kab/kota: Kramat Jati

  • Program Klasterku Hidupku BRI Berhasil Berdayakan Petani Alpukat di Probolinggo, Intip Kisahnya!

    Program Klasterku Hidupku BRI Berhasil Berdayakan Petani Alpukat di Probolinggo, Intip Kisahnya!

    Jakarta: Desa Maron yang terletak di tengah perbukitan Probolinggo, Provinsi Jawa Timur menyimpan sebuah cerita tentang keberhasilan yang merupakan buah dari kerja keras. Desa yang memiliki tanah subur ini menjadi rumah bagi rimbunnya pohon-pohon alpukat dari keuletan tangan para petani di sana.
     
    Salah satu kisah sukses dari Desa Maron adalah perjalanan Dodik Handoko, Ketua Klaster Alpukat Probolinggo. Klaster Alupkat Probolinggo menjadi bagian dari Klasterku Hidupku yang menjadi program pemberdayaan BRI dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus berkembang
     
    Melalui Klaster Alpukat Probolinggo, Dodik sukses memberdayakan diri sendiri dan lingkungan melalui alpukat. Ia bercerita, awalnya memulai dari menjual 100 kilogram alpukat lokal Probolinggo ke pasar-pasar kecil. Namun seiring waktu, jumlahnya terus meningkat. Mulai dari hanya mampu membeli 1 ton, hingga kini Dodik mampu memasok hingga 30-40 ton alpukat ke berbagai pasar di Indonesia.
    Nama Alpukat Probolinggo pun telah dikenal hingga di Pasar Induk Jakarta, Cikopo, Cibitung, Kramat Jati dan beberapa wilayah lainnya. Bahkan, saat ini, Alpukat Probolinggo telah menjadi salah satu ikon buah unggulan daerah. Tidak hanya dikenal di Jawa, Dodik juga memasok alpukat ke Medan, terutama ketika stok alpukat lokal di Sumatra sedang habis.
     
    “Kalau Medan kekurangan, kami kirim dari Probolinggo. Sebaliknya, kalau Jawa yang habis, kadang suplai datang dari Medan. Jadi, saling melengkapi,” ujar Dodik.
     

    Dodik menjelaskan harga alpukat yang dijual bervariasi, bergantung pasar. “Kalau untuk supermarket, harganya bisa Rp30 ribu per kilogram. Kalau untuk pasar tradisional, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp17 ribu per kilogram,” katanya.
     
    Sebagai primadona dari Daerah Maron, alpukat dari Klaster Alpukat Probolinggo pun hadir di Bazar UMKM BRIliaN yang digelar di Area Taman BRI, Jakarta, pada 16 Desember 2024. Alpukat yang dibawa Dodik pun ludes dalam satu hari gelaran bazar tersebut.
     
    Dodik mengungkapkan bazar yang dihadirkan oleh BRI itu sangat membantu klasternya untuk  memperkenalkan alpukat Probolinggo ke pangsa pasar yang lebih luas agar bisa memberikan pendapatan lebih.
     
    “Bazar UMKM BRILiaN sangat membantu kami. Semoga ini bisa menginspirasi pelaku UMKM lainnya. Bukan hanya daerah sekitar kami, tapi juga menyebar ke seluruh Indonesia,” katanya.

    Berdaya Lewat KlusterkuHidupku BRI

    Dodik menuturkan, sekitar sembilan tahun lalu atau pada 2015, ia berkenalan dengan BRI. ia pertama kali mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp50 juta dari BRI. Modal tersebut menjadi titik awal perkembangan usaha Dodik yang kini mampu memasarkan alpukat hingga puluhan ton setiap musimnya.
     

    “Alhamdulillah, kita kembangkan dari modal pertama itu. Sampai sekarang sudah banyak untung,” tuturnya.
     
    Dodik pun meningkatkan pinjaman KUR-nya hingga Rp150 juta seiring dengan ekspansi usaha. Menariknya, pembayaran pinjaman selalu lancar tanpa kendala. Ia menyebut kemitraannya dengan BRI sebagai salah satu faktor utama yang membuat usahanya tetap stabil hingga sekarang.
     

    Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (Foto:Dok.BRI)
     
    “Dengan BRI, kami tak bingung cari pinjaman ke mana. Alhamdulillah, pembayaran juga lancar. Kami sangat terbantu,” ungkapnya.
     
