kab/kota: Klungkung

  • KSOP Benoa Bali pastikan kelaikan 67 kapal cepat jelang libur Natal 

    KSOP Benoa Bali pastikan kelaikan 67 kapal cepat jelang libur Natal 

    Denpasar (ANTARA) –

    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Bali, memastikan kelaikan 67 kapal cepat atau boat di Pelabuhan Sanur dan Serangan Denpasar untuk melayani peningkatan penumpang pariwisata jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026.

    “Kami sudah melakukan uji kelaiklautan kapal dan seluruh armada sudah siap melayani penumpang,” kata Kepala KSOP Benoa Aprianus Hangki di sela pembukaan posko angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis.

    Ia menjelaskan di Pelabuhan Sanur, Denpasar, rata-rata jumlah pergerakan penumpang mencapai 5.000 hingga 6.000 orang penumpang per hari, yang didominasi wisatawan asing.

    Hangki menambahkan di pelabuhan ini terdapat 60 kapal cepat dari sejumlah operator yang melayani penyeberangan ke Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

    Pihaknya memperkirakan musim puncak terjadi pada 30 Desember 2025 dengan jumlah penumpang harian naik menjadi sekitar 7.000 orang.

    Sedangkan di Pelabuhan Serangan, kata dia, juga melayani penyeberangan ke pulau wisata yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Klungkung itu dilayani tujuh kapal cepat dengan rata-rata jumlah penumpang mencapai 1.000 orang per hari.

    KSOP Benoa memantau pergerakan pelayaran kapal dan penumpang di tiga pelabuhan yaitu Sanur, Serangan dan Benoa.

    Pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan SAR Nasional, Pelindo, Pelni, pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait lainnya mendirikan posko angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 yang dipusatkan di Pelabuhan Benoa untuk pengawasan mulai 18 Desember hingga 5 Januari 2026.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koster tetap tolak lift kaca meski forum bendesa minta lanjut

    Koster tetap tolak lift kaca meski forum bendesa minta lanjut

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan tetap menolak pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Pendia, Kabupaten Klungkung, meskipun muncul sikap-sikap berlawanan dari forum bendesa adat setempat.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Senin, merespons beredarnya video Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida yang meminta proyek tetap dilanjutkan karena lift dirasa akan meningkatkan kesejahteraan warga.

    “Itu kan aspirasi, tapi tidak mungkin dilanjutkan, sudah dilihat kan pelanggarannya,” ucapnya.

    Dalam video yang beredar, ketua forum bernama I Ketut Gunaksa meminta pemerintah memberi solusi agar pembangunan lift kaca tetap berlanjut secara legal dan sesuai ketentuan.

    Koster menegaskan hal itu tidak mungkin sebab selain tak mengantongi izin lengkap sejak awal, investor juga membangun di pesisir pantai dan tebing yang melanggar perundang-undangan yang sampai kapan pun tak bisa diutak-atik.

    Ia membedah, bahwa izin yang dimiliki perusahaan yaitu PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group hanya PBG untuk sebuah loket masuk di atas tebing seluas 500 meter.

    Namun faktanya, mereka membangun lift kaca dengan restoran sepanjang 840 meter bahkan menyentuh wilayah pesisir yang merupakan tanah negara.

    “Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran, lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi,” ujar Koster.

    “Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana,” sambungnya.

    Jika dikaitkan demi kesejahteraan warga Nusa Penida, ia menegaskan kebijakan Pemprov Bali ini justru demi Nusa Penida yang merupakan berlian sakral yang harus diarahkan dengan baik pembangunannya.

    Menurut dia ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan disana, tidak harus mengorbankan masa depan hanya demi pembangunan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan pulau tersebut.

    “Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama,” kata dia.

    Penghentian dan arahan pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking ini juga sudah terbukti menghantarkan dampak positif, dimana calon investor di Bali sekarang lebih jujur dan memiliki kesadaran dalam memilih area.

