Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (
LRC-KJHAM
) melaporkan adanya 102 kasus
kekerasan terhadap perempuan
yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Kasus-kasus ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan
Kota Semarang
menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak.
Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC KJHAM Nihayatul Mukaromah mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2023, terdapat total 545 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 624.
“Tujuh kabupaten/kota dengan kasus terbanyak adalah Kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak dengan 5 kasus, Kota Surakarta dengan 4 kasus, dan Kabupaten Sragen juga dengan 4 kasus,” tuturnya melalui pesan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
Daerah lain dengan kasus tertinggi adalah Kabupaten Jepara, Kendal, dan Magelang, masing-masing dengan 3 kasus.
Dari 102 kasus yang terjadi di tahun 2024, sebanyak 84 kasus atau 81 persen termasuk dalam kategori
kekerasan seksual
.
Jenis-jenis kasus tersebut meliputi pelecehan seksual (40 kasus), perkosaan (19 kasus), Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (16 kasus), dan eksploitasi seksual (14 kasus).
”
Kekerasan Seksual
Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat sebanyak 6 kasus, pelecehan seksual non fisik 3 kasus, Kekerasan dalam Pacaran (KdP) 2 kasus, pemaksaan aborsi 2 kasus, dan kekerasan berbasis SOGIESC 1 kasus,” jelas Nihayatul.
LRC-KJHAM juga mencatat adanya 5 kasus femisida di tahun 2024, di mana korban dibunuh di rumah kos oleh orang yang tidak dikenal.
Beberapa kasus melibatkan perempuan pekerja seks yang dibunuh oleh pelanggannya, serta korban yang ditemukan tewas setelah dibunuh dan diperkosa oleh kenalan melalui aplikasi kencan.
“Korban ditemukan dalam plastik karena dibunuh oleh 3 pelaku yang merupakan pelajar, mahasiswa, dan teman korban,” tambahnya.
Nihayatul menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di ranah privat, yaitu sebanyak 64 kasus atau 65 persen.
Sementara itu, 33 kasus atau 35 persen terjadi di ranah publik, seperti hotel, rumah kosong, media sosial, rumah sakit, dan toko.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat menimpa semua usia, baik perempuan dewasa maupun anak-anak.
“Pada tahun 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa, yaitu 62 orang atau 57,4 persen. Sedangkan korban dengan usia anak mencapai 42 orang atau 38,9 persen,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kendal
-
/data/photo/2024/08/15/66bdc96818769.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang Regional 11 Desember 2024
-

Keganjilan Kasus Bocah di Pemalang Tewas dalam Karung, Kasur Basah, Mulut Korban Berbusa
GELORA.CO – Kasus tewasnya SS, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan dalam karung, masih menyisakan sejumlah keganjilan.
Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Laporan kehilangan itu bermula ketika ibunya pulang dari pasar dan tak menemukan anaknya di rumah.
Terdapat keganjilan, yakni rumah korban dalam kondisi sudah diacak-acak. Di samping itu, tempat tidurnya basah. Tidak ada barang di rumah korban yang hilang.
Kemudian, jenazah SS ditemukan di dapur rumahnya di Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami, dalam kondisi terbungkus karung. Mulut SS mengeluarkan busa dan tubuhnya sudah membiru.
Kakak korban, Riska Septia Ningrum (18), menyebut adiknya dinyatakan hilang sejak Minggu, (8/12/2024), pukul 10.00 pagi WIB. Korban baru ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari ke mana-mana tidak ketemu,” kata Riska, Selasa, (10/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Saat itu korban menolak diajak ibunya pergi berbelanja ke pasar. Korban lebih memilih menonton TV di rumah.
Ketika ibunya pulang, rumah berada dalam kondisi sepi. TV masih menyala, tetapi korban sudah tidak ada.
Karena korban di rumah sendirian, ibunya mengunci pintu depan dari luar, sedangkan pintu samping sudah dikunci dari dalam.
Ibu korban sempat menduga anaknya bermain ke rumah teman. Namun, sampai jam mengaji tiba, korban tak kunjung pulang.
“Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang,” ujar Riska.
“Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya,” ucapnya.
Ketika korban hilang, ayahnya yang bekerja di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, langsung pulang.
Ayah korban kemudian mencari ke tumpukan kardus di belakang rumah. Dia akhirnya menemukan anaknya sudah tewas di dalam karung.
Korban terikat tali, meringkuk di dalam karung, dan tubuhnya membiru. Karung itu berada di dekat kamar mandi.
Di samping itu, mulut korban mengeluarkan darah dan busa. Ketika ditemukan, korban berada dalam posisi seperti bersimpuh.
“Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Riska.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Ashari Pemalang guna diautopsi sehingga penyebab kematian siswa kelas IV SD itu bisa diketahui.
Polisi mengamankan tetangga korban berinisial G. Namun, G belum diketahui keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jateng, polisi masih menyelidiki G. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Polres Pemalang.
Kini polisi polisi memeriksa 8 orang saksi.
Baca juga: Hilang Misterius Ditinggal Orangtua ke Pasar, Bocah di Pemalang Ditemukan Tewas Terbungkus Karung
“Sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dikutip dari Kompas.com
-

Keganjilan Kasus Bocah di Pemalang Tewas dalam Karung, Kasur Basah, Mulut Korban Berbusa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus tewasnya SS, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan dalam karung, masih menyisakan sejumlah keganjilan.
Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Laporan kehilangan itu bermula ketika ibunya pulang dari pasar dan tak menemukan anaknya di rumah.
Terdapat keganjilan, yakni rumah korban dalam kondisi sudah diacak-acak. Di samping itu, tempat tidurnya basah. Tidak ada barang di rumah korban yang hilang.
Kemudian, jenazah SS ditemukan di dapur rumahnya di Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami, dalam kondisi terbungkus karung. Mulut SS mengeluarkan busa dan tubuhnya sudah membiru.
Kakak korban, Riska Septia Ningrum (18), menyebut adiknya dinyatakan hilang sejak Minggu, (8/12/2024), pukul 10.00 pagi WIB. Korban baru ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari ke mana-mana tidak ketemu,” kata Riska, Selasa, (10/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Saat itu korban menolak diajak ibunya pergi berbelanja ke pasar. Korban lebih memilih menonton TV di rumah.
Ketika ibunya pulang, rumah berada dalam kondisi sepi. TV masih menyala, tetapi korban sudah tidak ada.
Karena korban di rumah sendirian, ibunya mengunci pintu depan dari luar, sedangkan pintu samping sudah dikunci dari dalam.
Ibu korban sempat menduga anaknya bermain ke rumah teman. Namun, sampai jam mengaji tiba, korban tak kunjung pulang.
“Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang,” ujar Riska.
“Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya,” ucapnya.
Ketika korban hilang, ayahnya yang bekerja di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, langsung pulang.
Ayah korban kemudian mencari ke tumpukan kardus di belakang rumah. Dia akhirnya menemukan anaknya sudah tewas di dalam karung.
Korban terikat tali, meringkuk di dalam karung, dan tubuhnya membiru. Karung itu berada di dekat kamar mandi.
Di samping itu, mulut korban mengeluarkan darah dan busa. Ketika ditemukan, korban berada dalam posisi seperti bersimpuh.
“Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Riska.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Ashari Pemalang guna diautopsi sehingga penyebab kematian siswa kelas IV SD itu bisa diketahui.
Polisi mengamankan tetangga korban berinisial G. Namun, G belum diketahui keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jateng, polisi masih menyelidiki G. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Polres Pemalang.
Kini polisi polisi memeriksa 8 orang saksi.
“Sampai dengan saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Like)
-

Tali Crane Lepas, TKA China Tewas Tertimpa Pelat Besi 2 Ton di Kendal
Jakarta –
Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China, Wu Yang (29) dilaporkan tewas tertimpa pelat besi seberat 2 ton di Kawasan Industri Kendal (KIK), Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Insiden itu terjadi akibat tali crane untuk memindah pelat besi terlepas hingga menimpa korban yang ada di bawahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12) kemarin. Wu Yang meninggal setelah kepala dan tubuhnya tertimpa pelat besi bordes. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat korban awalnya berdiri di atas truk sambil mengarahkan pemindahan pelat besi yang diangkat menggunakan crane.
“Jadi benar, kemarin Minggu (8/12) telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja asal China yang bernama Wu Yang meninggal dunia karena tertimpa pelat besi bordes. Korban bekerja di area PT BTR di KIK,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).
Rizky mengatakan, saat itu korban sedang mengarahkan posisi pelat besi bordes yang sedang dipindah dari lokasi penumpukan bahan material ke truk pengangkut menggunakan crane. “Korban saat itu sedang mengarahkan pemindahan pelat besi bordes yang beratnya sekitar 2 ton,” jelasnya.
“Pengait talinya (crane) itu patah saat mengangkut pelat besi bordes yang dipindahkan dari tumpukan material ke truk pengangkut di mana korban saat itu berada. Begitu lubang kait patah, tali lepas, dan pelat besi menimpa kepala korban,” sambung Rizky.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penanganan Polres Kendal. Sejauh ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi seperti operator crane, asisten, sopir dan kernet truk. Jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSUD Suwondo Kendal.
(taa/idh)
-

