kab/kota: Kemayoran

  • Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah Megapolitan 10 Januari 2025

    Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Untuk diketahui, sebelumnya telah ada 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.
    “Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    Anam tidak menyebutkan secara rinci jumlah tambahan polisi yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    .
    Namun, ia menyampaikan bahwa sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung di dua lokasi secara bersamaan.
    “Sidang pertama berlangsung di Mabes Polri untuk anggota berpangkat perwira menengah (pamen). Sementara itu, sidang kedua digelar di Polda Metro Jaya untuk anggota dengan pangkat yang lebih rendah,” jelasnya.
    Anam menambahkan, sidang di kedua lokasi memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.
    “Di Mabes Polri, pendalaman lebih berfokus pada aspek perencanaan karena melibatkan pelanggar di level yang lebih tinggi. Sementara itu, sidang di Polda Metro Jaya lebih banyak membahas pelaksanaan di lapangan,” ungkap Anam.
    Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa proses penelusuran sudah dilakukan secara mendalam untuk mengurai latar belakang kejadian ini.
    “Hingga kemarin, sudah dilakukan penguraian yang cukup detail sehingga menjadi jelas apa latar belakang dan alasan terjadinya peristiwa ini,” pungkasnya.
    Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
    Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang KKEP hari ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan dua anggota yang di sidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.

    “Ipda W san Iptu AS (di sidang etik, red),” katanya kepada wartawan.

    Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).

    Keduanya saat ini di mutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

     

  • Profil Kombes Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Gantikan Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat

    Profil Kombes Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Gantikan Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat

    loading…

    Kombes Pol Ahmad David menggantikan Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: IG @bidtik_poldasulsel

    JAKARTA – Kombes Pol Ahmad David menggantikan Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya . Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Donald dipecat karena kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Baca Juga

    Pergantian Donald ke Kombes Ahmad David bersamaan dengan serah terima jabatan sejumlah perwira menengah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya. Terdapat 5 Kombes di Polda Metro Jaya digeser Kapolda Metro Jaya dan 1 Kombes dipecat.

    “Baru saja telah dilaksanakan serah terima jabatan beberapa pejabat utama Polda Metro Jaya dan sejumlah Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

    Sekelumit tentang Kombes Ahmad David. Perwira menengah Polri itu pernah bertugas sebagai Kabid TIK Polda Sulsel, Kepala SPN Polda Banten, Dirresnarkoba Polda Kepri, serta Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

    (jon)

  • Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua perwira polisi yakni Kompol JN dan AKP F didemosi buntut kasus pemerasan WN Malaysia saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Jumat (10/1/2025).

    Alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena kedua pelanggar merupakan anggota Polri pada level di bawah Polda Metro Jaya.

    “Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda. Namun, tetap asistensi Mabes Polri,” ujarnya.

    Bila melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kompol JN yakni mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.

    Sedangkan, AKP F adalah mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari untuk Kompol JN.

    “AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” kata Anam yang turut memantau sidang etik sejak hari pertama.

    Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah di sidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat kasus pemerasan DWP.

    Total, sudah 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 11 lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari 5-8 tahun.

    (jon)

  • Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    Lagi, Dua Perwira PMJ Didemosi Gara-gara Pemerasan DWP, Berikut 14 Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota di bawah naungan Polda Metro Jaya (PMJ) yang diduga terlibat pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Kali ini, dua oknum polisi yang dibawa ke sidang etik Polri tersebut yakni Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kompol JN) dan AKP Fauzan (AKP F). 

    Informasi itu disampaikan komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan.

    Berbeda dari sidang etik KKEP terhadap 12 anggota Polda Metro Jaya sebelumnya yang dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini, sidang etik terhadap Kompol JN dan AKP F dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui ialah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. 

    Dengan tambahan Kompol JN dan AKP F, maka sejauh ini ada 14 oknum PMJ yang dijatuhi sanksi etik terkait dugaan pemerasan penonton konser DWP di JiExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

    Sementara, jumlah anggota PMJ yang diamankan Divpropam Polri terkait kasus ini ada 18 anggota dan yang terkena mutasi jabatan 34 anggota PMJ.  

    Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

    1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    13. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Terbukti memeras korban.

    14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Terbukti memeras korban.

     

     

  • Addie MS Minta Rano Karno Bangun Gedung Seni Pertunjukan di Jakarta – Halaman all

    Addie MS Minta Rano Karno Bangun Gedung Seni Pertunjukan di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, periode 2024-2029.

    Pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, setelah memenangkan perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024.

    Sosok Rano Karno jadi sorotan, karena ada seorang seniman yang berhasil menjadi Kepala Daerah di Jakarta.

    Hal tersebut disambut baik oleh Musisi Addie MS.

