kab/kota: Lamongan

  • 20 Wilayah Jatim Bakal Hujan Petir Besok Jumat, 31 Januari 2025, Pasuruan Sejak Pagi hingga Siang

    20 Wilayah Jatim Bakal Hujan Petir Besok Jumat, 31 Januari 2025, Pasuruan Sejak Pagi hingga Siang

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim besok Jumat, 31 Januari 2025.

    Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puluhan wilayah Jawa Timur akan hujan petir.

    Sebagian besar hujan ini akan turun saat pagi hingga siang.

    Sekitar pukul 06.00 WIB, cuaca ini akan terjadi di Malang, Probolinggo, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, dan Trenggalek.

    Wilayah yang terguyur hujan petir ini bertambah pada pukul 09.00 WIB.

    Daerah-daerah yang dimaksud antara lain Banyuwangi, Blitar, Bondowoso, Kota Batu, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Malang, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Selain hujan petir, hujan ringan juga turun di waktu bersamaan di Jombang, Kediri, Madiun, Mojokerto, Probolinggo, Lumajang, Madiun, Nganjuk, Probolinggo, dan Situbondo.

    Hujan petir terus berlangsung saat siang sekira pukul 12.00 WIB, seperti Blitar, Bojonegoro, Kota Batu, Madiun, Malang, Lumajang, Magetan, Nganjuk, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung.

    Saat sore, hujan petir masih mengguyur di Trenggalek dan Tulungagung.

    Malang kembali diguyur hujan pada pukul 18.00 WIB.

    Selain cuaca hujan, sebagian besar wilayah akan berawan saat sore hingga malam.

    Mengingat cuaca hujan, warga diharapkan membawa jas hujan atau payung sebelum beraktivitas di luar ruangan.

    Para pengguna jalan juga diimbau berhati-hati sebab jalanan basah.

    Informasi selengkapnya mengenai ramalan cuaca Jatim besok, 31 Januari 2025, bisa diakses melalui tautan ini: KLIK.

    Selamat beraktivitas!

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Jatim Darurat PMK, 18.581 Ekor Sapi Terjangkit, Kadisnak Bungkam

    Jatim Darurat PMK, 18.581 Ekor Sapi Terjangkit, Kadisnak Bungkam

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jatim. Surat ini ternyata telah diterbitkan sejak 23 Januari 2025.

    Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Indyah Aryani mendadak bungkam saat dikonfirmasi beritajatim.com terkait status keadaan darurat tersebut, yang sudah dikeluarkan seminggu lalu itu.

    Saat ini, kasus hewan ternak khususnya sapi yang terjangkit PMK per 29 Januari 2025 telah mencapai 18.581 ekor. Dari jumlah itu, 980 ekor mati, 443 potong paksa, 11.016 masih sakit, dan 6.142 sembuh.

    Kasus PMK di Jatim ini tersebar merata. Tercatat, hewan ternak di 35 dari 38 kabupaten/kota terdampak. Tiga daerah yang tidak terdampak ialah Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Ketiganya memang kawasan perkotaan yang notabene tidak ada peternak.

    Sementara itu lima daerah dengan kasus terbanyak, pertama Lamongan sebanyak 1.368 ekor, Jombang 1.332 ekor, Jember 1.267 ekor, Pacitan 1.134 ekor dan Ponorogo 1.060 ekor.

    Dengan status keadaan darurat bencana non alam diakibatkan PMK tersebut, BPBD Jatim ikut bergerak dalam penanganan PMK. “Kami dari BPBD Jawa Timur membantu melakukan penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI/Polri dan juga dari Pramuka,” kata Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, Kamis (30/1/2025).

    Gatot menambahkan, penyemprotan difokuskan di pasar hewan. “Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari dinas peternakan,” ujarnya.

    Selain itu, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.

    Vaksinasi PMK untuk hewan ternak terus dilakukan. Periode 30 Desember 2024-29 Januari 2025, ada sebanyak 165.000 vaksin PMK yang dialokasikan. Namun, distribusinya baru 55 persen atau 91.295 dosis vaksin PMK. Realisasi terbanyak 9342 vaksin berada di Tulungagung. [tok/beq]

  • Uang Palsu Beredar di Gresik, Penjual Emping Jadi Korban

    Uang Palsu Beredar di Gresik, Penjual Emping Jadi Korban

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Polsek Manyar, Gresik, tengah menyelidiki kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Salah satu korban terbaru adalah Rodiyah (61), seorang penjual emping yang biasa berjualan di pintu gerbang Perum Pondok Permata Suci (PPS) Gresik.

