kab/kota: Kramat Jati

  • Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Nurma mengatakan apa pun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya dikutip dari Antara.

    Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    “Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati,” ujarnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

     

  • Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Jakarta (ANTARA) – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Nurma mengatakan apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya.

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ekshumasi Makam Bayi Diduga Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Ambil Sampel DNA – Halaman all

    Ekshumasi Makam Bayi Diduga Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Ambil Sampel DNA – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam kasus bayi yang diduga tertukar di sebuah rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menuturkan jasad bayi akan diambil sampel DNA.

    Menurutnya, butuh waktu lebih kurang dua minggu guna mengetahui hasil tes DNA tersebut.

    “Sekitar dua Minggu (hasilnya, red) nanti kita lihat perkembangannya,” kata Susatyo kepada Selasa (17/12/2024).

    Dia tidak menjelaskan detail sampel apa yang diambil dari jasad bayi.

    Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan hal itu merupakan kewenangan dokter.

    “Nanti sama dokter secara teknis nanti kalau untuk apa sampel yang diambil hanya beberapa bagian, nanti tanya sama dokter,” tambahnya.

    Meskipun jasad bayi sudah dalam kondisi rusak usai dikubur beberapa bulan, polisi memastikan proses pengambilan sampel DNA tetap bisa dilakukan.

    Susatyo mengaku sudah mendapat keterangan dari dokter yang mengambil sampel.

    “Keterangan dokter deengan kondisi seperti itu masih bisa diambil sampel salah satu bagian tubuhnya untuk nanti di ekstrak kemudian nanti di cek untuk DNA-nya,” ujar Kapolres.

    Ekshumasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Pusdokes Polri yang disaksikan orang tua korban dan pihak RSI Cempaka Putih. 

    Sebelumnya, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Cempaka Putih.

    Bayi yang diduga tertukar tersebut sebelumnya telah dimakamkan di TPU Semper, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan

    “Penyelidik sudah menjadwalkan besok, Selasa tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Jasad bayi itu nantinya akan diambil sampel DNA kemudian diuji.

    Hal tersebut untuk memastikan apakah bayi ini benar tertukar atau tidak.

    “Tahapan yang dilakukan penyelidik dan komitmen dari Polres Metro Jakarta Pusat guna pendalaman dan mengusut peristiwa ini hingga tuntas,” kata dia.

    Menurutnya saat ini sedang dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam tahap penyelidikan.

    Tanggapan Rumah Sakit

    Pihak RS Islam Cempaka Putih angkat bicara terkait meninggalnya bayi yang disebut tertukar.

    Mulai dari penyebab bayi meninggal dunia hingga bukti kepastian jika tak ada yang tertukar.

    Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih, dr. Jack Pradono Handojo menjelaskan, awalnya seorang ibu berinisial FS (27) melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

    Adapun berat bayi laki laki tersebut yakni 3.015 gram dengan panjang 47 cm.

    Bayi baru lahir tersebut ternyata mengalami gangguan napas atau Respiratory Distress Syndrome (RDS).

    “Pada saat itu kondisi bayi mengalami gangguan napas sehingga dilakukan resusitasi oleh dokter anak,” ujar Jack.

    Sayangnya meski sudah dibantu, kondisi makin menurun.

    Hal tersebut membuat dokter membawa bayi ke ruang intensif anak (NICU) dan dipasangi ventilator. 

    “Tim kami terus memantau kondisi bayi. Namun, pada 17 September 2024, bayi dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

    Jack menegaskan, MR (27), ayah bayi, sempat melihat anaknya saat diazani dan mendampingi hingga ke ruang NICU. 

    “Bapak pasien mengazani bayi, melihat jenis kelamin, berat badan, dan kondisinya,” kata Jack.

    Kemungkinan bayi tertukar sangat kecil sebab pada hari itu hanya ada satu bayi laki-laki yang lahir.

    Pihak rumah sakit mengklaim berdasarkan SOP bayi yang lahir itu tidaklah tertukar.

  • Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    Penyebab Kasus George Sugama Halim Mandek 2 Bulan: Pengacara Lama Korban Menghilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Dwi Ayu Darmawati, Zaenuddin mengungkap penyebab proses hukum terhadap penganiayaan terhadap kliennya mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Diketahui, Ayu merupakan korban penganiayaan dari anak bos toko roti, George Sugama Halim.

    Zaenuddin menyebut proses hukum terhadap kasus yang dialami kliennya berjalan lambat bahkan sampai mandek karena pengacara Ayu sebelumnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.

    Hal itu diketahuinya saat resmi ditunjuk oleh Ayu sebagai pengacaranya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024), dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Pernyataan serupa juga disampaikan Ayu terkait menghilangnya pengacara sebelum Zaenuddin.

    Dia mengungkapkan pengacara sebelumnya dianggap tidak membantu dirinya untuk menginformasikan perkembangan kasus yang dialaminya.

    “Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses,” jelas Ayu yang turut hadir rapat dengan Komisi III DPR.

    Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

    Alhasil, ibu Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

    “Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” cerita Ayu.

    George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

    Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bosnya

     

  • George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    George Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti, Kabur ke Sukabumi karena Ancaman Dibakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35) sebagai tersangka.

    Kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan pada Jumat (18/10/2024).

    Selama dua bulan, polisi tak melakukan penangkapan dan baru menetapkan tersangka setelah video penganiayaan viral.

    George Sugama Halim ditangkap saat berada di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).

