kab/kota: Kemayoran

  • Jakpus tingkatkan pemeliharaan MCK guna cegah penyebaran kuman ke anak

    Jakpus tingkatkan pemeliharaan MCK guna cegah penyebaran kuman ke anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) komunal untuk mencegah penyebaran kuman penyebab penyakit ke anak.

    “Pemerintah bersama-sama masyarakat memelihara sarana MCK, pemerintah membuat anggaran pemeliharaan MCK dan masyarakat secara swadaya dapat juga membantu memelihara kebersihan MCK,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari di Jakarta, Senin.

    Risma menyebutkan, pemeliharaan tersebut menyangkut perawatan kebersihan fasilitas MCK yang ada, pemenuhan fasilitas hingga perbaikan MCK agar fasilitas publik ini tetap awet terpelihara dalam jangka panjang.

    Menurut Risma, perbaikan kualitas hidup masyarakat dapat terwujud dengan merevitalisasi sarana MCK dengan meningkatkan kuantitas ketersediaan air bersih dan penyediaan sarana sanitasi di kawasan setempat.

    Jika MCK sudah terpenuhi dan sesuai syarat, maka dapat mencegah penyebaran kuman penyakit yang disebarkan melalui air tercemar tinja seperti diare dan tifoid (tipes).

    “Bila balita terkena penyakit tersebut mempengaruhi penyerapan zat-zat gizi ke dalam tubuhnya sehingga berisiko menjadi stunting,” ujar Risma.

    Risma menyebutkan, MCK yang layak itu tersedianya air bersih yang cukup, bangunan yang kokoh atau tidak rawan runtuh dan tersedia tangki septik agar tidak ada lagi yang mencemari sungai atau kali.

    Data Kepala Keluarga (KK) pengguna MCK di Jakarta Pusat sebanyak 13.577 KK dalam kondisi menumpang menggunakan jamban sehat permanen milik orang lain atau umum (jamban komunal/KK sharing) ataupun pengguna MCK bersama (MCK komunal).

    “Kami mengimbau masyarakat dalam menggunakan MCK yang layak harus memiliki kesadaran untuk dapat memelihara MCK demi kebaikan dan kualitas hidup masyarakat setempat,” katanya.

    Sebelumnya, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat memperbaiki 22 fasilitas MCK yang sudah ada (existing) untuk memperbaiki kualitas hidup.

    Perbaikan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Menteng, Kemayoran dan Sawah Besar. MCK tersebut berada di Kelurahan Menteng, Harapan Mulya, Kemayoran, Karang Anyar dan Mangga Dua Selatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ulang Tahun ke-41 Slank Dimeriahkan Aksi Anak-Anak Para Personel

    Ulang Tahun ke-41 Slank Dimeriahkan Aksi Anak-Anak Para Personel

    JAKARTA – Slank melangsungkan hajtan besar bertajuk Pasar Malam Empat Satoe sebagai selebrasi 41 tahun berkiprah di kancah musik Tanah Air. Acara yang dihelat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ini turut dimeriahkan penampilan anak-anak para personelnya pada Sabtu, 4 Januari malam.

    Mengutip ANTARA pada Minggu, 5 Jnuari, anak para personel Slank tampil ke atas panggung secara bergantian dimulai dari putri pertama Bimbim yakni Mezzaluna yang tampil membawakan lagu “Maafkan”.

    Setelah Mezzaluna, giliran putri kedua Bimbim, Tallulah Alami yang naik panggung berduet dengan Kaka membawakan dua lagu yakni “Seperti Para Koruptor” dan “Pandangan Pertama”.

    Anak personel Slank yang tampil berikutnya adalah putra Kaka yaitu Chaska Satriaji yang menampilkan kolaborasi vokal bernuansa rock bersama sang ayah membawakan lagu “Malam Minggu Lagi”.

    Terakhir, putra Ridho bernama Marco Maliq Hafiedz yang mendapat giliran tampil. Berbeda dengan yang lain, di atas panggung Marco menampilkan keahliannya bermain gitar mengiringi lagu “Birokrasi Complex”.

    Selain anak-anak personel Slank, penampilan mereka di panggung konser Pasar Malam Empat Satoe juga disemarakkan oleh kolaborasi bersama beberapa artis yakni Idgitaf membawakan lagu “Karang”, NDX AKA pada lagu “Punk Java”, dan Feel Koplo yang mengaransemen lagu “Ku Tak Bisa” dengan sentuhan musik dangdut koplo.

    Konser Pasar Malam Empat Satoe diadakan untuk merayakan ulang tahun ke-41 Slank, yang digawangi oleh Kaka (vokal), Bimbim (drum), Ridho Hafiedz (gitar), Abdee Negara (gitar), dan Ivanka (bassist).

