Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Trotoar Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, kini sudah terbebas dari sampah yang menggunung.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Selasa (12/8/2025), trotoar di Pasar Waru kini tampak jauh lebih bersih, meski belum menyeluruh.
Masih ada beberapa sampah yang menumpuk di depan TPS Pasar Waru, meski bukan lagi di trotoar.
Selain itu, pagar seng TPS Pasar Waru kini telah digembok sehingga tidak ada lagi warga yang bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
Di pagar seng TPS juga dipasang spanduk bertuliskan ‘Dilarang membuang sampah di sini, Perda Nomor: 3 Tahun 2013 – Denda Rp 500.000. Tempat penampungan sampah (TPS) ini khusus untuk Pasar Waru’.
Meski sudah bersih dari sampah, trotoar Pasar Waru masih jauh dari kata layak untuk para pejalan kaki.
Sebab, kondisi trotoar tak rata dan banyak yang berlubang. Tampak air berwarna kuning menggenang di lubang-lubang trotoar.
Meski demikian, warga bernama Imam (26) gembira karena trotoar Pasar Waru tak lagi dipenuhi sampah.
“Alhamdulillah, udah jarang sampah enggak ada lagi lah,” kata Imam saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa.
Imam mengatakan, sampah-sampah yang menumpuk di trotoar Pasar Waru dibersihkan usai ramai pemberitaan media mengenai kondisi tersebut.
Senada dengan Imam, warga lain bernama Rudi (20) juga senang karena tak ada lagi sampah menumpuk di trotoar Pasar Waru.
“Senang sih karena kan sampahnya udah enggak terbang ke jalan lagi, enggak bau juga,” jelas Rudi.
Sebelumnya diberitakan, trotoar di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, menjadi tempat pembuangan sampah.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Jumat (18/7/2025), sampah tersebut menumpuk di dekat Halte Pasar Waru, meluber ke tepi jalan.
Tampak sampah plastik mendominasi. Terlihat pula bekas kemasan makanan, baki telur, hingga peti kayu menggunung.
Bau tak sedap pun menguar dari tumpukan sampah itu. Lalat berterbangan mengelilingi gunungan.
Sebenarnya, di samping trotoar tersebut terdapat tempat pembuangan sampah. Lokasi pembuangan sampah itu dilengkapi dengan gerbang seng setinggi dua meter.
Biasanya, tempat pembuangan sampah tersebut digunakan untuk menampung sisa-sisa sampah pedagang Pasar Waru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Koja
-
/data/photo/2025/08/12/689abec40936c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah Megapolitan 12 Agustus 2025
-

Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras
Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
“Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin
Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.
Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras.
Ia menjelaskan para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.
“Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.
“Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalau sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata dia.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga menyiram air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
“Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari Tanjung Priok.
Kapolres menjelaskan sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.
Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.
“Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.
Korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat dan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya Megapolitan 4 Agustus 2025
4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja,
Jakarta
Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17).
Keempat pelaku yakni AR, YA, JBS, dan MA memiliki peran masing-masing saat beraksi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari keempat tersangka, perannya untuk AR sendiri sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
Lalu, JBS dan MA turut serta patungan untuk membeli air keras yang disiramkan AR ke korban.
Air keras itu dibeli melalui sosial media Facebook seharga Rp 70.000 berukuran jeriken kecil.
“Menurut keterangan yang sudah diambil penyidik, bahwa awalnya mereka mencari melalui Facebook. Kemudian, setelah mengirim pesan terhadap penjual, mereka mengambilnya di salah satu tempat di wilayah Cipinang,” tutur Hamdam.
Air keras tersebut sengaja dibeli para pelaku untuk menyerang lawan saat
tawuran
.
Berbekal air keras, Jumat (1/8/2025) usai jam sekolah, keempat pelaku berkeliling mencari lawan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, karena tidak bertemu lawan, para pelaku menyerang siswa secara acak. Kebetulan, saat itu AP tengah melintas dengan sepeda motornya.
Tersangka YA pun langsung memukul AP tanpa sebab hingga korban dan sepeda motornya terjatuh.
Lalu, AR datang dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan leher AP. Akibatnya, korban mengalami luka bakar.
Saat ini, AP masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan keempat tersangka sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/68908e47aa64a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 4 Agustus 2025
4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17) ketika sedang melintas di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kita sudah menetapkan empat orang tersangka, selanjutnya kita akan lakukan penahanan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
Keempat pelajar tersebut di antaranya, AR, YA, JBS, dan MA. Mereka terbukti terlibat dalam peristiwa nahas yang membuat wajah AP rusak dan harus menjalani perawatan sampai saat ini.
Hamdam mengatakan, keempatnya memang sengaja membawa air keras untuk menyerang lawan saat tawuran.
Mereka pun mulai mencari lawan tawuran ke wilayah Tanjung Priok usai jam sekolah selesai.
“Setelah itu, bertemu dengan salah satu pelajar (AP) di sana sehingga mereka melakukan perbuatannya,” ucap Hamdam.
Padahal, para pelaku sama sekali tak mengenal AP. Mereka menyerang secara acak karena tak mendapatkan lawan tawuran.
Bukan hanya disiram air keras, AP juga sempat dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Kini, keempat tersangka sudah berada di Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi: Pelaku patungan beli air keras sebelum disiram ke korban
Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,
Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, sejumlah pelajar yang menjadi pelaku penyiraman air keras patungan atau iuran untuk membeli barang tersebut sebelum menyiramkan ke korban AP (17) yang membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu. Dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” kata dia di Jakarta, Minggu.
Pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyiraman air keras dari pelajar sekolah satu ke pelajar sekolah yang menjadi lawan mereka.
Ia mengatakan, aksi tawuran yang terjadi di kalangan pelajar ini terjadi akibat media sosial. Kelompok pelajar memiliki akun media sosial dan mereka mencari lawan untuk tawuran.
“Jika dapat maka mereka bertemu dan melakukan aksi tawuran, kata dia.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
“Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu .
Ia mengatakan, pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di wilayah Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari wilayah Tanjung Priok.
Kapolres menjelaskan, sebelum terjadi aksi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.
Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.
“Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/03/688f341167014.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelompok Pelajar yang Siram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Kelompok Pelajar yang Siram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekelompok pelajar yang menyiramkan air keras ke siswa berinisial AP (17) ketika tengah naik motor di Jalan Sungai Bambu,
Tanjung Priok
, Jakarta Utara, ditangkap polisi.
“Jadi, sebelum 12 jam sejak kejadian, anggota kami sudah berhasil mengamankan beberapa orang, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di Polsek Tanjung Priok, Minggu (3/7/2025).
Erick mengatakan, sejauh ini ada sekitar empat pelajar yang sudah ditahan. Mereka berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Saat kejadian, sekitar 10 pelajar sengaja berkeliling di sekitar wilayah Tanjung Priok untuk mencari lawan tawuran.
Namun, karena tak bertemu lawan, para pelajar itu menyerang orang secara acak sampai akhirnya AP yang menjadi sasaran.
“Karena tidak ketemu lawan, mereka papasan dengan korban yang sedang berbonceng tiga saat itu. Spontan, pelaku ini mepet kendaraan korban, kemudian terjatuh, dan si pelaku menyiramkan air keras sehingga korban sampai saat ini masih dirawat di RSCM,” jelas Erick.
Erick menegaskan, AP tidak mengenal dan berasal dari sekolah yang berbeda dengan para pelaku.
Saat ini, polisi masih menyelidiki peran masing-masing pelaku untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka.
“Ini masih kami kembangkan akan disampaikan humas lebih lanjut terkait berapa yang kelompok mereka diputuskan sebagai tersangka atau saksi,” ujar Erick.
Ke depan, polisi akan menggelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap dan mengidentifikasi pelaku utama yang menyiramkan air keras ke AP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi tangkap pelajar yang siram air keras di Tanjung Priok
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap empat pelajar yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (1/8).
“Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan, pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di wilayah Koja. Sedangkan korban berinisial AP (17) adalah siswa yang juga berasal dari SMK dari wilayah Tanjung Priok.
Kapolres menjelaskan sebelum terjadi aksi penyiraman, kelompok pelajar dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan tawuran.
Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang saat itu sedang berboncengan tiga.
“Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat. Sedangkan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.
Seorang pelajar menjadi korban penyerangan air keras yang dilakukan oleh sekelompok pelajar lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian terjadi pada Jumat (1/8) dan para pelaku menyerang secara acak terhadap para korbannya. Mereka melakukan konvoi motor untuk mencari para korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan tubuhnya. Aksi penyiraman air keras tersebut terekam kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/01/688c658b23165.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara Megapolitan 1 Agustus 2025
4 Kurir Narkoba yang Ditangkap di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Empat
kurir narkoba
jaringan internasional berinisial MF, FD, DK, dan R, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta
Utara, terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya.
“Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman enam tahun, paling lama 20 tahun, itu pengedar,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
R, kurir narkoba asal Koja, Jakarta Utara, mendapat pasokan ribuan pil ekstasi dari tersangka MF, FD, dan DK yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Keempatnya sudah melakukan transaksi jual beli pil ektasi selama tiga hingga lima tahun.
Erick mengatakan, para tersangka menjual pil ekstasi itu ke berbagai tempat hiburan yang ada di Jakarta dan Pulau Jawa.
Sampai saat ini, Erick dan tim masih menyelidiki jaringan internasional yang melibatkan keempat tersangka.
“Namun, kita masih pengembangan kembali. Kami berusaha untuk mengembangkan terus untuk jaringan tersebut,” ucap Erick.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Jakarta Utara melakukan penyelidikan di wilayah Koja, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan 9.460 butir ekstasi berwarna merah bertuliskan TESLA disebuah kontrakan yang diduga milik tersangka R alias I.
Namun ketika itu, R tidak ada di kontrakannya. Ia ditangkap di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan sampai ke titik dari mana pil ekstasi itu berasal.
“Kemudian, dikembangkan sampai dengan titik pengirimnya di Surabaya sehingga tim dari Polres Metro Jakarta melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Timur dari situ ditangkap tiga pelaku,” jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz saat rilis di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Dua pelaku berinisial MF dan DK diamankan di Jalan Kebun Diponogoro, Surabaya, Jawa Timur.
Dari kedua tersangka tersebut, tidak ditemukan barang bukti. Namun, MF dan DK mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di temannya berinisial FD.
Polisi pun langsung memburu FD ke kediamannya di Jalan Muteran Baru, Kota Surabaya.
Di sana lah FD ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2.001 pil ekstasi berwarna cream dan 3.058 pil ekstasi berwarna kuning berlogo TMT.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3972285/original/033741300_1648015179-20220323-VAKSINASI-COVID-19-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
