kab/kota: Kudus

  • Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional dan kios. Hasil pengujian menunjukkan volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

    Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa (11/3/2025).

    “Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak dan sekaligus penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Sidak ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, serta Balai Metrologi, yang bertugas melakukan uji takar terhadap minyak goreng dalam kemasan guna memastikan kesesuaian isi dengan label yang tertera.

    Dia membeberkan, mengambil 15 sampel produk MinyaKita, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.

    “Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” ucap dia.

    Adapun, hasil uji takar minyak goreng MinyaKita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya,kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.

    Kemudian, kemasan botol produksi PT Artha Global, Depok sebanyak 1 botol hasil ujinya juga demikian. Pun dengan kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kudus juga sama tidak sesuai hanya 800 ml.

    Berbeda dengan botol, minyak goreng dalam kemasan pouch/refill sesuai dengan volume yang tertera di label. Adapun, hasil uji takar pada MinyaKita produksi CV Surya Agung, Jakarta menunjukkan tepat 1 liter atau sesuai standar.

    “Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml. Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yg tertera yaitu 1 Liter,” ujar dia.

     

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Temuan isi kemasan minyak goreng MinyaKita yang diduga “disunat” atau tidak sesuai dengan label kemasan telah mengguncang pasar dan berimbas pada penurunan penjualan produk tersebut.

    Temuan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), dan menemukan produk MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    PT Tunasagro Indolestari, pabrik yang memproduksi MinyaKita dan berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengurangan volume ini.

    Meski pabrik tersebut membantah tuduhan tersebut, dampaknya terhadap penjualan sangat terasa. 

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025). 

     

     

    Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.

    Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai berinisial S.

    “Hari ini, hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak,” kata seorang pegawai  berinisial S.

     

     

     

    Julianto menyesalkan dampak pemberitaan yang beredar dan berharap dapat membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Sementara itu, meski PT Tunasagro Indolestari membantah tuduhan tentang pengurangan volume minyak goreng, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga “Nakal”

    Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter. 

     

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

     

     

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter. 

     

    Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

     

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

     

  • Kemendag dan Polri Selidiki Produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia – Halaman all

    Kemendag dan Polri Selidiki Produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki keberadaan produsen minyak goreng Minyakita yang memproduksi kemasan seliter tak sesuai takaran.

    Produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA). 

    Minyakita hasil produksi AEGA adalah yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Minyakita kemasan seliter yang diproduksi aEGA ternyata isinya hanya sekitar 750-800 mililiter.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui pihaknya bersama Satgas Pangan Polri sudah lebih dulu menyelidiki keberadaan AEGA pada 7 Maret, sehari sebelum Amran melakukan sidak.

    Ia mengatakan, informasi mengenai kecurangan AEGA didapat pihaknya setelah menghimpun dari masyarakat dan tim yang bertugas di lapangan.

    Budi mengatakan, keberadaan AEGA sudah dilacak ke Jalan Tole Iskandar di Depok, Jawa Barat. Namun, ketika disambangi, perusahaannya sudah dalam kondisi ditutup.

    Sekarang, Kemendag dan Satgas Pangan Polri disebut sudah menelusuri keberadaan lokasi baru AEGA ke Karawang, Jawa Barat.

    “Kami masih menunggu laporannya. Tadi saya komunikasi masih di sana,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Untuk ke depannya, Budi memastikan pihaknya akan lebih rutin melakukan pengawasan. 

    Terkait dengan Minyakita tak sesuai takaran yang sudah beredar di pasaran, ia juga menyebut akan ditarik dari peredaran.

    Sebelumnya, saat peninjauan di Pasar Lenteng Agung, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita tidak sesuai dengan kemasan yang tertera, yakni kemasan 1 liter hanya disi 750 hingga 800 ml.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

    Amran mengatakan, harga MinyaKita yang takarannya dikurangi itu mencapai Rp18 ribu per liter.

    “Kami menemukan pelanggaran serius. MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter.”

