kab/kota: Kudus

  • Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.

    Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

    “Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya,” ucapnya.

    Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

    “Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ucap Sudaryono.

    “Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” sambung Sudaryono.

    Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

    Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

    “Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia),” ujar Sudaryono.

    Izin Koperasi Dicabut

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

    Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

    Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

    “Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

    Tak Semua Salah

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.

    Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

    Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

    “Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

    Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

    Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

    Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

    pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

     

  • Tim gabungan di Kudus temukan MinyaKita tak sesuai takaran

    Tim gabungan di Kudus temukan MinyaKita tak sesuai takaran

    Harga jualnya, untuk MinyaKita yang isinya hanya 820 ml juga lebih murah dibandingkan lainnya, yakni Rp17.000. Sedangkan hasil produksi Karanganyar dijual Rp17.500 per botol

    Kudus (ANTARA) – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bersama Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan pengecekan di pasar tradisional menemukan minyak goreng berlabel Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran.

    “Dari hasil pengujian terhadap minyak goreng berlabel MinyaKita yang berasal dari dua produsen berbeda, diketahui isinya hanya 820 mililiter dan 975 mililiter,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Andi Imam Santoso ditemui di sela-sela pengecekan minyak goreng di Pasar Baru Wergu Wetan Kudus, Rabu.

    Untuk minyak goreng yang isinya hanya 820 mililiter, kata dia, pada botol tertulis diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.

    Perbedaannya dengan produsen lain yang juga memasok MinyaKita, imbuh dia, pada label tidak tertera kandungan vitamin A, isi bersih tidak terdapat tulisan 1 liter seperti produsen lainnya, serta botolnya juga berukuran lebih kecil.

    Ia mencontohkan pada MinyaKita hasil produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar pada labelnya juga tertera kandungan vitamin A serta isi bersih 1 liter.

    “Harga jualnya, untuk MinyaKita yang isinya hanya 820 ml juga lebih murah dibandingkan lainnya, yakni Rp17.000. Sedangkan hasil produksi Karanganyar dijual Rp17.500 per botol,” ujarnya.

    Ia menyarankan penjual untuk tidak menjual MinyaKita yang isinya tidak sesuai takaran tersebut.

    Atas temuan tersebut, maka pihaknya akan melaporkannya. Nantinya juga akan ditindaklanjuti ke distributornya untuk melakukan pengecekan serupa.

    Sementara itu, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan menambahkan penjual memang diminta untuk tidak mengedarkan minyak goreng yang tidak sesuai takaran tersebut, karena bisa dijerat dengan Undang-Undang perlindungan konsumen.

    Selain pengecekan bersama Dinas Perdagangan Kudus, kata dia, jajarannya juga melakukan pengecekan ke sejumlah pasar, seperti di Pasar Kliwon dan Pasar Jember. Namun, temuan tidak sesuai takaran hanya di Pasar Baru.

    M Asrofi, pemilik kios yang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran mengakui awalnya membeli 40 slop yang setiap slopnya berisi 12 botol berukuran 1 liter, meskipun isinya ternyata hanya 820 ml.

    “Awalnya banyak pembeli yang mencari, namun stok di pasaran belum tersedia. Kemudian ada sales produk yang menawarkan MinyaKita yang labelnya tertera dari Kudus itu. Harga jualnya juga lebih murah dibandingkan yang lainnya karena hanya Rp17.000 per botol,” ujarnya.

    Pelanggannya, kata dia, memang sempat komplain dengan ukuran botolnya yang lebih kecil. Sedangkan sales produknya sendiri menyebut minyak goreng tersebut minyak goreng banci.

    “Mungkin sebutan itu terkait dengan isinya yang hanya 820 ml, sedangkan lainnya yang juga berlabel MinyaKita namun dengan produsen berbeda bisa 1 liter karena ukuran botolnya juga lebih besar dan harga jualnya Rp17.500 per botol,” ujarnya.

    Untuk stok MinyaKita yang takarannya kurang dari 1 liter tersebut, kata dia, saat ini hanya tersisa enam botol, karena lainnya sudah laku terjual.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran Megapolitan 12 Maret 2025

    Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengantongi tiga nama produsen
    Minyakita
    yang menyunat takaran minyak goreng subsidi pemerintah tersebut.
    Temuan tiga nama produsen itu diumumkan usai Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025l.
    “Sementara, kami sudah mengantongi empat nama produsen,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim di Pasar Kemayoran, Selasa.
    Dari empat nama produsen, ungkap Anggi, satu di antaranya tidak bermasalah. Sebab, berdasarkan uji takar sesuai standar metrologi yang berlaku, volume minyak dalam kemasan sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni satu liter.
    “Yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar Anggi.
    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan tiga nama
    produsen Minyakita
    yang tidak sesuai takaran berdasarkan uji takar Subdit Industri Perdagangan. Ketiga produsen ini berlokasi di daerah berbeda.
    “Satu, CV Rabbani Bersaudara, Tangerang. Uji takar terhadap 12 pieces Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter. Hasil tidak sesuai dengan isi kemasan (botol),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.
    “Kedua, PT Artha Global, Depok. Uji takar terhadap satu pieces Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter. Hasil tidak sesuai dengan kemasan (botol),” tambah dia.
    Ketiga, Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Hasil uji takar terhadap satu botol Minyakita menunjukkan volume sekitar 800 mililiter, yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
    Dalam sidak, penyidik juga melakukan uji takar terhadap satu buah kemasan
    pouch
    Minyakita yang diproduksi oleh CV Surya Agung di Jakarta .
    “Didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan atau
    pouch
    , menunjukkan hasil yang sesuai dengan yang tertera di dalam label kemasan, yaitu satu liter,” ungkap Ade Safri.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Laporan tersebut dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
    “Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2025).
    Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
    “Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot Megapolitan 12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkaitan dengan
    Minyakita
    usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek tersebut tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik melakukan sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Kedatangan rombongan petugas itu membuat warga dan para pedagang kebingungan. Mereka bertanya-tanya apa yang hendak polisi lakukan di Pasar Kemayoran.
    Setelah berbincang, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama anak buahnya mulai memasuki Pasar Kemayoran.
    Mereka menghampiri kios milik Toni di sudut Pasar Kemayoran. Diawali dengan memperkenalkan diri, Anggi pun membeli dua botol Minyakita ukuran satu liter.
    Satu diproduksi PT Artha Global di Depok dan satu lagi diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
    Dua gelas takar kemudian diletakkan di atas meja. Anggi meminta Toni untuk menyaksikan langsung uji takar tersebut.
    “Ini dua sampel. Di produksinya beda, satu di Depok, satu lagi di Kudus. Ternyata, isinya 800 mililiter,” kata Anggi di depan Toni di Pasar Kemayoran.
    Anggi bersama rombongannya juga mengunjungi kios milik Darmi (65) yang terletak di lantai dasar Pasar Kemayoran. Di sana, Anggi membeli dua kemasan Minyakita berukuran 1 liter, yakni dalam bentuk botol dan
    pouch
    .
    Kemasan botol diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara di Tangerang, sedangkan kemasan
    pouch
    berasal dari CV Surya Agung di Jakarta.
    Berdasarkan hasil uji takar, Minyakita kemasan botol kembali menunjukkan volume hanya 800 mililiter, sedangkan kemasan
    pouch
    sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni 1 liter.
    Toni mengaku biasanya membeli produk Minyakita dari sebuah agen yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kemayoran.
    Setelah itu, ia memasarkannya kepada pembeli di Pasar Kemayoran dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Saya jual Rp 18.000 per liter,” ujar Toni.
    Namun, Darmi memiliki harga jual yang berbeda. Ia menjual kemasan botol berukuran 1 liter seharga Rp 17.500 kepada pembeli.
    “Kalau yang
    pouch
    harganya Rp 18.000,” kata Darmi.
    Adapun di kemasan Minyakita tertera tulisan “HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.750 per satu liter”.
    Dalam sidak ini, polisi juga mendatangi agen tempat Toni dan Darmi membeli Minyakita, yaitu Toko Sinar Matahari di Jalan Sumur Batu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Dua botol Minyakita berukuran satu liter yang dibeli dari agen tersebut ternyata hanya berisi 800 mililiter. Agen tersebut menjualnya seharga Rp 16.500 per botol.
    Terkait takaran Minyakita tak sesuai dengan yang tercantum di kemasan, hal ini membuat emak-emak murka, salah satunya adalah Habibah (47), warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Dengan temuan ini, dia merasa dirugikan sehingga enggan untuk kembali membeli Minyakita.
    “Karena takaran minyak goreng (merek) Minyakita berubah dari 1 liter menjadi 800 mililiter tanpa peringatan yang jelas dari pihak berwenang,” ujar Habibah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Perubahan takaran membuat konsumen merasa dibodohi. Karena, selisihnya lumayan besar. Apalagi, itu bisa digunakan untuk menggoreng ayam,” tambah dia.
    Perasaan gelisah ini juga dirasakan oleh Yani (55), warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Senada dengan Habibah, 200 milliliter yang disunat oleh orang tak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan Yani untuk menghidangkan makanan.
    “Kan lumayan 200 mililiter buat goreng telur ceplok,” ujar Yani saat ditemui
    Kompas.com
    di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
    Takaran yang tak sesuai membuat Yani merasa dicurangi meski belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.
    Padahal, Minyakita seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat produk ini merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
    “Ya merasa dicurangi. Tapi saya perhatikan begitu (tidak satu liter), Cuma bagaimana? Mau mengadu sama siapa?” ucap dia.
    Oleh karena itu, Yani mengharapkan agar pemerintahan bertindak tegas sampai tidak ada lagi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
    Penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran.
    Anggi mengatakan, LP ini dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
    “Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Anggi.
    Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
    “Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
    Namun, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi empat nama konsumen.
    “(Tapi) yang satu tidak ada masalah, yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Ramai diduga ada kecurangan, Minyakita langka di pasaran Kudus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 16:22 WIB

