kab/kota: Koja

  • Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    GELORA.CO  — Kepala SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara, Heni Damayanti, menyambut baik aturan baru Badan Gizi Nasional (BGN) yang bakal memberikan insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Heni, pemberian insentif tersebut bisa menjadi dorongan agar para pendidik lebih teliti dalam melakukan pengawasan makanan yang diberikan kepada siswa.

    “Mudah-mudahan lebih semangat lagi gurunya dengan insentif itu ya kan. Jadi lebih detail lagi ngecek MBG-nya. Memang sih setiap guru saya infoin sebelum dimakan dilihat dulu takutnya kan namanya kalau yang siang kadang-kadang bau kan, kalau memang bau jangan dimakan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, kata Heni, selama ini guru penanggung jawab MBG di sekolahnya merupakan guru mata pelajaran. Sehingga, guru tersebut kerap menjeda jam mengajarnya untuk berkoordinasi dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat datang ke sekolah, hingga mengatur pembagian MBG kepada siswa.

    “Penerimanya itu yang pagi 190, yang siang 80 ya. 270-an lah ya, itu terdiri dari kelas 1 sampai 6,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, BGN bakal memberikan insentif bagi guru di sekolah penanggung jawab MBG. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

    Kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

    Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

    “Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

    Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

    Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

    Perluas Jangkauan

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen memperluas jangkauan MBG ke daerah lain. Program ini dirancang agar siswa di berbagai wilayah mendapat akses makanan sehat yang setara

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kolaborasi dengan platform digital akan mempercepat distribusi makanan. Kemkomdigi siap menjadi penghubung agar sinergi ini berdampak nyata bagi masyarakat.

    “Kementerian Komdigi siap menjadi penghubung untuk mendorong sinergi antara platform digital dan ekosistem kami, sehingga program ini dapat menyasar daerah-daerah yang membutuhkan,” ujar Meutya.

  • Kriminal kemarin, kasus DJ Panda hingga sindikat peredaran narkoba

    Kriminal kemarin, kasus DJ Panda hingga sindikat peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (7/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi bekuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi hingga Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina.

    Berikut rangkumannya:

    Bea Cukai Marunda musnahkan barang ilegal senilai Rp7 miliar lebih

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

    “Secara total, barang-barang tersebut bernilai mencapai Rp7.058.876.237 atau Rp7,05 miliar,” kata Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina

    Polda Metro Jaya segera memanggil seorang “disk jockey” (DJ) bernama Giovanni Surya atau akrab disapa DJ Panda terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyebutkan, pihaknya akan memanggil DJ Panda pada minggu depan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi bekuk sindikat peredaran narkotika lintas provinsi

    Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga orang yang diduga merupakan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.

    “Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kronologi kasus pembacokan di dalam warung kelontong di Jakbar

    Kasus pembacokan oleh pelajar di dalam sebuah warung kelontong di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (3/10), berawal dari sekelompok pelajar yang “nongkrong” di depan tempat kejadian peristiwa (TKP).

    Pemilik toko kelontong bernama Yuli (32) mengaku, ketika sekelompok pelajar, termasuk korban berinisial PL (18) sedang “nongkrong” di depan tempat usahanya, sekelompok pelajar bersenjata tajam mendatangi mereka.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap bajing loncat yang curi besi dari truk di Jakut

    Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari truk di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa.

    “Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AM (34), HA (38) dan RA (27) yang merupakan warga Koja Jakarta Utara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Emas 25 Gram di Jakut – Page 3

    Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Ini Gasak Emas 25 Gram di Jakut – Page 3

    Andry menerangkan, kejadian bermula saat pemilik toko melayani pelaku yang berpura-pura hendak membeli emas. Saat penjaga toko lengah, pelaku langsung menyambar kalung emas 25 gram dan kabur ke arah luar pasar.

    “Kemudian korban berteriak maling, saksi yang mengetahui hal tersebut saksi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti emas 25 gram,” ujar dia.

    Dia mengatakan, pelaku langsung diserahkan ke petugas Bhabinkamtibmas Tugu Utara yang kebetulan sedang berpatroli.

