kab/kota: Lamongan

  • KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019. Hari ini, KPK memeriksa sembilan orang yang berasal dari pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan dan juga pihak swasta.

    Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Mantan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra, Kasubbag Perencanaan, evaluasi dan keuangan Dinas Perkim Pemkab Lamongan tahun 2016-2020 Naila Maharlika, dan Laili Indayati yang merupakan Kasubbag Keuangan BPKAD tahun 2014 s.d Januari 2017.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab. Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan Surateno yang merupakan Staf Operasi KSO Abipraya – Jaya Abadi.

    Kemudian General Manager Divisi Regional III 2015 s.d. 2019 Herman Dwi Haryanto, dan Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute serta Ahmad Nur Sani dari pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik,” ujar Budi. (kun)

  • BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengungkap hingga September 2025 tercatat 6.517 kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. Dadan menyebut keracunan terbanyak terjadi di wilayah II atau pulau Jawa.

    Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni wilayah 1 di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

    “Kami ingin menyampaikan kita bagi 3 wilayah, wilayah I di sumatera, wilayah II di Jawa, wilayah 3 di Indonesia timur. Kami perlu sampaikan pembentukan satuan pelayanan pemenuhan gizi ada dua periode yang terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG sementara dari 1 Agustus sampai 30 September kita berhasil membentuk 7.621 SPPG,” kata Dadan.

    “Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli 2025 itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara 1 Agustus sampai malam tadi, ada 51 kasus kejadian. Jadi terakhir kejadian ada di Pasar Rebo, dan di Kadungora,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Dadan juga menyebut rincian data orang yang mengalami keracunan di wilayah I, II, dan III.

    “Kalau dari lihat sebaran kasus, kita lihat bahwa diwilayah I ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307. Wilayah 2 ini semakin bertambah tidak lagi 4.147, karena ditambah lagi di Garut mungkin 60 orang. Kemudian wilayah 3 ini ada 1.003 orang,” sambungnya.

    Berikut Rincian Kejadian Berdasarkan Wilayah berdasarkan data BGN.

    Wilayah I18 Februari 2025: SPPG Empat Lawang Tebing Tinggi Tanjungagung Sumsel (8 Orang).14 April 2025: SPPG Yayasan Al Idrz, Kab. Batang (28 Orang).5 Mei 2025: SPPG PALI Talang Ubi Handayan Mulya, Sumsel (172 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indragiri Hilir Tembilahan Tembilahan Hilir, Riau (28 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Tulung Pasik Mataram Baru, Lampung (27 Orang).27 Agustus 2025: SPPG Bengkulu Lebong Saka Lemeu Pb, Bengkulu (467 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Sukabumi, Lampung (563 Orang).2 September 2025: SPPG Merang Raya Padamaran (76 Orang).17 September 2025: SPPG Garut, Kadunggora (30 Orang).25 September 2025: SPPG Kota Palembang Kalidoni Kalidoni (12 Orang).25 September 2025: SPPG Kairilmun Kairilmun Sungai Lakim Timur 1 (14 Orang).

