kab/kota: Konawe

  • Kuasa Hukum Supriyani Sebut Somasi Pemda Konsel Salah Alamat

    Kuasa Hukum Supriyani Sebut Somasi Pemda Konsel Salah Alamat

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengeklaim surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kepada kliennya adalah salah alamat.

    Somasi tersebut terkait dengan pencabutan surat pernyataan damai yang sebelumnya dibuat Supriyani dalam kasus hukum yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF.

    Andri Darmawan menegaskan, tindakan Pemda Konsel untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga adalah tindakan yang tidak tepat.

    “Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakan. Tapi, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ujar Andri pada Kamis (7/11/2024).

    Andri menambahkan, pencemaran nama baik harus diarahkan kepada individu, bukan institusi.

    “Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi atau jabatan harus menuju ke pribadi, bukan jabatan,” jelasnya.

    Somasi dari Pemda Konawe Selatan menyatakan kesepakatan antara Supriyani dan keluarga korban dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah, dimana Bupati Konsel Surunuddin hadir.

    Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menilai Supriyani menandatangani kesepakatan tersebut tanpa paksaan.

    Namun, menurut Andri, pernyataan dalam surat somasi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

    “Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan.”

    “Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” ungkapnya.

    Andri juga meminta Pemda Konawe Selatan dan pihak lain yang tidak terlibat untuk tidak ikut campur dalam proses hukum.

    “Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian,” tutup Andri

  • Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya

    Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya

    GELORA.CO  – Guru honorer Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada Aipda WH dan istrinya, NF, yang menjadi orang tua muridnya.

    Pengakuan Supriyani disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang lanjutan kasusnya pada hari Kamis, (7/11/2024).

    Menurut Supriyani, permintaan maaf itu disampaikannya setiap bertemu dengan keluarga korban dalam momen mediasi sebelum kasus disidangkan.

    “Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya,” kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

    Dia menyebut permintaan maaf itu bukanlah permintaan maaf karena mengakui kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya, yakni menganiaya anak didiknya.

    Kata Supriyani, permintaan maaf itu disampaikan agar kasus dugaan penganiayaan itu bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

    “Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan,” kata dia menjelaskan.

    Dia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan selama menjadi guru honorer.

    “Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini,” kata Supriyani.

    Supriyani berujar meski dia sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Aipda WH mengatakan bakal tetap memenjarakan guru itu karena menolak mengakui kesalahannya.

    Hal itu disampaikan saat mediasi pertama hingga pertemuan kelima sebelum dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

    “Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, ‘Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah,’” kata dia.

    Supriyani disomasi bupati

    Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga karena mencabut surat kesepakatan damai.

    Somasi itu dilayangkan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan.

    Surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 itu diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

    Supriyani diketahui mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa, (5/11/2024).

    Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

    Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

    Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

    “Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh Tribun Sultra, Kamis ,(7/11/2024).

    “Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.”

    Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

    “Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam,” tulis surat itu.

    Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

    “Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

    “Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana

  • Kasus Guru Supriyani, Dokter Forensik Sebut Murid D Alami Luka Bakar Bukan Dipukul Sapu Ijuk

    Kasus Guru Supriyani, Dokter Forensik Sebut Murid D Alami Luka Bakar Bukan Dipukul Sapu Ijuk

    Kendari, Beritasatu.com – Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Raja Al-Fath, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (7/11/2024).

    Dokter Raja Al-Fath, dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, untuk memberikan penjelasan terkait luka yang ditemukan pada bagian belakang paha korban D (6).

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, dr Raja Al-Fath menjelaskan luka yang diderita oleh korban bukan disebabkan oleh pukulan sapu ijuk yang dijadikan barang bukti dalam sidang. 

    “Luka ini bukan luka memar, melainkan luka melepuh akibat luka bakar. Luka tersebut tampak, seperti luka yang tersentuh oleh benda kasar,” ungkap dr Raja.

