kab/kota: Konawe

  • VIDEO: Mobil yang Antarkan Guru Supriyani Ditembak OTK

    VIDEO: Mobil yang Antarkan Guru Supriyani Ditembak OTK

    Mobil dinas Camat Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ditembak orang tak dikenal. Mobil ini biasa digunakan untuk mengantar Supriyani, seorang guru yang tengah menjalani sidang. Beruntung, saat kejadian, Supriyani diantar oleh mobil kuasa hukumnya, sehingga terhindar dari insiden tersebut.

    Ringkasan

  • Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito, Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito, Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Buntut kasus kriminalisasi guru honorer supriyani oleh wali murid, Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono Mangidi sebagai camat Baito. Pencopotan ini berlaku sejak Selasa (29/10/2024).

    Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Konsel Ivan Ardiansyah ditunjuk sebagai camat Baito menggantikan Sudarsono.

    Surunuddin menjelaskan, langkah itu ia ambil agar penyelesaian masalah antara Supriyani yang saat ini sebagai terdakwa dugaan penganiayaan murid di SD Negeri 4 Baito dan pihak keluarga yang diduga korban, Aipda Wibowo Hasyim dapat terselesaikan.

    “Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai, sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dahulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” ujar Surunuddin, Selasa (29/10/2024).

    Selain itu, lanjut Surunuddin, pencopotan
    camat Baito juga karena penanganan kasus yang terjadi Kecamatan Baito tidak pernah dilaporkan kepadanya selaku pimpinan.

    “Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan,” ujarnya.

    Kendati proses hukum berjalan, lanjut Surunuddin, tetapi antara kedua belah pihak yang sesama warga desa harus tetap aman.

    “Langkah-langkah ini saya ambil, bukan berarti camat tidak mampu, tetapi agar lebih mumpuni persoalan ini diselesaikan. Apalagi Pak Kasat Pol PP kan mantan camat juga. Di samping itu, agar koordinasi bisa berjalan baik,” imbuhnya.

    “Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel, jadi semua ini pemda ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegas Surunuddin.

    Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan antara guru Supriyani dan keluarga Wibowo Hasyim sulit akan tercapai jika ada salah satu pihak yang tidak netral dan terkesan pro kepada salah satu pihak.

    “Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena isteri Aipda Wibowo Hasyim kan ASN, bu guru Supriyani kan pegawai kita juga,” kata Surunuddin.

    Surunuddin mengatakan, posisi Pemda Konsel menyikapi persoalan ini adalah berada di tengah-tengah. Sebab, keduanya merupakan masyarakat Kecamatan Baito dan berdomisili di desa yang sama, Desa Wonua Raya.

    Surunuddin mengimbau agar proses hukum berjalan dan tidak disikapi berlebihan oleh masyarakat.

    “Mari menjaga kamtibmas kita, tidak usah saling salah menyalahkan, apalagi menjelang pilkada. Jaga persatuan dan kesatuan. Saya berharap ini dipahami. Langkah ini saya ambil demi situasi kondusif dan stabil di tengah masyarakat,” tegas Surunuddin.

    Sementara itu, Sudarsono Mangidi yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas pencopotan dirinya dari jabatan camat Baito. 
     

  • Usut Dugaan Penembakan Mobil Operasional Guru Supriyani, Polda Sultra Libatkan Labfor Makassar

    Usut Dugaan Penembakan Mobil Operasional Guru Supriyani, Polda Sultra Libatkan Labfor Makassar

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Mengusut dugaan aksi teror pada kendaraan dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) libatkan tim Laboratorium Forensik Makassar guna membantu penyelidikan. Kendaraan dinas camat Baito ini digunakan guru Supriyani dalam masalah hukum yang sedang dihadapinya. 

    Direskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, pihaknya melibatkan Tim Labfor dari Makassar yang diperkirakan akan tiba, pada Selasa, (29/10/2024).

    “Kami sudah koordinasi dengan Labfor Makassar untuk mengetahui penyebab keretakan pada kaca mobil,” ungkap Dody Ruyatman.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, pihaknya akan menangani kasus dugaan penembakan mobil dinas Camat Baito secara profesional

    “Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan akan secara serius dan profesional. Kami akan mengungkap kasus ini secara scientific crime investigation,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil dinas camat Baito, Konawe Selatan, Sudarsono diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) pada Senin (28/10/2024) sore.