    Wilayah II14 Januari 2025: SPPG Indramayu Sindang (6 Orang).18 Januari 2025: SPPG Khusus Kab. Sukabumi (48 Orang).19 Februari 2025: SPPG Pandeglang Menes (480 Orang).21 April 2025: SPPG Lembangsari, Cianjur (254 Orang).21 April 2025: SPPG Khusus Karanganyar (9 Orang).23 April 2025: SPPG Sleman 1 (31 Orang).28 April 2025: SPPG Sleman Berbah (30 Orang).30 April 2025: SPPG Coblong, Kota Bandung (580 Orang).30 April 2025: SPPG Kuningan Cilimus (38 Orang).1 Mei 2025: SPPG Manggungjaya (35 Orang).6 Mei 2025: SPPG Tanah Sereal Sukadamai (220 Orang).29 Juli 2025: SPPG Cangkeng (38 Orang).31 Juli 2025: SPPG Kulon Progo Wales (365 Orang).8 Agustus 2025: SPPG Sukabumi Cikidang (15 Orang).12 Agustus 2025: SPPG Sragen, Gemolong (196 Orang).13 Agustus 2025: SPPG Sleman, Mlati (157 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indramayu, Gabuwetan (2 Orang).25 Agustus 2025: SPPG Karawang, Majalaya (82 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Sleman, Berbah Joglo (137 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Kalibata (3 Orang).2 September 2025: SPPG Serang (6 Orang).8 September 2025: SPPG Khusus Koja, Jakarta (14 Orang).9 September 2025: SPPG Pameksan, Tokan (8 Orang).11 September 2025: SPPG Wonogiri, Ngronggah (131 Orang).13 September 2025: SPPG Kota Tangsel Setu, Bakti Jaya 2 (12 Orang).17 September 2025: SPPG Jatis, Lamongan (14 Orang).19 September 2025: SPPG Segerawara, Sukoharjo (15 Orang).22 September 2025: SPPG Mekarmur, Jaya Coongkir (411 Orang).22 September 2025: SPPG Dauan Gemping Nggedirto (6 Orang).24 September 2025: SPPG Palang Gesikharjo Tuban (6 Orang).24 September 2025: SPPG Cipayung, Munjul (248 Orang).24 September 2025: SPPG Sukabumi Palabuhanratu Cilepus (32 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Batu Batu Sisir (18 Orang).24 September 2025: SPPG Dojopoagaro, Ciampeujo (7 Orang).24 September 2025: SPPG Rembang, Rembang (188 Orang).25 September 2025: SPPG Duwaan Kaler, Subang (9 Orang).25 September 2025: SPPG Jatimekar, Situraja (1 Orang).25 September 2025: SPPG Manyway Catering Palabuan (45 Orang).25 September 2025: SPPG Kebumen, Petahanan (101 Orang).26 September 2025: SPPG Champelas, Bandung (195 Orang).30 September 2025: SPPG Champelas, Pasar Rebo (15 Orang).

    Wilayah III13 Januari 2025: SPPG Nunukan (90 Orang).24 Januari 2025: SPPG Kec. Ujung Bulu Calile 2 (4 Orang).27 Januari 2025: SPPG Pangkajene, Kap. Minasadene (7 Orang).23 April 2025: SPPG Bombana Rumbia (30 Orang).22 Juli 2025: SPPG Kota Kupang Kelapa Lima Cepaqa Barat (140 Orang).23 Juli 2025: SPPG Sumba Barat Daya Kota Tambolaka Rada (65 Orang).30 Juli 2025: SPPG Manokwari Manokwari Barat Padasari 1 (6 Orang).28 Agustus 2025: SPPG Kota Palu Palu Selatan Tatuna Utara (20 Orang).3 September 2025: SPPG Lombok Tengah, Pringgarata Murbaya (9 Orang).17 September 2025: SPPG Sumba Empang Banggaja 2 (109 Orang).17 September 2025: SPPG Banggai Kep. Tinggankung (338 Orang).18 September 2025: SPPG Sumba Empang Bunga Eja 2 (120 Orang).22 September 2025: SPPG Bulungan Tanjung Selor Tanjung Selor Hilir (2 Orang).24 September 2025: SPPG Pangi Moutong Paopa Nununrantai (2 Orang).24 September 2025: SPPG Lombok Barat (26 Orang).24 September 2025: SPPG Mamuju (27 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Kupang Oebobo Liloa (11 Orang).

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Video: Ombudsman Temukan Sederet Penyebab Kasus Keracunan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/up)

  • Terjerat Kasus RPHU, Eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Terjerat Kasus RPHU, Eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Drs. Moch. Wahyudi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), majelis hakim menyatakan Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH dengan hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menetapkan terdakwa ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

    Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta sejumlah uang tunai dari berbagai pihak terkait proyek RPHU Lamongan untuk dirampas dan sebagian disetorkan ke kas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, dari Kantor Hukum Muhammad Ridlwan & Rekan, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Hari ini klien kami, Pak Drs. Moch Wahyudi, M.M., divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan,” jelas Ridlwan.

