kab/kota: Klaten

  • Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Guru SD di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – DI (37), Kepala Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melecehkan 20 muridnya.

    Kini, pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo pada awal April 2025, setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

    Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI, pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban,” kata Zaenudin saat dikonfirmasi Tribun Solo, Jumat (25/4/2025).

    Zaenudin menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

    “Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

    Ketika disinggung terkait identitas sekolah itu, Zaenudin masih enggan memberikan jawaban.

    Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

    “Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi,” imbuhnya.

    Zaenudin lantas menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

    “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Awal Mula Kasus

    Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

    “Saat itu anak korban yang masih duduk di kelas 2 menceritakan, dilecehkan oleh DI, seorang pendidik atau guru yang ada di sekolah tersebut,” kata Lanang, Jumat.

    Awalnya, salah satu orang tua siswa mengungkap kasus dugaan pelecehan ini.

    Akan tetapi, seiring waktu makin banyak yang melaporkan, sampai sebanyak 20 anak disebut menjadi korban.

    “Dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban,” terang Lanang.

    Lanang menyebut, peristiwa ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

    Kemudian lokasi pelecehan bukan hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

    “Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Janti Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dari dalam dan dilecehkan.”

    “Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam audiensi antara perwakilan wali murid dengan Bupati Sukoharjo, Kemenag, serta Forkopimda diketahui bahwa sekolah tersebut belum berizin.

    Bahkan, pelajaran di dalam sekolah itu juga tak sesuai dengan kurikulum yang ada di sekolah lain.

    “Yang pertama kami akan dorong Polres Sukoharjo untuk memperdalam kasus ini karena kami mensinyalir ada pembiaran sehingga kasus ini terjadi dan yang kedua kami minta agar Bupati Sukoharjo dalam hal ini pemkab menutup sekolahan ini,” ujar Lanang.

    Lanang menyatakan, pihaknya juga membuka diri pada orang tua wali murid yang anaknya menjadi korban agar bersuara dan tidak takut. 

    Pasalnya, kasus yang terjadi di lembaga pendidikan, apalagi berbasis agama ini sangat memprihatinkan. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Teknologi Kuasa, Mimpi Kesetaraan, dan Kegembiraan Palsu

    Teknologi Kuasa, Mimpi Kesetaraan, dan Kegembiraan Palsu

    Jakarta

    Pada 2024 lalu, film saya Under the Moonlight (Nur) diputar di beberapa festival. Setiap kali selesai pemutaran, selalu ada sesi tanya jawab. Biasanya, saya akan diajak untuk maju ke sebuah podium, untuk sekadar berbagi kisah, bagaimana film tersebut saya kerjakan, atau ke hal-hal yang sangat personal menyangkut soal profesi, relasi pembuat dan subyek, atau yang lainnya bahkan ke soal tips-tips praktis pengerjaan film dokumenter.

    Seperti biasanya, ada kisah kisah yang ingin lebih jauh diketahui oleh penonton pasca tontonan usai. Berdiri, atau duduk di depan para penonton sambil berkisah adalah hal yang sangat membahagiakan. Berbagi, bercerita tentang apa yang ingin penonton ketahui, tidak pernah lihat, dan tidak mereka jumpai di layar tontonan. Tangan saya memegang mikrofon sebagai alat untuk bisa mengeraskan volume suara saya agar dalam ruangan bioskop pemutaran semuanya bisa mendengar dan semua perhatian mengarah ke saya. Mikrofon dengan speaker-nya seakan menjadi hal yang selalu disiapkan manakala acara tanya jawab berlangsung.

    Peristiwa itu menyadarkan saya betapa besarnya peran teknologi untuk bisa menarik perhatian. Sihir mikrofon dan speaker-nya; semua penonton seakan mendengar apa yang saya kisahkan karena bantuan teknologi suara. Semua terdiam karena suara saya dengan bantuan mikrofon jauh lebih nyaring dibanding dengan samar-samar suara penonton yang bergunjing. Ternyata, teknologi itu kuasa. Dengan sistem yang dipunyai, saya berhasil menguasai sebuah forum, hanya dengan teknologi mikrofon.

    Apa yang saya alami mungkin hanya sebuah pengalaman bahwa dengan menguasai teknologi maka saya ada. Lantas, bagaimana dengan mereka yang sangat leluasa (pada hari ini) menggunakan teknologi untuk memperkaya diri, atau lebih memperkaya dirinya dengan kekuatan teknologi? Apa benar, jika teknologi (sesungguhnya) tak lagi menjadi medium untuk menyederhanakan segalanya? Apa benar pula, jika siapa yang menguasai teknologi, dia yang akan bisa menguasai segalanya?