    Saat kejadian, kendaraan tersebut dikemudikan Kepala Seksi (Kasi) Camat Baito Hermawan Malengga.

    Mobil jenis Daihatsu Terios berwarna putih bernomor polisi DT 1069, itu menjadi kendaraan yang kerap ditumpangi Sudarsono termasuk guru Supriyani, bersama rombongan pengacara ketika menjalani sidang di PN Andoolo

    Sebagai informasi, Camat Baito (Sudarsono) merupakan orang yang kerap menemani guru Supriyani atas perkara yang tengah menimpanya. Camat Baito itu juga aktif mendampingi Supriyani selama menjalani proses hukum sejak keluar dari Lapas Perempuan pada, 22 Oktober 2024.

    Kronologi awal insiden itu, bermula ketika Hermawan selesai melakukan ibadah dan menuju kantor camat. Seratus meter sebelum kantor camat, dirinya lalu mendengar suara benturan dari arah belakang mobil dan menemukan kondisi kaca samping mobil telah berlubang

    Kata Hermawan, pada saat kejadian ada beberapa orang yang mengaku berada di lokasi kejadian dan melihat pria misterius berlari, seusai bunyi benturan tersebut.

    Meski begitu, hermawan, belum memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan insiden penembakan.

    “Saya tidak memastikan bahwa itu sebuah penembakan, karena yang saya tahu pada saat itu, saya hanya mendengar bunyi seperti batu yang dihempaskan ke seng,” ungkap Hermawan.

    Sementara itu, Camat Baito Sudarsono Mangidi belum mau mengaitkan peristiwa ini dengan kasus hukum yang tengah membelit warganya yakni guru Supriyani.

    “Saya belum bisa memastikan apakah ada kaitannya dengan itu (kasus hukum Supriyani) dan apakah ini peluru senapan angin atau batu,” ujar Sudarsono.

    Pantauan Beritasatu.com di lapangan, terdapat lubang berdiameter sekitar 0,3 sentimeter di kaca tengah sebelah kiri dari mobil dinas camat Baito. Kaca mobil itu tampak retak menyeluruh.

    Untuk diketahui, seusai mendapat penangguhan penahanan dari hakim Pengadilan Negeri Andoolo dan keluar dari Lapas Perempuan Kendari, guru Supriyani tinggal sementara waktu di rumah jabatan Camat Baito. Hal ini dilakukan agar Supriyani terawasi dan terlindungi keselamatannya.

  • Tolak Permohonan Eksepsi, Kasus Guru Supriyani Berlanjut ke Sidang Pembuktian

    Tolak Permohonan Eksepsi, Kasus Guru Supriyani Berlanjut ke Sidang Pembuktian

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Sidang beragendakan pembacaan putusan sela guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (29/10/2024), berlanjut menuju sidang pembuktian

    Hal itu diputuskan seusai ketua majelis hakim Stevie Rosano menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa (Supriyani).

    Sementara itu, beberapa poin dalam putusan majelis hakim di antaranya, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Supriyani dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ungkap majelis hakim Stevie dalam putusan selanya.

    Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” tandas Stevie

    Menanggapi hal itu, Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani mengatakan dirinya bersama penasehat hukum terdakwa lainnya, akan melihat apakah keterangannya bersesuaian dengan saksi-saksi lainnya mengingat keterangan saksi di bawah umur yang dihadirkan kerap berubah-ubah

    “Seperti contohnya di BAP saksi pernah sempat mengaku dipukul pakai tangan, tadi ketika ditanya tidak pernah. Yah namanya anak-anak pernyataannya tidak konsisten,” ujar Andri.

  • Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Guru Honorer Supriyani

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Guru Honorer Supriyani

    Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.

    Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

    “Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Stevie Rosano.

    Pantauan di lapangan, sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.

    Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

  • Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    GELORA.CO – Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani benarkan soal permintaan uang sebesar Rp50 juta terhadap kliennya.