    Rodiyah, warga Desa Gempolpanding, Kecamatan Pucuk, Lamongan, tidak menyadari bahwa uang pecahan Rp 100 ribu yang diterimanya dari pembeli ternyata palsu.

    “Saya baru tahu setelah uang itu saya gunakan untuk membeli sembako, ternyata palsu,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

    Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui korban untuk melakukan pengecekan langsung terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut.

    “Korban tidak curiga karena uang yang diberikan pembeli dalam kondisi dilipat. Setelah menerima kembalian, pembeli tersebut buru-buru pergi,” jelas Dante.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih teliti dalam menerima uang, terutama pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.

    “Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mencegah peredaran uang palsu semakin meluas,” tambahnya. [dny/but]

     

     

  • Bupati Lamongan Ajak PPDI Dukung Pembangunan Desa dan Swasembada Pangan

    Bupati Lamongan Ajak PPDI Dukung Pembangunan Desa dan Swasembada Pangan

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengajak Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan desa serta mewujudkan swasembada pangan.

    Ajakan tersebut disampaikan oleh Yuhronur saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPDI Kabupaten Lamongan periode 2025-2030 di GOR Lamongan, Kamis (30/1/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPW PPDI Jawa Timur, Adnan Kohar.

    Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, PPDI memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui menjadi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perpanjangan masa jabatan perangkat desa, tetapi juga menegaskan bahwa desa merupakan sentra pembangunan nasional.

    “Saya yakin PPDI mempunyai peran besar dalam mensukseskan pembangunan di negara kita. Karena pembangunan desa merupakan lokomotif yang bisa membawa kemajuan daerah menuju kemajuan bangsa,” ujar Pak Yes dalam sambutannya.

    Bupati Lamongan juga meminta agar PPDI selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat dalam menjalankan programnya. Menurutnya, keselarasan antara pemerintah dan perangkat desa sangat penting dalam mengatasi berbagai tantangan seperti kerusakan infrastruktur, keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes juga menekankan pentingnya dukungan PPDI terhadap program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah mencanangkan penggunaan dana desa untuk sektor pertanian dengan alokasi minimal 20 persen.

    “Kabupaten Lamongan adalah lumbung pangan nasional nomor lima. Capaian tersebut harus kita pertahankan, karena dalam satu tahun ini kita harus memenuhi target swasembada pangan. Tentu PPDI memiliki andil penting dalam mendukung potensi pertanian Lamongan menuju swasembada pangan,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Pak Yes juga mengapresiasi PPDI atas capaian jumlah desa mandiri yang telah mencapai 239 desa serta desa maju sebanyak 223 desa di Lamongan.

    “Hingga saat ini Kabupaten Lamongan tidak ada desa yang berstatus berkembang dan tertinggal,” ungkapnya dengan bangga.

    Sementara itu, Ketua Umum DPD PPDI Kabupaten Lamongan, Ahmad Muhammad As’ad, menegaskan komitmennya untuk menyusun program kerja yang selaras dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

    “Hal tersebut merupakan wujud sinergi yang akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Lamongan,” pungkas As’ad. [fak/beq]

  • Heroik, Warga Lamongan Gagalkan Curanmor dengan Tabrak Pelaku

    Heroik, Warga Lamongan Gagalkan Curanmor dengan Tabrak Pelaku

    Lamongan (beritajatim.com) – Aksi heroik warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Caranya dengan menabrak pelaku yang berusaha membawa kabur motor curian pada Kamis (30/1/2025).

    Aksi Pencurian itu terjadi di halaman Masjid Al Muttaqin Desa Surabayan. Saat itu Abdul Azis (45) warga setempat yang baru saja selesai menunaikan salat subuh, mengetahui sepeda motornya dibawa orang. Padahal kunci motor masih ia bawa.

    Warga lain yang juga mengetahui motor jamaah masjid dibawa kabur, langsung berinisiatif untuk mengejar tersangka dengan mengendarai sepeda motor.

    Upaya pengejaran itu membuahkan hasil. Ismawan, salah satu warga, berhasil menghentikan laju tersangka dengan cara menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai tersangka.

    “Kami menabrak motor pelaku di depan warung Mbak Ning, di Desa Sukodadi,” ujar Ismawan.

