kab/kota: Kendari

  • Padang, Pekanbaru, Kendari, dan Jayapura Akan Diguyur Hujan pada Jumat 8 November 2024

    Padang, Pekanbaru, Kendari, dan Jayapura Akan Diguyur Hujan pada Jumat 8 November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan berbagai intensitas akan melanda beberapa kota besar, seperti Padang, Pekanbaru, Jayapura, dan Kendari pada Jumat (8/11/2024).

    Prakirawan cuaca dari BMKG Pramudhian menyampaikan secara umum wilayah Pulau Sumatera, termasuk Kota Banda Aceh dan Padang, diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan, sementara Kota Medan dan Pekanbaru diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang. 

    Hujan ringan juga diprediksi akan turun di Kota Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung .

    “Khusus untuk Kota Tanjung Pinang, perlu diwaspadai kemungkinan hujan disertai petir,” ungkap Pramudhian dilansir Antara.

    Ia menambahkan kemungkinan hujan petir juga perlu diwaspadai di Kota Jambi dan Palembang.

    Di Pulau Jawa, cuaca di Jakarta, Semarang, dan Surabaya diperkirakan berawan hingga berawan tebal. Sementara itu Kota Serang, Bandung, dan Yogyakarta diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas ringan.

    Sementara itu, di Bali dan Nusa Tenggara, Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang umumnya diperkirakan akan mengalami hujan ringan. Untuk wilayah Kalimantan, Pramudhian memperkirakan hujan ringan akan terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin.

    Hujan lebat diperkirakan akan melanda Tanjung Selor, dan perlu diwaspadai juga potensi hujan disertai petir di Kota Pontianak dan Palangka Raya.

    Di Pulau Sulawesi, secara umum hujan ringan diperkirakan akan terjadi di Kota Gorontalo, Manado, dan Palu. Sedangkan Kota Mamuju, Makassar, dan Kendari diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas sedang.

    Untuk wilayah Maluku dan Papua, pada umumnya hujan ringan akan terjadi di Kota Ternate, Sorong, Ambon, Nabire, Manokwari, Jayawijaya, dan Merauke.

    “Untuk Kota Jayapura diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas sedang,” pungkasnya.

  • Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid di Konawe Selatan

    Guru Honorer Supriyani Batalkan Surat Perdamaian dengan Orang Tua Murid di Konawe Selatan

    Kendari, Beritasatu.com – Guru honorer Supriyani mencabut surat pernyataan damai pada perkara dugaan penganiayaan murid berinisial MCD (6) di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.

    Pencabutan itu tidak lama setelah surat perjanjian damai Supriyani dengan ibunda korban di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa, (5/11/2024).

    Pernyataan damai yang berlangsung mendadak itu, melalui mediasi Bupati Konsel Surunuddin Dangga ditengah perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Andolo. Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku tidak tahu terkait kesepakatan tersebut.

    “Tidak ada koordinasi sama sekali, bahkan klien saya tidak tahu sama sekali, tiba-tiba dia dipertemukan pihak korban dan diarahkan menandatangani surat kesepakatan damai,” ujar Andri saat ditemui awak media, Kamis (7/11/2024).

    Diketahui, Supriyani bertemu Bupati Konsel didampingi ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel, Samsuddin. Andri menjelaskan, dari koordinasi Samsuddin saat itu, Bupati mengundang Supriyani hanya untuk bercerita perihal perkara yang tengah dijalaninya.

    Sementara, Samsuddin yang mendampingi Supriyani, dalam pertemuan itu dicopot dari posisi ketua LBH-HAMI Konsel di hari yang sama saat pernyataan damai tersebut beredar. Pencopotan itu kata, Andri buntut tindakan di luar koordinasinya kepada LBH dan turut serta mempertemukan Supriyani dengan orang tua korban.

    Andri Darmawan menegaskan, kasus guru honorer Supriyani akan tetap berlanjut dan tidak akan berdamai selain melalui proses peradilan.

