kab/kota: Koja

  • Polisi Bongkar Praktik Penyulingan Tabung Gas Ilegal di Kelapa Gading, Satu Pelaku Ditangkap

    Polisi Bongkar Praktik Penyulingan Tabung Gas Ilegal di Kelapa Gading, Satu Pelaku Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat penyulingan tabung gas ilegal di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan pemilik usaha berinisial ASC yang telah melakukan penyulingan tabung gas secara ilegal sejak Agustus 2023.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai langkah cepat pihak kepolisian terkait polemik kelangkaan tabung gas yang terjadi belakangan ini.

    Hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku ASC telah melakukan penyuntikkan isi tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.

    “Modusnya pelaku mencampurkan gas bersubsidi untuk pelaku jual kembali dengan harga di bawah eceran tertinggi, ini ada penyalahgunaan elpiji, dari gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram,” kata Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Fuady, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

    Beberapa barang bukti utama yang diamankan meliputi 19 tabung gas elpiji 12 kilogram, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 82 tabung gas ukuran 50 kilogram, dam 70 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

    “Kami juga mengamankan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk mendistribusikan gas, uang tunai hasil penjualan, nota pengambilan gas, serta barcode registrasi Pertamina,” ucap Fuady.

    KLIK SELENGKAPNYA: Presiden Prabowo Subianto Telah Memasang kuda-kuda untuk Mencopot Menterinya yang dableg. Sufmi Dasco Pertegas ada Evaluasi 100 hari.

    Pelaku ASC kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan minyak dan gas serta pelanggaran soal perlindungan konsumen.

    Yang bersangkutan dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf B dan C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” pungkas Fuady.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Bengkel yang Roboh di Jakut

    Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Bengkel yang Roboh di Jakut

    Jakarta

    Tembok bangunan bengkel di Koja, Jakarta Utara roboh menimpa seorang pekerja. Korban berinisial CN (53) tewas dalam insiden tersebut.

    “Korban berinisial CN, laki-laki, usia 53 tahun. Korban meninggal dunia di RSUD Koja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, keapda wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Berawal ketika korban yang merupakan tukang bangunan hendak merobohkan tembok bengkel milik saksi RRG di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

    “Korban sebagai tukang bangunan sedang memukul-mukul tembok untuk dirobohkan. Kondisi tembok sudah miring,” imbuhnya.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, saksi berinisial MAF mendengar suara seperti tembok roboh. Saksi berinisial AYP kemudian menyuruh MAF untuk mengecek asal suara.

    “Kemudian saksi MAF mendatangi TKP dan setelah didatangi, ternyata korban sudah dalam keadaan tertimpa puing tembok yang roboh,” jelasnya.

    MAF kemudian memanggil saksi AYP dan MRAR untuk membantu menyelamatkan korban. Tak lama kemudian, petugas PMI datang mengevakuasi korban.

    “Saat petugas PMI datang kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri,” lanjutnya.

    Setelah itu para saksi kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.10 WIB.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pengasuh di Penjaringan Benturkan Kepala Anak Majikannya ke Kursi Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

    Pengasuh di Penjaringan Benturkan Kepala Anak Majikannya ke Kursi Hanya karena Korban Tak Mau Tidur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Seorang wanita yang bekerja sebagai pengasuh anak di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak.

    Pelaku yang bernama Livia Alimi ditangkap usai menganiaya anak majikannya, JJ, bocah laki-laki berusia 4 tahun, berkali-kali selama setahun terakhir.

    Bahkan, penganiayaan yang dilakukan Livia terhadap JJ sempat terekam CCTV di rumah majikannya.

    Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Livia memukuli korban berkali-kali ketika sedang berada di ruang tamu rumah.

    Rekaman lainnya juga memperlihatkan pelaku menghantamkan kepala korban ke kursi hingga JJ luka-luka.

    Penganiayaan ini akhirnya diketahui orangtua korban yang awalnya melihat gigi sang anak tiba-tiba copot.

    Ibunda korban, YN, lalu menanyakan hal itu kepada pelaku, namun dirinya mengelak.

    Pelaku menyebut gigi korban patah karena sebelumnya goyang, padahal itu akibat penganiayaan yang dilakukannya.

    Ibunda korban yang curiga mengetahui gigi sang buah hati lalu mengecek rekaman CCTV di rumahnya itu.

    Setelah melihat rekaman CCTV, orangtua korban langsung mengonfrontasi pelaku yang akhirnya tak bisa mengelak.

    Livia lantas dimintai keterangan awal oleh orangtua korban, seperti terlihat dalam video amatir yang tersebar di media sosial.

    “Gigi JJ kenapa patah?,” tanya ibunda korban, YN, kepada pelaku seperti terekam dalam video amatir.

    “Dijedotin,” jawab pelaku Livia.

    “Siapa yang jedotin?,” sergah ibu korban lagi.

    “Aku (yang jedotin) ke kursi, karena dianya nangis Bu,” jawab pelaku sambil menangis.

    Orangtua korban lalu melaporkan Livia ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (3/2/2025).