    Dokter Al-Fath juga menjelaskan, perbedaan antara luka yang disebabkan oleh benda tumpul dan benda tajam. Luka memar, lecet, atau robekan pada kulit biasanya terjadi akibat sentuhan langsung dari benda tumpul. 

    Sementara itu, luka lecet akibat benda tumpul bisa terjadi apabila ada kerusakan pada kain yang melapisi kulit, tetapi tidak ditemukan bukti tersebut pada korban.

    Selama persidangan, majelis hakim juga menunjukkan barang bukti berupa celana yang dikenakan korban saat kejadian dugaan pemukulan oleh Supriyani. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada bekas sobekan atau kerusakan pada celana tersebut.

    “Luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tajam atau gesekan dari benda tajam,” jelas dr Raja Al-Fath dalam persidangan.

  • 5 Top News: Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid hingga IHSG Perdagangan Kamis 7 November 2024 Anjlok

    5 Top News: Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid hingga IHSG Perdagangan Kamis 7 November 2024 Anjlok

    Jakarta Beritasatu.com – Sepanjang Kamis (7/11/2024), berita-berita yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com adalah guru honorer Supriyani membatalkan surat perdamaian dengan orang tua murid di Konawe Selatan, siswa SDN 024 Tarakan meninggal, dan Polda Metro menyita senjata api dan uang Rp 73 Miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

    Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk memastikan server Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu(Sirekap) tidak down saat Pilkada 2024, serta indeks harga saham gabungan (IHSG) Kamis 7 November 2024 anjlok.

    Berikut ini top 5 news Beritasatu.com:

    1. Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid di Konawe Selatan

    Guru honorer Supriyani mencabut surat pernyataan damai pada perkara dugaan penganiayaan murid berinisial MCD (6) di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.

    Pencabutan itu tidak lama setelah surat perjanjian damai Supriyani dengan ibunda korban di rumah jabatan bupati Konawe Selatan pada Selasa, (5/11/2024).

    2. Siswa SDN 024 Tarakan Meninggal, Pihak Sekolah Bantah Ada Aksi Bullying.

    Pihak SDN 024 Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya buka suara terkait siswanya yang meninggal dunia diduga menjadi korban bullying atau perundungan. Pihak sekolah membantah, insiden ini disebabkan oleh tindakan bullying di lingkungan sekolah.

    Kepala Sekolah SD Negeri 024 Tarakan, Siti menyampaikan, kejadian yang menimpa siswa kelas 2 berinisial MI itu berlangsung di dalam ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. Pada saat kejadian, wali kelas sedang menulis di papan tulis, sehingga tidak menyadari adanya insiden tersebut terjadi.

    3. Kasus Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi, Polda Metro Sita Senjata Api dan Uang Rp 73 Miliar

    Polda Metro Jaya menyita dua unit senjata api (senpi) hingga uang tunai senilai Rp 73,723 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit hand phone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (7/11/2024).

    4. KPU Gandeng BSSN dan Polri Pastikan Server Sirekap Tidak Down Saat Pilkada 2024

    KPU mengupayakan agar Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak mengalami kendala atau down pada proses rekapitulasi suara Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.

    Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, sejumlah perbaikan dan penyempurnaan sistem Sirekap mobile telah dilakukan, termasuk memastikan agar server tidak down saat diakses banyak orang dalam waktu bersamaan.

    5. IHSG Perdagangan Kamis 7 November 2024 Anjlok Lebih Dari 1 Persen

    IHSG pada perdagangan bursa, Kamis (7/11/2024) anjlok lebih dari 1%. IHSG dibuka pada level 7.383 dan bergerak di rentang 7.283-7.386. Pada perdagangan sebelumnya, IHSG juga ditutup melemah setelah Donald Trump menang di Pilpres AS 2024.

    Data bursa yang diolah Beritasatu.com hingga pukul 09.42 WIB, IHSG berkurang 94,9 poin atau 1,29% menjadi 7.288. Sebanyak 137 saham naik, 324 saham turun, dan 174 saham stagnan.

  • Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid di Konawe Selatan

    Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid di Konawe Selatan

    Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani mencabut surat pernyataan damai pada perkara dugaan penganiayaan murid berinisial MCD (6) di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.

    Pencabutan itu tidak lama setelah surat perjanjian damai Supriyani dengan ibunda korban di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa, (5/11/2024).

    Pernyataan damai yang berlangsung mendadak itu, melalui mediasi Bupati Konsel Surunuddin Dangga ditengah perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Andolo. Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku tidak tahu terkait kesepakatan tersebut.

    “Tidak ada koordinasi sama sekali, bahkan klien saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dia dipertemukan pihak korban dan diarahkan menandatangani surat kesepakatan damai,” ujar Andri saat ditemui awak media, Kamis (7/11/2024).

    Diketahui, Supriyani bertemu Bupati Konsel didampingi ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel, Samsuddin. Andri menjelaskan, dari koordinasi Samsuddin saat itu, Bupati mengundang Supriyani hanya untuk bercerita perihal perkara yang tengah dijalaninya.

    Sementara, Samsuddin yang mendampingi Supriyani, dalam pertemuan itu dicopot dari posisi ketua LBH-HAMI Konsel di hari yang sama saat pernyataan damai tersebut beredar. Pencopotan itu kata, Andri buntut tindakan di luar koordinasinya kepada LBH dan turut serta mempertemukan Supriyani dengan orang tua korban.

    Andri Darmawan menegaskan, kasus guru honorer Supriyani akan tetap berlanjut dan tidak akan berdamai selain melalui proses peradilan.

    Bahwa, dalam surat perdamaian itu terdapat poin yang menyatakan untuk tidak mengungkit atau tidak mempersoalkan lagi proses hukum.

    “Sementara, kita lagi dalam proses hukum sehingga tadi Ibu Supriyani mencabut surat perdamaian dan saat penandatangan itu dia tidak paham terkait surat kesepakatan itu,” katanya.

    Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan Anas Mas’ud mengatakan, pernyataan damai itu merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meredam permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat Konawe Selatan.

    Terkait salah satu poin dalam surat kesepakatan damai yang mengatakan untuk tidak mengungkit kembali proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Andolo.

    “Saya tidak bisa berkomentar terkait isi materi, saya hanya menyampaikan niat baik pak bupati untuk mendamaikan para pihak,” tandasnya.

  • Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai

    Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai

    GELORA.CO  – Surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan kepada Supriyani, terkait pencabutan kesepakatan damai, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

    Menurut Andri, surat somasi tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

    Andri Darmawan menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga merupakan tindakan yang tidak tepat.

    “Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.

    Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan.

    “Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi,” jelasnya.

    Somasi tersebut muncul setelah Supriyani mencabut surat pernyataan damai terkait kasus yang melibatkan Aipda WH dan istrinya, NF.

    Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Supriyani menandatangani tanpa adanya paksaan.

    Namun, Andri menegaskan bahwa pernyataan kliennya berbeda dengan yang disampaikan dalam surat somasi.

    “Ibu Supriyani menyatakan kondisinya tertekan, dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi dalam kondisi begitu, berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat,” tambah Andri.

    Andri juga meminta agar Pemda Konawe Selatan dan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak ikut campur dalam kasus ini.

    “Kami ingin menyelesaikan di persidangan, tidak usah ada juru damai atau tokoh perdamaian,” tuturnya.

    Kasus ini kini berada di tangan pengadilan, dan pihak Supriyani berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak luar

  • Guru Honorer Supriyani Tertekan ketika Proses Damai oleh Bupati Konawe Selatan

    Guru Honorer Supriyani Tertekan ketika Proses Damai oleh Bupati Konawe Selatan

    GELORA.CO – Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengaku merasa tertekan saat proses damai dengan keluarga terduga korban inisial D (8), yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.

