kab/kota: Kramat

  • DKI izinkan parkir “on street” di Jalan Mayjen Sutoyo

    DKI izinkan parkir “on street” di Jalan Mayjen Sutoyo

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memperbolehkan pengaturan parkir di bahu jalan (on street) untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

    Lokasi ini sebelumnya telah ditertibkan karena mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut. Hal itu karena keberadaan pedagang dan area parkir kendaraan pengunjung bisa sampai menggunakan tiga ruas jalan.

    “Rekan-rekan pedagang juga sudah sepakat bahwa di lokasi tersebut, nantinya ada parkir satu paralel dan serong. Sehingga tidak mengooptasi sampai dengan tiga lajur lalu lintas kemudian menutup, tinggal satu lajur,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

    Syafrin menjelaskan, pengaturan baru ini telah berjalan sejak hari Minggu, 21 September setelah adanya penertiban.

    Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan berjaga dan mengatur lalu lintas tiap sore dan malam hari di titik tersebut.

    “Biasanya kan sore ya, sore hari itu jam 17 baru mulai buka. Dan oleh sebab itu kami mulai jam 16 sudah ada tim melakukan pengaturan, tiap hari dilakukan,” kata Syafrin.

    Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan dugaan parkir liar dan pedagang menggunakan empat lajur Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 20 September.

    Video yang diunggah akun Instagram @ijoeel menunjukkan deretan kendaraan parkir dan pedagang yang menggelar meja hingga menyisakan hanya satu lajur dari empat lajur jalan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Pasir di Bangkalan Timpa Rumah Warga dan Tewaskan Dua Balita

    Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Pasir di Bangkalan Timpa Rumah Warga dan Tewaskan Dua Balita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di Dusun Kramat, Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Senin (22/09/2025).

    Sebuah dump truk Colt Diesel bermuatan pasir dengan nomor polisi M-8620-UH hilang kendali saat melewati tanjakan dan akhirnya mundur menabrak rumah warga.

    Akibat kejadian itu, dua penghuni rumah yang masih anak-anak meninggal dunia. Mereka adalah DNA (10) dan KAA (5), keduanya warga Kecamatan Labang. Keduanya meninggal dunia setelah tertimpa truk yang menabrak ruang kamar tidur rumah korban.

    Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama membenarkan insiden tersebut. Truk yang dikemudikan AA (50), warga Kecamatan Socah, diduga tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak rumah.

    “Jalan di tempat kejadian menanjak dan menikung, sementara posisi rumah di sekitar berada di bawah jalan,” ungkapnya, Selasa (23/09/2025).

    Dia juga mengungkapkan, selain menelan korban jiwa, kecelakaan itu juga mengakibatkan kerusakan pada rumah serta kendaraan dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp11 juta.

    Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban. Kedua korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawa keduanya tidak tertolong.

    “Saat ini, sopir truk berinisial AA telah diamankan dan diproses lebih lanjut oleh Unit Gakkum Laka Lantas Polres Bangkalan,” tandasnya.[sar/aje]

  • Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
    Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
    Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
    Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
    Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
    “Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
    Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
    Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
    Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
    Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
    “Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29) hingga tewas di wilayah Cakung.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan dan keamanan korban M setelah menjalani perawatan medis usai dianiaya oleh menantunya berinisial MA.

    “Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, kondisi ibu korban inisial M (50) yang juga merupakan mertua tersangka MA (29) saat ini masih dalam penanganan medis.

    Pihak kepolisian meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

    “Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA,” ujarnya.

    Selain layanan medis, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikologis secara intensif.

    “Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

    Namun, puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal, begitupun mertuanya yang masih menjadi korban penganiayaan.

    “Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif,” kata Sri.

    Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera selesai dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

    “Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat,” tuturnya.

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.

    “Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri.

    “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.

    Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucap Sri.

    Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kasus Tewasnya Bocah di Penjaringan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Polisi Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kasus Tewasnya Bocah di Penjaringan Megapolitan 23 September 2025

    Polisi Bentuk Tim Gabungan Selidiki Kasus Tewasnya Bocah di Penjaringan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus kematian AR (8), yang ditemukan tewas penuh luka di indekos Jalan Arwana, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025).
    “Dibentuk tim gabungan antara Polres dan Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan mayat ini,” ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya saat diwawancarai di kantornya, Senin (22/9/2025).
    Tim gabungan ini bertugas untuk mengungkap kasus kematian AR hingga terang benderang.
    Selanjutnya, kasus tewasnya bocah di Penjaringan ini akan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
    “Setelah ini kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan yang lebih dalam lagi dan akan dipimpin oleh Bapak Kasat Reskrim,” tutur Agus.
    Pasalnya, sampai saat ini, penyebab kematian AR belum bisa dipastikan. Hal itu dikarenakan jasad bocah perempuan itu ditemukan dalam kondisi membusuk.
    Sehingga, polisi belum dapat menyimpulkan dimana saja luka yang dialami AR hingga akhirnya tewas.
    Sejauh ini, polisi masih menunggu hasil otopsi AR dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kemudian, pengecekan TKP untuk kedua kalinya juga akan dilakukan oleh para penyidik.
    Diberitakan sebelumnya, AR ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Arwana, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025).
    Jasad bocah tersebut pertama kali ditemukan oleh salah satu penghuni kos.
    “(Pertama kali ditemukan penghuni kost) karena ada kondisi bau, dia mengecek dan ada yang terbaring di lantai. Dia laporan ke sekuriti, sekuriti lapor ke Bhabinkamtibmas,” ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.
    Kemudian, penghuni kost tersebut melaporkan peristiwa itu ke sekuriti setempat.
    Sekuriti pun melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Penjaringan untuk diusut lebih lanjut.
    Sementara ibu korban yang berinisial MKR (35), tidak ada di rumah ketika jasad AR ditemukan warga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    “Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Kasus ini dilaporkan ke polisi Kamis (18/9) dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur oleh pelapor bernama Paiman, selaku Ketua RT setempat.

    Korban dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini, yakni istri pelaku SNC (31) dan ibu mertua tersangka M (50).

    Sri menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta tolong kepada istrinya membuatkan mi instan. Namun, tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya.

    “Korban memainkan handphone (HP). Lalu terjadi percekcokan, karena memang tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” jelas Sri.

    Ketika korban lari ke kamar orang tuanya, tersangka tetap melakukan kekerasan meski sudah dilerai oleh mertua tersangka.

    Tersangka justru membawa cairan tiner dalam botol plastik. Saat korban bertanya maksud pelaku, MA malah menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” ucap Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    “Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku,” ujar Sri.

    Alih-alih menolong, tersangka justru berteriak seolah terjadi kebakaran untuk mengelabui warga. Setelah itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

    Tidak terhenti di situ, Polres Metro Jakarta Timur mencurigai hal ini bukan kebakaran. Korban SNC (istri) itu yang masih bisa memberikan keterangan juga menjelaskan dirinya telah dibakar oleh suaminya.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban (mertua tersangka) berinisial M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Minggu (21/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua setel pakaian milik korban, satu setel pakaian pelaku, botol berisi sisa cairan tiner, korek api warna hijau.

    Lalu, kasur dan seprai bekas terbakar, obeng bergagang hitam, batik sapit kuku macan sarung besi, dan jaket biru dongker bertuliskan “Dead” milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Sebelumnya, kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, Kamis (18/9).

    Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter itu dilaporkan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

    Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, Samsat Keliling di Jadetabek bagi yang mau bayar PKB

    Selasa, Samsat Keliling di Jadetabek bagi yang mau bayar PKB

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa ini.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 – 12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi Signal dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi masih dalami penemuan jasad anak perempuan di Penjaringan

    Polisi masih dalami penemuan jasad anak perempuan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan masih mendalami penemuan jasad anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).

