kab/kota: Kendari

  • BMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Besar Kota di Indonesia Hujan

    BMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Besar Kota di Indonesia Hujan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, cuaca hari ini Senin (9/12/2024) hujan dengan beragam intensitas di sebagian besar kota di Indonesia.

    Prakirawan BMKG Adinda Dara Vahada mengatakan, cuaca hari ini di Banda Aceh, Tanjung Pinang, Padang, Bengkulu, Palembang, dan Pangkal Pinang hujan. “Hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Medan serta hujan disertai petir di Pekanbaru, Jambi, dan Bandar Lampung,” kata dia di Jakarta, Senin dilansir Antara. 

    Di Pulau Jawa, cuaca hari ini hujan dengan intensitas ringan, seperti terjadi di Bandung dan Yogyakarta. Untuk hujan intensitas sedang, akan terjadi di Serang serta hujan disertai petir diprediksi terjadi di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

    Dia menyampaikan, BMKG memprakirakan potensi hujan disertai petir dapat terjadi di Denpasar, Mataram, dan Kupang.

    Sementara itu di wilayah Kalimantan, cuaca hari ini di Samarinda, Banjarmasin, da Pontianak akan hujan ringan. Di saat bersamaan, hujan petir berpotensi terjadi di Tanjung Selor dan Palangkaraya.

    Di Sulawesi, cuaca hari ini di Gorontalo, Palu, Kendari, dan Makassar hujan ringan.

    Wilayah timur Indonesia juga didominasi hujan, kecuali Ambon yang mengalami cuaca berkabut. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

    Sementara cuaca hari ini hujan dengan intensitas sedang dapat terjadi di Nabire dan Jayawijaya.

  • Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 ke MK, Ada Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

    Berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.

    Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.

    Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.

    Berikut daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024:

    1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

    2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

    3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

    4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman dan Bong Ming Ming

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat

    11. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman

    13. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa

    15. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sugianto dan Hery Ludong

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow

    17. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal

    18. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari

    19. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra

    20. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos

    21. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

    22. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu

    23. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara

    24. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat

    25. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot

    26. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata

    27. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto

    28. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hepy Safriani dan Efsi

    29. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi

    30. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu

    31. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

    32. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan

    33. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini

    34. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori, Yotam Wakum dan Marinus Maryar

    35. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim Se

    36. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin

    37. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

    38. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura

    39. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi

    40. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab

    41. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi

    42. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, Alpian dan Alfikriansyah

    43. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria

    44. Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (Putrawan Suryatno dan Aprisal)

    45. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba

    46. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza

    47. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna

    48. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai dan Yevri Sudianto

    49. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy

    50. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh

    51. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim

    52. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani

    53. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam

    54. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali

    55. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus

    56. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra

    57. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

    58. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman

    59. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen dan Iif Usfayadi

    60. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan Muksin Badar

    61. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

    62. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto

    63. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto

    64. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

    65. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari

    66. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila

    67. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup

    68. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa

    69. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

    70. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah dan Danial Anwar

    71. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Sulaiman dan Abdul Hamid

    72. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru

    73. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi

    74. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu

    75. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah

    76. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

    77. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief

    78. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Suprapto dan Fuad Amrulloh

    79. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

    80. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

    81. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

    82. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini

    83. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

    84. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst

    85. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan

    86. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

    87. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa

    88. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

    89. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

    90. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut

    91. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

    92. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri

    93. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

    94. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

    95. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo

    96. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali

    97. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana

    98. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

    99. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi

    100. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam

    101. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

    102. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Maimul Mahdi dan Nurzahri

    103. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri

    104. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

    105. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

    106. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Ismail dan Azhar Mahmud

    107. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

    108. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

    109. Hamdan Eko Benyamine, dkk

    110. Udiansyah dan Abd. Karim

    111. Muhamad Arifin (Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan)

    112. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin

    113. Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

    114. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal

    115. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni. (Ant)

  • Paslon ASR-Hugua Menang Pilgub Sultra, Unggul 52 Persen Suara

    Paslon ASR-Hugua Menang Pilgub Sultra, Unggul 52 Persen Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara.

    Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan dalam perhitungan suara, paslon ASR-Hugua berhasil meraih 775.183 suara, lalu disusul oleh Paslon nomor urut 3 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan 308.373 atau 20,84 persen.

    “Kemudian Paslon nomor urut 3 Lukman Abunawas-LM Laode Ida 246.393 atau 16,65 persen, dan Paslon nomor urut 1 Ruksamin-LM Sjafei Kahar 149.642 suara atau 10,11 persen,” kata Asril saat ditemui di Kendari, Minggu (8/12).

    Ia menyampaikan perhitungan itu dilakukan dari hasil pilihan masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

    “Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Saat ini kita sudah mensahkan hasil perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Asril.

    Asril mengungkapkan setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

    “Jika ada, tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Kalau memang KPU terdaftar di situ maka kita akan mengadakan sidang,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa apabila tidak ada yang mendaftarkan di MK dalam waktu tiga hari, pihaknya akan menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan dilaksanakan

    “Dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” ucap Asril.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas Indonesia pada Minggu

    BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas Indonesia pada Minggu

    Ilustrasi – Sejumlah pengendara motor berhenti untuk memakai jas hujan (ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/rwa)

    BMKG prakirakan hujan guyur mayoritas Indonesia pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 07:03 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengimbau masyarakat untuk berjaga-jaga dalam melakukan aktivitas pada akhir pekan ini, sebab menurut prakiraan hujan akan mengguyur sejumlah wilayah.

    Prakirawan BMKG Bagas Briliano melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Minggu, memaparkan sejumlah wilayah di Sumatera yang berpotensi hujan ringan adalah Banda Aceh, Tanjung Pinang dan Padang, sementara potensi hujan sedang berada di Medan, juga potensi hujan disertai petir di Pekanbaru.

    “Potensi hujan ringan juga terdapat di Palembang dan Pangkal Pinang, sementara hujan sedang di Bengkulu. Waspadai hujan dengan disertai petir di Jambi dan Bandar Lampung,” katanya.

    Di Pulau Jawa, Bagas memaparkan potensi cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di Bandung, hujan ringan di Semarang dan Surabaya, serta hujan disertai petir di Serang, Jakarta, dan Yogyakarta. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, hujan ringan diprakirakan terjadi di Mataram, hujan sedang di Kupang, serta hujan disertai petir di Denpasar.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, potensi hujan ringan diprakirakan terjadi di Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda. Waspadai potensi hujan disertai petir di Tanjung Selor,” ujarnya.

    Di wilayah Sulawesi, lanjutnya, potensi berawan tebal diprakirakan terjadi di Gorontalo, hujan ringan di Manado, hujan sedang di Makassar dan Mamuju, serta hujan disertai petir di Palu dan Kendari. Sedangkan di timur Indonesia, hujan ringan diprakirakan mengguyur Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura, hujan sedang diprakirakan mengguyur Sorong, Nabire, dan Jayawijaya, serta hujan dengan disertai petir diprakirakan terjadi di Merauke.

    Bagas menegaskan prakiraan tersebut merupakan gambaran umum terkait cuaca yang terjadi di suatu wilayah. Adapun informasi secara rinci dapat ditemukan di aplikasi Info BMKG yang dapat diunduh melalui PlayStore dan AppStore.

    Sumber : Antara

  • BMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Besar Kota di Indonesia Hujan

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Potensi Hujan dan Petir pada Sejumlah Wilayah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hari ini, sejumlah wilayah Indonesia berpotensi turun hujan dengan berbagai intensitas termasuk petir, pada Minggu (8/12/2024). Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada akhir pekan. 