    Ia senang karena Jakarta punya kepala daerah yang baru, setelah diresmikan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Ya sebagai warga negara senang sekali mereka sudah dilantik. Tentu banyak harapan dari saya kepada mereka,” kata Addie MS ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Addie mengaku lahir dan besar di Jakarta.

    Ia ingin hidup lebih baik di tanah kelahirannya, sehingga menaruh harapan besar kepada Pramono Anung dan Rano Karno.

    “Saya berharap mereka bisa mengeluarkan terobosan untuk warga Jakarta agar bisa hidup lebih senang dan lebih baik,” ucapnya.

    Mengenai terobosan, suami dari penyanyi Memes ini berharap Pemerintah Jakarta yang baru bisa menyelesaikan masalah polusi, yang sejak dulu tak bisa diselesaikan.

    “Polusi udara di Jakarta ini parah. Nah sekarang ini, di akhir tahun dan awal tahun ini, memang keadaan biasanya setiap tahun lebih baik, Udara lebih baik. Tapi nanti menuju ke tengah, pertengahan tahun, itu malah parah nih gila-gila dan itu berulang terus,” jelasnya.

    “Memang tidak mudah, tapi itu kerja keras mereka sebagai pemimpin daerah,” sambungnya.

    Terobosan lain yang diharapkan oleh Addie MS tertuju kepada Rano Karno, selaku seniman.

    Ia menginginkan Rano mementingkan seni budaya Jakarta, khususnya fokus dalam pembangunan infrastrukturnya.

    Ayah dari Kevin Aprilio ini merasa Jakarta tidak memiliki gedung seni pertunjukan yang memadai sehingga seniman tidak bisa menunjukan karyanya dengan penampilan yang baik.

    Sebab, Addie MS memandang Indonesia ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang punya banyak gedung seni pertunjukan.

    “Gedung pertunjukan atau concert hall ya g saya harapkan. Indonesia pemerintahnya dari zaman dulu sampai sekarang tidak pernah membangun concert hall. Untungnya ada swasta di Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Addie MS. 

    “Nah ini semoga jadi perhatian gubernur yang baru. Kalau belum memungkinkan untuk membangun infrastrukturnya, paling tidak lebih memperhatikan soal kehidupan seni budaya kita, seni pertunjukan kita,” tambahnya. (Wartakotalive/ARI)

     

     

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Kompol JN Didemosi 5 Tahun, AKP F Didemosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya Kompol JN dan AKP F atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Kamis (9/1/2025).

    Informasi itu disampaikan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan.

    Berbeda dari 12 sidang etik KKEP sebelumnya dilaksanakan di TNCC DivPropam Mabes Polri.

    Kali ini sidang etik dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Kompol JN diketahui ialah Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sebelumnya menjabat Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Sedangkan AKP F diketahui iaah Fauzan yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

    Keduanya saat ini mutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

    Kompol JN didemosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

    Kemudian AKP F didemosi 8 tahun dan dipatsus 30 hari.

    “Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam

    Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.

    Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 12 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 9 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum. 

    Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:

    1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

    2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

    4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

    7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

    12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

  • Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang – Halaman all

    Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Riki Hansyah, Sales CV Delima Mandiri yang dimiliki terdakwa Wiliam Widarta mengungkap atasannya menunjuk perusahaan milik temannya untuk mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Hal itu diungkapkan Riki saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima, dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Awalnya, Riki menyebut perusahaan yang mengikuti lelang di Basarnas hanya CV Delima Mandiri yang dimiliki William.

    Namun, saat dicecar Jaksa, terungkap ada perusahaan lain yang turut mengikuti lelang pengadaan di Basarnas.

    “Yang diikuti pelelangan, apakah CV Delima Mandiri semuanya atau ada perusahaan lain yang digunakan?” tanya Jaksa.

    “Delima Mandiri bapak,” kata Riki.

    “Selain Delima Mandiri?” tanya Jaksa lagi.

    “Ada PT Trikarya pak,” ucap Riki.

    “Kemudian?” tanya Jaksa.

    “Raja Buana,” jelas Riki.

    Kemudian saat Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Riki saat proses penyidikan, disana terungkap terdapat 13 perusahaan yang terafiliasi dengan CV Delima Mandiri milik William.

    Dari total 13 perusahaan afiliasi itu kemudian 3 di antaranya didaftarkan William Widarta untuk mengikuti lelang di Basarnas yakni CV Delima Mandiri, PT Trikarya Abadi, dan PT Omega Raya.

    Adapun Trikarya, Omega dan Raja Buana berdasarkan keterangan Riki, bahwa perusahaan itu milik teman dari William.

    “Lalu bagaimana bisa digunakan untuk mengikuti pelelangan oleh Pak William?” tanya Jaksa.

    “Setahu saya sih Pak Wil pakai Trikarya misalnya gitu ya, itu temannya,” kata Riki.