    Menurutnya, apa yang dijalankan Wahyudi semata-mata tugas administratif dan tanpa niat jahat. “Karena apa yang dijalankan oleh kliennya semata-mata jalankan tugas administratif dan niat jahat tidak terbukti dan sepeserpun Pak Wahyudi tidak menerima aliran dan/atau menikmati, tapi majelis hakim punya perspektif lain,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Apakah kami akan menempuh banding atau tidak, akan dimusyawarahkan dulu dengan klien kami,” ujarnya.

    Usai sidang, Wahyudi sempat menanggapi singkat pertanyaan wartawan. “Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan,” ungkap Wahyudi.

    Muhammad Ridlwan juga menyampaikan bahwa kliennya masih menghadapi proses hukum lain dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3–4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan atas empat tersangka yang kini ditangani KPK.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, setelah terdakwa lain, Davis Maherul Abbasiya dan Sandy, juga divonis oleh majelis hakim. [kun]

  • Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Vonis Davis Lebih Ringan, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), terdakwa Davis Maherul Abbasiya divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU yang diduga merugikan keuangan negara. Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

    Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby membacakan amar putusan sebagai berikut:

    * Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
    * Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
    * Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Majelis hakim menilai kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU tidak sebesar Rp242 juta seperti dalam dakwaan. Perinciannya: Rp92 juta merupakan kelebihan bayar hasil audit BPK yang telah dikembalikan ke kas negara, uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar Rp99 juta tidak dapat dijadikan dasar karena hanya berdasar diskusi, dan pekerjaan taman senilai Rp10 juta memang terealisasi. Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

    Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, SH dari kantor hukum Rus & Co, Jakarta Pusat, menyambut putusan ini dengan lega dan menghormati proses hukum.

    Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

    “Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

    Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.
    “Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

    Dengan vonis ini, perkara korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan program pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel agar tidak kembali berujung pada jeratan hukum. [kun]

  • Hasil Lab Sampel Kasus Keracunan Siswa SMA Negeri 2 Lamongan Negatif

    Hasil Lab Sampel Kasus Keracunan Siswa SMA Negeri 2 Lamongan Negatif

    Lamongan (beritajatim.com) – Hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel dalam kasus keracunan yang menimpa belasan siswa SMA Negeri 2 Lamongan sudah keluar.

    Seluruh sampel makanan dan muntahan yang diuji oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui laboratorium di Surabaya, hasilnya dinyatakan negatif dari zat berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan.

    “Kami sudah membaca dan mencermati semua hasil uji lab. Tidak ada keterlibatan ataupun unsur yang hasilnya positif dari makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Semua hasilnya negatif,” kata Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, Sabtu (27/9/2025).

    Deni menyebutkan, sampel yang diuji meliputi makanan yang dikonsumsi oleh para siswa, serta muntahan korban keracunan yang sempat dirawat di rumah sakit. Seluruhnya telah diuji secara menyeluruh oleh laboratorium resmi milik Kemenkes dan tidak ditemukan unsur berbahaya lainnya.

    Meskipun hasil laboratorium menyatakan tidak ada unsur makanan berbahaya, Deni menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.

    “Kami akan mengimbau dan melaksanakan pengawasan lebih ketat lagi terhadap proses distribusi maupun pembuatan makanan. Ini sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

    Dandim juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penyedia makanan, dengan menghadirkan narasumber ahli untuk memberikan pelatihan mengenai teknik memasak dan penyajian makanan agar tidak mudah basi atau terkontaminasi.

    “Sosialisasi sudah kami gelar, para penyedia makanan mendapat arahan teknis bagaimana membuat makanan yang aman, sehat, dan tidak mudah basi. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan masyarakat, khususnya pelajar,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada 17 September lalu, belasan siswa SMA Negeri 2 Lamongan harus dilarikan ke rumah sakit, setelah mengalami keracunan yang diduga berasal dari MBG. (fak/ian)

  • Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – RAH (29), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan penggelapan motor Honda Beat milik temannya, MA. Kasus penggelapan ini berlangsung selama sepuluh hari, motor milik korban digadaikan oleh RAH untuk kepentingan pribadi.

