kab/kota: Konawe

  • Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Dia menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

    Dia mengatakan pembentukan 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

    “Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat,” kata Rifqinizamy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dampak tambang di Sultra lebih parah dari Raja Ampat

    Dampak tambang di Sultra lebih parah dari Raja Ampat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Politisi PDIP: Dampak tambang di Sultra lebih parah dari Raja Ampat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Wiryanti Sukamdani menyoroti dampak aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai lebih parah dibandingkan dengan kondisi lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    “Kami melakukan kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Sultra. Banyak informasi yang menyebut dampak limbah nikel hanya terjadi di Raja Ampat, tapi ternyata kondisi di Konawe Utara, Kabaena, dan Kolaka jauh lebih parah,” kata Wiryanti saat kunjungan ke Kendari, Jumat.

    Ia mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterimanya di lapangan, limbah tambang bahkan telah mencemari sumur-sumur milik warga. Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak.

    “Kalau sampai limbah masuk ke tubuh anak, bisa menghambat tumbuh kembang otaknya. Ini sangat berbahaya,” ujar Wiryanti yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pariwisata DPP PDI Perjuangan

    Politisi senior tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan eksploitasi sumber daya alam di Sultra hanya memberikan manfaat bagi segelintir pihak, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak lingkungan dan sosial yang berat.

    Ia juga menyoroti potensi bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah tambang, akibat alih fungsi lahan secara masif dan tidak terkendali.

    “Kondisi ini harus segera ditangani secara serius melalui koordinasi lintas sektor. Kami akan membawa persoalan ini ke Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk mencari solusi bersama,” ucap Wiryanti.

    Selain menyoroti isu lingkungan, Wiryanti turut mengapresiasi kekayaan alam dan potensi pariwisata Sulawesi Tenggara karena lanskap wilayah ini tidak kalah dengan destinasi unggulan nasional lainnya.

    “Keindahan alam Sultra luar biasa. Ada Labengki, Pulau Muna, Buton, dan banyak lagi lokasi yang layak dikembangkan sebagai destinasi wisata kelas nasional,” ujarnya. 

    Sumber : Antara

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI bawa kasus lingkungan PT VDNI dan OSS ke Panja Komisi XII

    DPR RI bawa kasus lingkungan PT VDNI dan OSS ke Panja Komisi XII

    Kendari (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membawa kasus pencemaran lingkungan di kawasan industri perusahaan PT Virtue Dragon Industry Nickel Industry (VDNI) serta Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Panitia Kerja atau Panja Komisi XII bersama dengan kementerian.

    Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa Komisi XII DPR RI saat ini melakukan kunjungan ke Sulawesi Tenggara karena mendapatkan laporan terkait dengan isu lingkungan atas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merah yang didapatkan oleh PT VDNI dan PT OSS sejak tahun 2021 lalu.

    “Ini kami dalami dan kami mintai keterangan (kepada VDNI dan OSS),” kata Rocky Candra saat diskusi bersama PT VDNI dan PT OSS di Kendari.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan laporan sekitar 5 ribu lebih masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas karena terkena penyakit ISPA.

    “Ini juga menjadi catatan tersendiri terhadap dampak lingkungan. Nah, ini juga berkenaan dengan Proper merah tadi,” jelas Rocky Candra.

    Ia mengungkapkan Komisi XII DPR RI akan meneruskan permasalahan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar menurunkan tim dan memeriksa seluruh kasus-kasus lingkungan di kawasan PT VDNI dan PT OSS di kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

    “Supaya nanti Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup bisa periksa semua ini,” ungkapnya.

    Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra saat diwawancarai di kendari, Sulawesi Tenggara (11/7/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

    Rocky Candra menegaskan usai pertemuan dengan dua perusahaan tersebut, pihaknya akan kembali merapatkan kasus itu bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup serta dengan Minerba.

    “Ya, kita akan bawa ke Panja,” tegas Rocky Candra.

    Sementara itu, Perwakilan PT OSS Mr. Wang melalui jubirnya menyampaikan bahwa perusahaannya akan kembali meninjau lagi regulasi terkait pertemuan tersebut.