    Dari tangan pelaku, polisi menemukan kaling emas seberat 25 gram, uang tunai Rp 700 ribu, serta tas kecil berisi identitas pribadi.

    Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, MF dijerat Pasal 362 KUHP.

  • Pelaku nekat mencuri emas di Jakut karena terlilit utang akibat judol

    Pelaku nekat mencuri emas di Jakut karena terlilit utang akibat judol

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando menyebutkan, seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol).

    “Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang,” kata Fernando di Jakarta, Senin.

    Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku MF ini terindikasi bermain judo slot sehingga menyebabkan dirinya berutang.

    “Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri,” ujarnya.

    Menurut Fernando, pelaku ini sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi dan saat melakukan aksi dia sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan.

    Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. “Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” katanya.

    Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.

    “Pelaku diancam maksimal lima tahun penjara,” kata Fernando.

    Sebelumnya, Polsek Koja menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin.

    “Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria Nekat Bawa Lari Emas 25 Gram dari Toko Mas Pasar Koja, Polisi Amankan Pelaku – Page 3

    Pria Nekat Bawa Lari Emas 25 Gram dari Toko Mas Pasar Koja, Polisi Amankan Pelaku – Page 3

    Korban langsung berteriak maling dan saksi yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku yang mencoba kabur dari kawasan pasar.

    “Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia.

    Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu dan tas berisi identitas pelaku.

    “Kami tengah lakukan pendalaman kasus ini,” kata dia.

  • Pro Kontra Warga Jakarta soal Pemindahan Patung Jenderal Sudirman

    Pro Kontra Warga Jakarta soal Pemindahan Patung Jenderal Sudirman

    Jakarta

    Wacana pemindahan Patung Jenderal Sudirman ke perbatasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman menuai pro kontra. Ada warga yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak pemindahan patung yang diresmikan pada 2003 itu.

    Rizky (30) menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai pemindahan patung perlu dilakukan demi penataan kawasan integrasi transportasi Dukuh Atas.

    “Sebagai warga Jakarta, saya menyambut positif pemindahan Patung Jenderal Sudirman ya, terlebih pemindahan itu demi kepentingan banyak orang juga. Kita tahu moda transportasi umum kayak KRL sangat diminati masyarakat, terutama pas jam-jam sibuk kerja, makanya memang dinilai perlu adanya perbaikan seperti di area stasiun ya menurut saya,” kata Rizky saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025).

    Meski begitu, Rizky meminta Pemprov DKI tetap memperhatikan aspek sejarah. Ia menyebut Pemprov DKI harus meminta pertimbangan berbagai pihak agar pemindahan tak menjadi polemik.

    “Tapi saya juga minta Pemprov DKI tuh nggak mengurangi makna sejarah kalau mau mindahin Patung Jenderal Sudirman. Pemprov harus meminta pertimbangan dari sejumlah pihak biar pemindahannya nggak menimbulkan polemik,” ujarnya.

    Sementara itu, Adit (27) tidak setuju dengan pemindahan patung. Ia menilai langkah itu hanya akan menambah biaya pengeluaran Pemprov DKI.

    “Kalau menurut saya sebagai warga Jakarta, apalagi aktivitas saya lebih banyak di Jakarta Pusat, kurang tepat kalau Patung Jenderal Sudirman dipindahkan. Soalnya patung itu sudah bersejarah, berdiri di situ. Kalau dipindahkan pasti otomatis mengeluarkan biaya lagi,” katanya.

    Menurut Adit, patung tersebut sudah menjadi ikon Jalan Sudirman. Ia menyebut ada sesuatu hal yang hilang jika patung dipindahkan.

    “Apalagi itu menjadi ikon Jalan Jenderal Sudirman ya. Kalau patung itu dipindahkan, orang pasti merasa ada yang hilang. Patung itu sangat bagus, jangan dipindah-pindahkan lah, karena memindahkan suatu barang pasti membutuhkan biaya,” ucapnya.