    Tak lama kemudian, polisi menangkap Livia di rumah majikannya itu dan segera membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Utara.Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta  Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, pelaku sudah diproses dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

    Hasil pemeriksaan, Livia mengaku tega menganiaya anak majikannya hanya karena korban rewel.

    Pelaku juga kesal mengurusi anak majikannya yang seringkali tak mau tidur.

    “Pada saat itu pelaku menidurkan si anak ini, dia tidur sebentar, tidur siang ya, si anak ini langsung bangun, nah si pelaku ini langsung marah, sehingga langsung melampiaskan emosinya dengan cara menjambak, menampar, kemudian menarik lagi, hantamkan lagi ke kasur, sampai menangis,” ungkap Gerhard di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).

    Pelaku diketahui sudah bekerja di rumah majikannya itu selama sekitar satu tahun belakangan.

    Selama setahun itu, Livia sudah berulang kali melakukan perbuatannya menganiaya anak korban.

    Akibat kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka-luka memar di sekujur wajahnya.
     
    “Kondisi lukanya, wajah korban memar, kemudian giginya juga patah, akibat benturan yang dilakukan oleh si pelaku,” ucap Gerhard.

    Polisi saat ini tengah memproses pelaku dan segera menetapkannya sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.

    Di sisi lain, korban sudah mendapatkan perawatan intensif oleh orangtuanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Polisi Selidiki Temuan Jasad Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja – Halaman all

    Polisi Selidiki Temuan Jasad Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesosok jasad janin bayi ditemukan di dalam septictank di Rumah Sakit Umum DaeraH (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

    Adapun jasad janin bayi tersebut ditemukan oleh seorang operator instalasi pembuangan limbah (Ipal) pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    “Operator Ipal kemudian melihat di dalam septictank yang beraliran dari lantai atas gedung Blok B ada janin bayi dari lantai atas masuk di dalam penampungan pembuangan saluran tinja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary mengatakan saat itu operator Ipal tersebut langsung mengangkat jasad janin bayi dan dimasukkan ke dalam kantong sampah medis.

    Setelahnya, petugas operator Ipal langsung melapor ke manajemen rumah sakit.

    “Janin bayi oleh pihak IKJ (Instalasi Kamar Jenazah) dibawa dan dimasukkan di dalam freezer pendingin,” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak rumah sakit langsung melapor ke Polsek Koja atas temuan tersebut.

    Pihak kepolisian, kata Ade Ary, datang ke lokasi dan langsung melakukan pengecekan terhadap jasad dan tidak ditemukan adanya luka tanda kekerasan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh korban, pada tubuh jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan dan ditemukan lebam di mayat punggung dan lengan tangan korban,” ungkap dia.

    Saat ini, Polsek Koja masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki sosok orangtua dari janin tersebut.

     

     

  • Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja – Page 3

    Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih menyelidiki penemuan janin bayi di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), RSUD Koja, Jakarta Utara. Janin bayi tersebut pertama kali ditemukan Karyawan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini, seorang di antaranya adalah HS, operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

    Ade Ary mengatakan, dia adalah orang yang pertama kali menemukan janin bayi terbawa arus limbah dari lantai atas gedung Blok B.

    “Saksi bertugas sebagai Karyawan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) Operator IPAL kemudian melihat di dalam septic tank yang beraliran dari lantai atas gedung Blok B ada janin bayi dari lantai atas masuk di dalam penampungan pembuangan saluran tinja,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ade Ary mengatakan, HS langsung mengangkat janin itu dan menyimpannya dalam kantong sampah medis. Dia kemudian memberitahukan temuan itu ke rekan kerjanya, CAT yang kemudian diteruskan ke pihak rumah sakit.

    Sementara itu, janin tersebut telah dibawa ke Instalasi Kamar Jenazah (IKJ) dan disimpan di dalam prizer pendingin.

  • Polisi Tangkap Begal yang ‘Hantui’ Pengendara di Cilincing: Bawa Pistol dan Sajam Tiap Beraksi

    Polisi Tangkap Begal yang ‘Hantui’ Pengendara di Cilincing: Bawa Pistol dan Sajam Tiap Beraksi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino 

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku begal yang melukai korbannya di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Komplotan ini dibekuk setelah video viral yang merekam aksi mereka tersebar di media sosial.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, lima pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga kawanan begal dan dua penadah hasil curian.

    Mereka masing-masing ialah FSM (19), DR (19), MFH (17) yang melakukan pembegalan dan PKT (35) serta BS (34) selaku penadah.

    “Masih ada tiga tersangka yang kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Fuady, Jumat (31/1/2025).

    Hasil penyelidikan kepolisian,  kawanan begal ini ternyata sudah beraksi lebih dari 10 kali di sekitar wilayah Cilincing.

    Para pelaku begal ini selalu mempersenjatai diri dengan airsoft gun dan senjata tajam setiap kali mencari mangsa.

    “Modus operandinya, para tersangka ini pesta minuman keras sebelum beraksi, setelah pesta miras, mereka berkeliling mencari calon korban,” kata Fuady.

    Kawanan begal ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta para penadahnya dijerat pasal 480 KUHP.

    Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi

    Sejoli Buang Janin Hasil Aborsi Berujung Ditangkap Polisi

    Jakarta

    Pasangan sejoli di Koja, Jakarta Utara melakukan aborsi. Setelah itu janin mereka buang hingga akhirnya tertangkap polisi.

    Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025. Sejoli MFS (19) dan ZPA (16) melakukan aborsi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

    Setelah janin itu keluar, mereka membuiangnya di dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara. Beberapa jam kemudian mereka ditangkap polisi.

    Aborsi di Hotel

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan ZPA tengah hamil hasil hubungannya dengan MFS. Mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA.

    Pada Sabtu (25/1) mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sanalah, ZPA meminum obat penggugur janin.

    “Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok,” jelas Ahmad Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1).

    Baca di halaman selanjutnya: kedua pelaku ditangkap

    Janin Bayi Dibuang

    Illustrasi police line (Rachman Haryanto/detikcom)

    ZPA lalu membungkus janinnya tersebut ke dalam sebuah kantong plastik. Bersama-sama kekasihnya, mereka bergerak ke arah pompa air dan membuang korban di lokasi.

    “Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. Dibuang di dekat mesin pompa air,” ujarnya.

    Kedua Pelaku Ditangkap

    Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (27/1). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Fuady.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi kejar pelaku ketiga pada kasus pembuangan janin di Koja

    Polisi kejar pelaku ketiga pada kasus pembuangan janin di Koja

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady bersama jajaran saat jumpa pers kasus pembuangan janin di Koja Jakarta Utara, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

    Polisi kejar pelaku ketiga pada kasus pembuangan janin di Koja
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara mengejar pelaku ketiga pada kasus pembuangan janin dalam kantong plastik hitam di sebuah rumah kosong dekat mesin pompa di Jalan Walang Baru Kelurahan Tugu Utara.

    “Ada satu pelaku lain berinisial A yang merupakan teman dua pelaku berinisial MMS (19) dan ZPA (17) yang menggugurkan dan membuang janin,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, pelaku A ini yang berperan merekomendasikan kepada para pelaku mengenai obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan ZPA.

    Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap obat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan. “Kita masih mengejar pelaku ini,” kata dia.

    Pelaku MMS dan ZPA ini merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda. Keduanya sudah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun dan hubungan ini diketahui oleh kedua orang tua masing-masing.

    “Keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan ZPA dengan menggunakan obat yang direkomendasikan oleh pelaku berinisial A,” kata dia.

    Dalam kasus ini ZPA tidak berada di bawah tekanan dari MMS saat memilih menggugurkan kandungan yang berusia enam bulan lebih. “Tidak ada paksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan,” kata dia.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan usai ditemukan kantong berisi janin berusia sekitar enam hingga tujuh bulan di sebuah rumah kosong di samping mesin pompa di Jalan Walang Baru Tugu Utara, Jakarta Utara, pada Senin (27/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama pada Senin malam di kediaman mereka,” kata dia.

    Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua sejoli yang masih berstatus pelajar berinisial MMS (19) dan ZPA (17) yang membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara pada Senin (27/1).

    “Unit Reskrim Polsek Koja bersama tim identifikasi Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku yang bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, kedua pelaku ini menggugurkan kandungan yang dikandung pelaku ZPA (17) dengan cara meminum obat yang bertujuan agar janin yang dikandung dapat keluar atau digugurkan.

    “Pelaku ini minum obat pada Minggu(25/1) dan pada hari Senin (26/1) pelaku ini sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Gugurkan Kandungan di Kamar Hotel, Dua Sejoli di Sunter Jakut Ditangkap Polisi – Page 3

    Gugurkan Kandungan di Kamar Hotel, Dua Sejoli di Sunter Jakut Ditangkap Polisi – Page 3

    Keesokan harinya, ZPA lalu mengalami kontraksi dan melahirkan janin di kamar mandi rumahnya.

    “Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian,” ujar dia.

    Fuady mengatakan, janin ditemukan warga di di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja pada Minggu 26 Januari pukul 04.30 WIB. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

     

  • Dua sejoli pembuang bayi hasil aborsi ditangkap polisi di Jakut

    Dua sejoli pembuang bayi hasil aborsi ditangkap polisi di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) karena diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, pada Senin (27/1).

    “Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, wilayah Koja pada Senin (27/1) malam. Keduanya telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini menggugurkan kandungan ZPA (17) dengan cara meminum obat dengan tujuan agar janin yang dikandung dapat keluar atau digugurkan.

    “Pelaku ini minum obat pada Minggu (26/1) dan pada Senin (27/1), pelaku sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar,” katanya.

    Selanjutnya pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berusia sekitar enam bulan itu ke dalam plastik hitam dan disimpan dalam jok motor.

    “Keduanya bersama-sama membuang janin itu di sebuah bangunan samping mesin pompa, Jalan Walang Baru Koja,” katanya.

    Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa motor yang digunakan membuang janin tersebut, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

    Menurut dia, MMS sudah ditahan di Polsek Koja dan satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur sehingga melewati proses peradilan anak.

    Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak.

    Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025