    Keberhasilan petugas untuk mengungkap kasus ini berawal pada 3 Agustus 2025, saat RAH melakukan aksinya dengan modus mengunjungi anaknya di Lamongan. Tanpa kecurigaan, MA yang merupakan teman dekat RAH, mempercayakan motornya.

    Namun, setelah beberapa hari, MA tidak mendapatkan kabar dari RAH. Ketika akhirnya menghubungi pelaku, MA justru mendapat jawaban mengejutkan bahwa motornya akan dijual.

    Penasaran dan merasa dikhianati, MA melaporkan kejadian ini kepada Polres Gresik. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RAH dan menangkapnya di tempat kosnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

    “Pelaku kami amankan di tempat kosnya setelah gerak-geriknya diikuti anggota kami di lapangan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf, pada Jumat (26/9/2025).

    Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan barang-barang yang dibeli dengan hasil penjualan motor curian tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asyraf.

    Selama pemeriksaan, RAH mengaku bahwa hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Hasil dari penggelapan ini saya pakai buat berfoya-foya dan uangnya sudah habis,” ujar RAH kepada penyidik.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. [dny/suf]

  • Masjid NU Sunan Giri Lamongan Luncurkan Program Perpustakaan untuk Cerdaskan Umat

    Masjid NU Sunan Giri Lamongan Luncurkan Program Perpustakaan untuk Cerdaskan Umat

    Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka menguatkan peran masjid sebagai pusat peradaban dan literasi umat, LTMNU Cabang Lamongan meluncurkan program perpustakaan masjid yang bekerja sama dengan Masjid NU Sunan Giri Lamongan, Kamis (25/9/2025).

    Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai spiritual dan intelektual dalam satu ruang yang bermanfaat bagi masyarakat.

    Acara peresmian perpustakaan masjid berlangsung dengan penuh khidmat dan meriah, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Duta Baca Nasional, Gol A Gong. Dalam sambutannya, Gol A Gong memberikan pesan yang sangat menginspirasi, menekankan pentingnya membudayakan membaca, terutama di lingkungan keagamaan seperti masjid.

    “Perpustakaan adalah jalan mulia untuk mencerdaskan umat. Ini bukan sekadar tumpukan buku, tetapi jendela menuju peradaban dunia,” ujar Gol A Gong.

    Tidak hanya Gol A Gong, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua PCNU Lamongan, KH. Syahrul Munir. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PCNU menegaskan bahwa peluncuran perpustakaan masjid ini sejalan dengan spirit 100 Tahun Nahdlatul Ulama (NU), yang bertujuan untuk menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan kemajuan umat. “Masjid harus hadir secara aktual dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tegasnya.

    Dukungan terhadap program ini juga datang dari unsur pemerintah. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Muhammad Muhlisin Mufa, mengungkapkan bahwa perpustakaan masjid adalah sarana strategis dalam mendukung pendidikan keagamaan dan penguatan moderasi beragama di masyarakat.

    Adang Maulana, perwakilan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lamongan, menambahkan bahwa kolaborasi antara institusi keagamaan dan literasi seperti ini perlu diperluas ke seluruh wilayah Lamongan untuk memperkuat ekosistem literasi di daerah.

    Sementara itu, Ketua LTM PCNU Lamongan, Fathurrahman, menyatakan bahwa perpustakaan ini akan menjadi embrio dari berbagai kegiatan masjid yang lebih produktif, edukatif, dan terbuka untuk semua lapisan masyarakat.

    H. Nurul Anwar, Ketua Ta’mir Masjid NU Sunan Giri, turut menyampaikan bahwa perpustakaan ini adalah langkah awal dari gerakan masjid berbasis pengetahuan dan pemberdayaan umat yang lebih luas.

