kab/kota: Konawe

  • BMKG Kasih Peringatan Banjir di Wilayah RI Juni 2025, Ini Lokasinya

    BMKG Kasih Peringatan Banjir di Wilayah RI Juni 2025, Ini Lokasinya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali merilis prakiraan daerah berpotensi banjir kategori tinggi untuk Juni 2025.

    Berdasarkan hasil monitoring dinamika atmosfer dan curah hujan, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam periode musim hujan. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir di sejumlah daerah.

    BMKG mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 65% wilayah Zona Musim (ZOM) di Indonesia masih mengalami musim hujan, sedangkan hanya 19% wilayah yang telah memasuki musim kemarau.

    Berikut klasifikasi wilayah terdampak curah hujan tinggi menurut tingkat kewaspadaan, berlaku mulai 11-20 Juni 2025:

    Klasifikasi Awas

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, Sulawesi Selatan.

    Klasifikasi Siaga

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat.

    Klasifikasi Waspada

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan

    Berikut adalah pemetaan daerah di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan potensi banjir Dasarian II Juni 2025 menurut data BMKG:

    Aceh

    Potensi banjir rendah

    Aceh Tamiang: Tamiang Hulu, Tenggulun

    Aceh Tenggara: Babussalam, Badar, Bambel, Bukit Tusam, Darul Hasanah, Deleng Pokhkisen, Ketambe, Lawe Alas, Lawe Bulan, Lawe Sumur

    Sumatera Utara

    Potensi banjir rendah

    Langkat: Bahorok, Batang Serangan, Besitang, Sei Lepan

    Riau

    Potensi banjir rendah

    Bengkalis: Bantan, Bathin Solapan

    Indragiri Hilir: Kateman

    Indragiri Hulu: Lirik

    Kepulauan Riau

    Potensi banjir rendah

    Karimun: Meral, Meral Barat

    Kota Batam: Galang

    Lingga: Lingga Timur

    Sumatera Barat

    Potensi banjir rendah

    Kota Padang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar

    Jambi

    Potensi banjir: Tidak ada data

    Bengkulu

    Potensi banjir rendah

    Bengkulu Selatan: Ulu Manna

    Sumatera Selatan

    Potensi banjir rendah

    Ogan Komering Ilir: Cengal, Sungai Menang, Tulung Selapan

    Bangka Belitung

    Potensi banjir rendah

    Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur

    Lampung

    Potensi banjir rendah

    Lampung Timur: Labuhan Maringgai, Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Sekampung Udik

    Tulang Bawang: Dente Teladas

    Banten

    Potensi banjir menengah & rendah

    Lebak, Kota Tangerang Selatan, Pandeglang, Serang, Tangerang

    DKI Jakarta

    Potensi banjir rendah

    Jakarta Selatan: Jagakarsa

    Jawa Barat

    Potensi banjir menengah & rendah

    Wilayah luas di Kabupaten/Kota: Bogor, Sukabumi, Bandung, Garut, Cianjur, Pangandaran, Bekasi, Depok, Tasikmalaya

    Jawa Tengah

    Potensi banjir rendah

    Cilacap, Pemalang, Purbalingga

    Jawa Timur

    Potensi banjir menengah & rendah

    Banyuwangi, Lumajang, Jember, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Trenggalek

    Bali

    Potensi banjir rendah

    Bangli, Gianyar, Karangasem, Tabanan

    Nusa Tenggara Barat & Nusa Tenggara Timur

    Potensi banjir rendah

    Beberapa kecamatan di Belu, Kupang, Malaka, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat

    Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara

    Potensi banjir menengah & rendah

    Hampir seluruh wilayah kabupaten memiliki kecamatan dengan potensi banjir

    Sulawesi Utara

    Potensi banjir menengah, rendah

    Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud Kep, Siau Tagulandang, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa, Kepulauan Sangihe.