    Setelah berhasil tersangka terjatuh, Ismawan kemudian meminta tolong kepada warga lain untuk mengamankan tersangka.

    Sementara warga lain yang terlanjur geram, sempat menghakimi tersangka hingga babak belur, sebelum diamankan oleh petugas kepolisian. Di dalam tas tersangka, warga menemukan kunci T yang sudah dimodifikasi.

    “Ada tiga orang yang beraksi, dari tiga orang itu hanya satu yang berhasil kami tangkap, lainnya berhasil kabur,” tuturnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan tersangka pencurian sepeda motor tersebut berinisial ASN (18) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

    “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti dan dikembangkan,” ucapnya. [fak/beq]

  • Nikmatnya Olahan Ikan Gabus di Warung Tepi Sawah Lamongan

    Nikmatnya Olahan Ikan Gabus di Warung Tepi Sawah Lamongan

    Lamongan, Beritasatu.com – Sebuah warung tepi sawah di Desa Banar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,  menyajikan berbagai olahan masakan khas pedesaan dengan bahan utama ikan gabus.

    Warung ini terletak di lingkungan yang sejuk dan asri, dengan pemandangan persawahan yang menambah kenyamanan. Salah satu menu andalannya adalah berbagai olahan ikan gabus atau yang dikenal dengan nama ikan kutuk di daerah setempat.

    Di antaranya terdapat sayur lodeh ikan gabus, asem-asem ikan gabus, asem-asem balungan, dan rica-rica belut. Semua hidangan ini bisa dinikmati dengan harga terjangkau hanya Rp 15.000 per porsi.

    Tidak mengherankan apabila warung ini menjadi favorit bagi para pecinta kuliner karena memiliki suasana yang nyaman dan dikelilingi pemandangan alam yang indah. Bahkan, banyak pengunjung datang dari luar daerah seperti Kabupaten Tuban, Mojokerto, dan Surabaya.

    Salah satu pengunjung setia Fredy Wahyudi mengungkapkan, ia sering mampir ke warung ini sebelum berangkat bekerja. Menu asem-asem ikan gabus adalah hidangan favoritnya. Menurutnya, rasa masakan di warung ini sangat lezat dan memuaskan, apalagi sambil menikmati pemandangan sawah yang asri.

    “Sebelum berangkat kerja, saya selalu mampir dahulu. Makan di sini suasananya tenang, di kelilingi tanaman persawahan,” ujar Fredy kepada Beritasatu.com di Lamongan, Rabu (28/1/2025).

    Sementara itu, pemilik warung Tutik menyebutkan, pada hari-hari ramai, warungnya bisa menghabiskan hingga 10 kilogram ikan gabus dengan omzet yang mencapai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.

    “Menu yang paling banyak diminati di sini adalah asem-asem ikan kutuk. Dalam sehari, bisa habis 5 hingga 10 kilogram ikan gabus,” kata Tutik.

    Bagi Anda yang gemar kuliner dan ingin menikmati berbagai olahan ikan gabus dengan suasana pedesaan yang sejuk dan asri di Lamongan. Warung ini adalah tempat yang tepat untuk dikunjungi bersama keluarga atau teman. Selamat mencoba.

  • Pria Lamongan Tilap Belasan Ponsel Warga Ngawi, Ini Modusnya

    Pria Lamongan Tilap Belasan Ponsel Warga Ngawi, Ini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial RH (51), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, ditangkap Polres Ngawi usai membawa kabur ponsel milik warga. Diketahui, RH juga telah beraksi di 22 lokasi berbeda lintas provinsi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Beran, Kecamatan Ngawi, pada Kamis (16/1/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

    Modusnya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda ADV berwarna hitam bernomor polisi K-5422-GA dan berkeliling mencari informasi dari warga tentang orang-orang yang memiliki kerabat bekerja di luar daerah atau luar negeri.

    RH kemudian mendatangi rumah korban, berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat mereka. Dengan dalih meminjam HP untuk menelepon atau mengambil uang di BRILink, tersangka mengambil HP korban dan melarikan diri.

    “RH mengakui telah melakukan penipuan sebanyak 22 kali di wilayah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), dan Kediri (2 TKP) sejak April 2024,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/1/2025).

    Dwi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Dia meminta masyarakat segera melapor jika bertemu orang asing dengan gerak gerik mencurigakan.