    Peresmian perpustakaan masjid ini menjadi bukti nyata bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan yang menggabungkan spiritualitas, intelektualitas, dan sosialitas. Langkah ini tentu menjadi strategi penting untuk kebangkitan peradaban Islam yang rahmatan lil alamin di era modern ini. [suf]

  • Bersihkan Kos TKP Mutilasi, Ibu Tiara Titip Pesan Silaturahmi ke Keluarga Alvi

    Bersihkan Kos TKP Mutilasi, Ibu Tiara Titip Pesan Silaturahmi ke Keluarga Alvi

    Jakarta

    Keluarga Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi Alvi Maulana (24), ternyata sempat menyambangi kos bekas tempat Alvi membunuh dan memutilasi Tiara. Orang tua Tiara ternyata mengemasi seluruh barang-barang milik anaknya dan Alvi yang masih berada di kosan itu.

    Ketua RT, Heru, mengatakan keluarga Tiara tidak hanya membawa barang milik anaknya, tapi juga barang-barang Alvi. Sebab, pemilik kos maupun warga tidak berkenan menyimpannya.

    “Tadi minta izin untuk membawa barang-barang Alvi juga, karena pemilik kos tidak berkenan menyimpannya,” kata Heru dilansir detikJatim, Kamis (25/9/2025).

    Setelah mengemas barang-barang di rumah kos, keluarga Tiara menitip pesan kepada Heru. Pesan tersebut ditujukan kepada keluarga Alvi jika nantinya keluarga Alvi datang ke rumah kos tersebut.

    “Nanti kalau keluarga Alvi datang ke sini, saya di suruh bilang untuk menyampaikan bahwa barang-barang Alvi sudah dibawa ke Lamongan oleh keluarga Tiara,” terangnya.

    Selain itu, keluarga Tiara juga berpesan jika ingin mengambil barang-barang Alvi, keluarganya diminta datang ke Lamongan.

    “Keluarga Tiara welcome terhadap keluarga Alvi jika mau datang ke Lamongan baik untuk silaturahmi ataupun mengambil barang-barang Alvi. Karena di sini tidak ada yang mau menampung barang-barang Alvi,” pungkasnya.

    Simak lengkapnya di sini.

    (zap/idh)

  • BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Jawa Timur Datang Lebih Awal Mulai Oktober

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan 2025/2026 di Jawa Timur akan datang lebih awal pada Oktober 2025. Fenomena ini mencakup 49 zona musim (ZOM) dari total 74 ZOM yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

    “Musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur diprediksi datang lebih awal atau maju dibandingkan normalnya meliputi 70 ZOM. Dengan awal musim hujan di bulan Oktober sebanyak 49 ZOM,” ujar Kepala Stasiun Klimatologi Jawa Timur, Anung Suprayitno, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Anung, sifat hujan pada periode ini sebagian besar diperkirakan normal, meliputi 54 ZOM atau sekitar 73 persen wilayah. Curah hujan musim hujan diprediksi berkisar antara 1001–1500 mm di 21 ZOM dan 1501–2000 mm di 25 ZOM. Adapun puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Januari 2026 dengan cakupan 40 ZOM atau 54 persen wilayah Jawa Timur.

    BMKG mengingatkan pemerintah daerah, kota, hingga institusi terkait agar menyesuaikan program sektor pertanian dengan jadwal musim hujan yang lebih maju. Selain itu, langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem di masa peralihan hingga bencana hidrometeorologi juga perlu disiapkan.

    “Antisipasi menghadapi bencana hidrometeorologi akibat dari cuaca ekstrem selama memasuki peralihan musim atau sepanjang musim hujan 2025/2026,” tegas Anung.