    Gorontalo

    Potensi banjir menengah, rendah

    Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato

    Sulawesi Tengah

    Potensi banjir menengah, rendah

    Banggau, Morowali Utara, Buol, Donghala, Poso, Toli Toli

    Sulawesi Barat

    Potensi banjir menengah, rendah

    Mamuju, Polewali Mandar, Majene

    Sulawesi Selatan

    Potensi banjir tinggi, menengah, rendah

    Bone, Sinjai, Bantaeng, Gowa Kepulauan Selayar, Luwu, Toraja Utara, Tana Toraja, Waji

    Sulawesi Tenggara

    Potensi banjir mengengah, rendah

    Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kolaka, Bombana, Muna

    Maluku & Maluku Utara

    Potensi banjir menengah & rendah

    Kota Ambon, Seram Bagian Barat/Timur, Maluku Tengah, Buru, Halmahera, Ternate, Tidore

    Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan

    Potensi banjir menengah & rendah

    Deiyai, Jayapura, Mimika, Nabire, Keerom, Kota Jayapura, Kota Sorong, Teluk Bintuni, Fakfak, Mappi, dan lainnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
                        Nasional

    7 Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Nasional

    Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten
    Raja Ampat
    ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
    Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
    Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
    Greenpeace Indonesia
    mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
    “Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
    Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif Nasional 8 Juni 2025

    Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Ampat, gugusan pulau-pulau indah di ujung barat Papua, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan ekowisata terbaik dunia.
    Laut biru jernih, terumbu karang yang subur, dan budaya masyarakat adat yang masih lestari menjadikannya sebagai “surga terakhir di bumi.” Namun, keindahan ini kini berada di ambang ancaman.
    Greenpeace Indonesia
    mengungkapkan bahwa aktivitas
    pertambangan nikel
    telah menjamah sejumlah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua.
    Padahal, berdasarkan undang-undang, pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori wilayah yang seharusnya tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Dokumentasi yang diperoleh Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir, disebabkan oleh pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Sedimentasi tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem karang dan kehidupan bawah laut
    Raja Ampat
    yang sangat sensitif.
    Tak hanya di tiga pulau itu, ancaman serupa juga mengintai Pulau Batang Pele dan Manyaifun, dua pulau kecil lain yang berjarak sekitar 30 kilometer dari ikon wisata Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp 100.000.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
     
    Kekhawatiran ini lantas mendapat tanggapan serius dari Kementerian Pariwisata.
    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan kawasan Raja Ampat.
    “Kita ingin pembangunan apa pun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujar Widiyanti, dalam siaran pers Kementerian Pariwisata, Jumat (6/6/2025).
    Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret, salah satunya dengan kunjungan langsung ke Raja Ampat bersama DPR RI pada 28 Mei hingga 1 Juni 2025, untuk menyerap aspirasi masyarakat adat setempat.
    “Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru. Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif,” ungkap Widiyanti.
    Hasil dari kunjungan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR RI yang berkomitmen membawa aspirasi masyarakat ke Senayan.
    Komisi tersebut juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada.
    Kementerian Pariwisata sendiri sudah melakukan koordinasi lintas sektor pada Kamis (5/6/2025), untuk memperkuat langkah perlindungan jangka panjang terhadap Raja Ampat.
    Widiyanti juga menyebut adanya komitmen kuat dari Pemerintah Daerah Papua Barat Daya dalam menjaga kawasan ini tetap sebagai kawasan konservasi laut dan geopark UNESCO.
    “Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan,” tegas dia.
     
    Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional tambang nikel di wilayah tersebut.
    Dalam keterangannya, Bahlil menyebut ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, hanya satu yang masih aktif beroperasi saat ini, yakni milik PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
    Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mendukung langkah penghentian sementara tersebut dan menyebut evaluasi terhadap IUP sebagai langkah tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
    “Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” ujar Alfons, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
    “Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ucap politisi dari Dapil Papua Barat itu.
    Menurut Alfons, semua laporan dan pengaduan masyarakat akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan didalami dalam masa sidang setelah reses.
    “Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat Nasional 7 Juni 2025

    Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Greenpeace
    Indonesia mengungkapkan, penambangan nikel di
    Raja Ampat
    ,
    Papua
    juga terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil yang berdasarkan undang-undang masuk kategori pulau yang tidak boleh ditambang.
    “Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan,
    Greenpeace Indonesia
    , Iqbal Damanik dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
    Iqbal mengatakan, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam
    tambang nikel
    .
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Iqbal mengatakan, Raja Ampat mulai dibidik setelah sejumlah tempat terjamah oleh tambang nikel.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Kini, dia mengatakan, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , yang terletak di Papua Barat Daya.
    Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    Bahlil menjelaskan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, saat ini hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
                        Nasional