    Supriyani dimiintai uang Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.

    “Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara

    Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

    “Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

    Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

    Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

    “Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka,” sebutnya.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

    “Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.

  • 8
                    
                        Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
                        Regional

    8 Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan Regional

    Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang
    guru honorer
    , Supriyani, terhadap anak seorang anggota
    polisi
    , Aipda WH, tengah jadi sorotan. Kasus tersebut saat telah memasuki babak pengadilan setelah upaya mediasi gagal. 
    Supriyani yang mengajar di SDN Baito, Konawe Selatan, memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan menyangkal tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
    “Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyai, Kamis (24/10/2024).
    Menurut Samsuddin, keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
    Termasuk soal keluarga korban sempat disebut meminta uang mediasi agar menyelesaikan kasus itu secara damai.   
    “Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban,” tambah Samsuddin.
    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada hari Rabu (24/4/2024). Saat itu Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap M, seorang siswa kelas 1 SD. 
    Ibu dari M melaporkan kejadian ini ke kepolisian, mengklaim bahwa Supriyani telah menganiaya putranya di lingkungan sekolah. 
    Laporan tersebut menyebabkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 19 Oktober 2024 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
    Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Konawe Selatan, berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mencoba mencari solusi melalui jalur mediasi. 
    Namun proses mediasi tidak tercapai adanya kesepakatan karena Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. 
    Tim dari Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito, tempat Aipda WH bertugas, untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Supriyani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 
    Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan keterangan dari anggota Polsek Baito dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. 
    “Kami masih mendalami informasi, semuanya sedang diperiksa,” jelas Sholeh pada Rabu (23/10/2024).
    Kasus ini turut menuai simpati dari rekan-rekan Supriyani di kalangan guru, yang merasa bahwa Supriyani sebagai guru honorer layak mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses hukum berjalan adil. 
    “Kami berharap guru-guru honorer, terutama yang berjuang di daerah terpencil, dilindungi dari ketidakadilan. Kami juga akan mendukung Ibu Supriyani dalam memperoleh keadilan,” ucap Abdul Halim.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Gibran Tak Dapat Satyalancana, Tapi…

    Mendagri: Gibran Tak Dapat Satyalancana, Tapi…

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

    Namun, Wakil Presiden terpilih itu hanya dapat penghargaan kinerja Pemerintah Daerah di Hari Puncak Otonomo Daerah (Otodo).

    “Saya sampaikan penghargaan yang diberikan dalam bentuk Satyalancana pada sejumlah kepala daerah termasuk Khofifah. Kalau Mas Gibran tidak dapat Satyalancana tetapi dapat piagam penghargaan masuk kelompok kedua (Pemda) itu,” kata Tito, usai upacara Hari Otoda di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

    Tito menyampaikan alasan Gibran yang telah terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia itu absen hadir di event nasional ini karena bentrok dengan jadwal kegiatan yang padat.

    Usai dinyatakan terpilih menjadi Wapres, kata dia, Gibran banyak jadwal pertemuan. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hanya menitipkan pesan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

    “Saya sangat memahami (agenda Gibran) sampai malam mungkin, sedang kita acaranya pagi jadi saya dapat informasi tidak dapat hadir karena waktunya sangat mepet sekali. Tapi beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang tekah diberikan,” ujarnya.

    Sekedar diketahui 14 nama kepala daerah yang mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yakni :

    1. Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

    2. BupatiSumedang, Dr. H Dony Ahmad Munir.

    3. Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.

    4. Bupati Wonogori, Joko Sutopo.

    5. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar.

    6. Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah.

    7. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

    8. Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikri.

    9.Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

    10. Walikota Medan, Muhammad Bobby Alif Nasution.

    11. Walikota Serang, H. Syafrudin.

    12. Walikota Bogor, Bima Arya.

    13.Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

    14. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

    [asg/beq]

  • Mendagri: Gibran Tak Dapat Satyalancana, Tapi…

    Gibran Absen di Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, absen di Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024). Padahal, Gibran dikabarkan akan menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha bersama 15 kepala daerah lainnya.