    Band yang bermarkas di Gang Potlot di Jakarta Selatan ini menampilkan karya-karya mereka dalam konser perayaan ulang tahun, yang diselenggarakan bekerja sama dengan promotor PT Expo Indonesia Jaya (ExpoIndo).

    Mengusung konsep festival pasar malam, konser ini juga menghadirkan aneka wahana permainan, hiburan, pertunjukan, dan stan UMKM yang menjual makanan dan mainan anak-anak.

  • Semarak Konser Pasar Malam Empat Satoe Slank, Dihadiri Abdee dan Ditutup Pesta Kembang Api

    Semarak Konser Pasar Malam Empat Satoe Slank, Dihadiri Abdee dan Ditutup Pesta Kembang Api

    JAKARTA – Angka 41 selalu spesial di mata Slank. Mereka pun sukses menggelar konser Pasar Malam Empat Satoe sebagai perayaan ulang tahun ke-41 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 4 Januari.

    Kembang api menghiasi langit JIExpo Kemayoran setelah Slank mempersembahkan penampilan penutup dengan membawakan lagu “Kamu Harus Pulang”. Momen tersebut membangkitkan antusiasme para penonton yang mengabadikan pesta kembang api dengan gawai masing-masing.

    Dalam pertunjukan yang berlangsung selama sekitar dua jam, Slank yang terdiri dari Kaka, Bimbim, Ridho, Abdee, dan Ivanka mengangkat perjalanan panjang mereka dalam industri musik Indonesia dengan menampilkan sebanyak 26 lagu dari berbagai album.

    Para penggemar Slank yang disebut Slankers nampak menikmati pertunjukan dengan ikut menyanyikan lagu yang dimainkan secara antusias dan bersemangat.

    Sejumlah ikonik Slank yang dibawakan dalam konser Pasar Malam Empat Satoe antara lain “I Miss U But I Hate U”, “Virus”, “Maafkan”, “Ku Tak Bisa”, “Terlalu Manis”, “Orkes Sakit Hati”, hingga “Mars Slankers”.

    Tak ketinggalan, perayaan ulang tahun Slank di konser Pasar Malam Empat Satoe juga diwarnai oleh momen potong tumpeng yang dilakukan para personil beserta keluarga mereka.

    “Terima kasih Tuhan yang bisa akhirnya ngasih kesempatan kita bikin panggung ulang tahun ke-41 bertepatan di tanggal 4 Januari 2025. Terima kasih yang udah datang jauh-jauh ke Jakarta,” kata Kaka melansir ANTARA.

    Konser Pasar Malam Empat Satoe diadakan untuk merayakan ulang tahun ke-41 Slank, yang digawangi oleh Kaka (vokal), Bimbim (drum), Ridho Hafiedz (gitar), Abdee Negara (gitar), dan Ivanka (bassist).

    Band yang bermarkas di Gang Potlot di Jakarta Selatan ini menampilkan karya-karya mereka dalam konser perayaan ulang tahun, yang diselenggarakan bekerja sama dengan promotor PT Expo Indonesia Jaya (ExpoIndo).

    Mengusung konsep festival pasar malam, konser ini juga menghadirkan aneka wahana permainan, hiburan, pertunjukan, dan stan UMKM yang menjual makanan dan mainan anak-anak.

  • Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Pemerasan ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap sesuai yang salah dalam tubuh polisi secara kelembagaan. Sejauh ini perilaku memeras oleh oknum polisi sudah terlalu banyak diungkap masyarakat. Tindakan sanksi juga sudah diambil. Namun hal itu nyatanya terus berulang, seolah tak pernah berhenti. “Saya melihat ada semacam kebiasaan yang dinormalisasi atau dianggap normal. Tiap kali masyarakat berurusan dengan polisi, yang dipikirkan pertama adalah menyuap. Ini adalah gejala yang tidak sehat,” katanya.

    Saat ini jumlah polisi di Indonesia sejatinya sudah mendekati angka ideal. Yakni 1:213. Idealnya rasio perbandingan adalah 1:225. Artinya satu orang polisi mengawasi dan melayani 225 warga. Namun jumlah besar ini menjadi sia-sia karena ulah oknum-oknum yang justru memperburuk citra Kepolisian yang beberapa peristiwa telah terungkap melibatkan oknum polisi nakal. “Mari kita sportif melihat lingkungan para polisi. Adakah yang mengutamakan hidup bermewah-mewah dan menjadikan temannya iri? Jangan sampai ada anggapan dan stigma adanya lahan basah dan kering di polisi,” katanya.

    Dalam catatannya, para polisi yang melanggar dan terlibat pemerasan selalu dari satuan yang sama. Angka tertinggi memang berasal dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas. Seiring berbagai kebijakan yang membatasi interaksi polisi lalu lintas dengan masyarakat berkaitan pelanggaran lalu lintas maka angkanya juga turun. 