    Kuasa Jari?

    Kota Mainz, Jerman, 1440, Johannes Gutenberg menemukan mesin cetak; ini menjadi penanda awal bahwa replikasi informasi bisa dilakukan, diseminasi dapat dikerjakan, dan rekonstruksi opini adalah fakta berikutnya. Peristiwa di banyak wilayah menjadi tersebar secara mediatif, dengan cara kerjanya yang massal. Orang menjadi terinformasi dengan lembaran pamflet-pamflet yang bisa dicetak dalam jumlah yang sangat banyak.

    “Revolusi Gutenberg”, demikian yang paling sering disebut, adalah titik awal ketika pencerahan mulai terjadi di Eropa, lantaran tersebarnya pengetahuan dalam bentuk cetakan menjadi sebuah bola ajaib yang menakjubkan dan penuh keniscayaan. Lompatan kembali terjadi pada teknologi media ketika Lumiere bersaudara asal Prancis menemukan kamera fotografi dan kemudian disempurnakan menjadi perekam gambar bergerak, film. Revolusi yang Lummiere bersaudara telah mempresentasikan temuannya yang ajaib, ketika mereka merekam aktivitas buruh pabrik yang kemudian tersebar di banyak wilayah.

    Fasenya begitu cepat melompat, dan sungguh di luar prediksi. Alih alih masyarakat kita mengalami pengendapan dengan ragam literasi cetak adanya kesadaran membaca ala Gutenberg terlebih dahulu, tetapi justru sudah terlempar ke penggunaan media rekam audio visual yang hari ini kita jumpai dengan mudah di setiap smartphone. Lembar hari ini seakan tak pernah bisa lepas dari teknologi media yang digunakan oleh segenap lapisan di jenjang umur yang berbeda-beda.

    Masyarakat sangat familier dengan kerja-kerja merekam, berbagi, berkomentar dari relasi-relasi yang tercipta dalam aplikasi media sosial (medsos) yang mereka unduh. Di setiap smartphone yang dipegang akan menempel aplikasi medsos favorit yang biasa mereka gunakan. Homo sapiens cepat tapi pasti telah bergerak menuju fase homo digitalis, demikian tulis seorang F Budi Hardiman. Ketika smartphone di tangan, lalu membuka aplikasi cukup dengan klik, maka aku ada –premo ergo sum.

    Saat ini seolah tidak ada yang lebih pasti daripada itu; sebuah kepastian bahwa Homo sapiens telah berubah menjadi homo digitalis. Digitalis, dalam Bahasa Latin yang berarti jari telah menjadi alat soal koneksitas, soal kertegantungan yang berpola, bahwa dunia besar bisa dalam genggaman setiap tangan individu.

    Medsos di smartphone telah menempatkan setiap individu dengan otoritasnya yang absolut, penuh kuasa. Dengan kekuatan jarinya mereka bisa memberikan ekspresi, penilaian, bahkan komentar. Bukan saja komentar yang baik, komentar ujaran penuh kebencian sekalipun dengan mudah diberikan oleh publik netizen –demikian istilah yang popular. Masyarakat digitalis penuh kuasa dengan teknologi dalam genggaman tanganya. Kuasa teknologi telah menghipnotis sekaligus menggerakkan publik di ruang yang tak pernah diprediksi sebelumnya.

    Satu hal yang selalu saya ingat, peristiwa hari ini akan dipengaruhi oleh ragam peristiwa sebelumnya dengan telah melampaui ruang dan waktu. Sekadar kembali membuka narasi besar yang pernah muncul sebelum fase hari ini. Internet awalnya adalah sebuah keniscayaan, harapan besar akan partisipasi dan penumbuhan demokrasi yang lebih setara. Sekitar dua puluh tahun yang lalu, kemunculan medsos dalam Youtube, Facebook, Twitter hingga disusul generasi setelahnya Instagram dan Tik Tok, penuh dengan beban harapan. Bahwa media-media itu akan menjadi sebuah ruang publik bagi pemberdayaan, karena di dalamnya ada interaksi antar pengguna ataupun pengguna dan penyedia aplikasi medsos.