    Pantauan beritajatim.com, hanya terlihat menantu Presiden Joko Widodo yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution hadir dan menerima penghargaan itu. Sedangkan Gibran tak terlihat baik di kursi peserta maupun saat penyerahan.

    Tanda penghormatan penghargaan sekali seumur hidup tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menariknya, Khofifah Indar Parawansa satu-satunya Gubernur yang mendapatkan tanda kehormatan itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

    Para kepala daerah pun khidmat mengukuti jalanannya acara meski hujan mengguyur halaman Balai Kota Surabaya sejak pukul 07.00 WIB hingga saat ini 09.00 WIB.

    Sebelumnya 15 nama kepala daerah yang bakal disebut mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yakni :

    1. Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

    2. Bupati Sumedang, Dr. H Dony Ahmad Munir.

    3. Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.

    4. Bupati Wonogori, Joko Sutopo.

    5. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar.

    6. Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah.

    7. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

    8. Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikri.

    9.Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

    10. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Alif Nasution.

    11. Wali Kota Serang, H. Syafrudin.

    12. Wali Kota Bogor, Bima Arya.

    13. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

    14. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    15. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

    [asg/beq]

  • Benarkah Hilirisasi Ala Jokowi Ugal-ugalan Seperti Tuduhan Cak Imin?

    Benarkah Hilirisasi Ala Jokowi Ugal-ugalan Seperti Tuduhan Cak Imin?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menggaungkan program hilirisasi mineral, khususnya nikel. Itu karena ia ingin sumber daya alam Indonesia memberi nilai tambah untuk masyarakat di Tanah Air.

    Mantan wali kota Solo itu berulang kali mengatakan sebelum hilirisasi, nilai ekspor hanya US$2,1 miliar atau Rp30 triliun per tahun. Setelah kebijakan hilirisasi dimulai pada 2020, nilai tambah melonjak ke US$33,8 miliar atau setara Rp510 triliun.

    Ia pun mengklaim dengan peningkatan nilai ekspor itu, maka pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) perusahaan, royalti, hingga penerimaan negara bukan pajak pasti ikut naik.

    Kendati, kebijakan Jokowi itu kerap mendapat kritikan dari berbagai pihak. Bahkan, persoalan hilirisasi dijadikan ‘gorengan’ dalam debat capres-cawapres jelang Pemilu 2024 ini.

    Teranyar, dalam debat jilid 4, Minggu (21/1), cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menganggap hilirisasi yang dilakukan oleh pemerintah ugal-ugalan. Pasalnya, hilirisasi malah ia nilai merusak lingkungan dan menguntungkan pekerja asing.

    Ia juga mengklaim proyek hilirisasi memakan korban jiwa buntut kecelakaan kerja di smelter atau tempat pemurnian.

    “Dan kita saksikan dalam proses bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan, merusak lingkungan, ada kecelakaan, tenaga asing mendominasi,” ujar Cak Imin.

    Tak hanya itu, Cak Imin mengatakan hilirisasi maupun pertambangan juga tidak berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia mencontohkan banyak warga Sulawesi Tengah masih banyak yang miskin meski tingkat perekonomian daerah itu tumbuh hingga 14 persen.

    “Sulteng (Sulawesi Tengah) pertumbuhan ekonominya 14 persen, tapi rakyatnya masih miskin. Hilirisasi apa yang mau akan kita lakukan? Sementara ilegal masih terus berlanjut,” kata dia.

    Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya ingin mengajak Cak Imin langsung ke proyek hilirisasi di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara atau ke Morowali, Sulawesi Tengah untuk melihat langsung aktivitas di sana.

    Ia yakin setelah berkunjung ke sana, Cak Imin tak akan berkata seperti itu.

    Luhut mengakui ada tenaga kerja asing (TKA) di proyek hilirisasi. Tapi, Luhut menyebut jumlahnya hanya berkisar 10-15 persen saja dari total tenaga kerja. Jumlah itu mau tidak mau harus diterima karena Indonesia belum memiliki sumber daya manusia (SDA) yang mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan khusus di sektor mineral.

    Namun, kata Luhut, jumlah TKA itu bakal terus berkurang. Hal itu seiring dengan pelatihan yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja Indonesia.