    Dodik pun berharap kemitraan dengan BRI akan terus berjalan, terutama dalam mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah seperti miliknya. “Semoga ke depan usaha kami tambah sukses, tambah maju, dan semakin jaya,” ucapnya.
     
    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan bahwa Klasterku Hidupku merupakan pemberdayaan kepada kelompok usaha yang terbentuk berdasarkan kesamaan usaha dalam satu wilayah, sehingga tercipta keakraban dan kebersamaan dalam peningkatan maupun pengembangan usaha para anggotanya.
     
    Supari menambahkan bahwa program Klasterku Hidupku menjadi salah satu bentuk strategi yang mengutamakan pada pemberdayaan.
     
    “Secara umum, strategi bisnis mikro BRI akan fokus pada pemberdayaan berada di depan pembiayaan. BRI sebagai bank yang berkomitmen kepada pelaku UMKM telah memiliki kerangka pemberdayaan yang dimulai dari fase dasar, integrasi, hingga interkoneksi,” ujar Supari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Malam tahun baru, 800 personel gabungan amankan tiga lokasi wisata 

    Malam tahun baru, 800 personel gabungan amankan tiga lokasi wisata 

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 800 personel gabungan melakukan pengamanan malam Tahun Baru 2025 di tiga lokasi di Jakarta Timur, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Old Shanghai (Cakung) dan Kanal Banjir Timur (KBT) di Duren Sawit.

    “Di TMII jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 350 orang, di Old Shanghai sebanyak 250 orang dan di KBT Duren Sawit sebanyak 200 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Hal itu disampaikan usai Apel Pengamanan Malam Tahun Baru di TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa petang.

    Personel gabungan yang dikerahkan itu berasal dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Brimob Polda Metro Jaya, TNI, Satpol-PP, Damkar dan instansi terkait lainnya.

    “Mereka semua kita kumpulkan dalam rangka melakukan pengamanan terhadap kegiatan di Taman Mini,” kata dia.

    Selain itu, Polres Metro Jaktim juga menyiapkan personel reaksi cepat apabila terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran.

    “Kita siapkan Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jaktim untuk ‘standby’ di tiga lokasi. Yakni, Jatinegara, Kramat Jati dan Pulogadung-Cakung,” kata Nicolas.

    Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di Jakarta Timur yang sudah kondusif.

    “Mari melakukan kemeriahan malam Tahun Baru di tempat-tempat yang sudah disediakan seperti di TMII, Old Shanghai dan KBT,” katanya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perpanjang STNK sebelum Tahun Baru, Samsat Keliling Hari Ini Tersedia di 14 Titik Jadetabek

    Perpanjang STNK sebelum Tahun Baru, Samsat Keliling Hari Ini Tersedia di 14 Titik Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum Tahun Baru 2025 Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling hari ini Senin (30/12/2024) untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Samsat keliling hari ini meliputi:

    1. Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Samsat keliling hari ini Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    Lokasi Pelayanan STNK Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya : Senin, 30 Desember 2024. pic.twitter.com/1J0OjZMsI7

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 29, 2024

    6. Samsat keliling Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh jam 09.00-12.00 WIB.

    9. Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB.

    10. Samsat keliling Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat keliling Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi, Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB.

    13. Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB.

    14. Samsat keliling Cinere di halaman Parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

    Adapun sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat keliling hari ini, yakni membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi.

  • Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru kasus pembunuhan seorang ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu kembali terungkap.

    Remaja berinsial MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan neneknya serta menikam ibu kandungnya AP (40), menggunakan topeng saat beraksi.

    Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengaku sempat bertemu korban AP pada  Kamis (26/12/2024).

    Kata dia ibu terduga pelaku masih tidak menyangka anaknya bisa melakukan aksi tersebut karena sehari-harinya tidak pernah melakukan kekerasan.

    “Kalau ibunya masih tidak menyangka MAS yang melakukan, karena dari sehari-hari tidak pernah ada kekerasan kepada siapapun dalam keseharian si adek (MAS),” ucapnya, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.TV.

    “Dan malam itu ibunya hanya melihat orang tersebut (MAS) pakai topeng,” ujarnya.

    Sang ibu, lanjut Amriadi, sempat ragu bahwa sang anak yang melakukan pembunuhan tersebut.

    “Karena pakai topeng, sampai saat saya ketemu dengan si ibu kandung si adek (MAS), (AP) masih belum percaya,” kata dia.