    Ia menambahkan, Pemprov DKI seharusnya lebih fokus pada masalah besar yang dihadapi warga Jakarta seperti banjir, polusi, dan kemacetan.

    “Patung Jenderal Sudirman tidak sama sekali mengganggu akses transportasi. Intinya jangan mengeluarkan kebijakan yang tidak menyangkut orang banyak. Dan kalau tetap dipindahkan, jangan pakai anggaran negara,” tegasnya.

    Warga lainnya, Haecal (29), juga menolak pemindahan patung. Ia menilai langkah itu hanya akan membuang anggaran.

    “Saya rasa nggak perlu deh dipindahkan, karena itu sudah terkonsep dari para pejuang pahlawan di titik itu. Kalau cuma untuk pemandangan masyarakat, apalagi gubernur bilangnya patung bisa dilihat kalau lagi macet, saya rasa nggak juga. Yang ada buang-buang anggaran aja, mending dipakai untuk bantuan ke rakyat miskin yang masih banyak di Jakarta,” kata Haecal.

    Ia meminta Pemprov lebih fokus membuka lapangan kerja. “Fokus ke masyarakat aja, mendingan. Yang membutuhkan pekerjaan masih banyak yang nganggur,” tambahnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Patung Jenderal Sudirman akan dipindahkan ke perbatasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Menurutnya, lokasi baru itu akan lebih ikonik.

    “Jadi saya akan memindahkan Patung Sudirman betul-betul di perbatasan antara Thamrin dan Sudirman,” kata Pramono di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/10).

    Ia menjelaskan, lokasi baru berada di jalur strategis menuju kawasan Dukuh Atas yang akan menjadi simpul transportasi transit-oriented development (TOD).
    “Sehingga tempatnya malah jadi lebih ikonik. Pas mau naik ke atas Sudirman ke Dukuh Atas, patung itu akan bisa dinikmati warga Jakarta, terutama kalau sedang macet, karena akan nampak menjadi lebih baik,” ujarnya.

    “Prinsipnya, pasti akan mendapatkan tempat yang lebih baik,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/aik)

  • Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Priok bentuk tiga desa binaan

    Cegah TPPO, Imigrasi Tanjung Priok bentuk tiga desa binaan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok resmi membentuk tiga desa binaan dan menempatkan Petugas Pembina Desa (Pimpasa) di daerah setempat guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Sampai saat ini, sudah terbentuk tiga Desa Binaan Imigrasi Tanjung Priok, yaitu di Kelurahan Rawa Badak Utara (Koja), Kelurahan Pulau Untung Jawa (Kepulauan Seribu Selatan), dan Kelurahan Kebon Bawang (Tanjung Priok),” kata Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pembentukan desa binaan itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko atau kerawanan keimigrasian, aturan keimigrasian, hak dan kewajiban warga terkait keimigrasian, serta prosedur terkait pelanggaran keimigrasian, penindakan keimigrasian, dan pelayanan keimigrasian, khususnya paspor maupun visa.

    Pihaknya juga mengedukasi masyarakat, terutama calon pekerja migran, tentang bahaya penyelundupan dan kiat menghindari penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab serta penguatan sinergi dengan berbagai instansi.

    “Sementara Pimpasa yang ada di desa binaan tersebut nantinya akan memudahkan masyarakat di sana untuk memperoleh informasi seputar keimigrasian, sehingga akan lebih sadar akan bahaya TPPO,” ujar Imam,

    Dia memaparkan kriteria desa binaan, antara lain wilayah desa dekat dengan perbatasan laut atau darat dengan negara tetangga.

    Selain itu, pendidikan masyarakatnya tergolong rendah, tingkat kemiskinan tinggi, mayoritas penduduknya berusia muda, tingkat pengangguran tinggi, dan sebagian besar warganya menjadi pekerja migran.

    Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan verifikasi lapangan terkait pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jumat (19/9).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menyampaikan pemaparan seputar Desa Binaan Imigrasi.

    Turut hadir pula Direktur Intelijen Keimigrasin Kombes Pol. Agus Waluyo dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Muhammad Rullyandi.

