kab/kota: Kendal

  • Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

    Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kronologi terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Agen Bank Brilink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

    Kejadian berlangsung Jumat (21/3/2025) sore.

    Pelaku yang akhirnya ditangkap berjumlah tiga orang dari berbagai daerah.

    Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan dari pemilik toko agen Brilink.

    Ps Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan kejadian bermula pukul 15.13 WIB di Agen BRILink toko Adib milik Robiatul Adawiyah di Dukuh/Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

    “Saat itu, kejadian terjadi setelah shalat ashar,” kata Sulis, Minggu (23/3/2025).

    Sulis mengatakan, kejadian berawal pelaku mendatangi Agen Brilink milik Robiatul Adawiyah dengan mengendarai Toyota Agya putih dengan nomor polisi  E 1089 DY.

    Pelaku kemudian melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1 juta.

    Setelah Selesai melakukan transaksi orang tersebut meninggalkan Brilink menuju ke arah selatan. 

    “Namun saksi Robiatul merasa curiga dengan uang tersebut kemudian meminta tolong kepada saksi Adib, suami dari Robiatul, ke BRI unit Karangrejo,” kata dia.

    Dia menuturkan, saksi Adib diminta istrinya datang ke kantor BRI Karangrejo, untuk mengecek keaslian uang dari pelaku.

    Setelah dicek, sebagian besar uang itu ternyata palsu.

    “Dari 10 lembar Rp 100 ribu, hanya ada satu yang asli, sisanya palsu semua,” ucap dia.

    Ia mengatakan saat melakukan proses pengecekan, pelaku yang melakukan transaksi tarik tunai di Agen Brilink milik Robiatul Adawiyah datang ke kantor BRI Karangrejo.

    Diketahui, pelaku juga melakukan transaksi di kantor Bank BRI Karangrejo. 

    Kemudian saksi Robiatul memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kepada satpam BRI Karangrejo.

    “Setelah mobil diberhentikan, dilakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar,” ungkap dia.

    Sulis menjelaskan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu itu.

    Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.

    Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

    “Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata dia. 
    (TribunSolo.com)

  • Inilah Rincian Daerah Asal 278 Kreak-kreak yang Dibekuk Polrestabes Semarang

    Inilah Rincian Daerah Asal 278 Kreak-kreak yang Dibekuk Polrestabes Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – 278 orang kreak dibekuk jajaran Polrestabes Semarang, Minggu (23/3/2025).

    Mereka dibekuk karena melakukan konvoi besar-besaran di Kota Semarang hingga melakukan pemblokiran jalan, dan pelanggaran lalu lintas.

    Selain itu gerombolan tersebut juga menggunakan kembang api saat konvoi.

    Kombes Pol M Syahduddi menuturkan berdasarkan informasi konvoi kreak itu berawal dari acara buka puasa bersama di rumah makan Limbangan, Kabupaten Kendal.  

    Rombongan kemudian konvoi rute Boja, Jl. Cangkiran Semarang, BSB Mijen, Jl. Prof Hamka, dan Jl. Walisongo Semarang.

    “Konvoi itu  menimbulkan gangguan berarti di sepanjang perjalanan,” tuturnya.

    Menurutnya, 278 orang yang ditangkap itu secara  rinci 161 orang berasal dari Kota Semarang dan 117 orang dari luar Kota Semarang. 

    Kemudian 117 orang yang berasal dari luar kota secara rinci Kota Salatiga 4 orang, Kendal 14 orang, Kabupaten Semarang 10 orang, Pati 25 orang, Kudus 8 orang, Boyolali 4 orang, Grobogan 15 orang, Demak 23 orang, Temanggung 5 orang, Batang 2 orang, Magelang 5 orang, Solo 2 orang.

    “Konvoi kendaraan itu dibubarkan saat melewati jalan Siliwangi dan Hanoman di Semarang Barat,” tuturnya.

    Ia mengatakan 278 orang itu saat ini digelandang di Polrestabes Semarang. Penyelidikan atas insiden tersebut masih berlangsung.

  • Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

    Inilah Tampang Pengedar Uang Palsu di Karanganyar, Warga Sragen, Kendal dan Cirebon

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan tiga orang terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar pada Jumat (21/3/2025).

    Mereka masing-masing laki-laki berinisial TW (37) warga Kabupaten Sragen dan Perempuan IW (29) asal Kendal dan N (25) asal Cirebon.

    Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Sumberejo, Robiatul Adawiyah (37) yang menerima transaksi setor tunai di Agen BRILink.

    PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Sulis Setyawan menyampaikan, semula saksi didatangi orang tidak dikenal menumpangi mobil putih dan melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1 juta.

    Setelah itu orang tersebut meninggalkan Agen Brilink.

    Namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta suaminya mengecek uang tersebut ke Kantor BRI Unit Karangrejo.

    Saat bersamaan, lanjutnya, korban mengetahui mobil tersebut dan menghentikan mobil tersebut dan melaporkan ke satpam BRI Unit Karangrejo.

    “Dilakukan pengecekan uang dan ternyata benar uang itu palsu.

    Satpam lantas melaporkan ke Polres Karanganyar,” katanya, Minggu (23/3/2025).

    Dia menuturkan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 juta dengan rincian 9 pecahan Rp 100 ribu palsu dan 1 lembar Rp 100 ribu asli.

    Selain itu polisi juga mengamankan mobil Agya Nopol E 1089 DY.

    Ketiga orang pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses lebih lanjut. (Ais).

  • Tahun Lalu, Dian Swastatika Sentosa Bukukan Pendapatan 3 Miliar Dolar AS, Apa Saja Penopangnya? – Halaman all

    Tahun Lalu, Dian Swastatika Sentosa Bukukan Pendapatan 3 Miliar Dolar AS, Apa Saja Penopangnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) membukukan pendapatan konsolidasi sebesar 3 miliar dolar AS.  

    Kontribusi terbesar terhadap pendapatan Perseroan berasal dari lini bisnis pertambangan, dengan entitas anak mencatatkan pendapatan sebesar 2,7 miliar dolar AS, atau 92 persen dari total pendapatan konsolidasian. 

    Selain itu, kinerja positif juga dicatatkan oleh lini bisnis lainnya, termasuk teknologi, energi baru dan terbarukan, bahan kimia, dan investasi, yang turut memperkuat fundamental keuangan Perseroan.

    Perseroan mencatat pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sebesar 734 juta dolar AS pada tahun 2024. Laba bersih tahun berjalan mencapai 542 juta dolar AS.

    Presiden Direktur Dian Swastatika Sentosa L Krisnan Cahya menyampaikan, perseroan terus berupaya memaksimalkan potensi pertumbuhan entitas anak melalui ekspansi bisnis yang strategis demi pertumbuhan yang berkelanjutan. 

    “Di tengah dinamika industri yang terus berkembang, kami melihat peluang besar untuk memperluas kehadiran kami, termasuk di lini bisnis energi baru dan terbarukan, serta teknologi. Kami juga melakukan berbagai langkah inovatif dalam memperkuat posisi DSSA sebagai pemimpin industri untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025). 

    Transformasi Bisnis untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

    Dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang, DSSA terus memperkuat langkah strategisnya melalui ekspansi di lini bisnis bernilai tambah tinggi, terutama di sektor energi baru dan terbarukan serta teknologi, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan investasi di infrastruktur digital dan energi hijau, yang selaras dengan prinsip ESG

    Sebagai bagian dari strategi transformasi digital, DSSA melalui entitas anaknya, PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia), terus memperluas cakupan layanan internet dan multimedia guna memperkuat penetrasi pasar. Di tahun 2024, MyRepublic Indonesia telah menjangkau lebih dari 6 juta rumah yang tersebar di lebih dari 140 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, serta mencatatkan 1 juta pelanggan.

    Selain itu, DSSA juga menjalin kemitraan strategis dalam investasi teknologi, termasuk pengembangan pusat data mutakhir berbasis kecerdasan buatan (AI) yang berlokasi di area Kuningan, Jakarta Selatan. Inisiatif ini sejalan dengan visi Perseroan dalam mendukung transformasi digital nasional serta memperkuat infrastruktur teknologi yang inovatif dan berdaya saing tinggi.

    Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan, DSSA melalui entitas anaknya, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), terus meningkatkan alokasi sumber daya di energi hijau. Langkah ini mencakup implementasi listrik ramah lingkungan, pemanfaatan armada kendaraan listrik (EV), optimalisasi energi terbarukan, serta program reklamasi lahan sebagai upaya penyerapan karbon dalam operasional bisnis pertambangan.

    Saat ini, DSSA melalui entitas anaknya di lini bisnis energi baru dan terbarukan, juga memperkuat fokusnya di berbagai proyek strategis. Inisiatif yang dijalankan meliputi pengembangan energi panas bumi (geothermal), pengembang listrik berbasis tenaga surya (solar PV developer), dan pabrik panel surya terintegrasi berkapasitas 1 gigawatt (GW) per tahun yang telah rampung dibangun di Kendal, Jawa Tengah.

    Dengan fondasi bisnis yang solid, DSSA siap menghadapi tantangan masa depan melalui strategi yang adaptif dan inovatif. Perseroan akan terus mengeksplorasi peluang investasi strategis guna meningkatkan daya saing, memperkuat pertumbuhan berkelanjutan, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Usai Minyakita, Kini Ada Temuan Takaran Beras Dikurangi

    Jakarta

    Belum usai masalah volume Minyakita yang dikurangi. Kini, kasus yang sama terjadi pada beras.

    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai label kemasan. Tahun ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.

    “(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga mengatakan kesembilan pelaku usaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    Sebelumnya, juga sempat viral video di Youtube Short adanya warga yang memperlihatkan beras yang tak sesuai dengan takarannya, di mana pada kemasannya tertulis 5 kg, namun saat ditimbang beras tersebut hanya 4 kg.

    “Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!?” tulis deskripsi pada tayangan video YouTube Short pada akun @*******yanto.

    Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang juga telah menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang tak sesuai dengan takaran tersebut. Dia menyebut, persoalan tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

    “Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

    (ada/ara)

  • Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

    “Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

    Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

    Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

    “Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

    Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

  • Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 9 pengusaha mengurangi takaran beras tahun ini. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

    “Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Moga merinci 9 pelaku usaha beras itu berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

    Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

    Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

    “Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

    Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

    (ada/ara)

  • Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    Kemendag menemukan sembilan pelaku usaha beras mengurangi takaran

    2025, ada sembilan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.

    “2025, ada sembilan,” ujar Moga, di Jakarta, Jumat.

    Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

    Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

    Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

    Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

    “Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” katanya pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Operasi Truk Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

    Operasi Truk Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

    Jakarta

    Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

    Pengaturan tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

    Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 Jumat (21/3/2025), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

    Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi ialah, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

    Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

    Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

    DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

    DKI Jakarta:
    a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    b. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan
    c. Dalam Kota Jakarta.

    DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
    b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu dan
    c. Jakarta – Cikampek.

    Jawa Barat:
    a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
    b. Cileunyi – Cimalaka – Dawuan
    c. Cikampek – Palimanan – Kanci
    d. Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang -Bojongbaru
    e. Bogor Ring Road (BORR).

    Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan

    Jawa Tengah:

    a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
    b. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
    c. Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
    d. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
    e. Semarang – Solo – Ngawi
    f. Semarang – Demak
    g. Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten, dan
    h. Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan -Taman Martani (Fungsional).

    Jawa Timur:

    a. Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol –
    b. Pasuruan – Probolinggo
    c. Surabaya – Gresik
    d. Gempol – Pandaan – Malang, dan
    e. Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending -Paiton (Fungsional).

    Ruas Jalan Non Tol Yang Diberlakukan

    Sumatera Utara

    a. Bts. Frovinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai -Medan Lumbuk Pakam – Sei
    b. Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau
    c. Medan – Berastagi, dan
    d. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    Jambi dan Sumatera Barat

    a. Jambi – Sarolangun Padang
    b. Jambi – Tebo – Padang
    c. Jambi Sengeti – Padang, dan
    d. Padang – Bukit Tinggi

    Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi -Palembang – Lampung

    DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang -Cilegon – Merak.