    Supriyani mengungkapkan pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.

    “Saya dibawa di Rujab (Bupati) untuk dipertemukan oleh orang tua korban di sana, dan di situ isi percakapan Pak Bupati itu untuk permintaan maaf dan atur damai, tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” kata Supriyani di Konsel, Kamis (7/11/2024).

    Dia menyebutkan dirinya dipanggil langsung oleh Bupati, dan di Rujab itu juga datang tim kuasa hukumnya, yaitu Samsuddin, yang kemudian dirinya diarahkan agar mempertimbangkan perdamaian kasus tersebut.

    “Saya disuruh mempertimbangkan itu (perdamaian), dan saya serahkan semua itu kepada pengacara saya,” tutur Supriyani yang sudah 16 tahun menjadi guru honorer ini.

    Supriyani menjelaskan saat menyepakati perdamaian itu, dirinya tidak membaca langsung surat perdamaian yang ditandatanganinya, sebab dia menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, yang mana surat itu juga diketik oleh Samsuddin.

    “Pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca isinya, karena saya sudah serahkan semua sama pengacara, dan di situ saya disuruh tanda tangan,” terang Supriyani.

    Dalam pertemuan itu, Supriyani merasa tertekan oleh keadaan dan mengharuskan dirinya untuk menyepakati perdamaian antara dirinya dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

    “Iya (merasa tertekan),” ujarnya saat ditanya wartawan.

    Ia juga menambahkan tujuan dari pertemuan itu dilakukan agar permasalahan yang dihadapinya tersebut cepat selesai dan menjadi bekal hakim untuk memutuskan persidangan yang digelar hari ini.

    “Karena di situ kita dipertemukan supaya permasalahan ini cepat selesai dan kemarin di pertemuan itu bisa untuk bekal waktu persidangan hari ini, supaya bisa diselesaikan,” ungkap Supriyani.

  • Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    GELORA.CO  – Guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, karena mencabut surat kesepakatan damai.

    Somasi itu dilayangkan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

    Surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 itu diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

    Supriyani diketahui mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

    Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

    Guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

    Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

    “Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

    “Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi itu.

    Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

    “Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam,” tulis surat itu.

    Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

    “Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

    “Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

    Supriyani Mengaku Terpaksa Damai

    Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.

    Supriyani diketahui dituduh menganiaya muridnya hingga sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.

    Saat dipertemukan, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

    Dalam proses mediasi itu, Supriyani ternyata juga menandatangani kesepakatan perdamaian.

    Namun, tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan.

    Berdasarkan surat yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

    Baca juga: Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Tak Tahu Akan Didamaikan

    Sebelumnya, Supriyani mengaku tak tahu adanya agenda “perdamaian” yang akan dilakukan untuk mengakhiri kasus dugaan penganiayaan murid yang dituduhkan terhadapnya. 

    Supriyani yang awalnya berencana ke Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, mendadak dipanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

    Saat tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani baru menyadari akan didamaikan dengan pihak Aipda WH dan istri.

    Dalam video yang beredar, terlihat Surunuddin Dangga sebagai inisiator menyatukan tangan Supriyani, Aipda WH dan istri.

    Ada juga momen ketika Supriyani dan istri Aipda WH, NF saling berpelukan.

    Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani membeberkan peristiwa di balik “perdamaian” itu.

    Awalnya Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi yang akan diperiksa Propam Polda Sultra.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

    Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.

    “Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam.”

    “Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban.”

    “Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” katanya.

    “Iya dipanggil Pak Bupati,” lata Supriyani.

    Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.

    Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.

    Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.

    Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.

    Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.

    Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).

    Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.

    Sebagai informasi, Samsuddin kini sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

    Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengatakan pemberhentian Samsuddin akibat “menggiring” Supriyani melakukan ‘perdamaian’ di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.

    Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

    Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

    Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

    Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

    Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

    Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

    Saat ini kasus guru Supriyani telah disidangkan

  • Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah

    Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah

    GELORA.CO  – Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Supriyani, Katiran serta wali kelas korban, Lilis pada Rabu (6/11/2024).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kesalahan prosedur penyelidikan personel Polsek Baito.

    Diketahui, dugaan kasus pemukulan siswa SD di Baito, Konawe Selatan terjadi pada Rabu 24 April 2024 lalu.

    Lilis menjadi saksi kunci dalam kasus ini karena sempat mengajar kelas korban.

    Ia mengaku diberi 16 pertanyaan terkait waktu kejadian hingga keberadaannya.

    “Jadi ada 16 pertaanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” bebernya.

    Lilis memastikan tak ada kasus pemukulan lantaran ia mengajar kelas korban atau kelas 1A hingga jam pulang.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” tandasnya.

    Pada Jumat 26 April 2024, pihak sekolah mendapat informasi adanya kasus pemukulan dari orang tua korban.

    “Orangtua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik,” tuturnya.

    Menurut Lilis, korban sempat menjawab luka di kakinya karena jatuh di sawah dan bukan dipukul.

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo,” lanjutnya.

    Selama proses penyelidikan, Lilis sudah tiga kali dipanggil ke Polsek Baito untuk dimintai keterangan.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tukasnya.

    Supriyani Bongkar Pemerasan

    Propam Polda Sultra menemukan indikasi dua oknum polisi meminta uang damai.

    Supriyani kemudian diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik.

    Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,

    Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.

    Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.

    “Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.

    Ia membenarkan Kapolsek Baito, Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.

    “Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.

    Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.

    “Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya

  • Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    GELORA.CO  – Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap peran pengacaranya, Samsuddin, dalam surat perdamaian yang sempat ditandatanganinya.

    Surat itu muncul saat pertemuan “perdamaian” dengan Aipda WH dan istrinya yang menjadi keluarga korban.

    Samsuddin turut hadir dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (5/11/2024), di rumah jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel).

    Pertemuan itu dilaporkan dinisiasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

    “Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban. 

    Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

    Di rumah jabat itu Supriyani melihat Samsuddin yang pada saat itu masih menjadi pengacaranya.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Guru honorer itu kemudian diajak membahas perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban. 

    “Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya.”

    Selanjutnya, dia disodori surat yang menurut pengakuannya belum sempat dibacanya.

    Hal itu lantaran dia mempercayakannya kepada Samsuddin yang menjadi kuasa hukumnya.

    “Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya,” tuturnya. 

    Supriyani mengatakan surat damai tersebut ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

    Dia kemudian diminta menandatangani surat tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

    “Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan.”

    Samsuddin dipecat

    Samsuddin resmi dipecat setelah pertemuan “perdamaian” di rumah jabatan Bupati Konsel.

    Dia itu tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa (5/11/2024). 

    Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

    Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.

    Andri yang juga menjadi kuasa hukum Supriyani menganggap Samsuddin melakukan “penggiringan” terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian. 

    Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

    Dalam pertemuan yang disebut “perdamaian” itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.

    Terlihat juga Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

    Di samping itu, hadir pula Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang berfoto bersama pada momen yang dikatakan perdamaian itu. 

    Tak tampak senyum dari wajah-wajah yang berseteru. Senyum justru terlihat dari muka Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

    Camat Baito, Sudarsono turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

    Dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Konsel itu, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    Andri: Tak ada perdamaian

    Andri menepis kabar adanya perdamaian dalam proses hukum yang sudah bergulir.

    “Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” kata Andri dikutip dari Tribun Sultra.

    “Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian.”

    Andri mengatakan Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi, apalagi melakukan perdamaian.

    “Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” ujarnya.

    “Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” ujarnya.

    Menurut Andri, tim kuasa hukum berfokus melakukan pembuktian dalam kasus yang menyandung Supriyani.

    “Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara.”

    Supriyani mencabut surat

    Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat tersebut