kab/kota: Kramat

  • Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Ada hari bebas ganjil genap di Jakarta pekan depan. Berikut ini hari bebas ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

    Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta, namun ada pengecualian di Hari Libur Nasional.

    Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.

    Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapapun. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.

    (dry/din)

  • Teknologi Digital Bantu Efisiensikan Pengelolaan Zakat – Halaman all

    Teknologi Digital Bantu Efisiensikan Pengelolaan Zakat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan zakat kini memasuki babak baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Kini zakat bisa dihimpun, dikelola dan disalurkan secara real-time dan transparan melalui sistem digital yang terintegrasi.

    Direktur Eksekutif Laznas Dewan Dakwah, Tjaturadi Walujo Badrudin, mengatakan bahwa digitalisasi menjadi jawaban atas tantangan pengelolaan zakat di era sekarang, yang semakin kompleks dan menuntut kecepatan serta akurasi.

    “Dalam perkembangannya perlu sebuah sistem yang bisa menghubungkan semua unsur mulai muzaki, mustahik, amil, dai, hingga masjid dalam satu ekosistem yang terintegrasi,” ujarnya dalam peluncuran super apps ZPlus di Gedung Menara Dakwah lantai 8, Jalan Kramat Raya 45, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Sistem yang dikembangkan memiliki berbagai keunggulan, mulai dari kapasitas pengguna tak terbatas, integrasi data secara langsung (real-time), pelaporan cepat, hingga mendukung penyusunan laporan sesuai standar akuntansi syariah.

    Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, lembaga ini meluncurkan sebuah aplikasi berbasis website yang dirancang untuk menjadi ekosistem digital zakat yang modern dan profesional.

    Sistem ini juga mengakomodasi fitur-fitur manajemen lembaga, seperti kepegawaian, aset, pengarsipan dokumen, hingga pengelolaan dana masjid secara digital.

    Upaya ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

    Kepala Divisi Pengumpulan Digital Baznas, Fahrudin, menyebut langkah Laznas Dewan Dakwah sebagai terobosan yang relevan dan tepat waktu.

    “Teknologi ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan, bukan hanya bagi muzaki dan mustahik, tapi juga bagi para dai dan pengelola zakat di lapangan,” ujarnya.

    Fahrudin juga menekankan pentingnya memperkenalkan teknologi ini kepada publik agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses dan memanfaatkannya.

    Yayasan Baitul Maal PLN (YBM PLN) yang telah lama menjadi mitra Laznas Dewan Dakwah juga menyambut baik hadirnya inovasi digital ini.

    Deputi Direktur YBM PLN, Salman Alfarisi, menyebut pengalaman kerja sama mereka menunjukkan bahwa Laznas Dewan Dakwah telah memiliki rekam jejak yang kuat dalam hal transparansi dan profesionalisme.

    “Laporan kegiatan dakwah di pedalaman dulu bisa kami terima tanpa aplikasi. Kini, dengan sistem digital, pelaporan akan jauh lebih cepat dan akurat,” ujar Salman.

    Peluncuran sistem digital ini menandai langkah besar Laznas Dewan Dakwah dalam memperkuat akuntabilitas serta memperluas jangkauan pelayanan sosialnya.

    Dengan teknologi sebagai pendukung, zakat bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga gerakan kolaboratif yang lebih inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

     

     

  • Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.

    Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.

    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

    25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tak Ada Jalan Berbayar di Jakarta

    Tak Ada Jalan Berbayar di Jakarta

    Jakarta

    Marak beredar kabar jalan berbayar di Jakarta. Rupanya kabar tersebut hoax. Tak ada jalan berbayar di Jakarta.

    Jakarta disebut bakal menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Dari kabar yang marak beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp, jalan berbayar itu bakal diterapkan di 25 ruas jalanan Jakarta. Beberapa di antaranya diterapkan di MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada, Kyai Caringin, dan sejumlah ruas lainnya. Disebutkan di 25 ruas jalan tersebut akan dikenakan tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar tersebut. Dalam unggahan di akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ditegaskan belum ada penerapan jalan berbayar di Jakarta.