    Sebagai pembuat film dokumenter, dengan karya yang pernah saya kerjakan, tampaknya bisa berharap bahwa film-film dokumenter saya bisa dibagikan kepada penonton tidak hanya di Indonesia, namun jangkauannya lebih luas: desa global –demikian ungkap McLuhan untuk menjelaskan terminologi keterhubungan masyarakat dunia karena teknologi media. Harapan yang begitu besar pun direspons oleh para kreator seni lainnya. Inilah medium, inilah sebuah ruang publik yang di dalamnya akan ada relasi dan keterhubungan yang setara.

    Alih-alih bicara soal keberdayaan yang diciptakan atau mimpi kesetaraan, yang terjadi justru sebaliknya. Faktanya, media hari ini (medsos) telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Banyak penelitian mengungkapkan bahwa justru medsos telah menghancurkan sistem demokrasi. Relasi publik pengguna dengan para cukong penyedia justru adalah relasi kuasa, yang dilatarbelakangi oleh kepentingan kapital. Artinya, kuasa jari setiap individu manakala menggunakan medsos digerakkan oleh kuasa yang lebih besar, yang lebih tinggi otoritasnya.

    Relasi itu dinamai relasi kapital, penuh dengan kepentingan ekonomi. Sekadar contoh, berapa banyak iklan yang harus kita tonton manakala membuka (scroll) satu aplikasi medsos? Pasti jauh lebih banyak kemunculannya, dan publik dipaksa untuk melihat, menontonnya. Kadang gangguan iklan tersebut sesuai dengan kebutuhan, tingkat umur atau malah sebaliknya. Tetapi yang menarik, hubungan individu dengan medsos ini adalah hubungan saling membutuhkan.

    Pengguna medsos setiap kali nge-klik sesungguhnya telah memberikan masukan, memberikan data secara sukarela, atau menjelaskan sebenarnya siapa dirinya, kebutuhannya, minatnya, emosi afeksinya, semua menjadi sebuah data algoritma personal. Netizen telah meninggalkan jejak digital.

    Jangan heran, jika tiba-tiba kita akan dibombardir oleh ragam produk obat sakit kepala, sekalipun kita hanya membuka satu kali iklan obat tersebut, maka obat-obat yang lain akan terus menerus muncul dan membombardir diri kita. Dalam logika marketing, bisa jadi kerumunan netizen yang menggunakan aplikasi medsos tersebut tersimpan sebuah data algoritma yang bisa diterjemahkan secara teknis, detail apa sesungguhnya minat, emosi, keinginan mereka. Jangan heran, jika interaksi kita sekalipun hanya nge-klik, akan menjadi sebuah big data dengan menyimpan nilai ekonomis yang tinggi.

    Pernah, saya bercakap dengan teman yang seorang periset dari sebuah lembaga survei nasional. Teman ini bilang, dia akan bisa mengukur dan memperkirakan berapa penghasilan saya dalam sebulan hanya dari melihat ragam sampah kemasan yang saya masukan ke tong (tempat) sampah. Aduhai, itu cara yang sangat manual, tradisional, dan telah dilakukan sebagai sebuah standar kerja untuk bisa mengukur soal jumlah penghasilan, minat produk makanan, konsumsi minuman, obat-obatan, kebutuhan rumah tangga, dan yang lain. Dari tempat sampah, keluarga saya bisa dipetakan soal kebutuhan, minat-minat, dan proyeksi psikologis lainnya.

    Dari medsos? Tentu akan lebih banyak variabel yang dapat dipetakan. Relasi pengguna medsos dan penyedia adalah relasi kuasa, relasi kooptasi. Sekali lagi, aktivitas di medsos adalah sebuah big data yang telah terkategorisasi bisa ditawarkan ke banyak perusahaan produk, tinggal memberikan paparannya. Tentu setiap wilayah demografi, usia, tingkat pendidikan dengan mudah dipetakan. Ini fakta hari ini, bahwa minat, afeksi emosi pengguna medsos adalah big data yang terbentuk karena adanya keterhubungan, dan anehnya pengguna tanpa sadar memberikan informasi siapa dirinya.

    Politik Kuasa

    Jika faktanya demikian, apakah kita masih sepakat bawa kemunculan internet, disusul dengan popularitas yang tinggi dari medsos tetap utuh berjalan di jalur pemberdayaan warga, dengan kesadaran tinggi, bisa berpartisipasi demi kesetaraan dan tujuan demokrasi? Nanti dulu. Medsos dalam perspektif politik, terutama bagi para kelompok politik, politisi, partai politik, dan penguasa adalah alat untuk mencapai tujuan.

