kab/kota: Konawe

  • Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    Menelusuri Kisah Fiksi Desa Fiktif di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim investigasi ke lima desa yang dikabarkan fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, kisah tentang desa fiktif hanya ‘fiksi’. Dengan kata lain, desa fiktif tak pernah ada.

    Menurut Nata, tim mendapati desa itu ada. Hanya saja, tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal karena ada kecacatan hukum. “Tidak fiktif. Kita garis bawahi, tidak fiktif. Desa tersebut ada. Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif,” kata Nata kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November.

    Tak hanya itu, tim investigasi Kemendagri juga mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 terkait Pembentukan dan Pendefinitifan Desa di Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak dilakukan melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

    Sehingga, berdasarkan temuan itu, Kemendagri kemudian menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya. “Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe itu cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme DPRD. Sehingga harus diperbaiki,” ujar Nata.

    Dalam Perda tersebut, Nata juga mengatakan ada 56 desa yang tercantum. Desa ini lah yang kemudian dikatakan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ujungnya, sebagai tindaklanjut dari maladministrasi tersebut, para kepala desa dan sejumlah perangkat desa lainnya dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

    Dari hasil verifikasi itu kemudian diketahui sebanyak 34 desa sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Sementara, 18 desa masih perlu melaksanakan perbaikan administrasi.

    Sementara, sebanyak empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih terus didalami karena terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas daerah.

    Dirjen Bina Pemerintah Kemendagri Nata Irawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

    Selain mencatat ada inkonsistensi, Nata juga mengatakan, aktivitas pemerintahan di empat desa tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tak mendapat penghasilan layak. Kemudian, tim juga mencatat terjadi kesenjangan antara kepala dan perangkat desa dengan para pendamping lokal desa yang mendapat penghasilan setara pejabat desa.

    “Padahal, secara notabene pendamping lokal desa ini tidak selalu hadir dan tidak membantu di lapangan,” ungkapnya.

    Dari hasil investigasi ini juga diketahui bahwa kepala daerah, baik Gubernur dan bupati nyatanya tak melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan, ini Kemendagri lantas mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan desa menyeluruh dan berulang.

    “Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Nata.

    Terakhir, sebagai tindak lanjut, Nata juga mengatakan Kemendagri bakal melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

    “APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah desa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 4 November.

    Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas membuat tim investigasi yang berisi 13 orang. Tim tersebut melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

  • Puskesmas Wawonii Kini Bisa Kirim Laporan-Sebar Edukasi Lewat Internet

    Puskesmas Wawonii Kini Bisa Kirim Laporan-Sebar Edukasi Lewat Internet

    Tapal Batas

    Rafida Fauzia – detikHealth

    Senin, 09 Des 2024 16:30 WIB

    Jakarta – Pemerataan akses internet berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Di Konawe Kepulauan, hadirnya akses internet memberikan manfaat bagi Puskesmas Lampeapi.

  • Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

    Berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.

    Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.

    Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.

    Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:

    1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

    2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

    3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

    4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat

    11. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman

    13. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa

    15. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow

    17. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal

    18. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari

    19. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra

    20. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos

    21. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

    22. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

    23. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara

    24. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat

    25. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot

    26. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata

    27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto

    28. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hepy Safriani dan Efsi

    29. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi

    30. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu

    31. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

    32. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan

    33. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini

    34. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar

    35. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Se

    36. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin

    37. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

    38. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura

    39. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi

    40. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab

    41. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi

    42. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alpian dan Alfikriansyah

    43. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria

    44. Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Putrawan Suryatno dan Aprisal)

    45. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba

    46. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza

    47. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna

    48. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai dan Yevri Sudianto

    49. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy

    50. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh

    51. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim

    52. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani

    53. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam

    54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali

    55. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus

    56. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra

    57. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

    58. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman

    59. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen dan Iif Usfayadi

    60. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muksin Badar

    61. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

    62. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto

    63. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto

    64. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

    65. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari

    66. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila

    67. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup

    68. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa

    69. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

    70. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar

    71. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman dan Abdul Hamid

    72. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru

    73. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi

    74. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu

    75. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah

    76. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

    77. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

    78. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrulloh

    79. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

    80. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

    81. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

    82. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini

    83. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

    84. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst

    85. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan

    86. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

    87. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa

    88. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

    89. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

    90. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut

    91. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

    92. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri

    93. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

    94. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

    95. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo

    96. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali

    97. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana

    98. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

    99. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi

    100. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam

    101. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

    102. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Maimul Mahdi dan Nurzahri

    103. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri

    104. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

    105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

    106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud

    107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

    108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

    109. Hamdan Eko Benyamine, dkk

    110. Udiansyah dan Abd. Karim

    111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)

    112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin

    113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

    114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal

    115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni. (Ant)

  • Ada 35 BTS & 119 Akses Internet, Konawe Kepulauan Menuju Merdeka Sinyal

    Ada 35 BTS & 119 Akses Internet, Konawe Kepulauan Menuju Merdeka Sinyal

    Wawonii

    Pemerataan akses telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia masih terus digencarkan. Pemerintah hingga kini pun terus membangun infrastruktur digital di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Adapun saat ini, kabupaten yang berbatasan dengan Laut Banda ini telah memiliki 35 stasiun pemancar atau tower Base Transceiver Station (BTS).

    Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Konkep Jamhur Umirlan mengatakan sejak tahun 2018, Pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital RI atau Komdigi (dulu Kominfo) telah membangun BTS di berbagai wilayah Konkep. Alhasil, kabupaten yang dulunya memiliki banyak blank spot, perlahan mulai menuju merdeka sinyal.

    “Daerah kami menjadi daerah otonom atau kabupaten sendiri itu tahun 2013. Pada saat itu, memang benar-benar hampir mayoritas blank spot. Dari 7 kecamatan, 80 desa dan 7 kelurahan, itu hampir 90 persen blank spot,” ujar Jamhur kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    “Pada tahun 2018 hingga sekarang, turunlah bantuan pembangunan BTS dari BAKTI Komdigi. Dalam catatan kami, dari 2018 hingga 2022 sudah terbangun 35 BTS dari beberapa wilayah yang tersebar se-Kabupaten Konawe Kepulauan ini,” imbuhnya.

    Meski demikian, Jamhur mengungkapkan pembangunan BTS di Konkep mengalami berbagai tantangan, terutama dari segi distribusi. Jarak Konkep yang cukup jauh dari kota membuat distribusi material memakan waktu lama.

    “Karena tahu sendiri ini adalah daerah kepulauan maka distribusi material itu menjadi tantangan. Kami satu-satunya transportasi adalah kapal ferry maka mobilisasi tidak selancar hubungan darat,” jelasnya.

    “Kalau lagi padat, mesti antre. Berarti ada plan waktu yang terganggu. Tapi yang saya tahu nggak ada pembangunan di luar kalender kegiatan, jadi selalu tepat waktu. Salu sesuai dengan kalender kegiatan pembangunan,” lanjutnya.

    119 Akses Internet Dibangun di Konawe Kepulauan

    Selain BTS, BAKTI Komdigi juga melengkapi akses internet di berbagai wilayah Konkep untuk mendukung pemerataan akses informasi dan teknologi.

    Staff Divisi Satelit BAKTI Komdigi, Rifki Muhammad Zulfikar menjelaskan pihaknya saat ini telah membangun 119 layanan BAKTI AKSI (Akses Internet) di Konkep.

    “Akses internet sendiri diberikan di Konawe Kepulauan itu tahun 2017 di Kantor Desa Wawobeau. Itu lokasi pertama akses internet yang diberikan di Konawe Kepulauan,” ungkapnya.

    Sampai dengan saat ini, itu ada 119 lokasi (akses internet) dan mulai dari pembangunan awal di 2017. Itu terdiri dari lokasi pendidikan, layanan publik, tempat ibadah, kantor desa dan kantor camat. Masih ada pembangunan sekitar 8.000 titik lagi seluruh Indonesia,” sambung Rifki.

    Layaknya pembangunan BTS, membangun akses internet di wilayah kepulauan tentu memberikan tantangan tersendiri.

    “Untuk tantangan, banyak sih pasti, apalagi (wilayah) kepulauan, terkait transportasi yang tidak tiap hari ada, itu sudah menjadi salah satu tantangan kita. Kemudian resource, atau tim yang ada di lokasi itu, capable atau tidak, itu menjadi tantangan juga,” katanya.

    Warga Tak Lagi Sulit Cari Sinyal & Bisa Internetan

    Hadirnya pembangunan BTS dan Akses Internet telah banyak mengubah kondisi masyarakat di wilayah Konkep. Sebelumnya, Jamhur mengaku masyarakat harus lari ke pantai untuk mencari sinyal.

    “Dulu di sini itu ya, suka dukanya kalau nyari sinyal itu kan (kita) ke pantai di taruh kayu, lalu handphone-nya digantung ke kayu. Begitu nyari sinyal, sudah terhubung, (posisi handphone) nggak boleh dipindah-pindahin toh, langsung ngomong di situ, waktu itu belum 4G masih (2G) GSM toh, yang sekadar telepon biasa,” ucapnya.

    Tak hanya untuk berkomunikasi, pembangunan akses telekomunikasi juga berdampak terhadap sektor lainnya, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga layanan publik.

