kab/kota: Konawe

  • Pemerintah Berangkatkan 132 Keluarga Transmigran, Siapkan Lahan 2 Hektare dan Bantuan Hidup

    Pemerintah Berangkatkan 132 Keluarga Transmigran, Siapkan Lahan 2 Hektare dan Bantuan Hidup

    Semarang, Beritasatu.com – Sebanyak 132 keluarga transmigran asal Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur resmi diberangkatkan ke berbagai daerah tujuan, seperti Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Para transmigran ini akan menerima fasilitas berupa lahan pertanian seluas 2 hektare, rumah tinggal, alat pertanian, serta bantuan biaya hidup selama satu tahun.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung melepas keberangkatan 36 Kepala Keluarga (KK) dari Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024). AHY menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tersedianya infrastruktur dasar di lokasi transmigrasi, seperti jalan, listrik, air bersih, sanitasi, dan irigasi.

    “Terima kasih kepada para transmigran yang menjadi pionir dan peladang di tempat baru. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi bapak dan ibu sekalian,” ujar AHY.

    Para transmigran dari Jawa Tengah akan ditempatkan di Luwu Timur (Sulawesi Selatan), Poso (Sulawesi Tengah), dan Sidrap (Sulawesi Selatan). Sementara itu, peserta dari Yogyakarta akan diberangkatkan ke Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Luwuk Timur (Sulawesi Tengah), Sijunjung (Sumatera Barat), dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebutkan bahwa total 132 KK ini terdiri dari 121 keluarga yang telah terdaftar, ditambah 10 keluarga dari Pemerintah Konawe dan satu keluarga tambahan yang akan menempati rumah kosong di lokasi transmigrasi.

    “Transmigran akan menerima fasilitas rumah, lahan seluas 2 hektare, alat pertanian, bibit, dan biaya hidup selama satu tahun. Kami juga berencana mengembangkan program transmigrasi tematik, seperti transmigrasi maritim,” jelasnya.

    Salah satu transmigran asal Bantul, Yogyakarta, Rohmah (27), mengaku memutuskan ikut program transmigrasi bersama suami dan dua anaknya. Mereka akan ditempatkan di Mahalona, Sulawesi Selatan, sebagai petani lada.

    “Saya daftar sejak 2021 karena sulit mencari pekerjaan di Jogja. UMR rendah, belum punya rumah, dan ingin mandiri. Dengan transmigrasi, kami dapat lahan, rumah, dan pelatihan bertani. Semoga kehidupan kami lebih baik di tempat baru,” ungkapnya.

    Pemberangkatan transmigran ini dilakukan serentak di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, melibatkan total 132 keluarga yang diharapkan menjadi pelopor pembangunan di wilayah tujuan transmigrasi.

  • Bahagianya Guru Supriyani Bisa Mengajar Lagi di SDN 4 Baito, Para Siswa Langsung Kasih Kejutan

    Bahagianya Guru Supriyani Bisa Mengajar Lagi di SDN 4 Baito, Para Siswa Langsung Kasih Kejutan

    Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani sangat bahagia bisa mengajar kembali di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah ia dibebaskan oleh hakim dari dakwaan menganiaya anak polisi. 

    Guru Supriyani merasa sangat senang bisa kembali bertemu dengan para siswa dan rekan-rekannya di SDN 4 Baito.

    “Iya, sudah masuk mengajar, alhamdulillah tadi senang, bahagia bisa ketemu teman-teman guru di sekolah, bisa ketemu anak-anak dari kelas I sampai kelas VI, pokoknya bahagia bisa ketemu mereka semua,” kata Supriyani dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2024).

  • Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

    Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

    Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – “Kami juga pingin ada Undang-Undang terkait dengan perlindungan guru.”
    Demikian pernyataan Alya (37), guru SMA Negeri di Jakarta Selatan saat dimintai tanggapannya soal Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan gaji untuk profesinya.
    Menurut Alya, Undang-Undang itu sangat perlu mengingat maraknya tuntutan para orangtua murid yang protes ketika guru dinilai terlalu keras mendidik siswa.
    “Sekarang kan guru-guru sedang di ambang, bisa dibilang saat kami mencoba membentuk karakter siswa, kami tegas, kami malah disalahkan,” ujar Alya kepada Kompas.com, Jumat (29/11/1024).
    Alya bercerita baru saja mendapatkan protes dari orangtua murid saat sedang mendidik mereka. Padahal, semua yang dilakukan guru adalah proses membentuk generasi yang lebih baik. 
    “Jatuhnya kan kami memberikan sebuah refleksi, memberikan yang harapannya menjadi generasi bangsa yang baik,” kata Alya.
    Pernyataan Alya merujuk pada kasus guru yang rentan dipidana. Salah satunya terjadi di Konawe Selatan, guru honorer Supriyani dilaporkan ke polisi atas tuduhan menganiaya murid.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Sementara itu, guru SMA swasta di Jakarta Utara, Apri (24) mengaku, pengumuman kenaikan gaji tidak akan berdampak terhadap dirinya.
    “Jadi untuk hal itu kenaikan gaji sebenarnya bukan gaji semua guru, tapi kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah ikut ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan dia (akan) dapat tunjangan Rp 2 juta per bulan,” ujar Apri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
    Sebagai guru berstatus honorer yang belum mengikuti program PPG, ia berharap Prabowo lebih memerhatikan semua kalangan profesi tersebut.
    “Harapannya mungkin lebih diperhatikan kembali kondisi guru, terkhusus guru honorer yang berada di seluruh indonesia, dan mudah-mudahan saja ada kebijakan yang bisa bikin aman guru dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ucap Apri.
    Pandangan berbeda disampaikan oleh Ade Kurniawan (24), guru SMA swasta di Jakarta Pusat. Dia justru menyoroti tentang penyaluran dana nantinya.
    Sebagai guru honorer, ia kerap kali menerima pendapatan per bulan dari yayasan sekolah dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dibayar oleh orangtua peserta didik.
    “Kalau misalkan Pak Prabowo menjanjikan gaji guru akan naik di tahun 2025, yang saya takutkan skemanya belum matang,” kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
    “Karena nantinya ketika memang harus menaikkan
    gaji guru honorer
    yang ada di swasta ataupun di bagian lainnya, pasti dana yang dikucurkan pemerintah harus lari ke yayasan terlebih dahulu. Nah, di situ kita enggak tahu apa yang terjadi,” tambah dia.
    Oleh karena itu, jika Prabowo nantinya menekan Keppres tentang
    kenaikan gaji guru
    , maka dia mengharapkan kepala negara itu juga mengatur penyaluran dana.
    “Paling tidak penyalurannya bisa langsung ke rekening guru dengan tahap seleksi guru honorer yang siapa sih yang paling layak dapat, harus ada indikatornya,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
    “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
    Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
    Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
    “Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
    Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
    Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
    Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
    “Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj Gubernur sebut pilkada di Sultra berjalan aman dan lancar

    Pj Gubernur sebut pilkada di Sultra berjalan aman dan lancar

    ANTARA – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta jajaran Forkompimda Sultra memantau jalannya pemungutan suara di sejumlah TPS di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Rabu (27/11). Andap menyebut penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara berjalan aman dan lancar, serta meminta masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan. (Saharudin/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

  • Berkaca dari Kasus Supriyani, PGRI Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru – Page 3

    Berkaca dari Kasus Supriyani, PGRI Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk membuat Undang-Undang Perlindungan guru buntut dari dugaan kriminalisasi guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

    “Kita berharap dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Supriyani, agar kiranya Pemerintahan Prabowo melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bersama-sama mendiskusikan terkait dengan Undang-Undang Perlindungan guru,” kata Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo saat ditemui di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin 25 November 2024.