    Berikut rincian awal musim hujan tahun 2025/2026 di Jawa Timur dari total 74 ZOM:

    September – 8 ZOM (10,9%) Dasarian I–III

    Banyuwangi: Genteng, Glenmore, Kalibaru, Sempu
    Blitar: Binangun, Gandusari, Kesamben, Selopuro, Wates
    Kediri: Mojo, Semen
    Kota Batu: Batu, Bumiaji, Junrejo
    Lumajang: Candipuro, Pasirian, Pasrujambe, Senduro
    Malang: Bantur, Dampit, Donomulyo, Gedangan, Kalipare, Karangploso, Ngantang, Pagak, Pujon, Sumbermanjing, Tirtoyudo
    Ponorogo: Pudak, Pulung, Sooko
    Sumenep: Masalembu
    Trenggalek: Bendungan
    Tulungagung: Pagerwojo, Sendang

    Oktober – 49 ZOM (66,2%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Bangkalan, Blega, Burneh, Galis, Kamal, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Socah, Tanah Merah, Tragah
    Banyuwangi: Bangorejo, Banyuwangi, Blimbingsari, Cluring, Gambiran, Giri, Glagah, Kabat, Muncar, Pesanggaran, Purwoharjo, Rogojampi, Siliragung, Singojuruh, Srono, Tegaldimo, Tegalsari
    Blitar: Bakung, Doko, Garum, Kademangan, Kanigoro, Kesamben, Nglegok, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selorejo, Srengat, Sutojayan, Talun, Udanawu, Wlingi, Wonodadi, Wonotirto
    Bojonegoro: Balen, Baureno, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kanor, Kapas, Kasiman, Kedewan, Kedungadem, Kepohbaru, Malo, Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Sekar, Sugihwaras, Sukosewu, Sumberrejo, Tambakrejo, Temayang, Trucuk
    Bondowoso: Binakal, Bondowoso, Botolinggo, Cerme, Curahdami, Grujugan, Jambesari, Klabang, Maesan, Pakem, Prajekan, Pujer, Sukosari, Sumberwringin, Taman Krocok, Tamanan, Tapen, Tegalampel, Tenggarang, Tlogosari, Wonosari, Wringin
    Gresik: Bungah, Duduksampeyan, Dukun, Gresik, Manyar, Panceng, Sangkapura, Sidayu, Tambak, Ujungpangkah
    Jember: Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang, Kalisat, Kaliwates, Kencong, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Semboro, Silo, Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari, Wuluhan
    Jombang: Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Jogoroto, Jombang, Kabuh, Kesamben, Kudu, Megaluh, Mojoagung, Mojowarno, Tembelang, Wonosalam, Ngoro, Ngusikan, Perak, Peterongan, Plandaan, Ploso, Sumobito
    Kediri: Badas, Banyakan, Gampengrejo, Grogol, Gurah, Kandangan, Kandat, Kayen, Kepung, Kras, Kunjang, Ngadiluwih, Ngancar, Ngasem, Pagu, Papar, Pare, Plemahan, Plosoklaten, Puncu, Purwoasri, Ringinrejo, Tarokan, Wates
    Kota Blitar: Kepanjenkidul, Sananwetan, Sukorejo
    Kota Kediri: Kota, Mojoroto, Pesantren
    Kota Madiun: Kartoharjo, Manguharjo, Taman
    Kota Malang: Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, Sukun
    Kota Mojokerto: Prajuritkulon
    Lamongan: Babat, Bluluk, Brondong, Deket, Glagah, Kalitengah, Karangbinangun, Karanggeneng, Kedungpring, Kembangbahu, Lamongan, Laren, Maduran, Mantup, Modo, Ngimbang, Paciran, Pucuk, Sambeng, Sarirejo, Sekaran, Solokuro, Sugio, Sukodadi, Sukorame, Tikung, Turi