    “Itu suatu proses yang harus dilalui. Jangan kita munafik, membohongi publik kita dengan menyebarkan berita-berita palsu. Apalagi Anda (Cak Imin) mau jadi pemimpin, karakter menurut saya itu nomor satu, bukan soal pintar,” ujar Luhut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (24/1).

    Luhut juga menyebut hilirisasi sudah berdampak pada warga sekitar. Ia memaparkan angka kemiskinan di Sulawesi Tengah mencapai 14,7 persen. Sementara pada 2023 angka kemiskinan itu turun menjadi 12,4 persen.

    Menurut Luhut, penurunan angka kemiskinan itu tak lepas dari bergeliatnya aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah. Ia juga menyebut angka kemiskinan di Morowali mencapai 15,8 persen pada 2015. Sementara pada 2023 turun menjadi 12,3 persen.

    Namun jika melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), secara lebih rinci angka kemiskinan di Sulawesi Tengah sempat naik meski ada program hilirisasi. Lihat saja, pada Maret 2020 jumlah penduduk miskin mencapai 398,7 ribu orang atau 12,92 persen.

    Angka itu kemudian naik menjadi 404,4 ribu orang atau 13 persen pada Maret 2021. Namun, pada Maret 2022 angka itu kembali turun menjadi 388,3 ribu orang atau 12,33 persen. Lalu, naik lagi menjadi 395,6 ribu orang atau 12,41 persen.

    Dengan kata lain, sejak ada hilirisasi jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tengah masih berada di level 12 persen. Begitu juga pada tingkat pengangguran terbuka (TPT) di sana.

    Memang, TPT di Sulawesi Tengah turun dalam tiga tahun terakhir. Tapi tak signifikan. Tengok saja, TPT pada 2021 mencapai 3,75 persen. Lalu, turun tipis menjadi 3 persen pada 2022 dan turun lagi menjadi 2,95 persen pada 2023. Artinya, hilirisasi tak membuka lapangan kerja yang signifikan untuk warga sekitar.

    Hal serupa juga terjadi di Maluku Utara tempat IWIP beroperasi. Di sana, angka kemiskinan mandek di level 6 persen dalam empat tahun belakangan.

    Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara mencapai 86,3 ribu orang atau 6,78 persen pada Maret 2020. Kemudian, naik menjadi 87,1 ribu orang atau 6,89 persen pada Maret 2021.

    Angka itu lalu turun menjadi 79,8 ribu orang atau 6,23 persen pada Maret 2022. Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara lalu kembali naik pada Maret 2023 menjadi 83,8 ribu orang atau 6,46 persen.

    Namun, angka pengangguran di wilayah itu menurun dari 6,74 persen pada 2022 menjadi 3,06 persen pada 2022.

    Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai hilirisasi ala Jokowi memang belum sempurna dan terkesan ugal-ugalan. Ia mengamini hilirisasi menciptakan nilai tambah dan peningkatan nilai ekspor.

    Namun, Fahmi menuturkan nilai tambah seperti peningkatan pendapatan daerah hingga kesejahteraan masyarakat tak banyak dinikmati RI. Menurutnya, kebanyakan nilai tambah itu lari ke China.

    Hal ini tentu miris, Fahmy juga mengatakan lapangan pekerjaan baru yang diciptakan hilirisasi tidak begitu banyak lantaran investor mengusung tenaga kerja dari Negeri Tirai Bambu.

    “Nilai tambah itu sebagian besar, 70 persen, dinikmati investor China. Yang masuk ke Indonesia itu 30 persen,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).

    Hal itu bukan tanpa alasan. Fahmy menyebut pemberian insentif fiskal kepada investor asal China jadi biang keroknya. Bagaimana tidak, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti tax holiday atau atau pembebasan bayar pajak untuk jangka waktu tertentu.

    Berdasarkan catatan pemerintah, rata-rata perusahaan smelter menerima insentif tersebut dengan masa waktu hanya 7 tahun sampai 10 tahun. Bahkan, ada dua perusahaan yang diberi tax holiday hingga 20 tahun.

    Fahmy berkata seharusnya pajak itu tak perlu dibebaskan agar manfaatnya masuk ke Indonesia.

