kab/kota: Konawe

  • Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024). Majelis hakim menyatakan, guru honorer Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.

    Kasus guru honorer Supriyani menjadi viral setelah ia dilaporkan keluarga Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial D (8). D merupakan siswa sekolah dasar kelas 1 pada April 2024. 

    Kasus guru honorer Supriyani ini dilimpahkan ke kejaksaan dan viral di berbagai media sosial. Kasus ini juga mendapat atensi dari sejumlah menteri, kapolri hingga jaksa agung.

    Saat mengalami kasus ini, guru honorer Supriyani tengah mengikuti tes PPPK dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

    Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, guru honorer Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

    “Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

    Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa guru honorer Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

    “Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

    Hakim juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara. “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.

    Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Seusai sidang, guru honorer Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

  • Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

    Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

    Liputan6.com, Kendari – Setelah proses persidangan berlangsung sebulan, hakim akhirnya membacakan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi. Sidang putusan ini, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

    Diketahui, majelis hakim dipimpin Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis benas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. 

    Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).

    “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Stevie Rosano. 

    Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. 

    “Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah” kata Stevie Rosano.

    Pernyataan hakim disambut riuh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arah guru Supriyani dan memeluk honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

    Ditemui usai sidang, kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani. Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. 

    “Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, ” ujar Andre Darmawan. 

    Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul. Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP. 

    “Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar Andre. 

    Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani. Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya. 

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • VIDEO: Kendari JPU Minta Supriyani Dibebaskan dari Dakwaan

    VIDEO: Kendari JPU Minta Supriyani Dibebaskan dari Dakwaan

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini, dipenjara usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi berstatus bocah kelas 1.

    Ringkasan

  • Viral Pengusaha  Surabaya Suruh Siswa SMA Sujud dan Gonggong, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    Viral Pengusaha Surabaya Suruh Siswa SMA Sujud dan Gonggong, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisa kasus viral pengusaha asal Surabaya Ivan Sugianto menyuruh siswa SMA bersujud dan menggonggong.

    Reza menilai wajar jika publik marah setelah menyaksikan cuplikan video yang beredar di media sosial.

    “Kok sampai hati orang dewasa bapak-bapak yang marah ke anak sedemikian rupa anak orang lain pula yang tidak pantas,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus Net, Kamis (14/11/2024).

    Namun, Reza menilai ada penyebab Ivan Sugianto murka. Kecuali, pengusaha tersebut pengidap gangguan jiwa atau dipengaruhi narkoba sehingga perilakunya tidak bisa diduga.

    “Kalau kita asumsikan laki-laki ini orang normal tidka punya gangguan jiwa tidak mabuk, saya tidak percaya sekonyong-konyong tak ada angin dan hujan langsung murka,” kata Reza.

    Reza mendapatkan informasi peristiwa itu berawal adanya saling ledek. Dimana, anak Ivan Sugianto diledek oleh anak lain yang akhirnya disuruh sujud dan menggonggong.

    “Saya bayangkan ada tidaknya kemungkinan amarah sedemikian hebat justru sebagai respon reaksi pasca-anaknya mungkin perlakuan amat sangat tidak menyenangkan,” kata Reza.

    “Amarah itu mungkin setara dengan penderitaan dengan kesedihan, dengan ketakutan, dengan kesengsaraan yang dialami anaknya jadi setara,” ujarnya.

    Ia pun menduga anak pengusaha tersebut menjadi korban perundungan yang sangat menyakitkan sehingga orangtua korban murka luar biasa.

    “Kalau amarah si bapak ini berawal dari peristiwa bullying, kurang proporsional bapak ini jadi satu-satunya pihak kita hujat ,kejam dan maki habis-habisan mungkin ini tanda petik reaksi peristiwa pendahuluan,” katanya.

    Menurut Reza, kasus tersebut sudah melebar dan mirip dengan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

     Reza mengatakan suatu kasus yang tidak ditangani dengan benar sejak awal maka menjadi atensi publik.

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    Ivan Ditangkap

    Sementara itu, Ivan Sugianto pengusaha asal Surabaya yang memaksa siswa SMA berinisia E (15) untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing akhirnya ditangkap.

    Bukan di rumahnya, Ivan Sugianto ditangkap  di Bandara Internasional Juanda, pada Kamis (14/11/2024).

    Polrestabes Surabaya juga telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.

    Di video dan foto yang diterima TribunJakarta.com, Ivan ditangkap saat baru turun dari pesawat.

    Petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara, sudah menunggu Ivan di depan gerbang kedatangan.

    Ivan tampak tak bisa berkutik, ia langsung dipasangkan borgol oleh polisi.

    Ia lalu pasrah digiring ke dalam mobil berwarna hitam.

    Ivan terlihat memakai kemeja putih bergaris. Wajahnya tertutup masker. 

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ivan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” kata Dirmanto, di Mapolres Surabaya.

    Dirmanto mengatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polrestabes Surabaya memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini.

    “Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara saudara I sidah ditetapkan tersangka,” ucapnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • ASDP Baubau catat penumpang menyeberang Oktober capai 479.595 orang 

    ASDP Baubau catat penumpang menyeberang Oktober capai 479.595 orang 

    Kendari (ANTARA) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, mencatat jumlah penumpang yang diseberangkan melalui semua lintasan pada periode Januari-Oktober 2024 sebanyak 479.595 orang.