    Keberadaan George diketahui penyidik dari orangtuanya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena mendapat ancaman melalui WhatsApp.

    “Beliau (George Sugama) ke Sukabumi itu bersama kedua orangtuanya dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP dari orangtuanya.”

    “Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya,” bebernya, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, George dibawa ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan.

    “Di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu,” lanjutnya.

    Terkait rumor George kebal hukum, Kombes Nicolas Ary membantahnya dan tak menemukan di BAP yang ditulis korban.

    “Pelapor menyampaikan hal itu (George Sugama kebal hukum) di BAP, tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan,” jelasnya.

    Jalani Tes Kejiwaan

    Beredar kabar George memiliki keterbelakangan mental sehingga emosinya tak terkendali.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

    “Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucapnya, Senin (16/12/2024).

    Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

    Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

    George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

    “Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites.”

    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya.” 

    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D.” 

    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” tulis manajemen toko roti.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    “Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    “Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tukasnya.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    “Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)

  • Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di 14 Lokasi Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/12/2024).

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.30 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB.

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB.

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di KFC Zmrud pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diobservasi Kejiwaannya Selama 2 Pekan di RS Polri

    Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diobservasi Kejiwaannya Selama 2 Pekan di RS Polri

    ERA.id – Polisi menyampaikan remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Betul (MAS dirujuk ke RS Polri), karena rekomendasi dari psikolog Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus di lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Perwira menengah Polri ini menambahkan MAS akan diobservasi selama 14 hari. Observasi dilakukan agar diketahui pelaku anak ini layak atau tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan di putuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan,” jelasnya.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka usai membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP di rumahnya di kawasan Cilandak. Sang ibu ternyata memaafkan perbuatan anaknya yang melakukan pembunuhan.

    “Bagaimana pun yang dia lakukan, dia tetap anak saya dan tetap memaafkan, Itu kata-kata ibunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menirukan perkataan AP, kepada wartawan, Jumat (13/12).

    Nurma menjelaskan AP masih tak menyangka jika anaknya membunuh keluarganya sendiri. Ibu ini memaafkan MAS agar anaknya ini mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. Dia ingin melindungi anaknya.

    “Bahkan dia menganggap jika (penusukan) itu bukan perbuatan anaknya. Karena memang waktu itu malam. Sampai pada penyidik menunjukan buktinya baru dia percaya,” ungkap Nurma.

  • Ibu Balas Surat Remaja Bunuh Ayah-Nenek: Sudah Memafkan, Kapan Adek Butuh Ibu Siap, Selalu Jaga Salat

    Ibu Balas Surat Remaja Bunuh Ayah-Nenek: Sudah Memafkan, Kapan Adek Butuh Ibu Siap, Selalu Jaga Salat

    ERA.id – Remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), mengirim surat kepada Sang Ibunda. 

    “Sudah diterima ibunya (surat MAS) dan ibunya juga sudah balas didengarkan pakai voice note ke si Adek,” kata Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    AP menyampaikan jika dirinya memaafkan perbuatan anaknya. Sang ibu pun mengaku siap datang jika MAS membutuhkannya.

    “Ibunya sudah memaafkan. Kapan si Adek butuh, ibunya siap (datang). Dan pesannya selalu jaga salat,” ujarnya.

    Pengacara ini pun membenarkan jika MAS dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diobservasi kejiwaannya. Dia mengaku belum mengetahui penyakit kejiwaan yang diduga diderita pelaku anak ini.

    “Kalau jenisnya belum diketahui jadi kita upayakan di bawa ke rumah sakit dulu, baru diobservasi oleh dokter spesialisnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, MAS  yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak, Jaksel, menulis surat.

    Dari foto yang didapat, surat ini ditulis MAS di sebuah kertas dengan pensil. Dalam surat itu, dia meminta maaf atas perbuatannya. Berikut isi surat tersebut.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja. Jakarta, 6 Desember 2024.”

  • Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

    “Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.

    Kasus Naik Penyidikan

    Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

    Saksi-saksi Diperiksa

    Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.

    “Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri,” ucapnya.

    Tersangka Ditangkap dan Ditahan

    George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.

    (mea/jbr)

  • Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki Megapolitan 16 Desember 2024

    Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budi menegaskan, berkas perkara MAS (14), remaja pelaku
    pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus
    , Cilandak, Jaksel belum dilimpahkan ke pihaknya.
    Ia meluruskan pernyataan kuasa hukum MAS yang menyebut polisi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari Jaksel pada Senin (16/12/2024) hari ini.
    “Selama ini kami komunikasi dengan penyidik bahwa memang (pelimpahan berkas) tahap dua belum dilaksanakan pada hari ini,” kata Eko saat ditemui di Kejari Jaksel, Senin. 
    Eko bilang, berkas perkara tersebut masih dilengkapi dan dilakukan perbaikan. Namun, ia tak menjelaskan detail berkas yang tengah dilengkapi maupun diperbaiki. 
    Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, saat ini MAS sedang dibawa ke RS Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
    Pemeriksaan kejiwaan terhadap MAS dilakukan kembali setelah polisi mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Indonesia.
    “Betul (dirujuk ke RS Polri) karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaab kejiwaan lanjutan oleh anak MAS harus dilakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (16/12/2024) sore.
    Ade mengatakan, MAS bakal diobservasi selama 14 hari oleh tim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di RS Polri. Hasil pemeriksaan kejiwaan remaja tersebut bakal menjadi dasar polisi menindaklanjuti perkara ini.
    “Akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” kata Ade.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.