    Ibunya Tidak Dendam

    MAS membunuh ayahnya  APW (40), dan neneknya, RM (69), di kediaman mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    Ia juga menikam ibunya, AP (40).

    Namun, sang ibu selamat setelah melompat pagar dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tikam.

    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat dan membuang pisau di tengah perjalanan.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

     
    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    MAS Berkonflik dengan Hukum

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

    Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

     

  • Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri – Halaman all

    Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31) tersangka kasus KDRT yang menyeret dan melindas suaminya, Alvon Gunawan alias AG (31), di Cipayung Jakarta Timur menjalani pemeriksaan psikiatrikum untuk mengetahui kejiwaannya.

    Pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

    “Tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psikiatrikum,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

    Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut baru diketahui hasilnya setelah 14 hari.

    Lina menuturkan ahli akan membuat kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

    “Terhadap tersangka MS menginap selanjutnya akan di ambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody Sharon, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

  • Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan – Halaman all

    Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan – Halaman all

    Kronologi Mayat Wanita Dikerubungi Belatung dalam Rumahnya di Koja Jakarta Selatan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Sesok mayat wanita dikerubungi belatung ditemukan di dalam rumahnya, Jalan Haji Nawar Nomor 20A RT 008, RW 002, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

    Mayat wanita berinisial EH (65) itu ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan.

    “Pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, telah terjadi penemuan mayat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

    Kronologi Temuan Mayat

    Awalnya, Ketua RT setempat inisial A (55) mencium aroma tak sedap di lingkungannya.

    Ia dibantu dengan warga kemudian mencari sumber aroma tersebut.

    Ternyata aroma berasal dari rumah korban wanita lanjut usia itu.

    “Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, lalu pak RT bersama warga mendobrak paksa pintu rumah korban,” ucap Ade Ary.

    Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi.

    “Dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.

    “Guna visum et revertum. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Koja,” kata Ade Ary. 

    Belum diketahui apakah ada luka di tubuh korban atau tidak, juga soal berapa lama korban meninggal dunia.

    Tanda Mayat Dikerubungi Belatung

    Belatung merupakan salah satu tanda pembusukan mayat dan dapat digunakan untuk memperkirakan waktu kematian.

    Belatung muncul pada tahap kembung, yaitu saat bakteri anaerobik tumbuh subur dan mengeluarkan gas seperti metana dan hidrogen sulfida. 

    Belatung tertarik pada bau busuk mayat dan akan mengerubungi salah satu bagian tubuh untuk bertelur. 

    Ilmuwan forensik dapat menggunakan tahapan perkembangan belatung untuk memperkirakan waktu kematian dan tempat mayat mati. 

    Tahapan perkembangan belatung disebut “Instar” dan memiliki ukuran dan waktu yang berbeda-beda tergantung spesies belatungnya. 

    Jika ditemukan belatung, estimasi waktu kematian mayat dapat kurang dari 5-6 hari. 

    Selain belatung, tanda-tanda pembusukan mayat lainnya adalah pembengkakan tubuh, Kulit ari mengelupas, Badan menghitam.

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

     

  • Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja Jakarta Utara Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Penuh Belatung – Halaman all

    Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan.

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 12:45 WIB

    dok. Pos Kupang

    Ilustrasi penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Koja, Jakarta Utara. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Koja, Jakarta Utara, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dipenuhi belatung di Jalan Haji Nawar No.20a RT 008 RW 002, Tugu Selatan, Rabu (25/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian berawal ketika ketua RT setempat insial A mencium aroma tak sedap di lingkungannya. 

    Saksi kemudian di melakukan pencarian dan diketahui bau itu berasal dari rumah seorang wanita berinisial EH (65). 

    Warga bersama-sama mendatangi rumah EH namun pintunya terkunci kemudian pintu itu didobrak.

    “Ternyata korban sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi dan kondisi tubuh korban sudah mengeluarkan belatung,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

    Tim piket Polsek Koja langsung mendatangi lokasi, petugas mengevakuasi jasad EH dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi.

    Ade menjelaskan detail ada tidaknya luka di tubuh korban maupun penyebab kematiannya.

    Polisi juga belum bisa memastikan sudah berapa lama EH meninggal dunia. “Kasus ditangani Polsek Koja,” Kabid Humas Polda Metro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal

    Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal

    Ilustrasi – Pedagang memilah cabai di Pasar Kramat Jati, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    Harga cabai rawit merah menjadi Rp50.620/kg pada hari Natal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum turun, yaitu cabai rawit merah menjadi Rp50.620 per kilogram per 25 Desember 2024.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pada Rabu pukul 08.30 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,45 persen atau Rp70 menjadi Rp15.350 per kg.