    Rombongan tersebut mengunjungi salah satu Kelurahan Desa Binaan, yaitu Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kelurahan terkait desa binaan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengungkap hingga September 2025 tercatat 6.517 kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. Dadan menyebut keracunan terbanyak terjadi di wilayah II atau pulau Jawa.

    Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni wilayah 1 di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

    “Kami ingin menyampaikan kita bagi 3 wilayah, wilayah I di sumatera, wilayah II di Jawa, wilayah 3 di Indonesia timur. Kami perlu sampaikan pembentukan satuan pelayanan pemenuhan gizi ada dua periode yang terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG sementara dari 1 Agustus sampai 30 September kita berhasil membentuk 7.621 SPPG,” kata Dadan.

    “Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli 2025 itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara 1 Agustus sampai malam tadi, ada 51 kasus kejadian. Jadi terakhir kejadian ada di Pasar Rebo, dan di Kadungora,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Dadan juga menyebut rincian data orang yang mengalami keracunan di wilayah I, II, dan III.

    “Kalau dari lihat sebaran kasus, kita lihat bahwa diwilayah I ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307. Wilayah 2 ini semakin bertambah tidak lagi 4.147, karena ditambah lagi di Garut mungkin 60 orang. Kemudian wilayah 3 ini ada 1.003 orang,” sambungnya.

    Berikut Rincian Kejadian Berdasarkan Wilayah berdasarkan data BGN.

    Wilayah I18 Februari 2025: SPPG Empat Lawang Tebing Tinggi Tanjungagung Sumsel (8 Orang).14 April 2025: SPPG Yayasan Al Idrz, Kab. Batang (28 Orang).5 Mei 2025: SPPG PALI Talang Ubi Handayan Mulya, Sumsel (172 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indragiri Hilir Tembilahan Tembilahan Hilir, Riau (28 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Tulung Pasik Mataram Baru, Lampung (27 Orang).27 Agustus 2025: SPPG Bengkulu Lebong Saka Lemeu Pb, Bengkulu (467 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Sukabumi, Lampung (563 Orang).2 September 2025: SPPG Merang Raya Padamaran (76 Orang).17 September 2025: SPPG Garut, Kadunggora (30 Orang).25 September 2025: SPPG Kota Palembang Kalidoni Kalidoni (12 Orang).25 September 2025: SPPG Kairilmun Kairilmun Sungai Lakim Timur 1 (14 Orang).

    Wilayah II14 Januari 2025: SPPG Indramayu Sindang (6 Orang).18 Januari 2025: SPPG Khusus Kab. Sukabumi (48 Orang).19 Februari 2025: SPPG Pandeglang Menes (480 Orang).21 April 2025: SPPG Lembangsari, Cianjur (254 Orang).21 April 2025: SPPG Khusus Karanganyar (9 Orang).23 April 2025: SPPG Sleman 1 (31 Orang).28 April 2025: SPPG Sleman Berbah (30 Orang).30 April 2025: SPPG Coblong, Kota Bandung (580 Orang).30 April 2025: SPPG Kuningan Cilimus (38 Orang).1 Mei 2025: SPPG Manggungjaya (35 Orang).6 Mei 2025: SPPG Tanah Sereal Sukadamai (220 Orang).29 Juli 2025: SPPG Cangkeng (38 Orang).31 Juli 2025: SPPG Kulon Progo Wales (365 Orang).8 Agustus 2025: SPPG Sukabumi Cikidang (15 Orang).12 Agustus 2025: SPPG Sragen, Gemolong (196 Orang).13 Agustus 2025: SPPG Sleman, Mlati (157 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indramayu, Gabuwetan (2 Orang).25 Agustus 2025: SPPG Karawang, Majalaya (82 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Sleman, Berbah Joglo (137 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Kalibata (3 Orang).2 September 2025: SPPG Serang (6 Orang).8 September 2025: SPPG Khusus Koja, Jakarta (14 Orang).9 September 2025: SPPG Pameksan, Tokan (8 Orang).11 September 2025: SPPG Wonogiri, Ngronggah (131 Orang).13 September 2025: SPPG Kota Tangsel Setu, Bakti Jaya 2 (12 Orang).17 September 2025: SPPG Jatis, Lamongan (14 Orang).19 September 2025: SPPG Segerawara, Sukoharjo (15 Orang).22 September 2025: SPPG Mekarmur, Jaya Coongkir (411 Orang).22 September 2025: SPPG Dauan Gemping Nggedirto (6 Orang).24 September 2025: SPPG Palang Gesikharjo Tuban (6 Orang).24 September 2025: SPPG Cipayung, Munjul (248 Orang).24 September 2025: SPPG Sukabumi Palabuhanratu Cilepus (32 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Batu Batu Sisir (18 Orang).24 September 2025: SPPG Dojopoagaro, Ciampeujo (7 Orang).24 September 2025: SPPG Rembang, Rembang (188 Orang).25 September 2025: SPPG Duwaan Kaler, Subang (9 Orang).25 September 2025: SPPG Jatimekar, Situraja (1 Orang).25 September 2025: SPPG Manyway Catering Palabuan (45 Orang).25 September 2025: SPPG Kebumen, Petahanan (101 Orang).26 September 2025: SPPG Champelas, Bandung (195 Orang).30 September 2025: SPPG Champelas, Pasar Rebo (15 Orang).