    Bahwa, dalam surat perdamaian itu terdapat poin yang menyatakan untuk tidak mengungkit atau tidak mempersoalkan lagi proses hukum.

    “Sementara, kita lagi dalam proses hukum sehingga tadi Ibu Supriyani mencabut surat perdamaian dan saat penandatangan itu dia tidak paham terkait surat kesepakatan itu,” katanya.

    Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan Anas Mas’ud mengatakan, pernyataan damai itu merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meredam permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat Konawe Selatan.

    Terkait salah satu poin dalam surat kesepakatan damai yang mengatakan untuk tidak mengungkit kembali proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Andolo.

    “Saya tidak bisa berkomentar terkait isi materi, saya hanya menyampaikan niat baik pak bupati untuk mendamaikan para pihak,” tandasnya.

  • Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

    GELORA.CO  – Guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, karena mencabut surat kesepakatan damai.

    Somasi itu dilayangkan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

    Surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 itu diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

    Supriyani diketahui mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

    Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

    Guru Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

    Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.

    “Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

    “Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi itu.

    Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

    “Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam,” tulis surat itu.

    Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

    “Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

    “Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

    Supriyani Mengaku Terpaksa Damai

    Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan orang tua murid yakni Aipda WH dan NF.

    Supriyani diketahui dituduh menganiaya muridnya hingga sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.

    Saat dipertemukan, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

    Dalam proses mediasi itu, Supriyani ternyata juga menandatangani kesepakatan perdamaian.

    Namun, tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan.

    Berdasarkan surat yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

    Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

    “Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

    “Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

    Baca juga: Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

    Tak Tahu Akan Didamaikan

    Sebelumnya, Supriyani mengaku tak tahu adanya agenda “perdamaian” yang akan dilakukan untuk mengakhiri kasus dugaan penganiayaan murid yang dituduhkan terhadapnya. 

    Supriyani yang awalnya berencana ke Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, mendadak dipanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

    Saat tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani baru menyadari akan didamaikan dengan pihak Aipda WH dan istri.

    Dalam video yang beredar, terlihat Surunuddin Dangga sebagai inisiator menyatukan tangan Supriyani, Aipda WH dan istri.

    Ada juga momen ketika Supriyani dan istri Aipda WH, NF saling berpelukan.

    Saat ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani membeberkan peristiwa di balik “perdamaian” itu.

    Awalnya Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi yang akan diperiksa Propam Polda Sultra.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

    Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.

    “Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam.”

    “Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban.”

    “Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan,” katanya.

    “Iya dipanggil Pak Bupati,” lata Supriyani.

    Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.

    “Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana,” katanya.

    Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.

    Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.

    Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.

    Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.

    Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.

    Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).

    Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.

    Sebagai informasi, Samsuddin kini sudah diberhentikan dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

    Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengatakan pemberhentian Samsuddin akibat “menggiring” Supriyani melakukan ‘perdamaian’ di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.

    Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

    LBH HAMI Sultra kini menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

    Adapun Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

    Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

    Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

    Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

    Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

    Saat ini kasus guru Supriyani telah disidangkan

  • Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

    Perkara Guru Honorer Supriyani Meruncing, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Dipecat

    GELORA.CO – Perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dengan keluarga terduga korban penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi semakin meruncing. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsuddin dipecat dari jabatannya buntut dari perdamaian antara Supriyani dan keluarga terduga korban penganiayaan.

    Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan saat ditemui mengatakan pemecatan itu merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertindak di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.

    “Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani,” ujar Andri di Kendari, Rabu (6/11/2024).

    Andri menyebutkan saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucapnya.

    Andri  juga menegaskan terkait dengan perkara Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

    “Tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA,” terang Andri.

    Sebelumnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara Supriyani dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8), anak polisi.

    Ia mengatakan mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai. “Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” tutur Surunuddin.

    Dia menyebutkan meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut masih sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” kata Surunuddin.

  • Meredam eksploitasi politik daratan-kepulauan di Pilkada Sultra

    Meredam eksploitasi politik daratan-kepulauan di Pilkada Sultra

    Kendari (ANTARA) – Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki ratusan pulau, tepatnya terdapat 590 pulau. Dari 15 kabupaten dan dua kota di Sultra, sembilan di berada di pulau dan delapan di daratan.

    Oleh karena itu, identitas masyarakat Sultra pun cenderung dibentuk dari karakter kewilayahan: daratan dan kepulauan. Identitas daratan-kepulauan pun menjadi konsep penting dalam dinamika politik dan sosial di provinsi ini.

    Bahkan dalam praktik perpolitikan, identitas tersebut dijadikan “modal” oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk membawa kepentingan mereka demi mendapat dukungan serta suara berdasarkan kesamaan identitas tersebut.

    Memasangkan duet calon gubernur dan wakil gubernur dari wilayah daratan dan kepulauan memang sudah menjadi tradisi politik di provinsi tersebut.

    Dalam Pilkada 2024, misalnya, ada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra: Ruksamin-Sjafei Kahar; Andi Sumangerukka-Hugua; Lukman Abunawas-La Ode Ida; dan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan.

    Keempat pasangan ini semuanya mengusung identitas daratan-kepulauan, mulai dari pasangan Ruksamin yang merupakan sosok yang mewakili daratan berasal dari Konawe Utara dan pasangannya Sjafei Kahar yang berasal dari Buton dan mewakili kepulauan.

    Andi Sumangerukka mewakili daratan karena berasal dari Suku Bugis, dan pasangannya Hugua berasal dari Wakatobi dan mewakili kepulauan.

    Selanjutnya Lukman Abunawas mewakili daratan karena berasal dari Suku Tolaki dan pasangannya La Ode Ida berasal dari Muna yang mewakili kepulauan.

    Terakhir pasangan Tina Nur Alam-Ihsan Taufik Ridwan, Tina yang berasal Suku Tolaki mewakili daratan dan Ihsan berasal dari Muna yang mewakili kepulauan.

    Paket pasangan berdasarkan identitas daratan-kepulauan ini juga terlihat pada Pilkada 2018, yakni pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas (kepulauan-daratan), pasangan calon Asrun-Hugua (daratan-kepulauan), pasangan calon Rusda-Syafei Kahar (daratan-kepulauan).

    Karena praktik perpolitikan dengan resep “mengawinkan” tokoh daratan dengan kepulauan tersebut telah dilakukan secara turun-temurun, kebiasaan ini akhirnya menjadi landasan bagi para elite politik ketika akan mengusung calonnya untuk bertarung di pilkada.

    Praktik politik identitas daratan-kepulauan selama ini masih diterima oleh masyarakat dan tidak dilihat sebagai ancaman konflik, bahkan dijadikan syarat mutlak jika ingin bertarung di Pilkada Sultra karena dibungkus dengan niat untuk pemerataan program dan pembangunan.

    Memadukan dua identitas tersebut juga dilakukan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan mendapatkan dukungan dari kedua wilayah, serta mencegah dominasi satu kelompok suku atas yang lain.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tercatat 1.876.792 daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada di Bumi Anoa, dengan komposisi DPT di daratan sebanyak 1.170.469 pemilih dan 706.323 pemilih di kepulauan.

    Suku asli yang ada di Sultra yakni Suku Tolaki, Buton, Muna, Wawonii, dan Moronene.

    Sementara suku pendatang, yakni Suku Bugis, Makassar, Toraja, Jawa, Bali, dan Bajau. Adapun yang menjadi mayoritas adalah Suku Bugis dari Sulawesi Selatan.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Saksi Ahli Sidang Guru Supriyani Sebut Penyidik Polisi Tidak Prosedural

    Saksi Ahli Sidang Guru Supriyani Sebut Penyidik Polisi Tidak Prosedural

    Liputan6.com, Kendari – Sidang lanjutan guru Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Senin (5/11/2024). Sidang hari kelima ini, dipimpin hakim ketua Stevie Rosano bersama hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo. 

    Diketahui, Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, dipenjara usai dituduh menganiaya anak SD kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan April 2024. Supriyani dipaksa mengaku memukul meskipun tidak pernah menganiaya bocah tersebut. 

    Penyidik Polsek meminta Rp50 juta melalui Kepala Desa tempat Supriyani tinggal untuk penyelesaian kasus, namun Supriyani tak sanggup karena tak memiliki uang.  

    Sidang hari kelima, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri dan ahli pidana serta penyidikan Susno Duadji. Dua saksi ahli, hadir secara online via zoom meeting. 

    Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, majelis hakim memulai meminta keterangan saksi pertama, Susno Duadji. Susno menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan kuasa hukum terdakwa Supriani, Andre Darmawan, Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Bustanil Najamudin Arifin serta majelis hakim.

    Diketahui, kehadiran Susno Duadji di sidang Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, berdasarkan permintaan kuasa hukum terdakwa. Susno yang merupakan pensiunan bintang tiga jenderal polisi ini, hadir sebagai saksi ahli pidana dan penyidikan. 

    Kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan, menghadirkan Susno setelah pihak kuasa hukum menganggap banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Supriyani. Pasalnya, mereka menganggap saksi dan barang bukti yang dipakai untuk mengadili Supriyani, tidak bersesuaian dan tidak prosedural. 

    Susno menjelaskan, kalau kasus pemukulan tertangkap tangan, laporan polisinya bisa menyusul dan kasus bisa langsung diproses. Tetapi, Kalau tidak tertangkap tangan, diawali laporan ke polisi, dilanjutkan penyidikan, setelah penyelidikan dan cukup bukti maka dilanjutkan penyidikan.

    Selanjutnya, dia menjelaskan, penyidik polisi tidak bisa mengambil dan mengamankan barang bukti di TKP sebelum adanya laporan polisi dan jelas tindak pidananya. 

    “Ngawur itu, konsekuensi dari menyita barang bukti sebelum ada laporan polisi, dianggap prosedur tidak sah. Sebab, berarti peristiwanya belum terjadi,” ujar Susno. 

    Susno juga menyoroti terkait permintaan dan hasil visum yang harus dibawa oleh penyidik kasus terkait ke dokter forensik berdasarkan surat perintah. Surat ini, tidak bisa dipegang atau dibawa oleh orang tua korban atau penyidik lainnya. 

    “Dokter yang melakukan visum pun, harus dokter forensik sesuai KUHP, jika penyidik tidak memahami hasil forensik, dia bisa memanggil dokter forensik dan keterangannya bisa digunakan sebagai ahli,” papar Susno. 

    Susno melanjutkan, Dokter umum bukan dokter forensik. Dia mengatakan, dirinya semasa masih menjadi anggota polisi juga belajar dan mengerti forensik, namun tidak berwenang karena bukan dokter forensik. 

    Susno selanjutnya menyoroti sikap penyidkk polisi Polsek Baito yang menggunakan alat bukti dan keterangan saksi dari anak dibawah umur. Kata dia, dalam UU anak, keterangan anak bukan merupakan keterangan saksi.

    “Keterangan anak, bisa sebagai tambahan, tapi Bukan alat bukti. Sebab, keterangan anak tidak sah, anak bukan saksi yang bisa menjalani sumpah di pengadilan,” tegasnya. 

    Saat kuasa hukum guru Supriyani Andre Darmawan mengemukakan fakta BAP para saksi anak. Dia memaparkan, salah satu keterangan dua saksi dugaan pemukulan, tertulis sama persis dalam BAP polisi. Namun, saat di persidangan pekan lalu, keduanya terungkap mengemukakan informasi berbeda terkait aksi pemukulan yang dilakukan Supriyani.

    Susno Duadji yang mendapat pertanyaan berulang mengemukakan, jika diatur dalam UU anak dan KUHP. Kata dia, saksi anak pada dasarnya tidak berguna. Jika bersesuaian pun, tidak bisa dijadikan alat bukti. 

    “Itu kan sampah, tak ada gunanya. Bersesuaian pun, dia bukan alat bukti. Dia Hanya perkuat alat bukti tambahan apalagi anak tak disumpah,” tegas Susno.

    Susno juga menyoroti orang tua korban yang merupakan seorang oknum anggota polisi. hal ini berkaitan dengan status orang tua korban yang bukan penyidik namun, ikut mendatangi TKP, membawa surat pengantar visum dan membawa barang bukti.

    “Itu ngawur ya. tidak semua anggota polri adalah reserse, tidak smua reserse adalah penyidik dan tidak semua penyidik mendapat tugas menyidik suatu kasus,” jelasnya.

    Dia menegaskan, yang bisa membawa barang bukti, surat visum yaitu penyidik aparat polisi yang bertugas di reserse dan diberi surat perintah. Menurutnya, masyarakat harus bisa pintar memahami, kalau itu merupakan kesalahan prosedural polisi. 

    Hal lainnya, Susno menyoroti jika posisi keterangan terdakwa (Supriani) sangat lemah posisinya dibanding keterangan saksi atau alau bukti. Apalagi, jika ada iming-iming dalam proses penyidikan yang menjanjikan terdakwa bisa bebas atau mendapatkan sesuatu dari keterangan yang diberikan. 

    Diketahui sebelumnya, guru Supriyani diminta penyidik polisi, agar mengakui kesalahannya telah melakukan pemukulan terhadap anak kelas I SDN 4 Baito oleh penyidik Polsek Baito. Namun, dia menolak sebab tidak pernah memukul murid tersebut.

    “Kalau keterangan terdakwa didapat dengan cara menjanjikan sesuatu atau cara tidak sah, maka penyidik harus diperiksa kode etik. Lalu kalau janji janji itu mengarah ke pidana, harus diproses karena suap itu korupsi,” kata Susno. 

    Terakhir, Susno menyoroti penggunaan saksi oleh penyidik polisi. Kata dia, penyidik polisi dalam mengambil saksi, harus benar -benar melihat atau menyaksikan langsung kejadian do TKP. Bukan saksi yang hanya berdasarkan mendengar cerita dari saksi lainnya. 

    “Saksi yang bertentangan satu sama lain itu pun tidak ada nilainya, sebab tidak didukung alat bukti, sepeti alat bukti rekaman atau hasil visum forensik, itu lemah,” katanya.

    Diketahui, sidang permintaan keterangan terhadap ketiga saksi Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung hingga pukul 13.30 Wita. Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan saksi kedua Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri. Saksi ketiga yakni, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. 

  • Hujan disertai petir mengguyur mayoritas kota besar Indonesia

    Hujan disertai petir mengguyur mayoritas kota besar Indonesia

    Ilustasi – Warga menerobos guyuran hujan di Jakarta (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

    BMKG: Hujan disertai petir mengguyur mayoritas kota besar Indonesia
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan hingga lebat dan disertai petir mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada Selasa, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG, Hasalika Nurjanah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjabarkan potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jakarta, Serang, Yogyakarta, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Gorontalo, Palu, Kendari, Ternate, Sorong, Nabire, dan Jayawijaya.

    Hujan intensitas deras dengan curah lebih dari 50 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Mamuju dengan suhu berkisar 20-28 derajat Celcius. Prakiraan hujan disertai petir akan terjadi di Kota Medan, Jambi, Bengkulu, Palembang, Lampung, Pangkal Pinang, Bandung, Tanjung Selor, Palangka Raya, Manado, Manokwari, Jayapura, dan Merauke.

    Sementara untuk Kota Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, Kupang, Makassar, Ambon diprakirakan berawan dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 Celcius.

    Iai BMKG memaparkan Siklon Tropis Yinxing berada di Laut Filipina yang menginduksi peningkatan kecepatan angin lebih dari 25 knot di laut Filipina hingga samudera pasifik timur laut Filipina. Kondisi tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan awan hujan disepanjang jalur konvergensi itu.

    Kemudian, sirkulasi siklonik juga terpantau di Teluk Benggala, Samudera Hindia barat Lampung, Samudera Pasifik Utara Papua Nugini, membentuk daerah konfluensi di wilayah samudera Hindia barat Bengkulu dan samudera pasifik timur laut Papua.

    Konvergensi angin juga memanjang dari Sumatera Utara – Aceh, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur- dan Papua bagian tengah. Kondisi ini mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan disepanjang wilayah itu. Dalam hal ini angin permukaan di Indonesia umumnya di dominasi angin yang bertiup dari arah tenggara dan barat laut dengan kecepatan 14-44 kilometer per jam.

    Waspadai potensi banjir rob pada 5 November 2024 di pesisir Kota Bandar Lampung, pesisir Banten, pesisir utara Jakarta, pesisir Surabaya Pelabuhan, pesisir Surabaya Barat, pesisir Balikpapan barat dan pesisir Balikpapan timur.

    Sumber : Antara

  • Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.

    Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Menurut Menteri Investasi Roslan P. Roeslani, sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

    Rosan mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sejalan dengan itu, perusahaan domestik akan tetap berhak mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.

    Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 69/2024:

    industri logam dasar hulu:
    – besi baja; atau
    – bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
    industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
    industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
    industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
    industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
    industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
    industri pembuatan komponen utama kapal.
    industri pembuatan komponen utama kereta api.
    industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
    industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
    infrastruktur ekonomi; atau
    ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

  • Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

    Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia alias Gamma takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

    Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

    “Kita tahu pemerintah sedang bebenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

    Kendari demikian, Dadang juga meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat tax holiday, tak hanya menyasar ke industri pionir, sehingga manfaatnya semakin terasa ke perekonomian secara keseluruhan.

    “[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya,” jelas Dadang.

    Dia beralasan, jika bahan baku logam tetap tidak ada di dalam negeri maka insentif tax holiday tidak akan terlalu berpengaruh ke industri pengerjaan logam. Oleh sebab itu, industri yang memuluskan rantai pasok bahan baku juga perlu diberi insentif tax holiday.

    Apalagi, sambungnya, beberapa mesin impor malah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sehingga selama ini tercipta arena bertarung yang tidak seimbang.

    Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

    Rosan mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

  • BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah di Indonesia Hujan pada Minggu 3 November 2024

    BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah di Indonesia Hujan pada Minggu 3 November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi diguyur hujan pada Minggu (3/11/2024).

    Prakirawan BMKG Bagas Briliano menyampaikan, terdapat 17 daerah yang berpotensi diguyur hujan berintensitas ringan. Daerah itu, meliputi Medan, Padang, Pekanbaru, Riau, Palembang, Mataram, Tanjung Selor, Samarinda, dan Manado, 

    “Hujan intensitas ringan juga diprakirakan mengguyur wilayah Gorontalo, Palu, Kendari, Ternate, Sorong, Nabire, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya,” kata dia di Jakarta, Minggu, dilansir Antara.

    Selanjutnya Denpasar diprediksi dilanda hujan intensitas sedang dan Lampung akan dilanda hujan intensitas lebat.

    Sementara hujan yang disertai kilat atau petir diprediksi melanda Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, Serang, Jakarta, dan Bandung. Kemudian, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Mamuju, dan Makassar.

    BMKG juga memprediksi kondisi cuaca berawan dapat terjadi di sejumlah daerah, yakni Aceh, Kupang, Ambon, dan Merauke.