    Kepala Sekolah SDN 3 Wawonii Tengah Waida mengatakan sebelum ada internet, para siswa harus menumpang ke sekolah lain untuk asesmen.

    “Saat saya ke sini tahun 2001 belum ada internet. (Proses belajar mengajar) masih manual, kita pakai spidol. Kalau ada asesmen, kita menumpang di SMP 1 Wawonii Tengah. Tapi setelah adanya internet, alhamdulillah kita tidak menumpang lagi. Kita sudah mandiri karena sudah ada jaringan di sini BAKTI Aksi,” ucapnya.

    Senada, Ahli Teknologi Laboratorium Puskesmas Lampeapi Wawonii Tengah Medik Yunita mengatakan sejak ada internet, ia tak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengirim laporan.

    “Internet memudahkan seorang analis mulai dari dari segi laporan. Dulu kan laporan kita harus manual mengirim dengan akses jalan yang rusak, nah sekarang dengan adanya internet seperti ini sangat memudahkan bagi kita,” paparnya.

    Penambahan BTS & Akses Internet untuk Merdeka Sinyal

    Namun, untuk mencapai merdeka sinyal, akses BTS dan internet di Konkep masih harus diperbanyak. Jamhur berharap pemerintah dapat menambah BTS di beberapa wilayah agar jaringan lebih optimal.

    “Kami sangat berharap (penambahan BTS lagi), bila perlu, sesegera mungkin. Kami butuh sampai 5 BTS di Desa Lebo atau Desa Nanga, Desa Munse, sama Desa Masolo Raya, Desa Lansilowo, dengan Desa Watuondo. (BTS) sudah sudah ada, bukan blank spot 100 persen, tapi untuk download upload-nya itu masih belum optimal,” katanya,

    Sementara Rifki menjelaskan ke depan, pemerintah maupun stakeholder dapat melakukan pengembangan satelit sehingga bandwidth yang diberikan untuk Akses Internet dapat lebih optimal.

    “Saya berharap sih bisa lebih besar ya untuk bandwith yang diberikan. Harapannya ada pengembangan satelit lain atau penambahan satelit lain sih untuk memenuhi kapasitas dan merdeka sinyal di lokasi-lokasi terluar, terdepan dan tertinggal,” pungkasnya.

    detikcom bersama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan program Tapal Batas untuk mengulas perkembangan ekonomi, wisata, infrastruktur, dan pemerataan akses internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ikuti terus berita informatif, inspiratif, unik dan menarik dari program Tapal Batas di tapalbatas.detik.com!

    (anl/ega)

  • Penampakan Titik Interkoneksi Internet di Konawe Kepulauan

    Penampakan Titik Interkoneksi Internet di Konawe Kepulauan

    Tapal Batas

    Rafida Fauzia – detikInet

    Jumat, 06 Des 2024 14:13 WIB

    Sulawesi Tenggara – Kehadiran internet di wilayah 3T terus digenjot melalui proyek Palapa Ring. Salah satu wilayah yang disokong dengan Palapa Ring adalah Wawonii, Konawe Kepulauan

  • Mengenal Palapa Ring Tengah yang Membentang 3.102 Km, Ini Manfaatnya

    Mengenal Palapa Ring Tengah yang Membentang 3.102 Km, Ini Manfaatnya

    Jakarta

    Dalam mendukung pemerataan internet yang luas hingga ke pelosok negeri, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan program Palapa Ring. Palapa Ring adalah proyek infrastruktur jaringan serat optik yang dibangun melalui pola KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) di sepanjang 12.229 km di 57 kabupaten/kota di Indonesia.

    Palapa Ring terbagi dalam tiga paket, yaitu Paket Barat, Paket Tengah, dan Paket Timur. Adapun salah satu daerah yang mendapatkan akses internet melalui program Palapa Ring yakni Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Konawe Kepulauan masuk dalam bagian program Palapa Ring paket Tengah yang dikerjakan oleh PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI).

    Palapa Ring Tengah ini menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan jaringan internet yang memadai. Selain itu, akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan e-goverment dengan lebih baik karena terkoneksi secara menyeluruh antara kabupaten, kota, provinsi dan pusat.

    Palapa Ring Tengah akan menyatukan jaringan yang telah ada dengan menjangkau 17 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan sisi Maluku Utara serta 11 kota lainnya yang menjadi titik interkoneksi. Total panjang kabel serat optik yang digelar sekitar 3.102 km mencakup kabel darat, laut dan microwave.

    Paket tengah sendiri menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 3.102 km, dengan rincian sebagai berikut:

    – Area 1 meliputi kabupaten Mahakam Ulu dengan jaringan optik darat sepanjang +/- 136km dengan proteksi 4 hop transmisi Radio microwave.