    “Mestinya pajak masuk sebagai nilai tambah. Tapi, karena dibebaskan, yang menikmati adalah China,” ucapnya.

    Buruknya nasib masyarakat Tanah Air tak berhenti sampai di situ. Dari sisi buruk, hilirisasi juga merusak lingkungan. Bencana ini pun menimpa warga.

    Fahmy menyebut penduduk setempat menanggung pencemaran lingkungan baik karena pertambangan maupun smelter.

    “Jadi dia (masyarakat) tidak dapat manfaat, tapi justru menanggung beban. Dari Indikator yang saya katakan tadi, kalau Cak Imin mengatakan hilirisasi ugal-ugalan, tentu beralasan,” tegasnya.

    Dalam keadaan seperti itu, Fahmy berpendapat seharusnya pemerintah segara menarik insentif fiskal yang diberikan. Di satu sisi, pemerintah juga menaikkan royalti sumber daya alam.

    Pemerintah juga harus tegas bahwa yang boleh dibawa oleh investor asing dalam proses hilirisasi cukup pada teknologinya saja. Artinya, untuk tenaga kerja wajib dari pekerja lokal.

    Setelah itu, kata Fahmy, pemerintah baru bisa mengembangkan hilirisasi benar-benar sampai hilir dengan membangun pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air. Dengan begitu, lapangan kerja pun terbuka lebar.

    “Pemerintah harus membangun ekosistem hingga menghasilkan pabrik baterai di sekitar situ. Setelah itu baru membangun pabrik mobil listrik. Kalau sudah terbentuk saya kira bisa meningkatkan nilai tambah yang lebih besar,” tutur Fahmy.

    Harga Murah Nyawa Pekerja

    Pendapat serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana. Ia menyebut kata ‘ugal-ugalan’ adalah suatu understatement.

    “Menurut saya, kondisinya jauh lebih buruk dari ugal-ugalan terutama pada hilirisasi nikel di Morowali, Konawe, Maluku, ataupun hilirisasi pasir kuarsa seperti yang di Rempang,” tutur Andri.

    Ia menilai pemerintah seakan melihat masyarakat dan alam selayaknya objek eksploitasi yang sewajarnya harus tunduk terhadap kepentingan negara.

    Sedangkan, kepentingan negara yang disebut ini tidak lebih dari kepentingan pemodal, investor, dan pejabat yang terkait. Andri menyebut kepentingan itu bukan masyarakat Indonesia secara keseluruhan apalagi masyarakat setempat yang terdampak.

    Menurut Andri, keberpihakan para pemodal ini juga bisa dilihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

    Dalam beleid itu, pemerintah baik sengaja ataupun tidak sengaja telah memberi kekebalan hukum kepada pejabat proyek strategis seperti smelter nikel untuk menjalankan diskresi. Adapun diskresi dilakukan demi mengamankan kepentingan investor dari segala hambatan termasuk masalah sosial dan lingkungan.

    Andri mengatakan masyarakat bisa melihat bagaimana komplek-komplek smelter nikel yang dilindungi aparat dengan berstatus objek vital nasional tersebut memiliki berbagai masalah lingkungan. Masalah itu mulai dari asap PLTU hingga limbah tailing.

    “Tak lupa masalah sosial yang terus dipelihara seperti murahnya nyawa pekerja setempat dan konflik horizontal dengan TKA China,” kata Andri.

    Ucapan Andri bukan omong kosong, pada praktiknya proses hilirisasi tak berjalan mulus. Ternyata terdapat catatan kelam dalam proses pengolahan bahan mineral itu di Tanah Air. Nyawa manusia pun dipertaruhkan.

    Masih lekat di ingatan, tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah meledak. Insiden yang terjadi pada 24 Desember 2023 itu menelan 19 korban jiwa.

    Sementara, 23 orang pekerja lainnya luka berat, 12 orang luka sedang, dan 5 orang luka ringan.

    Melansir Policy Paper yang dirilis oleh Celios pada Juni 2023, kecelakaan kerja di IMIP bukan lah yang pertama.