    “Kita juga pasti dari perusahaan OSS bakal melakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, Soalnya kami juga tidak tau tentang informasi ini, akan mencari tahu dulu lebih dalam bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi, nanti pasti akan melaksanakan kalau sudah tahu,” tambahnya.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

    Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

    Konawe Utara, Beritasatu.com – Sengketa lahan antara warga Konawe Utara dan perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kembali memasuki babak penting.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang lapangan untuk meninjau langsung objek perkara sengketa lahan yang dilayangkan oleh warga bernama Basmanto.

    Sidang lapangan ini digelar pada Kamis (3/7/2025) siang, dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Unaaha, dan menjadi bagian dari perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Unh. Peninjauan lokasi bertujuan memastikan keabsahan klaim lahan yang disengketakan.

    “Kami menghadirkan hakim agar bisa melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa, untuk memastikan keberadaannya secara nyata di lapangan,” ujar Nastum, kuasa hukum Basmanto.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut melakukan penandaan batas lahan dan pengambilan titik koordinat.

    Tercatat, ada empat bidang lahan dengan total luas sekitar 4 hektare yang dipasangi patok sebagai penanda resmi.

    “Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batas-batas tanah saat putusan nanti,” jelas Nastum.

    Hadir dalam peninjauan ini, antara lain sekretaris daerah Konawe Utara, perwakilan dinas teknis terkait, kepala Desa Mandiodo, serta ratusan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, termasuk keluarga Basmanto dan aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

    Awal Mula Sengketa Lahan PT BNN

    Kasus sengketa lahan PT BNN ini bermula saat Basmanto dituduh menghalangi aktivitas hauling tambang yang dilakukan perusahaan.

    PT BNN mengeklaim jalur hauling tersebut adalah jalan milik Pemkab Konut yang sudah sah secara administrasi.

    Namun, Basmanto dan warga Desa Mandiodo menyatakan bahwa jalur hauling itu berdiri di atas tanah milik mereka, dan seharusnya mendapat kompensasi seperti yang pernah diberikan oleh perusahaan tambang lain sebelumnya.

    Karena tuntutan kompensasi tak mendapat respons, warga melakukan blokade jalan tambang pada 2024. Akibat aksi tersebut, PT BNN mengaku merugi miliaran rupiah karena gagal mengangkut hasil tambang.

    Polemik ini kemudian masuk ke jalur hukum dalam dua arah. Di satu sisi, Basmanto menggugat PT BNN dan Pemkab Konut secara perdata atas dugaan penyerobotan lahan.

    Di sisi lain, perusahaan melaporkan Basmanto secara pidana karena dianggap menghalangi aktivitas tambang.

    Proses hukum pun bergulir cepat, Basmanto dan dua rekannya divonis 6 tahun penjara, meski menurut kuasa hukumnya, gugatan perdata telah lebih dahulu diajukan.

    “Perkara perdata ini sebenarnya kami ajukan lebih dahulu sebelum klien kami dilaporkan secara pidana oleh perusahaan. Tapi putusan pidana malah lebih dahulu keluar,” kata Nastum.

    Langkah Krusial bagi Hakim dan Warga

    Sidang lapangan ini menjadi momen krusial dalam penanganan sengketa lahan PT BNN vs warga Konawe Utara karena menjadi dasar hakim dalam menentukan apakah klaim warga atas lahan tersebut memiliki bukti dan batas fisik yang kuat.

    Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (8/7/2025), dan diharapkan dapat memperjelas arah penyelesaian konflik yang telah menyita perhatian publik daerah.

    Sidang berlangsung aman dan tertib, meski diwarnai antusiasme tinggi warga yang berharap keadilan ditegakkan dalam konflik antara rakyat dan korporasi tambang.

  • Strategi Pemkab Konawe untuk Menjadi Lumbung Pangan Nasional

    Strategi Pemkab Konawe untuk Menjadi Lumbung Pangan Nasional

    Konawe, Beritasatu.com – Kabupaten Konawe mempertegas komitmennya sebagai motor utama ketahanan pangan nasional, termasuk di Sulawesi Tenggara.

    Bupati Konawe H Yusran Akbar bertemu dengan teknis penyuluh pertanian lapangan dan UPTD Pertanian yang digelar oleh Dinas Pertanian Konawe di Aula Wekoila.