    Mereka sejak dini menyusun kajian dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk memastikan investasinya ke depan legal dan berjalan baik.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Enam belas usulan yang tidak dikabulkan itu berasal dari tiga legislator PDI Perjuangan, yakni Widarto (sembilan usulan), Candra Ary Fianto (lima usulan), dan Edi Cahyo Purnomo (satu usulan). Satu usulan lagi berasal dari legislator Gerindra, Ahmad Hoirozi.

    Semua usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, di antaranya berupa sosialisasi dan pembinaan tentang peternakan benih dan pakan maupun pemeliharaan ternak kelompok masyarakat, di Desa Katangpring, Klungkung, Pakusari, Pakis, Nogosari, Sukorambi, Sidomukti, Kelurahan Antirogo, Desa Jubung, Dukuh Mencek, Sukosari, Panduman, Sumberkalong, dan Sumberdanti.

    Usulan tersebut diperoleh anggota DPRD Jember dari pertemuan dengan konstituen pada masa reses, dan terangkum dalam pokok pikiran atau pokir yang kemudian disampaikan anggota Dewan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Widodo Julianto mengatakan, verifikasi sudah dilaksanakan pada Maret-Mei 2025 dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kamus usulan dengan proposal pokir yang masuk.

    “Contoh usulan pembinaan, tapi yang muncul adalah bantuan ternak. Ini yang menjadi agak mis,” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas APBD 2026 di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Jember Elok Kristanti mengatakan, tidak ada plafon anggaran untuk 17 usulan tersebut dalam APBD 2026.

    Tidak dikabulkannya usulan pokir ini bukan hal baru. Sebelumnya dalam APBD Jember 2025, ada usulan pokir bantuan sektor peternakan untuk 34 kelompok masyarakat yang tertolak setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan verifikasi.

    Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho memperoleh informasi adanya kesalahan kode rekening yang membuat usulan pokir tidak terealisasi. “Menurut informasi yang saya terima, kode rekening yang awalnya adalah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, setelah melakukan diskusi ke kejaksaan, yang betul kode rekeningnya adalah hibah dan bansos,” katanya.

    Alasan ini bikin Nugroho bingung. “Di beberapa OPD tidak ada kode rekening bansos dan hibah, tapi tetap kode rekening barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Ini ada kontradiksi. Kenapa kok antara sesama OPD berbeda-beda?” katanya.

    Elok Kristanti mengatakan, belanja langsung barang dan jasa yang diusulkan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

    Berdasarkan permendagri itu, lanjut Elok, belanja barang dan jasa untuk masyarakat dari pemerintah daerah dibatasi untuk barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat kurang dari 12 bulan. “Sementara belanja sapi, nilai usia pemanfaatannya lebih dari satu tahun,” katanya.

    Usulan pokir, lanjut Elok, lebih sesuai dengan menggunakan mekanisme hibah. “Ini karena sifatnya bottom to up. Mekanisme bottom to up sering digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan, misal saat masyarakat atau kelompok menyampaikan aspirasi ke pemda saat penyusunan APBD. Sementara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat adalah top down. Misalnya bantuan pemerintah untuk program prioritas pengetasan kemiskinan,” katanya.

    Anggota DPRD Jember Dianggap Membual
    Tidak direalisasikannya usulan pokir ini membuat Nilam Noor Fadilah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, geram. “Ada konstituen saya yang mengabarkan sudah disurvei Dinas di lapangan. Ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan. Katanya diambil gambarnya saja,” katanya.

    Nilam mengaku berkali-kali ditagih oleh warga karena urusan usulan bantuan dari pemerintah ini. “Kebanyakan selalu hanya dicek oleh Dinas, tapi realisasinya tidak ada. Makanya saya sampai dibilang anggota Dewan yang cukup cerpak (omong kosong atau membual, bahasa Madura),” katanya.

    Hal ini membuat Nilanm sakit hati dan pesimistis dengan pembahasan APBD Jember. “Kalau dibilang carpak satu kali, enggak apa-apa. Kalau berkali-kali ya agak ruwet juga. Akhirnya memang saya menyimpulkan satu tahun ini, kalau Dewan harus bertumpu pada APBD kayaknya zonk semua deh,” katanya.

