kronologi Pembunuhan

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa VPR dibunuh oleh teman prianya, AI (16) yang juga berasal dari Kecamatan Made.

    “Setelah penyelidikan dan hasil autopsi, kami mengkonfirmasi bahwa korban adalah korban pembunuhan,” ujar Bobby dalam rilis yang diadakan pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sebelum akhirnya ditemukan.

    “Kami berhasil mengenali korban berkat koordinasi dengan polsek setempat,” tambahnya.

    Menurut keterangan pelaku, pembunuhan terjadi di lokasi penemuan mayat pada Jumat, 10 Januari 2025.

    AI mengaku telah merencanakan untuk menjemput dan membawa VPR ke lokasi tersebut.

    Motif Pembunuhan

    Motif di balik pembunuhan ini adalah penolakan cinta.

    “Ketika pelaku menyatakan cinta, korban menolak,” ungkap Bobby.

    Emosi pelaku memuncak, dan ia melampiaskan kemarahannya dengan memukuli korban.

    Pelaku tidak hanya memukul dengan tangan kosong, tetapi juga menonjok mata kiri korban hingga terluka parah, serta membenturkan kepala korban ke tembok warung.

    Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku meninggalkan jasad VPR di dalam warkop selama lima hari sebelum ditemukan.

    Kasat Reskrim, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.

    “Hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Rizki.

    (Hanif Manshuri/Surya.co.id)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Canangkan 7 Ribu Vaksin, Pemkab Lamongan Optimististis Bisa Atasi Kasus PMK

    Canangkan 7 Ribu Vaksin, Pemkab Lamongan Optimististis Bisa Atasi Kasus PMK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemkab Lamongan optimistis bisa menanggulangi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang merebak.

    Optimisme itu disampaikan Buoati Lamongan Yuhronur Efendi saat melakukan vaksinasi PMK di kandang ternak milik Suwito dan sosialisasi PMK di Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Rabu (15/1/2025).

    Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu, pemberian vaksinasi, sosialisasi dan imbauan kewaspadaan bagi peternak, menjadi kunci untuk dapat memutus rantai penyebaran kasus PMK.

    “Pemkab Lamongan optimis bisa menyembuhkan PMK, untuk itu bersama jajaran Forkopimda Lamongan terus berupaya keras agar dapat memutus rantai penyebaran kasus PMK. Yang pertama kami berikan himbauan kepada peternak agar waspada dan tanggap akan keadaan ternaknya. Hari ini kami juga melakukan vaksinasi pada ternak yang masih sehat dan sosialisasi kepada peternak,” tutur Pak Yes.

    Tidak hanya di Desa Balongwangi, vaksinasi PMK juga dilaksanakan di wilayah Puskeswan Sukodadi dan Solokuro. Jumlah total vaksinasi hari ini ada 75 ekor. Dengan tambahan tersebut, total sudah ada 735 ekor hewan ternak yang di-vaksin, terhitung sejak dilaksanakan vaksinasi pada awal Januari 2025.

    “Komitmen kami dalam menuntaskan kasus PMK diwujudkan dengan pemberian vaksinasi. Total akan ada 7.050 dosis vaksin untuk seluruh Lamongan. Pagi ini kami juga membagikan disinfektan dan vitamin ternak untuk peternak di Balongwangi,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan jumlah kematian PMK ada 10 persen dari angka suspek, yang artinya peluang kesembuhan tinggi. Tercatat ada 220 ternak yang sudah berhasil sembuh dari suspek PMK.

    “Dengan upaya yang sudah kami lakukan, kami yakin PMK bisa diatasi. Imbauan dari kepolisian kepada peternak ialah jangan sampai mudah tertipu pada tawaran jual ternak dengan harga murah. Karena itu hanyalah modus penipuan yang memanfaatkan momen PMK,” kata Bobby.

    Pada kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan juga menegaskan kepada peternak agar tanggap akan kondisi ternak. “Sehingga tidak ada ternak sakit yang terlambat untuk ditangani,” ucapnya.

    Pak Yes bersama jajaran Forkopimda juga melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Tikung. Saat ini, Pasar Hewan Tikung sudah resmi ditutup. Penyemprotan disinfektan bertujuan untuk mensterilkan lokasi dari kasus PMK. [fak/suf]

  • Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh hampir 300 pemohon di seluruh Indonesia.

    Dari ratusan pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, ternyata beberapa paslon di antaranya mendadak mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

    Pencabutan gugatan sengketa pemilu itu tidak hanya dilakukan pada tingkat pemilu wali kota saja, tetapi juga pemilihan bupati dan pemilihan gubernur di seluruh wilayah di Indonesia.

    Salah satu pihak yang mencabut gugatan PHPU di MK adalah paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

    MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

    Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

    Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

    “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi Antara. 

    Berikut rincian kandidat atau paslon di Pilkada 2024 yang mendadak mencabut gugatan di MK

    Pemilihan Gubernur

    1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada tanggal 13 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

    2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah pada Kamis 9 Januari 2025.

    3. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan telah mencabut gugatan sengketa pemilu. Sementara Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan di MK.

    4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 pada 13 Januari 2025.

    Pemilihan Bupati

    1. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut gugatan pada selasa 14 Januari 2025

    2. Calon Bupati Deiyai Papua Tengah Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik gugatan sengketa pemilu pada Rabu 15 Januari 2025 alasannya pertimbangan internal.