    “Trikarya punya teman Pak William?” tanya Jaksa.

    “Iya,” ucapnya.

    “Itu yang saksi sebut 13 perusahaan itu, itu teman-temannya Pak William?” tanya Jaksa lagi.

    “Iya pak,” tutur Riki.

    Setelah itu Jaksa pun menggali keterangan Riki soal kenapa William Widarta sampai menunjuk 3 perusahaan tambahan untuk mengikuti lelang di Basarnas.

    Menjawab pertanyaan Jaksa, Riki mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan atasannya saat itu.

    Sebab dalam lelang ini, Riki bersama sales CV Delima Mandiri lainnya yakni Yudi Muharram yang mengupload dokumen lelang milik 3 perusahaan tersebut.

    “Jadi setahu saya ‘Ki masukin 3 karena waktu itu di Keppresnya kalau sampai kurang dari 3 itu tender ulang’ enggak bisa pak. Jadi pak Wil jaga-jaga aja Pak seperti itu,” ucap Riki.

    Mendengar jawaban Riki kemudian Jaksa dibuat heran.

    Sebab dalam proses lelang seharusnya bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh perusahaan di seluruh Indonesia.

    Jaksa pun mencecar Riki agar berkata jujur terkait tujuan penunjukan 3 perusahaan itu untuk mengikuti lelang di Basarnas.

    “Jujur aja, 3 perusahaan itu dipakai itu dalam rangka apa, kemudian siapa yang jadi pemenang, apakah ada yang jadi penampung dan sebagainya, jelaskan aja?” cecar Jaksa.

    “Sejujurnya Pak Wil pada saat pengumuman ‘Ki nanti kamu upload pakai 3 ya, takutnya nanti enggak bisa nih, nanti ditender ulang, tapi kamu buat dokumen yang bagus’,” ucap Riki menirukan perintah William.

    “Antisipasi agar tidak gagal ditender?” tanya Jaksa memastikan.

    “Betul pak, jadi buat sebagus-bagusnya dokumen,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

    Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
    Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Gugum Ridho Putra deklarasi maju jadi calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Gugum Ridho Putra deklarasi maju jadi calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Jakarta (ANTARA) – Tokoh muda Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra secara resmi mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBB periode 2025-2030.

    “Partai Bulan Bintang harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat keindonesiaan yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Deklarasi yang diumumkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu disampaikan menjelang digelarnya Muktamar IV PBB pada 13 hingga 15 Januari di Bali.

    Dia menegaskan PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia dengan menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

    Dia juga mengingatkan bahwa setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru yakni pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih, yang kini didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z.

    Hal tersebut, kata dia, menuntut PBB melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

    “Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah,” katanya.

    Dengan deklarasi tersebut, keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra itu pun optimistis mampu membawa Partai Bulan Bintang menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

    Deklarasi Gugum Ridho Putra mendapatkan sambutan dari para kader muda PBB yang hadir. Dia juga mengantongi dukungan dari 27 dewan pimpinan wilayah (DPW) PBB se-Indonesia.

    Adapun Muktamar IV PBB di Bali nantinya akan menjadi momentum penting bagi partai tersebut dalam menentukan arah perjuangan ke depan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gugum Ridho Putra Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Gugum Ridho Putra Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    loading…

    Gugum Ridho Putra resmi mendeklarasikan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum PBB periode 2025-2030. Deklarasi ini disampaikan menjelang Muktamar VI PBB yang digelar di Bali pada 13-15 Januari 2025. Foto: Ist

    JAKARTA – Gugum Ridho Putra resmi mendeklarasikan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025-2030. Deklarasi ini disampaikan menjelang Muktamar VI PBB yang digelar di Bali pada 13-15 Januari 2025. Deklarasi bertempat di Hotel Asyana, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    Gugum mengatakan, PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia. Dia menggarisbawahi pentingnya menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

    “PBB harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat ke-Indonesia-an yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” ujar Gugum yang juga keponakan Yusril Ihza Mahendra.

    Gugum juga mengingatkan setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih yang kini didominasi generasi milenial dan Gen-Z menuntut partai melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

    “Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah,” katanya.

    Deklarasi Gugum Ridho Putra mendapat respons positif dari para kader muda PBB yang hadir. Selain itu, Gugum juga mendapat dukungan dari 27 DPW PBB se-Indonesia. Mereka melihat visi dan komitmen Gugum sebagai representasi aspirasi generasi muda yang ingin membawa pembaruan di tubuh partai.

    Muktamar VI PBB di Bali menjadi momentum penting bagi partai ini dalam menentukan arah perjuangan ke depan. Dengan deklarasi ini, Gugum optimistis mampu membawa PBB menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

    (jon)