    “Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” jelasnya

    Amran memastikan tidak ada kompromi terkait dengan kecurangan tersebut. Dia mengaku sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak kecurangan tersebut.

    Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka pihaknya akan menutup dan menyegel produsen MinyaKita.

    “Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.”

    “Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” jelasnya. 

    Amran menegaskan, tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.

    Dia pun memastikan Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. 

    “Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” tegasnya. 

    3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri 

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.

    Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.

    “Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda.”

    “Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ungkapnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. 

    Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Helfi. 

  • VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    VIDEO MinyaKita 1 Liter Diduga Tak Sesuai Takaran, 3 Produsen Dibidik Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga produsen minyak goreng MinyaKita kini tengah dibidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Mereka diduga mengurangi isi takaran dalam kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter.

    Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak yang tercantum di kemasan dan isi sebenarnya–tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Kapolri Pastikan Tindak Tegas

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Menurutnya, tim kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan praktik curang ini.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Lebih mengejutkan lagi, dalam penyelidikan itu, kepolisian menemukan produk MinyaKita palsu yang menggunakan label serupa tetapi tidak diproduksi secara resmi.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkapnya.

    Kasus ini, lanjut Jenderal Sigit, akan segera dirilis oleh Satgas Pangan Polri setelah penyelidikan lebih lanjut.

    MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan Amran membeli satu lusin MinyaKita kemasan 1 liter dan satu kotak kemasan 2 liter.

    Ia kemudian meminta agar minyak tersebut diuji dengan gelas ukur untuk memastikan volumenya.

    Hasilnya mengejutkan—beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, harga jual MinyaKita di pasaran juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

    Amran menemukan minyak goreng ini dijual hingga Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan MinyaKita dijual Rp 18 ribu per liter. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” ujar Amran di lokasi.

    Atas temuan ini, Amran meminta agar produsen yang terlibat segera diproses secara hukum.

    Bareskrim Bidik 3 Produsen

    Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri kini membidik tiga produsen yang diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran. 

    Tiga produsen minyak goreng merek MinyaKita kini menjadi sorotan Bareskrim Polri. Mereka diduga mengurangi isi takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter.

    Ketiga produsen yang tengah diselidiki, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap dari hasil pengukuran langsung, volume minyak goreng dalam kemasan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” jelasnya kemudian.

    Atas temuan ini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menyita barang bukti MinyaKita yang diduga mengalami pengurangan volume.

    “Kami telah melakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mendesak pemerintah segera menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter.

    Menurutnya, langkah ini sangat mendesak mengingat MinyaKita merupakan minyak bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama. Isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” tegas Sadarestuwati, Senin (10/3/2025).

    Sadarestuwati, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, mengaku prihatin dengan kasus ini.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol MinyaKita yang dicurangi?”

    “Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Desak Pemerintah Tindak Tegas

    Sadarestuwati mendesak pemerintah segera bertindak dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menelusuri dugaan kerugian negara akibat praktik ini.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” tegasnya.

    Tak hanya soal MinyaKita, Sadarestuwati juga menyoroti berbagai permasalahan yang makin membebani masyarakat, seperti dugaan pencampuran (blending)  dan oplosan bahan bakar minyak (BBM), lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga lonjakan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ujarnya.

     

    (Tribunnews/Abdi/Fersianus/Tribun Tangerang/Apfia Toconny Billy/Malau)

  • Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Kapolri Ungkap Modus Akal-akalan MinyaKita, Ada Pakai Label Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita yang diduga menggunakan takaran tidak sesuai label.

    Dia mengatakan salah satu modusnya berkaitan dengan penggunaan label MinyaKita dalam distribusinya. Namun, label tersebut ternyata diduga dipalsukan.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.

    Dia menambahkan, produk MinyaKita yang tengah diusut itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.

  • Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

    Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan temuan polisi di pasar ada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita diduga palsu.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkap Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kapolri menyebut kasus tersebut nantinya akan dirilis oleh Satgas Pangan Polri.

