kab/kota: Kendari

  • Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sebagian Kota Besar Indonesia Hujan

    Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sebagian Kota Besar Indonesia Hujan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini Selasa (26/11/2024) di sebagian kota besar di Indonesia hujan. 

    “Cuaca hari ini di Banda Aceh, Jambi, Padang, dan Pekanbaru diprakirakan hujan ringan,” kata prakirawan BMKG Andika F Hapsari di Jakarta, Selasa diilansir Antara.

    Sementara hujan dengan intensitas sedang diprediksi di Medan, Tanjung Pinang, dan Bandar Lampung. “Masyarakat diminta waspada akan potensi hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Bengkulu, Palembang, dan Pangkal Pinang,” kata dia.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca hari ini diprakirakan berawan tebal terjadi di Semarang dan Surabaya.  Sementara hujan ringan berpotensi terjadi di Serang dan Jakarta. Sedangkan hujan berintensitas sedang bakal mengguyur Yogyakarta.  Sementara cuaca hari ini di Bandung diprediksi hujan disertai dengan petir.

    Bergeser ke Bali dan Nusa Tenggara, cuaca hari ini diprakirakan berawan di Denpasar. Sementara Mataram dan Kupang hujan. 

    Untuk Kalimantan, hujan berintensitas ringan berpotensi turun di Samarinda dan Banjarmasin. Sementara itu, Pontianak diprakirakan hujan dengan intensitas sedang. “Waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Tanjung Selor dan Palangka Raya,” katanya.

    Beralih ke Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan hujan ringan di Gorontalo, Kendari, dan Makassar. Selanjutnya, hujan dengan intensitas sedang diprediksi di Palu. 

    Untuk Indonesia timur, cuaca hari ini diprakirakan berawan tebal terjadi di Ambon. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke. 

  • 7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    7 Fakta Guru Supriyani Bebas saat Hari Guru Nasional

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 

    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:
    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan
    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 

    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.

    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan
    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.

    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 
    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan
    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi
    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 

    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.
    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI
    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru
    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.

    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.
    7. Serangan Balik Supriyani
    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.

    Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, yang sebelumnya dituduh menganiaya muridnya. Keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024. 
     
    Kasus Supriyani menjadi cerminan perjuangan guru honorer melawan ketidakadilan. Dengan vonis bebas yang dijatuhkan pada Hari Guru, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu dilindungi dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar. Hari Guru kali ini menjadi momen penuh haru, bukan hanya untuk Supriyani, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Indonesia.
     
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait vonis bebas Supriyani:

    1. Vonis Bebas Tanpa Bukti yang Meyakinkan

    Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. 
    “Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.
     
    Baca juga: Abdul Mu’ti Janji Bereskan Persoalan Guru yang Belum Punya Gelar Sarjana

    2. Hak-Hak Supriyani Dipulihkan

    Hakim dalam putusannya meminta agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, baik dari sisi kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Keputusan ini membawa keadilan bagi Supriyani yang telah menghadapi stigma negatif selama proses hukum berlangsung.
     
    “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambah Stevie Rosano. 

    3. Latar Belakang Kasus: Teguran Berujung Tuduhan Penganiayaan

    Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Supriyani menegur seorang murid berinisial A yang berperilaku kurang disiplin saat pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Menurut laporan, Supriyani dituduh memukul A dengan batang sapu ijuk, yang kemudian memicu laporan ke polisi oleh orang tua A, seorang anggota Polri. Tuduhan ini menjadi dasar pengadilan hingga akhirnya Supriyani ditahan.

    4. Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

    Kasus ini menjadi kontroversial setelah muncul dugaan bahwa penahanan Supriyani dilatarbelakangi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum polisi yang merupakan orang tua murid tersebut. Kapolsek Baito saat itu, M Idris, bahkan diduga telah menerima Rp2 juta. 
     
    Akibatnya, Idris dan Aipda Wibowo Hasyim, eks Kanit Intel Polsek Baito, dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga mendapat sorotan dari mantan pejabat Polri seperti Komjen (Purn) Oegroseno yang mendesak sidang etik terhadap para oknum.

    5. Aksi Solidaritas Rekan Guru dan PGRI

    Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari rekan-rekan guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, menyebut bahwa Supriyani adalah guru berdedikasi tinggi dan menilai tuduhan tersebut tidak adil. PGRI Konawe Selatan bahkan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk protes atas kriminalisasi yang dianggap melukai dunia pendidikan.

    6. Supriyani Bebas di Hari Guru

    Momentum pembebasan Supriyani pada Hari Guru menjadi simbol kemenangan atas perjuangan panjang melawan kriminalisasi. Vonis bebas ini juga mendapat sambutan haru dari keluarga, rekan sejawat, dan para muridnya.
     
    Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama tujuh hari, tepatnya sejak 16 Oktober 2024. Penahanan ini terjadi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua murid berinisial A, yang merupakan anggota Polsek Baito. Meski penahanannya kemudian ditangguhkan, pengalaman tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Supriyani.

    7. Serangan Balik Supriyani

    Setelah dinyatakan bebas, Supriyani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim atas dugaan kriminalisasi. Serangan balik ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
     
     “Langkah hukum akan diambil untuk melawan pihak-pihak yang telah berupaya memidanakan Supriyani tanpa dasar bukti yang kuat,” kata Andri.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bahlil Akui RI Masih Impor Nikel: Tidak Haram

    Bahlil Akui RI Masih Impor Nikel: Tidak Haram

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengamini Indonesia masih melakukan impor nikel. Menurutnya, hal itu sah-sah saja lantaran impor nikel bukan hal terlarang. 

    Impor nikel menjadi sorotan karena selama ini Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Oleh karena itu, impor nikel seolah menjadi kontradiksi.

    “Impor itu sebenarnya nggak haram. Untuk memenuhi stok bahan baku dia [perusahaan], kan? Nggak apa-apa,” kata Bahlil di Balai kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Menurut Bahlil, impor nikel yang dilakukan Indonesia juga tidak dalam jumlah besar. Bahkan, menurutnya, jumlahnya tak sampai 10% dari total produksi sekitar 150 juta ton per tahun.

    “Impor itu, menurut saya baru dua kapal kok. Baru dua kapal, dan itu pun limonit [nikel kadar rendah],” ucap Bahlil.

    Sebelumnya, Laporan PT UBS Sekuritas Indonesia dalam Global Research and Evidence Lab pada 20 Agustus 2024 menyebut bahwa impor bijih nikel ke Indonesia mencapai 896.000 wet metric ton (wmt) pada Juni 2024, atau naik sekitar 62% secara bulanan (month-on-month/mom). 

    “Setelah lonjakan impor bijih mom ke Indonesia pada Mei 2024, ada rekor impor bijih tertinggi sebesar 896.000 wmt pada bulan Juni,” dikutip dari laporan tersebut.

    Dalam laporan tersebut, lonjakan impor bijih nikel pada Juni 2024 terjadi di wilayah kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan pusat ekspor nikel global. Adanya lonjakan impor mengindikasikan bahwa pasokan bijih nikel di Indonesia mengetat, yang menghambat produksi nickel pig iron (NPI).

    Laporan UBS selaras dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS yang diakses Kamis (22/8/2024), impor bijih nikel dan konsentrat dengan kode HS 26040000 pada Juni 2024 sebanyak 896.375 ton hampir seluruhnya berasal dari Filipina. Total nilainya mencapai US$34,68 juta. 

    Dari jumlah tersebut, impor bijih nikel di Morowali tercatat mencapai 339.800 ton, Weda Bay 440.765 ton, Kendari 59.240 ton, dan Kolonade 56.570 ton. Volume impor bijih nikel di Morowali pada Juni 2024 itu melonjak dibandingkan volume impor pada Mei 2024 yang hanya sebesar 52.800 ton.

    Di sisi lain, Indonesia sebenarnya merupakan salh satu negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.

    Berdasarkan data Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu Bara Nasional pada Tahun 2023, total sumber daya bijih nikel Indonesia saat ini mencapai 18,55 miliar ton dan untuk logam nikel sebesar 184,60 juta ton. 

    Dari sisi cadangan, Indonesia tercatat masih memiliki total cadangan bijih nikel sebesar 5,32 miliar ton dan logam nikel sebesar 56,11 juta ton. 

    Dengan besaran sumber daya dan cadangan tersebut, menurut  Kementerian ESDM, umur cadangan nikel saprolite diperkirakan tinggal 13 tahun dan cadangan nikel limonit 33 tahun.

  • Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

    Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

    Liputan6.com, Kendari – Setelah proses persidangan berlangsung sebulan, hakim akhirnya membacakan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi. Sidang putusan ini, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

    Diketahui, majelis hakim dipimpin Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis benas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. 

    Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).

    “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Stevie Rosano. 

    Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. 

    “Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah” kata Stevie Rosano.

    Pernyataan hakim disambut riuh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arah guru Supriyani dan memeluk honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

    Ditemui usai sidang, kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani. Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. 

    “Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, ” ujar Andre Darmawan. 

    Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul. Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP. 

    “Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar Andre. 

    Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani. Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya. 

  • Apes Dody usai Tegur Pengendara Motor Melaju Kencang di Jalan Kampung, Ending Pengeroyokan

    Apes Dody usai Tegur Pengendara Motor Melaju Kencang di Jalan Kampung, Ending Pengeroyokan

    TRIBUNJATIM.COM, SRAGEN- Apes Dody Witdiyanto (42) dikeroyok tiga orang setelah menegur para pelaku.

    Dody dikeroyok di rumahnya.

    Pelaku ternyata tak terima karena Dody menegur salah satu pelaku yang mengendarai motor kecepatan tinggi di jalan kampung.

    Ketiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu DB (40), TJ (38), dan JW (18), kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Unit Resmob Satuan  Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jl. Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (4/11/2024). 

    Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan ketiga pelaku penganiayaan tersebut.

    Insiden bermula ketika korban, Dody Witdiyanto (42), menegur salah satu pelaku, JW, karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung. 

    Teguran ini memicu ketegangan yang berlanjut hingga pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB. 

    Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku.

    ” Pelaku memukul dan menendang korban karena salah satu pelaku pada waktu mengendarai sepeda motor ditegur oleh korban tapi tidak terima.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen, ” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim. 

    Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024). 

    Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah DB di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

    Seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

    Atas tertangkapnya tiga pelaku penganiayaan ini, Kapolres, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus.

    “Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanann lingkungan bersama,” tegasnya.

    Dengan keberhasilan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat agar setiap konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.

    Sementara itu, kasus lainnya setelah menegur juga pernah Sulawesi Tenggara.

    Nasib petugas pelabuhan bernama Agus terungkap seusai tendang barang pedagang asongan.

    Sosok pria bernama Agus petugas KSOP Kendari kini dicopot setelah tendang barang pedagang asongan.

    Ia mengaku melakukan hal tersebut karena emosi.

    Pasalnya Agus sudah sering menegur keberadaan para pedagang.

    Sebuah video memperlihatkan aksi petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menendang barang pedagang asongan beredar viral di media sosial.

    Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.

    Dalam video tersebut, nampak sejumlah pedagang menjual dagangannya di dermaga sebuah pelabuhan, tepat di sisi kapal.

    Kemudian, seorang petugas pelabuhan terlihat sedang marah-marah ke para pedagang.

    Petugas tersebut lantas menghampiri salah satu pedagang ibu-ibu yang menjual air mineral.

    Ia menendang barang pedagang asongan itu hingga botol-botolnya terlempar dari sterofoam yang digunakan sebagai meja.

    Petugas itu juga terlihat melontarkan kata-kata ancaman kepada pedagang asongan tersebut.

    Unggahan video tersebut pun dibanjiri komentar dari para warganet yang mengecam aksi petugas KSOP Kendari tersebut.

    Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

    Mengaku Emosi

    Dilansir dari TribunnewsSultra ( grup TribunJatim.com ), peristiwa petugas KSOP menendang barang pedagang asongan itu terjadi di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sultra pada Selasa (16/9/2024).

    Petugas KSOP yang viral tersebut bernama Agus.

    Sementara, pedagang asongan yang menjadi korban bernama Wa Cili.

    Berdasarkan keterangan Agus, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menegur para pedagang asongan yang berjualan di dermaga.

    Agus mengaku, sudah beberapa kali menegur para pedagang asongan itu karena berada dekat akses keluar masuk kapal.

    Kendati demikian, kata Agus, tegurannya itu tidak dihiraukan oleh para pedagang.

    “Terkait kejadian kemarin saya ini sudah sering menegur itu penjual. Penjual dilarang berjualan di dermaga,” ucap Agus, Rabu (18/9/2024).

    “Jadi saya sudah sering sekali mungkin ibu Wa Cili ini mungkin pernah ketemu dengan saya,” katanya.

    “Saya juga sudah sampaikan kepada beliau ibu jangan berjualan di dermaga, itu saya sopan sekali,” tambahnya.

    Agus pun berjanji bahwa aksi arogan itu tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.

    “Tidak akan terulang kembali, saya janji demi nama Tuhan saya tidak akan terulang kembali,” ujar dia.

    “KSOP Kendari saya minta maaf dan saya siap untuk mendapat hukuman,” lanjutnya.

    Sementara itu, Wa Cili mengatakan setelah pertemuan tersebut dirinya telah memaafkan oknum tersebut dan sudah berdamai.

    “Iya sudah (dimaafkan),” ucapnya.

    Ia juga mengakui lokasi penjualan mereka tempat yang dilarang.

    “Iya (benar dilarang), Saya sudah 15 tahun menjual,” ujarnya.

    Nasib Agus petugas KSOP Kendari dicopot karena tendang barang pedagang asongan. (Tribun Medan)

    Agus Dicopot Jabatannya

    Sementara itu, Agus kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Petugas KSOP Kelas II Kendari.

    Kepala Seksi KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan menegaskan, aksi yang dilakukan anggotanya itu tidak dibenarkan.

    “Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal,” ucap Agung.

    “Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” tambahnya.

    Atas kejadian itu, Agung Kurniawan pun telah mencopot sementara jabatan Agus sebagai petugas dinas kepolisian atau Provos.

    “Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.

    Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindaklanjuti di Kementerian Perhubungan.

    “Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP Kendari untuk ditindak lanjuti di pusat,” tandasnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • KPU Sultra gelar festival budaya untuk kampanye tolak politik uang

    KPU Sultra gelar festival budaya untuk kampanye tolak politik uang

    Kendari (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar festival budaya demokrasi untuk mengampanyekan penolakan terhadap politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Komisioner KPU Provinsi Sultra Amiruddin saat ditemui di Kendari, Jumat malam, mengatakan bahwa festival budaya tersebut dilakukan untuk mengampanyekan penolakan terhadap politik uang dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di Pilkada 2024.

    “Festival ini dimeriahkan dengan berbagai penampilan, mulai dari seni, tari tradisional, nyanyian, serta mural dan traksi teatrikal,” kata Amiruddin.

    Dia menyebutkan bahwa dalam festival tersebut juga dilibatkan para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah atau UMKM dan komunitas seni lokal untuk ikut memeriahkan kegiatan itu.

    Komunitas seni yang tengah menggambar ilustrasi pencoblosan di festival budaya demokrasi KPU Sultra. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

    Amiruddin juga menjelaskan bahwa budaya Sulawesi Tenggara yang kaya dengan kearifan lokal harus menjadi benteng dari praktik politik uang yang dapat merusak proses demokrasi.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara

    Liputan6.com, Kendari – Pilkada 2024 di Kolaka Utara, terdiri dari tiga pasangan calon bupati. Ketiganya yakni, Anton-Abbas (nomor urut 1), Sumarling Majja-Timber (nomor 2) dan Nurrahman Umar-Jumarding (nomor 3).  Diketahui, Paslon Anton-Abbas, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kedua, Sumarling dan Timber, diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketiga, Nurahman Umar dan Jumarding, diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Dari hasil survei elektabilitas yang dikumpulkan sejak 8-14 November, Indo Barometer menemukan, pasangan Sumarling Majja-Timber unggul sebesar 52,1 persen. Disusul paslon Nurrahman Umar-Jumarding sebesar 33,7 persen dan terakhir paslon Anton Abbas 12,7 persen. 

    Konsultan Area Indo Barometer Sultra Sudarmin Sabaruddin memaparkan bahwa, timnya mengambil sampel responden secara acak (probability sampling). Cara ini menggunakan metoda penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah penduduk di setiap kecamatan. “Kita ambil sampel sebanyak 600 responden, margin of error 2.46 persen, pada tingkat kepercayaan 97 persen,” ujar Sudarmin, Senin (18/11/2024). 

    Kata dia, jumlah sampel masing-masing 10 orang di 60 desa/kelurahan yang tersebar di Kabupaten Kolaka Utara. Pihak Indo barometer menjamin, quality control dilakukan terhadap hasil wawancara, yang dipilih secara random sebesar 20 persen dari total sampel. Dalam guality control tidak ditemukan adanya kesalahan berarti. “Kita pakai cara tatap muka (face to face interview), menggunakan kuesioner terstruktur pada responden berusia 17 tahun ke atas di Pilkada 2024 Kolaka Utara,” tambah Sabaruddin. 

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Rabu 20 November 2024

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan November 2024.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan November 2023. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September sempat naik, namun bulan Oktober hingga kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Rabu 20 November 2024 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Kota Besar di Indonesia Dilanda Hujan

    Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Kota Besar di Indonesia Dilanda Hujan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini Rabu (20/11/2024) di sejumlah kota besar Indonesia hujan.

    Prakirawan BMKG Efa Septiani menyebutkan, hujan petir berpotensi turun di Padang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu dan Palembang. “Sementara hujan intensitas sedang dan ringan akan terjadi di Pangkal Pinang, Medan, Tanjung Pinang, dan Bandarlampung,” kata dia dilansir Antara.

    Sementara cuaca hari ini di Pulau Jawa diprakirakan hujan, seperti di Bandung, Jakarta, Serang, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

    Hujan petir diprakirakan turun di Mataram, Denpasar, dan Kupang.

    Sama dengan wilayah Jawa, cuaca hari ini beberapa kota di Kalimantan berpotensi mengalami hujan petir hingga hujan ringan. BMKG memprakirakan Palangka Raya dan Banjarmasin berpotensi mengalami hujan petir, Tanjung Selor hujan intensitas sedang serta Pontianak hujan ringan.

    Di Sulawesi, hujan lebat diprakirakan turun di Mamuju, Gorontalo, Makassar, Palu, dan Kendari. “Untuk Manado berpotensi mengalami cuaca berawan tebal,” kata dia.

    Sementara cuaca hari ini di Indonesia timur akan mengalami hujan ringan, seperti di Ambon, Nabire, dan Merauke. Adapun Ternate, Sorong, Jayapura, dan Jayawijaya hujan dengan intensitas sedang. “Cuaca awan tebal berpotensi terjadi di Manokwari,” kata dia.

  • DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    DKPP berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

    Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

    Kendari (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulan dan Anggotanya Restu.

    Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

    “DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, serta teradu I (Restu) dan teradu II (Abdulan) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito.

    Dia menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut, pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, antara lain menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Abdulan selaku Ketua Bawaslu Konawe.

    Selain itu, peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

    “Terhitung sejak putusan ini dibacakan (pemberian sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe),” ujarnya.

    Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa dalam putusan sidang tersebut, diperintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan itu kepada Abdulan dan Restu dengan jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan.

    “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Heddy Lugito.

    Diketahui, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, dalam putusan itu juga memberhentikan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dari jabatannya, yakni Ijang Asbar selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Ramadhan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, DKPP berpendapat para teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024