    Medsos menjadi pintu untuk menciptakan issue driven atau character driven, seperti yang diharapkan oleh pemiliknya. Isu bisa di-blow up dan dengan meyakinkan publik bisa diarahkan. Subjek dengan materinya bisa di-blow up dalam perspektifnya yang baik, heroik, atau sebaliknya bisa dibunuh karakternya.

    Tampaknya, teknologi telah menghancurkan cita-cita demokrasi. Pragmatisme jauh lebih kental dibanding tujuan fungsi medsos demi demokrasi. Sekali lagi kuasa teknologi menjadi semakin valid. Adalah utopis manakala mencita-citakan fungsi teknologi media massa adalah untuk keutamaan kemanusiaan. Sungguh, mungkin saya apatis atau sosok peragu maju mundur, akan yang ideal tersebut.

    Saya selalu mengamini soal teori konflik kepentingan manakala relasi terjadi; setiap relasi ada kepentingan. Bisa jadi argumen yang sering dilontarkan Jurgen Habermas soal komunikasi rasional sangat utopis dan sulit untuk diwujudkan. Komunikasi kapitalis selalu dikritik dengan komunikasi rasionalnya Habermas, dan tampaknya ini yang tak akan pernah usai, lantaran di dalamnya dibutuhkan serangkaian prasyarat sangat kompleks.

    Saya ingat seorang Noam Chomsky yang pernah berujar, setiap media adalah medan perebutan makna. Media hanya sebuah alat yang dikelola oleh pemilik kepentingan. Menarik,merenungkan ujaran pemikir dan ahli media independen ini. Kenapa? Realitas yang ada di masyarakat adalah sebuah konstruksi yang didesain oleh para pemilik, penyedia media, atau kekuasaan yang berkongsi. Mau bilang apa jika perayaan demokrasi kegembiraan semakin terasa palsu, penuh dengan kooptasi kuasa teknologi.

    Apa yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan sekadar relasi subjek dan materi yang dihadapinya. Relasi itu ada kepentingan, yang secara tidak sadar menyembul dan mencoba mencari validasi seakan akan tercipta sebuah fakta demokrasi, adanya kesetaraan sekaligus pentingnya menggunakan media sebagai sebuah ruang publik di mana ada dialog yang setara. Apa benar demikiankah?

    Dalam kerja-kerja dokumenter, sesungguhnya kepentingan adalah relasi yang penuh dengan kepentingan dan para pembuatnya akan dihadapkan pada bagaimana mengelola kepentingan itu. Setiap kali membuat film, saya selalu yakin pada tujuan apa yang ingin saya capai, referensi mana yang akan saya gunakan, dengan perspektif mana yang bisa saya pinjam. Pun, ini menyadarkan saya bahwa sesungguhnya menggunakan media itu akan penuh dengan kepentingan. Saya telah menciptakan realitas sendiri sesuai dengan apa yang saya inginkan.

    Saya jadi ingat satu film dokumenter hibrid yang pernah diputar di Berlinale beberapa waktu lalu, judulnya 2073 yang disutradarai oleh Asif Kapadia. Film itu dibagi dalam beberapa babak, setiap babak merefleksikan relasi betapa lemahnya kita terhadap kuasa teknologi yang mempunyai otoritas kuasa politik.

    Film dengan setting kota San Fransisco 2073 itu berkisah tentang bagaimana seorang perempuan dan kelompoknya harus lari diburu oleh seperangkat teknologi yang digerakkan oleh penguasa. Otoritas yang menguasai teknologi menggunakan perangkat pemindai dan menggunakan data-data yang tersimpan untuk melacak sekaligus mendeteksi siapa saja yang pernah melakukan perlawanan. Perempuan dalam perpindahan setiap babak hanyalah transisi, pengalih dari satu tema wawancara kritis dari satu aktivis ke aktivis yang lain.

    Data apa saja yang kita sampaikan telah terkunci dan tersimpan. Kita akan sulit mengidentifikasi, di tengah hukum teknologi digital yang sangat chaos, siapa milik siapa, siapa yang berhak, dan siapa yang diuntungkan, atau dengan hukum demografi manakah materi dan subjeknya itu bisa diyuridiskan.