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Masih Tertinggi di Jateng
TRIBUNJATENG.COM – Jika UMK naik 6,5 persen, UMK Kota Semarang 2025 masih tertinggi di Jateng.
Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Jateng 2024
= 6,5/100 x 2.036.947
Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555
UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
Kota Magelang : Rp 2.281.230
Kota Solo : Rp 2.416.559
Kota Salatiga : Rp 2.533.593
Kota Semarang : Rp 3.454.826
Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
Kota Tegal : Rp 2.376.683
Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)
-

Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda
Ngawi (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri Ngawi) Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
Pemeriksaan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mendalami mekanisme pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut.
“Hari ini kami memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari Bappeda, Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretariat Dewan, dan Badan Keuangan (BaKeu). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan,” ujar Eriksa pada pernyataannya, Kamis (5/12/2024).
Dalam penyidikan ini, Eriksa menjelaskan bahwa timnya memusatkan perhatian pada mekanisme penyaluran dana hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90A.
“Perbup ini mewajibkan adanya proses verifikasi, dan kami mendalami apakah aturan tersebut telah dilaksanakan secara benar,” jelasnya.
Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi terkait keberadaan lembaga fiktif dalam penyaluran dana hibah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pendalaman penyidikan.
Potensi
Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Eriksa menjawab hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Jika nanti kami menemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Fokus kami tetap pada penggalian fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait,” ujarnya.
Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dari OPD lain maupun lembaga yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ngawi berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Eriksa menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, mantan staf Kecamatan Kendal Ngawi Yayan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Muhammad Taufik Agus Susanto sudah dinyatakan tersangka korupsi dana hibah. [fiq/suf]
-
/data/photo/2024/09/11/66e14405ec188.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya Regional 3 Desember 2024
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (
BMKG
) memperingatkan
cuaca ekstrem
mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2024.
Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo, mengatakan cuaca ekstrem tersebut dapat menyebabkan intensitas hujan sedang hingga lebat.
“Dan disertai petir atau kilat dan angin kencang di beberapa wilayah
Jawa Tengah
,” kata Yoga, kepada awak media, Selasa (3/12/2024).
Cuaca ekstrem
tersebut disebabkan oleh aktifnya MJO pada fase 4 yang berkontribusi pada aktivasi pembentukan awan konvektif di Jawa Tengah.
“Adanya pola siklonik di perairan barat Kalimantan dan Samudera Hindia barat daya Sumatera menyebabkan pembentukan wilayah pertemuan massa udara dan belokan angin di Jawa Tengah,” ucap dia.
Kelembapan udara di berbagai ketinggian cenderung basah sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas.
“Menyebabkan kondisi labilitas udara yang cenderung labil di wilayah Jawa Tengah,” kata Yoga.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem pada periode tiga hari ke depan.
“Dapat berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir, terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi,” lanjut dia.
Berikut sejumlah daerah di Jawa Tengah yang terdampak cuaca ekstrem hingga Kamis, 5 Desember 2024 :
Selasa, 3 Desember 2024
Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Temanggung, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Blora, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
Rabu, 4 Desember 2024
Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, Kendal, Batang, dan sekitarnya.
Kamis, 5 Desember 2024
Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Boyolali, Karanganyar, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kab. Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sebelum Tetapkan Mantan Kadisdik Ngawi Tersangka Korupsi, 50 Tokoh Diperiksa
Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mentapkan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas terkait, lembaga penerima hibah, hingga dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menggali aturan hibah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Setidaknya ada 50 orang yang kita periksa sebagai saksi. Mereka ini memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah, baik dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun usulan langsung,” jelas Eriksa.
Indikasi Penyelewengan Dana Hibah
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana pendidikan yang bersumber dari dana hibah. Dana ini seharusnya disalurkan ke ratusan lembaga pendidikan, tetapi faktanya terdapat potongan sebesar 30 persen pada empat sekolah penerima hibah.
Modus operandi yang terungkap adalah pungutan yang dilakukan oleh tersangka terhadap dana hibah yang telah diterima. Kejari Ngawi menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang PNS yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024.
Tekanan Publik dan Dukungan Moril
Proses hukum ini menarik perhatian publik, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ngawi. Pada 19 September 2024, aliansi ini menggelar aksi di Kantor Kejari Ngawi, mempertanyakan jalannya penyelidikan sekaligus memberikan dukungan moral kepada kejaksaan.
Dana hibah senilai Rp19 miliar tersebut disalurkan untuk lembaga pendidikan melalui mekanisme Pokir DPRD dan usulan langsung pada tahun anggaran 2022. Temuan Kejari menunjukkan bahwa potongan dana hibah bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Potensi Tersangka Baru
Eriksa Ricardo menambahkan bahwa pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain. “Hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi tersangka baru yang memiliki peran dalam penyelewengan dana hibah di Ngawi,” tambahnya.
Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama siapa saja yang akan bertanggung jawab atas kerugian besar yang ditimbulkan. [fiq/but]