    Mengusung tema “Akselerasi Program Pertanian Menuju Swasembada dan Ketahanan Pangan”, acara ini dihadiri lebih dari 242 penyuluh pertanian dari seluruh wilayah Konawe, serta sejumlah pejabat penting seperti perwakilan Kementerian Pertanian, BMKG Sultra, Sekda Konawe Ferdinan Sapan, dan para pimpinan OPD terkait.

    Forum ini menjadi ajang strategis menyatukan visi antara pemerintah dan penyuluh yang menjadi ujung tombak pembangunan pertanian di daerah.

    Dalam arahannya, Bupati Yusran memaparkan, setengah dari target 1 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) Sultra berasal dari Konawe, yaitu sebesar 500.000 ton.

    “Ini tantangan besar, tapi saya yakin dengan kekuatan yang kita miliki, target itu bisa dicapai,” ujar Yusran Akbar kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi program pusat dan daerah, serta optimalisasi bendungan Wawotobi dan Ameroro yang mampu mengairi ribuan hektare lahan pertanian.

    Kepala Dinas Pertanian Konawe H Gunawan Samad menyebutkan beberapa program strategis yang sedang dijalankan, mulai dari mencetak sawah baru dan restorasi lahan, bantuan sarana produksi (Saprodi), mekanisasi pertanian, pembangunan jaringan irigasi, serta pendampingan intensif oleh penyuluh.

    Ia juga mengungkapkan kendala utama saat ini adalah keterbatasan kendaraan operasional bagi para penyuluh.

    “Teman-teman penyuluh membutuhkan motor operasional agar bisa menjangkau wilayah-wilayah sulit,” ungkap Gunawan.

    Dari total 242 penyuluh aktif di Konawe, yaitu 92 merupakan ASN, 34 adalah PPPK kabupaten, 39 PPPK provinsi, serta 73 CPNSD. Semua penyuluh ini menjadi garda terdepan dalam mentransformasikan program pemerintah menjadi aksi nyata di lapangan.

    Bupati Yusran mengatakan, untuk menyatukan langkah demi mewujudkan Konawe sebagai pusat ketahanan pangan nasional, sekaligus berkontribusi pada visi besar Indonesia Emas 2045.

    “Saatnya kita satukan visi, bergerak bersama demi mewujudkan ketahanan pangan Konawe dan menyukseskan program nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

  • Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

    Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV Regional 3 Juli 2025

    Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga terdampak banjir di
    Kelurahan Lepo-Lepo
    , Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir bencana banjir yang merendam pemukiman mereka sejak empat hari lalu disebabkan oleh hilangnya pintu keluar masuk tanggul
    Sungai Wanggu
    .
    Pintu tanggul itu berfungsi untuk mengendalikan aliran air.
    Sudirman (40), salah seorang warga RW 13 Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari, menerangkan bahwa pintu air yang menjadi pengatur aliran dari dan ke Sungai Wanggu kini tidak berfungsi, bahkan beberapa di antaranya hilang.
    Apesnya lagi, kata Sudirman, beberapa pintu air diketahui hilang, sehingga aliran air dengan mudah merembes masuk ke kawasan pemukiman meski hujan yang turun tidak terlalu deras.
    “Tanggulnya sebenarnya masih tinggi, sekitar dua meter dari permukaan air. Tetapi karena pintu airnya hilang dan tidak bisa menahan laju air, akhirnya air masuk ke rumah warga,” tutur Sudirman, Kamis (3/7/2025).
    Selama enam tahun tinggal di Lepo-Lepo, lanjut Sudirman, baru kali ini banjir sampai masuk ke dalam rumahnya.
    Padahal menurutnya, curah hujan beberapa hari terakhir belum tergolong ekstrem.
    Warga meminta perhatian serius dari instansi berwenang, terutama dalam pemulihan fungsi pintu air di tanggul Sungai Wanggu, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di musim penghujan mendatang.
    “Kami harap pemerintah segera hadir, memberikan solusi dan penanganan. Jangan sampai banjir ini terus berulang. Harus ada mitigasi, entah itu perbaikan pintu air atau penguatan tanggul agar rumah-rumah warga tidak terus jadi korban,” harapnya.
    Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Andi Adi Umar Dani, mengonfirmasi perusakan dan hilangnya pintu air tanggul di Sungai Wanggu.
    Kondisi ini berdasarkan hasil peninjauan langsung BWS Kendari bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, belum lama ini.
    Fakta di lokasi ditemukan pintu air tanggul milik pemerintah provinsi Sultra rusak bahkan hilang di Kelurahan Lepo-Lepo, Kendari.
    “Yang rusak ada juga hilang pintu air tanggul punya provinsi. Dan ada juga pintu air masih terendam di belakang bakso Rahayu, Lepo-Lepo. Punya BWS ada 12 dan semuanya masih dalam kondisi baik dan berfungsi,” beber Adi Umar ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).
    Adi menyampaikan ada dua instansi yang membuat tanggul di Sungai Wanggu, yakni pemerintah pusat atau BWS Sulawesi IV Kendari dan pemerintah provinsi Sultra.
    “Pintu air yang rusak dan hilang mau kami ganti dengan bahan viber, sudah diukur, tapi ternyata bukan punya kami. Kami tidak bisa memperbaiki pintu air yang rusak yang dibangun oleh provinsi, nanti bisa bermasalah,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa penyebab lain dari banjir adalah tingginya sedimentasi di Sungai Wanggu tersebut.
    Ia mengaku pihaknya telah melakukan pengukuran sedimen dua hari lalu.
    Hasil data batimetri sedimen di Sungai Wanggu menunjukkan bahwa muara sungai dipenuhi sedimen lumpur sehingga mempersempit penampung aliran Sungai Wanggu.
    Akhirnya, saat debit air tinggi selama musim penghujan, limpasan air merembes ke kawasan pemukiman dan memicu banjir parah.
    “Kita sudah lakukan batimetrik (ukur sedimentasi), memang sedimen di muara sangat memprihatinkan. Saat air laut surut pun di Teluk Kendari, Sungai Wanggu tetap masih kesulitan untuk menggelontorkan air banjirnya karena itu tadi sedimentasi di Sungai Wanggu itu sudah sangat tebal, terutama di bagian muara air,” ujarnya.
    Masih kata Adi Umar, setiap sungai harus ada palung, namun hasil batimetrik di Sungai Wanggu ini hampir tidak ada palungnya, sudah tidak cekung, hampir datar, dan itulah yang menyebabkan air yang tadinya daya tampung sungai ini lebih besar, tapi karena ada sedimen sehingga lebih mudah air sungainya meluap.
    Selain itu, Kepala BWS Sulawesi IV menegaskan bahwa fungsi Kolam Retensi Boulevard Kota Kendari sudah bekerja optimal mengurangi dampak banjir di sekitar kawasan Sungai Wanggu.
    Hal ini menjawab pernyataan masyarakat yang menyebutkan kolam retensi tidak berfungsi sebagai penangkal banjir di wilayah Lepo-Lepo.
    Selang musim penghujan, BWS Sulawesi IV mencatat sudut elevasi Kolam Retensi jauh lebih tinggi daripada elevasi permukaan aliran Sungai Wanggu.
    “Elevasi di kolam 1,95. Di Sungai Wanggu 1,00. Kolam retensi ini sifatnya hanya parkir sementara air,” terangnya lagi.
    Adi memetakan begitu kompleksnya masalah yang menjadi penyebab banjir di Kota Kendari, mulai dari pembangunan perumahan yang masih mengabaikan RTRW, sedimentasi parah, tata kelola hulu aliran Sungai Wanggu di Kabupaten Konawe Selatan, hingga tindak kriminal pencurian pintu tanggul.
    Untuk mengatasi banjir, BWS Sulawesi IV telah membuat kolam retensi, cekdam sebanyak 6, dan pintu-pintu air di tanggul Sungai Wanggu.
    Sedangkan untuk sedimentasi, harus ada normalisasi sungai, tapi ini butuh biaya besar.
    Selain itu, Pemprov Sultra akan menambah satu kolam retensi di kawasan Nanga-Nanga Kecamatan Baruga, Kendari, dengan daya tampung air 1,5 juta meter kubik.
    “Luas lahan sekitar 50-an hektar. Sekarang masih dalam proses ganti rugi lahan, kalau di retensi Boulevard maksimal daya tampung hanya 445.000 meter kubik,” imbuhnya.
    Untuk itu, ia mengajak semua pemangku kebijakan, baik Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, dan Pemkab Konawe Selatan, untuk duduk bersama mencari solusi agar penanganan bencana banjir tidak terjadi lagi.
    Diberitakan, bencana banjir yang dipicu oleh meluapnya Sungai Wanggu hingga merendam ratusan rumah dan memaksa ratusan orang di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mengungsi ke tenda darurat sejak Sabtu (28/6/2025) malam.
    Berdasarkan data per hari ini, Rabu (2/7/2025), banjir berdampak pada sedikitnya 650 jiwa atau sekitar 183 kepala keluarga di Kota Kendari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kami Sediakan Satu Juta Unit