    9 Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Nasional

    Greenpeace Indonesia: Kita Butuh Langkah Nyata, Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Greenpeace
    Indonesia menegaskan bahwa pemanggilan para penambang nikel di
    Raja Ampat
    ,
    Papua
    , tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.
    Meski pemanggilan pengusaha tambang ini dinilai menjadi langkah yang baik, Greenpeace menilai, izin tambang di Raja Ampat sudah sepatutnya dicabut.
    “Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin
    tambang nikel
    di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan,
    Greenpeace Indonesia
    , Iqbal Damanik saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
    Iqbal mengatakan, hingga saat ini, Greenpeace belum dimintai pendapat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait
    penambangan nikel di Raja Ampat
    yang berpotensi merusak lingkungan.
    Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
    “Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
    Kini, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
    Berdasarkan penelusuran Greenpeace sejak tahun lalu, aktivitas pertambangan di Raja Ampat terjadi di beberapa pulau, yaitu di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    “Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil,” ungkap Iqbal.
    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada sejumlah pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Dua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya lebih kurang 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal memanggil pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Hal ini untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang dinilai merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
    “Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui Jakarta International Convention Center (JICC) pada 3 Juni 2025.
    Terbaru, Bahlil telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional
    tambang nikel di Raja Ampat
    , yang terletak di Papua Barat Daya.
    Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
    Dia menjelaskan bahwa terdapat lima IUP nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
    Namun, saat ini hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
    Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa Hari Ini Selasa 3 Juni 2025 di Indonesia: Dua Kali Getarkan Konawe, Sultra – Page 3

    Gempa Hari Ini Selasa 3 Juni 2025 di Indonesia: Dua Kali Getarkan Konawe, Sultra – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bumi Pertiwi kembali digetarkan lindu pada hari ini, Selasa (3/6/2025). Hingga pukul 20.30 WIB, ada dua kali gempa hari ini yang terjadi di Indonesia.

    Lindu pertama pada hari ini, Selasa (3/6/2025) menggetarkan dini hari tadi pukul 02:37:21 WIB di wilayah Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    “Pusat gempa berada di darat 2 kilometer barat laut Sabulakoa, Konawe Selatan,” papar BMKG melalui laman resminya www.bmkg.go.id dikutip Liputan6.com, Selasa (3/6/2025).

    Lindu dilaporkan BMKG memiliki kekuatan magnitudo 2,7 dengan kedalaman 3 kilometer. Gempa di Indonesia itu dirasakan Modified Mercalli Intensity (MMI) II-III di Konawe dan Kendari.

    Episenter lindu berada pada koordinat titik 4,02 Lintang Selatan (LS)-122,30 Bujur Timur (BT).

    Kemudian gempa susulan kembali terjadi di Konawe pada pukul 05:34:09 WIB, namun kali ini tepatnya di Besulutu. Lindu dirasakan Modified Mercalli Intensity (MMI) II di Konawe.

    Gempa bumi tersebut berkekuatan magnitudo 2,2 dengan kedalaman 3 kilometer. Pusat lindu berada didarat 1 kilometer timur laut Besulutu, Konawe.

    Episenter gempa berada pada koordinat titik 3,97 Lintang Selatan (LS)-122,37 Bujur Timur (BT).

    Apa Itu Gempa Bumi?

    Untuk diketahui, gempa bumi adalah bencana alam yang bersifat merusak. Fenomena ini bisa terjadi setiap saat dan berlangsung dalam waktu singkat. Dan Indonesia termasuk wilayah rawan akan bencana gempa.

    Gempa bumi adalah bencana yang bisa menyebabkan kerugian nyawa dan materil.

    Menurut WHO, secara global gempa bumi menyebabkan 750 ribu kematian selama kurun 1998-2017. Lebih dari 125 juta orang terkena dampak gempa bumi selama periode ini.

    Perbarui informasi Anda bersama Fokus edisi (23/5) dengan pilihan topik-topik sebagai berikut, Jembatan Ambruk Diterjang Banjir Bandang, Diguncang Gempa, Puluhan Rumah Rusak, Salon Hewan Kurban.

  • Greenpeace Kritik Industrialisasi Nikel Ancam Raja Ampat Papua

    Greenpeace Kritik Industrialisasi Nikel Ancam Raja Ampat Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Greenpeace Indonesia mengkritik hilirisasi industri nikel yang disebut telah merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara. Kali ini, kegiatan usaha pertambangan nikel dinilai mengancam kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua. 