    “Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR,” demikian ditulis akun Instagram Dinas Perhubungan.

    Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan. Wacana penerapan ERP sejatinya sudah mencuat sejak tahun 2023. Hal itu diketahui dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, aturan itu dibuat untuk beberapa tujuan.

    Disebutkan dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Tidak cuma itu, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar.

    Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan, dan transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum, serta sarana prasarana perkotaan.

    Dalam draf itu, terlihat tidak semua ruas jalan Jakarta bakal berbayar. Jalan berbayar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalurHanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncakTersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

    Dalam draf tersebut, memang ada 25 ruas jalan yang dianggap memenuhi kriteria.

    (dry/din)

  • Kamis, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Kamis, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Wamen Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP: Kampus Tak Boleh Ramah Predator Seks

    2 Wamen Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP: Kampus Tak Boleh Ramah Predator Seks

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025).

    Keduanya datang untuk mengawal kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno terhadap dua karyawan di kampus tersebut.

    Noel mengatakan, dugaan pelecehan yang terjadi di UP merupakan peristiwa yang sangat memalukan.

    “Mungkin ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus,” kata Noel kepada wartawan.

    Noel menyebut predator seksual tidak seharusnya berada di lingkungan kampus. Ia pun mengutuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor UP.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, itu yang pertama. Kedua, karena saya dari Kementerian Tenaga Kerja, punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ujar dia.

    Sementara itu, Veronica Tan meminta Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan pelecehan ini.

    “Jadi kita akan memaksimalkan supaya cepat. Ada hukum maksimalnya dan bisa diproses, gitu ya,” ucap Veronica.

    Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

    Hasil gelar perkara menyatakan ada unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Edie Toet terhadap dua pegawainya.

    “Dalam gelar perkara diputuskan ada dugaan tindak pidananya. Makanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).

    Ade Ary menuturkan, penyidik sudah mengantongi hasil visum psikiatrikum kedua korban dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Di tahap penyidikan, jelas Ade Ary, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

    “Selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan,” terang dia.

    Edie sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua stafnya yakni perempuan berinisial RZ dan DF.

    Namun, Edie membantah tuduhan telah melakukan pelecehan.

    Edie tidak menyangka dituduh melakukan pelecehan seksual hingga membuatnya dipolisikan dan dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila.

    “Tidak pernah terpikirkan sedikit pun oleh saya bisa berada di titik seperti ini,” kata Edie, Kamis (29/2/2024).

    Edie merasa kasus ini telah membuatnya berada di titik nadir. Ia menyebut nama baiknya hancur dan prestasinya lenyap seketika.

    “Titik nadir paling bawah. nama baik saya dipertaruhkan. Bukan hanya nama baik saya yang hancur, prestasi, loyalitas saya tiba-tiba harus lenyap,” ujar dia.

    Ia mengaku sedih sekaligus malu lantaran dituding melecehkan dua bawahannya. Ia merasa menjadi korban pembunuhan karakter.

    “Mungkin bapak dan ibu nggak bisa menggambarkan kesedihan saya, malu saya, dan sedih saya. Karena apa? Selama saya mengabdi di dunia pendidikan baru sekali ini saya dihina, dijadikan korban character assasination, pembunuhan karakter,” ucap Edie.

    “Padahal, seorang dosen atau guru, saya orang yang betul menjaga etika dan budi. Saya sangat malu di depan semua orang. Makanya saya pakai topi,” imbuh dia.

    Menurut dia, kasus ini juga turut berdampak terhadap keluarganya yang ikut merasa malu.