    Ruas Jalan Non Tol Yang Diberlakukan

    Banten
    a. Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer -Labuhan
    b. Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto dan
    c. Serang – Pandeglang – Labuhan.

    DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta Bekasi Cikampek -Pamanukan – Cirebon.

    Jawa Barat

    a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
    b. Nagreg – Kadungora – Leles – Garut
    c. Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon
    d. Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung
    e. Padalarang – Gadog Bangkong – Cimahi
    f. Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon
    g. Sukabumi – pelabuhan ratu Jampang – Cianjur -Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar dan
    h. Subang – Lembang – Bandung.

    Jawa Barat Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    Jawa Tengah

    a. Solo – Klaten – Yogyakarta
    b. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batan -Kendal – Semarang – Demak
    c. Semarang – Salatiga – Doyolali – Dawen Magelang-Yogyakarta dan
    d. Pejagan – Tegal – Purwakerto.

    Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    Yogyakarta

    a. Jogja – Wates
    b. Jogia – Sleman – Magelang
    c. Jogja – Wonosari dan
    d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    Jawa Timur
    a. Pandaan – Malang
    b. Probolinggo – Lumajang
    c. Madiun – Caruban Jombang dan
    d. Banyuwangi – Jember

    Bali
    a. Denpasar – Gilimanuk

    Kalimantan Tengah

    a. Palangka Raya – Pulang Pisau – Kapuas Bts. Kalimantan Selatan
    b. Palangka Raya – Sampit Pangkalan Bun
    c. Buntok – Palangka Raya
    d. Tamiyang Layang – Bts. Kalimantan Selatan dan
    e. Sei Hanyo – Kuala Kurun – Bawan – Bukit Liti -Palangka Raya.

    (acd/acd)

  • Alih Fungsi Lahan di Jateng Tertinggi Nasional, Demi Bangun Kawasan Industri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Alih Fungsi Lahan di Jateng Tertinggi Nasional, Demi Bangun Kawasan Industri Regional 20 Maret 2025

    Alih Fungsi Lahan di Jateng Tertinggi Nasional, Demi Bangun Kawasan Industri
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Luas
    alih fungsi lahan
    di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi secara nasional, seiring dengan pesatnya pembangunan kawasan industri di provinsi yang terdiri dari 35 kabupaten/kota ini.
    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (
    Zulhas
    ), mengakui bahwa alih fungsi lahan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
    Untuk itu, pemerintah mulai membahas mengenai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Indonesia.
    “Emang paling besar di Jateng. Karena ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang dan Kendal, daerah lain ada, tapi tak sebesar Jawa Tengah,” ungkap Zulhas setelah menghadiri Rakor Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (20/3/2025).
    Zulhas juga menyebutkan bahwa saat ini Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sedang dikaji kembali.
    Rencananya, aturan baru akan segera diterbitkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan-lahan produksi pertanian agar tidak beralih fungsi.
    “Sebetulnya lahan sawah enggak boleh berubah. Maka dalam waktu singkat, dari LSD dilindungi, akan perkuat lagi jadi LP2B,” bebernya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menjelaskan bahwa setiap lahan yang dialihfungsikan harus diganti dengan jumlah yang lebih banyak.
     
    Sudaryono telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai hal ini.
    “Kita sudah koordinasi lahan baku sawah kita. Artinya begini, kadang-kadang kan ada orang bangun pabrik yang bagian dari hilirisasi industrialisasi, tetapi kita ingin yang berkurang itu kalau bisa berkurangnya seminimal mungkin,” kata Sudaryono.
    Menurutnya, penggantian lahan di Pulau Jawa dengan lahan di luar Pulau Jawa tidak bisa disamakan begitu saja.
    Misalnya, satu hektare lahan di Pulau Jawa tidak bisa diganti dengan lahan satu hektare di Kalimantan.
    “Jadi kita punya ide (diganti) lima kali atau 10 kali lipat gitu loh. Kita kan mau menjaga produktivitas, karena produktivitas 1 hektare antara Pulau Jawa dengan Pulau lain kan lain. Pulau Jawa kan jauh lebih tinggi,” tandasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.