    Lumajang: Gucialit, Jatiroto, Kedungjajang, Klakah, Kunir, Lumajang, Padang, Randuagung, Ranuyoso, Rowokangkung, Sukodono, Sumbersuko, Tekung, Tempeh, Yosowilangun
    Madiun: Balerejo, Kebonsari, Madiun, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, Sawahan, Wonoasri, Wungu, Dagangan, Dolopo, Geger, Gemarang, Jiwan, Kare
    Magetan: Barat, Bendo, Karangrejo, Karas, Kartoharjo, Kawedanan, Lembeyan, Magetan, Maospati, Ngariboyo, Nguntoronadi, Panekan, Parang, Plaosan, Poncol, Sidorejo, Sukomoro, Takeran
    Malang: Bululawang, Dau, Gondanglegi, Jabung, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Pagelaran, Poncokusumo, Pakis, Pakisaji, Singosari, Sumberpucung, Tajinan, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak, Wonosari
    Mojokerto: Gedeg, Gondang, Jatirejo, Kemlagi, Pacet, Sooko, Trawas, Trowulan
    Nganjuk: Bagor, Baron, Berbek, Gondang, Jatikalen, Kertosono, Lengkong, Loceret, Nganjuk, Ngetos, Ngluyu, Ngronggot, Pace, Patianrowo, Prambon, Rejoso, Sawahan, Sukomoro, Tanjunganom, Wilangan
    Ngawi: Bringin, Geneng, Gerih, Jogorogo, Karanganyar, Karangjati, Kasreman, Kedunggalar, Kendal, Kwadungan, Mantingan, Ngawi, Ngrambe, Padas, Pangkur, Paron, Pitu, Sine, Widodaren
    Pacitan: Arjosari, Bandar, Donorojo, Kebonagung, Nawangan, Ngadirojo, Pacitan, Pringkuku, Punung, Sudimoro, Tegalombo, Tulakan
    Pamekasan: Batumarmar, Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palenggaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, Waru
    Pasuruan: Gempol, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Prigen, Purodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur
    Ponorogo: Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ngebel, Ngrayun, Ponorogo, Sambit, Sampung, Sawoo, Siman, Slahung, Sukorejo
    Probolinggo: Bantaran, Banyuanyar, Gading, Krucil, Kuripan, Leces, Lumbang, Maron, Sukapura, Sumber, Tegalsiwalan, Tiris, Wonomerto
    Sampang: Cemplong, Jrengik, Karangpenang, Kedungdung, Omben, Pangarengan, Robatal, Sampang, Sokobanah, Sreseh, Tambelangan, Torjun
    Situbondo: Arjasa, Sumbermalang
    Sumenep: Ambunten, Batuputih, Bluto, Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Lenteng, Pasongsongan, Pragaan, Rubar
    Trenggalek: Dongko, Durenan, Gandusari, Kampak, Karangan, Munjungan, Panggul, Pogalan, Pule, Suruh, Trenggalek, Tugu, Watulimo
    Tuban: Bancar, Bangilan, Grabagan, Jatirogo, Jenu, Kenduruan, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Parengan, Plumpang, Rengel, Semanding, Senori, Singgahan, Soko, Tambakboyo, Tuban, Widang
    Tulungagung: Pucanglaban, Rejotangan, Sumbergempol, Tanggunggunung, Bandung, Besuki, Boyolangu, Campurdarat, Gondang, Kalidawir, Karangrejo, Kauman, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut, Pakel