    Bisa jadi, kuasa teknologi adalah pintu awal bagaimana teknologi akan mendominasi. Barangkali teknologi itu sulit untuk diprediksi, sulit untuk dipegang. Publik tidak akan pernah punya polis publican ruang publik yang otonom. Mereka adalah kerumunan massal yang mempunyai nilai ekonomi. Publik adalah komoditas. Kegelisahan atas terminologi rasional komunikasi sudah usang dan utopis. Apakah ini sebuah kepasrahan, karena publik netizen akan secara terus menerus menyuapi para pemilik kuasa?

    Tonny Trimarsanto sutradara dan produser, bergiat di Rumah Dokumenter Klaten yang bergerak dalam edukasi dan produksi film dokumenter

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum,” ujar Zaenudin.

    Lantas, siapa Zaenal Mustofa itu ?

    Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia tercatat sebagai anggota tim pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

    Pemalsuan Dokumen

    Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

    “Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

    Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

    Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

    “NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS,” katanya.

    Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siapa Zaenal Mustofa? Advokat yang Ikut Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Menjual Pesona dari Pinggiran: Desa Janti dan Paket Wisata untuk Klaten yang Lebih Ramah Pelancong – Halaman all

    Menjual Pesona dari Pinggiran: Desa Janti dan Paket Wisata untuk Klaten yang Lebih Ramah Pelancong – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com. Chrysnha Pradipha

    TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Di tengah hamparan sawah yang seolah tak bertepi dan gemericik air yang tak pernah kehabisan aliran, Desa Janti di Kecamatan Polanharjo menyimpan denyut kehidupan yang menenangkan.

    Sejuknya udara pagi yang menyentuh permukaan kolam ikan nila merah dan hitam itu bukan hanya menyapa petani, tetapi juga menyambut pelancong yang mulai mengenal desa ini lewat keberadaan Janti Park, sebuah oase wisata air yang tumbuh dari semangat gotong royong warga.

    Kini, Janti melangkah lebih jauh.

    Tak lagi sekadar tempat liburan singkat, tetapi mulai dirancang sebagai titik awal dari paket wisata terpadu berbasis desa, sebuah inovasi yang menyasar pengalaman autentik di tengah kehidupan pedesaan Klaten.

    Dari memanen ikan, menanam padi, menyicip olahan lokal, hingga mengikuti aktivitas UMKM, semuanya dirancang sebagai satu alur kunjungan yang tak hanya menyenangkan, tapi juga bermakna.

    Plt Direktur BUMDes Jaya Janti, Didik Setiawan, menjelaskan, inovasi dan pengembangan terus dilakukan, salah satunya dengan menggagas kolaborasi segmen wisata di desa ini.

    “Kami ingin pengunjung tak hanya datang untuk bermain air. Tapi mereka juga bisa menyelami kehidupan kami. Belajar cara beternak ikan, menanam padi, mengenal makanan khas, bahkan melihat bagaimana UMKM bergerak dan hidup di desa,” jelasnya pada Selasa (15/4/2025).

    Gagasan inovatif ini masih digodok untuk menjadikan Desa Janti semakin melambung ke depannya.

    Lantaran belum maksimalnya pemanfaatan luasnya lahan sawah juga tanah kas desa yang berpotensi besar menjadi penambah istimewanya Desa Janti sebagai tujuan objek wisata di Klaten.

    Hal ini untuk memaksimalkan potensi kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Desa Janti dengan unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Jaya Janti, antara lain wisata air Janti Park, unit perikanan, unit perdagangan dan UMKM, unit peternakan dan pertanian, serta wisata edukasi sampah dan lingkungan. 

    Pada segmen wisata airnya, Desa Janti memiliki Janti Park yang menjadi wajah paling dikenal dari BUMDes Jaya Janti.

    Dibuka pada akhir 2020, wisata air ini menyulap kolam-kolam ikan menjadi arena wisata keluarga lengkap dengan kolam renang, wahana terapi ikan, hingga atraksi khas seperti mandi busa dan mandi salju.

    “Kita pelopori wisata mandi salju di Klaten. Waktu itu orang bilang tidak layak buka karena kolam kita baru penuh 36 jam sebelum buka. Tapi kami punya keyakinan. Akhirnya saat Natal 2020 pengunjung tembus 800 orang,” kenang Didik.