    Elshinta.com – Dugaan adanya kecurangan takaran Minyakita membuat Minyakita sulit didapat di pasaran di Kudus. Sri, salah satu pedagang di Pasar Mijen Kaliwungu. Kabupaten Kudus mengaku tidak ada stok Minyakita dalam beberapa hari terakhir. Bahkan ia sudah datang ke grosir untuk mencari tetapi yang ada minyak goreng merek lain.

    Senada pemilik toko warga Desa Kedungdowo Wahyu, sejak ramai pemberitaan tentang Minyakita yang diduga ada pengurangan isinya, Minyakita subsidi pemerintah ini sudah menghilang. “Saya kemarin mencari ke grosir langganan di kawasan Pasar Mijen katanya kosong”, ujarnya.

    Salah satu produsen Minyakita yang diduga takaran volume tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan yakni berasal dari produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah. Hal ini seperti yang dirilis oleh Kasatgas Pangan Polri. Dimana, pihak Polres Kudus membenarkan jika pihaknya hanya mendampingi tim krimsus Polda Jateng.

    “Mohon maaf penanganan langsung krimsus polda Jateng”, kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3).

    Saat disinggung apakah ada penggerebekan ditempat tersebut, Indikasinya beda volume dan kemasan atau ada indikasi pemalsuan, Danail menampik tidak ada penggerebekan sebab pihaknya hanya mendampingi pengecekan oleh krimsus polda saja.

    “Jadi untuk Indikasinya apa masih dalam penyelidikan krimsus polda dan masih didalami,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (11/3).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Askrindo beri asuransi gratis ribuan peserta Mudik Gratis BUMN 2025

    Askrindo beri asuransi gratis ribuan peserta Mudik Gratis BUMN 2025

    Asuransi kecelakaan diri atau personal accident yang kami berikan kepada para peserta Mudik Gratis BUMN ini adalah bagian dari TJSL (Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) Askrindo yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), salah satu BUMN di sektor perasuransian, menyediakan asuransi kecelakaan diri gratis bagi ribuan pemudik peserta Program Mudik Gratis 2025 yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN.

    “Asuransi kecelakaan diri atau personal accident yang kami berikan kepada para peserta Mudik Gratis BUMN ini adalah bagian dari TJSL (Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) Askrindo yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran di Jakarta, Selasa.

    Ia menyatakan bahwa pemberian asuransi kecelakaan diri gratis tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik selama berkumpul bersama keluarga di kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Upaya ini juga merupakan salah satu wujud kehadiran Askrindo di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

    Fankar menuturkan bahwa total nilai pertanggungan asuransi kecelakaan diri pada Program Mudik Gratis Bersama BUMN kali ini mencapai Rp30 milyar dengan masa pertanggungan tujuh hari.

    Ia juga berharap bahwa pemberian asuransi gratis tersebut dapat membantu pemerintah dalam menggencarkan upaya literasi dan inklusi asuransi di masyarakat.

    “Kami harapkan, dengan pemberian asuransi gratis ini, juga merupakan salah satu program literasi asuransi dari Askrindo, yaitu pemahaman atau edukasi kepada para peserta dan kepada masyarakat luas tentang manfaat dari asuransi,” katanya.

    Tidak hanya menyediakan asuransi kecelakaan diri gratis, Askrindo sebagai anggota holding BUMN asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) turut memberangkatkan ratusan pemudik melalui program mudik gratis tersebut.

    Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan mudik, IFG menargetkan sebanyak 23.040 pemudik bisa mendapatkan fasilitas perjalanan yang aman dan nyaman.

    IFG menyediakan dua moda transportasi utama dalam program mudik gratis tahun ini, yakni kereta api dengan total 38 rangkaian dan bus dengan total 80 unit.

    Keberangkatan pemudik dengan kereta api akan dilaksanakan pada 26-28 Maret 2025 dari Stasiun Pasar Senen.

    Sementara keberangkatan menggunakan bus dijadwalkan pada 27 Maret 2025 dari Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) serta 28 Maret 2025 dari Stadion Akuatik Gelora Bung Karno.