    “Saya punya keluarga, saya punya istri dan anak-anak yang sudah besar. Bisa dibayangkan gak, betapa mereka sedih dan malu ayahnya diperlakukan seperti ini,” tutur Edie.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kondisi Jenazah Wanita 58 Tahun Tewas dalam Rumah di Koja: Tak Ada Luka Terbuka dan Tanda Kekerasan

    Kondisi Jenazah Wanita 58 Tahun Tewas dalam Rumah di Koja: Tak Ada Luka Terbuka dan Tanda Kekerasan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Lili Diance (58), wanita paruh baya yang ditemukan tewas dalam rumahnya di Jalan Alur Laut, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025) malam lalu.

    Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan, polisi juga sudah menerima hasil visum sementara dari dokter RS Polri terkait kondisi jenazah korban.

    Dari keterangan dokter, didapati bahwa pada jenazah Lili tidak ditemukan luka terbuka maupun tanda penganiayaan.

    “Kami mendapatkan informasi bahwa pada mayat korban tidak ditemukan luka terbuka ataupun kekerasan benda tumpul,” kata Andry di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (7/5/2025).

    “Dan pada tengkorak korban tidak ditemukan luka-luka atau apapun dan masih dalam keadaan utuh,” jelasnya.

    Diketahui, jenazah korban ditemukan Senin malam di dalam rumah bersama anak perempuannya, Elisabeth Meilani (28), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), serta cucunya, F, yang berusia dua tahun delapan bulan.

    Elisabeth dan F masih hidup.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban kemungkinan telah meninggal lebih dari 24 jam sebelum ditemukan.

    Informasi dari ketua RT setempat menyebutkan bahwa Lili terakhir terlihat pada hari Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB saat mengikuti kebaktian.

    “Korban ditemukan Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi diperkirakan sudah (meninggal) lebih dari satu hari,” tambah Andry.

    Polisi menyatakan tidak ada tanda-tanda perampokan atau pencurian di rumah korban.

    Tidak ditemukan barang hilang maupun kerusakan pada properti.

    Berdasarkan keterangan warga, Lili memang diketahui memiliki riwayat penyakit yang telah lama dideritanya.

    “Menurut warga, korban sering mengeluh sakit, terutama kepada ketua RT,” jelas Kapolsek.

    Saat ini, Elisabeth, anak korban yang diduga ODGJ, telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk observasi dan pemeriksaan psikologis.

    Sementara sang cucu tengah dirawat di RS Tugu Koja dan didampingi oleh pihak RT RW serta kader Dasawisma.

    Hingga kini, penyebab pasti kematian Lili Diance masih menunggu hasil resmi visum dan autopsi dari RS Polri Kramat Jati.

    “Sudah ada sekitar enam orang saksi yang kami periksa terkait kasus ini,” kata Andry.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    Ilustrasi – Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    “Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers di Jakarta, Rabu.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu. Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

    Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari. Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.

    Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan meliputi pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta. Kemudian, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) untuk meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi serta pengembangan layanan Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari,” ujar Syafrin.

    Sumber : Antara

  • Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Jakarta

    Ganjil genap Jakarta bisa dihindari salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Begini cara lengkapnya.

    Ganjil genap diterapkan di jalanan Jakarta. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhiran pelat nomor ganjil atau genap itu diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Cara Hindari Ganjil Genap Pakai Waze

    Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Bagi pengendara mobil, supaya tak kena tilang maka harus menghindari jalur ganjil genap. Untuk menghindari ganjil genap itu bisa dilakukan salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Berikut ini caranya:

    1. Buka aplikasi Waze
    2. Masuk ke menu pengaturan
    3. Dalam menu pengaturan, pilih opsi ‘Navigation’
    4. Pilih opsi ‘License Plate Restriction’
    5. Masukkan dua angka terakhir di pelat nomor kamu
    6. Kalau sudah, klik ‘Save’ di kanan atas
    7. Nah kalau sudah begini, Waze secara otomatis akan mencari rute yang tidak melalui jalur ganjil genap

    Jalur Ganjil Genap Jakarta

    Untuk diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta, rinciannya sebagai berikut:

    Jl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung SahariSanksi Melanggar Ganjil Genap Jakarta

    Bagi yang melanggar ganjil genap, tentu ada sanksinya. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (dry/rgr)

  • Wanita Paruh Baya Tewas dalam Rumah di Koja, Tangisan Cucu 2 Tahun Jadi Petunjuk Awal Penemuan

    Wanita Paruh Baya Tewas dalam Rumah di Koja, Tangisan Cucu 2 Tahun Jadi Petunjuk Awal Penemuan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Wanita paruh baya bernama Lili Diance (58) tewas dalam rumahnya di Jalan Alur Laut, RT 06 RW 07 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025) malam.

    Tangisan dari cucu korban yang berinisial F (2) menjadi petunjuk awal penemuan.

    Saksi mata sekaligus tetangga korban, Andreansyah (26) mengatakan, penemuan jenazah korban terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, Senin malam.

    Andreansyah yang bekerja di depot air isi ulang di sebelah rumah korban merasa ada yang mencurigakan ketika mendengar tangisan cucu korban.

    “Jam 8 lewat 20 malam kalau nggak salah, saya dengar si F ini nangis, anaknya si Elisabeth, cucunya si ibu almarhum,” kata Andreansyah kepada TribunJakarta.com, Selasa (6/5/2025).

    “Nangis, saya ngintip lah dari lubang,” sambungnya.

    Andreansyah kemudian meminta kunci cadangan dari warung kelontong di sebelah rumah korban.

    Razman Nasution berani lantang bersuara membela Hercules yang sempat diultimatum pensiunan TNI, Gatot Nurmantyo. Razman meminta Gatot untuk tidak ikut huru-hara dan menimbulkan polemik baru.

    Dengan insting yang kuat, ia lalu masuk ke teras rumah korban dan langsung mengarah ke ruang tamu.

    Betapa kagetnya Andreansyah melihat korban Lili Diance sudah terbujur kaku di lantai ruang tamu rumahnya.

    “Tahu-tahunya dari depan teralis itu saya lihat si ibunya sudah berbaring, sudah kaku sama biru,” katanya.

    Di dalam rumah itu ada jenazah Lili, sang anak Elisabeth Meilani (28), dan cucu Lili alias anak Elisabeth, yakni F (2).

    Andreansyah menyaksikan tubuh kaku Lili di lantai ruang tamu.

    Sementara itu, Elisabeth hanya terlihat duduk dengan tatapan kosong, sedangkan F terus menangis.

    “Penghuni rumah cuman tiga orang doang, si almarhum, anaknya si Elizabeth, sama cucunya si F,” ujarnya.

    “Elizabeth lagi tatapan kosong, cuman F ini nangis, makanya ada insting saya untuk masuk ke dalem gitu,” ucap Andreansyah.

    Sesaat setelah menemukan jenazah korban, Andreansyah langsung melapor ke pengurus RT setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Koja.

    Polisi kemudian melakukan olah TKP awal, mengamankan Elisabeth, dan membawa jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati.

    Andreansyah menambahkan, kondisi dari Elisabeth selaku anak korban memiliki gangguan kejiwaan.

    “Setahu saya memang ada gangguan mental, penyakit psikis,” ucapnya.

    Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, rumah korban masih dipasangi garis kepolisian hingga Selasa siang.

    Rumah korban yang memiliki pagar hitam, di dalamnya, tepatnya di pintu masuk, juga dipasangi teralis besi.

    Di sana, polisi juga memasang garis polisi.

    Dari kejauhan juga terlihat di dalam ruang tamu rumah korban terdapat kursi, lukisan, dan beberapa barang lainnya yang tampak berantakan.

    Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Alex Chandra mengatakan, polisi sudah melakukan olah TKP awal dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Hanya saja, ditemukan luka pada kepala korban dan kini sedang diautopsi di RS Polri Kramat Jati.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, tetapi didapati luka di bagian kepala korban,” jelas Alex.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya