kab/kota: Kramat

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan anak berkonflik dengan hukum MAS (14) menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati.

     

    Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan saran dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

     

    “Dari penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke RS Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Nurma menuturkan observasi kejiwaaan yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh dokter selama 14 hari.

     

    Diketahui MAS mengaku kerap mendapat bisikan gaib hingga akhirnya menikam ayah dan neneknya yang berujung kematian.

     

    Pelaku sudah dipindahkan dari LPAS ke RS Polri Kramat Jati pada Senin (16/12/2024).

     

    Pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS (14) pembunuh terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebelumnya batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/12/2024).

     

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto menuturkan alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

     

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko, kepada wartawan.

     

    Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan penyidik bahwa pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini. 

     

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

     

    Eko tak mengungkap apa saja berkas yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik,” tutur dia.

     

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

     

    Amriadi mengatakan dalam pelimpahan berkas AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya tidak hadir.

     

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

     

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

     

    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

     

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

     

    Sebelum Lakukan Penusukan Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

     

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

     

    Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan. Seorang petugas keamanan memanggil MAS.

     

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

     

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

  • Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    TRIBUNJATENG.COM – Cara licik Linda Pantjawati, bos toko roti diduga mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

    Pengacara itu awalnya mengaku sebagai kuasa hukum rekomendasi dari Polda, namun belakangan diketahui adalah utusan dari bosnya atau ibunda korban.

    Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

    Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

    Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

    Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

    Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

    Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

    Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    “Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya

    Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

     “jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

    Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

    Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

    Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

    Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

    Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” paparnya. 

    Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Ayu. 

    Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

    Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

    “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” katanya. 

    “Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

    “Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jawabnya. 

    Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta)

    Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

    Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

    Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons.”

    “Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    George Akui Khilaf

    Pakai baju tahanan, George Sugama Halim tersangka penganiayaan pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengaku khilaf.

    Setelah ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) melansir Tribunjakarta.com.

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin ya mas, cukup mas ya,” tutur George. (*)

     

  • Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AP (40), selamat dari maut usai ditikam MAS (14), anak kandungnya sendiri.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    Sebelumnya, peristiwa yang menimpa keluarga AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2024) membuat heboh.

    MAS, anak berusia 14 tahun membunuh ayah dan neneknya. Sementara ibunya sekarat dan berhasil diselamatkan.

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

    Sumber: Warta Kota

  • Anak pelaku asusila di Palmerah tak merasa bersalah

    Anak pelaku asusila di Palmerah tak merasa bersalah

    Jakarta (ANTARA) – Anak di bawah umur berinisial HRS (16) asal Bojongsari, Depok yang diduga melakukan aksi asusila berupa pembegalan payudara sebanyak delapan kali, tak memiliki perasaan bersalah atau penyesalan atas perbuatannya.

    “Ketika ditanya, tidak ada penyesalan. Jadi, biasa saja seperti tidak ada perasaan bersalah,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa.

    Selain itu, pihaknya juga menduga adanya kelainan pada pelaku karena pelaku tidak ereksi saat beraksi.

    “Saat ditanya setelah memegang payudara, ereksi? tidak juga. Nah, ini pastinya ada kelainan,” kata Sri.

    “Akibatnya kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu,” ungkap dia.

    Ia juga menyebutkan, pelaku telah menikah di bawah tangan dan memiliki anak yang berusia tiga bulan.

    “Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga bersama konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa,” ucap Sri.

    Hingga kini, Sri masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

    “Saat ini kami menunggu dari keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini, kami belum dapat menghadirkan orang tuanya karena masih belum ada respon,” kaya Sri.

    Meskipun demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku.

    Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

    Pendampingan
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam proses hukumnya.

    “Jadi, untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati,” kata Rachmad.

    Sebelumnya, pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).

    Korban CF yang masih di bawah umur melaporkan tindakan asusila itu karena juga trauma akan peristiwa pelecehan.

    “Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmad.

    Petugas kemudian berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, Depok pada Kamis (12/12).

    Baca juga: Polsek Cengkareng bekuk pria yang terlibat asusila terhadap keponakan

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sering tonton film dewasa picu anak Depok lakukan tindakan asusila

    Sering tonton film dewasa picu anak Depok lakukan tindakan asusila

    Jakarta (ANTARA) – Keseringan menonton film dewasa diduga memicu seorang anak laki-laki asal Bojongsari, Depok berinisial HRS (16) melakukan tindakan asusila berupa begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Palmerah Jakarta Barat.

    “Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film dewasa,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, akibatnya HRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.

    Sugiran mengatakan, pelaku mengincar korban secara acak dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menyebut bahwa aksi pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).

    Korban CF yang masih di bawah umur, melaporkan tindakan asusila yang juga lantaran dirinya memiliki trauma akan perbuatan pelecehan.

    “Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmad.

    Dua motor tersebut, lanjut Rachmad, digunakan pelaku secara bergantian saat melancarkan aksinya.

    Rachmat menambahkan, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam dan sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar karena sudah putus sekolah.

    “Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati, apakah ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan,” kata Rachmat.

    Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Nurma mengatakan apa pun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya dikutip dari Antara.

    Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    “Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati,” ujarnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

     

  • Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Jakarta (ANTARA) – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Nurma mengatakan apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya.

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ekshumasi Makam Bayi Diduga Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Ambil Sampel DNA – Halaman all

    Ekshumasi Makam Bayi Diduga Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Ambil Sampel DNA – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam kasus bayi yang diduga tertukar di sebuah rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menuturkan jasad bayi akan diambil sampel DNA.

    Menurutnya, butuh waktu lebih kurang dua minggu guna mengetahui hasil tes DNA tersebut.

    “Sekitar dua Minggu (hasilnya, red) nanti kita lihat perkembangannya,” kata Susatyo kepada Selasa (17/12/2024).

    Dia tidak menjelaskan detail sampel apa yang diambil dari jasad bayi.

    Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan hal itu merupakan kewenangan dokter.

    “Nanti sama dokter secara teknis nanti kalau untuk apa sampel yang diambil hanya beberapa bagian, nanti tanya sama dokter,” tambahnya.

    Meskipun jasad bayi sudah dalam kondisi rusak usai dikubur beberapa bulan, polisi memastikan proses pengambilan sampel DNA tetap bisa dilakukan.

    Susatyo mengaku sudah mendapat keterangan dari dokter yang mengambil sampel.

    “Keterangan dokter deengan kondisi seperti itu masih bisa diambil sampel salah satu bagian tubuhnya untuk nanti di ekstrak kemudian nanti di cek untuk DNA-nya,” ujar Kapolres.

    Ekshumasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Pusdokes Polri yang disaksikan orang tua korban dan pihak RSI Cempaka Putih. 

    Sebelumnya, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Cempaka Putih.

    Bayi yang diduga tertukar tersebut sebelumnya telah dimakamkan di TPU Semper, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan

    “Penyelidik sudah menjadwalkan besok, Selasa tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Jasad bayi itu nantinya akan diambil sampel DNA kemudian diuji.

    Hal tersebut untuk memastikan apakah bayi ini benar tertukar atau tidak.

    “Tahapan yang dilakukan penyelidik dan komitmen dari Polres Metro Jakarta Pusat guna pendalaman dan mengusut peristiwa ini hingga tuntas,” kata dia.

    Menurutnya saat ini sedang dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam tahap penyelidikan.

    Tanggapan Rumah Sakit

    Pihak RS Islam Cempaka Putih angkat bicara terkait meninggalnya bayi yang disebut tertukar.

    Mulai dari penyebab bayi meninggal dunia hingga bukti kepastian jika tak ada yang tertukar.

    Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih, dr. Jack Pradono Handojo menjelaskan, awalnya seorang ibu berinisial FS (27) melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

    Adapun berat bayi laki laki tersebut yakni 3.015 gram dengan panjang 47 cm.

    Bayi baru lahir tersebut ternyata mengalami gangguan napas atau Respiratory Distress Syndrome (RDS).

    “Pada saat itu kondisi bayi mengalami gangguan napas sehingga dilakukan resusitasi oleh dokter anak,” ujar Jack.

    Sayangnya meski sudah dibantu, kondisi makin menurun.

    Hal tersebut membuat dokter membawa bayi ke ruang intensif anak (NICU) dan dipasangi ventilator. 

    “Tim kami terus memantau kondisi bayi. Namun, pada 17 September 2024, bayi dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

    Jack menegaskan, MR (27), ayah bayi, sempat melihat anaknya saat diazani dan mendampingi hingga ke ruang NICU. 

    “Bapak pasien mengazani bayi, melihat jenis kelamin, berat badan, dan kondisinya,” kata Jack.

    Kemungkinan bayi tertukar sangat kecil sebab pada hari itu hanya ada satu bayi laki-laki yang lahir.

    Pihak rumah sakit mengklaim berdasarkan SOP bayi yang lahir itu tidaklah tertukar.

  • Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.

    Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.

    Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.

    Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.

    “Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses,” jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.

    Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

    Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

    “Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” cerita Ayu.

    George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

    Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bosnya

     

  • George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.

    Kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan pada Jumat (18/10/2024).

    Selama dua bulan, polisi tak melakukan penangkapan dan baru menetapkan tersangka setelah video penganiayaan viral.

    George Sugama Halim ditangkap saat berada di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).

    Keberadaan George diketahui penyidik dari orangtuanya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena mendapat ancaman melalui WhatsApp.

    “Beliau (George Sugama) ke Sukabumi itu bersama kedua orangtuanya dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP dari orangtuanya.”

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” bebernya, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, George dibawa ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan.

    “Di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.

    Terkait rumor George kebal hukum, Kombes Nicolas Ary membantahnya dan tak menemukan di BAP yang ditulis korban.

    “Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum) di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” jelasnya.

    Jalani Tes Kejiwaan

    Beredar kabar George memiliki keterbelakangan mental sehingga emosinya tak terkendali.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

    Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

    George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

    “Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites.”

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya.” 

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D.” 

    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” tulis manajemen toko roti.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)