    “Jika ada orang asing yang mengaku mengenal kerabat Anda dan meminta meminjam barang berharga seperti HP, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga. [fiq/beq]

  • Perhatikan Jadwal Perjalanan Kereta! Ada Perubahan Mulai 1 Februari 2025

    Perhatikan Jadwal Perjalanan Kereta! Ada Perubahan Mulai 1 Februari 2025

    Jakarta: Masyarakat diminta memperhatikan kembali jadwal perjalan kereta. Sebab, mulai 1 Februari 2025, jadwal perjalanan kereta api di Indonesia akan berubah seiring penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 
     
    Perubahan ini berlaku untuk seluruh jaringan kereta api di Jawa dan Sumatera, dengan tujuan meningkatkan pelayanan bagi pengguna kereta.
    Apa yang Berubah?
    Gapeka 2025 membawa beberapa perubahan penting, seperti:
     
    Waktu perjalanan lebih singkat: Peningkatan kecepatan di 1.076 perjalanan kereta, dengan kenaikan 5–30 km/jam.
    Pembukaan rute baru: KAI melakukan perluasan layanan kereta api perintis yaitu di lintas Rantauprapat Baru–Pondok S5 dan Kreunggeukeuh–Kutablang–Muara Satu.
    Optimasi jadwal kereta: Penyesuaian pola operasi KRL Yogyakarta, KA Bandara YIA, dan lainnya agar lebih sesuai kebutuhan pasar.
    Peningkatan prasarana kereta: Pengembangan kualitas layanan diantaranya meliputi perubahan jalur tunggal menjadi jalur ganda pada segmen Sepanjang-Mojokerto dan Kiaracondong – Cicalengka serta pembangunan jalur baru pada lintas Kutablang-Muara Satu dan Rantauprapat Baru-Pondok S5. 

    Gapeka 2025 buat kereta lebih cepat
    Disamping itu, perubahan Gapeka 2025 akan sangat terasa pada peningkatan kecepatan. Inovasi ini memungkinkan peningkatan kecepatan maksimul maksimum hingga 120 km/jam, seperti:
     
    • Cikarang – Cikampek
    • Cikampek – Haurgeulis
    • Cirebon – Cirebon Prujakan
    • Cirebon Prujakan – Tegal
    • Cirebon Prujakan – Prupuk
    • Tegal – Comal
    • Kalibodri – Semarang Poncol
    • Semarang Tawang – Ngrombo
    • Ngrombo – Kradenan
    • Kebasen – Kutoarjo
    • Banjar – Kawunganten
    • Jeruklegi – Kroya
    • Kutoarjo – Yogyakarta
    • Lempuyangan – Solobalapan
    • Solojebres – Walikukun
    • Gundih – Solobalapan
    • Walikukun – Mojokerto
    • Kertosono – Blitar
    • Cepu – Lamongan
    • Mojokerto – Wonokromo
    • Wonokromo – Surabaya Gubeng
    • Leces – Probolinggo
    • Probolinggo – Pasuruan
     
    Perubahan ini berdampak pada waktu perjalanan yang lebih singkat. Berikut beberapa layanan kereta api dengan waktu tempuh yang dipangkas:
     
    – KA Majapahit (Pasarsenen-Malang): lebih cepat 119 menit.
    – KA Pandalungan (Gambir-Jember): lebih cepat 95 menit.
    – KA Progo (Lempuyangan-Pasarsenen): lebih cepat 85 menit.
    – KA Tawang Jaya (Pasarsenen-Semarang Poncol): lebih cepat 76 menit.
    – KA Ciremai (Bandung-Semarang Tawang): lebih cepat 74 menit.
     
    “Perubahan dalam Gapeka 2025 ini kami harapkan dapat meningkatkan kenyamanan pelanggan dan mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat secara optimal. Inovasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran kereta api sebagai moda transportasi yang aman, cepat, dan efisien,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 6 Hari Dicari, Warga Bojonegoro Tenggelam di Bengawan Solo Belum Ditemukan

    6 Hari Dicari, Warga Bojonegoro Tenggelam di Bengawan Solo Belum Ditemukan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo turut Desa/Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro belum membuahkan hasil. Tim SAR Gabungan yang dikoordinatori BPBD Bojonegoro sudah melakukan upaya pencarian selama enam hari.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Bojonegoro Laela Noer Aeny mengatakan, pencarian yang dilakukan selama enam hari terhadap korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo atas nama Tasam (60) warga RT 01 RW 04 Desa/Kecamatan Kanor belum membuahkan hasil.