    Tak hanya menyasar rekreasi, Janti Park juga mulai dirancang menjadi titik sentral dari paket wisata tematik.

    Pengunjung bisa mengikuti aktivitas harian warga, belajar cara mengolah ikan, membuat kerajinan, dan menikmati produk UMKM lokal.

    Kemudian pada unit perikanan, Janti memiliki maskotnya berupa ikan nila merah yang laris dipasarkan hingga luar kota.

    Jika Janti Park adalah wajah, maka perikanan adalah jantung dari BUMDes Jaya Janti.

    Desa ini sejak era 1980-an dikenal sebagai sentra pembibitan ikan, bahkan kini menjadi pemasok utama bibit glondong (usia 3 bulan) ke Waduk Gajah Mungkur, Kedung Ombo, hingga Wonosobo.

    “Kita punya nila merah dan nila hitam. Bahkan larva dan bibit dari sini banyak dikirim ke luar daerah,” jelas Didik.

    Unit ini tidak hanya menjual benih, tapi juga menyediakan pengalaman wisata edukatif, mulai dari menebar benih, memberi pakan, hingga memanen ikan.

    Wisatawan pun bisa mencicipi olahan lokal seperti ikan bakar dan lele goreng yang diolah langsung oleh warga.

    Lalu ada unit perdagangan dan UMKM yang dimiliki BUMDes menjadi jembatan antara UMKM desa dan konsumen.

    PUNDI USAHA – Pundi usaha terdiri dari berbagai unit usaha BUMDes Jaya Janti di Desa Janti, Polanharjo, Klaten.

    Ada sekitar 60 UMKM yang dibina, mulai dari pengrajin blangkon, handuk, rambak, hingga pengolah masakan khas desa.

    Produk-produk ini dipasarkan langsung di Janti Park dan juga dijual secara digital lewat platform daring.

    Baru-baru ini, Janti juga mulai mengembangkan peternakan ayam petelur dengan populasi 1.000 ekor.

    Selain mendukung kebutuhan protein lokal, peternakan ini juga dirancang sebagai bagian dari tur edukasi desa.

    “2024 kita kembangkan indukan ikan jadi 6 paket, dan kita juga coba siapkan lahan tidur untuk pertanian wisata,” terang Didik.

    Potensi pertanian desa memang luar biasa.

    Panen bisa tiga kali setahun.

    Maka, BUMDes mulai merancang konsep wisata tani seperti menanam padi, wisata panen, hingga pengolahan hasil pertanian.

    Unit baru yang kini mulai dirintis adalah pengolahan sampah berbasis wisata edukatif.

    Konsepnya, sampah rumah tangga tidak hanya diolah, tapi dijadikan bahan pembelajaran bagi anak-anak sekolah hingga wisatawan.

    “Ke depan, kita ingin semua unit usaha bisa terhubung dalam satu narasi wisata desa,” tegas Didik.

    Lantas sekian unit usaha BUMDes tersebut merupakan pundi-pundi penghasilan yang tidak hanya menumbuhkan keuntungan tapi mensejahterakan warganya.

    Dana yang terkumpul bahkan bisa menyokong bantuan kepada 17 RT di Desa Janti, selain itu juga untuk perputaran uang untuk operasional wahana dan lainnya. 

    “Kalau kita tunggu dana desa, kadang momentum lewat. Jadi kita putar dari unit-unit usaha, termasuk dari hasil perdagangan ini,” kata Didik.

    Transparansi pun jadi kunci.

    Setiap tahun, BUMDes membuat laporan penggunaan laba yang dialokasikan untuk pengembangan usaha dan kegiatan sosial desa.

    Sejalan Kebijakan Pemkab

    Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sri Nugroho, menyambut baik gagasan desa-desa untuk mengembangkan usaha demi kemajuan pariwisata.

    Ia menyampaikan, wacana paket wisata seperti yang dikembangkan Janti sangat sejalan dengan arah kebijakan pemkab.

    “Kebanyakan memang dikelola BUMDes. Maka kami lakukan pembinaan mulai dari SDM, pelayanan, keamanan, hingga promosi digital,” jelasnya ketika berbincang dengan Tribunnews pada Rabu (16/4/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah kabupaten juga rutin bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas.

    “Ada pelatihan manajemen homestay, promosi digital, termasuk kolaborasi dengan muspika dan relawan desa agar wisata di desa tetap aman dan nyaman.”