    Prakirawan Bagas Briliano, melalui siaran prakiraan cuaca BMKG di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Sumatera berpotensi mengalami hujan ringan, seperti Banda Aceh, Tanjung Pinang, dan Padang. Potensi hujan sedang diprediksi terjadi di Medan, sementara hujan disertai petir diperkirakan mengguyur Pekanbaru.

    “Hujan ringan juga berpotensi terjadi di Palembang dan Pangkal Pinang, sedangkan Bengkulu diprediksi mengalami hujan sedang. Waspadai hujan disertai petir di Jambi dan Bandar Lampung,” ujar Bagas.

    Prakiraan cuaca BMKG hari ini untuk Pulau Jawa, cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Bandung. Semarang dan Surabaya berpotensi hujan ringan, sedangkan hujan disertai petir diperkirakan mengguyur Serang, Jakarta, dan Yogyakarta.

    Di Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprakirakan terjadi di Mataram, hujan sedang di Kupang, serta hujan disertai petir di Denpasar.

    Prakiraan cuaca BMKG untuk Kalimantan, potensi hujan ringan diperkirakan terjadi di Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda. Namun, masyarakat di Tanjung Selor diimbau untuk waspada terhadap hujan disertai petir.

    Di Sulawesi, cuaca berawan tebal diperkirakan meliputi Gorontalo. Hujan ringan diprakirakan mengguyur Manado, hujan sedang di Makassar dan Mamuju, serta hujan disertai petir di Palu dan Kendari.

    Hujan ringan diperkirakan terjadi di Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura. Hujan sedang diprakirakan mengguyur Sorong, Nabire, dan Jayawijaya, sementara hujan disertai petir diprediksi terjadi di Merauke.

    Bagas menegaskan, prakiraan cuaca BMKG hari ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca di wilayah-wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti pembaruan informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG.

  • Rumpon dan SAR Selamatkan Nelayan yang Dihantam Badai di Lautan Sultra

    Rumpon dan SAR Selamatkan Nelayan yang Dihantam Badai di Lautan Sultra

    ERA.id – Tim SAR menyelamatkan seorang nelayan yang dihantam badai di tengah laut, perairan Desa Lamena, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kepala Basarnas Kendari Aminuddin PS saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan nelayan bernama Laode Muslimin (60) itu, terjebak di rumpon akibat cuaca buruk, Jumat (6/12), sekitar pukul 19.00 Wita.

    “Kami menerima info tersebut pada pukul 12.13 Wita,” katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memberangkatkan Tim Penyelamat Pos SAR Baubau menuju lokasi dengan menggunakan perahu karet untuk memberikan bantuan SAR terhadap korban.

    “Dengan jarak tempuh lokasi itu dari Pos SAR Baubau sekitar 7,56 mil laut,” ujarnya.

    Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan pencarian dan menemukan korban dalam keadaan selamat, Sabtu, sekitar pukul 00.25 Wita.

    “Korban ditemukan sekitar 4 mil laut arah tenggara dari perkiraan lokasi terakhirnya dihantam badai,” ujar Aminuddin.

    Setelah ditemukan, tim mendampingi korban hingga tiba di Pelabuhan Liwuto. Korban lalu diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 03.40 Wita.

    Ia menjelaskan nelayan itu terjebak situasi buruk di laut. Nelayan itu menggunakan perahu pergi melaut di perairan Desa Lamena, pukul 17.00 Wita.

    “Pada pukul 19.00 Wita, korban dihantam badai pada saat pulang dari melaut, sehingga korban memutuskan untuk mengamankan diri di sebuah rumpon,” demikian Aminuddin.

  • Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    Lengkap, Perjalanan Kasus Polisi Peras Guru Supriyani, Ipda MI dan Aipda AM Kini Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terbukti diperas oleh dua polisi.

    Supriyani dimintai uang agar kasus dugaan penganiayaan yang sedang menjeratnya tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dia dilaporkan telah memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

    Saat ini Supriyani sudah mendapat vonis bebas. Sementara itu, dua polisi yang memerasnya, yakni Ipda MI dan Aipda AM, mendapatkan sanksi patsus dan demosi.

    Berikut perjalanan kasus pemerasan ini.

    Awal munculnya dugaan permintaan Rp50 juta

    Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menceritakan asal-usul permintaan uang damai Rp50 juta.

    Rokiman mengaku awalnya berupaya menggelar mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH selaku ayah korban. 

    “Tapi tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” kata Rokiman, Kamis, (24/10/2024).

    Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu.

    “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.

    Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.

    Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu, disampaikan belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.

    Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. (Tribun Sultra)

    Kata Rokiman, keluarga korban belum bisa memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.

    Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut.

    “Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.

    Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.

    “Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan, ‘Belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran, berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” ungkap Rokiman.

    Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai. Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.

    “Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.

    Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 5Rp0 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani.

    Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.

    Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan.

    La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.

    “Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.

    Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut. 

    Saat masih menjabat Kapolsek Baito, Ipda MI, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.

    MI juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta. 

    “Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” katanya ketika dihubungi Tribun Sultra, Rabu, (23/10/2024). 

    Di sisi lain, Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

    “Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

    Permintaan Rp2 juta

    Selain disebut dimintai uang Rp50 juta, Supriyani juga dimintai Rp2 juta. Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

    Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan hal tersebut.

    “Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” kata Andre.

    Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara. Kata Andre, uang tersebut diminta supaya kliennya tidak ditahan.

    “Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” katanya.

    Namun, Supriyani menjelaskan, tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

    “Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” katanya.

    Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) (Tribun Sultra)

    Tujuh polisi diperiksa

    Sebanyak tujuh polisi kemudian diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap dugaan upaya pemerasan terhadap Supriyani.

    Ketujuh polisi yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

    “Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Ipda IM, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

    “Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik.”

    “Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ipda IM dan Aipda AM dicopot

    Setelah diduga melanggar kode etik, Ipda IM dan Aipda AM dicopot. Pencopotan dua personel itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar pada Senin (11/11/2024).

    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

    Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

    Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

    “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).

    Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.

    “Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

    Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

    Kapolri sampai turun tangan

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani.

    Listyo bahkan “turun gunung” guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.

    “Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya,” ujar Listyo   saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

    Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya.

    Ipda IM dan Aipda AM terbukti meminta uang

    Ipda MI dan Aipda AM menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

    Dalam sidang itu dinyatakan bahwa Supriyani terbukti dimintai uang Rp2 juta, sedangkan permintaan Rp50 juta tidak terbukti.

    “Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

    Iis mengatakan perihal uang Rp50 juta, kala itu Aipda AM tengah berada di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

    “Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut,” ujar Iis.

    “Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta,” katanya. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

    Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

    “Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani,” kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

    Dia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

    “Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen,” ujar Sholeh.

    Sementara itu, menurut pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

    “Yang Rp50 juta itu tidak ada,” kata Sholeh.

    Ipda IM dan Aipda AM disanksi

    Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

    Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

    Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.

    Kombes Sholeh mengatakan kedua polisi itu mulai menjalani patsus, Senin (9/12/2024).

    “Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja,” kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.

    Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

    “Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres.”

    “Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya.”

    Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.

    Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.

    “Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus,” kata Sholeh.

    (Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Laode Ari/Desi Triana)

  • 30 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban – Halaman all

    30 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Psikotes merupakan salah satu materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

    Secara garis besar, tes psikotes CPNS 2024 kurang lebih sama seperti soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada materi Tes Intelegensia Umum (TIU). 

    Peserta harus menjawab soal-soal singkat dengan jawaban yang pasti.

    Sebagai bahan belajar, Tribunnews.com telah merangkum contoh soal psikotes SKB CPNS 2024.

    Contoh soal psikotes SKB CPNS 2024 dalam artikel ini juga dilengkapi dengan jawabannya. 

    Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024

    1. Timpang = … 
    A. Kesal 
    B. Ganjil 
    C. Aneh 
    D. Cacat 
    E. Tak seimbang

    Jawaban: E

    2. FORMULA: … 
    A. Mula-mula 
    B. Rumus 
    C. Form 
    D. Ramuan 
    E. Formasi 

    Jawaban: B 

    3. Virtual: … 
    A. Nyata 
    B. Riil 
    C. Maya 
    D. Impian 
    E. Virgin 

    Jawaban: A 

    4. Kulminasi = … 
    A. Tingkatan tertinggi 
    B. Tempat mendinginkan sesuatu 
    C. Keadaan emosi seseorang 
    D. Panas terik matahari 
    E. Penghalang 

    Jawaban: A 

    5. PROMINEN >A. Terkemuka 
    B. Pendukung 
    C. Biasa 
    D. Setuju 
    E. Pelopor 

    Jawaban: C 

    6. IMIGRASI >A. Migrasi 
    B. Transmigrasi 
    C. Emigrasi 
    D. Pemukiman 
    E. Larangan masuk 

    Jawaban: C 

    7. KENDALA >A. Kekerasan 
    B. Pendukung 
    C. Manifestasi 
    D. Bimbingan 
    E. Gejala 

    Jawaban: B 

    8. LENGKAP>A. Stabil 
    B. Tetap 
    C. Kosong 
    D. Statis 
    E. Menetap 

    Jawaban: C 

    9. RAPI : …. = LUKIS : …. 
    A. Kamar – Pameran 
    B. Rajin – Pekerjaan 
    C. Setrika – Kuas 
    D. Wangi – Indah 
    E. Indah – Kanvas 

    Jawaban: C 

    10. Sungai : Air = Jalan : … 
    A. Mobil 
    B. Ban 
    C. Pejalan Kaki 
    D. Asphalt 

    Jawaban: D 

    11. SOSIOLOGI : SOSIAL = ENTOMOLOGI : ….
    A. Ekonomi 
    B. Masyarakat 
    C. Teknologi 
    D. Serangga 
    E. Atmosfer 

    Jawaban: D 

    12. ES : DINGIN = GULA : ….. 
    A. Bubuk 
    B. Kristal 
    C. Tebu 
    D. Manis 
    E. Aren 

    Jawaban: D 

    13. Pontianak: Kalimantan Barat 
    A. Kendari: Sulawesi Tenggara 
    B. Banyuwangi: Jawa Timur 
    C. Cirebon: Jawa Barat 
    D. Banjarmasin: Kalimantan Timur 
    E. Surakarta: Solo 

    Jawaban: A 

    14. BULU HIDUNG : UDARA = …. : …. 
    A. Kuliah : Ari 
    B. Alis : Keringat 
    C. Rambut : Mata 
    D. Pakaian : Kotor 
    E. Air : Debu 

    Jawaban: B 

    15. WARTEG : NASI RAMES = ANGKRINGAN : ….. 
    A. Nasi liwet 
    B. Nasi gudeg 
    C. Nasi uduk 
    D. Nasi goreng 
    E. Nasi kucing 

    Jawaban: E 

    16. TAPE : RAGI = …. : …. 
    A. Kuman : Pelicin 
    B. Antiseptik : Iodium 
    C. Pasta gigi : Flour 
    D. Minuman : Soda 
    E. Obat : Aspirin 

    Jawaban: B 

    17. MELATI : BUNGA : BAWANG : …. 
    A. Bumbu 
    B. Merah 
    C. Putih 
    D. Umbi 
    E. Harum 

    Jawaban: D 

    18. SINETRON : … = TINJU : RONDE 
    A. Bagian 
    B. Babak 
    C. Game 
    D. Set 
    E. Episode 

    Jawaban: E 

    19. Semua penipu pandai bicara dan ramah. Tuan M tidak ramah, tetapi pandai bicara. 
    A. Tuan M seorang penipu yang pandai bicara 
    B. Tuan M seorang penipu yang tidak ramah 
    C. Tuan M seorang penipu yang pandai bicara dan tidak ramah
    D. Tuan M bukan seorang penipu, meskipun pandai bicara
    E. Tuan M bukan seorang penipu yang ramah 

    Jawaban: D 

    20. Pilihlah kata berikut yang tidak termasuk dalam kelompoknya! 
    A. Lemari 
    B. Buku gambar 
    C. Tas 
    D. Buku 
    E. Pensil 

    Jawaban: A 

    21. Jika muka Budiman kotor maka Budiman mencuci mukanya.
    Muka Budiman kotor jadi …
    A. Muka Budiman tidak kotor
    B. Budiman mencuci mukanya
    C. Budiman tidak mencuci mukanya
    D. Muka Budiman bersih
    E. Muka Budiman penuh jerawat

    Jawaban: B

    22. Semua pelayan di restoran kayu manis memakai baju merah.
    Beberapa pelayan di restoran kayu manis memakai topi putih.
    A. Semua pelayan restoran kayu manis memakai topi putih
    B. Semua pelayan restoran kayu manis memakai topi putih dan baju merah
    C. Beberapa pelayan restoran yu manis memakai topi putih dan baju merah
    D. Beberapa pelayan restoran kayu manis memakai topi dan tidak memakai baju merah
    E. Semua pelayan restoran kayu manis tidak memakai topi putih dan baju merah

    Jawaban: C

    23. Carilah kata yang tidak memiliki kesamaan dengan kata-kata lainnya! 
    A. Standardisasi 
    B. Lembap 
    C. Praktik 
    D. Teoretis 
    E. November 

    Jawaban: B 

    24. Dini sudah berusaha keras untuk memperbaiki kelemahan dirinya, tetapi masih saja belum ada perubahan. Oleh karena itu, Dini…
    A. Terpaksa menerima keadaan
    B. Kecewa, tetapi Dini masih bisa menerima keadaan
    C. Membenci dirinya sendiri
    D. Menerima keadaan dengan lapang dada
    E. Sedih dan meratapi keadaan

    Jawaban: D, B, A, E, C

    25. Jika Rudi mabuk perjalanan maka dia minum obat.
    Rudi tidak mabuk perjalanan.
    A. Rudi tidak minum obat
    B. Rudi minum obat
    C. Rudi tidak dalam perjalanan
    D. Rudi seorang supir
    E. Semura orang yang mabuk perjalanan bernama Rudi

    Jawaban: A

    26. Jika 15 kaleng makanan diperlukan 7 orang selama 2 hari maka untuk memenuhi kebutuhan 4 orang selama 7 hari diperlukan makanan sebanyak… 
    A. 14 kaleng 
    B. 15 kaleng 
    C. 24 kaleng 
    D. 28 kaleng 
    E. 30 kaleng 

    Jawaban: E 

    27. 3, 16, 9, 8, 27, 4,…., ….
    A. 38 dan 2
    B. 57 dan 2
    C. 69 dan 2
    D. 72 dan 2
    E. 81 dan 2

    Jawaban: E

    28. 1, 6, 4, 11, 9, 16, 16, 21, … 
    A. 25 
    B. 26 
    C. 27 
    D. 28 
    E. 29 

    Jawaban: A 

    29. 11, 22, 8, 9, 20, 6, …, …, 4
    A. 7 dan 18
    B. 8 dan 16
    C. 9 dan 14
    D. 10 dan 12
    E. 11 dan 10

    Jawaban: A

    30. 25, 28, 33, 36, 41, …, …
    A. 42 dan 47
    B. 43 dan 48
    C. 44 dan 49
    D. 45 dan 50
    E. 46 dan 51

    Jawaban: C

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)