    Halim menyebutkan selain pembuatan undang-undang baru, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk kembali mencermati Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU PA).

    Sebab, menurut dia, terdapat pasal yang membuat guru di seluruh Indonesia ini menjadi terikat dalam mendidik anak-anak atau para generasi penerus bangsa di Indonesia ini.

    “Oleh karena di situ (Undang-Undang Perlindungan Anak) menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak di Indonesia,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Halim juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo atas vonis bebas terhadap Supriyani.

    Ia menjelaskan bahwa guru merupakan penentu peradaban dari sebuah negara, dan putusan tersebut berarti telah memberikan yang terbaik bagi negara ini.

    “Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak sedang mencari orang bersalah atau benar, tapi yang terpenting dari peristiwa ini kita bisa mengambil hikmah,” ungkap Halim.

     

  • 7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 

    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:
    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan
    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 

    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.

    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan
    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.

    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 
    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan
    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 

    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.
    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI
    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru
    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.

    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.
    7. Serangan Balik Supriyani
    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 
     
    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.
     
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:

    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan

    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 
    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.
     
    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan

    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.
     
    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 

    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan

    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 
     
    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.

    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI

    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru

    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.
     
    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.

    7. Serangan Balik Supriyani

    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
     
     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • VIDEO: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru

    VIDEO: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru

    Supriyani, seorang guru yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya resmi divonis bebas murni. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Ringkasan

  • Guru Supriyani Divonis Bebas, PGRI Sebut Kado Pemerintah Darah di Hari Guru

    Guru Supriyani Divonis Bebas, PGRI Sebut Kado Pemerintah Darah di Hari Guru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perjuang guru honorer Supriyani untuk mendapatkan keadilan atas tudingan tidak berdasar kepadanya akhirnya berbuah manis. Setelah melalui proses panjang, Supriyani dinyatakan bebas.

    Vonis bebas terhadap guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

    Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

    Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

    Merespons hal itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan bahwa vonis bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

    “Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

    PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

    Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

  • Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Majelis Hakim Diapresiasi

    Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Majelis Hakim Diapresiasi

    Konawe Selatan, Beritasatu.com – Guru Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara di Hari Guru Nasional 2024. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengapresiasi putusan hakim pada Senin (25/11/2024).

    Guru Supriyani divonis bebas karena tidak terbukti menganiaya siswa siswa kelas 1 SDN 4 Baito berinisial D (8), anak Aipda Wibowo. Sebelumnya Supriyani dilaporkan oleh Wibowo yang merupakan seorang polisi.  

    Andri Darmawan bersyukur guru Supriyani divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

    “Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, ” ujarnya. 

    Majelis hakim yang diketuai Stefie Rosano dengan hakim anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam amar putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa D.

    “Dengan ini menyatakan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Stefie.

    Majelis hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat serta martabat terdakwa 

    Putusan majelis hakim yang memvonis bebas Guru Supriyani di Hari Guru Nasional 2024 disambut tangis Bahagia keluarga serta para guru yang hadir dalam persidangan.

  • Guru Supriyani Divonis Bebas, PGRI Sebut Kado Pemerintah Darah di Hari Guru

    Dinyatakan Tak Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

    FAJAR.CO.ID,KONAWE — Seorang guru yang kemarin sempat viral, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Guru SD Negeri 4 Baito itu sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

    Dalam sidang, Supriyani dipastikan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang ditudukan kepadanya.

    “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

    “Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.

    Di kesempatan ini juga, hakim yang memimpin sidang meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan.

    Baik itu, kedudukan, harkat maupun martabatnya. Barang bukti juga diminta untuk dikembalikan.

    “Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” tuturnya.

    Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

    “Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” terangnya.

    Sebelumnya, Guru Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4/2024). Dalam dakwaan, ia dituduh menganiaya anak barusia 8 tahun.