    November – 14 ZOM (18,8%) Dasarian I–III

    Bangkalan: Arosbaya, Geger, Klampis, Kokop, Sepulu, Tanjung
    Banyuwangi: Kalipuro, Wongsorejo
    Gresik: Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Driyorejo, Kebomas, Kedamean, Menganti, Wringinanom
    Kota Mojokerto: Kranggan, Magersari
    Kota Pasuruan: Bugul Kidul, Gadingrejo, Panggungrejo, Purworejo
    Kota Probolinggo: Kademangan, Kanigaran, Kedopok, Mayangan, Wonoasih
    Kota Surabaya: Asem Rowo, Benowo, Bubutan, Bulak, Dukuh Pakis, Gayungan, Genteng, Gubeng, Gunung Anyar, Jambangan, Karangpilang, Kenjeran, Krembangan, Lakarsantri, Mulyorejo, Pabean, Pakal, Rungkut, Sambikerep, Sawahan, Semampir, Simokerto, Sukolilo, Tegalsari, Tenggilis, Wiyung, Wonocolo, Wonokromo, Sukomanunggal, Tambaksari, Tandes
    Mojokerto: Bangsal, Dawarblandong, Dlanggu, Jetis, Kutorejo, Mojoanyar, Mojosari, Ngoro, Pungging, Puri
    Pasuruan: Bangil, Beji, Gempol, Gondangwetan, Grati, Kraton, Lekok, Nguling, Pandaan, Pohjentrek, Rejoso, Rembang, Sukorejo, Winongan, Wonorejo
    Probolinggo: Besuk, Dringu, Gending, Kotaanyar, Kraksaan, Krejengan, Paiton, Pajarakan, Pakuniran, Sumberasih, Tongas
    Sampang: Banyuates, Ketapang
    Situbondo: Asembagus, Banyuglugur, Banyuputih, Besuki, Jangkar, Jatibanteng, Mlandingan, Subon
    Sidoarjo: Balongbendo, Buduran, Candi, Gedangan, Jabon, Krembung, Krian, Porong, Prambon, Sedati, Sidoarjo, Sukodono, Taman, Tanggulangin, Tarik, Tulangan, Waru, Wonoayu
    Sumenep: Kalianget, Kangayan, Kota Sumenep, Manding, Nonggunon, Ra’as, Sapeken, Saronggi, Talango, Arjasa, Batang, Batuan, Dungkek, Gapura, Gayam, Giliginting

    Desember – 1 ZOM (1,4%) Dasarian I

    Situbondo: Bungatan, Kapongan, Kendit, Mangaran, Panarukan, Panji, Situbondo
    Musim Hujan Sepanjang 2025 – 2 ZOM (2,7%)
    Banyuwangi: Licin, Songgon
    Bondowoso: Sempol
    Lumajang: Pronojiwo, Tempursari
    Malang: Ampelgading

    [rma/beq]

  • Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, dijadikan momentum untuk penyerapan aspirasi oleh Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, dengan mengundang perwakilan Tenaga Pembantu Operasional Pemeliharaan (TPOP) jaringan irigasi, ke ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

    Husen mengungkapkan, langkah ini menjadi wujud komitmen nyata untuk memperjuangkan kejelasan status 158 TPOP Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, yang bertugas menjaga jaringan irigasi di Lamongan.

    “Kami yang ingin ketemu dengan mereka, bukan sebaliknya. Karena di Hari Tani Nasional ini, teman-teman TPOP inilah pahlawan irigasi, yang menentukan hidup matinya panen di Lamongan,” ujar Husen.

    Husen mengungkapkan, meski peran TPOP sangat vital dalam memastikan aliran air dari waduk dan sungai ke ribuan hektare sawah, namun status TPOP masih menggantung. Saat ini, TPOP hanya dikategorikan sebagai tenaga kegiatan pengadaan barang dan jasa, bukan honorer maupun PPPK.

    “Teman-teman TPOP berharap statusnya segera diperjelas, minimal menjadi PPPK. Karena secara sistem mereka sudah ikut pengisian R1 (pelamar prioritas), R2 (peserta Eks tenaga honorer kategori II) dan R3 (peserta Non-ASN terdata,” tuturnya.

    Menanggapi hal tersebut, Husen memastikan DPRD Lamongan akan mengawal aspirasi TPOP hingga ke tingkat provinsi bahkan DPR RI.

    “Kami ingin penghidupan mereka lebih layak, minimal setara UMK Lamongan. Status dan kesejahteraan mereka harus jelas,” ujarnya.

    Selain status kepegawaian, Husen juga menekankan pentingnya pemberdayaan agar TPOP dapat lebih maksimal menjalankan tugas sekaligus memperoleh manfaat yang sepadan.

    Sebagai daerah Lumbung Pangan Nasional, Lamongan sangat bergantung pada kelancaran sistem irigasi. Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, memperjuangkan nasib TPOP sama halnya dengan menjaga keberlangsungan pangan nasional.

    “Suara dari Lamongan harus didengar. Bahwa 158 pejuang air di sini, juga 1.800 TPOP se-Jawa Timur, layak mendapat kejelasan status dan penghargaan yang sesuai dengan pengabdian mereka,” ucap Husen. [fak/aje]