    Di perusahaan yang sama, sepanjang 2018 hingga 2022 terjadi 18 insiden. Kejadian itu merenggut 15 korban jiwa, 3 orang dugaan bunuh diri, dan 41 korban luka.

    Sementara, di PT ITSS sendiri sebelumnya juga terjadi 2 insiden yang merenggut 14 korban meninggal dunia dan 22 orang korban luka. Peristiwa itu terjadi pada 2020 dan 2023.

    Insiden juga terjadi di smelter lain. Lihat lah, di PT Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara sepanjang 2021 hingga 2022 terjadi 9 insiden, 4 orang meninggal dunia, 3 orang diduga bunuh diri, dan 18 korban luka.

    Lalu, di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara terjadi 9 insiden, 7 korban meninggal dunia, dan 2 orang diduga bunuh diri. Semua insiden itu terjadi pada 2015, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

    Kemudian, di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali utara, Sulawesi Tengah terjadi 10 insiden, 8 orang meninggal dunia, 2 orang diduga bunuh diri, dan 3 korban luka. Semua insiden terjadi pada 2020, 2022 dan 2023.

    Selanjutnya, di PT Obsidian Stainless Steel, Konawe, Sulawesi Tenggara terjadi 3 insiden, 2 orang meninggal dunia, dan 5 orang korban luka. Seluruhnya terjadi pada 2020, 2021, dan 2022.

    Tragedi juga tercatat di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sepanjang 2020 hingga 2022 telah terjadi 6 insiden, 3 orang korban jiwa dan 5 korban luka.

    Lalu, di PT Wanxiang Nickel Indonesia, Bantaeng, Sulawesi Selatan sepanjang 2022 terjadi 3 insiden yang mengakibatkan 3 orang korban luka.

    Di tahun yang sama, tragedi juga menimpa PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam satu tahun itu tercatat ada 3 insiden yang menimbulkan 3 orang korban luka.

    Tak berhenti sampai di situ, PT Sulawesi Mining Investment, Morowali, Sulawesi Tengah juga mencatat 2 insiden mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia. Kedua insiden itu terjadi ada 2017 dan 2018.

    Jika ditotal jumlah nyawa pekerja yang melayang di industri smelter itu telah mencapai 84 jiwa.

    “Ini semua ditutup-tutupi dan masyarakat dan jurnalis akan dilarang dan diintimidasi untuk mendekat ke area tersebut, sebagaimana petani dan nelayan di sana yang kehilangan pencaharian setelah ada smelter-smelter tersebut,” kata Andri.

    Ia menambahkan bahwa segala yang terjadi di smelter baik ledakan hingga kerusuhan pekerja, pihak investor asing seolah selalu dapat perlindungan hukum. Andri mengklaim perusahaan-perusahaan China tidak pernah mendapatkan hukuman dan justru selalu warga pihak korban yang dianggap perusuh ditangkap.

    “Jadi ini sudah bukan ugal-ugalan lagi, tapi tabrak gas,” kata Andri.

    Terkait pembebasan lahan pun pemerintah terkesan serampangan. Andri menyebut Perpres Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, secara esensi tak lebih dari ‘Peraturan Percepat Perampasan Tanah Rakyat’.

    Oleh karena itu, lanjut Andri, jangan mengira narasi hilirisasi ini sepenuhnya kepentingan negara ataupun kepentingan yang murni datang dari Indonesia.

    Pasalnya, hilirisasi terutama kompleks-kompleks smelter nikel selama ini merupakan bagian dari proyek Belt and Road Initiative-nya China yang juga dijalankan di negara-negara berkembang lainnya, sebagaimana hilirisasi cobalt dan tembaga di Kongo ataupun investasi China lain di Afrika.

    “Di masing-masing negara dinarasikan sebagai senjata kemajuan nasional supaya negara kita menuju adidaya, tapi kalau kita lihat dari geopolitik dan alur modalnya dari atas, yang paling diuntungkan ya bukan kita,” jelas Andri.

    Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita berpendapat diksi ‘ugal-ugalan’ adalah bahasa politisi untuk memberikan aksentuasi kepada kritik yang dilontarkan. Padahal, kata ugal-ugalan tersebut ukuran dan parameternya tak jelas.