    Wilayah III13 Januari 2025: SPPG Nunukan (90 Orang).24 Januari 2025: SPPG Kec. Ujung Bulu Calile 2 (4 Orang).27 Januari 2025: SPPG Pangkajene, Kap. Minasadene (7 Orang).23 April 2025: SPPG Bombana Rumbia (30 Orang).22 Juli 2025: SPPG Kota Kupang Kelapa Lima Cepaqa Barat (140 Orang).23 Juli 2025: SPPG Sumba Barat Daya Kota Tambolaka Rada (65 Orang).30 Juli 2025: SPPG Manokwari Manokwari Barat Padasari 1 (6 Orang).28 Agustus 2025: SPPG Kota Palu Palu Selatan Tatuna Utara (20 Orang).3 September 2025: SPPG Lombok Tengah, Pringgarata Murbaya (9 Orang).17 September 2025: SPPG Sumba Empang Banggaja 2 (109 Orang).17 September 2025: SPPG Banggai Kep. Tinggankung (338 Orang).18 September 2025: SPPG Sumba Empang Bunga Eja 2 (120 Orang).22 September 2025: SPPG Bulungan Tanjung Selor Tanjung Selor Hilir (2 Orang).24 September 2025: SPPG Pangi Moutong Paopa Nununrantai (2 Orang).24 September 2025: SPPG Lombok Barat (26 Orang).24 September 2025: SPPG Mamuju (27 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Kupang Oebobo Liloa (11 Orang).

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Video: Ombudsman Temukan Sederet Penyebab Kasus Keracunan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/up)

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sebut Terima Surat Berobat Saat Razman Sudah Berangkat ke Luar Negeri

    Jaksa Sebut Terima Surat Berobat Saat Razman Sudah Berangkat ke Luar Negeri

    Jakarta

    Razman Arif Nasution pergi ke luar negeri saat masih menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, sehingga tidak hadir di sidang putusan. Jaksa mengaku menerima surat berobat Razman, namun surat itu didapat saat Razman sudah di luar negeri.

    Awalnya, jaksa mengatakan pihaknya mengetahui Razman dirawan di Rumah Sakit Koja. Namun, pada 25 September 2025 Razman telah keluar dari RS Koja .

    “Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit,” kata jaksa dalam sidang sidang di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).

    Terkait kepergian Razman, jaksa juga bertanya kepada dokter apakah merekomendasikan Razman untuk berobat ke luar. Namun, kata jaksa, dokter tidak merekomendasikan itu.

    “Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri,” ucapnya.

    “Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima disaat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir,” ucap jaksa.

    “Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

    Hakim juga menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

    “Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan Terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” kata hakim.

    (dek/zap)