    General Manager PT.ASDP Cabang Baubau, Jamaluddin, di Baubau, Kamis, mengatakan, jumlah angkutan penumpang pada 2024 mengalami kenaikan satu persen bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 476.873 orang.

    “Jadi produksi penumpang kami ada kenaikan hanya sekitar satu persen, tapi trip kami turun enam persen. Trip pada 2023 sebanyak 18.685 trip, sementara 2024 sebanyak 17.588 trip,” urainya.

    Penurunan perjalanan kapal tersebut mengalami penurunan, kata dia, karena pada 2023 ada satu unit kapal yang beroperasi di lintasan Torobulu-Tampo (Konoawe Selatan-Kabupaten Muna) mengalami kerusakan selama lima bulan, sehingga tidak berproduksi.

    “Kedua juga ada karena dua unit kapal swasta yang satu di Torobulu-Tampo dan satu di lintasan Labuan-Amolengu (Buton Utara-Konawe Selatan) yang kami tidak bisa deteksi produksinya berapa, jadi itu penyebabnya sehingga penumpang hanya naik satu persen dan trip kapal turun enam persen,” katanya.

    Selain itu, kata Jamaluddin, jumlah kendaraan yang diangkut mulai dari golongan I-IX baik sepeda, sepeda motor roda empat dan kendaraan berat sebanyak 447.444 unit, sementara pada 2024 mencapai 441.618 unit.

    “Jadi faktor yang menyebabkan juga itu tadi bahwa ada kerusakan kapal dan adanya kapal swasta yang tidak bisa kami deteksi produksinya. Tapi dari sisi produksi penumpang ada pertumbuhan,” ujarnya.

    Bila melihat produksi angkutan di setiap bulannya, kata Jamaluddin, produksi yang paling signifikan pada saat angkutan Lebaran Idul Fitri. Meski juga angkutan Natal dan Tahun Baru ada peningkatan tetapi tidak terlalu berarti.

    Terkait apabila ada kapal yang melakukan perawatan rutin atau docking seperti di lintasan Baubau-Waara atau Labuan-Amolengo, tambah dia, maka armada yang ada di lintasan Torobulu-Tampo diperbantukan mengisi lintasan tersebut, begitu juga sebaliknya agar tidak terjadi stagnasi.

    Sebanyak 13 unit kapal ASDP Baubau melayani 18 lintasan yakni, lintasan Baubau-Waara, Tampo-Torobulu, Labuan-Amolengu, Kendari-Langara, Baubau-Siompu, Raha-Pure, Baubau-Dongkala, Dongkala-Mawasangka, Mawasangka-Dongkala-Kasipute, Baubau-Tolandona, Kamaru-Wanci,Wanci-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, Tomia-Binongko, dan lintasan Labuan-Sawaeya.

    Baca juga: ASDP Baubau naikkan tarif pada dua lintasan tekan kerugian

     

    Pewarta: Abdul Azis Senong
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta

    Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta

  • Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    GELORA.CO  – Kubu Guru Supriyani telah merencanakan ‘serangan balik’ setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

    Tuntutan tersebut muncul setelah JPU menyatakan meskipun Supriyani terbukti melakukan pemukulan, tidak ada bukti sifat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.

    Rencana Pembelaan dan Tuntutan Balik

    Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan, mereka akan mengajukan pembelaan  atau pleidoi pada Kamis (14/11/2024).

    Menurut Andri, tuntutan JPU dinilai aneh karena meskipun ada perbuatan pidana, tidak ada unsur pertanggungjawaban pidana yang terbukti.

    “Kami akan melakukan pembelaan. Pledoi yang direncanakan hari Kamis,” ujar Andri, seperti dilansir dari tayangan Nusantara TV.

    Andri juga menyatakan, mereka akan menuntut pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

    “Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriyani sampai di persidangan,” tegas Andri.

    Dukungan dari Susno Duadji

    Rencana serangan balik ini mendapat dukungan dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

    Ia berpendapat, sanksi etika saja tidak cukup dan tindakan pidana juga harus dipertimbangkan.

    Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

    “Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tetapi pidana telah terjadi,” ucap Susno dalam acara yang sama.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menyimpulkan, perbuatan Supriyani memukul anak korban tidak termasuk tindak pidana karena tidak mengganggu organ vital dan dianggap bersifat mendidik.

    “Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.

    JPU juga mencatat, Supriyani bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

    Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Aipda AM telah dicopot dari jabatannya setelah terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan.

    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi penarikan kedua personelnya namun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan pencopotan tersebut.

    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

  • 2
                    
                        Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
                        Regional

    2 Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Regional

    Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
    Editor
    KOMPAS.com
    – Dua anggota polisi di Polsek Baito, Kabupaten
    Konawe Selatan
    (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada
    guru
    honorer
    Supriyani
    yang tengah tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memilih irit bicara ketika diminta berkomentar tentang pencopotan anak buahnya itu.
    Namun dia membenarkan bahwa dua polisi yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim.
    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar Febry, Senin (11/11/2024).
    “Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito.”
    Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
    Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
    “Itu hanya
    cooling down
    saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” katanya
    Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.
    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
    Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
    Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
    “Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
    Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
    “Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” katanya.
    Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
    “Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” kata Iis.
    Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024). Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
    Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
    Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
    “Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.
    Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
    “Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.
    Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
    “Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.