    “Jadi saya lebih memilih untuk mengatakan bahwa hilirisasi nikel masih memerlukan cukup banyak evaluasi di satu sisi dan membutuhkan inisiatif dari pemerintah untuk membenahinya di sisi lain agar lebih bisa dinikmati oleh Indonesia,” jelas Ronny.

    Ia memaparkan, secara statistik memang pelaku hilirisasi alias pelaku industrinya mayoritas adalah asing, terutama China. Sementara dari sisi penambang, mayoritas pribumi.

    Dengan kata lain, secara kasat mata penikmat nilai tambah nikel adalah pelaku asing atau investor yang memiliki smelter (industri). Tentu mereka sangat diuntungkan.

    “Padahal, mereka juga menikmati banyak insentif dari pemerintah untuk berinvestasi di sana, mulai dari tax holiday sampai pada kemudahan regulasi,” tutur Ronny.

    Namun, hal itu tidak terlalu bisa disalahkan sepenuhnya karena ada sebabnya terjadi. Pertama, dibutuhkan teknologi, yang pada umumnya Indonesia belum memilikinya. Sehingga, salah satu jalan untuk terjadinya transfer teknologi adalah dengan mengundang investor asing.

    Kedua, modal untuk berinvestasi di hilirisasi sumber daya alam, seperti nikel, tidaklah kecil. Menurut Ronny, jumlahnya biasanya triliunan rupiah untuk satu smelter. Oleh karena itu, tidak banyak investor lokal yang mampu, walaupun banyak yang mau.

    Jadi, ‘PR’ ke depan agar hilirisasi tidak didominasi oleh investor asing, pemerintah perlu menyiapkan banyak strategi. Ronny mengatakan taktik itu mulai dari alternatif sumber pembiayaan yang terjangkau, terutama dari perbankan lokal.

    “Pemerintah juga harus memperjelas kesepakatan transfer teknologi dari investasi asing agar dalam jangka waktu sekian tahun, Indonesia pun bisa menguasai teknologinya,” sabung Ronny.

    Menyoal keterlibatan TKA, Ronny tak percaya dengan klaim Luhut yang menyebut jumlahnya hanya 10 persen hingga 15 persen saja. Ia yakin jumlah TKA di sektor hilirisasi lebih dari itu.

    Ia menyebut masalah TKA ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga terjadi hampir di semua investasi negara China di dunia, seperti Afrika Selatan dan Asia Tengah.

    [Gambas:Photo CNN]

    Konon, kata Ronny, keterlibatan TKA China itu memang merupakan salah satu kesepakatan saat negara itu akan berinvestasi. Ia menyebut yang menjadi persoalan adalah fakta bahwa pekerja asing itu ternyata menggarap pekerjaan yang sebenarnya bisa ditangani pekerja lokal.

    “Nyatanya di kawasan Industri Morowali, misalnya, dari beberapa penelitian yang dilakukan, terbukti TKA sangat banyak dan sebagiannya mengerjakan pekerjaan umum yang sebenarnya bisa dikerjakan pekerja lokal,” kata dia.

    Namun di lapangan masalahnya jauh lebih rumit lagi. Pasalnya, sebagian TKA tersebut adalah pekerja dari perusahaan sub kontraktor dari China yang bukan merupakan firma di kawasan industri tersebut.

    Perusahaan sub kontraktor tersebut mengerjakan proyek yang diberikan oleh perusahaan yang ada di dalam kawasan.

    Berkaca dari realitas tersebut, menurut Ronny ke depan semestinya diperlukan aturan tambahan soal perusahaan sub kontraktor seperti itu. Dengan begitu, investor asing tidak sepenuhnya membawa pekerja dari negara asalnya selama pengerjaan proyek di kawasan industri.

    “Jadi pendeknya, saya tidak mau menggunakan kata ugal-ugalan, tapi menurut saya, hilirisasi yang telah berlangsung masih memerlukan perbaikan dan pembenahan di berbagai sisi, agar hasilnya lebih banyak dinikmati oleh Indonesia dan masyarakat,” kata Ronny.