    Begitu pun beras medium turun 2,23 persen atau Rp300 menjadi Rp13.170 per kg; sedangkan beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik 0,40 persen atau Rp50 menjadi Rp12.550 per kg.

    Selanjutnya Komoditas bawang merah terpantau turun 0,64 persen atau Rp264 menjadi Rp40.470 per kg; lalu bawang putih bonggol juga turun 0,52 persen atau Rp220 menjadi Rp42.400 per kg.

    Kemudian, harga komoditas cabai merah keriting turun 0,07 persen atau Rp30 menjadi Rp42.430 per kg; lalu cabai rawit merah juga turun 2,33 persen atau Rp1.210 menjadi Rp50.720 per kg.

    Selanjutnya harga daging sapi murni juga turun 3,15 persen atau Rp4.270 menjadi Rp131.130 per kg; begitu pun daging ayam ras turun 1,60 persen atau Rp600 menjadi Rp36.920 per kg; telur ayam ras juga ikut turun 1,62 persen atau Rp500 menjadi Rp30.330 per kg.

    Sementara itu, kedelai biji kering (impor) terpantau naik 2,41 atau Rp250 menjadi Rp10.630 per kg; berbeda dengan gula konsumsi yang turun 0,83 persen atau Rp150 menjadi Rp17.850 per kg.

    Selanjutnya minyak goreng kemasan sederhana turun 0,43 persen atau Rp80 menjadi Rp18.670 per kg; lalu minyak goreng curah juga turun 1,82 persen atau Rp320 menjadi Rp17.300 per kg.

    Kemudian komoditas tepung terigu curah turun 1,38 persen atau Rp140 menjadi Rp9.980 per kg; begitu pula terigu non curah juga turun 0,69 persen atau Rp90 menjadi Rp13.010 per kg.

    Berbeda dengan harga jagung di tingkat peternak naik hingga 8,25 persen atau Rp500 menjadi Rp6.560 per kg; sedangkan harga garam halus beryodium turun 4,77 persen atau Rp550 menjadi Rp10.990 per kg.

    Selanjutnya, untuk harga ikan kembung terpantau naik 6,95 persen atau Rp2.690 menjadi Rp41.370 per kg; lalu ikan tongkol juga naik 4,08 persen atau Rp1.320 menjadi Rp33.670 per kg; berbeda dengan ikan bandeng yang turun 2,27 persen atau Rp770 menjadi Rp33.160 per kg.

    Sumber : Antara

  • Selingkuh Membuat Melody Sharon Lupa Daratan, Suami dan Anak Tak Diurus Akibat Hidup Berfoya-foya – Halaman all

    Selingkuh Membuat Melody Sharon Lupa Daratan, Suami dan Anak Tak Diurus Akibat Hidup Berfoya-foya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka Melody Sharon yang kejam menganiaya suami AG di Cipayung Jakarta Timur tidak peduli akan kondisi suami dan anak-anaknya.

    Akibat selingkuh dengan dua lelaki membuat Melody Sharon seakan lupa daratan.

    Melody justru hidup berfoya-foya dengan selingkuhannya ke Pulau Dewata.

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” ungkap Nicolas dikutip Rabu (25/12/2024).

    Kapolres menuturkan tidak ada rasa penyesalan Melody Sharon yang memiliki dua orang anak.

    Rasa penyesalan baru dirasakan saat ditangkap dan ditahan

    “Tersangka baru merasa menyesal dan bersalah (setelah ditangkap dan ditahan, red),” tambahnya.

    Melody ternyata diketahui kerap mungunggah tutorial kecantikan di media sosial Youtube.

    Tak hanya itu, dia juga diberikan usaha salon oleh suaminya.

    Namun bukannya bersyukur, Melody Sharon justru ‘main gila’ di belakang suaminya.

    Nicolas menambahkan dari rentetan peristiwa terebut Melody Sharon akan dilakukan tes kejiwaan.

    Tersangka bakal dites kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

    Adapun dari tes urine yang dilakukan tersangka usai melakukan aksi KDRT melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil, hasilnya negatif narkoba.

    “Sudah dites negatif,” tutur Kapolres.

    Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.