    “Untuk pencarian hari keenam sudah berakhir dan korban belum ditemukan. Sementara akan dilanjut pencarian hari ketujuh dengan penyisiran darat,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

    Upaya pencarian sudah dilakukan dengan menggunakan berbagai cara. Pada pencarian hari sebelumnya, yakni pada hari kelima, Tim SAR berupaya melakukan fokus penyisiran ditepian sungai menggunakan perahu LCR untuk mengidentifikasi bau mayat korban. Namun, juga tidak membuahkan hasil.

    Kepala Unit Siaga Pos SAR Bojonegoro Kantor Basarnas Surabaya, Novix Heryadi mengatakan, pada pencarian korban tenggelam terseret arus sungai Bengawan Solo di Desa/Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro hari kelima ini secara teknis melakukan penyisiran sisi pinggir sungai di kanan dan kiri.

    “Semua alut LCR dari lokasi kejadian, nanti teknisnya kita bagi estafet masing-masing LCR berangkat selang waktu 15 menitan di sisi pinggir sungai saja sisi kanan dan kiri,” ujarnya saat melakukan koordinasi pencarian bersama Tim SAR Gabungan BPBD Bojonegoro.

    Novix menambahkan, untuk pencarian kali ini akan lebih didetailkan antisipasi bau yang menyengat dikarenakan air sungai sudah surut. Pencarian dilakukan dari titik awal terjadinya musibah hingga di sekitar jembatan sincim yang berbatasan dengan Babat-Lamongan.

    Untuk diketahui, korban atas nama Tasam (60) warga RT 01 RW 04 Desa/Kecamatan Kanor Bojonegoro diduga terseret arus sungai saat mencari kayu saat kondisi Sungai Bengawan Solo sedang banjir, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diduga ikut terseret kayu yang digantol dan hilang. [lus/but]

  • Pakar Hukum Unisla Lamongan Sebut RUU KUHAP Perlu Dikoreksi

    Pakar Hukum Unisla Lamongan Sebut RUU KUHAP Perlu Dikoreksi

    Lamongan (beritajatim.com) – Pakar hukum ilmu pidana Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, turut menyampaikan pendapatnya tentang Komisi III DPR yang menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

    Menurut wanita yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unisla itu, KUHAP harus juga disesuaikan karena KUHP akan diberlakukan pada tahun 2026 ini yang perlu dikoreksi adalah tentang penyidikan.

    “Ini harus dipahami betul oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dua Lembaga ini merupakan komponen dari Criminal Justice System, seperti yang telah saya ungkap Sistem peradilan pidana itu dimulai dari subsistem kepolisian, Gatekeeper Criminal Justice System loh,” kata Ayu, Sabtu (25/1/2025).

    Ayu menyampaikan, mengutip pendapat Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Kepolisian berkaitan erat dengan fungsi represif terhadap kejahatan, kecepatan jajaran kepolisian untuk mengungkap suatu kasus sangat menentukan peran dan kinerja dari subsistem peradilan pidana.

    “Pada sistem peradilan pidana terdapat subsistem yang berperan penting dalam mencapi tujuan dari sistem peradilan pidana ini, dimana terdapat empat aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

    Sedangkan, kata Ayu, kejaksaan sebagai master of the procedure Criminal Justice System, maka dikatakan Jaksa merupakan penyaring utama untuk perkara-perkara yang diterima dari Penyidik manapun.

    “Sebenarnya, secara universal, wewenang tersebut atau the power to prosecute berada di tangan Jaksa,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ayu mengatakan, KUHAP secara tegas memisahkan tugas antara penyidikan dan penuntutan, dengan penyidikan menjadi bagian tanggung jawab kepolisian.

    “Ini bukan bermaksud untuk limitasi , KUHAP menganut sebuah sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau integrated criminal justice systems atau integrated criminal justice process,” katanya.

    Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana ditandai dengan adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang diantara setiap komponen atau aparat penegak hukum, yaitu polisi sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili.

    “Diferensiasi tersebut dimaksudkan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya. Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada perkara yang tidak ditangani oleh aparat sama sekali. Artinya ketika ada perkara, ada aparat yang khusus menanganinya,” ucapnya. [fak/suf]