    – Area 2 meliputi 3 kabupaten yakni Kab. Morowali (Bungku), Kab. Morowali Utara (Petasia), dan Kab. Lonawe Utara ( Wanggudu) dengan jaringan fiber optik darat sepanjang +/- 546km.

    – Area 3 meliputi 5 kab/kota yakni Kab Muna (Raha), Kab Konawe kepulauan (Wawoni barat), Kab Muna barat (Sariwegadi), Kab. Buton Tengah ( Lakudo), Kab. Buton Utara ( Burangga) dengan jaringan optik darat sepanjang +/- 317km dan jaringan kabel optik laut sepanjang +/-221km.

    – Area 4 meliputi 5 kab/kota a.l. Kab. Kepulauan Sangihe (Tahuna), Kab. Kepulauan Talaud (Melongguane), Kab. Kepulauan Siau Tagulandang (Ondong Siau), Kab. Pulau Morotai (Morotai selatan), Kab. Tidore Kepulauan. (Tidore) dengan jaringan kabel optik laut sepanjang +/- 977km.

    – Area 5 meliputi 3 Kab/Kota yakni Kab. Banggai kep.(Salakan), Kab.Banggai Laut (Banggai), Kab. Pulau Taliabu (Taliabu barat) dengan jaringan kabel optik laut sepanjang +/- 563km

    Palapa Ring yang sebelumnya masih terpisah-pisah akan disatukan melalui proyek Palapa Ring Integrasi. Tujuannya satu, kabupaten/kota di seluruh Indonesia terhubung dengan jaringan fiber optik.

    Dalam utilisasinya, BAKTI Komdigi menjalin kerja sama dengan perusahan penyedia jasa internet (ISP/Internet Service Provider) yang dapat menyewa layanan kapasitas pita lebar (bandwidth) berdasarkan proyek dan besaran kapasitas. Layanan sewa kapasitas ini berupa skema pembayaran tarif per bulan secara proporsional mengacu pada tingkat utilisasi pelanggan setiap bulan.

    Menurut data BAKTI Komdigi, untuk Palapa Ring Tengah, utilisasi sampai dengan Oktober 2024 mencapai 44% atau sekitar 264 GBps dari 600 GBps yang tersedia. Diharapkan untuk ke depannya, utilisasi Palapa Ring akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan internet yang berada dalam jangkauan layanan paket Palapa Ring Tengah.

    (anl/ega)

  • Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

    Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

    Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

    Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

    Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

    Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

    Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

    “Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

    Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

    “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.

    Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

    Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

    Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

    Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

    “Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.

    Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

    “Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, ‘Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” ungkap Rokiman.

    Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai. Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

    “Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.

    Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 5Rp0 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

    Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

    Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

    La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

    “Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.

    Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

    Saat masih menjabat Kapolsek Baito, Ipda MI, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

    MI juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta. 

    “Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” katanya ketika dihubungi Tribun Sultra, Rabu, (23/10/2024). 

    Di sisi lain, Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

    “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

    Permintaan Rp2 juta

    Selain disebut dimintai uang Rp50 juta, Supriyani juga dimintai Rp2 juta. Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

    Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan hal tersebut.

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” kata Andre.

    Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara. Kata Andre, uang tersebut diminta supaya kliennya tidak ditahan.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” katanya.

    Namun, Supriyani menjelaskan, tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

    Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) (Tribun Sultra)

    Tujuh polisi diperiksa

    Sebanyak tujuh polisi kemudian diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap dugaan upaya pemerasan terhadap Supriyani.

    Ketujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ipda IM dan Aipda AM dicopot

    Setelah diduga melanggar kode etik, Ipda IM dan Aipda AM dicopot. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).

    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

    Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

    “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

    Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

    “Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

    Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kapolri sampai turun tangan

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

    Listyo bahkan “turun gunung” guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

    “Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya,” ujar Listyo   saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya.

    Ipda IM dan Aipda AM terbukti meminta uang

    Ipda MI dan Aipda AM menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

    Dalam sidang itu dinyatakan bahwa Supriyani terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

    “Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

    “Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut,” ujar Iis.

    “Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta,” katanya. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

    Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

    “Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

    Dia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

    “Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” ujar Sholeh.

    Sementara itu, menurut pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

    “Yang Rp50 juta itu tidak ada,” kata Sholeh.

    Ipda IM dan Aipda AM disanksi

    Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

    Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

    Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

    Kombes Sholeh mengatakan kedua polisi itu mulai menjalani patsus, Senin (9/12/2024).

    “Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja,” kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

    Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

    “Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres.”

    “Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya.”

    Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

    Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

    “Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus,” kata Sholeh.

    (Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Laode Ari/Desi Triana)

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)

  • Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Regional 5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com 
    – Mantan Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin, dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) karena terbukti memintauang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
    Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.
    Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani,” kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
    Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.
    “Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.
    “Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti,” singkat Sholeh.
    Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
    Kasus Supriyani
    berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
    Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
    Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
    Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.