    Untuk itu, Prof Henry mengapresiasi Pimpinan Polri telah mengandalkan digitalisasi dalam kinerja Satlantas dalam pelayanan terkait pembuatan SIM maupun pelanggaran tilang yang tidak melibatkan anggota secara langsung. Tetapi memakai E-tilang atau denda tilang elektronik. Sementara itu Satuan Reserse dan Kriminal yang terbagi dalam Reskrimum dan Reskrimsus serta Resnarkoba juga selalu disorot publik. “Saya khawatir kalau ada tindakan rekayasa khususnya dalam satuan narkoba, bisa jadi itu bagian dari skenario pemerasan,” katanya.

    Idealnya Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh catatan publik ini. Mulai dari rekruitmen yang mungkin masih ada suap menyuap, pembinaan harian, hingga penegakkan aturan. Seperti diketahui kasus ini dapat terungkap berawal Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran. 

    Saat menyaksikan penampilan Steve Aoki, Ilham ditarik oleh seseorang yang mengaku polisi dan diminta mengikuti pemeriksaan. Paspor Ilham ditahan dengan alasan pemeriksaan administrasi, dan ia diminta menjalani tes kesadaran. Namun, paspornya tidak dikembalikan hingga rekannya yang juga memberikan uang Rp 200 ribu kepada oknum polisi tersebut. Setelah itu, paspor Ilham baru dikembalikan. Kabar yang beredar total pemerasan tersebut menghasilkan angka yang fantastis, mencapai Rp 32 miliar.

  • Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Jakarta Utara dan Pusat, Rampas Sepeda Motor – Page 3

    Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Jakarta Utara dan Pusat, Rampas Sepeda Motor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus pembegalan kembali terjadi di Jakarta. Terbaru, terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kawanan begal diduga beraksi dengan menggunakan senjata tajam. Hal itu berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan polisi.

    “Benar, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kemayoran sedang menyelidiki kasus ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu, (5/1/2025).

    Dilaporkan, kasus pertama terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira 02.00 WIB di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Ade Ary menerangkan, korban AS hendak pulang ke rumah. Namun, dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam.

    “Awalnya pelapor/korban sedang mengendarai sepeda motor dari tempat kerja mengarah pulang ke rumah, pada saat di TKP pelapor/korban diberhentikan dengan beberapa orang yang menggunakan sepeda motor,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, begal mengarahkan sajam ke arah korban hingga mengenai punggung kiri. Sedangkan, rekan pelaku lain mengambil alih kemudi motor. Atas kejadian itu, korban mengalami luka-luka di punggung.

    “Korban kehilangan satu unit sepeda motor dan alami luka lecet akibat goresan senjata tajam,” ucap dia.

  • Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Brigjen Pol Agus Wijayanto saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan.

    Hal ini lantaran Brigjen Pol Agus Wijayanto memecat tiga perwira polisi calon jenderal.

    Lantas, siapa Brigjen Pol Agus Wijayanto ?

    Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

    Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak sejak 4 Agustus 2022, dilansir Wikipedia.

    Polisi kelahiran Agustus 1970 ini menggantikan posisi Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

    Brigjen Agus Wijayanto adalah alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 1993.

    Agus Wijayanto berpengalaman dalam bidang lantas, Propam.

    Dilansir Tribun Medan, Brigjen Agus Wijayanto didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang etik belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project ( DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Karier

    Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.

    Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.

    Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.

    Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.

    Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.

    Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.

    Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

    Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

    Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

    Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

    Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

    Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:

    Kapolres probolinggo Kota
    Kapolres Tulungagung (2010)
    Wadirlantas Polda Kalsel
    Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
    Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
    Anjak Lemdiklat (sekolah sespimti 2016)
    Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
    Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri (2019–2020)
    Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
    Karowabprof Divpropam Polri (2022—)

    Sepak Terjang

    Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

    Jenderal bintang 1 ini mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

    Terkait kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

    Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

    Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

    Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

    Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

    Pecat 3 Perwira Polisi

    Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

    Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

    Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
    Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
    Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
    Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
    Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

    Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

    Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

    Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

    Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
    Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
    Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

    Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

    Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

    Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
    Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
    Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
    Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan acara DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan keputusan demosi itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

    “Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam usai memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, Dzul memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP itu. Hanya saja, Anam tidak menjelaskannya secara detail terkait peran Dzul.

    “Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” tutur Anam.

    Sebelumnya, komisi etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga oknum anggota Polri.

    Salah satu anggota yang di PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Resmi Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024

    Resmi Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald terbukti melakukan pembiaran anggota saat melakukan pengamanan acara tersebut.

    “Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” ujar Truno di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Padahal, kata Trunoyudo, dalam pengamanan itu diketahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap penonton, baik itu WNI maupun WNA.

    “Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” tambah Truno.

    Sebagai informasi, Kombes Donald telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

    Sebelum itu, Donald juga telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA asal Malaysia diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.