    Dia memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen yang terjerat kasus Minyak Kita.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri.

    “Karena memang apa yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” tambahnya.

    Diusut Bareskrim Polri

    Tiga produsen MinyaKita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

     “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Tiga produsen MinyaKita

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

     

  • Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2025, Lengkap dengan Syaratnya – Halaman all

    Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2025, Lengkap dengan Syaratnya – Halaman all

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025.

    Tayang: Senin, 10 Maret 2025 14:23 WIB

    Instagram @btn

    MUDIK GRATIS BTN – Foto ini diambil dari Instagram @btn pada Senin (10/3/2025) menunjukkan mudik gratis BTN 2025. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025.

    Mengutip dari Instagram @btn, pendaftaran mudik gratis BTN 2025 dibuka mulai hari ini (10/3/2025).

    Tahun ini, BTN menyediakan kuota sebanyak 600 orang untuk mudik gratis lebaran 2025.

    Nantinya, mudik gratis BTN 2025 dijadwalkan berangkat pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Bagi kamu yang ingin mendaftar mudik gratis BTN 2025 dapat melakukan pendaftaran secara offline atau langsung.

    Pendaftaran dapat dilakukan di beberapa lokasi cabang BTN, di antaranya:

    BTN KC Jakarta Harmoni
    BTN KC Bekasi
    BTN KC Bogor
    BTN KC Cikarang
    BTN KC Ciputat
    BTN KC Depok
    BTN KC Tangerang

    Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis BTN 2025

    Nasabah BTN
    Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali pada 1 (satu) BUMN dalam Program Mudik Gratis BUMN
    Jika diketahui bahwa peserta telah mendaftar di BUMN lain untuk Program Mudik Gratis BUMN, maka peserta tersebut dibatalkan
    Wajib mengunduh aplikasi dan balé aktivasi oleh BTN untuk nasabah BTN dan BTN Syariah Mobile Banking untuk nasabah BTN Syariah
    1 (satu) nomor rekening berlaku untuk maksimal 4 (empat) tiket berangkat (tidak harus satu keluarga atau 1 KK)
    Jika perserta ditampilkan oleh pendaftar, maka pendaftar wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP peserta yang didaftarkan;
    Setiap 1 tiket keberangkatan berlaku untuk 1 orang
    Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP
    Jika peserta diwakili oleh pendaftar, maka pendaftar wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy KTP peserta yang didaftarkan
    Wajib menunjukkan buku Tabungan BTN dan Tabungan BTN Syariah ketika melakukan pendaftaran dan membawa fotocopy buku tabungan
    Jika peserta adalah anak yang belum memiliki identitas diri, orang tua anak yang bersangkutan wajib membawa fotocopy kartu keluarga
    Wajib follow akun media sosial BTN dan follow media sosial BTN Syariah (Instagram, Youtube, Facebook, Twitter/X).

    Jalur atau Rute Mudik Gratis BTN 2025

    Mudik gratis BTN 2025 ini terbagi menjadi tiga rute, yaitu:

    1. Jalur 1

    Jakarta – Semarang – Kudus – Pati – Rembang – Tuban – Lamongan – Gresik – Surabaya – Malang

    2. Jalur 2

    Jakarta – Cirebon – Tegal – Pekalongan – Semarang – Salatiga – Solo

    3. Jalur 3

    Jakarta – Bandung – Garut – Tasikmalaya – Ciamis – Purwokerto – Kebumen – Yogyakarta

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Mudik Lebaran 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bank Mandiri Gelar Mudik Gratis, Pulang Kampung Hemat dan Nyaman!

    Bank Mandiri Gelar Mudik Gratis, Pulang Kampung Hemat dan Nyaman!

    Jakarta

    Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti-nanti. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Bank Mandiri kembali menggelar program ‘Mudik Aman Sampai Tujuan’, yang juga merupakan bagian dari program Mudik Gratis BUMN tahun 2025.