    Bagi Sri Nugroho, konsep paket wisata desa merupakan salah satu solusi strategis untuk mendorong pemerataan pengunjung dan penguatan ekonomi lokal.

    Tantangan tetap ada, terutama soal konsistensi pelayanan dan kualitas SDM, namun ia yakin dengan kolaborasi yang baik, potensi desa-desa seperti Janti bisa menjadi wajah baru pariwisata Klaten.

    MANDI SALJU – Wahana di Janti Park berupa mandi salju dan perosotan diambil dari Instagram @jantipark.klaten. (Instagram @jantipark.klaten)

    “Sekarang saingan makin banyak, tapi kami percaya desa-desa di Klaten punya keunikan sendiri. Dengan inovasi dan kerja sama dari semua pihak, termasuk kepala desa dan masyarakat, kami yakin wisata desa akan jadi andalan,” katanya.

    Data pengunjung pun menunjukkan progres positif.

    Menurut catatannya, jumlah wisatawan di Klaten meningkat dari tahun ke tahun.

    Pada momen libur Lebaran misalnya, pada 2024 mencapai 351 ribu pengunjung, kemudian pada libur Lebaran 2025 meningkat menjadi 503 ribu pengunjung.

    Hal ini berdasarkan laporan jumlah wisatawan di 39 desa serta dari 63 titik lokasi wisata di Klaten, termasuk wisata air Janti Park.

    “Setiap tahun ada peningkatan jumlah wisatawan di Klaten, yang signifikan sampai 45-an persen,” papar dia.

    (*)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jateng targetkan penanaman padi 250.000 ha pada April

    Jateng targetkan penanaman padi 250.000 ha pada April

    Solo (ANTARA) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menargetkan penanaman padi pada lahan seluas 250.000 hektare (ha) pada bulan April 2025.

    “Hari ini sudah 156.000 ha. Targetnya April 250.000 ha sudah terpenuhi,” katanya usai kegiatan Gerakan Penanaman Padi Secara Serentak di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    Penanaman serentak itu dilakukan di 14 provinsi melalui zoom bersama Presiden Prabowo Subianto. Presiden sendiri melakukan tanam padi di Sumatera Selatan, sedangkan Ahmad Luthfi melakukannya di Trucuk, Kabupaten Klaten.

    Menjelang musim kemarau, Luthfi mendorong kepada bupati/wali kota di wilayahnya agar menggenjot tercapainya target tersebut.

    Diharapkan target produksi padi sebanyak 11 juta ton tahun ini bisa tercapai.

    “Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bersama-sama di semua kabupaten/kota karena Provinsi Jawa Tengah ditarget pemerintah pusat menopang pangan nasional,” katanya.

    Ia mengatakan total target tahun ini adalah 11 juta ton dan sampai saat ini sudah tercapai 4,9 juta ton.

    Terkait hal itu, ia optimistis target produksi dapat tercapai hingga akhir tahun.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Jateng Genjot Tanam Padi 250 Ribu Hektare Sesuai Instruksi Presiden

    Gubernur Jateng Genjot Tanam Padi 250 Ribu Hektare Sesuai Instruksi Presiden

    TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggenjot penanaman padi seluas 250 ribu hektare pada April 2025.

    Hal itu sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “April ini targetnya tanam 250 ribu hektare, hari ini sudah 156 ribu hektare. Targetnya April sudah terpenuhi,” kata Ahmad Luthfi usai kegiatan Gerakan Penanaman Padi secara Serentak di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Rabu (23/4/2025).

    Penanaman serentak itu dilakukan di 14 provinsi melalui zoom bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden melakukan tanam padi di Sumatera Selatan, sementara Ahmad Luthfi melakukannya di Trucuk, Kabupaten Klaten.

    Menjelang musim kemarau, Luthfi mendorong kepada bupati/wali kota di wilayahnya agar menggenjot target tersebut.

    Supaya target produksi padi sebanyak 11 juta ton tahun ini bisa tercapai.

    Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bersama-sama di semua kabupaten/kota.

    Sebab, Provinsi Jawa Tengah ditarget pemerintah pusat menopang pangan nasional.

    Total target tahun ini adalah 11 juta ton dan sampai saat ini sudah tercapai 4,9 juta ton.

    Luthfi optimistis target produksi itu bisa tercapai hingga akhir tahun.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Jateng tersebut juga akan berkoordinasi dengan bupati/wali kota di wilayahnya untuk memetakan lahan pertanian di masing-masing daerah.