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan industrialisasi nikel yang tengah digenjot pemerintah di tengah permintaan mobil listrik yang meningkat telah mengorbankan kondisi hutan, tanah, sungai dan laut di berbagai wilayah seperti Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi.

    “Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025). 

    Dia juga menekankan bahwa industrialisasi nikel yang saat ini dijalankan akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

    Untuk itu, aktivitas Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat menggelar aksi damai untuk menyuarakan dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang membawa nestapa bagi lingkungan hidup dan masyarakat. 

    Hal ini dilakukan ketika Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 hari ini di Jakarta. Aktivis Greenpeace menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”, serta membentangkan spanduk dengan pesan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. 

    Bukan hanya di ruang konferensi, aktivis Greenpeace Indonesia dan anak muda Papua juga membentangkan banner di exhibition area yang terletak di luar ruang konferensi. 

    Pesan-pesan lain yang berbunyi “What’s the True Cost of Your Nickel”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat the Last Paradise”terpampang di antara gerai-gerai dan para pengunjung pameran. 

    Melalui aksi damai ini, Greenpeace berharap dapat menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel bahwa tambang dan hilirisasi nikel di berbagai daerah telah membawa derita bagi masyarakat terdampak. 

    “Saat pemerintah dan oligarki tambang membahas bagaimana mengembangkan industri nikel dalam konferensi ini, masyarakat dan Bumi kita sudah membayar harga mahal,” tuturnya. 

    Greenpeace telah menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu. 

    Padahal, ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.  

  • Kampung Nelayan Jadi Simbol Harapan Ekonomi Kelautan

    Kampung Nelayan Jadi Simbol Harapan Ekonomi Kelautan

    Foto Bisnis

    Tripa Ramadhan – detikFinance

    Rabu, 28 Mei 2025 10:00 WIB

    Konawe – Deretan rumah di pesisir Mekar Jaya, Konawe, terlihat dari udara. Program Kampung Nelayan Merah Putih jadi langkah dorong kesejahteraan dan ekonomi kelautan.

  • Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

    Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

    Pedagang menata ikan asap jualannya di Pasar Sentra Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/4/2025). PT Bank Mandiri (Persero) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kuartal I tahun 2025 sebesar Rp12,83 triliun atau 33,34 persen dari target penyaluran sebesar Rp38,5 triliun dengan penerima lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

    Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 09:36 WIB

    Elshinta.com – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penghapusan piutang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan dua instrumen strategis dalam kebijakan afirmatif negara terhadap ekonomi rakyat.

    Program KUR dirancang sebagai kebijakan subsidi silang negara untuk mendorong inklusi keuangan dan penguatan daya saing ekonomi masyarakat kecil. Dalam struktur dasarnya, negara menanggung sebagian bunga pinjaman melalui skema subsidi, agar UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan syarat yang ringan, cepat, dan mudah.

    Maka dari itu, penting dipahami bahwa KUR bukanlah produk perbankan biasa yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Fatsoen pemerintah untuk KUR adalah instrumen kebijakan publik yang digerakkan dengan dana dan mandat negara.

    Namun, berdasarkan pengamatan publik atas proses-proses kebijakan yang berlangsung secara terbuka, sejumlah persoalan serius muncul, baik dalam tataran implementasi teknis maupun dalam konsistensi nilai yang mendasarinya.

    Di lapangan, berbagai pelaku UMKM masih menghadapi hambatan yang semestinya tidak ada dalam skema yang bersifat afirmatif.

    Salah satu persoalan paling mendasar adalah masih adanya permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, padahal peraturan menyatakan bahwa kelayakan usaha cukup menjadi dasar pertimbangan.

    Hal ini menunjukkan bahwa semangat KUR sebagai program keberpihakan telah dikerdilkan menjadi sekadar produk pinjaman konvensional, yang diperlakukan bank seperti kredit komersial lainnya.

    Logika komersialisasi ini sangat bertentangan dengan esensi KUR. Ketika bank tetap mempersyaratkan jaminan tambahan, melakukan BI checking yang kaku, atau menolak debitur hanya karena tidak memiliki catatan kredit sebelumnya, maka yang terjadi adalah eksklusi struktural terhadap masyarakat yang justru paling membutuhkan dukungan.