    Sejumlah daerah tujuan mudik yang dapat dipilih oleh para peserta program antara lain Kuningan, Pekalongan, Purworejo, Magelang, Kudus, Yogyakarta, Lampung, Palembang, Wonogiri, Sragen, Ngawi, Grobogan, Surabaya, Madiun, Malang, Jombang, dan Blitar.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Produsen minyak goreng MinyaKita, PT Tunasagro Indolestari merasakan turunnya minat beli masyarakat terhadap minyak goreng tersebut, pasca-temuan adanya pengurangan isi kemasan.

    PT Tunasagro Indolestari yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga menjadi satu dari sejumlah produsen MinyaKita yang terlibat dalam pengurangan takaran.

    Pabrik membantah tuduhan pengurangan isi volume. 

    Meski begitu, tak cukup bagi perusahaan menghindari dampak penurunan pembelian masyarakat terhadap produk minyak goreng itu.

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui Wartakotalive di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

    Penurunan pembelian juga terjadi pada produk PT Tunasagro Indolestari lainnya, seperti minyak dengan merek Fetta dan Bulan Sabit.

    Penurunan ini, terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai.

    Nyatakan Kooperatif

    Julianto berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan.

    Pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Diketahui, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Selain PT Tunasagro Indolestari, dua produsen MinyaKita juga diduga melakukan penyunatan.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, Jawa Tengah.

    Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Temuan Mentan

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ukuran Kurang, Penjualan MinyaKita Menurun, Ini Penjelasan PT Tunasagro Indolestari.

    (Tribunnews.com)

  • Polda Metro Jaya Temukan 3 Distributor Curang yang Sunat Takaran Minyakita

    Polda Metro Jaya Temukan 3 Distributor Curang yang Sunat Takaran Minyakita

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya menemukan tiga distributor minyak goreng merek Minyakita yang terindikasi melakukan kecurangan.

    Temuan itu didapat saat Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/3/2025).

    Ade Safri menjelaskan, pihaknya menguji 14 sampel Minyakita kemasan botol dari empat distributor yang berbeda.

    Dari hasil pengujian, tiga dari empat distributor terindikasi berbuat curang dengan menyunat takaran Minyakita.

    Tiga distributor Minyakita tersebut yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.

    “CV Rabani Bersaudara, Tangerang, uji takar terhadap 12 pcs Minyakita berisi sekitar 800 mililiter. Hasilnya tidak sesuai dengan isi kemasan. PT Artha Global, Depok, uji takar terhadap satu pcs Minyakita berisi 800ml. Hasil tidak sesuai dengan isi kemasan,” ungkap Ade Safri.

    Hasil uji takar terhadap produk Minyakita yang didistribusikan Koperasi Produsen UMKM Kudus juga menunjukkan ketidaksesuaian isi kemasan.

    “Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek Minyakita CV Surya Agung, Jakarta, yang dilakukan uji takar terhadap satu pcs Minyakita berisi 1000 mililiter, didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan,” ujar Ade Safri.

    Ia mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangkanya.

    “Imbauan kepada masyarakat, agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli Minyakita,” kata dia.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap status tiga korporasi yang sempat terkait dengan kasus pengurangan takaran MinyaKita.

    Polisi sebelumnya mengungkap tiga produsen dalam lingkaran praktik tersebut. Ketiganya antara lain, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari pengusutan PT AEGA telah berkembang penetapan satu tersangka berinisial AWI.

    AWI merupakan pemilik dan penanggung jawab gudang produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar Depok oleh PT ARN dan PT MSI. Lokasi gudang tersebut sebelumnya milik PT AEGA.

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari sudah diklarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023.

    Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang,” jelasnya.

    Area Persebaran 

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan sunat takaran MinyaKita yang ditemukan di sejumlah wilayah.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan setiap kasus itu berjalan sendiri-sendiri atau tidak dalam satu sindikat yang sama.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, saat ini laporan kasus terkait takaran itu ditemukan di Jawa Tengah khususnya di Banyumas dan Banjarnegara. Sementara, di Jawa Barat ditemukan di Subang dan Bogor.

    “Ada beberapa tempat, di Jawa Tengah sudah ada beberapa tempat yang sudah dapat. Ada Banyumas, Banjarnegara, Subang ya. Nanti pokoknya udah, hari ini udah ada laporan semua,” imbuhnya.

    Kemudian, Helfi mengatakan kasus yang baru diusut di Bareskrim yaitu soal kasus MinyaKita di Cilodong, Depok. Dalam kasus itu, satu orang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka.

    AWI merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan usaha rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. 

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk mengelola gudang produksi tersebut.