    Baik lahan yang produktif maupun lahan yang harus ditopang dengan pengairan saat musim kemarau.

    “Kami sudah rakor dengan bupati dan wali kota. Daerah-daerah pertanian yang masuk lumbung pangan nasional dan terancam kekeringan akan mendapat prioritas pengairan,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah yang memiliki petani yang kuat pula.

    Ia mendorong adanya kesejahteraan petani.

    “Kalau pangan aman, negara aman. Petani sebagai produsen pangan harus makmur,” ujar Prabowo.

  • Jelang Kemarau, Ahmad Luthfi Genjot Penanaman Padi Seluas 250 Ribu Hektar pada April 2025

    Jelang Kemarau, Ahmad Luthfi Genjot Penanaman Padi Seluas 250 Ribu Hektar pada April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menggenjot penanaman padi seluas 250 ribu hektar pada April 2025.

    Hal itu sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “April ini targetnya (tanam) 250 ribu hektare, hari ini sudah 156 ribu hektare. Targetnya April sudah terpenuhi,” kata Ahmad Luthfi usai melakukan kegiatan Gerakan Penanaman Padi secara Serentak di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, pada Rabu, 23 April 2025.

    Penanaman serentak itu dilakukan 14 provinsi melalui zoom bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden melakukan tanam padi di Sumatera Selatan.

    Sementara Ahmad Luthfi melakukannya di Trucuk, Kabupaten Klaten.

    Menjelang musim kemarau, Luthfi mendorong kepada bupati/walikota di wilayahnya agar menggenjot terget tersebut.

    Supaya target produksi padi sebanyak 11 juta ton tahun ini bisa tercapai.

    Oleh karenannya, perlu dilakukan secara bersama-sama di semua kabupaten/kota. 

    Sebab, Provinsi Jawa Tengah ditarget pemerintah pusat menopang pangan nasional.

    Total target tahun ini adalah 11 juta ton dan sampai saat ini sudah tercapai 4,9 juta ton.  

    Luthfi optimistis target produksi itu bisa tercapai hingga akhir tahun. 

    Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolda Jateng itu juga akan berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayahnya untuk memetakan lahan pertanian di masing-masing daerah, baik lahan yang produktif maupun lahan yang harus ditopang dengan pengairan saat musim kemarau.  

    “Kami sudah rakor dengan bupati dan wali kota. Daerah-daerah pertanian yang masuk lumbung pangan nasional dan terancam kekeringan akan mendapat prioritas pengairan,” jelasnya

    Sementara itu, pada arahannya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah yang memiliki petani yang kuat pula. Ia mendorong adanya kesejahteraan petani. 

    “Kalau pangan aman, negara aman. Petani sebagai produsen pangan harus makmur,” ujar Prabowo. (*)

  • SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    SOSOK Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka, Bukan Orang Biasa di Sukoharjo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini profil dari Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

    Kini Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025) kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. 

    Polisi menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

    Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

    “Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dikutip dari TribunSolo, pada Rabu (23/4/2025).

    “Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” sambungnya.

    ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

    Soal kunjungan Sespimmen ke rumahnya, Jokowi menegaskan tak ada matahari kembar di Indonesia. Ia menyebut ‘matahari’ di Indonesia itu hanya satu yakni Presiden Prabowo Subianto.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

    Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

    Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

    Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

    NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

    PEMALSUAN DOKUMEN – Pengacara Zaenal Mustofa jadi tersangka pemalsuan dokumen. AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

    Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

    Zaenal Merasa Dikriminalisasi

    Sementara itu, ZM saat dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi.

    “Saya merasa sangat dikriminalisasi,” katanya dikutip dari Kompas.com. 

    Menurut ZM, dirinya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan pelapor dalam kasus tersebut.

    “Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing,” katanya.

    Sosok Zaenal Mustofa

    Zaenal Mustofa bukan orang sembarangan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia merupakan advokat yang sudah punya nama di wilayah Jawa Tengah.

    Selain itu ia juga bukan orang sembarangan karena ia pernah mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI tahun 2024.

    Pencalonan itu dilakukan Zaenal Mustofa dari Dapil V Jawa Tengah.

    Wilayah yang disasarnya adalah Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Namun ia tak terpilih masuk menjadi anggota DPR RI.

    (TribunJakarta/TribunSolo/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya