kab/kota: Kendari

  • Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 April 2025

    Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya? Regional 24 April 2025

    Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com – 
    Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Kasipute, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami muntah-muntah usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (
    MBG
    ), Rabu (23/4/ 2025) pagi.
    Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 14 detik dan viral di media sosial.
    Sejumlah siswa awalnya mengalami sakit perut, kemudian langit-langit mulut gatal, hingga berujung muntah.
    Salah seorang guru SDN 33 Kasipute, Astin, membenarkan kejadian itu.
    Dia mengatakan, kebanyakan siswa yang mengalami muntah-muntah itu adalah anak kelas 1, 2, dan 3.
    Belum ada penjelasan pasti penyebab muntah massal itu.
    Namun sejumlah guru mengatakan, puluhan siswa muntah usai mengonsumi menu MBG.
    Para guru menduga, para siswa keracunan lauk ayam yang ada di dalam menu MBG kemarin. 
    “Aromanya (ayam) busuk, tercium dan sangat menyengat,” ungkapnya.
    Para murid tak hanya muntah di sekolah. Beberapa orangtua murid ada yang menelepon sekolah dan menyampaikan anak mereka muntah setelah pulang sekolah.
    “Mengetahui hal itu, kami langsung melarang bagi siswa kelas 4, 5 dan 6. Cukup pada pengantaran pertama yang diperuntukan kelas 1, 2 dan 3,” tambahnya.
    Menu MBG pada Rabu kemarin adalah nasi, ayam tepung, sop sawi putih dan wortel, tahu goreng, dan pisang.
    Astin mengatakan, kemarin adalah hari ketiga pemberian MBG di SDN 33 Kasipute.
    MBG diantar dua kali setiap hari dari dapur MBG.
    Pengantaran pertama dimulai pukul 7.30 wita untuk murid kelas 1, 2 dan 3. Sementara pengantaran kedua sekitar pukul 9.30 wita untuk kelas 4, 5 dan kelas 6.
    Sementara itu, salah seorang guru SDN 27 Doule Kecamatan Kasipute, Kabupaten Bombana yang juga menerima program MBG mengaku ada laporan dari orangtua siswa bahwa anak mereka juga sempat sakit perut, namun tidak sampai muntah.
    “Ibu kepala sekolah tadi sempat buka makanannya dan tercium bau busuk dari menu ayam goreng tepung. Dan saya kasih tahu anak-anak jangan dimakan kalau memang ada rasa busuk. Ada anak yang tidak makan ayam karena ada bau busuk, jadi saya bilang jangan makan nak,” tuturnya kepada kompas.com.
    Akhirnya, para siswa yang duduk di kelas 1,2 dan kelas 3 tidak jadi mengonsumsi ayam goreng tepung. Begitu juga dengan siswa kelas 4,5 dan 6.
    Ia menyampaikan bahwa pemberian makanan bergizi gratis ini sudah berlangsung selama tiga hari yang dimulai dari hari Senin. Dua hari sebelumnya menu makanan tidak bermasalah.
    “Hari pertama lauknya ayam goreng kecap, sayur dan nasi. Hari kedua lauknya telur dadar, sayur, nasi. Hari ketiga lauknya ayam goreng tepung, tahu goreng, sayur dan ayamnya bau busuk sampai anak-anak muntah-muntah,” tukasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pisang Epe, Jajanan Khas Kendari yang Melekat di Lidah Wisatawan

    Pisang Epe, Jajanan Khas Kendari yang Melekat di Lidah Wisatawan

    Liputan6.com, Gorontalo – Berwisata ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, belum lengkap tanpa mencicipi kuliner khas yang menggugah selera: pisang epe.

    Jajanan tradisional ini tidak hanya menyajikan rasa manis legit, tetapi juga menyimpan nilai budaya dari masyarakat Bugis.

    Pisang epe terbuat dari pisang kepok atau pisang bugis yang dijepit hingga pipih, kemudian dibakar di atas bara api. Setelah matang, pisang diolesi dengan larutan gula aren kental yang memberikan rasa manis karamel khas.

    Beberapa varian rasa juga kini turut tersedia, seperti cokelat, keju, durian, hingga baluran kacang tanah yang menambah tekstur dan cita rasa.

    Kata “epe” dalam bahasa Bugis berarti “jepit”, merujuk pada teknik memasak yang menjadi ciri khas kuliner ini.

    Dengan demikian, pisang epe dapat dimaknai sebagai pisang yang dijepit, dipipihkan, lalu dibakar, sebuah proses sederhana namun menghasilkan rasa yang autentik.

    Di sepanjang jalan-jalan utama Kota Kendari, khususnya area wisata kuliner malam, mudah dijumpai deretan pedagang yang menjajakan pisang epe. Kehadiran mereka turut memperkuat identitas kuliner daerah yang terus hidup di tengah modernisasi.

    “Aroma yang keluar saat dibakar langsung menggoda, dan rasanya juga enak,” ujar Edo Waardoyo, warga Kendari yang mengaku sering membeli pisang epe sebagai camilan sore.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peningkatan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea

    Peningkatan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea

    Kamis, 10 April 2025 18:13 WIB

    Nelayan memasukkan ikan ke dalam keranjang di atas kapal di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

    Pekerja mengangkat keranjang ikan menuju dermaga di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

    Nelayan mengangkat ikan jenis tuna di atas kapal di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

  • Bursa kerja 2025 di Kendari libatkan 47 perusahaan

    Bursa kerja 2025 di Kendari libatkan 47 perusahaan

    Kendari (ANTARA) – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua membuka secara resmi kegiatan bursa kerja atau job Fair tahun 2025 yang diikuti sebanyak 47 perusahaan di Sultra.

    “Saya mengapresiasi kegiatan ini yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, apalagi melibatkan puluhan perusahaan yang membuka lowongan kerja bagi tenaga kerja di Kota Kendari dan dari luar daerah di Sultra,” kata Hugua disela kegiatan Job Fair 2025 di kantor Nakertrans Sultra, Kendari, Rabu.

    Sebelumnya, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy mengatakan job fair tahun ini diikuti 47 perusahaan dengan jumlah lowongan tersedia sebanyak 2.638 orang dengan jumlah jabatan yang diterima sebanyak 233.

    “Ada peningkatan jumlah perusahaan yang ambil bagian dalam bursa kerja tahun ini. Dan dari 47 perusahaan yang ambil bagian itu sekitar 50 persen bergerak pada perusahaan tambang dengan tenaga kerja yang banyak diterima di bagian operator alat berat,” ujarnya.

    Ia mengatakan, job fair yang berlangsung selama tiga hari (23-25 April 2025), para pencari kerja terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disampaikan di media cetak dan media sosial lainnya.

    “Ada 47 perusahaan pembuka lowongan kerja, dengan posisi dan kualifikasi yang berbeda-beda. Kalau pendaftar yang registrasi tadi sudah mencapai 5.160 peserta,” ungkap Kadis Nakertrans didampingi Kepala Seksi Penempatan dan Pengawasan Kerja Hj Nawirah.

    Wakil Gubernur Sultra, Hugua saat membuka Job Fair tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Rabu. (Foto Antara/Azis Senong)

    Pewarta: Abdul Azis Senong
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Seorang Wanita Tega Banting Bayi 6 Bulan Gegara Kesal Ibu Korban Tak Kirim Uang Asuh

    Viral Seorang Wanita Tega Banting Bayi 6 Bulan Gegara Kesal Ibu Korban Tak Kirim Uang Asuh

    GELORA.CO – Viral seorang perempuan nekat membanting seorang bayi di sebuah kamar kos di Jalan Mataiwoi, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Video berdurasi 21 detik itu viral di media sosial sejak Senin (21/4/2025). Dalam video itu terlihat seorang pria tengah menggendong bayi sebelum perempuan itu merebutnya secara paksa. 

    Pria tersebut terlihat berusaha mempertahankan bayi itu sambil memperingatkan, bahwa akan patah jika membantingnya.

    “Jangan-jangan nanti dipatah,” ujar pria itu dalam video.

    Namun perempuan itu tetap memaksa dan langsung membanting bayi malang tersebut ke atas tempat tidur.

    Setelah kejadian itu, pria dalam video tersebut dengan sigap membawa bayi keluar kamar dan meninggalkan tempat kejadian, meninggalkan perempuan tersebut di dalam kamar

    Pasca viralnya video itu, anggota Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian meringkus pelaku yang diketahui berinisial PD (25) di Kecamatan Kendari Barat.

    Menurut polisi, saat diperiksa pelaku tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan obat-obatan saat kejadian berlangsung.

    Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut PD mengonsumsi enam butir obat jenis ifarsyl sekaligus serta narkotika jenis sabu.

    “Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (obat-obatan),” ungkap Haridin, Selasa (22/4/2025).

    Terungkap, bayi malang tersebut merupakan cucu dari pelaku. Sang ibu bayi berinisial PA adalah keponakan PD. 

    Selama ini, PD merawat bayi tersebut sejak lahir karena ibu kandungnya pergi merantau dan meninggalkan anaknya.

    “Pelaku merasa emosi kepada ibu korban karena ibu korban berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” ujar Haridin.

    Puncak emosi terjadi saat PD berdebat panas dengan PA melalui telepon. Dalam kondisi marah dan di bawah pengaruh zat terlarang, PD kemudian nekat membuktikan ancamannya membanting bayi tersebut sambil merekam aksinya menggunakan ponsel.

    “Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban,” jelas Haridin.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Kendari. Sementara bayi korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kendari.

  • Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial ketika seorang wanita yang merekam tindakannya saat membanting bayi.

    Adapun video tersebut sampai diunggah di akun Instagram anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya pada Selasa (22/4/2025).

    Dalam video itu, tampak wanita tersebut bersama seorang laki-laki yang menggendong bayi meletakkan ponsel di atas meja.

    Lalu, setelah itu, wanita itu langsung membanting bayi itu dan keluar rumah.

    Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di salah satu indekos di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakhubun. 

    Dia mengatakan wanita yang membanting bayi berusia enam bulan itu berinisial PD alias CA. Sementara korban berinisial PC.

    Selain itu, wanita itu bukanlah ibu kandung korban, melainkan adalah tantenya.

    Nirwan mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut ketika PD cekcok dengan ibu korban berinisial PA lewat sambungan telepon terkait pengasuhan anak.

    Adapun cekcok terjadi karena PD jengkel atas sikap PC yang tidak kunjung mengirimkan uang yang digunakan untuk kebutuhan korban.

    Selain itu, Nirwan juga mengungkapkan bahwa PD jengkel karena PC justru berfoya-foya di perantauan dan tidak peduli dengan korban.

    “Pelaku juga merasa emosi kepada ibu korban karena ia berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” ujar Nirwan, dikutip dari Tribun Sultra.

    Setelah cekcok terjadi, pelaku langsung mendatangi bayi berjenis kelamin laki-laki itu yang juga merupakan keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan setelah itu PD ingin memperlihatkan kepada PA bahwa dirinya akan membanting korban sesuai dengan ancamannya saat cekcok lewat sambungan telepon.

    Hanya saja sebelum membanting bayi tersebut, PD terlebih dahulu menyiapkan ponsel untuk merekam aksinya, lalu mengirimkan video tersebut kepada PA.

    “Kemudian Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya di Kota Kendari,” ujar Nirwan.

    Positif Konsumsi Sabu 

    PELAKU PEMBANTING BAYI – PD alias CA, sosok pelaku penganiayaan bayi ketika diinterogasi pihak Polresta Kendari, Senin (21/4/2025). PD ditangkap polisi setelah videonya viral membanting bayi yang, merupakan cucunya atau anak dari keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan PD juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika dilakukan tes urine.

    Dia menuturkan pelaku mengonsumsi sabu pada akhir pekan lalu.

    “Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

    Tak cuma sabu, PD juga terbukti mengonsumsi enam butir obat batuk secara bersamaan.

    “Setelah pelaku dilakukan tes urine di RS Bhayangkara ditemukan hasil methamphetamine positif, amphetamine positif,” jelasnya.

    Sempat Dilarikan ke RS, Kini Korban Dirawat Nenek

    Setelah dibanting, korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

    Pamin Yanmeddokpol RS Bhayangkara Kendari, Ipda Rudi Usman, mengatakan saat ini kondisi korban sudah sehat.

    “Kondisi bayi sehat,” jelasnya singkat, Selasa.

    Kini, korban pun telah dipulangkan dan dirawat oleh neneknya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.

    Dia mengatakan korban sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (21/4/2025) kemarin.

    “Korban semalam, Senin (21/4/2025), telah keluar dari rumah sakit dalam keadaan sehat dan kini berada di rumah neneknya di Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul “Polisi Jelaskan Kronologi Wanita Banting Bayi di Kendari, Emosi hingga Cekcok ke Ibu Korban Lewat HP”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid)

  • Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka Hari Ini 22 April 2025, Cek Biaya Pendaftaran hingga Jadwalnya – Page 3

    Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka Hari Ini 22 April 2025, Cek Biaya Pendaftaran hingga Jadwalnya – Page 3

    1. UIN Sumatera Utara Medan

    2. UIN Sultan Syarif Kasim Riau

    3. UIN Ar-Raniry Banda Aceh

    4. UIN Imam Bonjol Padang

    5. UIN Syahada Padangsidimpuan

    6. UIN Mahmud Yunus Batusangkar

    7. UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi

    8. UIN Raden Fatah Palembang

    9. UIN Raden Intan Lampung

    10. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

    11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

    12. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    13. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

    14. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

    15. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    16. UIN Walisongo Semarang

    17. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

    18. UIN Raden Mas Said Surakarta

    19. UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

    20. UIN Salatiga

    21. UIN Sunan Ampel Surabaya

    22. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

    23. UIN Antasari Banjarmasin

    24. UIN Mataram

    25. UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember

    26. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

    27. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

    28. UIN Alauddin Makassar

    29. UIN Datokarama Palu

    30. IAIN Lhokseumawe

    31. IAIN Langsa

    32. IAIN Takengon

    33. IAIN Kerinci

    34. IAIN Curup

    35. IAIN Metro Lampung

    36. IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

    37. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

    38. IAIN Pontianak

    39. IAIN Kudus

    40. IAIN Madura

    41. IAIN Kediri

    42. IAIN Ponorogo

    43. IAIN Palangka Raya

    44. IAIN Sultan Amai Gorontalo

    45. IAIN Ambon

    46. IAIN Manado

    47. IAIN Parepare

    48. IAIN Bone

    49. IAIN Palopo

    50. IAIN Kendari

    51. IAIN Ternate

    52. IAIN Fattahul Muluk Papua

    53. IAIN Sorong

    54. STAIN Bengkalis

    55. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

    56. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

    57. STAIN Mandailing Natal

    58. STAIN Majene

    59. Universitas Singaperbangsa Karawang

     

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah dilanda hujan ringan-sedang Selasa

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah dilanda hujan ringan-sedang Selasa

    Ilustrasi – Kendaraan menerobos hujan lebat di ruas jalan protokol di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah dilanda hujan ringan-sedang Selasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 22 April 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Selasa.

    Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, prakirawan Satriana Roguna menerangkan secara umum daerah konvergensi memanjang di sekitar Laut Arafuru, Samudra Hindia barat daya Jawa Barat, Riau hingga Kepulauan Riau, pesisir utara Aceh hingga Selat Malaka bagian utara, dan Samudra Pasifik utara Papua Barat Daya

    Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

    Oleh karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Palembang, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Bandung, Tanjung Selor, Kendari, Mamuju, Palu, Manado, Jayapura, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sementara itu, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang, yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, Sorong, dan Manokwari.

    Adapun beberapa kota besar yang lain diprakirakan hanya akan mengalami kondisi berawan pada hari ini, meliputi Serang, Denpasar, Mataram, dan Banjarmasin.

    Untuk tinggi gelombang air laut di wilayah Indonesia, BMKG memprakirakan umumnya berada di kisaran 0.5 hingga 2.5 m, sementara gelombang tinggi hingga 4 m berpotensi terjadi di sekitar perairan Samudra Hindia barat Sumatera dan Samudra Hindia selatan Jawa Barat.

    Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai potensi banjir rob di pesisir Dabo Singkep, Jawa Barat, Jawa Tengah, perairan Kotabaru, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

    Sumber : Antara

  • Wanita yang Banting Bayi 6 Bulan di Kendari Sultra Bukan Orang Tua Korban, Kini Diperiksa Polisi – Halaman all

    Wanita yang Banting Bayi 6 Bulan di Kendari Sultra Bukan Orang Tua Korban, Kini Diperiksa Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Wanita berinisial CA tega membanting bayi berusia 6 bulan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku kini diperiksa polisi.

    Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu kos-kosan di Lorong Mataiwoi, Wua-Wua, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Aksi keji ini bahkan direkam pelaku menggunakan kamera handphone.

    Ia bahkan sempat melihat ke arah kamera sebelum melakukan aksi kejinya. 

    Belakangan diketahui, bahwa wanita itu ternyata bukan ibu kandung korban. 

    WANITA BANTING BAYI – Seorang wanita tega membanting bayi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kendari.

    Video berdurasi 21 detik ini ramai beredar di media sosial Facebook, Senin (21/4/2025).

    Berdasarkan video yang diterima TribunnewsSultra.com, awalnya pelaku bersama seorang pria yang sedang menggendong bayi.

    Namun tetiba ia hendak mengambil bayi tersebut. 

    Tangannya sempat dikepal sebelum menggendong bayi. 

    Tak lama setelah itu dia mengangkat tubuh si bayi dan membantingnya. 

    Terdengar suara benturan usai si wanita melakukan aksinya. 

    Setelah melakukan aksinya itu, si wanita berteriak. 

    Sementara pria yang berada di lokasi kejadian segera lari sambil mengamankan bayi tersebut. 

    WANITA BANTING BAYI – Wanita berinisial CA tega membanting bayi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi yang diduga terjadi di salah satu kosan di Lorong Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua ini bahkan direkamnya pakai handphone. (Istimewa)

    Belum diketahui motif pelaku tega merekam aksinya membanting bayi tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan kejadian tersebut.

    AKBP Nirwan menyebut terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.

    “Betul. Sementara masih ditangani,” katanya melalui pesan seluler saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com. 

    Bayi tersebut kemudian dilarikan oleh keluarga CA ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapat perawatan.

    Sang bayi dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisinya usai dibanting CA.

    Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut tampak tenang hingga tertidur dalam pangkuan wanita yang diketahui keluarga CA.

    Sementara itu, ibu kandung bayi inisial AD ini, berada di Namlea, Kabupaten Baru
    (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid/La Ode Ari)