    Kami Sediakan Satu Juta Unit

    JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

    mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengejar target untuk percepatan penyediaan rumah layak huni di wilayah pesisir, pedesaan dan perkotaan.

    “Kami sedang menyiapkan pembangunan rumah sekitar 1 juta unit. Kita utamakan rumah vertikal,” tutur Wamen Fahri melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 19 Juni.

    Dengan kondisi lahan yang terbatas, jelasnya, konsep hunian bertingkat yang murah bisa cepat dibangun dan sehat menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan isu pemukiman perkotaan. 

    “Kita ingin perbaiki Kawasan kumuh dan menata pinggiran kali,” tambahnya.

    Sebelumnya, Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja ke pabrik Tatalogam Group di kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

    Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung proses produksi rumah prefabrikasi dan membahas potensi pengembangannya sebagai solusi percepatan penyediaan hunian rakyat.

    Wamen Fahri didampingi oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Edward Abdurrahman, serta jajaran pejabat terkait. 

    Rombongan diterima oleh Komisaris Tatalogam Group, Wulani Wihardjono Rismono Bersama dengan Direktur PT Tatalogam Lestari Stephanus Koeswandi dan jajaran manajemen PT Tatalogam Lestari dan PT Tata Metal Lestari, bagian dari Tatalogam Group.

    Pada kesempatan itu, selain mengunjungi fasilitas produksi pelapisan baja galvalume dan galvanis serta roll forming atap dan profil baja ringan, Wamen Fahri Hamzah juga diajak untuk mengunjungi rumah instan Domus produksi PT Tatalogam Lestari.

    “Saya lihat rumah yang disiapkan oleh Tatalogam ini sudah sangat cocok untuk program percepatan Pembangunan hunian rakyat,” ujarnya di sela-sela kunjungan.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Tatalogam Lestari Stephanus Koeswandi menyampaikan apresiasinya atas kunjungan yang dilakukan oleh Wamen Fahri Hamzah

    beserta jajarannya. 

    “Kami siap mendukung pemerintah untuk penyediaan hunian yang sesuai dengan standar teknis bangunan hunian tetap,” tegasnya. 

    Menurut Stephanus, Tatalogam Group memiliki teknologi rumah prefabrikasi yang dapat dibangun dengan cepat, harga terjangkau, dan tahan gempa. 

    Dia menegaskan, rumah dengan system modular berbasis baja ringan seperti produk Domus yang dikembangkan Tatalogam memiliki potensi besar untuk mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah.

    Dari kunjungan tersebut, dia berharap ada kolaborasi erat antara pemerintah dengan pelaku industri, termasuk dalam merancang pilot project nasional rumah hunian vertikal dari baja ringan.

    “Kami harap ke depan ada pilot project pengembangan rumah beserta dengan pengujian teknis bersama antara Kementerian PKP, asosiasi, dan dunia usaha. Tanpa regulasi yang akomodatif, inovasi tidak akan berkembang secara optimal,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, selain untuk hunian tetap, rumah Domus Tatalogam Lestari telah digunakan dalam sejumlah proyek rehabilitasi dan relokasi bencana.

    Bekerja sama dengan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1994 ini telah membangun ribuan unit rumah tahan gempa di berbagai daerah antara lain Cianjur, Pasaman, Luwuk Utara, Konawe Utara, Mamuju dan Sumbawa.