    Padahal, Nilam mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kelompok masyarakat memenuhi aspek legalitas administrasi di Kementerian Hukum. Ada sepuluh kelompok masyarakat yang difasilitasinya untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah. “Biayanya Rp 2,5 juta per kelompok. Kalau sepuluh kelompok, lumayan juga,” katanya.

    Widodo Julianto mengatakan tidak ada niat untuk tidak merealisasikan usulan pokir anggota Dewan. “Sebenarnya kita ingin realisasikan. Itu semangat kita sebenarnya. Apa yang diusulkan Dewan, kami survei. Itu niatan awal kita, benar-benar akan merealisasikan,” katanya.

    Namun selain karena faktor regulasi, menurut Widodo, ada temuan bermacam-macam dari hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bukan hanya soal legalitas kelompok. tim survei menemukan ada kelompok tanpa anggota dan calon penerima pokir yang bukan peternak.

    “Banyak hal di situ yang akhirnya agar sama-sama adil dan untuk kebersamaan, (pokir) tahun anggaran 2025 tidak kami realisasi,” kata Widodo.

    Di luar usulan pokir anggota Dewan untuk masyarakat, menurut Widodo, ada bantuan domba untuk sepuluh kelompok dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada awal Desember 2025.

    Setiap kelompok akan memperoleh bantuan sepuluh ekor domba. Mereka yang dibantu adalah warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. “Kami hanya mendampingi untuk verifikasi dan validasi,” kata Widodo.

    Sementara itu untuk 2026, Widodo menegaskan, tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat, baik di peternakan maupun di kesehatan hewan.

    Mangku Heri, anggota Komisi B dari Partai Keadilan Sejahtera, memperoleh informasi bahwa pokir usulan DPRD Jember hanya diperuntukkan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu kami sangat berharap dinas mitra komisi bisa sedikit memfasilitasi kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Mangku percaya program kerja Pemkab Jember berdampak luar biasa terhadap masyarakat. “Tapi kami sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan, kalau tidak bisa memperjuangkan satu pun program kan lucu juga,” katanya. [wir]

  • Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.

    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.

    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.

    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.

    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.

    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.

    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.

    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.

    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.
     
    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.
     
    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.
     
    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
     
    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.
     
    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.
     
    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.
     
    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.
     
    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.
     
    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.
     
    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        25 November 2025

    "Bungee Jumping" di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana Denpasar 25 November 2025

    “Bungee Jumping” di Pantai Klingking Bali Ditutup, Masuk Wilayah Mitigasi Bencana
    Editor
    KLUNGKUNG, KOMPAS.com
    – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penutupan aktivitas
    bungee jumping
    Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
    Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan, aktivitas
    bungee jumping
     ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
    “Sampai sekarang masih tutup ke depan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti
    glamping
    itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali
    bungee jumping
    -nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin (24/11/2025).
    Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin, tetap tidak boleh membuka aktivitas
    bungee jumping.
    Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, sehingga yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana.
    “Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya.
    Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan.
    Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan, pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu.
    “Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” kata Dharmadi, Senin 24 November 2025.
    Ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung, tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata.
    Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang dalam menentukan aturan terkait bangunan, termasuk tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut.
    “Itu tanah sudah laku semua tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya.
    Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are.
    M adalah orang yang memiliki tebing tersebut. Ia lalu menjual dan laku semua tahun 2023.
    Lalu, pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling.
    “Waktu itu kita minta untuk benar-benar diperhatikan oleh kabupaten termasuk di kawasan lain juga,” katanya. 
    Sementara itu, menurut I Made Supartha, walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
    “Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang perbaiki lagi kewajiban si pengembang. Walaupun sudah laku terjual tidak boleh membangun, kemungkinan mau jadi vila pribadi, harus ada izinnya tapi kan tidak boleh (membangun) karena (kawasan) mitigasi bencana,” ujar Supartha.
    Ia juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “Bungee Jumping di Kelingking Bali Ditutup Permanen, Wilayah Jurang Termasuk Dalam Mitigasi Bencan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbukti Konsumtif, Pengeluaran Per Kapita Jaksel Tertinggi se Indonesia Rp26,38 Juta per Tahun

    Terbukti Konsumtif, Pengeluaran Per Kapita Jaksel Tertinggi se Indonesia Rp26,38 Juta per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Orang Jakarta Selatan terbukti paling konsumtif di Indonesia, berdasarkan data pengeluaran per kapita dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Berdasarkan perhitungan dengan metode baru, pengeluaran per Kapita disesuaikan di Jaksel mencapai Rp26,38 juta per tahun per orangnya.

    Kedua tertinggi yakni Jakbar sebesar Rp22,83 juta per tahun, dan Denpasar Bali Rp21,18 juta per tahun.

    Sementara itu untuk daerah dengan pengeluaran per kapita terendah per tahun yakni di Nduga sebesar Rp4,773 juta per tahun.

    Angka pengeluaran per kapita Jaksel, Jakbar dan Denpasar di atas pengeluaran per kapita nasional selama 2025.

    BPS melaporkan Pengeluaran per Kapita Disesuaikan nasional pada tahun 2025 mencapai Rp12,80 juta per tahun, naik dibandingkan Rp11,30 juta pada tahun 2019.

    Artinya, pengeluaran riil penduduk Indonesia pada 2025 mencapai Rp12,8 juta untuk satu tahun per kapita atau per orang. 

    Angka ini meningkat Rp461.000 dibandingkan 2024. Sebagai informasi, pengeluaran riil per kapita per tahun yang telah disesuaikan rata-rata konsumsi penduduk per tahun berdasarkan harga konstan di tahun 2012 dengan wilayah rujukan Jakarta Selatan.

    Jakarta
    20.676

    Kep. Seribu
    14.691

    Kota Jakarta Selatan
    26.387

    Kota Jakarta Timur
    19.824

    Kota Jakarta Pusat
    19.309

    Kota Jakarta Barat
    22.831

    Kota Jakarta Utara
    20.584

    BALI
    15.383

    Jembrana
    13.113

    Tabanan
    15.752

    Badung
    19.004

    Gianyar
    16.244

    Klungkung
    13.023

    Bangli
    12.447

    Karangasem
    11.676

    Buleleng
    14.827

    Kota Denpasar
    21.185

    PAPUA PEGUNUNGAN
    5.861

    Nduga
    4.773

    Jayawijaya
    8.750

    Lanny Jaya
    5.102

    Tolikara
    5.802

    Mamberamo Tengah
    5.119

    Yalimo
    5.305

    Yahukimo
    5.997

    Pegunungan Bintang
    6.300

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, jika investor yang membangun tak mematuhi batas waktu pembongkaran yang diperintahkan.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, merespons pertanyaan soal keperluan anggaran pembongkaran seandainya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tak mematuhi keputusan.

    “Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata Gubernur Bali.

    Opsi lelang ini berangkat dari keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat.

    Selanjutnya, terhadap tiga jenis bangunan yaitu loket tiket dengan luas 563,91 m2 bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca yang di dalamnya termasuk restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 m, Koster meminta untuk dibongkar.

    Pemprov Bali meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

    Jika perintah tersebut tak dilaksanakan, Gubernur Bali mengaku tak segan-segan pembongkaran diambil alih pemerintah daerah.

    Untuk menekan anggaran daerah demi membongkar bangunan yang dibiayai investor dengan menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca, maka opsi pelelangan dapat dipilih sehingga pemerintah daerah tak dirugikan.

    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Koster.

    Ketika disinggung potensi selanjutnya hadir investor serupa yang membuat lift untuk membantu wisatawan turun ke Pantai Kelingking dengan lebih mudah, ia menegaskan bahwa penolakan yang sama juga akan dilayangkan.

    “Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” kata dia.

    “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya,” sambung Gubernur Bali menegaskan.

    Lebih jauh, agar tidak hanya menyudutkan investor meski menurutnya memang proyek lift kaca tersebut bodong karena kurangnya izin, Gubernur Bali akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam pemberian izin awal.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.