Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi
Tim Redaksi
KENDAL, KOMPAS.com
– Pengusaha apotek di Kabupaten Kendal merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu syarat usaha.
Faisal, salah satu pemilik apotek di Bugangin
Kendal
, mengaku bahwa kebijakan pemerintah terkait
SLF
sebagai syarat usaha sangat merugikan.
Sebab, untuk mengurus SLF tersebut, bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000.
“Karena menggunakan konsultan dari swasta,” kata Faisal, Kamis (4/12/2025).
Senada dengan Faisal,
pengusaha apotek
lain di Kendal,
Tjandra Winata
, menegaskan bahwa penerapan SLF sangat memberatkan. Sebab, biayanya mahal.
Tjandra, yang juga ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kendal, meminta kepada pemerintah Kabupaten Kendal supaya mengeluarkan kebijakan terkait dengan SLF itu.
Sebab, di daerah lain, seperti Semarang, Batang, dan Temanggung, membebaskan SLF.
“Gara-gara penerapan SLF, sudah ada 5 apotek di Kendal yang tutup,” tambahnya.
Tjandra mengaku pihaknya sudah pernah audensi dengan
Bupati Kendal
, Dyah Kartika Permanasari, terkait dengan penerapan SLF sebagai salah satu syarat usaha.
Pada saat itu, kata Tjandra, bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan regulasi yang lebih jelas, manusiawi, dan terukur terkait SLF tersebut.
“Sekarang kami menagih ucapan bupati kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Mbak Tika, sapaan akrab Dyah Kartika Permanasari, mengatakan, pada prinsipnya dirinya mendukung para pengusaha di Kendal, termasuk usaha apotek.
Ia menegaskan sedang memilah-milah jenis bangunan tempat yang digunakan untuk usaha, mulai dari bangunan sederhana, menengah, sampai yang baik.
“Perda soal SLF ini sedang dibahas di DPRD. Tapi soal perizinan bangunan usaha, DPUPR yang lebih paham,” kata Mbak Tika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Kendal
-
/data/photo/2025/12/04/693167d249a50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Biaya SLF Capai Rp 20 Juta, Pengusaha Apotek di Kendal Minta Kebijakan Direvisi Regional 5 Desember 2025
-

Jababeka (KIJA) Ramal Investor China dan Asia Timur Masih Mendominasi pada 2026
Bisnis.com, JAKARTA — PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) memproyeksikan permintaan lahan industri pada 2026 masih akan didominasi oleh investor asal China dan negara-negara Asia Timur.
Sekretaris Perusahaan KIJA Muljadi Suganda menuturkan permintaan tahun depan diperkirakan tetap berasal dari sektor-sektor yang selama ini menjadi pendorong utama, mulai dari manufaktur ringan hingga menengah, termasuk komponen otomotif dan elektronik.
Selain itu, sektor logistik dan pergudangan juga terus mendorong permintaan lahan industri, seiring meningkatnya kebutuhan rantai pasok domestik
Minat terhadap sektor data center juga meningkat secara bertahap, disusul sektor hilirisasi industri seperti metal processing dan turunannya.
“Dari sisi asal negara, permintaan tahun depan diperkirakan masih didominasi investor Asia Timur, yakni China, Korea, dan Jepang, serta Asia Tenggara. Perusahaan lokal juga mulai meningkatkan kapasitas,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Secara umum, Muljadi menilai prospek lahan industri pada 2026 tetap positif. Indonesia dinilai masih menjadi tujuan utama investor manufaktur di Asia Tenggara, didukung stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan arus investasi dari sektor-sektor strategis.
“Minat terhadap kawasan industri terintegrasi dengan infrastruktur logistik yang kuat, seperti yang kami miliki, diperkirakan tetap tinggi,” ujarnya.
Beberapa katalis positif yang menjaga permintaan antara lain kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan industri, insentif hilirisasi, kemudahan berusaha, serta relokasi dan diversifikasi rantai pasok global, terutama dari China ke Asia Tenggara.
Selain itu, meningkatnya kebutuhan fasilitas logistik dan distribusi seiring pertumbuhan perdagangan digital dan perbaikan infrastruktur konektivitas turut menopang permintaan.
Adapun tantangan tahun depan mencakup ketidakpastian global yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi, fluktuasi nilai tukar dan suku bunga, persaingan antarzona industri di Asia Tenggara, serta proses perizinan dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang perlu ditingkatkan.
Hingga kuartal III/2025, KIJA membukukan marketing sales sebesar Rp2,92 triliun, naik 22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,4 triliun. Kenaikan ini mencerminkan minat investor dan permintaan lahan industri yang tetap kuat, baik di Cikarang maupun Kendal.
-

Aksi damai Pager Tani di Semarang
Senin, 17 November 2025 20:14 WIB
Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.
Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.
“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:
Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556 -

Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%
Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAW)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1274136/original/099210000_1466834500-20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