    3. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) pada Rabu 8 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor pada 8 Januari 2025.

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dibatalkan permohonannya oleh hakim karena pihak kuasa hukum tidak hadir dan dianggap gugur pada 8 Januari 2025.

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada 8 Januari 2025

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupat pada 8 Januari 2025.

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 pada 8 Januari 2025

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan mencabut gugatan karena tidak memenuhi syarat persidangan pada 9 Januari 2025.

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin telah mencabut permohonan gugatannya karena kesepakatan antara penasihat hukum dan kliennya tidak tercapai pada tanggal 9 Januari 2025.

    11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 pada 9 Januari 2025

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut permohonan sengketa pemilu di MK pada Senin 13 Januari 2025

    13. Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin mencabut gugatan sengketa pilkada di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 14 Januari 2025.

    15. Pemantau Pemilihan Bupati Sorong Selatan yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI mencabut gugatan sengketa pemilu di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Selasa 14 Januari 2025.

    Pemilihan Wali Kota

    1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024 pada 8 Januari 2025

    2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari telah mencabut gugatan sengketa pemilu pada Jumat 10 Januari 2025

    3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam telah mencabut gugatannya pada 10 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy membatalkan gugatan sengketa pemilu di MK karena tidak hadir.

  • Cuaca Jatim Rabu, 15 Januari 2025: Hujan Ringan dan Petir Mendominasi, Siang Hari Bertambah 6 Daerah

    Cuaca Jatim Rabu, 15 Januari 2025: Hujan Ringan dan Petir Mendominasi, Siang Hari Bertambah 6 Daerah

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Rabu 15 Januari 2025.

    Pada pagi hari hujan petir diprediksi akan melanda wilayah Bojonegoro.

    Kemudian hujan ringan akan turun di 27 daerah, di antaranya Sidoarjo, Banyuwangi, Kota dan Kabupaten Blitar, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, Kota dan Kabupaten Malang, serta Kota Mojokerto.

    Lanjut di Lamongan, Lumajang, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, wilayah yang dilanda hujan petir bertambah menjadi 6 daerah, termasuk Surabaya, Bangkalan, Magetan, Nganjuk, Pacitan, dan Sampang.

    Lalu, hujan ringan akan mengguyur wilayah Gresik, Kota Mojokerto, Lamongan, Lumajang, Pamekasan, Kabupaten Probolinggo, dan Tuban.

    Pada malam hari, giliran wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Malang yang akan dilanda hujan petir.

    Kemudian, hujan ringan juga masih akan turun di daerah Surabaya, Kota dan Kabupaten Blitar, Gresik, Kota Batu, Kota Malang, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lamongan, Nganjuk, Pacitan, Sumenep, dan Tulungagung.

    Pada dini hari, hujan petir akan melanda wilayah Lumajang dan hujan ringan akan turun di wilayah Trenggalek.

    Sedangkan, untuk wilayah yang tidak disebutkan, diprediksi tidak akan turun hujan sepanjang hari.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bupati optimistis JLU-Surajaya tumbuhkan ekonomi sisi utara Lamongan

    Bupati optimistis JLU-Surajaya tumbuhkan ekonomi sisi utara Lamongan

    Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi optimistis pembangunan dua proyek nasional yakni Jalan Lingkar Utara (JLU) dan Stadion Surajaya, yang terkoneksi, akan mampu menumbuhkan ekonomi baru di sisi utara wilayahnya.

    “Progres kedua proyek berjalan dengan baik. Kami optimistis dengan merencanakan konektivitas dua pembangunan nasional itu nantinya dapat mendorong ekonomi baru di sisi utara Lamongan,” ujarnya di Lamongan, Jatim, Selasa.

    Oleh sebab itu, Yuhronur memastikan Pemkab Lamongan berkomitmen mendukung penuh seluruh program dan proyek nasional sebagai upaya untuk meningkatkan potensi-potensi yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

    Meski demikian, pemerintah daerah setempat tetap akan memperhatikan kearifan-kearifan lokal dan potensi sumber daya alam serta manusianya.

    “Seiring bersamanya dilakukan pembangunan, peningkatan sumber daya manusia juga kami lakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, adanya pembangunan nasional di daerah berpotensi memberi dampak terhadap peningkatan seluruh sektor baik dari industri, pariwisata, UMKM, pertanian, maritim, perikanan, pendidikan, dan kesehatan.

    “Kami berharap event-event nasional atau internasional bisa ditempatkan di stadion yang sudah berstandar FIFA ini,” katanya.

    Dua proyek nasional yaitu pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) dan Stadion Surajaya ditargetkan rampung bersamaan pada 2025 ini.

    Pembangunan Stadion Surajaya yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung) ditargetkan selesai akhir Januari dengan proses penyerahannya akan berlangsung pada awal Februari 2025.

    Sedangkan, JLU Seksi I yang dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk-Gorga KSO ditargetkan selesai akhir Januari dan Seksi II yang dikerjakan PT Yasa Patria Perkasa ditargetkan rampung pada akhir Februari 2025.

    Dalam perencanaannya, JLU yang memiliki panjang total 7,15 kilometer tersebut membentang dari Desa Rejosari, Kecamatan Deket, hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

    Selain itu, pada dokumen Rencana Tata Bangun dan Lingkungan (RTBL) JLU dibuat berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan memiliki beberapa fasilitas publik seperti stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), rest area, sentra kuliner, dan parkir kendaraan besar.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025