    Ini menyalahi tujuan utama KUR untuk memperluas akses keuangan kepada kelompok yang tidak terlayani oleh perbankan.

    Beberapa perwakilan lembaga keuangan memang telah menyatakan bahwa mereka mematuhi ketentuan KUR tanpa agunan tambahan dan bahkan menindak pelanggaran internal. Tetapi, tanpa pengawasan aktif dan sistem pelaporan yang transparan, komitmen semacam ini cenderung menjadi retorika belaka. Pengawasan oleh otoritas keuangan, kementerian teknis, serta pelibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menjaga agar KUR tidak mengalami komersialisasi terselubung.

    Pada sisi lain, kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 juga menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaannya. Meski terdapat potensi lebih dari 1 juta debitur dengan piutang macet sebesar Rp14,8 triliun, hanya sebagian kecil yang dapat diproses karena adanya ketentuan teknis, seperti keharusan telah dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu. Per April 2025, realisasi kebijakan ini bahkan belum mencapai 20 persen dari potensi yang ada.

    Kebijakan penghapusan piutang seharusnya dimaknai sebagai bagian dari pemulihan struktural UMKM pasca-pandemi dan krisis ekonomi. Keputusan negara bukan semata-mata soal keringanan beban finansial, tetapi juga tentang keadilan sosial.

    Banyak pelaku UMKM yang telah berusaha keras melunasi utang, tetapi gagal karena kondisi yang di luar kendali. Jika tidak ada ruang pemulihan bagi kelompok rentan rendah pendapatan, maka konsekuensinya bukan hanya stagnasi ekonomi, tetapi juga keterjebakan dalam lingkaran pembiayaan ilegal yang semakin marak.

    Oleh karena itu, pendekatan pasca-hapus tagih harus diarahkan untuk reintegrasi pelaku usaha ke dalam sistem pembiayaan formal. Artinya, UMKM yang piutangnya telah dihapus tidak boleh didiskriminasi dalam akses pembiayaan di masa depan, selama mereka menunjukkan kemauan dan kelayakan usaha. Pendampingan intensif, pelatihan kewirausahaan, serta kemudahan administrasi menjadi kunci utama dalam proses ini.

    Lebih jauh, KUR dan penghapusan piutang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal paradigma. Bila keduanya tetap diperlakukan sebagai alat komersialisasi, baik oleh perbankan maupun oleh aktor kebijakan lain, maka esensi kehadiran negara akan sirna. Padahal, program ini seharusnya menjadi simbol nyata bahwa negara tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung dan penggerak ekonomi rakyat.

    Ke depan, diperlukan beberapa langkah strategis dan implementatif. Pertama, penguatan sistem pelaporan dan pengaduan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung pelanggaran atau penyimpangan KUR.

    Kedua, percepatan penyusunan aturan pengganti dari PP 47/2024 agar seluruh potensi hapus tagih dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.

    Ketiga, integrasi data dan kebijakan antara KUR dan penghapusan piutang, sehingga proses pemulihan UMKM dapat berlanjut secara berkesinambungan.

    Keempat, perluasan partisipasi Bank Pembangunan Daerah dan lembaga keuangan mikro lokal dalam program KUR dapat menjadi terobosan penting. Bank-bank daerah memiliki jaringan sosial dan pengetahuan lokal yang lebih baik untuk menjangkau UMKM yang selama ini tidak tersentuh oleh bank besar. Namun, dukungan likuiditas dan pembenahan tata kelola juga harus berjalan bersamaan.

    Dalam krisis ekonomi global dan tekanan fiskal nasional, UMKM menjadi tulang punggung yang paling bisa diandalkan. Maka menjaga integritas kebijakan KUR dan penghapusan piutang adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

    Tidak boleh ada kompromi terhadap komersialisasi, manipulasi, atau pengabaian nilai-nilai keberpihakan. Negara harus tetap menjadi garda depan dalam membela ekonomi rakyat.

    Sumber : Antara

  • Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

    Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

    Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

    Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

    “Kalau untuk nama-nama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining,” kata Wiwit di persidangan.

    Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

    “Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023,” jelasnya.

    Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

    “Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

    “Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar,” jawab Wiwit.

    Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

    Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

    Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

    Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

    Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

    Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.