    Program mudik ini akan mengantarkan kamu pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kemudahan. Nggak cuma itu, program ini juga menghadirkan berbagai fasilitas menarik dan lengkap yang bikin perjalanan mudik semakin seru, dan pastinya tanpa biaya alias gratis.

    Nikmati Mudik dengan Transportasi Nyaman

    Program ‘Mudik Aman Sampai Tujuan’ dari Bank Mandiri akan menggunakan bus berkapasitas 50 orang per unit, sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan mudik dengan lebih santai tanpa harus berdesakan.

    Berbagai rute telah disiapkan, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera. Jadi kamu tinggal memilih perjalanan yang paling sesuai dengan tujuan. Berikut daftar rutenya:

    Pulau Jawa

    Jakarta – Yogyakarta (via Trans Jawa)

    Rute: Jakarta – Pejagan – Bumiayu – Kebumen – Kutoarjo – Purworejo – Yogyakarta

    Rute: Jakarta – Semarang – Salatiga – Boyolali – Klaten – Yogyakarta

    Rute: Jakarta – Cirebon – Semarang – Klaten – Yogyakarta

    Jakarta – Solo (via Trans Jawa)

    Rute: Jakarta – Cirebon – Semarang – Salatiga – Solo

    Jakarta – Surabaya (via Pantura)

    Rute: Jakarta – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Kendal – Semarang – Demak – Kudus – Pati – Tuban – Lamongan – Gresik – Surabaya

    Jakarta – Surabaya (via Trans Jawa)

    Rute: Jakarta – Semarang – Solo – Sragen – Madiun – Mojokerto – Surabaya

    Rute: Jakarta – Tegal – Pekalongan – Semarang – Solo – Ngawi – Surabaya

    Pulau Sumatera

    Jakarta – Bukittinggi (via Trans Sumatera)

    Rute: Jakarta – Merak – Bakauheni – Bandar Lampung – Palembang – Jambi – Padang – Bukittinggi

    Pendaftaran Program Mudik Nyaman Sampai Tujuan 2025

    Jangan sampai ketinggalan dan catat tanggalnya ya! Pendaftaran program mudik gratis dibuka mulai Senin 10 Maret 2025 pukul 10.00 WIB dan akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi. Pastikan kamu daftar lebih awal melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri agar tidak kehabisan kursi!

    Keberangkatan dan Fasilitas Kejutan

    Keberangkatan akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2025. Lokasi dan jam keberangkatan akan diinformasikan melalui nomor telepon yang terdaftar.
    Nah, yang lebih seru, setiap pemudik akan mendapatkan merchandise eksklusif sebagai bekal perjalanan.

    Mau Daftar? Simak Syaratnya!

    Buat kamu yang mau ikutan program Mudik Aman Sampai Tujuan dari Bank Mandiri, bisa langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti syarat-syarat berikut:

    1. Wajib mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan kontak darurat.

    2. Setiap akun Livin’ by Mandiri bisa melakukan registrasi maksimal untuk 4 tiket.

    3. Belum pernah terdaftar dalam program mudik BUMN lainnya

    Jangan ragu, pastikan kamu dan keluarga ikut serta dalam program Mudik Aman Sampai Tujuan 2025. Dengan perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan penuh manfaat, Lebaran tahun ini pasti lebih berkesan. Siapkan koper, atur jadwal, dan yuk mudik gratis bareng Bank Mandiri!

    (ega/ega)

  • Satgas Pangan Polri Temukan Isi Produk MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Label Kemasan

    Satgas Pangan Polri Temukan Isi Produk MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Label Kemasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri telah menemukan dugaan pelanggaran terkait ketidaksesuaian isi minyak goreng dengan kemasan pada produk Minyakita.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelanggaran itu berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, tiga produk MinyaKita itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    “Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita yg diduga tidak sesuai dengan label,” tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.

    Hal tersebut dilakukan agar pihaknya segera membuat terang peristiwa yang berkaitan dengan produk MinyaKita tersebut.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.