kab/kota: Kramat

  • Aipda N yang Bunuh Ibu Kandung di Cilengsi, Tercatat Sebagai Pasien Kejiwaan di RS Polri Sejak 2020

    Aipda N yang Bunuh Ibu Kandung di Cilengsi, Tercatat Sebagai Pasien Kejiwaan di RS Polri Sejak 2020

    JAKARTA – Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, merupakan pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.

    “Aipda N anggota Polres Metro Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap,” kata Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, malam.

    Aipda Nikson terakhir menjalani rawat inap sebagai pasien pada 8 Maret 2024. Dia dirawat selama 16 hari. Kemudian pasien terakhir berobat jalan di poli kejiwaan pada 23 Oktober 2024.

    Namun pada saat Aipda N kembali dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024, namun pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    “Sampai hari Minggu Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N,” ujarnya.

    Dr. Henny menjelaskan, sampai saat ini, Aipda N masih dilakukan observasi kejiwaan di RS Polri.

    “Saat ini, pasien dirawat inap di RS Bhayangkara Tingkat 1 Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kita observasi,” katanya.

    Seperti diketahui, tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 1 Desember. Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

    Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Ketika itu, saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (61). Korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41), berada di dalam warung,” ujar Wahyu, Senin 2 Desember.

    Saksi mata menyebut Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

    Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, saksi melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada rekannya.

    Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

    Upaya pelarian pelaku berakhir pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan kendaraan pickup milik pelaku terparkir di tengah jalan depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian diketahui membuat keributan di sekitar sebuah restoran kopi.

    Tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, dan tim Dokkes akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

    Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun. Sedangkan pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan (41), diketahui bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Cikarang Utama, Bekasi.

    Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku dalam penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian.

    Saat ini, pelaku sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling atau STNK keliling pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, lokasi dan jadwal Samsat Keliling di wilayah Jadetabek berada di beberapa titik. Jakarta Pusat, Samsat keliling berada di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Jakarta Utara, lokasi pelayanan Samsat keliling meliputi halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, dengan jadwal dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Untuk Jakarta Barat, Samsat keliling tersedia di Mal Ciputra, dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Samsat keliling di Jakarta Selatan dapat ditemukan di halaman parkir Samsat dan kantor wali kota Jakarta Selatan, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Jakarta Timur, lokasi Samsat keliling ada di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, yang buka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

    Samsat keliling di Tangerang tersedia di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, dengan jadwal operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Serpong, Samsat keliling dapat ditemukan di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan di ITC BSD dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

    Untuk Ciledug, Samsat keliling hadir di kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, jadwal pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Di Ciputat, layanan Samsat keliling terdapat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung, dengan jam buka dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Untuk wilayah Ciputat Timur, Samsat keliling melayani pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Di Kelapa Dua Tangerang, Samsat keliling tersedia di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town Square Gading Serpong, dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Bekasi, lokasi Samsat keliling berada di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah, dengan jam layanan dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Sedangkan di Depok, pelayanan Samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan di Kantor Kelurahan Tugu pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Di Cinere, Samsat keliling melayani di Kantor Kelurahan Bedahan, dengan jadwal dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Gerai Samsat keliling yang dibuka hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau pergantian pelat nomor kendaraan memerlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat.

  • KPU Tetapkan Pasangan Pramono-Doel Meraih Suara Terbanyak di Jakarta Timur

    KPU Tetapkan Pasangan Pramono-Doel Meraih Suara Terbanyak di Jakarta Timur

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel) sebagai pemenang setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024 di wilayah tersebut.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Tedi Kurnia membacakan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024).

    “Data rincian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, paslon satu (Ridwan Kamil-Suswono) meraih 535.613 suara, paslon 2 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 136.935 suara dan paslon 3, Pram-Doel meraih 635.170 suara,” katanya.

    Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta Timur sebanyak 2.374.828, dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 1.421.412 orang.

    Sementara jumlah seluruh suara sah 1.307.718 dan suara tidak sah sebanyak 118.116. “Data ini secara resmi disahkan,” kata Tedi.

    Berdasarkan data rekapitulasi suara untuk tingkat kecamatan, pasangan calon Pram-Doel meraih suara terbanyak di sembilan kecamatan, yakni Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Matraman, Pulogadung, Cakung, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

    Sementara pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) hanya unggul di satu kecamatan, yakni Pasar Rebo. (Ant)

  • Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat

    Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat

    loading…

    Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. FOTO/IST

    JAKARTA – Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. Perbuatan Aipda N terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.

    “Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Dari pemeriksaan itu, Aipda N telah mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, ia memastikan, sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Aipda N.

    “Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” katanya.

    Untuk diketahui, Nikson diduga membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.

    “Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.

    “Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” katanya.

    (abd)

  • Jumat, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek

    Jumat, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah pukul 08.00-11.00 WIB; Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan halaman kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12), mulai dari tukang telur gulung tewas hingga anggota Kepolisian membunuh ibunya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi sebut tukang telur tewas karena dipukuli warga

    Polisi menyebutkan, alasan tukang telur gulung, pria berinisial MR, tewas akibat dipukuli warga karena diduga membawa kabur motor milik bosnya di Jakarta Selatan.

    “Infonya karena mau diajak nyari motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Suwarno saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

    Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Jasad wanita ditemukan di semak-semak di Tangerang

    Sesosok jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam keadaan telungkup di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT.01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 18.47 WIB.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi limpahkan berkas anak bunuh ayah dan nenek ke Kejari Jaksel

    Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.

    Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.

    “Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.

    Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.

    Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. 

    Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

    Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.

    Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.

    Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.

    Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.

    Pasien Poli Sejak 2020

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.

    “Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

  • Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” katanya.

    Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. “Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas,” katanya.

    Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024