    “Kami mendapatkan informasi penemuan jasad dari Bhabinkamtibmas dan warga pada Minggu (21/9) sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) awal.

    Menurut dia, hasil pemeriksaan lokasi ditemukan kondisi mayat dalam kondisi terlentang bersimbah darah, baik di balik punggung korban dan darah berserakan berceceran di lantai.

    Kemudian, mayat yang berada di lantai kamar ini ditemukan tanpa busana dan sudah dalam kondisi membusuk. Kondisi kamar juga ditemukan dalam keadaan berantakan.

    “Tim melaksanakan pengolahan lokasi kejadian hingga pukul 04.00 WIB,” kata Agus.

    Kemudian, hasil keterangan sementara dari tim di lokasi, jasad korban kondisinya sudah membusuk perkiraan sudah meninggal sekitar lima hari.

    “Saat ini jasad sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan kami masih menunggu hasilnya dari tim ahli di rumah sakit,” ujarnya.

    Polres Metro Jakut dan Polsek Penjaringan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penemuan mayat itu hingga tuntas dan terang benderang.

    “Kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan yang lebih dalam lagi yang akan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakut,” kata Agus.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jaktim bahas fasilitas pemberdayaan usaha di Jalan Sutoyo

    Pemkot Jaktim bahas fasilitas pemberdayaan usaha di Jalan Sutoyo

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur bersama unsur gabungan akan membahas terkait fasilitas pemberdayaan usaha di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Nanti akan kita pikirkan, kita lakukan solusi jangka panjang ke depannya terkait pemberdayaan usaha di Jalan Mayjen Sutoyo,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta Timur, Senin.

    Hal ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, yakni parkir liar dan pemasangan meja usaha berlebihan sehingga menutupi ruas di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo.

    Menurut Budhy, perlu adanya solusi jangka panjang untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus memberikan keamanan bagi pelaku usaha di wilayah setempat.

    “Kita juga sebagai pemangku kepentingan yang punya fungsi memberikan pelayanan bahwa bukan kita melarang orang berusaha, baik itu parkir atau juga terutama usaha mikro. Tetapi yang kita kendalikan adalah implikasi dari gangguan akibat mereka usaha,” katanya.

    Menurut dia, sejumlah pedagang kerap memanfaatkan bahu jalan hingga memasang meja dan memarkir kendaraan di area yang seharusnya menjadi lajur lalu lintas.

    Kondisi itu membuat arus kendaraan tersendat, terutama pada malam akhir pekan ketika kawasan tersebut dipadati pengunjung.

    Budhy menegaskan, permasalahan ini tidak bisa hanya ditangani Satpol PP dan Dinas Perhubungan, namun perlu ada langkah lebih lanjut berupa fasilitasi dari Pemerintah Kota Jakarta Timur.

    “Selanjutnya kami akan melaporkan ke wali kota agar ada solusi melalui pemberdayaan usaha. Jadi pedagang tetap bisa berusaha, tapi gangguan ketertiban bisa diminimalkan,” ujarnya.

    Adapun petugas gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur memperketat penjagaan di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

    Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Garnisun, Koramil, Polsek, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur masyarakat lainnya.

    Sebagai langkah awal, kata Budhy, petugas gabungan memperkuat penjagaan dengan menempatkan personel secara rutin di titik rawan.

    Pada Minggu (21/9), petugas gabungan menertibkan aktivitas parkir liar dan pemasangan meja berlebihan milik pelaku usaha di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Kondisi jalan kerap semrawut, terutama pada akhir pekan. Parkir kendaraan dan meja yang dipasang hingga ke badan jalan membuat arus lalu lintas hanya bisa dilalui satu hingga dua lajur.

    Dalam operasi tersebut, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi agar pedagang bisa mengatur area usaha mereka tanpa merugikan pengguna jalan lain.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.