kab/kota: Kuningan Timur

  • Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Dina Masyusin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

    “Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Dina di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Komisi E sebagai mitra kerja Disbud, menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati, apalagi status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya akan ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

    “Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera ‘clear'(jelas) dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” katanya.

    Selain itu Dina, mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang bergerak cepat mengambil sikap dalam kasus dugaan korupsi dengan menonaktifkan sementara Kadisbud Iwan Henry Wardhana setelah kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, Teguh memang sudah seharusnya menonaktifkan Iwan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.

    Dina juga meminta Iwan agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik sejujur-jujurnya.

    “Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    “Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

    Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

    Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

    Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2024

    Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty Megapolitan 15 Desember 2024

    Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan
    Ria Beauty
    , yang diduga tidak memiliki izin produksi dan pengedaran alat
    treatment derma roller
    .
    “Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas,
    next
    kita kembangin,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompil Syarifah saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
    Penyidik bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas produk dan kegiatan yang dilakukan oleh Ria Beauty selama ini.
    “Minggu ini kami ke Kemenkes dan BPOM, (membahas) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan (Ria Beauty),” tambah Syarifah.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani
    treatment derma roller
    terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria Agustina menggunakan alat
    derma roller
    yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, dia juga menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria dan DN bukan merupakan tenaga kesehatan.
    Ria merupakan sarjana perikanan. Ria membuka treatment kecantikan bermodal sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoule obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.
    Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik
    Ria Beauty
    , Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.
    “Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
    “Itu perlu belajar betul. Karena yang dipelajari, kalau medis itu bukan hanya cara pemberiannya. Tapi termasuk resikonya bagaimana kalau terjadi sesuatu? Harus melakukan tindakan seperti apa kalau terjadi efek alergi atau apa?,” ucap dia.
    Oleh karena itu, seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.
    Faqih menjelaskan, setidaknya masyarakat bisa membedakan antara salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    .
    Salon kecantikan merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan sebatas merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh lainnya.
    Sementara,
    medical aesthetic
    merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap konsumen dengan menggunakan obat-obatan dan bahan farmasi.
    “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar.
    Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tertangkap bukan merupakan tengah kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
    Hanya saja, Ria menjalani praktik dengan didukung oleh sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoul obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap dua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan "Medical Aesthetic" Menurut Panduan IDI Megapolitan 11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan “Medical Aesthetic” Menurut Panduan IDI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus praktik ilegal di
    klinik kecantikan Ria Beauty
    menyoroti pentingnya membedakan antara layanan
    salon kecantikan
    dan
    medical aesthetic
    .
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan panduan untuk mengenali perbedaan keduanya agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang tidak aman.
    Ketua Purna IDI, Dr Daeng M Faqih, menjelaskan bahwa salon kecantikan hanya menyediakan layanan non-medis, seperti merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh sederhana.
    “Kalau hanya memberikan merias wajah, merias apa itu yang selevel salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang yang sudah terampil, dapat pendidikan yang (punya) sertifikat,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
    Sebaliknya, medical aesthetic melibatkan tindakan medis, seperti penggunaan obat-obatan, suntikan, atau prosedur invasif yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berlisensi. “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” tambahnya.
    Faqih menjelaskan lebih rinci tindakan yang termasuk kategori medis, seperti:
    1. Injeksi atau penyuntikan: Penggunaan jarum untuk menyuntikkan zat tertentu.

    2. Pemberian obat: Termasuk krim anestesi atau serum yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.

    3. Tindakan invasif: Prosedur yang melibatkan penetrasi ke dalam kulit atau jaringan tubuh lainnya.
    “Iya, kalau anestesi itu tindakan medis. Itu perlu belajar betul, karena yang dipelajari bukan hanya cara pemberiannya, tapi juga risiko dan penanganannya,” katanya.
    Kasus yang menjerat pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), menjadi contoh nyata risiko praktik ilegal.
    Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, ditangkap bersama karyawannya, DN (58), karena memberikan layanan medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
    Mereka ditangkap saat melayani tujuh pelanggan dengan
    treatment derma roller
    di sebuah kamar hotel di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Penyidik menemukan alat
    derma roller
    tanpa izin edar, krim anestesi, dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Barang bukti yang disita meliputi alat pelindung diri, suntikan, alat derma roller, dan uang tunai Rp 10,7 juta.
    Polisi menyebut tindakan ini melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    IDI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. “Pastikan klinik memiliki izin operasional yang masih berlaku dan tenaga medis yang berwenang,” tegas Faqih.
    Dengan memahami perbedaan layanan salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    , masyarakat dapat terhindar dari risiko tindakan medis ilegal yang membahayakan kesehatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun 
                        Megapolitan

    5 Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun Megapolitan

    Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ria Agustina
    (33), pemilik
    Ria Beauty
    , ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
    Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.
    Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima
    Kompas.com
    , Selasa (10/12/2024).
    Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.
    “Begini, Bu. Jadi kan dokter itu…,” ujar seorang petugas, yang langsung disela oleh Ria yang menjawab, “Saya bukan dokter.”
    Polisi kemudian menjelaskan bahwa dokter yang mengajak spesialis harus memiliki koridium atau perhimpunan yang berhak mengeluarkan sertifikasi.
    Ria kemudian menunjukkan surat izin yang dimilikinya, namun mengakui bahwa dia tidak memiliki surat izin praktik di Jakarta.
    “Saya sudah bertanya kepada pihak hotel, dan mereka menjelaskan bahwa hotel ini memiliki Amdal. Ketika saya tanya soal limbah medis, mereka bilang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat,” terang Ria.
    Polisi kemudian bertanya lebih lanjut tentang dinas yang dimaksud oleh pihak hotel, namun Ria mengaku tidak mengetahuinya.
    “Yang bekerja sama itu pihak hotel, bukan saya,” jelas Ria.
    Saat ditanya apakah praktik Ria Beauty dilakukan di hotel tersebut, Ria menjawab bahwa praktik tersebut sudah berlangsung di hotel itu selama tujuh tahun.
    Ria kemudian meminta izin untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh petugas.
    “Nanti tim saya akan mengamankan barang-barang milik Ibu,” kata petugas.
    Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi melalui media sosial tentang praktik salon Ria Beauty di kamar hotel tersebut.
    Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menyamar sebagai calon pelanggan dan menanyakan tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/11/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” kata Wira, salah satu penyidik.
    Pada 1 Desember 2024, penyidik yang sudah diundang melalui grup WhatsApp bertajuk Derma Roller Jakarta Desember, menggerebek kamar 2028 di hotel tersebut. Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien saat itu.
    Barang bukti yang disita antara lain 4 underpads, 1 APD, 13 handuk, 7
    head band
    , 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, 10
    derma roller
    , 1
    derma pen
    , serum jerawat, uang tunai Rp 10,7 juta, serta ATM BCA yang berisi saldo Rp 57 juta.
    Ria Agustina dan DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang  di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada  28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada  1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Sumber : Antara

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengusaha Tekstil Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

    Pengusaha Tekstil Tolak Kenaikan PPN Jadi 12%

    Jakarta

    Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan bukan langkah yang tepat. Apalagi mengingat dunia sedang dilanda ketidakpastian dalam beberapa waktu belakangan.

    “Yang utamanya, satu lagi PPN. Kita harus dorong PPN 12% ini, saya pikir sangat tidak tepat untuk diterapkan saat ini,” kata Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Selain itu, ia juga mengomentari tentang rencana pemerintah dalam memberikan stimulus atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebagai ganti kenaikan PPN. Menurutnya, bantuan tersebut tidak diperlukan.

    “Kalau saya pikir BLT itu bukan solusi, malah saya pikir lebih baik tidak ada BLT, tapi PPN tidak naik, jadi 12%. Kalau BLT itu hanya se’saat, dan kontrolnya, efektifitasnya, di mana? Setelah BLT-nya habis, beban 12% itu harus dipatahkan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, kebijakan itu dirumuskan 3 tahun lalu.

    Rencana penerapan bansos ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menyebut, bantuan itu akan diberikan untuk masyarakat terdampak PPN baik kelas kecil maupun menengah.

    “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungannya (untuk kelas menengah) tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” kata dia ditemui di TPS 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    DEN sendiri tengah menghitung bagaimana stimulus listrik itu akan diberikan dalam bentuk subsidi. Pihaknya tentu akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik berapa yang akan mendapatkan stimulus tersebut.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah gak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” terangnya.

    Luhut memastikan, jika akan ada bansos kepada masyarakat yang terdampak PPN 12%, anggaran negara cukup untuk digunakan. Karena menurutnya, Prabowo tidak ingin masyarakat terbebani.

    Lihat Video: PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah

    (shc/fdl)

  • Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda, Airlangga: Belum Dibahas!

    Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda, Airlangga: Belum Dibahas!

    Jakarta

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya mau dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Airlangga mengatakan potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% seperti yang dikatakan Luhut sejauh ini belum dibahas secara internal oleh pemerintah.

    “Belum. Belum, belum dibahas,” sebut Airlangga ketika dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah akan ada rapat khusus dengan Presiden Prabowo Subianto membahas masalah kenaikan PPN 12%, Airlangga mengatakan sejauh ini memang belum ada agenda tersebut. “Belum dibahas,” jawabnya singkat.

    Sebelumnya, Luhut mengatakan pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12% akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah.

    “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” terang Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024) kemarin.

    Mengingat akan terlebih dahulu digelontorkan bansos, maka kebijakan itu kemungkinan akan diundur. Namun, keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus) (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” ucap Luhut.

    Stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan alasan bantuan tidak langsung kepada penerima demi menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.

    “Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Saya kira nanti akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” terangnya.

    Simak video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur

    (hal/rrd)

  • Profil Tambang Mas Sangihe yang Sahamnya Mau Dicaplok Perusahaan Hashim

    Profil Tambang Mas Sangihe yang Sahamnya Mau Dicaplok Perusahaan Hashim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Arsari Tambang, anak usaha Arsari Group milik pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo, akan mengakuisisi 10% saham PT Tambang Mas Sangihe.

    Induk usaha Tambang Mas Sangihe (TMS), Baru Gold Corp. menyatakan bahwa perseroan telah menandatangani non-binding letter of intent dengan PT Arsari Tambang untuk menjadi mitra ekuitas dan investor strategis. 

    “Berdasarkan uji tuntas, PT Arsari Tambang akan mengakuisisi 10% saham ekuitas di PT TMS dari pemegang saham existing PT TMS, sebuah perusahaan swasta Indonesia. Perusahaan swasta tersebut akan tetap menjadi pemegang saham PT TMS,” demikian pernyataan resmi Baru Gold.

    Adapun, kepemilikan saham Baru Gold sebesar 70% di PT TMS tidak berubah dan kepemilikan 10% tersebut tidak bersifat dilutif bagi pemegang saham Baru Gold.

    PT TMS memberikan PT Arsari Tambang opsi untuk meningkatkan kepemilikan 15% dalam 5 tahun mendatang. Jika opsi ini diambil, kepemilikan Baru Gold di PT TMS akan berkurang dari 70% menjadi 59,5%. 

    Seiring aksi korporasi ini, Hashim Djojohadikusumo akan didapuk menjadi presiden komisaris PT TMS. 

    Profil Tambang Mas Sangihe

    Berdasarkan catatan Bisnis, TMS telah mendapatkan izin operasi produksi dalam bentuk kontrak karya (KK) dari menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021.

    Dalam SK tersebut TMS mendapatkan izin operasi selama 33 tahun yang mulai berlaku sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054. Perusahaan juga mengoperasikan lahan pertambangan emas seluas 42.000 hektare.

    Berdasarkan data Baru Gold, tambang PT TMS memiliki potensi emas yang cukup besar, yakni lebih dari 1 juta ounce sumber daya emas yang teridentifikasi, terdiri atas sumber daya mineral tereka sebesar 1.022.987 ounce emas dan 114.700 ounce emas yang terindikasi. Potensi ini terletak di Bawone dan Binebase, Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

    Perusahaan yang beralamat di Gedung Noble House Lantai 30. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E4.2 No.2 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan, dipimpin oleh Terrence Kirk Filbert sebagai direktur utama.

    Sementara itu, bila melihat dari sisi kepemilikan saham, Baru Gold Corp., perusahaan asal Kanada, mengenggam 70% saham PT TMS.

    Adapun, 30% saham sisanya dipegang oleh tiga perusahan Indonesia, yakni PT Sungai Belayan Sejati (10%), PT Sangihe Prima Mineral (11%), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9%).

    Dalam perjalanannya, kehadiran operasi Tambang Mas Sangihe mendapat penolakan dari warga Sangihe pada 2020. PT TMS kemudian memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengketa perizinan tersebut.

    Namun, seiring berjalannya rangkaian persidangan, warga Pulau Sangihe berhasil menghentikan rencana operasi penambangan emas oleh PT TMS. Keberhasilan warga itu bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi menteri ESDM. 

    Putusan MA kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dengan mencabut izin operasi perusahaan pada 8 September 2023. Namun demikian, pihak PT TMS mengeklaim perusahaan masih memegang izin yang sah yakni berupa kontrak karya.

    Tambang Mas Sangihe merupakan perusahaan pemegang kontrak karya generasi 6 dan telah melakukan eksplorasi sejak 1997. Pada 15 Oktober 2019, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan tekno-ekonomi atas dokumen studi kelayakan dari Ditjen Minerba.

    Berdasarkan persetujuan tekno-ekonomi dan persetujuan lingkungan dari Pemprov Sulut, PT TMS telah meningkatkan tahap menjadi tahap operasi produksi pada 29 Januari 2021.

    Adapun, pencabutan izin operasi PT TMS tertuang pada Keputusan Menteri ESDM No.13.K/MB.04/DJB.M/2023. Surat Keputusan (SK) Menteri itu diterbitkan sekitar delapan bulan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) No.650 K/TUN/2022 pada 12 Januari 2023.

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht itu pada pokoknya menolak permohonan kasasi menteri ESDM dan PT TMS terkait tindak lanjut izin operasi perusahaan tersebut.

    Alhasil, berdasarkan SK Menteri ESDM tersebut, PT TMS dilarang untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

    “PT Tambang Mas Sangihe wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi SK Menteri itu.

    Namun demikian, informasi yang dihimpun Bisnis mengungkap bahwa SK Menteri tersebut hanya mencabut izin operasi dari PT TMS. Sementara itu, kontrak karya dari perusahaan tersebut masih berlaku sehingga perusahaan masih bisa mengajukan kembali izin yang sempat dicabut ke Kementerian ESDM.

    Sebelumnya, Senior In-House Legal Counsel PT TMS Rico Pandeirot menjelaskan bahwa PT TMS masih merupakan pemegang kontrak karya (KK) dengan pemerintah. Adapun putusan MA yang memenangkan warga Sangihe pada awal tahun lalu itu, lanjutnya, hanya membatalkan Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi atau salah satu tahapan dalam kontrak.

    “Jadi kami masih memegang izin yang sah karena bukan kontrak yang dibatalkan,” tuturnya.